:.
Apakah tidur membatalkan wudhu? Bagaimana jika cuma mengantuk, apakah juga membatalkan wudhu? Barangkali di antara kita pernah mengalami kebingungan semacam ini.
Ulama berbeda pendapat dalam masalah tidur ini sampai 8 pendapat:
1⃣Tidur tidak membatalkan wudhu bagaimana pun keadaannya. Dinukilkan pendapat ini dari Abu Musa al-Asy’ari, Ibnul Musayyab, Abu Mijlaz, Syu’bah, dan Humaid al-A’raj.
2⃣Tidur membatalkan wudhu bagaimana pun keadaannya. Ini merupakan pendapat al-Hasan al-Bashri, al-Muzani, Abu Ubaid al-Qasim bin Salam, Ishaq, dan satu pendapat yang gharib dari al-Imam Syafi’i rahimahullah. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Aku berpendapat demikian.” Diriwayatkan juga pendapat yang semakna dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Anas radhiallahu ‘anhum.
3⃣Tidur yang banyak/nyenyak membatalkan wudhu bagaimana pun posisinya, sedangkan tidur yang sedikit tidak membatalkan. Demikian mazhab az-Zuhri, Rabi’ah, al-Auza’i, Malik, dan Ahmad dalam satu riwayat darinya.
4⃣Tidur dalam posisi duduk dan pantatnya mapan menempel ke tanah tidaklah membatalkan wudhu. Selain dari posisi ini membatalkan wudhu sama saja tidurnya sedikit ataupun banyak, di dalam shalat ataupun di luar shalat. Demikian mazhab asy-Syafi’i rahimahullah.
5⃣Tidur dalam posisi orang yang sedang shalat seperti dalam posisi ruku, sujud, berdiri, dan duduk tidaklah membatalkan wudhu, sama saja apakah itu terjadi di dalam shalat ataupun di luar shalat. Apabila tidurnya itu dalam keadaan berbaring atau telentang di atas tengkuknya maka akan membatalkan wudhunya. Demikian mazhab Abu Hanifah, Dawud dan satu pendapat yang gharib dari asy-Syafi’i.
6⃣Tidur tidak membatalkan wudhu kecuali tidurnya orang yang rukuk dan sujud. Diriwayatkan pendapat ini dari Ahmad.
7⃣Tidur tidak membatalkan wudhu kecuali tidurnya orang yang sujud. Diriwayatkan pendapat ini juga dari Ahmad.
8⃣Tertidur ketika sedang shalat tidak membatalkan wudhu. Adapun di luar shalat membatalkan wudhu. Ini merupakan pendapat yang lemah dari al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah. (Syarah Shahih Muslim, 4/73)
⛽️Yang rajih dari pendapat yang ada[1] menurut penulis adalah tidur yang nyenyak/pulas membatalkan wudhu. Adapun tidur yang ringan/hanya sekadar terkantuk-kantuk, di mana orang yang tidur ini masih mendengar suara di sekitarnya, tidaklah membatalkan wudhu. (al-Mughni, 1/116)
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Diserukan iqamah untuk shalat sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsedang berbicara pelan (berbisik-bisik) dengan seseorang. Maka beliau terus berbisik-bisik dengan orang tersebut hingga para sahabat beliau tertidur. Kemudian beliau datang lalu shalat bersama mereka.” Kata Anas, “Mereka tertidur, kemudian mereka shalat dan tidak berwudhu.” (HR. Muslim no. 376)
Dalam riwayat Abu Dawud juga dari Anas, ia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menanti dilaksanakannya shalat Isya yang akhir, dalam keadaan kepala mereka terangguk-angguk (karena rasa kantuk yang berat) kemudian mereka bangkit mengerjakan shalat tanpa berwudhu.” (Sunan Abu Dawud hadits no.172 dan dinyatakan sahih oleh al-Imam al-Albani rahimahullah dalam Irwaul Ghalil, 1/149)
Al-Imam ash-Shan’ani rahimahullah menyatakan bahwa hadits Shafwan[2] yang menggandengkan tidur dengan hadats (kencing dan BAB) dibatasi dengan tidur nyenyak yang membuat orang tidak mengerti apa-apa (hilang kesadaran).
