📝ANCAMAN UNTUK YANG SUKA BERFOTO DAN MEMFOTO MAKHLUK BERNYAWA
🖊 #berfoto #memfoto #gambar #makhluk_bernyawa
🖊 #berfoto #memfoto #gambar #makhluk_bernyawa
.:
📫🌳🎒
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
🚇 HUKUM MENERIMA MAKANAN/ HADIAH PEMBERIAN ORANG YANG BEKERJA DI BANK RIBAWI | BAGAIMANA DENGAN MAKANAN ACARA RITUAL SYIRIK?
🔬 Oleh: Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Audio Kajian Ilmiah Masjid al-Husna Tanjung Priuk, Jakarta Utara | Sabtu, 22 Dzulhijjah 1437 H ~ 24 September 2016 M | Link: http://bit.ly/2dmYU1i
🅾 Durasi 04:45 (1,23 MB)
)* Juga penjelasan kaidah tentang hukum harta yang dzatnya halal (misal: soto betawi) tapi asalnya didapatkan dari pekerjaan/cara yang haram.
ـــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
💾 Channel Telegram:
👉🏽 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
📫🌳🎒
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
🚇 HUKUM MENERIMA MAKANAN/ HADIAH PEMBERIAN ORANG YANG BEKERJA DI BANK RIBAWI | BAGAIMANA DENGAN MAKANAN ACARA RITUAL SYIRIK?
🔬 Oleh: Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Audio Kajian Ilmiah Masjid al-Husna Tanjung Priuk, Jakarta Utara | Sabtu, 22 Dzulhijjah 1437 H ~ 24 September 2016 M | Link: http://bit.ly/2dmYU1i
🅾 Durasi 04:45 (1,23 MB)
)* Juga penjelasan kaidah tentang hukum harta yang dzatnya halal (misal: soto betawi) tapi asalnya didapatkan dari pekerjaan/cara yang haram.
ـــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
💾 Channel Telegram:
👉🏽 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
AudioKajian.com
[AUDIO]: Fenomena Ghazwul Fikri - AudioKajian.com
? Rekaman – AUDIO KAJIAN ☑ Kajian Islam Ilmiyyah Jakarta ? Sabtu, 22 Dzulhijjah 1437H / 24 September 2016M ? Masjid Al Husna Tanjung Priuk, Jakarta Utara * ? Pemateri : Al Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy حفظه الله تعالى ? Tema Kajian: “FENOMENA GHAZWUL…
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
📇🌍☕
-----------
🚇 HUKUM BERJUALAN SISTEM DROPSHIP & SOLUSINYA
(Antara menjadi Makelar, Agen atau menjual barang yang belum dimiliki)
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi,Lc -hafizhahullah |Kajian 'Umdatul Ahkam Kitabul Buyu'
🅾 Durasi 32:48 (5,67 MB)
✍Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ
“Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjual makanan tersebut kembali hingga ia benar-benar memegangnya (sudah dimilikinya)".
[Muttafaqun ‘alaih]
•••••
➥ #dropship #makelar #agen #fiqih #jual_beli #kulakan
ـــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
-----------
🚇 HUKUM BERJUALAN SISTEM DROPSHIP & SOLUSINYA
(Antara menjadi Makelar, Agen atau menjual barang yang belum dimiliki)
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi,Lc -hafizhahullah |Kajian 'Umdatul Ahkam Kitabul Buyu'
🅾 Durasi 32:48 (5,67 MB)
✍Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ
“Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjual makanan tersebut kembali hingga ia benar-benar memegangnya (sudah dimilikinya)".
[Muttafaqun ‘alaih]
•••••
➥ #dropship #makelar #agen #fiqih #jual_beli #kulakan
ـــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
🇲🇨INFO TA'AWUN PENGGALANGAN MENUJU RADIO SWASTA BERIZIN📻
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه أجمعين وبعد :
✍🏽Bidang komunikasi informasi berperan penting dalam upaya mencapai tujuan dakwah. Tak terkecuali di Pondok Pesantren Dhiya’us Sunnah Cirebon, yang membawahi radio Adh-Dhiya FM. Radio ini merupakan salah satu perangkat komunikasi informasi penyebaran dakwah tauhid dan sunnah yang dimiliki pondok kepada masyarakat.
SEKILAS ADH DHIYA FM
Radio ini mulai mengudara pada tahun 2007/2008. Tahun 2012/2013, pengurus Adh Dhiya FM mengupayakan izin siaran dengan status radio komunitas. lalu menyambangi kantor KPID di Bandung. Keputusan telah didapat, namun KPID Jawa Barat belum dapat memenuhi pengajuan izin siaran radio komunitas Adh-Dhiya FM. Artinya, siaran Adh-Dhiya FM belum resmi berizin. Izin baru sebatas “percobaan mengudara.”
Belum resmi berizin, tapi mengudara sampai hari ini?
Ba’dallah (dengan izin dari Allah), karena dukungan masyarakat sekitar dan Organisasi Radio Republik Indonesia (Orari). Belum lagi dari mereka yang bisa mengenal dakwah salafiyyah lewat radio ini. Sehingga siaran Adh Dhiya FM terasa penting sebagai sarana sosial pengenal dakwah.
Selanjutnya, Setelah mendapat persetujuan dari Al- Ustadz Muhammad bin Umar As Sewed - _hafizhohullohu ta’ala_ -, kami memutuskan untuk membeli sebuah radio berizin namun tidak aktif lagi dan mau dipindahtangankan, untuk frekuensi Adh-Dhiya FM yang baru, dengan status radio swasta / komersial. Sebagai salahsatu ikhtiar untuk mendapatkan legalisasi perizinan radio.
Hasil survei harga sebuah radio berizin di wilayah III Cirebon sekitar :
Rp 700 juta s/d Rp1milyar rupiah
Oleh karena itu dengan memohon pertolongan Alloh azza wa jalla, kami pengurus Radio Adh-Dhiya FM mengajak antum Ikhwah Salafiyin turut berta'awun untuk pembelian perizinan tersebut.
Sebagaimana firman Allah -Ta'ala-:
{ وتعاونوا على البر والتقوى }
"Tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketaqwaan"(Al maidah : 2 )
Berkata Asy-Syaikh Abdurrahman As Sa'dy rahimahullah :
" وكل من عاون غيره على البر والتقوى: فهو من الداعين إلى الهدى "
_"Dan setiap orang yang berta'awun yang lainnya diatas kebaikan dan ketaqwaan: maka dia termasuk da'i-da'i yang mengajak kepada petunjuk (huda)"_
Dana yang sudah masuk sampai tanggal 29 September 2016 sebesar Rp. 2.170.000,-
Biaya yang dibutuhkan adalah : Rp. 700 Juta s/d 1 Milyar rupiah
Bantuan dana bisa dikirim via rekening:
💳BCA 1341776720 a.n Akhmad Junaedi.
💳MANDIRI 134-001-0134-384 Akhmad Junaedi.
📝 Demi tertib administrasi mohon memberikan konfirmasi setelah transfer via tlp/sms/wa : ke no hp 081312222345 a/n Ahmad Salafy.
Berapapun besarnya bantuan yang antum amanahkan, kami ucapkan Jazakumullohu khoiron katsiron ( _Semoga Allah membalasnya dengan pahala kebaikan yang berlipat ganda_ ) Amiin...
Cirebon, 24 Dzulhijah 1437 H/ 26 September 2016
Mengetahui,
Asatidzah dan Pengurus Ma'had Dhiyaus-Sunnah:
1. Al Ustadz Muhammad Umar As Sewed (Dewan Pembina)*
2. Al Ustadz Helmi Bajri (Ketua Umum)
3. Abu Abdirrahman Salim (Ketua II Bidang Humas dan Radio)
💻 http://www.salafycirebon.com/info-taawun-penggalangan-menuju-radio-swasta-berizin.htm
📲 Whatsapp Salafy Cirebon
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه أجمعين وبعد :
✍🏽Bidang komunikasi informasi berperan penting dalam upaya mencapai tujuan dakwah. Tak terkecuali di Pondok Pesantren Dhiya’us Sunnah Cirebon, yang membawahi radio Adh-Dhiya FM. Radio ini merupakan salah satu perangkat komunikasi informasi penyebaran dakwah tauhid dan sunnah yang dimiliki pondok kepada masyarakat.
SEKILAS ADH DHIYA FM
Radio ini mulai mengudara pada tahun 2007/2008. Tahun 2012/2013, pengurus Adh Dhiya FM mengupayakan izin siaran dengan status radio komunitas. lalu menyambangi kantor KPID di Bandung. Keputusan telah didapat, namun KPID Jawa Barat belum dapat memenuhi pengajuan izin siaran radio komunitas Adh-Dhiya FM. Artinya, siaran Adh-Dhiya FM belum resmi berizin. Izin baru sebatas “percobaan mengudara.”
Belum resmi berizin, tapi mengudara sampai hari ini?
Ba’dallah (dengan izin dari Allah), karena dukungan masyarakat sekitar dan Organisasi Radio Republik Indonesia (Orari). Belum lagi dari mereka yang bisa mengenal dakwah salafiyyah lewat radio ini. Sehingga siaran Adh Dhiya FM terasa penting sebagai sarana sosial pengenal dakwah.
Selanjutnya, Setelah mendapat persetujuan dari Al- Ustadz Muhammad bin Umar As Sewed - _hafizhohullohu ta’ala_ -, kami memutuskan untuk membeli sebuah radio berizin namun tidak aktif lagi dan mau dipindahtangankan, untuk frekuensi Adh-Dhiya FM yang baru, dengan status radio swasta / komersial. Sebagai salahsatu ikhtiar untuk mendapatkan legalisasi perizinan radio.
Hasil survei harga sebuah radio berizin di wilayah III Cirebon sekitar :
Rp 700 juta s/d Rp1milyar rupiah
Oleh karena itu dengan memohon pertolongan Alloh azza wa jalla, kami pengurus Radio Adh-Dhiya FM mengajak antum Ikhwah Salafiyin turut berta'awun untuk pembelian perizinan tersebut.
Sebagaimana firman Allah -Ta'ala-:
{ وتعاونوا على البر والتقوى }
"Tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketaqwaan"(Al maidah : 2 )
Berkata Asy-Syaikh Abdurrahman As Sa'dy rahimahullah :
" وكل من عاون غيره على البر والتقوى: فهو من الداعين إلى الهدى "
_"Dan setiap orang yang berta'awun yang lainnya diatas kebaikan dan ketaqwaan: maka dia termasuk da'i-da'i yang mengajak kepada petunjuk (huda)"_
Dana yang sudah masuk sampai tanggal 29 September 2016 sebesar Rp. 2.170.000,-
Biaya yang dibutuhkan adalah : Rp. 700 Juta s/d 1 Milyar rupiah
Bantuan dana bisa dikirim via rekening:
💳BCA 1341776720 a.n Akhmad Junaedi.
💳MANDIRI 134-001-0134-384 Akhmad Junaedi.
📝 Demi tertib administrasi mohon memberikan konfirmasi setelah transfer via tlp/sms/wa : ke no hp 081312222345 a/n Ahmad Salafy.
Berapapun besarnya bantuan yang antum amanahkan, kami ucapkan Jazakumullohu khoiron katsiron ( _Semoga Allah membalasnya dengan pahala kebaikan yang berlipat ganda_ ) Amiin...
Cirebon, 24 Dzulhijah 1437 H/ 26 September 2016
Mengetahui,
Asatidzah dan Pengurus Ma'had Dhiyaus-Sunnah:
1. Al Ustadz Muhammad Umar As Sewed (Dewan Pembina)*
2. Al Ustadz Helmi Bajri (Ketua Umum)
3. Abu Abdirrahman Salim (Ketua II Bidang Humas dan Radio)
💻 http://www.salafycirebon.com/info-taawun-penggalangan-menuju-radio-swasta-berizin.htm
📲 Whatsapp Salafy Cirebon
:.
```🚇HUKUM MEMPERINGATI TAHUN BARU ISLAM```
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.
Telah menjadi kebiasaan di tengah-tengah kaum muslimin memperingati Tahun Baru Islam. Sehingga tanggal 1 Muharram termasuk salah satu Hari Besar Islam yang diperingati secara rutin oleh kaum muslimin.
Bagaimana hukum memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam? Apakah perbuatan tersebut dibenarkan dalam syari’at Islam?
Berikut penjelasan Asy-Syaikh Al-‘Allâmah Al-Faqîh Muhammad bin Shâlih Al-‘Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala ketika beliau ditanya tentang permasalahan tersebut. Beliau adalah seorang ahli fiqih paling terkemuka pada masa ini.
_Pertanyaan : Telah banyak tersebar di berbagai negara Islam perayaan hari pertama bulan Muharram pada setiap tahun, karena itu merupakan hari pertama tahun hijriyyah._
_Sebagian mereka menjadikannya sebagai hari libur dari bekerja, sehingga mereka tidak masuk kerja pada hari itu. Mereka juga saling tukar menukar hadiah dalam bentuk barang. Ketika mereka ditanya tentang masalah tersebut, mereka menjawab bahwa masalah perayaan hari-hari besar kembalinya kepada adat kebiasaan manusia._
_Tidak mengapa membuat hari-hari besar untuk mereka dalam rangka bergembira dan saling tukar hadiah. Terutama pada zaman ini, manusia sibuk dengan berbagai aktivitas pekerjaan mereka dan terpisah-pisah. Maka ini termasuk bid’ah hasanah. Demikian alasan mereka._
_Bagaimana pendapat engkau?, semoga Allah memberikan taufiq kepada engkau. Kami memohon kepada Allah agar menjadikan ini termasuk dalam timbangan amal kebaikan engkau._
Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-‘Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala menjawab :
تخصيص الأيام، أو الشهور، أو السنوات بعيد مرجعه إلى الشرع وليس إلى العادة، ولهذا لما قدم النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال: «ما هذان اليومان»؟ قالوا: كنا نلعب فيهما في الجاهلية، فقال رسول الله صلى الله عليه وعلى آله وسلم: «إن الله قد أبدلكم بهما خيراً منهما: يوم الأضحى، ويوم الفطر». ولو أن الأعياد في الإسلام كانت تابعة للعادات لأحدث الناس لكل حدث عيداً ولم يكن للأعياد الشرعية كبير فائدة.
ثم إنه يخشى أن هؤلاء اتخذوا رأس السنة أو أولها عيداً متابعة للنصارى ومضاهاة لهم حيث يتخذون عيداً عند رأس السنة الميلادية فيكون في اتخاذ شهر المحرم عيداً محذور آخر.
كتبه محمد بن صالح العثيمين
24/1/1418 هـ
Jawab : Pengkhususan hari-hari tertentu, atau bulan-bulan tertentu, atau tahun-tahun tertentu sebagai hari besar/hari raya (‘Id) maka kembalinya adalah kepada ketentuan syari’at, bukan kepada adat.
Oleh karena itu ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam datang datang ke Madinah, dalam keadaan penduduk Madinah memiliki dua hari besar yang mereka bergembira ria padanya, maka beliau bertanya : “Apakah dua hari ini?” maka mereka menjawab : “(Hari besar) yang kami biasa bergembira padanya pada masa jahiliyyah. Maka Rasulullâh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
«إن الله قد أبدلكم بهما خيراً منهما: يوم الأضحى، ويوم الفطر»
_“Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari tersebut dengan hari raya yang lebih baik, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.“_
Kalau seandainya hari-hari besar dalam Islam itu mengikuti adat kebiasaan, maka manusia akan seenaknya menjadikan setiap kejadian penting sebagai hari raya/hari besar, dan hari raya syar’i tidak akan ada gunanya.
Kemudian apabila mereka menjadikan penghujung tahun atau awal tahun (hijriyyah) sebagai hari raya maka dikhawatirkan mereka mengikuti kebiasaan Nashara dan menyerupai mereka.
Karena mereka menjadikan penghujung tahun miladi/masehi sebagai hari raya. Maka menjadikan bulan Muharram sebagai hari besar/hari raya terdapat bahaya lain.
✍🏽 Ditulis oleh : Muhammad bin Shâlih Al-‘Utsaimîn
24 – 1 – 1418 H
_[dinukil dari Majmû Fatâwâ wa Rasâ`il Ibni ‘Utsaimîn pertanyaan no. 8131]_
______________
Para pembaca sekalian,
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam tidak boleh, karena :
▪Perbuatan tersebut tidak ada dasarnya dalam Islam. Karena syari’at Islam menetapkan bahwa Hari Besar Islam ha
```🚇HUKUM MEMPERINGATI TAHUN BARU ISLAM```
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.
Telah menjadi kebiasaan di tengah-tengah kaum muslimin memperingati Tahun Baru Islam. Sehingga tanggal 1 Muharram termasuk salah satu Hari Besar Islam yang diperingati secara rutin oleh kaum muslimin.
Bagaimana hukum memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam? Apakah perbuatan tersebut dibenarkan dalam syari’at Islam?
Berikut penjelasan Asy-Syaikh Al-‘Allâmah Al-Faqîh Muhammad bin Shâlih Al-‘Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala ketika beliau ditanya tentang permasalahan tersebut. Beliau adalah seorang ahli fiqih paling terkemuka pada masa ini.
_Pertanyaan : Telah banyak tersebar di berbagai negara Islam perayaan hari pertama bulan Muharram pada setiap tahun, karena itu merupakan hari pertama tahun hijriyyah._
_Sebagian mereka menjadikannya sebagai hari libur dari bekerja, sehingga mereka tidak masuk kerja pada hari itu. Mereka juga saling tukar menukar hadiah dalam bentuk barang. Ketika mereka ditanya tentang masalah tersebut, mereka menjawab bahwa masalah perayaan hari-hari besar kembalinya kepada adat kebiasaan manusia._
_Tidak mengapa membuat hari-hari besar untuk mereka dalam rangka bergembira dan saling tukar hadiah. Terutama pada zaman ini, manusia sibuk dengan berbagai aktivitas pekerjaan mereka dan terpisah-pisah. Maka ini termasuk bid’ah hasanah. Demikian alasan mereka._
_Bagaimana pendapat engkau?, semoga Allah memberikan taufiq kepada engkau. Kami memohon kepada Allah agar menjadikan ini termasuk dalam timbangan amal kebaikan engkau._
Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-‘Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala menjawab :
تخصيص الأيام، أو الشهور، أو السنوات بعيد مرجعه إلى الشرع وليس إلى العادة، ولهذا لما قدم النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال: «ما هذان اليومان»؟ قالوا: كنا نلعب فيهما في الجاهلية، فقال رسول الله صلى الله عليه وعلى آله وسلم: «إن الله قد أبدلكم بهما خيراً منهما: يوم الأضحى، ويوم الفطر». ولو أن الأعياد في الإسلام كانت تابعة للعادات لأحدث الناس لكل حدث عيداً ولم يكن للأعياد الشرعية كبير فائدة.
ثم إنه يخشى أن هؤلاء اتخذوا رأس السنة أو أولها عيداً متابعة للنصارى ومضاهاة لهم حيث يتخذون عيداً عند رأس السنة الميلادية فيكون في اتخاذ شهر المحرم عيداً محذور آخر.
كتبه محمد بن صالح العثيمين
24/1/1418 هـ
Jawab : Pengkhususan hari-hari tertentu, atau bulan-bulan tertentu, atau tahun-tahun tertentu sebagai hari besar/hari raya (‘Id) maka kembalinya adalah kepada ketentuan syari’at, bukan kepada adat.
Oleh karena itu ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam datang datang ke Madinah, dalam keadaan penduduk Madinah memiliki dua hari besar yang mereka bergembira ria padanya, maka beliau bertanya : “Apakah dua hari ini?” maka mereka menjawab : “(Hari besar) yang kami biasa bergembira padanya pada masa jahiliyyah. Maka Rasulullâh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
«إن الله قد أبدلكم بهما خيراً منهما: يوم الأضحى، ويوم الفطر»
_“Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari tersebut dengan hari raya yang lebih baik, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.“_
Kalau seandainya hari-hari besar dalam Islam itu mengikuti adat kebiasaan, maka manusia akan seenaknya menjadikan setiap kejadian penting sebagai hari raya/hari besar, dan hari raya syar’i tidak akan ada gunanya.
Kemudian apabila mereka menjadikan penghujung tahun atau awal tahun (hijriyyah) sebagai hari raya maka dikhawatirkan mereka mengikuti kebiasaan Nashara dan menyerupai mereka.
Karena mereka menjadikan penghujung tahun miladi/masehi sebagai hari raya. Maka menjadikan bulan Muharram sebagai hari besar/hari raya terdapat bahaya lain.
✍🏽 Ditulis oleh : Muhammad bin Shâlih Al-‘Utsaimîn
24 – 1 – 1418 H
_[dinukil dari Majmû Fatâwâ wa Rasâ`il Ibni ‘Utsaimîn pertanyaan no. 8131]_
______________
Para pembaca sekalian,
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam tidak boleh, karena :
▪Perbuatan tersebut tidak ada dasarnya dalam Islam. Karena syari’at Islam menetapkan bahwa Hari Besar Islam ha
nya ada dua, yaitu ‘Idul Adh-hadan ‘Idul Fitri.
▪Perbuatan tersebut mengikuti dan menyerupai adat kebiasaan orang-orang kafir Nashara, di mana mereka biasa memperingati Tahun Baru Masehi dan menjadikannya sebagai Hari Besar agama mereka.
Oleh karena itu, wajib atas kaum muslimin agar meninggalkan kebiasaan memperingati Tahun Baru Islam. Sangat disesalkan, ada sebagian kaum muslimin berupaya menghindar dari peringatan Tahun Baru Masehi, namun mereka terjerumus pada kemungkaran lain yaitu memperingati Tahun Baru Islam. Lebih disesalkan lagi, ada yang terjatuh kepada dua kemungkaran sekaligus, yaitu peringatan Tahun Baru Masehi sekaligus peringatan Tahun Baru Islam.
Wallâhu a’lam bish shawâb
وصلى الله على محمد وعلى آله وصحبه وسلم
📋 Sumber: http://mahad-assalafy.com/2014/10/27/hukum-memperingati-tahun-baru-islam/
▪Perbuatan tersebut mengikuti dan menyerupai adat kebiasaan orang-orang kafir Nashara, di mana mereka biasa memperingati Tahun Baru Masehi dan menjadikannya sebagai Hari Besar agama mereka.
Oleh karena itu, wajib atas kaum muslimin agar meninggalkan kebiasaan memperingati Tahun Baru Islam. Sangat disesalkan, ada sebagian kaum muslimin berupaya menghindar dari peringatan Tahun Baru Masehi, namun mereka terjerumus pada kemungkaran lain yaitu memperingati Tahun Baru Islam. Lebih disesalkan lagi, ada yang terjatuh kepada dua kemungkaran sekaligus, yaitu peringatan Tahun Baru Masehi sekaligus peringatan Tahun Baru Islam.
Wallâhu a’lam bish shawâb
وصلى الله على محمد وعلى آله وصحبه وسلم
📋 Sumber: http://mahad-assalafy.com/2014/10/27/hukum-memperingati-tahun-baru-islam/
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
🌍📇📮
-----------
🚇 HUKUM PERAYAAN ULANG TAHUN (HUT/ULTAH), HARI JADI, MEMPERINGATI KELAHIRAN, KEMATIAN & PERISTIWA PENTING BERSEJARAH
🔬Disampaikan oleh:
Al-Ustadz Luqman bin Muhammad Ba'abduh hafizhahullah
📅🕌 Kajian Ilmiyah "Mahalnya Hidayah diatas As-Sunnah" l Masjid Kampung Bugis l Manokwari, Papua Barat l20 Muharram 1437 H ll 2 November 2015 M. Link: http://bit.ly/1RY0d2q (Versi Full)
•••••••
🅾 durasi 05:02 (1,19 MB)
#ultah #hut #tasyakuran #peringatan #memperingati #maulid #natal #harijadi #ulang_tahun #hari_jadi
🐚 Sumber Link:
https://goo.gl/6CfSzc
https://bit.ly/ManhajulAnbiya
ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN http://bit.ly/ForumBerbagiFaidah
🏀 www.alfawaaid.net
🔄 أُنشرُوهـــَا فَالـدّالُّ علَى الخَيرِ كَفَاعِلِــه
-----------
🚇 HUKUM PERAYAAN ULANG TAHUN (HUT/ULTAH), HARI JADI, MEMPERINGATI KELAHIRAN, KEMATIAN & PERISTIWA PENTING BERSEJARAH
🔬Disampaikan oleh:
Al-Ustadz Luqman bin Muhammad Ba'abduh hafizhahullah
📅🕌 Kajian Ilmiyah "Mahalnya Hidayah diatas As-Sunnah" l Masjid Kampung Bugis l Manokwari, Papua Barat l20 Muharram 1437 H ll 2 November 2015 M. Link: http://bit.ly/1RY0d2q (Versi Full)
•••••••
🅾 durasi 05:02 (1,19 MB)
#ultah #hut #tasyakuran #peringatan #memperingati #maulid #natal #harijadi #ulang_tahun #hari_jadi
🐚 Sumber Link:
https://goo.gl/6CfSzc
https://bit.ly/ManhajulAnbiya
ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN http://bit.ly/ForumBerbagiFaidah
🏀 www.alfawaaid.net
🔄 أُنشرُوهـــَا فَالـدّالُّ علَى الخَيرِ كَفَاعِلِــه
:.
```🚇HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU```
_Pertanyaan : Apa hukumnya mengucapkan selamat tahun baru, sebagaimana yang banyak dilakukan oleh umat, seperti saling mengucapkan : كُلَّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ (setiap tahun engkau senantiasa berada dalam kebaikan) atau ucapan-ucapan semisal?_
Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullah menjawab :
Ucapan selamat tahun baru bukanlah perkara yang dikenal di kalangan para ‘ulama salaf. Oleh karena itu lebih baik ditinggalkan.
Namun kalau seseorang mengucapkan selamat karena pada tahun yang sebelumnya ia telah menggunakannya dalam ketaatan kepada Allah, ia mengucapkan selamat karena umurnya yang ia gunakan untuk ketaatan kepada Allah, maka yang demikian tidak mengapa.
Karena sebaik-baik manusia adalah barangsiapa yang panjang umurnya dan baik amalannya.
Namun perlu diingat, ucapan selamat ini hanyalah dilakukan pada penghujung tahun hijriyyah. Adapun penghujung tahun miladiyyah (masehi) maka tidak boleh mengucapkan selamat padanya, karena itu bukan tahun yang syar’i. Bahkan kaum kafir biasa mengucapkan selamat pada hari-hari besar mereka.
Seseorang akan berada pada bahaya besar jika ia mengucapkan selamat pada hari-hari besar orang-orang kafir. Karena ucapan selamat untuk hari-hari besar orang-orang kafir merupakan bentuk ridha terhadap mereka bahkan lebih. Ridha terhadap hari-hari besar orang-orang kafir bisa mengeluarkan seorang muslim dari agama Islam, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Imâm Ibnul Qayyim dalam kitab Ahkâm Ahlidz Dzimmah (Hukum-hukum tentang Kafir Dzimmi).
_________
*Kesimpulannya :*
Ucapan selamat untuk tahun baru hijriyyah lebih baik ditinggalkan tanpa diragukan lagi, karena itu bukan kebiasaan para ‘ulama salaf. Namun kalau ada seseorang yang mengucapkannya maka ia tidak berdosa.
Adapun ucapan selamat untuk tahun baru miladiyyah (masehi) maka tidak boleh.
[dari Liqâ`âtil Bâbil Maftûh ]
••••
📋Sumber: http://www.darussalaf.or.id/aqidah/hukum-mengucapkan-selamat-tahun-baru/?fdx_switcher=true
```🚇HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU```
_Pertanyaan : Apa hukumnya mengucapkan selamat tahun baru, sebagaimana yang banyak dilakukan oleh umat, seperti saling mengucapkan : كُلَّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ (setiap tahun engkau senantiasa berada dalam kebaikan) atau ucapan-ucapan semisal?_
Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullah menjawab :
Ucapan selamat tahun baru bukanlah perkara yang dikenal di kalangan para ‘ulama salaf. Oleh karena itu lebih baik ditinggalkan.
Namun kalau seseorang mengucapkan selamat karena pada tahun yang sebelumnya ia telah menggunakannya dalam ketaatan kepada Allah, ia mengucapkan selamat karena umurnya yang ia gunakan untuk ketaatan kepada Allah, maka yang demikian tidak mengapa.
Karena sebaik-baik manusia adalah barangsiapa yang panjang umurnya dan baik amalannya.
Namun perlu diingat, ucapan selamat ini hanyalah dilakukan pada penghujung tahun hijriyyah. Adapun penghujung tahun miladiyyah (masehi) maka tidak boleh mengucapkan selamat padanya, karena itu bukan tahun yang syar’i. Bahkan kaum kafir biasa mengucapkan selamat pada hari-hari besar mereka.
Seseorang akan berada pada bahaya besar jika ia mengucapkan selamat pada hari-hari besar orang-orang kafir. Karena ucapan selamat untuk hari-hari besar orang-orang kafir merupakan bentuk ridha terhadap mereka bahkan lebih. Ridha terhadap hari-hari besar orang-orang kafir bisa mengeluarkan seorang muslim dari agama Islam, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Imâm Ibnul Qayyim dalam kitab Ahkâm Ahlidz Dzimmah (Hukum-hukum tentang Kafir Dzimmi).
_________
*Kesimpulannya :*
Ucapan selamat untuk tahun baru hijriyyah lebih baik ditinggalkan tanpa diragukan lagi, karena itu bukan kebiasaan para ‘ulama salaf. Namun kalau ada seseorang yang mengucapkannya maka ia tidak berdosa.
Adapun ucapan selamat untuk tahun baru miladiyyah (masehi) maka tidak boleh.
[dari Liqâ`âtil Bâbil Maftûh ]
••••
📋Sumber: http://www.darussalaf.or.id/aqidah/hukum-mengucapkan-selamat-tahun-baru/?fdx_switcher=true