::
📬 KISAH TRAGIS WABAH DI ZAMAN IBNU HAJAR ASY SYAFI’I RAHIMAHULLAH
Saudaraku seiman yang berbahagia,
Ada sebuah kisah yang menyebutkan upaya sebagian kaum muslimin untuk menghilangkan wabah tha’un yang terjadi pada waktu itu. Sayangnya upaya tersebut tidak membuahkan hasil sebagimana yang diharapkan.
Kisah di atas disebutkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah.
Beliau berkata,
“…. Adapun berkumpul bersama seraya berdoa dalam rangka diangkatnya musibah seperti berdoa ketika minta turun hujan adalah kebid’ahan yang muncul ketika wabah Tha’un melanda kota Damaskus pada tahun 749 H.
Aku telah membaca sebuah juz dalam kitab karya Al Manbijy -setelah beliau (Al Manbijy) mengingkari berkumpulnya manusia di sebuah tempat seraya berdoa sambil berteriak-teriak dengan teriakan yang melengking yang terjadi pada tahun 764 H-. Ketika terjadi wabah tha’un di kota Damaskus.
Beliau menyebutkan bahwa wabah itu terjadi pada tahun 749 H; manusia beserta para pembesar kota tersebut berbondong-bondong menuju tanah lapang, mereka berdoa dan beristighatsah.
Kemudian setelah itu wabah Tha’un semakin dahsyat dan meluas, di mana sebelum acara doa bersama tersebut, kondisi wabah lebih ringan."
Saya katakan (Al Hafidz lbnu Hajar):
"Telah terjadi yang seperti ini di zaman kami ketika muncul wabah Tha’un pertama kali di Kairo pada tanggal 27 Rabi’ul Akhir tahun 833 H, ketika itu jumlah korban yang meninggal masih di bawah angka 40 orang, kemudian manusia berbondong-bondong menuju ke tanah lapang pada tanggal 4 Jumadal Ula (di tahun yang sama, pen.) – setelah sebelumnya ada yang menyeru untuk berpuasa selama 3 hari – untuk melakukan shalat sebagaimana shalat minta hujan.
Mereka berkumpul dan berdoa selama beberapa saat, kemudian kembali ke rumah masing masing.
Setelah itu, belum juga berakhir bulan Jumadal Ula; jumlah korban meninggal setiap harinya di Kairo lebih dari seribu orang dan terus bertambah".
[Badzlul Ma'un hal 328 - 329 cet Darul Ashimah]
Kaum muslimin rahimakumullah,
Dari kisah di atas bisa diambil pelajaran bahwa amalan yang tidak sesuai dengan ajaran Rasulullah Shalallahu’Alaihi wa Sallam (bid’ah) tidak akan mendatangkan pertolongan Allah. Bahkan sebaliknya, amalan bid’ah hanya akan mendatangkan murka Allah dan wabah atau musibah yang sedang terjadi bukannya berakhir akan tetapi malah akan bertambah parah.
Semoga Allah memberikan hidayah dan taufikNya serta memberikan keselamatan dan kesehatan kepada kita semua.
Wallahu a’lam bish-shawab
http://bit.ly/3BPXClU
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 منتدى نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 KISAH TRAGIS WABAH DI ZAMAN IBNU HAJAR ASY SYAFI’I RAHIMAHULLAH
Saudaraku seiman yang berbahagia,
Ada sebuah kisah yang menyebutkan upaya sebagian kaum muslimin untuk menghilangkan wabah tha’un yang terjadi pada waktu itu. Sayangnya upaya tersebut tidak membuahkan hasil sebagimana yang diharapkan.
Kisah di atas disebutkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah.
Beliau berkata,
“…. Adapun berkumpul bersama seraya berdoa dalam rangka diangkatnya musibah seperti berdoa ketika minta turun hujan adalah kebid’ahan yang muncul ketika wabah Tha’un melanda kota Damaskus pada tahun 749 H.
Aku telah membaca sebuah juz dalam kitab karya Al Manbijy -setelah beliau (Al Manbijy) mengingkari berkumpulnya manusia di sebuah tempat seraya berdoa sambil berteriak-teriak dengan teriakan yang melengking yang terjadi pada tahun 764 H-. Ketika terjadi wabah tha’un di kota Damaskus.
Beliau menyebutkan bahwa wabah itu terjadi pada tahun 749 H; manusia beserta para pembesar kota tersebut berbondong-bondong menuju tanah lapang, mereka berdoa dan beristighatsah.
Kemudian setelah itu wabah Tha’un semakin dahsyat dan meluas, di mana sebelum acara doa bersama tersebut, kondisi wabah lebih ringan."
Saya katakan (Al Hafidz lbnu Hajar):
"Telah terjadi yang seperti ini di zaman kami ketika muncul wabah Tha’un pertama kali di Kairo pada tanggal 27 Rabi’ul Akhir tahun 833 H, ketika itu jumlah korban yang meninggal masih di bawah angka 40 orang, kemudian manusia berbondong-bondong menuju ke tanah lapang pada tanggal 4 Jumadal Ula (di tahun yang sama, pen.) – setelah sebelumnya ada yang menyeru untuk berpuasa selama 3 hari – untuk melakukan shalat sebagaimana shalat minta hujan.
Mereka berkumpul dan berdoa selama beberapa saat, kemudian kembali ke rumah masing masing.
Setelah itu, belum juga berakhir bulan Jumadal Ula; jumlah korban meninggal setiap harinya di Kairo lebih dari seribu orang dan terus bertambah".
[Badzlul Ma'un hal 328 - 329 cet Darul Ashimah]
Kaum muslimin rahimakumullah,
Dari kisah di atas bisa diambil pelajaran bahwa amalan yang tidak sesuai dengan ajaran Rasulullah Shalallahu’Alaihi wa Sallam (bid’ah) tidak akan mendatangkan pertolongan Allah. Bahkan sebaliknya, amalan bid’ah hanya akan mendatangkan murka Allah dan wabah atau musibah yang sedang terjadi bukannya berakhir akan tetapi malah akan bertambah parah.
Semoga Allah memberikan hidayah dan taufikNya serta memberikan keselamatan dan kesehatan kepada kita semua.
