.:
💽📇🌍
-----------
🚇 BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PUASA 'ASYURO (10 MUHARAM)? BOLEHKAH HANYA DILAKUKAN TANGGAL 10 SAJA? BAGAIMANA JIKA MASIH PUNYA HUTANG PUASA RAMADHAN?
🔬 Disampaikan Oleh: Al-Ustadz Usamah Mahri -hafidzahullah-
📅 Dauroh "Menjaga Kehormatan Bulan Muharram" | Ahad, 1 Muharram 1438 H/ 2 Oktober 2016 di Masjid Al-Anshar, Sleman ~ DIY.
✅ Durasi 08:21 (2,09 MB)
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
🏀 www.alfawaaid.net
💽📇🌍
-----------
🚇 BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PUASA 'ASYURO (10 MUHARAM)? BOLEHKAH HANYA DILAKUKAN TANGGAL 10 SAJA? BAGAIMANA JIKA MASIH PUNYA HUTANG PUASA RAMADHAN?
🔬 Disampaikan Oleh: Al-Ustadz Usamah Mahri -hafidzahullah-
📅 Dauroh "Menjaga Kehormatan Bulan Muharram" | Ahad, 1 Muharram 1438 H/ 2 Oktober 2016 di Masjid Al-Anshar, Sleman ~ DIY.
✅ Durasi 08:21 (2,09 MB)
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
🏀 www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
📇🌍☕
-----------
```🚇 LANGSUNG DITAHDZIR & HAJR TANPA DINASEHATI (BEDA ANTARA MENYIKAPI PENYIMPANGAN ORANG AWAM & YANG SUDAH LAMA NGAJI)```
🔬 Disampaikan Oleh:
_Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah_
📅 Dauroh "Aku Ingin Ruju' Tetapi..." | Senin, 2 Muharram 1438 H ~ 3 Oktober 2016 di Masjid Al Anshar, Wonosalam Ngaglik Sleman Yogyakarta
🅾 Durasi 12:25 (2,94 MB)
)*Juga penjelasan tentang ikhwah yang ketika dinasehati tentang kesalahannya malah menyerang balik mencari-cari kesalahan yang pernah kita perbuat..
ـــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN channel kami di: bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
📇🌍☕
-----------
```🚇 LANGSUNG DITAHDZIR & HAJR TANPA DINASEHATI (BEDA ANTARA MENYIKAPI PENYIMPANGAN ORANG AWAM & YANG SUDAH LAMA NGAJI)```
🔬 Disampaikan Oleh:
_Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah_
📅 Dauroh "Aku Ingin Ruju' Tetapi..." | Senin, 2 Muharram 1438 H ~ 3 Oktober 2016 di Masjid Al Anshar, Wonosalam Ngaglik Sleman Yogyakarta
🅾 Durasi 12:25 (2,94 MB)
)*Juga penjelasan tentang ikhwah yang ketika dinasehati tentang kesalahannya malah menyerang balik mencari-cari kesalahan yang pernah kita perbuat..
ـــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN channel kami di: bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
:.
```🚇 HUKUM MENJAWAB ADZAN YANG DIKUMANDANGKAN LIVE DI RADIO```
_Berkata Al 'Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah:_
【 إن كنت تسمع الأذان في الراديو من المؤذن مباشراً فتابعه ، وإن كان ذلك عن طريق التسجيل فلا تتابعه 】
"Jika engkau mendengar suara adzan melalui radio yang disiarkan langsung (live) maka ikutilah (mengikuti adzan dengan menjawabnya sesuai lafadz yang disyariatkan,-red), adapun jika suaranya dari kaset rekaman maka tidak perlu menjawabnya."
📚 Fatawa Núr alad Darb 4/160
@moh7ebilkhair
goo.gl/z7kz0L
📮 SALAM
```🚇 HUKUM MENJAWAB ADZAN YANG DIKUMANDANGKAN LIVE DI RADIO```
_Berkata Al 'Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah:_
【 إن كنت تسمع الأذان في الراديو من المؤذن مباشراً فتابعه ، وإن كان ذلك عن طريق التسجيل فلا تتابعه 】
"Jika engkau mendengar suara adzan melalui radio yang disiarkan langsung (live) maka ikutilah (mengikuti adzan dengan menjawabnya sesuai lafadz yang disyariatkan,-red), adapun jika suaranya dari kaset rekaman maka tidak perlu menjawabnya."
📚 Fatawa Núr alad Darb 4/160
@moh7ebilkhair
goo.gl/z7kz0L
📮 SALAM
:.
🌠PEKAN PUASA
~~~~~~~~~~~~~
Disunnahkan puasa mulai besok :
1. Senin, 10 Oktober 2016
9 Muharrom 1438 H : Puasa Tasu'a/ sehari sebelum 'Asyuro
2. Selasa, 11 Oktober 2016
10 Muharrom 1438 H : Puasa 'Asyuro'
3. Rabu, 12 Oktober 2016
11 Muharrom 1438 H : Puasa sehari sesudah 'Asyuro
4. Kamis, 13 Oktober 2016
12 Muharrom 1438 H : Puasa Sunnah hari Kamis
5. Jum'at, 14 Oktober 2016
13 Muharrom 1438 H : Puasa Sunnah Ayyamul Bidh
6. Sabtu, 15 Oktober 2016
14 Muharrom 1438 H : Puasa Sunnah Ayyamul bidh
7. Ahad, 16 Oktober 2016
15 Muharrom 1438 H : Puasa Sunnah Ayyamul Bidh
8. Senin, 17 Oktober 2016
16 Muharrom 1438 H : Puasa Sunnah hari Senin
➰➰➰➰➰➰➰
📓Dalam Shohih Muslim hadits dari Abu Huroiroh rodhiyallohu'anhu bahwasanya Rosululloh ﷺ bersabda :
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
_"Seutama-utama puasa setelah Romadhon adalah (bulan Alloh) bulan Muharrom dan seutama-utama sholat setelah sholat fardhu adalah sholat malam"._
Tafadhol bagi yang mampu lakukan semuanya, bila tidak, utamakan yang 'Asyuro dan sehari sebelum atau sesudahnya.
📓Dalam Shohih Muslim dari Abu Qotadah rodhiyallohu'anhu bahwasannya ada seorang laki-laki bertanya kepada Rosululloh ﷺ tentang puasa 'Asyuro' maka Beliau ﷺ bersabda :
أَحتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهَا
_"Aku berharap kepada Alloh diampuni dosa-dosa satu tahun sebelumnya"._
Nabi Muhammad ﷺ sangat berkeinginan di akhir umurnya untuk tidak menyendirikan puasa 'Asyuro' saja akan tetapi menggabung dengan hari sebelum atau sesudah untuk menyelisihi Ahlul kitab dalam berpuasa.
📓Dalam Shohih Muslim dari Ibnu Abbas rodhiyallohu'anhuma beliau berkata : "Ketika Rosululloh ﷺ berpuasa 'Asyuro dan memerintahkan berpuasa para sahabat bertanya: "Ya, Rosulalloh sesungguhnya 'Asyuro itu adalah hari yang orang Yahudi dan Nashoro mengagungkannya. Maka Rosululloh ﷺ bersabda:
فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ
_"Bila (mendapati) tahun depan -insya Alloh kita berpuasa tanggal sembilan."_
Ibnu Abbas رضي الله عنه: "Rosululloh ﷺ tidak mendapati tahun depannya melainkan Beliau telah wafat".
📓Dalam lafadz Ahmad di dalam Musnadnya. Rosululloh ﷺ bersabda :
صُومُوا يَوْمًا قَبْلَهُ أو يَوْمًا بَعْدَهُ
_"Berpuasalah sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya."_
📚Diambil sebagian dari Khutbah Syaikh Kholid bin Dohwi Adz Dzofiriy Hafidzohullohu Ta'ala.
•••••
🗓8 Muharrom 1438 H
WA Kopi Artikel Sunnah ~ Banyumas Indonesia dengan beberapa editan oleh Tim FBF
🌠PEKAN PUASA
~~~~~~~~~~~~~
Disunnahkan puasa mulai besok :
1. Senin, 10 Oktober 2016
9 Muharrom 1438 H : Puasa Tasu'a/ sehari sebelum 'Asyuro
2. Selasa, 11 Oktober 2016
10 Muharrom 1438 H : Puasa 'Asyuro'
3. Rabu, 12 Oktober 2016
11 Muharrom 1438 H : Puasa sehari sesudah 'Asyuro
4. Kamis, 13 Oktober 2016
12 Muharrom 1438 H : Puasa Sunnah hari Kamis
5. Jum'at, 14 Oktober 2016
13 Muharrom 1438 H : Puasa Sunnah Ayyamul Bidh
6. Sabtu, 15 Oktober 2016
14 Muharrom 1438 H : Puasa Sunnah Ayyamul bidh
7. Ahad, 16 Oktober 2016
15 Muharrom 1438 H : Puasa Sunnah Ayyamul Bidh
8. Senin, 17 Oktober 2016
16 Muharrom 1438 H : Puasa Sunnah hari Senin
➰➰➰➰➰➰➰
📓Dalam Shohih Muslim hadits dari Abu Huroiroh rodhiyallohu'anhu bahwasanya Rosululloh ﷺ bersabda :
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
_"Seutama-utama puasa setelah Romadhon adalah (bulan Alloh) bulan Muharrom dan seutama-utama sholat setelah sholat fardhu adalah sholat malam"._
Tafadhol bagi yang mampu lakukan semuanya, bila tidak, utamakan yang 'Asyuro dan sehari sebelum atau sesudahnya.
📓Dalam Shohih Muslim dari Abu Qotadah rodhiyallohu'anhu bahwasannya ada seorang laki-laki bertanya kepada Rosululloh ﷺ tentang puasa 'Asyuro' maka Beliau ﷺ bersabda :
أَحتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهَا
_"Aku berharap kepada Alloh diampuni dosa-dosa satu tahun sebelumnya"._
Nabi Muhammad ﷺ sangat berkeinginan di akhir umurnya untuk tidak menyendirikan puasa 'Asyuro' saja akan tetapi menggabung dengan hari sebelum atau sesudah untuk menyelisihi Ahlul kitab dalam berpuasa.
📓Dalam Shohih Muslim dari Ibnu Abbas rodhiyallohu'anhuma beliau berkata : "Ketika Rosululloh ﷺ berpuasa 'Asyuro dan memerintahkan berpuasa para sahabat bertanya: "Ya, Rosulalloh sesungguhnya 'Asyuro itu adalah hari yang orang Yahudi dan Nashoro mengagungkannya. Maka Rosululloh ﷺ bersabda:
فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ
_"Bila (mendapati) tahun depan -insya Alloh kita berpuasa tanggal sembilan."_
Ibnu Abbas رضي الله عنه: "Rosululloh ﷺ tidak mendapati tahun depannya melainkan Beliau telah wafat".
📓Dalam lafadz Ahmad di dalam Musnadnya. Rosululloh ﷺ bersabda :
صُومُوا يَوْمًا قَبْلَهُ أو يَوْمًا بَعْدَهُ
_"Berpuasalah sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya."_
📚Diambil sebagian dari Khutbah Syaikh Kholid bin Dohwi Adz Dzofiriy Hafidzohullohu Ta'ala.
•••••
🗓8 Muharrom 1438 H
WA Kopi Artikel Sunnah ~ Banyumas Indonesia dengan beberapa editan oleh Tim FBF
:.
```🌘APABILA TIDAK JELAS KAPAN AWAL BULAN MUHARRAM, BAGAIMANA PUASANYA?```
Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata,
"Barangsiapa yang hendak berpuasa 'Asyura maka hendaknya dia berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh.
Kecuali apabila (awal) bulan musykil (tidak jelas), maka hendaknya dia berpuasa tiga hari. Ibnu Sirin berpendapat demikian."
📚 al-Mughni, 4/441
ــــــــــــــــــــــــــــــــ
قال الإمام أحمد رحمه الله:" من أراد أن يصوم عاشوراء صام التاسع والعاشر إلا أن تشكل الشهور فيصوم ثلاثة أيام، ابن سيرين يقول ذلك" المغني ٤٤١/٤
Lihat Tweet @AlamriFo: https://twitter.com/AlamriFo/status/784853986096668676?s=09
•••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
```🌘APABILA TIDAK JELAS KAPAN AWAL BULAN MUHARRAM, BAGAIMANA PUASANYA?```
Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata,
"Barangsiapa yang hendak berpuasa 'Asyura maka hendaknya dia berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh.
Kecuali apabila (awal) bulan musykil (tidak jelas), maka hendaknya dia berpuasa tiga hari. Ibnu Sirin berpendapat demikian."
📚 al-Mughni, 4/441
ــــــــــــــــــــــــــــــــ
قال الإمام أحمد رحمه الله:" من أراد أن يصوم عاشوراء صام التاسع والعاشر إلا أن تشكل الشهور فيصوم ثلاثة أيام، ابن سيرين يقول ذلك" المغني ٤٤١/٤
Lihat Tweet @AlamriFo: https://twitter.com/AlamriFo/status/784853986096668676?s=09
•••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Twitter
فؤاد بن سعود العمري
قال الإمام أحمد رحمه الله:" من أراد أن يصوم عاشوراء صام التاسع والعاشر إلا أن تشكل الشهور فيصوم ثلاثة أيام، ابن سيرين يقول ذلك" المغني ٤٤١/٤
.:
📇🌍☕
-----------
```🚇 AKU INGIN RUJUK TETAPI.. ```
🔬 Disampaikan Oleh:
_Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah_
📅 Dauroh Senin, 2 Muharram 1438 H ~ 3 Oktober 2016 di Masjid Al Anshar, Wonosalam Ngaglik Sleman Yogyakarta
🅾 Bagian 1 Durasi 0:58:37 (6,86 MB)
🅾 Bagian 2 Durasi 0:39:38 (4,63 MB)
* Juga dijelaskan sebab-sebab yang menghalangi seseorang mengakui kesalahan dan rujuk kepada Al-haq (kebenaran).
ـــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN channel kami di: bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
📇🌍☕
-----------
```🚇 AKU INGIN RUJUK TETAPI.. ```
🔬 Disampaikan Oleh:
_Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah_
📅 Dauroh Senin, 2 Muharram 1438 H ~ 3 Oktober 2016 di Masjid Al Anshar, Wonosalam Ngaglik Sleman Yogyakarta
🅾 Bagian 1 Durasi 0:58:37 (6,86 MB)
🅾 Bagian 2 Durasi 0:39:38 (4,63 MB)
* Juga dijelaskan sebab-sebab yang menghalangi seseorang mengakui kesalahan dan rujuk kepada Al-haq (kebenaran).
ـــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN channel kami di: bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
:.
```🚇 BOLEHKAH MENGINGKARI WANITA YANG TIDAK BERCADAR ?```
(Penjelasan Bolehnya Mengingkari Permasalahan Khilafiyah)
_Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, apakah wanita yang membuka wajahnya wajib diingkari? Atau karena masalah ini (menutup wajah) adalah masalah khilafiyah, sedang masalah khilafiyah tidak boleh ada pengingkaran padanya?_
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin Rahimahullah menjawab:
Kalau kita katakan bahwa secara mutlak masalah khilafiyyah tidak boleh ada pengingkaran padanya, sungguh semua perkara agama ini akan hilang. Karena hampir-hampir tidak mendapati permasalahan kecuali akan ada pada khilaf (silang pendapat) di antara para ulama.
Kita ambil sebagai contoh, laki-laki (suami) menyentuh perempuan (istrinya) disertai dengan syahwat dan masalah memakan daging unta.
Lalu ada orang yang berdiri untuk shalat dan mengatakan, “Aku mengikuti pendapat al-Imam Ahmad dalam masalah menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu. dan aku mengikuti pendapat al-Imam asy-Syafi’i dalam masalah makan daging unta tidak membatalkan wudhu. Aku akan melakukan shalat dalam keadaan seperti ini (setelah menyentuh istri dengan syahwat dan memakan daging unta-pen).”
Apakah shalatnya sekarang menjadi sah berdasar kedua madzhab ini?
Shalatnya tidak sah, karena jika tidak menjadi batal menurut pendapat Ahmad bin Hambal, akan menjadi batal menurut madzhab al-Imam asy-Syafi’i.
Dan jika tidak batal menurut madzhab al-Imam asy-Syafi’i, akan menjadi batal menurut madzhab al-Imam Ahmad. Maka agama orang itu akan menjadi hilang.
Masalah khilafiyah terbagi menjadi dua:
◾Pertama: masalah ijthadiyyah yang ada kelapangan padanya khilaf (perbedaan pendapat).
Yang dimaksud adalah permasalahan khilaf (perbedaan pendapat) benar-benar terjadi dan memiliki sisi pandang. Maka jenis masalah khilafiyyah seperti ini tidak boleh ada pengingkaran padanya atas mujtahid.
Adapun kalangan awam, maka mereka dituntut untuk mengikuti pendapat yang diikuti oleh ulama di negerinya agar kaum muslimin secara umum tidak tercerai berai. Karena jika katakan kepada seorang awam, “Pendapat apapun yang pernah kamu jumpai, boleh bagimu untuk mengambilnya.”
Jika dikatakan demikian ini, umat ini tidak akan pernah menjadi satu. Oleh karena itu syaikh kami, yaitu asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Kalangan awam harus mengikuti madzhab ulama mereka.”
Sebagai contoh di negeri kami, yaitu Kerajaan Saudi Arabia, wajib bagi wanita untuk menutup wajahnya. Sehingga kami mengharuskan kaum wanita kami untuk melakukannya. Walaupun ada seorang wanita yang mengatakan, “Saya akan mengikuti madzhab Fulan, yaitu masalah membuka wajah adalah perkara yang boleh.”
Maka kita katakan, “Yang demikian ini tidak boleh kamu tempuh, karena kamu seorang awam. Kamu tidak sampai pada derajat ijtihad. Yang Kamu inginkan hanyalah ingin mengikuti madzhab ini karena menjadi rukhshah, padahal mengikuti rukhshah adalah perkara yang haram.”
Adapun seorang alim dari jajaran ulama yang ijtihadnya membawanya kepada kesimpulan bahwasanya tidak mengapa bagi wanita untuk membuka wajahnya, lalu ia mengatakan, “Isteriku akan aku biarkan membuka wajahnya.” Maka kita katakan, “Tidak mengapa.” Akan tetapi jangan ia membiarkan membuka wajah di wilayah (negeri) yang penduduk (wanita)nya menutup wajah. Yang demikian ini dilarang karena akan merusak yang lain. Juga dikarenakan ada kesepakatan bahwa menutup wajah adalah perkara yang lebih utama.
Ketika menutup wajah adalah perkara yang lebih utama, maka ketika kami mengharuskannya untuk menutup wajah, kami tidak menjadi pihak yang mengharuskannya untuk melakukan perbuatan yang haram menurut pendapatnya. Yang kami paksakan adalah perkara yang lebih utama menurut pendapatnya.
Juga karena adanya masalah lain agar penduduk di negeri yang menutup wajah wanita tidak taklid kepadanya. Karena hal ini akan menyebabkan perpecahan dan tercerai berainya kalimat.
Adapun jika ia pergi ke negerinya sendiri, kami tidak bisa memaksakan pendapat kami. Selama masalah ini masih menjadi masalah ijtihadiyyah dan masih ada peluang untuk mengikuti ha
```🚇 BOLEHKAH MENGINGKARI WANITA YANG TIDAK BERCADAR ?```
(Penjelasan Bolehnya Mengingkari Permasalahan Khilafiyah)
_Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, apakah wanita yang membuka wajahnya wajib diingkari? Atau karena masalah ini (menutup wajah) adalah masalah khilafiyah, sedang masalah khilafiyah tidak boleh ada pengingkaran padanya?_
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin Rahimahullah menjawab:
Kalau kita katakan bahwa secara mutlak masalah khilafiyyah tidak boleh ada pengingkaran padanya, sungguh semua perkara agama ini akan hilang. Karena hampir-hampir tidak mendapati permasalahan kecuali akan ada pada khilaf (silang pendapat) di antara para ulama.
Kita ambil sebagai contoh, laki-laki (suami) menyentuh perempuan (istrinya) disertai dengan syahwat dan masalah memakan daging unta.
Lalu ada orang yang berdiri untuk shalat dan mengatakan, “Aku mengikuti pendapat al-Imam Ahmad dalam masalah menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu. dan aku mengikuti pendapat al-Imam asy-Syafi’i dalam masalah makan daging unta tidak membatalkan wudhu. Aku akan melakukan shalat dalam keadaan seperti ini (setelah menyentuh istri dengan syahwat dan memakan daging unta-pen).”
Apakah shalatnya sekarang menjadi sah berdasar kedua madzhab ini?
Shalatnya tidak sah, karena jika tidak menjadi batal menurut pendapat Ahmad bin Hambal, akan menjadi batal menurut madzhab al-Imam asy-Syafi’i.
Dan jika tidak batal menurut madzhab al-Imam asy-Syafi’i, akan menjadi batal menurut madzhab al-Imam Ahmad. Maka agama orang itu akan menjadi hilang.
Masalah khilafiyah terbagi menjadi dua:
◾Pertama: masalah ijthadiyyah yang ada kelapangan padanya khilaf (perbedaan pendapat).
Yang dimaksud adalah permasalahan khilaf (perbedaan pendapat) benar-benar terjadi dan memiliki sisi pandang. Maka jenis masalah khilafiyyah seperti ini tidak boleh ada pengingkaran padanya atas mujtahid.
Adapun kalangan awam, maka mereka dituntut untuk mengikuti pendapat yang diikuti oleh ulama di negerinya agar kaum muslimin secara umum tidak tercerai berai. Karena jika katakan kepada seorang awam, “Pendapat apapun yang pernah kamu jumpai, boleh bagimu untuk mengambilnya.”
Jika dikatakan demikian ini, umat ini tidak akan pernah menjadi satu. Oleh karena itu syaikh kami, yaitu asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Kalangan awam harus mengikuti madzhab ulama mereka.”
Sebagai contoh di negeri kami, yaitu Kerajaan Saudi Arabia, wajib bagi wanita untuk menutup wajahnya. Sehingga kami mengharuskan kaum wanita kami untuk melakukannya. Walaupun ada seorang wanita yang mengatakan, “Saya akan mengikuti madzhab Fulan, yaitu masalah membuka wajah adalah perkara yang boleh.”
Maka kita katakan, “Yang demikian ini tidak boleh kamu tempuh, karena kamu seorang awam. Kamu tidak sampai pada derajat ijtihad. Yang Kamu inginkan hanyalah ingin mengikuti madzhab ini karena menjadi rukhshah, padahal mengikuti rukhshah adalah perkara yang haram.”
Adapun seorang alim dari jajaran ulama yang ijtihadnya membawanya kepada kesimpulan bahwasanya tidak mengapa bagi wanita untuk membuka wajahnya, lalu ia mengatakan, “Isteriku akan aku biarkan membuka wajahnya.” Maka kita katakan, “Tidak mengapa.” Akan tetapi jangan ia membiarkan membuka wajah di wilayah (negeri) yang penduduk (wanita)nya menutup wajah. Yang demikian ini dilarang karena akan merusak yang lain. Juga dikarenakan ada kesepakatan bahwa menutup wajah adalah perkara yang lebih utama.
Ketika menutup wajah adalah perkara yang lebih utama, maka ketika kami mengharuskannya untuk menutup wajah, kami tidak menjadi pihak yang mengharuskannya untuk melakukan perbuatan yang haram menurut pendapatnya. Yang kami paksakan adalah perkara yang lebih utama menurut pendapatnya.
Juga karena adanya masalah lain agar penduduk di negeri yang menutup wajah wanita tidak taklid kepadanya. Karena hal ini akan menyebabkan perpecahan dan tercerai berainya kalimat.
Adapun jika ia pergi ke negerinya sendiri, kami tidak bisa memaksakan pendapat kami. Selama masalah ini masih menjadi masalah ijtihadiyyah dan masih ada peluang untuk mengikuti ha
sil penelitian dalil-dalil dan tarjih (pemilihan dalil mana yang lebih kuat)
◾Kedua: masalah kedua dari masalah khilafiyyah, yaitu tidak boleh adanya perselisihan di dalamnya, serta bukan masalah yang bisa berijtihad di dalamnya.
Maka dalam masalah seperti ini pihak yang menyelisihi harus diingkari, karena tidak ada uzur baginya.
Selesai...
📋 Sumber: Silsilah Liqaa-aat al-Baab al-Maftuh, Liqaa’ al-Baab al-Maftuh (Liqo' 49 hal.14)
_Diterjemahkan oleh: al Ustadz Fathul Mujib hafizhahullah_
#fawaidumum #fatawafikih #fikihwanita
Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
◾Kedua: masalah kedua dari masalah khilafiyyah, yaitu tidak boleh adanya perselisihan di dalamnya, serta bukan masalah yang bisa berijtihad di dalamnya.
Maka dalam masalah seperti ini pihak yang menyelisihi harus diingkari, karena tidak ada uzur baginya.
Selesai...
📋 Sumber: Silsilah Liqaa-aat al-Baab al-Maftuh, Liqaa’ al-Baab al-Maftuh (Liqo' 49 hal.14)
_Diterjemahkan oleh: al Ustadz Fathul Mujib hafizhahullah_
#fawaidumum #fatawafikih #fikihwanita
Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Warisansalaf
乐鱼·体育·乐鱼官方网站-乐鱼(中国)
乐鱼·体育·乐鱼官方网站【#朱哥亮永久致富推荐】成立于2007年08月,2019年在苏州所创业板上市(股票代码:300732),入选国家高新技术企业名单,布局精密制造。乐鱼·体育·乐鱼官方网站是一家集工业自动化设备研发、生产、销售及售后服务为一体的高新技术企业,产品涵盖PLC控制系统、伺服驱动系统、工业机器人及智能检测设备,应用于汽车、机械、电子及食品加工行业。