منتدى نشر الفـــــــوائد
7.53K subscribers
4.31K photos
260 videos
279 files
5.63K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
📋URUTAN ULAMA KIBAR DITINJAU DARI SISI UMUR/USIA (yang masih hidup di zaman sekarang) :


1⃣Asy Syaikh Hasan bin Abdul Wahhab Marzuq Al Banna. [Lahir 1344 H / 1923 M. Usia 94 tahun.]

2⃣Asy Syaikh Sholih Al Luhaidan. [Lahir 1350 H / 1929 M -- Usia 88 Tahun.]

3⃣Asy Syaikh Robi’ Al Madkhali. [Lahir 1351 H / 1930 M -- Usia 87 Tahun.]

4⃣Asy Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad. [Lahir 1353 H / 1932 M -- Usia 85 Tahun.]

5⃣Asy Syaikh Sholih Al Fauzan [Lahir 1354 H / 1933 M -- Usia 84 Tahun.]

6⃣Asy Syaikh Ali bin Nashr Al Faqihi. [Lahir 1354 H / 1933 M -- Usia 84 Tahun.]

7⃣Asy Syaikh Ubaid Al Jabiri. [Lahir 1357 H / 1936 M -- Usia 81 Tahun.]

📲 http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=152013

Tambahan :
8⃣Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Asy Syaikh (Mufti Umum KSA). [Lahir 1362 H / 1941 M --Usia 76 Tahun.]

__________

📓Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam bersabda,

_"Ilmu ini Dibawa oleh Orang-orang yang Adil (para Ulama’) pada Setiap Generasi. Mereka Menghilangkan Penyimpangan Makna (alQuran dan Hadits) yang dilakukan oleh para Ahlul Bid’ah, Pengakuan dari para Penolak (Agama), dan Penafsiran (Menyimpang) dari Orang-orang yang Bodoh"_
[HR al-Baihaqy dan lainnya, Dishahihkan oleh Imam Ahmad]



📓Berkata 'Umar Ibnul Khatthab radhiallahu 'anhu,

_"Aku telah tahu kapan manusia menjadi baik, dan kapan rusaknya mereka, apabila datang fiqih (pemahaman) dari arah anak muda maka orangtua tidak akan memperdulikannya, namun apabila datang fiqih dari orangtua maka anak muda akan mengikutinya, sehingga keduanya mendapatkan petunjuk._
[Atsar ini dishahihkan sanadnya oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam 'Fathul Bari']



📓Syaikh Muqbil rahimahullah berkata:

_"Sesungguhnya manusia sejak mereka meninggalkan sikap merujuk kepada bimbingan para ulama, maka mereka pasti bertindak ngawur"_
[Tuhfathul Mujib hal, 258]

البركة مع أكابركم،..

Keberkahan bersama Ulama Besar kalian…

••••┄┄┉┉✽̶»̶̥๏»̶̥✽̶┉┉┄┄••••

📋 Turut mengarsipkan di @salafybaturaja

••••┄┄┉┉✽̶»̶̥๏»̶̥✽̶┉┉┄┄••••
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
3 PERTANYAAN SEPUTAR ACARA MAULID NABI


Mari kita tanyakan kepada mereka yang merayakan Maulid Nabi صلى الله عليه وسلم dengan tiga pertanyaan mudah:


1⃣ Perayaan ini, apakah ia amalan ketaatan kepada Allah ataukah kemaksiatan?

Bila jawabannya: KEMAKSIATAN, (maka) tidak boleh merayakan Maulid Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam , dan perkaranya selesai.

Bila jawabannya: KETAATAN, pertanyaan berikutnya:



2⃣ Apakah (Syari'at) Perayaan Maulid ini diketahui oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam atau Beliau tidak mengetahuinya?

Bila jawabannya: Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengetahui perkara ini.

👉🏽Barangsiapa menuduh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengetahui perkara agama, ia adalah seorang zindiq. BERHATI-HATILAH dari orang ini.