Wallahu a’lam bish-shawab
http://bit.ly/3BPXClU
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 منتدى نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Buletin Al Ilmu
Audio: Kisah Tragis Wabah di Zaman Ibnu Hajar Asy Syafi'i Rahimahullah - Buletin Al Ilmu
Saudaraku seiman yang berbahagia, Ada sebuah kisah yang menyebutkan upaya sebagian kaum muslimin untuk menghilangkan wabah tha’un yang terjadi pada waktu itu. Sayangnya upaya tersebut tidak membuahkan hasil sebagimana yang diharapkan. Kisah di atas disebutkan…
::
📬 DIANTARA UCAPAN SALAF KETIKA TERTIMPA MUSIBAH
قال عمرو بن ميمون:
سمعت عمر بن الخطاب رضي الله عنه يقول حين طعن: 《وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا》
(أخرجه عبدالله بن أحمد في زوائده وصححه الوادعي في الجامع الصحيح في القدر)
Berkata 'Amr bin Maimun:
"Aku mendengar Umar Ibnul Khottob radhiyallahu 'anhu ketika Beliau ditusuk¹ mengucapkan firman Allah Ta'ala:
وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا
"Dan ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku". ( Q.S Al Ahzab: 38)
__________
¹ Kejadian penusukan terhadap Beliau dilakukan oleh Abu Lu'luah Al Majusi yang menyebabkan meninggalnya Beliau radhiyallahu 'anhu.
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 منتدى نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 DIANTARA UCAPAN SALAF KETIKA TERTIMPA MUSIBAH
قال عمرو بن ميمون:
سمعت عمر بن الخطاب رضي الله عنه يقول حين طعن: 《وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا》
(أخرجه عبدالله بن أحمد في زوائده وصححه الوادعي في الجامع الصحيح في القدر)
Berkata 'Amr bin Maimun:
"Aku mendengar Umar Ibnul Khottob radhiyallahu 'anhu ketika Beliau ditusuk¹ mengucapkan firman Allah Ta'ala:
وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا
"Dan ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku". ( Q.S Al Ahzab: 38)
__________
¹ Kejadian penusukan terhadap Beliau dilakukan oleh Abu Lu'luah Al Majusi yang menyebabkan meninggalnya Beliau radhiyallahu 'anhu.
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 منتدى نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
بسم الله الرحمن الرحيم
📢 DONASI PERLUASAN LAHAN MASJID MA'HAD QOULAN SADIDA BANJARSARI CIAMIS 📢
🎙️Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah 'azza wa jalla atas berbagai nikmat dan kemudahan yang diberikan kepada kami, khususnya nikmat terbesar berupa hidayah untuk istiqomah diatas Manhaj Salaf dengan bimbingan para 'Ulama.
🎞️ Alhamdulillah, dalam perjalanan penyebaran dakwah Ahlu Sunnah wal Jama'ah di wilayah Ciamis, Allah Ta'ala telah menganugerahkan kepada kami-Ma'had Qoulan Sadida Ciamis- sebuah masjid yang berdiri di atas tanah wakaf seluas 12 ubin dengan bangunan yang sederhana. Kendati dengan bangunan yang sederhana, masjid ini selama 5 tahun telah dimakmurkan dengan aktivitas ibadah Sholat berjamaah, i'tikaf dan tholabul ilmi syar'i, walillahil hamdu wal minnah, semua ini anugerah dan keutamaan dari Allah Ta'ala semata.
🔬 Kemudian, melihat kondisi dan perkembangan yang ada, saat ini masjid tersebut kurang dapat menampung semua jamaah. Karena selain jamaah dari kalangan warga yang tinggal disekitar masjid, juga ada jamaah dari kalangan para Santri yang belajar dan mondok di Ma'had Qoulan Sadida.
🚥 Oleh karena itu, kami berencana memperluas area Masjid tersebut dengan harapan agar bisa menampung semua jamaah masjid dan untuk semakin memakmurkannya- bi idznillah Ta'ala.
🪙 Untuk hal tersebut di atas, dibutuhkan biaya sekitar Rp. 150.000.000,00. ( Seratus lima puluh juta rupiah )
✉️ Alhamdulillah, sampai saat ini telah terkumpul dana sekitar Rp. 52.000.000,00 ( Lima puluh dua juta rupiah )
📥 Oleh karena itu, melalui tulisan ini, kami membuka kesempatan kepada kaum muslimin untuk berta'awun bersama kami dalam mewujudkan program ini yang masih memiliki kekurangan biaya sebesar Rp. 98.000.000,00 ( Sembilan puluh delapan juta rupiah ).
💳 Donasi dapat diberikan dengan cara transfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Agus Kartiwa dengan no rek. 4246 010102 96532
📧 Bagi yang telah melakukan transfer dimohon untuk memberikan konfirmasi ke no WA 085219431372 (Abu Nashir)
🔭 Atas perhatian dan ta'awun yang telah diberikan, Kami ucapkan terima kasih, semoga Allah membalas dengan balasan yang lebih baik.
🌹 جزاكم الله خيرا و بارك الله في أهليكم ومالكم🌹
✍🏼 Banjarsari, 1 Shafar 1443 H
Panitia Pembangunan Mahad Qoulan Sadida
Mengetahui,
1️⃣ Al Ustadz Abu Jundi hafidzahullah
2️⃣ Al Ustadz Abdul Hamid hafidzahullah
📢 DONASI PERLUASAN LAHAN MASJID MA'HAD QOULAN SADIDA BANJARSARI CIAMIS 📢
🎙️Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah 'azza wa jalla atas berbagai nikmat dan kemudahan yang diberikan kepada kami, khususnya nikmat terbesar berupa hidayah untuk istiqomah diatas Manhaj Salaf dengan bimbingan para 'Ulama.
