منتدى نشر الفـــــــوائد
7.53K subscribers
4.31K photos
260 videos
279 files
5.63K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
:.
```🚇KEHIDUPAN YANG BAIK BAGI ORANG YANG BERIMAN DAN BERAMAL SHALIH```


Allah ﷻ berfirman :

{ مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ }

[سورة النحل : ٩٧]

_"Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan". ( Qs. An-Nahl : 97 )_

Ibnul Qayyim - رحمه الله - berkata :

( ولابد لكلِّ مَن عَمِلَ صَالِحاً ؛ أن يُحييه اللهُ حياةً طيبةً ، بحسبِ إيمانهِ وعملهِ )

"Merupakan keharusan bagi setiap orang yang melakukan amalan shalih, bahwa Allah ﷻ akan memberikan kepadanya kehidupan yang baik, sesuai dengan kadar keimanan dan amalannya."

📙Miftah Daaris Sa'adah 1/95
------------------------------------

قال الله تعالى : { مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ }
[النحل : ٩٧]

يقول ابن القيم رحمه الله تعالى :
( ولابد لكلِّ مَن عَمِلَ صَالِحاً ؛ أن يُحييه اللهُ حياةً طيبةً ، بحسبِ إيمانهِ وعملهِ ) .

[ مفتاح دار السعادة ١/٩٥]

@Alhaqquahabbuilaina
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
:.
🚇 MENYENTUH KEMALUAN (DZAKAR) : APAKAH MEMBATALKAN WUDHU?


Dari Busrah bintu Shafwan radhiallahu ‘anha, beliau berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَسَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Apabila salah seorang dari kalian menyentuh dzakarnya, hendaklah ia berwudhu.” ( HR. Abu Dawud no. 154, dinyatakan sahih oleh al-Imam Ahmad, al-Bukhari, Ibnu Ma’in dan selainnya. Kata al-Imam al-Bukhari rahimahullah, “Hadits ini paling sahih dalam bab ini.” Dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 174)

Dalam riwayat at-Tirmidzi rahimahullah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَ يُصَلِّ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Siapa yang menyentuh kemaluannya, janganlah ia shalat sampai berwudhu.”

Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata tentang hadits ini, “Hadits sahih di atas syarat al-Bukhari dan Muslim.” (al-Jami’ush Shahih, 1/520)

Sementara Thalaq bin Ali radhiallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang yang menyentuh dzakarnya setelah ia berwudhu, apakah batal wudhunya? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

وَهَلْ هُوَ إِلاَّ بِضْعَةٌ مِنْهُ

“Bukankah dzakar itu tidak lain kecuali sebagian daging dari (tubuh) nya?” (HR. at-Tirmidzi no. 85 dan kata Ibnul Madini rahimahullah, “Hadits ini lebih baik daripada hadits Busrah.” Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah menyatakan sahih sanadnya dalam al-Misykat)

Dua hadits di atas menerangkan, yang pertama menetapkan menyentuh dzakar itu membatalkan wudhu, sementara hadits yang kedua menetapkan tidak membatalkan wudhu. Sebagaimana dua hadits di atas bertentangan makna secara zahirnya, dalam hal ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama.

Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu.

Ini adalah pendapat Umar, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Aisyah, Saad bin Abi Waqqash, Atha, Urwah, az-Zuhri, Ibnul Musayyab, Mujahid, Aban bin Utsman, Sulaiman bin Yasar, Ibnu Juraij, al-Laits, al-Auza’i, asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Malik dalam pendapatnya yang masyhur, dan selain mereka.

Mereka berdalil dengan hadits Busrah. (Sunan Tirmidzi 1/56; al- Mughni 1/117; al-Muhalla, 1/223; Nailul Authar, 1/282)


Berpegang dengan hadits kedua, menyentuh zakar tidak membatalkan wudhu.

Di antara yang berpegang dengan hadits ini ialah ‘Ali, Ibnu Mas’ud, ‘Ammar bin Yasir, Hudzaifah, Abud Darda, ‘Imran bin Hushain, al-Hasan al-Bashri, Rabi’ah, ats-Tsauri, Abu Hanifah dan murid-muridnya, serta selain. (Sunan at-Tirmidzi, 1/57; al-Mughni, 1/117; Nailul Authar, 1/282)


Dikumpulkannya dua hadits yang sepertinya bertentangan tersebut.

Di antara yang berpendapat demikian ialah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan yang lainnya. *Mereka menyatakan, apabila menyentuhnya dengan syahwat [5], hendaknya dia berwudhu dengan (dalil) hadits Busrah; dan kalau menyentuhnya tanpa syahwat, tidak mengapa hanya saja disenangi baginya berwudhu [6], dengan (dalil) hadits Thalaq.

Pendapat inilah yang penulis pilih sebagai pendapat yang rajih, walaupun pendapat yang pertama menurut pandangan penulis adalah pendapat yang juga kuat yang banyak dipilih dan dibela oleh ahlul ilmi, seperti al-Imam ash-Shan’ani (di dalam Subulus Salam, 1/104), al-Imam asy-Syaukani rahimahullah (Nailul Authar, 1/283; ad-Darari al-Mudhiyyah hlm. 36), dan yang lainnya.

Namun, penulis lebih condong pada pendapat yang ketiga, wallahu ta’ala a’lam bish-shawab wal ilmu ‘indallah.

Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 'Hanyalah dzakar itu bagian dari (tubuh)mu’, di dalamnya ada isyarat yang lembut bahwa menyentuh dzakar yang tidak dibarengi syahwat tidak mengharuskan wudhu, karena menyentuh dalam keadaan yang seperti ini sama halnya dengan menyentuh anggota tubuh yang lain.

Berbeda keadaannya apabila ia menyentuh dengan syahwat maka ketika itu tidak bisa disamakan dengan menyentuh anggota tubuh yang lain. Sebab, biasanya menyentuh anggota tubuh yang lain tidaklah dibarengi oleh syahwat. Ini adalah perkara yang jelas sebagaiman
a yang kita ketahui. Berdasarkan hal ini maka hadits: “Hanyalah zakar itu bagian dari (tubuh) mu” tidak bisa dijadikan dalil oleh mazhab Hanafi untuk menyatakan bahwa menyentuh dzakar tidaklah membatalkan wudhu secara mutlak. Namun, hadits ini adalah dalil bagi yang berpendapat bahwa menyentuh dzakar tanpa disertai syahwat tidak membatalkan wudhu.

Adapun bila menyentuhnya dengan syahwat, dapat membatalkan wudhu, dengan dalil hadits Busrah. Dengan demikian, terkumpullah dua hadits tersebut. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam sebagian kitabnya berdasarkan apa yang aku ketahui. Wallahu a’lam.” (Tamamul Minnah, hlm. 103)

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

🔻“Apabila seseorang menyentuh dzakarnya, disenangi baginya untuk berwudhu secara mutlak, sama saja apakah ia menyentuhnya dengan syahwat ataupun tidak.

🔻Apabila menyentuhnya dengan syahwat maka pendapat yang mengatakan wajib baginya berwudhu sangatlah kuat, namun hal ini tidak ditunjukkan secara zahir dalam hadits. Aku tidak bisa memastikan akan kewajibannya, namun demi kehati-hatian sebaiknya ia berwudhu.” (asy-Syarhul Mumti’, 1/234)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

_Ditulis oleh al-Ustadz Abu Ishaq Muslim al-Atsari hafidzahullah_

___________
_Catatan:_

[5] Karena dalam keadaan demikian ini sangat memungkinkan keluarnya madzi.

[6] Juga disenangi wudhu disini dalam rangka kehati-hatian, wallahu ta’ala a’lam bish-shawab

•••
📋 www.asysyariah.com/pembatal-pembatal-wudhu-bagian-2/
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
📝 KERASNYA QALBU BAGAIKAN BATU
🖊 #qalbu bagaikan #batu
:.

```🚇 MAKNA GODAAN IBLIS DARI BERBAGAI SISI```


{قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لأقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ (16) ثُمَّ لآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ وَلا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ (17) }

_“Karena Engkau telah menyesatkan aku, pasti aku akan selalu menghalangi mereka dari jalan-Mu yang lurus. Kemudian pasti aku akan mendatangi mereka dari depan, dari belakang, dari kanan, dari kiri mereka. Dan Engkau tidak mendapati kebanyakan mereka bersyukur”. (QS. Al A’raf: 16-17)_

Berkata Al Imam Hasan al Bashri Rahimahullah tentang makna ayat ini :

Dari depan mereka : Dari sisi akhirat mereka, Syaithan akan membuat mereka mendustakan hari berbangkit, mendustakan  Al Jannah (Surga) dan Neraka

Dari sisi belakang mereka: Dari sisi dunia mereka, Syaithan akan menghiasi dunia dan membuat dunia tersebut terlihat lezat

Dari sisi kanan mereka : Dari sisi-sisi kebaikan-kebaikan, Syaithan akan menghalangi dari kebaikan tersebut

Dari sisi kiri mereka: Dari sisi keburukan, Syaithan akan memerintahkan mereka untuk mengerjakan keburukan dan menghiasi keburukan tersebut bagi mereka.

Subhanallah, begitu gigihnya dia untuk menghancurkan anak-anak Adam dengan mendatangi dari berbagai sisinya, namun dia tidak mampu untuk mendatangi anak Adam dari sisi atas, kenapa?
———————————————————

Telah shahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : 

_“Iblis tidak mengatakan ‘dari sisi atas mereka’ karena dia tahu, bahwasanya Allah ada diatas mereka”_

Iblis tidak mampu untuk menghalangi antara manusia dan rahmat Allah Subhanahu wata’ala. Permusuhan ini juga ia perlihatkan pada setiap anak Adam yang baru lahir, seperti diriwayatkan dalam sebuah hadits   yang diriwayatkan olehImam Al Bukhori dan Muslim:

كُلُّ بَنِي آدَمَ يَطْعُنُ الشَّيْطَانُ فِي جَنْبَيْهِ بِإِصْبَعِهِ حِينَ يُولَدُ، غَيْرَ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ، ذَهَبَ يَطْعُنُ فَطَعَنَ فِي الحِجَابِ

_“Tidaklah dari bayi yang lahir kecuali Syaithan menusuk pada lambung sang bayi (dengan jarinya) ketika dilahirkan, sehingga ia menangis kecuali Maryam dan putranya. Syaithan berusaha melakukan tusukan tetapi terhalang oleh hijab (penghalang).” (HR. Al Bukhori no 3286, 3431 Muslimno 2366 dari Abu Hurairoh)_

Demikianlah bentuk kedengkian Syaithan terhadap anak-anak Adam, namun sangat disayangkan sekali banyak saudara-saudara kita yang lalai dan lupa tentang perkara ini, mereka lupa kalau Syaithan selalu mengincar kelengahan mereka. Banyak diantara mereka meninggalkan sholat hanya karena sibuk dengan pekerjaannya. Subhanallah kita berlindung pada Allah Subhanahu wata’ala dari yang demikian tidak mereka tahu, bahwa amalannya akan ditanyakan pada hari kiamat kelak?

Kita berlindung kepada Allah Subhanahu wata’ala dari hal-hal yang bisa memalingkan kita dari-NYA, Aamiin.


••••
📋www.darussalaf.or.id/nasehat/permusuhan-abadi/?fdx_switcher=true
:.
🚇 APAKAH TIDUR MEMBATALKAN WUDHU?



Apakah tidur membatalkan wudhu? Bagaimana jika cuma mengantuk, apakah juga membatalkan wudhu? Barangkali di antara kita pernah mengalami kebingungan semacam ini.

Ulama berbeda pendapat dalam masalah tidur ini sampai 8 pendapat:

1⃣Tidur tidak membatalkan wudhu bagaimana pun keadaannya. Dinukilkan pendapat ini dari Abu Musa al-Asy’ari, Ibnul Musayyab, Abu Mijlaz, Syu’bah, dan Humaid al-A’raj.

2⃣Tidur membatalkan wudhu bagaimana pun keadaannya. Ini merupakan pendapat al-Hasan al-Bashri, al-Muzani, Abu Ubaid al-Qasim bin Salam, Ishaq, dan satu pendapat yang gharib dari al-Imam Syafi’i rahimahullah. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Aku berpendapat demikian.” Diriwayatkan juga pendapat yang semakna dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Anas radhiallahu ‘anhum.

3⃣Tidur yang banyak/nyenyak membatalkan wudhu bagaimana pun posisinya, sedangkan tidur yang sedikit tidak membatalkan. Demikian mazhab az-Zuhri, Rabi’ah, al-Auza’i, Malik, dan Ahmad dalam satu riwayat darinya.

4⃣Tidur dalam posisi duduk dan pantatnya mapan menempel ke tanah tidaklah membatalkan wudhu. Selain dari posisi ini membatalkan wudhu sama saja tidurnya sedikit ataupun banyak, di dalam shalat ataupun di luar shalat. Demikian mazhab asy-Syafi’i rahimahullah.

5⃣Tidur dalam posisi orang yang sedang shalat seperti dalam posisi ruku, sujud, berdiri, dan duduk tidaklah membatalkan wudhu, sama saja apakah itu terjadi di dalam shalat ataupun di luar shalat. Apabila tidurnya itu dalam keadaan berbaring atau telentang di atas tengkuknya maka akan membatalkan wudhunya. Demikian mazhab Abu Hanifah, Dawud dan satu pendapat yang gharib dari asy-Syafi’i.

6⃣Tidur tidak membatalkan wudhu kecuali tidurnya orang yang rukuk dan sujud. Diriwayatkan pendapat ini dari Ahmad.

7⃣Tidur tidak membatalkan wudhu kecuali tidurnya orang yang sujud. Diriwayatkan pendapat ini juga dari Ahmad.

8⃣Tertidur ketika sedang shalat tidak membatalkan wudhu. Adapun di luar shalat membatalkan wudhu. Ini merupakan pendapat yang lemah dari al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah. (Syarah Shahih Muslim, 4/73)

⛽️Yang rajih dari pendapat yang ada[1] menurut penulis adalah tidur yang nyenyak/pulas membatalkan wudhu. Adapun tidur yang ringan/hanya sekadar terkantuk-kantuk, di mana orang yang tidur ini masih mendengar suara di sekitarnya, tidaklah membatalkan wudhu. (al-Mughni, 1/116)

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Diserukan iqamah untuk shalat sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsedang berbicara pelan (berbisik-bisik) dengan seseorang. Maka beliau terus berbisik-bisik dengan orang tersebut hingga para sahabat beliau tertidur. Kemudian beliau datang lalu shalat bersama mereka.” Kata Anas, “Mereka tertidur, kemudian mereka shalat dan tidak berwudhu.” (HR. Muslim no. 376)

Dalam riwayat Abu Dawud juga dari Anas, ia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menanti dilaksanakannya shalat Isya yang akhir, dalam keadaan kepala mereka terangguk-angguk (karena rasa kantuk yang berat) kemudian mereka bangkit mengerjakan shalat tanpa berwudhu.” (Sunan Abu Dawud hadits no.172 dan dinyatakan sahih oleh al-Imam al-Albani rahimahullah dalam Irwaul Ghalil, 1/149)

Al-Imam ash-Shan’ani rahimahullah menyatakan bahwa hadits Shafwan[2] yang menggandengkan tidur dengan hadats (kencing dan BAB) dibatasi dengan tidur nyenyak yang membuat orang tidak mengerti apa-apa (hilang kesadaran).

Adapun apa yang disebutkan Anas berupa mendengkurnya (beberapa) sahabat ketika dibangunkan, mereka membaringkan/merebahkan tubuh mereka sampai-sampai dibangunkan untuk mengerjakan shalat, ditakwilkan (dinyatakan) dengan tidur yang tidak nyenyak. Terkadang memang ada orang yang mendengkur di awal tidurnya sebelum ia pulas, demikian pula ada orang tidur dalam posisi berbaring tetapi tidak mesti menunjukkan tidur yang nyenyak.

Selain itu, seseorang yang baru tertidur bisa saja dibangunkan agar tersadarkan dan tidak pulas dalam tidurnya. (Kami nukilkan secara makna dan ringkas sebagaimana di dalam Subulus Salam, 1/97)
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Pingsan membatalkan wudhu, karena pingsan itu lebih dari sekadar tidur sementara tidur yang nyenyak itu membatalkan wudhu, di mana orang yang tidur tersebut tidak tahu seandainya ada sesuatu yang keluar dari (kemaluan)-nya.

Adapun tidur yang ringan di mana bila orang yang tidur itu berhadats dia bisa merasakannya maka tidur seperti ini tidak membatalkan wudhu, sama saja apakah tidur itu berbaring, duduk bersandar atau duduk tanpa bersandar atau satu keadaan dari keadaan-keadaan yang ada. Selama ia bisa merasakan keluarnya hadats tersebut (seandainya ia berhadats).”

Beliau juga menyatakan, “Tidur itu sendiri bukanlah pembatal wudhu[3], hanya saja tidur ini merupakan satu keadaan yang diperkirakan/diduga bisa terjadinya hadats pada keadaan tersebut. Dengan demikian bila hadats tersebut dapat ditolak, di mana orang tersebut dapat merasakan bila keluar hadats darinya, maka tidurnya tidaklah membatalkan wudhu.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail, 4/195, 200, 201)


______________
[1] Walaupun penulis menyadari bahwa pendapat yang mengatakan tidur secara mutlak juga kuat dalam masalah ini sebagaimana pendapat tersebut dikuatkan oleh al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah di dalam al-Muhalla (1/213) dan al-Imam al-Albani rahimahullah dalam Tamamul Minnah hlm. 99-103 dan silakan pembaca melihatnya. Namun yang menenangkan hati penulis adalah pendapat yang penulis rajihkan. Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab wal ilmu ‘indallah.

[2] Hadits Shafwan yang dimaksud adalah,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَأْمُرْنَا إِذَا كَانَ سَفْرًا أَلاَّ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍوَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami, bila kami sedang safar agar tidak melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali bila ditimpa janabah. Namun bila hanya buang air besar, kencing, dan tidur (tidak perlu melepaskannya).” (HR. At-Tirmidzi no. 96. Dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam al-Jami’us Shahih, 1/538)

[3] Seperti buang air kecil misalnya, banyak ataupun sedikitnya air seni tetaplah membatalkan wudhu.


_Ditulis oleh al-Ustadz Abu Ishaq Muslim al-Atsari hafidzahullah_

•••
📇 www.asysyariah.com/pembatal-pembatal-wudhu-bagian-2/
📝 BALASAN MENDENGARKAN NYANYIAN
🖊 #nyanyian #musik #music #lagu
📝 MAKSIAT PENYEBAB HILANGNYA ILMU
🖊 #maksiat #dosa #lupa #ilmu