Bila jawabannya: Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam mengetahuinya, baiklah. Namun, pertanyaan berikutnya,


3⃣ Apakah Beliau menyampaikan kepada kita perkara ketaatan ini?

Apabila jawabannya: BELIAU TIDAK MENYAMPAIKANNYA kepada kita.

👉🏽ini adalah tuduhan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam telah MENGKHIANATI RISALAH, na'ùdzu billàh...

Bila jawabannya: ya, Beliau sudah menyampaikannya, tantanglah dengan pertanyaan berikut:

_Datangkanlah oleh kalian satu dalil saja yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam sudah menyampaikan disyari'atkannya perayaan Maulid Beliau_

{ قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ} [البقرة : 111]

_"Katakanlah, "Datangkanlah bukti kalian bila kalian adalah orang-orang yang benar."_



@majalahqonitah
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
📝 ALLAH TA'ALA BERFIRMAN QS.QAF:18
🖊 #ucapan #malaikat #pengawas
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
📋 Revisi penambahan arabic
::
🚇HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT & MENGHADIRI PERAYAAN NATAL


_Oleh: al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafidzahullah _


Al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz Alu asy- Syaikh dengan anggota di antaranya al-‘Allamah Shalih al-Fauzan dan al-‘Allamah ‘Abdullah bin Ghudayyan) telah berfatwa dalam Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah (26/410),

_“Seorang muslim tidak boleh mengucapkan selamat hari raya untuk perayaan ‘Id (hari raya) keagamaan orang-orang kafir. Sebab, hal itu termasuk bentuk keridhaan terhadap kebatilan mereka dan membuat mereka senang._

Kata Ibnul Qayyim rahimahullah, ‘Adapun ucapan selamat untuk syiar-syiar khusus kekafiran, hal itu haram menurut kesepakatan alim ulama. Misal: ucapan selamat kepada orang kafir dalam perayaan ‘Id (hari raya) mereka dan puasa mereka, dengan mengucapkan, ‘Semoga menjadi ‘Id yang penuh berkah atasmu,’ ‘Selamat buatmu dengan ‘Id ini,’ atau semisalnya.

Hal itu, andaikan orang yang mengucapkannya selamat dari kekufuran, setidaknya tergolong perkara haram. Sederajat dengan mengucapkan selamat atas perbuatan sujud kepada salib.

Hal itu lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dimurkai daripada ucapan selamat atas minum khamr, pembunuhan, perzinaan, dan semisalnya. Banyak orang yang tidak menghargai agama ini terjatuh dalam hal semacam itu, tanpa tahu betapa buruk perbuatan tersebut.

Barang siapa mengucapkan selamat untuk seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah, atau kufur, sesungguhnya dirinya terancam dengan murka Allah ‘azza wa jalla.”

Al-Imam Ibnu ‘UTSAIMIN Rahimahullah berkata sebagaimana dalam Majmu’ al-Fatawa wa ar-Rasa’il (3/44—46),

_“Ucapan selamat kepada orang kafir atas perayaan Hari Natal atau hari raya agama selainnya adalah perkara haram menurut kesepakatan ulama. Hal itu sebagaimana dinukil oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Ahkam Ahli adz-Dzimmah (1/205).”_

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahkemudian menukilkan ucapan Ibnul Qayyim sebagaimana yang tercantum dalam fatwa al-Lajnah di atas.

Setelah itu, beliau berkata, “Sesungguhnya, ucapan selamat kepada orang kafir atas hari raya keagamaan mereka hukumnya HARAM dan dosanya seperti kata Ibnul Qayyim, karena mengandung legitimasi atas apa yang mereka jalani dari syiar-syiar kufur dan keridhaan dengannya, kendati ia tidak ridha dengan kekufuran itu sendiri.

Akan tetapi, haram atas seorang muslim ridha dengan syiar-syiar kekafiran atau mengucapkan selamat kepada orang kafir dengan perayaan syiar-syiar itu, karena Allah tidak ridha dengannya.