🎞️ Alhamdulillah, dalam perjalanan penyebaran dakwah Ahlu Sunnah wal Jama'ah di wilayah Ciamis, Allah Ta'ala telah menganugerahkan kepada kami-Ma'had Qoulan Sadida Ciamis- sebuah masjid yang berdiri di atas tanah wakaf seluas 12 ubin dengan bangunan yang sederhana. Kendati dengan bangunan yang sederhana, masjid ini selama 5 tahun telah dimakmurkan dengan aktivitas ibadah Sholat berjamaah, i'tikaf dan tholabul ilmi syar'i, walillahil hamdu wal minnah, semua ini anugerah dan keutamaan dari Allah Ta'ala semata.
🔬 Kemudian, melihat kondisi dan perkembangan yang ada, saat ini masjid tersebut kurang dapat menampung semua jamaah. Karena selain jamaah dari kalangan warga yang tinggal disekitar masjid, juga ada jamaah dari kalangan para Santri yang belajar dan mondok di Ma'had Qoulan Sadida.
🚥 Oleh karena itu, kami berencana memperluas area Masjid tersebut dengan harapan agar bisa menampung semua jamaah masjid dan untuk semakin memakmurkannya- bi idznillah Ta'ala.
🪙 Untuk hal tersebut di atas, dibutuhkan biaya sekitar Rp. 150.000.000,00. ( Seratus lima puluh juta rupiah )
✉️ Alhamdulillah, sampai saat ini telah terkumpul dana sekitar Rp. 52.000.000,00 ( Lima puluh dua juta rupiah )
📥 Oleh karena itu, melalui tulisan ini, kami membuka kesempatan kepada kaum muslimin untuk berta'awun bersama kami dalam mewujudkan program ini yang masih memiliki kekurangan biaya sebesar Rp. 98.000.000,00 ( Sembilan puluh delapan juta rupiah ).
💳 Donasi dapat diberikan dengan cara transfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Agus Kartiwa dengan no rek. 4246 010102 96532
📧 Bagi yang telah melakukan transfer dimohon untuk memberikan konfirmasi ke no WA 085219431372 (Abu Nashir)
🔭 Atas perhatian dan ta'awun yang telah diberikan, Kami ucapkan terima kasih, semoga Allah membalas dengan balasan yang lebih baik.
🌹 جزاكم الله خيرا و بارك الله في أهليكم ومالكم🌹
✍🏼 Banjarsari, 1 Shafar 1443 H
Panitia Pembangunan Mahad Qoulan Sadida
Mengetahui,
1️⃣ Al Ustadz Abu Jundi hafidzahullah
2️⃣ Al Ustadz Abdul Hamid hafidzahullah
ترك الجماعة لعدم لبس الكمامة بسبب صحي
الشيخ د. عرفات بن حسن المحمدي
ترك الجماعة لعدم لبس الكمامة بسبب صحي
عرض هذا السؤال ليلة الجمعة ١٩ محرم ١٤٤٣ بعد درس شرح كتاب الزكاة من الروض المربع
لفضيلة الشيخ د. عرفات بن حسن المحمدي
https://t.me/Arafatbinhassan/4861
عرض هذا السؤال ليلة الجمعة ١٩ محرم ١٤٤٣ بعد درس شرح كتاب الزكاة من الروض المربع
لفضيلة الشيخ د. عرفات بن حسن المحمدي
https://t.me/Arafatbinhassan/4861
::
📬 TIDAK BISA MEMAKAI MASKER KETIKA SHALAT DI MASJID KARENA UDZUR
📝 Asy-Syaikh Dr. Arafat bin Hasan al-Muhammadi hafizhahullah
🎙️ Pembawa acara:
"Semoga Allah memperbaiki keadaan anda wahai Syaikh yang mulia. Berikut seorang penanya bertanya: Apakah ketidaksanggupan seseorang memakai masker karena alasan kesehatan, membuatnya boleh meninggalkan shalat Jum'at dan shalat jama'ah di masjid? Karena persyaratan ini ditetapkan oleh satgas corona di negara kami. Wa Jazakumullahu khoyron."
📌 Jawaban:
"Terkait dengan ketetapan yang telah ditetapkan oleh para ahli -seperti para dokter- demikian pula aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, dan juga fatwa ulama tentang masalah ini, maka aturan ini (memakai masker) adalah wajib.
Maka wajib bagi kita mengambil tindakan pencegahan dan kehati-hatian. Sehingga kita bisa menghindar dari bahaya yang telah menimpa manusia dan menimpa kaum muslimin.
Maka tidak boleh membahayakan diri sendiri dan (menjadi penyebab) bahaya bagi orang lain. Masker tentunya termasuk dari pencegahan. Karena para dokter dan para ahli telah menetapkan bahwa masker -dengan izin Allah- bisa menghindarkan (seseorang) dari penyakit (virus) ini dengan persentase yang besar.
Jika seseorang memiliki udzur yang menghalanginya untuk memakai masker karena alasan kesehatan sebagaimana dalam pertanyaan (di atas), maka kami katakan ya (dia boleh tidak hadir shalat Jum'at dan jama'ah) selama dia tidak mampu untuk memakai masker. Maka janganlah engkau (shalat) bersama kaum muslimin. Shalatlah di rumahmu hingga kamu sudah bisa memakainya.
Karena (aturannya) memang harus memakai masker dan harus menjaga jarak. Sebab ini adalah tindakan pencegahan yang telah ditetapkan oleh para ahli tentang wajibnya.
Demikian pula kenyataan menunjukkan akan manfaat memakai masker. Dan semua ini (tentunya) dengan izin Allah. Ini semua termasuk sebab-sebab (yang diperintahkan untuk ditempuh oleh pembuat syari'at)."
✉️ Pertanyaan diajukan pada malam Jum'at tanggal 19 Muharram 1443 H/27 Agustus 2021 setelah pelajaran Syarh Kitabuz Zakat Min ar-Raudhul Murbi' Link audio: https://t.me/ForumBerbagiFaidah/9574
🍋 Thuwailibul 'Ilmisy Syar'i (TwIS)
@salafysitubondo | Korektor: Al-Ustadz Kharisman hafizhahullah | 3 Shafar 1443 H ~10 September 2021
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 منتدى نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 TIDAK BISA MEMAKAI MASKER KETIKA SHALAT DI MASJID KARENA UDZUR
📝 Asy-Syaikh Dr. Arafat bin Hasan al-Muhammadi hafizhahullah
🎙️ Pembawa acara:
"Semoga Allah memperbaiki keadaan anda wahai Syaikh yang mulia. Berikut seorang penanya bertanya: Apakah ketidaksanggupan seseorang memakai masker karena alasan kesehatan, membuatnya boleh meninggalkan shalat Jum'at dan shalat jama'ah di masjid? Karena persyaratan ini ditetapkan oleh satgas corona di negara kami. Wa Jazakumullahu khoyron."