Adapun apa yang disebutkan Anas berupa mendengkurnya (beberapa) sahabat ketika dibangunkan, mereka membaringkan/merebahkan tubuh mereka sampai-sampai dibangunkan untuk mengerjakan shalat, ditakwilkan (dinyatakan) dengan tidur yang tidak nyenyak. Terkadang memang ada orang yang mendengkur di awal tidurnya sebelum ia pulas, demikian pula ada orang tidur dalam posisi berbaring tetapi tidak mesti menunjukkan tidur yang nyenyak.
Selain itu, seseorang yang baru tertidur bisa saja dibangunkan agar tersadarkan dan tidak pulas dalam tidurnya. (Kami nukilkan secara makna dan ringkas sebagaimana di dalam Subulus Salam, 1/97)
🚇 APAKAH TIDUR MEMBATALKAN WUDHU?
Apakah tidur membatalkan wudhu? Bagaimana jika cuma mengantuk, apakah juga membatalkan wudhu? Barangkali di antara kita pernah mengalami kebingungan semacam ini.
Ulama berbeda pendapat dalam masalah tidur ini sampai 8 pendapat:
1⃣Tidur tidak membatalkan wudhu bagaimana pun keadaannya. Dinukilkan pendapat ini dari Abu Musa al-Asy’ari, Ibnul Musayyab, Abu Mijlaz, Syu’bah, dan Humaid al-A’raj.
2⃣Tidur membatalkan wudhu bagaimana pun keadaannya. Ini merupakan pendapat al-Hasan al-Bashri, al-Muzani, Abu Ubaid al-Qasim bin Salam, Ishaq, dan satu pendapat yang gharib dari al-Imam Syafi’i rahimahullah. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Aku berpendapat demikian.” Diriwayatkan juga pendapat yang semakna dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Anas radhiallahu ‘anhum.
3⃣Tidur yang banyak/nyenyak membatalkan wudhu bagaimana pun posisinya, sedangkan tidur yang sedikit tidak membatalkan. Demikian mazhab az-Zuhri, Rabi’ah, al-Auza’i, Malik, dan Ahmad dalam satu riwayat darinya.
4⃣Tidur dalam posisi duduk dan pantatnya mapan menempel ke tanah tidaklah membatalkan wudhu. Selain dari posisi ini membatalkan wudhu sama saja tidurnya sedikit ataupun banyak, di dalam shalat ataupun di luar shalat. Demikian mazhab asy-Syafi’i rahimahullah.
5⃣Tidur dalam posisi orang yang sedang shalat seperti dalam posisi ruku, sujud, berdiri, dan duduk tidaklah membatalkan wudhu, sama saja apakah itu terjadi di dalam shalat ataupun di luar shalat. Apabila tidurnya itu dalam keadaan berbaring atau telentang di atas tengkuknya maka akan membatalkan wudhunya. Demikian mazhab Abu Hanifah, Dawud dan satu pendapat yang gharib dari asy-Syafi’i.
6⃣Tidur tidak membatalkan wudhu kecuali tidurnya orang yang rukuk dan sujud. Diriwayatkan pendapat ini dari Ahmad.
7⃣Tidur tidak membatalkan wudhu kecuali tidurnya orang yang sujud. Diriwayatkan pendapat ini juga dari Ahmad.