Allah ‘azza wa jalla berfirman,

إِن تَكۡفُرُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمۡۖ وَلَا يَرۡضَىٰ لِعِبَادِهِ ٱلۡكُفۡرَۖ وَإِن تَشۡكُرُواْ يَرۡضَهُ لَكُمۡۗ

“Jika kalian kufur, sesungguhnya Allah Mahakaya (Tidak Butuh) dari kalian. Allah tidak ridha dengan kekufuran bagi hamba-hamba-Nya. Jika kalian bersyukur, Allah ridha bagi kalian.” (az-Zumar: 7)

Allah ‘azza wa jalla juga berfirman,

ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ

“Hari ini aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, aku sempurnakan atas kalian nikmat-Ku, dan aku ridha Islam jadi agama kalian.” (al-Ma’idah: 3)

Haram hukumnya bagi seseorang mengucapkan selamat atas hari ‘Id (raya) keagamaan mereka, baik mereka satu pekerjaan dengannya atau tidak. Jika mereka mempersembahkan ucapan selamat hari ‘Id keagamaan mereka kepada kita, kita tidak boleh menjawabnya.

Sebab, itu bukan ‘Id kita dan merupakan ‘Id yang tidak diridhai oleh Allah ‘azza wa jalla lantaran salah dari kemungkinan berikut.

‘Id itu adalah ‘Id yang dibuat-buat (bid’ah) dalam agama mereka.‘Id itu asalnya disyariatkan dalam agama mereka, tetapi sekarang telah terhapus dengan syariat Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad  Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seluruh manusia dan jin.

Allah ‘azza wa jalla berfirman tentangnya,

وَمَن يَبۡتَغِ غَيۡرَ ٱلۡإِسۡلَٰمِ دِينٗا فَلَن يُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٨٥

 “Barang siapa mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya hal itu dan dia di akhirat ter
masuk orang-orang merugi.” (Ali ‘Imran: 85)

Haram bagi seorang muslim menjawab undangan mereka untuk menghadiri acara perayaan ‘Id mereka, karena hal itu lebih besar dosanya daripada sekadar memberi ucapan selamat.

Begitu pula, haram bagi kaum muslimin menyerupai (tasyabbuh) orang kafir dengan ikut-ikutan membuat acara perayaan pada hari ‘Id mereka, berbagi hadiah, membagi-bagikan kue, meliburkan pekerjaan, dan semisalnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

        “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.”[1]

Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Iqtidha’ ash-Shirathil Mustaqim Mukhalafah Ashhabil Jahim, ‘Menyerupai orang-orang kafir pada sebagian perayaan ‘Id mereka akan membuat senang hati mereka lantaran kebatilan yang mereka jalani. Boleh jadi pula, hal itu akan menimbulkan ketamakan untuk mengambil peluang dan menghinakan orang-orang yang lemah.’

Barang siapa melakukan sesuatu dari hal-hal tersebut, ia berdosa, baik ia melakukannya dalam rangka basa-basi, saling mencintai, malu, atau sebab-sebab lainnya. Sebab, semua itu termasuk mudahanah (bermuka manis terhadap kemungkaran dalam rangka mengambil muka/menjilat kepada pelakunya) dalam agama Allah ‘azza wa jalla serta penyebab semakin kuatnya jiwa orang-orang kafir dan semakin bangga dengan agama mereka.

Hanya kepada Allah ‘azza wa jalla kita memohon agar memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka, mengaruniai kekokohan di atas agama ini, menolong mereka menghadapi musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dialah yang Mahakuat dan Mahaperkasa.”

Al-Imam al-‘Utsaimin  rahimahullah juga berfatwa dalam kitab Majmu’ al-Fatawa war-Rasa’il (3/31),

“Berbaur (ikut serta) bersama orang-orang kafir dalam perayaan hari ‘Id mereka adalah haram, karena hal itu merupakan tolong-menolong atas perbuatan dosa dan permusuhan.