📌 Jawaban:
"Terkait dengan ketetapan yang telah ditetapkan oleh para ahli -seperti para dokter- demikian pula aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, dan juga fatwa ulama tentang masalah ini, maka aturan ini (memakai masker) adalah wajib.
Maka wajib bagi kita mengambil tindakan pencegahan dan kehati-hatian. Sehingga kita bisa menghindar dari bahaya yang telah menimpa manusia dan menimpa kaum muslimin.
Maka tidak boleh membahayakan diri sendiri dan (menjadi penyebab) bahaya bagi orang lain. Masker tentunya termasuk dari pencegahan. Karena para dokter dan para ahli telah menetapkan bahwa masker -dengan izin Allah- bisa menghindarkan (seseorang) dari penyakit (virus) ini dengan persentase yang besar.
Jika seseorang memiliki udzur yang menghalanginya untuk memakai masker karena alasan kesehatan sebagaimana dalam pertanyaan (di atas), maka kami katakan ya (dia boleh tidak hadir shalat Jum'at dan jama'ah) selama dia tidak mampu untuk memakai masker. Maka janganlah engkau (shalat) bersama kaum muslimin. Shalatlah di rumahmu hingga kamu sudah bisa memakainya.
Karena (aturannya) memang harus memakai masker dan harus menjaga jarak. Sebab ini adalah tindakan pencegahan yang telah ditetapkan oleh para ahli tentang wajibnya.
Demikian pula kenyataan menunjukkan akan manfaat memakai masker. Dan semua ini (tentunya) dengan izin Allah. Ini semua termasuk sebab-sebab (yang diperintahkan untuk ditempuh oleh pembuat syari'at)."
✉️ Pertanyaan diajukan pada malam Jum'at tanggal 19 Muharram 1443 H/27 Agustus 2021 setelah pelajaran Syarh Kitabuz Zakat Min ar-Raudhul Murbi' Link audio: https://t.me/ForumBerbagiFaidah/9574
🍋 Thuwailibul 'Ilmisy Syar'i (TwIS)
@salafysitubondo | Korektor: Al-Ustadz Kharisman hafizhahullah | 3 Shafar 1443 H ~10 September 2021
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 منتدى نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
ترك الجماعة لعدم لبس الكمامة بسبب صحي
عرض هذا السؤال ليلة الجمعة ١٩ محرم ١٤٤٣ بعد درس شرح كتاب الزكاة من الروض المربع
لفضيلة الشيخ د. عرفات بن حسن المحمدي
https://t.me/Arafatbinhassan/4861
عرض هذا السؤال ليلة الجمعة ١٩ محرم ١٤٤٣ بعد درس شرح كتاب الزكاة من الروض المربع
لفضيلة الشيخ د. عرفات بن حسن المحمدي
https://t.me/Arafatbinhassan/4861
::
📬 TIDAK ADA YANG BISA MENANDINGI PEMERINTAH SAUDI¹ DALAM PELAYANAN HAJI
قال العلامة مقبل بن هادي الوادعي رحمه الله:
إنها لا تستطيع حكومة أن تقوم بخدمة الحجيج ، كما تقوم الحكومة السعودية بخدمة الحجيج ، فالحق لا بد أن يقال.
(فضائح ونصائح ص٢٧)
Berkata Al 'Allamah Muqbil bin Hadi Al Wadi'i rahimahullah:
"Sesungguhnya tidak ada pemerintah negara manapun yang mampu memberikan pelayanan terhadap jama'ah haji sebagaimana pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Saudi. Dan inilah kebenaran yang harus disuarakan".
______________
¹ Semoga Allah Ta'ala senantiasa menjaga Negeri Tauhid dan negeri-negeri kaum muslimin lainnya dari makar musuh-musuh lslam.
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 منتدى نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 TIDAK ADA YANG BISA MENANDINGI PEMERINTAH SAUDI¹ DALAM PELAYANAN HAJI
قال العلامة مقبل بن هادي الوادعي رحمه الله:
إنها لا تستطيع حكومة أن تقوم بخدمة الحجيج ، كما تقوم الحكومة السعودية بخدمة الحجيج ، فالحق لا بد أن يقال.
(فضائح ونصائح ص٢٧)
Berkata Al 'Allamah Muqbil bin Hadi Al Wadi'i rahimahullah:
"Sesungguhnya tidak ada pemerintah negara manapun yang mampu memberikan pelayanan terhadap jama'ah haji sebagaimana pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Saudi. Dan inilah kebenaran yang harus disuarakan".
______________
¹ Semoga Allah Ta'ala senantiasa menjaga Negeri Tauhid dan negeri-negeri kaum muslimin lainnya dari makar musuh-musuh lslam.
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 منتدى نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 ANTARA DUA UCAPAN¹
⬜️ - Yang pertama adalah ucapan orang yang paling mulia di muka bumi:
عن ابن عمر رضي الله عنه : ذكر رسولُ اللهِ ﷺ فِتْنَةً فَقَالَ يُقْتَلُ فِيهَا هذا مظلومًا لِعُثْمَانَ بنِ عفانَ رَضِيَ اللهُ عنه
📚 (رواه الترمذي وحسنه الألباني والوادعي في الجامع الصحيح في القدر)
"Diriwayatkan oleh lbnu Umar radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan tentang suatu fitnah sembari bersabda tentang Utsman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu:
يُقْتَلُ فِيهَا هَذَا مَظْلُومًا
"Orang ini akan terbunuh dalam fitnah tersebut dalam kondisi terdzhalimi."
⬜️ - Yang kedua adalah termasuk seburuk-buruk ucapan yang disebutkan oleh Sayyid Qutb tentang Utsman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu:
أن كل الثورة في عمومها كانت أقرب إلى روح الإسلام واتجاهه من موقف عثمان
📚 (مطاعن سيد قطب في أصحاب رسول الله ﷺ ص١٢٧)
"Sesungguhnya setiap pemberontakan (yang terjadi di zaman Utsman,pent) pada umumnya lebih dekat kepada ruh dan posisi lslam dibandingkan sikap dan tindakan Utsman".
________________
¹ Ketika muncul suatu fitnah maka timbangan dan tolok ukur suatu peristiwa menjadi terbalik di sisi para pengekor hawa nafsu.
نسأل الله السَّلامة والعافية
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 منتدى نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 ANTARA DUA UCAPAN¹
⬜️ - Yang pertama adalah ucapan orang yang paling mulia di muka bumi:
عن ابن عمر رضي الله عنه : ذكر رسولُ اللهِ ﷺ فِتْنَةً فَقَالَ يُقْتَلُ فِيهَا هذا مظلومًا لِعُثْمَانَ بنِ عفانَ رَضِيَ اللهُ عنه
📚 (رواه الترمذي وحسنه الألباني والوادعي في الجامع الصحيح في القدر)
"Diriwayatkan oleh lbnu Umar radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan tentang suatu fitnah sembari bersabda tentang Utsman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu:
يُقْتَلُ فِيهَا هَذَا مَظْلُومًا
"Orang ini akan terbunuh dalam fitnah tersebut dalam kondisi terdzhalimi."
⬜️ - Yang kedua adalah termasuk seburuk-buruk ucapan yang disebutkan oleh Sayyid Qutb tentang Utsman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu:
أن كل الثورة في عمومها كانت أقرب إلى روح الإسلام واتجاهه من موقف عثمان
📚 (مطاعن سيد قطب في أصحاب رسول الله ﷺ ص١٢٧)
"Sesungguhnya setiap pemberontakan (yang terjadi di zaman Utsman,pent) pada umumnya lebih dekat kepada ruh dan posisi lslam dibandingkan sikap dan tindakan Utsman".
________________
¹ Ketika muncul suatu fitnah maka timbangan dan tolok ukur suatu peristiwa menjadi terbalik di sisi para pengekor hawa nafsu.
نسأل الله السَّلامة والعافية
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 منتدى نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 MEMERIKSA PERANGKAT ANAK ADALAH KEWAJIBAN ORANG TUA
Sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafidzahullah:
Wahai Syaikh, semoga Allah memberi taufik kepada Anda...
Si penanya berkata: Apakah boleh bagi saya sebagai orang tua, untuk memeriksa ponsel dan komputer anak-anak saya, khawatir terdapat sesuatu (yang negatif) di dalamnya?
Syaikh yang mulia menjawab:
Ya, ini adalah tugas Anda untuk melihat-lihat (perangkat anak) dan memeriksanya.
Dan seperti yang saya sebutkan kepada Anda sekalian, tidaklah boleh bagi mereka (anak-anak) untuk dibelikan ponsel yang kegunaannya lebih dari hanya sekedar untuk panggilan telepon, yang padanya terdapat banyak penawaran (aplikasi), bencana-bencana, dan hal-hal lain yang diharamkan (dalam agama).
Jangan Anda membelikan perangkat ini untuk mereka, na’am.
Kemudian si penanya berkata lagi: Semoga Allah melindungimu (wahai Syaikh), sebagian orang mengatakan bahwa tindakan (memeriksa perangkat anak) dari orang tua ini dianggap sebagai perbuatan memata-matai yang dilarang (dalam agama), jadi apakah ada alasan untuk perkataannya tersebut?
Syaikh yang mulia menjawab: Ucapan ini adalah ucapan yang bathil (salah). Orang tua diperintahkan untuk mendidik anak-anaknya, mengawasi, dan memelihara mereka. Ini adalah tugasnya. Dan bukanlah perbuatan memata-matai, karena ini adalah bentuk melaksanakan kewajiban yang Allah Ta’ala perintahkan kepadanya.
Namun sekarang ini terjadi musibah, yaitu perkataan (sebagian orang): janganlah kalian mengatakan kepada anak-anakmu, istri maupun anak perempuanmu sesuatupun. Karena itu merupakan kekerasan dalam rumah tangga! Biarkan mereka melakukan apa yang mereka inginkan, itulah kebebasan mereka. Apapun yang mengganggu (kesenangan) mereka dianggap sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga!
Laa haulaa wala quwwata illa billah -tidak ada daya dan kekuatan kecuali hanya dengan izin Allah-. Mereka berharap agar tidak ada yang melaksanakan kewajibannya dan setiap orang melakukan apapun yang dia kehendaki. Demikianlah.
Asy-Syaikh Sholih bin Fauzan Al-Fauzan _hafidzahullah_
Tertanggal: 11/5/1433 H
Atas partisipasi dari al-Akh Ahmad Al-Tuwaijri -semoga Allah membalasnya dengan kebaikan- di Sahab
▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️
Artikel bermanfaat lainnya:
https://itishom.org/blog/artikel/nasihat/mensyukuri-nikmat-media-untuk-kebaikan/
https://itishom.org/blog/artikel/adab/jangan-mengoperasikan-hp-ketika-khutbah-jumat-berlangsung/
▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️
🇸🇦Teks Arab:
هل يجوز لي كوالد أن أُفتِّش في جوّال وكمبيوتر أبنائي؟ الشيخ صالح الفوزان حفظه الله
13-Jan-2013, 04:38 PM
التفريغ
فضيلة الشيخ وفّقكم الله يقول السائل: هل يجوز لي كوالد أن أُفتِّش في جوّال وكمبيوتر أبنائي خشية أن يكون فيها شيء؟
فضيلة الشيخ: نعم، هذا واجب عليك تَفَقَّدْهَا وتَنْظُر فيها، وكما ذكرتُ لكم لايُشْتَرَى لهم جوالات فيها أكثر من الاستخدام للمكالمة، يجي فيها عروض وبلاوي وأشياء مُحرّمة؛ لاتشتري هذا الجهاز لهم. نعم.
ويقول حفظك الله يقول: بعض الناس يقول إنّ هذا الفعل من الأبّ، يُعدّ من التّجسّس المنهي عنه، فهل لقوله وجه؟
فضيلة الشيخ: الكلام هذا هو الكلام الباطل، الوالد مأمور بأن يُربِّي أولاده، وأن يُشْرِف عليهم، وأن يتعهّدهم، هذا واجب عليه، وليس من التّجسّس، هذا من القيام بالواجب الّذي أوجبه الله عليه، لكن فيه الآن بلاء حصل وهو أنّهم يقولون لا تقولون لأولادك ولا لزوجاتك ولا لبناتك شيئا؛ هذا من العنف الأسري! أتركهم يعملون مايشاءون: حُرِيَّتهم، ماتتدخّل فيهم؛ هذا من العنف الأسري! -ولاحول ولا قوة إلا بالله-،يُريدون إنْ ما أحد يقوم بالواجب وكلٌ يعمل ما يشاء. نعم.
الشيخ صالح بن فوزان الفوزان
الدر النضيد في اخلاص كلمة التوحيد -1433/5/11 هـ
مشاركة الأخ أحمد التويجري أثابه الله في سحاب
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🖋️ Penerjemah Abu Hatim Ismail hafizhahullah | Grup WA Al I'tishom
Situs web resmi:
https://itishom.org/
Radio kajian petang:
https://itishom.org/radio-al-fauzan
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 منتدى نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 MEMERIKSA PERANGKAT ANAK ADALAH KEWAJIBAN ORANG TUA
Sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafidzahullah:
Wahai Syaikh, semoga Allah memberi taufik kepada Anda...
Si penanya berkata: Apakah boleh bagi saya sebagai orang tua, untuk memeriksa ponsel dan komputer anak-anak saya, khawatir terdapat sesuatu (yang negatif) di dalamnya?
Syaikh yang mulia menjawab:
Ya, ini adalah tugas Anda untuk melihat-lihat (perangkat anak) dan memeriksanya.
Dan seperti yang saya sebutkan kepada Anda sekalian, tidaklah boleh bagi mereka (anak-anak) untuk dibelikan ponsel yang kegunaannya lebih dari hanya sekedar untuk panggilan telepon, yang padanya terdapat banyak penawaran (aplikasi), bencana-bencana, dan hal-hal lain yang diharamkan (dalam agama).
Jangan Anda membelikan perangkat ini untuk mereka, na’am.
Kemudian si penanya berkata lagi: Semoga Allah melindungimu (wahai Syaikh), sebagian orang mengatakan bahwa tindakan (memeriksa perangkat anak) dari orang tua ini dianggap sebagai perbuatan memata-matai yang dilarang (dalam agama), jadi apakah ada alasan untuk perkataannya tersebut?
Syaikh yang mulia menjawab: Ucapan ini adalah ucapan yang bathil (salah). Orang tua diperintahkan untuk mendidik anak-anaknya, mengawasi, dan memelihara mereka. Ini adalah tugasnya. Dan bukanlah perbuatan memata-matai, karena ini adalah bentuk melaksanakan kewajiban yang Allah Ta’ala perintahkan kepadanya.
Namun sekarang ini terjadi musibah, yaitu perkataan (sebagian orang): janganlah kalian mengatakan kepada anak-anakmu, istri maupun anak perempuanmu sesuatupun. Karena itu merupakan kekerasan dalam rumah tangga! Biarkan mereka melakukan apa yang mereka inginkan, itulah kebebasan mereka. Apapun yang mengganggu (kesenangan) mereka dianggap sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga!
Laa haulaa wala quwwata illa billah -tidak ada daya dan kekuatan kecuali hanya dengan izin Allah-. Mereka berharap agar tidak ada yang melaksanakan kewajibannya dan setiap orang melakukan apapun yang dia kehendaki. Demikianlah.
Asy-Syaikh Sholih bin Fauzan Al-Fauzan _hafidzahullah_
Tertanggal: 11/5/1433 H
Atas partisipasi dari al-Akh Ahmad Al-Tuwaijri -semoga Allah membalasnya dengan kebaikan- di Sahab
▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️
Artikel bermanfaat lainnya:
https://itishom.org/blog/artikel/nasihat/mensyukuri-nikmat-media-untuk-kebaikan/
https://itishom.org/blog/artikel/adab/jangan-mengoperasikan-hp-ketika-khutbah-jumat-berlangsung/
▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️
🇸🇦Teks Arab:
هل يجوز لي كوالد أن أُفتِّش في جوّال وكمبيوتر أبنائي؟ الشيخ صالح الفوزان حفظه الله
13-Jan-2013, 04:38 PM
التفريغ
فضيلة الشيخ وفّقكم الله يقول السائل: هل يجوز لي كوالد أن أُفتِّش في جوّال وكمبيوتر أبنائي خشية أن يكون فيها شيء؟
فضيلة الشيخ: نعم، هذا واجب عليك تَفَقَّدْهَا وتَنْظُر فيها، وكما ذكرتُ لكم لايُشْتَرَى لهم جوالات فيها أكثر من الاستخدام للمكالمة، يجي فيها عروض وبلاوي وأشياء مُحرّمة؛ لاتشتري هذا الجهاز لهم. نعم.
ويقول حفظك الله يقول: بعض الناس يقول إنّ هذا الفعل من الأبّ، يُعدّ من التّجسّس المنهي عنه، فهل لقوله وجه؟
فضيلة الشيخ: الكلام هذا هو الكلام الباطل، الوالد مأمور بأن يُربِّي أولاده، وأن يُشْرِف عليهم، وأن يتعهّدهم، هذا واجب عليه، وليس من التّجسّس، هذا من القيام بالواجب الّذي أوجبه الله عليه، لكن فيه الآن بلاء حصل وهو أنّهم يقولون لا تقولون لأولادك ولا لزوجاتك ولا لبناتك شيئا؛ هذا من العنف الأسري! أتركهم يعملون مايشاءون: حُرِيَّتهم، ماتتدخّل فيهم؛ هذا من العنف الأسري! -ولاحول ولا قوة إلا بالله-،يُريدون إنْ ما أحد يقوم بالواجب وكلٌ يعمل ما يشاء. نعم.
الشيخ صالح بن فوزان الفوزان
الدر النضيد في اخلاص كلمة التوحيد -1433/5/11 هـ
مشاركة الأخ أحمد التويجري أثابه الله في سحاب
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🖋️ Penerjemah Abu Hatim Ismail hafizhahullah | Grup WA Al I'tishom
Situs web resmi:
https://itishom.org/
Radio kajian petang:
https://itishom.org/radio-al-fauzan
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 منتدى نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Forwarded from SALAFY BANDUNG
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
✅ URGENSI PENGGUNAAN MASKER KETIKA SHALAT DI MASJID
🔶 Asy-Syaikh Dr. Arafat bin Hasan al-Muhammadi hafizhahullah
Semoga Allah mencurahkan kebaikan kepada anda wahai Syaikh yang mulia. Ada yang bertanya: Apakah tidak menggunakan masker karena udzur yang dibenarkan membolehkan seseorang untuk meninggalkan shalat Jum'at dan berjama'ah di masjid? Karena ini (menggunakan masker) merupakan syarat yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 di negara kami. Wajazaakumullaahu khaira.
↘️ Gabung Dan Bagikan:
📚 WhatsApp Salafy Bandung 1
https://chat.whatsapp.com/IJTQfV0qJDQ8jPkNg8jvcx
(khusus laki-laki/pria)
📚 WhatsApp Salafy Bandung 2
https://chat.whatsapp.com/CY6IXGceBtX5buGAv6GYML
(khusus laki-laki/pria)
🌎 Telegram:
https://t.me/SalafyBandung
📡 Website:
www.SalafyBandung.com
🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁
🔶 Asy-Syaikh Dr. Arafat bin Hasan al-Muhammadi hafizhahullah
Semoga Allah mencurahkan kebaikan kepada anda wahai Syaikh yang mulia. Ada yang bertanya: Apakah tidak menggunakan masker karena udzur yang dibenarkan membolehkan seseorang untuk meninggalkan shalat Jum'at dan berjama'ah di masjid? Karena ini (menggunakan masker) merupakan syarat yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 di negara kami. Wajazaakumullaahu khaira.
↘️ Gabung Dan Bagikan:
📚 WhatsApp Salafy Bandung 1
https://chat.whatsapp.com/IJTQfV0qJDQ8jPkNg8jvcx
(khusus laki-laki/pria)
📚 WhatsApp Salafy Bandung 2
https://chat.whatsapp.com/CY6IXGceBtX5buGAv6GYML
(khusus laki-laki/pria)
🌎 Telegram:
https://t.me/SalafyBandung
📡 Website:
www.SalafyBandung.com
🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁
::
📬 SUDAH BERUSAHA MENCUCI NAJIS SECARA MAKSIMAL NAMUN MASIH TERSISA WARNANYA
Bagaimana Cara Menghilangkan Najis?
Cara menghilangkan najis adalah dengan berupaya menghilangkan warna, rasa, dan bau najis tersebut dengan berbagai media yang memungkinkan.
Paling utama dengan air. Namun, jika masih tersisa warna atau sedikit baunya (setelah melalui upaya maksimal), maka yang demikian dimaafkan.
Sebagaimana Khaulah bintu Yasar pernah bertanya kepada Nabi tentang cara membersihkan pakaian yang terkena darah haid, Nabi ﷺ bersabda:
يَكْفِيكِ الْمَاءُ وَلَا يَضُرُّكِ أَثَرُهُ
"Cukup bagimu (membersihkan) dengan air dan tidak mengapa (jika masih tersisa) bekasnya". (H.R Abu Dawud dan Ahmad, dinyatakan sanadnya shahih oleh Syaikh Ahmad Syakir dan dishahihkan Syaikh al-Albaniy)
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ لَهَا امْرَأَةٌ : الدَّمُ يَكُونُ فِى الثَّوْبِ فَأَغْسِلُهُ فَلاَ يَذْهَبُ فَأُقَطِّعُهُ؟ قَالَتِ : الْمَاءُ طَهُورٌ
"Dari Aisyah, ada seorang wanita berkata kepadanya: Darah yang mengenai pakaian, aku sudah berusaha mencucinya namun tidak bisa hilang. Apakah perlu aku potong? Aisyah menjawab: Air sudah mensucikan". (riwayat ad-Daarimiy, dinyatakan sanadnya shahih sesuai syarat al-Bukhari dan Muslim oleh Syaikh al-Albaniy dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
(dikutip dari buku "Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi" - edisi revisi, Abu Utsman Kharisman)
WA al I'tishom
Situs Web:
itishom.org
Telegram :
@alitishombissunnah
Siaran Radio Kajian Ba'da Maghrib:
https://itishom.org/radio-al-fauzan/
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 منتدى نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 SUDAH BERUSAHA MENCUCI NAJIS SECARA MAKSIMAL NAMUN MASIH TERSISA WARNANYA
Bagaimana Cara Menghilangkan Najis?
Cara menghilangkan najis adalah dengan berupaya menghilangkan warna, rasa, dan bau najis tersebut dengan berbagai media yang memungkinkan.
Paling utama dengan air. Namun, jika masih tersisa warna atau sedikit baunya (setelah melalui upaya maksimal), maka yang demikian dimaafkan.