8⃣Tertidur ketika sedang shalat tidak membatalkan wudhu. Adapun di luar shalat membatalkan wudhu. Ini merupakan pendapat yang lemah dari al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah. (Syarah Shahih Muslim, 4/73)
⛽️Yang rajih dari pendapat yang ada[1] menurut penulis adalah tidur yang nyenyak/pulas membatalkan wudhu. Adapun tidur yang ringan/hanya sekadar terkantuk-kantuk, di mana orang yang tidur ini masih mendengar suara di sekitarnya, tidaklah membatalkan wudhu. (al-Mughni, 1/116)
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Diserukan iqamah untuk shalat sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsedang berbicara pelan (berbisik-bisik) dengan seseorang. Maka beliau terus berbisik-bisik dengan orang tersebut hingga para sahabat beliau tertidur. Kemudian beliau datang lalu shalat bersama mereka.” Kata Anas, “Mereka tertidur, kemudian mereka shalat dan tidak berwudhu.” (HR. Muslim no. 376)
Dalam riwayat Abu Dawud juga dari Anas, ia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menanti dilaksanakannya shalat Isya yang akhir, dalam keadaan kepala mereka terangguk-angguk (karena rasa kantuk yang berat) kemudian mereka bangkit mengerjakan shalat tanpa berwudhu.” (Sunan Abu Dawud hadits no.172 dan dinyatakan sahih oleh al-Imam al-Albani rahimahullah dalam Irwaul Ghalil, 1/149)
Al-Imam ash-Shan’ani rahimahullah menyatakan bahwa hadits Shafwan[2] yang menggandengkan tidur dengan hadats (kencing dan BAB) dibatasi dengan tidur nyenyak yang membuat orang tidak mengerti apa-apa (hilang kesadaran).
Adapun apa yang disebutkan Anas berupa mendengkurnya (beberapa) sahabat ketika dibangunkan, mereka membaringkan/merebahkan tubuh mereka sampai-sampai dibangunkan untuk mengerjakan shalat, ditakwilkan (dinyatakan) dengan tidur yang tidak nyenyak. Terkadang memang ada orang yang mendengkur di awal tidurnya sebelum ia pulas, demikian pula ada orang tidur dalam posisi berbaring tetapi tidak mesti menunjukkan tidur yang nyenyak.
Selain itu, seseorang yang baru tertidur bisa saja dibangunkan agar tersadarkan dan tidak pulas dalam tidurnya. (Kami nukilkan secara makna dan ringkas sebagaimana di dalam Subulus Salam, 1/97)
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Pingsan membatalkan wudhu, karena pingsan itu lebih dari sekadar tidur sementara tidur yang nyenyak itu membatalkan wudhu, di mana orang yang tidur tersebut tidak tahu seandainya ada sesuatu yang keluar dari (kemaluan)-nya.
Adapun tidur yang ringan di mana bila orang yang tidur itu berhadats dia bisa merasakannya maka tidur seperti ini tidak membatalkan wudhu, sama saja apakah tidur itu berbaring, duduk bersandar atau duduk tanpa bersandar atau satu keadaan dari keadaan-keadaan yang ada. Selama ia bisa merasakan keluarnya hadats tersebut (seandainya ia berhadats).”
Beliau juga menyatakan, “Tidur itu sendiri bukanlah pembatal wudhu[3], hanya saja tidur ini merupakan satu keadaan yang diperkirakan/diduga bisa terjadinya hadats pada keadaan tersebut. Dengan demikian bila hadats tersebut dapat ditolak, di mana orang tersebut dapat merasakan bila keluar hadats darinya, maka tidurnya tidaklah membatalkan wudhu.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail, 4/195, 200, 201)
______________
[1] Walaupun penulis menyadari bahwa pendapat yang mengatakan tidur secara mutlak juga kuat dalam masalah ini sebagaimana pendapat tersebut dikuatkan oleh al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah di dalam al-Muhalla (1/213) dan al-Imam al-Albani rahimahullah dalam Tamamul Minnah hlm. 99-103 dan silakan pembaca melihatnya. Namun yang menenangkan hati penulis adalah pendapat yang penulis rajihkan. Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab wal ilmu ‘indallah.