Allah ‘azza wa jalla berfirman,

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ

“Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (al-Ma’idah: 2)

Selain itu, bergabung bersama mereka dalam perayaan keagamaan itu menunjukkan adanya makna legitimasi (persetujuan) terhadap agama tersebut, sekaligus merestui kekafiran yang mereka jalani.

Apabila hari raya tersebut karena perayaan yang tidak termasuk (tuntunan) agama, kalaupun hari raya itu ada di kalangan muslimin tetap tidak boleh dirayakan; apalagi jika perayaan tersebut ada di kalangan orang-orang kafir.

Oleh karena itu, alim ulama sepakat bahwa tidak boleh bagi kaum muslimin ikut serta merayakan bersama orangorang kafir dalam perayaan ‘Id mereka, karena hal itu merupakan legitimasi dan keridhaan atas kebatilan yang mereka jalani, selain bahwa hal itu termasuk tolong-menolong atas dosa dan permusuhan.”


___________________
[1] Hadits ini adalah riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, dinyatakan hasan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar, dan asy-Syaikh Al-Albani, sebagaimana dalam Jilbabul Mar’ah al-Muslimah, hlm. 203—204, dan guru besar kami yang mulia, Muqbil al-Wadi’i rahimahullah.


••••
📋asysyariah.com/mengucapkan-selamat-hari-raya-kepada-orang-kafir/

telegram.me/ForumBerbagiFaidah
::
HUKUM MENERIMA HADIAH NATAL




_Oleh: al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafidzahullah_

Tersisa masalah menerima hadiah orang kafir yang memberi hadiah dalam perayaan ‘Id mereka.

Sebagai jawabannya, secara singkat kami nukil fatwa Ibnu ‘Utsaimin  rahimahullah berikut ini—pada kelanjutan fatwa di atas—, beliau berkata, “Alim ulama berbeda pendapat dalam masalah menerima hadiah orang kafir yang memberi hadiah dalam perayaan ‘Id mereka, apakah boleh diterima atau tidak?

Di antara ulama ada yang berpendapat tidak boleh diterima, karena menerimanya adalah tanda ridha dengan perayaan itu.Ada juga yang berpendapat tidak mengapa menerimanya.

Bagaimanapun juga, jika menerima hadiah itu tidak mengandung pelanggaran syariat, yakni adanya keyakinan pada diri orang kafir yang memberi hadiah bahwa dengan menerima hadiahnya berarti Anda ridha dengan kekufuran mereka; selama tidak demikian, maka boleh menerimanya. Namun, tidak menerimanya itu lebih baik.”

Alhasil, jika dipastikan atau diprediksi kuat (berdasarkan qarinah/indikasi) adanya keyakinan orang kafir yang memberi hadiah bahwa dengan menerimanya berarti ridha dengan kekufurannya, haram menerimanya. Jika tidak bisa dipastikan dan tidak pula bisa diprediksi kuat adanya hal itu; tetapi berkemungkinan ya atau tidak, yang lebih hati-hati adalah menolaknya. Wallahu a’lam.

Bermudah-mudah atau terus-menerus melanggar dalam hal-hal ini adalah akibat lemahnya ketakwaan dan sirnanya prinsip al-wala’ wal-bara’ pada diri seseorang, sebagaimana realitas yang didapati pada tokoh-tokoh Ikhwanul Muslimin dan tokoh sesat yang berjalan di atas manhaj Ikhwanul Muslimin dalam memerangi prinsip nan agung ini.

Sebagian mereka telah binasa dalam lumpur kekufuran dan sebagian lainnya di ambang kebinasaan, serta mengancam kehancuran kaum muslimin yang menjadikan mereka sebagai panutan dan merujuk kepada fatwa-fatwa mereka yang batil. Wallahul musta’an wa ‘alaihi at-tiklan.



••••
📋asysyariah.com/mengucapkan-selamat-hari-raya-kepada-orang-kafir/
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM