منتدى نشر الفـــــــوائد
7.61K subscribers
4.29K photos
256 videos
279 files
5.6K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
📬 KALA HILAL AROFAH TAK TAMPAK DI NUSANTARA
[ Tanggapan terhadap Artikel:
Haji di Arofah, Bukan di Nusantara" oleh Nasrudin Joha ]

(Bagian 1)

Dzulhijjah telah kita masuki, rangkaian ibadah penuh keutamaan menanti. Diperlukan kebersihan hati dan solidaritas tinggi untuk meraih ridho Ilahi, terkhusus di hari-hari ini.

Saat ummat Islam bangsa ini, di Nusantara begitulah sebutannya tengah mempersiapkan diri, muncul beberapa polemik terkait perbedaan penetapan hari Arofah dan idul Adha di beberapa negara muslim.

Salah satunya ditulis oleh sosok yang menyebut diri sebagai Nasrudin Joha.
Lontaran kritikan yang disampaikan si penulis walaupun tanpa disertai dalil, ternyata menimbulkan kebingungan di sebagian masyarakat.

Untuk itu diperlukan tanggapan adil yang diharapkan dapat membentuk permakluman bahwa perbedaan fiqih tidak patut berujung celaan terlebih perpecahan. Begitu pula semoga muslimin semakin memahami bahwa keputusan pemerintah memiliki kedudukan yang mulia dan dasar terpercaya.

Sebelum kita memulai tanggapan, ada baiknya sekilas dipaparkan kutipan penetapan awal bulan Dzulhijjah (yang menjadi acuan hari Arofah dan Idul Adha) tahun 1443 H di dua negara. Arab Saudi sebagai negara lokasi padang Arofah, dibandingkan Indonesia dengan Nusantaranya.

Kutipan berita resmi Kementerian Agama RI:

"Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada 10 Juli 2022," imbuh Wamenag. 

Ia menjelaskan, keputusan itu didasarkan dari pantau hilal di 86 titik seluruh wilayah Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan rapat sidang isbat. Menurutnya, proses pengamatan hilal ini menjadi pertimbangan penting dalam sidang isbat.

"Dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal", jelasnya.

Sumber: https://www.kemenag.go.id/read/pemerintah-tetapkan-iduladha-1443-h-jatuh-pada-10-juli-2022

Sementara kutipan kabar resmi dari akun pemerintah Saudi Arabia:

المحكمة العليا: غداً الخميس 30 / 6 / 2022م هو غرة شهر ذي الحجة، والوقوف بعرفة يوم الجمعة الموافق 8 / 7 / 2022م. #واس_عام
١١:٣٨ م · ٢٩ يونيو ٢٠٢٢

"Mahkamah Tinggi: Besok hari Kamis 30/6/2022 M merupakan awal bulan Dzulhijjah, sedangkan Wuquf di Arofah pada hari Jumat bertepatan dengan 8/7/2022 M."

Salah satu yang menjadi rujukan adalah keberhasilan pengamatan hilal di Observatorium Tumair - Saudi Arabia, sebagaimana ramai diberitakan di media antara lain oleh media Al Arabiya.

Sumber: https://www.alarabiya.net/saudi-today/2022/06/29/ثبوت-رؤية-ذي-الحجة-وعيد-الأضحى-السبت-9-يوليو

Artinya, menurut tinjauan syariat, kedua negara baik Saudi Arabia maupun Indonesia berarti telah sama-sama menjalankan metode penetapan awal bulan yang diajarkan Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wasallam, yaitu rukyat dan istikmal bagi yang tidak berhasil mengamatinya, Walhamdulillah, tersisa sikap saling menghargai dan menghormati yang perlu dipertahankan.

▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️

Artikel terkait yang semoga bermanfaat:

https://itishom.org/blog/artikel/hadits/ucapan-yang-paling-utama-untuk-diucapkan-pada-hari-arafah/

https://itishom.org/blog/artikel/ibadah-artikel/puasa-di-hari-sabtu/

https://itishom.org/blog/artikel/nasihat/hari-hari-terbaik-beramal-shalih-10-hari-pertama-dzulhijjah/

▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️

Kita mulai, wabillahittaufiq walminnah...

Sosok yang menyebut dirinya Nasrudin Joha menuliskan:


🟧 HAJI ITU DI AROFAH, BUKAN DI NUSANTARA


Tanggapan:

Alhamdulillah tampaknya tidak ada muslim adil yang memiliki keyakinan ibadah haji bisa dilakukan di Nusantara. Kemungkinan besar si-penulis memakluminya, lalu ke mana arah judul hendak membelokkan perasaan pembacanya?

Adapun terkait perbedaan pendapat tentang apakah pelaksanaan wuquf di Arofah menjadi acuan puasa Arofah di luar tanah haram, memang itu sangat erat kaitannya dengan perbedaan pendapat yang diakui (mu'tabar) di kalangan ulama. Muaranya adalah silang pandang dalam hukum berlakunya rukyat hilal (menyaksikan bulan sabit awal bulan).