[2] Hadits Shafwan yang dimaksud adalah,
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَأْمُرْنَا إِذَا كَانَ سَفْرًا أَلاَّ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍوَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami, bila kami sedang safar agar tidak melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali bila ditimpa janabah. Namun bila hanya buang air besar, kencing, dan tidur (tidak perlu melepaskannya).” (HR. At-Tirmidzi no. 96. Dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam al-Jami’us Shahih, 1/538)
[3] Seperti buang air kecil misalnya, banyak ataupun sedikitnya air seni tetaplah membatalkan wudhu.
_Ditulis oleh al-Ustadz Abu Ishaq Muslim al-Atsari hafidzahullah_
•••
📇 www.asysyariah.com/pembatal-pembatal-wudhu-bagian-2/
Adapun tidur yang ringan di mana bila orang yang tidur itu berhadats dia bisa merasakannya maka tidur seperti ini tidak membatalkan wudhu, sama saja apakah tidur itu berbaring, duduk bersandar atau duduk tanpa bersandar atau satu keadaan dari keadaan-keadaan yang ada. Selama ia bisa merasakan keluarnya hadats tersebut (seandainya ia berhadats).”
Beliau juga menyatakan, “Tidur itu sendiri bukanlah pembatal wudhu[3], hanya saja tidur ini merupakan satu keadaan yang diperkirakan/diduga bisa terjadinya hadats pada keadaan tersebut. Dengan demikian bila hadats tersebut dapat ditolak, di mana orang tersebut dapat merasakan bila keluar hadats darinya, maka tidurnya tidaklah membatalkan wudhu.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail, 4/195, 200, 201)
______________
[1] Walaupun penulis menyadari bahwa pendapat yang mengatakan tidur secara mutlak juga kuat dalam masalah ini sebagaimana pendapat tersebut dikuatkan oleh al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah di dalam al-Muhalla (1/213) dan al-Imam al-Albani rahimahullah dalam Tamamul Minnah hlm. 99-103 dan silakan pembaca melihatnya. Namun yang menenangkan hati penulis adalah pendapat yang penulis rajihkan. Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab wal ilmu ‘indallah.
[2] Hadits Shafwan yang dimaksud adalah,
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَأْمُرْنَا إِذَا كَانَ سَفْرًا أَلاَّ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍوَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami, bila kami sedang safar agar tidak melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali bila ditimpa janabah. Namun bila hanya buang air besar, kencing, dan tidur (tidak perlu melepaskannya).” (HR. At-Tirmidzi no. 96. Dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam al-Jami’us Shahih, 1/538)
[3] Seperti buang air kecil misalnya, banyak ataupun sedikitnya air seni tetaplah membatalkan wudhu.
_Ditulis oleh al-Ustadz Abu Ishaq Muslim al-Atsari hafidzahullah_
•••
📇 www.asysyariah.com/pembatal-pembatal-wudhu-bagian-2/
.:
💽📇🌍
-----------
🚇 APAKAH APLIKASI RII ASY-SYARI'AH MEMILIKI CIRI SIRRIYYAH / HIZBIYYAH KARENA KHUSUS UNTUK SALAFIYYUN?
🔬 Disampaikan Oleh: Al-Ustadz Usamah Mahri -hafidzahullah-
📅 Dauroh "Penjelasan Tentang pokok-pokok Agama" | Ahad, 29 Muharram 1438 H/ 30 Oktober 2016 di Masjid Khadamut Taqwa, Tanjung Priok ~ Jakarta Utara
✅ Durasi 04:00 (1,5 MB)
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
🏀 www.alfawaaid.net
💽📇🌍
-----------
🚇 APAKAH APLIKASI RII ASY-SYARI'AH MEMILIKI CIRI SIRRIYYAH / HIZBIYYAH KARENA KHUSUS UNTUK SALAFIYYUN?
🔬 Disampaikan Oleh: Al-Ustadz Usamah Mahri -hafidzahullah-
📅 Dauroh "Penjelasan Tentang pokok-pokok Agama" | Ahad, 29 Muharram 1438 H/ 30 Oktober 2016 di Masjid Khadamut Taqwa, Tanjung Priok ~ Jakarta Utara
✅ Durasi 04:00 (1,5 MB)
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
🏀 www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
📇🌍☕
-----------
🔬 Disampaikan Oleh:
_Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah_
📅 Dauroh "Merajut Ukhuwah Dalam Bingkai Nubuwah" | Ahad, 29 Muharram 1438 H ~ 30 Oktober 2016 di Masjid Al-Markaz Al-Islamy Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah.
🅾 Durasi 14:30 (3,6 MB)
)*Juga penjelasan tentang Hukum Menabung
ـــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN channel kami di: bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
📇🌍☕
-----------
🚇 APAKAH BOLEH KITA IKUT PROGRAM ASURANSI ?
🔬 Disampaikan Oleh:
_Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah_
📅 Dauroh "Merajut Ukhuwah Dalam Bingkai Nubuwah" | Ahad, 29 Muharram 1438 H ~ 30 Oktober 2016 di Masjid Al-Markaz Al-Islamy Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah.
🅾 Durasi 14:30 (3,6 MB)
)*Juga penjelasan tentang Hukum Menabung
ـــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN channel kami di: bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Forwarded from MP3 Faidah Kajian
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
:.
Demonstrasi, unjuk rasa, dan semacamnya seolah telah menjadi elemen penting dalam denyut nadi demokrasi. Ia diagungkan sebagai gerakan moral untuk mengontrol kekuasaan yang dianggap melenceng dari “konstitusi”. Ketika aksi “turun ke jalan” mereka diberangus, maka istilah yang mengemuka adalah demokrasi telah dikhianati.
Namun Islam memandang lain terhadap perilaku ini. Telah ada riwayat dari ulama salaf, yang menggambarkan penentangan Islam terhadap demonstrasi dengan berbagai dampak buruknya. Bahkan Islam memandang demonstrasi sebagai bagian dari pemberontakan lisan. Bahasan berikut memang sangat ringkas karena berupa fatwa, namun insya Allah memberi manfaat.
Fadhilatusy Syaikh Dr. Shalih as-Sadlan ditanya, “Wahai syaikh, menurut pemahaman saya, Anda tidak mengkhususkan pemberontakan itu hanya dengan pedang tetapi juga termasuk pemberontakan yang dilakukan dengan lisan?”
Beliau menjawab, “Ini pertanyaan penting karena sebagian dari saudara-saudara kita telah melakukannya dengan niat baik dalam keadaan meyakini bahwa pemberontakan itu hanya dengan pedang.
Padahal pada hakikatnya, pemberontakan itu tidak hanya dengan pedang dan kekuatan saja, atau penentangan dengan cara-cara yang sudah diketahui secara umum. Tetapi pemberontakan yang dilakukan dengan lisan justru lebih dahsyat dari pemberontakan bersenjata karena pemberontakan dengan pedang dan kekerasan justru dilahirkan dari pemberontakan dengan lisan.
Maka kita sampaikan kepada mereka saudara-saudara kita yang terbawa oleh emosi yang kami berprasangka baik kepada mereka bahwa mereka berniat baik—insya Allah Subhanahu wa ta’la—agar mereka menenangkan dirinya.
Dan kami katakan kepada mereka, tenang dan sabarlah, karena kekerasan dan kebencian kalian akan membawa dampak yang jelek pada hati. Kemudian hati tersebut akan melahirkan emosi yang tidak kenal kecuali kekerasan dan pemberontakan. Di samping itu juga akan membuka pintu bagi orang-orang yang memiliki kepentingan untuk mengeluarkan pernyataan yang sesuai dengan hawa nafsunya, haq ataupun batil.
Tidak diragukan lagi bahwa memberontak dengan lisan, menggunakan pena dan tulisan, melalui penyebaran kaset-kaset, tabligh akbar, maupun ceramah-ceramah umum dengan membakar emosi massa, serta tidak dengan cara yang syar’i, maka saya meyakini bahwa ini adalah dasar (pemicu) meletusnya pemberontakan bersenjata.
Saya memperingatkan dari perbuatan seperti ini dengan sekeras-kerasnya peringatan, dan saya katakan kepada mereka,
“Kalian harus melihat dan mempertimbangkan apa hasilnya? Dan hendaklah melihat kepada pengalaman orang yang telah melakukan sebelumnya dalam masalah ini!” Hendaklah mereka melihat fitnah-fitnah yang dialami oleh sebagian masyarakat Islam, apakah sebabnya? Apakah tindakan awalnya sehingga mereka sampai kepada keadaan seperti ini.
Jika telah mengetahui yang demikian, maka akan kita ketahui bahwa memberontak dengan ucapan lisan dan menggunakan media massa untuk membangkitkan kebencian, membakar emosi, dan menyulut kekerasan akan melahirkan fitnah dalam hati.” (lihat ‘Ulama Su’udiyyah Yu-akkiduna ‘alal Jama’ah wa Wujubus Sam’i wath Tha’ah li Wulatil Amri, hlm. 5—6)
_Ditulis oleh al-Ustadz Muhammad Umar as-Sewed_
📋asysyariah.com/fatwa-ringkas-demonstrasi/
🚇FATWA RINGKAS DEMONSTRASI
Demonstrasi, unjuk rasa, dan semacamnya seolah telah menjadi elemen penting dalam denyut nadi demokrasi. Ia diagungkan sebagai gerakan moral untuk mengontrol kekuasaan yang dianggap melenceng dari “konstitusi”. Ketika aksi “turun ke jalan” mereka diberangus, maka istilah yang mengemuka adalah demokrasi telah dikhianati.
Namun Islam memandang lain terhadap perilaku ini. Telah ada riwayat dari ulama salaf, yang menggambarkan penentangan Islam terhadap demonstrasi dengan berbagai dampak buruknya. Bahkan Islam memandang demonstrasi sebagai bagian dari pemberontakan lisan. Bahasan berikut memang sangat ringkas karena berupa fatwa, namun insya Allah memberi manfaat.
Fadhilatusy Syaikh Dr. Shalih as-Sadlan ditanya, “Wahai syaikh, menurut pemahaman saya, Anda tidak mengkhususkan pemberontakan itu hanya dengan pedang tetapi juga termasuk pemberontakan yang dilakukan dengan lisan?”
Beliau menjawab, “Ini pertanyaan penting karena sebagian dari saudara-saudara kita telah melakukannya dengan niat baik dalam keadaan meyakini bahwa pemberontakan itu hanya dengan pedang.
Padahal pada hakikatnya, pemberontakan itu tidak hanya dengan pedang dan kekuatan saja, atau penentangan dengan cara-cara yang sudah diketahui secara umum. Tetapi pemberontakan yang dilakukan dengan lisan justru lebih dahsyat dari pemberontakan bersenjata karena pemberontakan dengan pedang dan kekerasan justru dilahirkan dari pemberontakan dengan lisan.
Maka kita sampaikan kepada mereka saudara-saudara kita yang terbawa oleh emosi yang kami berprasangka baik kepada mereka bahwa mereka berniat baik—insya Allah Subhanahu wa ta’la—agar mereka menenangkan dirinya.
Dan kami katakan kepada mereka, tenang dan sabarlah, karena kekerasan dan kebencian kalian akan membawa dampak yang jelek pada hati. Kemudian hati tersebut akan melahirkan emosi yang tidak kenal kecuali kekerasan dan pemberontakan. Di samping itu juga akan membuka pintu bagi orang-orang yang memiliki kepentingan untuk mengeluarkan pernyataan yang sesuai dengan hawa nafsunya, haq ataupun batil.
Tidak diragukan lagi bahwa memberontak dengan lisan, menggunakan pena dan tulisan, melalui penyebaran kaset-kaset, tabligh akbar, maupun ceramah-ceramah umum dengan membakar emosi massa, serta tidak dengan cara yang syar’i, maka saya meyakini bahwa ini adalah dasar (pemicu) meletusnya pemberontakan bersenjata.
Saya memperingatkan dari perbuatan seperti ini dengan sekeras-kerasnya peringatan, dan saya katakan kepada mereka,
“Kalian harus melihat dan mempertimbangkan apa hasilnya? Dan hendaklah melihat kepada pengalaman orang yang telah melakukan sebelumnya dalam masalah ini!” Hendaklah mereka melihat fitnah-fitnah yang dialami oleh sebagian masyarakat Islam, apakah sebabnya? Apakah tindakan awalnya sehingga mereka sampai kepada keadaan seperti ini.
Jika telah mengetahui yang demikian, maka akan kita ketahui bahwa memberontak dengan ucapan lisan dan menggunakan media massa untuk membangkitkan kebencian, membakar emosi, dan menyulut kekerasan akan melahirkan fitnah dalam hati.” (lihat ‘Ulama Su’udiyyah Yu-akkiduna ‘alal Jama’ah wa Wujubus Sam’i wath Tha’ah li Wulatil Amri, hlm. 5—6)
_Ditulis oleh al-Ustadz Muhammad Umar as-Sewed_
📋asysyariah.com/fatwa-ringkas-demonstrasi/
.:
📇🌍☕
-----------
🔬 Disampaikan Oleh:
_Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah_
🅾 Durasi 13:52 (3,21 MB)
•••
)* Ketika Rodja ditahdzir, terus apa dong solusinya?
ـــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN channel kami di: bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
📇🌍☕
-----------
🚇 ALASAN MENGAPA DILARANG MENDENGARKAN RADIO RODJA DAN MENONTON TV RODJA PADAHAL USTADZ DAN ULAMANYA JUGA SAMA-SAMA "SALAFY" ?
🔬 Disampaikan Oleh:
_Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah_
🅾 Durasi 13:52 (3,21 MB)
•••
)* Ketika Rodja ditahdzir, terus apa dong solusinya?
ـــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN channel kami di: bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
🌍📇📮
-----------
🔬Disampaikan oleh:
▪️Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafidzahullah
▪️Al-Ustadz Usamah Mahri hafidzahullah
▪️Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
•••••
🅾 Durasi 16:14 (3,8 MB)
)*Juga penjelasan tentang mengingkari kemungkaran dengan melakukan kemungkaran yang lain
ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN Channel Telegram:
::: http://bit.ly/ForumBerbagiFaidah
🏀 www.alfawaaid.net
🔄 أُنشرُوهـــَا فَالـدّالُّ علَى الخَيرِ كَفَاعِلِــه
🌍📇📮
-----------
🚇 DEMONSTRASI (UNJUK RASA-AKSI DAMAI) : BAGAIMANA SIKAP AHLUSSUNNAH TERHADAP ORANG KAFIR YANG MENGHINA/MENISTAKAN AL-QUR`AN?
🔬Disampaikan oleh:
▪️Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafidzahullah
▪️Al-Ustadz Usamah Mahri hafidzahullah
▪️Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
•••••
🅾 Durasi 16:14 (3,8 MB)
)*Juga penjelasan tentang mengingkari kemungkaran dengan melakukan kemungkaran yang lain
ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN Channel Telegram:
::: http://bit.ly/ForumBerbagiFaidah
🏀 www.alfawaaid.net
🔄 أُنشرُوهـــَا فَالـدّالُّ علَى الخَيرِ كَفَاعِلِــه
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com