Sebagaimana Khaulah bintu Yasar pernah bertanya kepada Nabi tentang cara membersihkan pakaian yang terkena darah haid, Nabi ﷺ bersabda:
يَكْفِيكِ الْمَاءُ وَلَا يَضُرُّكِ أَثَرُهُ
"Cukup bagimu (membersihkan) dengan air dan tidak mengapa (jika masih tersisa) bekasnya". (H.R Abu Dawud dan Ahmad, dinyatakan sanadnya shahih oleh Syaikh Ahmad Syakir dan dishahihkan Syaikh al-Albaniy)
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ لَهَا امْرَأَةٌ : الدَّمُ يَكُونُ فِى الثَّوْبِ فَأَغْسِلُهُ فَلاَ يَذْهَبُ فَأُقَطِّعُهُ؟ قَالَتِ : الْمَاءُ طَهُورٌ
"Dari Aisyah, ada seorang wanita berkata kepadanya: Darah yang mengenai pakaian, aku sudah berusaha mencucinya namun tidak bisa hilang. Apakah perlu aku potong? Aisyah menjawab: Air sudah mensucikan". (riwayat ad-Daarimiy, dinyatakan sanadnya shahih sesuai syarat al-Bukhari dan Muslim oleh Syaikh al-Albaniy dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
(dikutip dari buku "Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi" - edisi revisi, Abu Utsman Kharisman)
WA al I'tishom
Situs Web:
itishom.org
Telegram :
@alitishombissunnah
Siaran Radio Kajian Ba'da Maghrib:
https://itishom.org/radio-al-fauzan/
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 منتدى نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 SIAPAKAH YANG MENANTANG ALLAH DAN RASUL-NYA BERPERANG?!
Allah Ta’ala berfirman,
(یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِیَ مِنَ ٱلرِّبَوٰۤا۟ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِینَ فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُوا۟ فَأۡذَنُوا۟ بِحَرۡبࣲ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَ ٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ)
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika benar kalian adalah orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah peperangan dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok harta kamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)." [QS. Al-Baqarah : 278 – 279].
Al-Imam Ismail bin Umar Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
“Ini merupakan ancaman keras dan peringatan yang ditekankan bagi siapa saja yang terus melakukan praktek ribawi setelah datangnya peringatan. Al-Imam Ibnu Juraij berkata: Ibnu Abbas menafsirkan ( فأذنوا بحرب ) dengan: “Yakinilah bahwa kamu akan diperangi oleh Allah dan RasulNya”.
Tafsir Al-Quranil Azhim 1/716 (cet. Daar At-Thayyibah).
————-
Nasehat Untuk Saudara Seiman
Wahai saudaraku muslim, apabila Engkau membutuhkan makan dan menyambung kehidupanmu janganlah engkau mengambilnya dari lembaga riba sedikitpun, terlebih lagi untuk membangun rumah ataupun membeli mobil.
Allah menghalalkan bangkai, daging babi, hewan yang mati terbanting, dan terjatuh dari ketinggian ketika kondisi darurat. Namun, Allah tidak pernah menghalalkan riba, dalam kondisi terdesak sekali pun.
Riba benar-benar berbahaya.
Riba sangat berbahaya.
Jangan bertransaksi dengan cara riba! Bersabarlah! Allah menyediakan jalan keluar bagi orang-orang yang bertakwa. Serta akan mendatangkan rezeki dari arah yang tidak terduga.
Riba adalah dosa besar dan membahayakan. Orang yang meyakini bahwa riba itu hukumnya halal, akan mengeluarkan dirinya dari keislaman.
Jika Engkau membutuhkan rumah, maka bersabarlah sampai Allah membukakan rezeki untukmu!
Kembalilah kepadaNya dengan bertaubat, bersandar dan berdoa serta tempuhlah sebab-sebabnya sampai Allah persiapkan rumah untukmu!
Jika belum pula mendapatkannya, mati dalam keadaan selamat dari tindakan memerangi Allah lebih baik bagimu.
Karena para lintah darat adalah orang-orang yang memerangi Allah na’udzubillah, sebagaimana yang telah disebutkan dalam ayat di atas.
BAHWA ALLAH MENGUMUMKAN PERANG TERHADAP PARA RENTENIR, LINTAH DARAT DAN PEMAKAN RIBA.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat para pemakan harta riba, para wakil, pencatat, dan kedua saksinya.
Apa yang Engkau harapkan setelah laknat Allah? Apakah rumah akan bermanfaat jika Neraka Jahannam ada di hadapan Engkau?
Sudah seharusnya seorang mukmin takut kepada Allah dan bersabar dalam menghadapi kemiskinannya.
Wabillahit taufiq wal hidayah
Sumber:
http://bit.ly/3A5a4xw
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 منتدى نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 SIAPAKAH YANG MENANTANG ALLAH DAN RASUL-NYA BERPERANG?!
Allah Ta’ala berfirman,
(یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِیَ مِنَ ٱلرِّبَوٰۤا۟ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِینَ فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُوا۟ فَأۡذَنُوا۟ بِحَرۡبࣲ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَ ٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ)
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika benar kalian adalah orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah peperangan dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok harta kamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)." [QS. Al-Baqarah : 278 – 279].
Al-Imam Ismail bin Umar Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
“Ini merupakan ancaman keras dan peringatan yang ditekankan bagi siapa saja yang terus melakukan praktek ribawi setelah datangnya peringatan. Al-Imam Ibnu Juraij berkata: Ibnu Abbas menafsirkan ( فأذنوا بحرب ) dengan: “Yakinilah bahwa kamu akan diperangi oleh Allah dan RasulNya”.
Tafsir Al-Quranil Azhim 1/716 (cet. Daar At-Thayyibah).
————-
Nasehat Untuk Saudara Seiman
Wahai saudaraku muslim, apabila Engkau membutuhkan makan dan menyambung kehidupanmu janganlah engkau mengambilnya dari lembaga riba sedikitpun, terlebih lagi untuk membangun rumah ataupun membeli mobil.
Allah menghalalkan bangkai, daging babi, hewan yang mati terbanting, dan terjatuh dari ketinggian ketika kondisi darurat. Namun, Allah tidak pernah menghalalkan riba, dalam kondisi terdesak sekali pun.
Riba benar-benar berbahaya.
Riba sangat berbahaya.
Jangan bertransaksi dengan cara riba! Bersabarlah! Allah menyediakan jalan keluar bagi orang-orang yang bertakwa. Serta akan mendatangkan rezeki dari arah yang tidak terduga.
Riba adalah dosa besar dan membahayakan. Orang yang meyakini bahwa riba itu hukumnya halal, akan mengeluarkan dirinya dari keislaman.
Jika Engkau membutuhkan rumah, maka bersabarlah sampai Allah membukakan rezeki untukmu!
Kembalilah kepadaNya dengan bertaubat, bersandar dan berdoa serta tempuhlah sebab-sebabnya sampai Allah persiapkan rumah untukmu!
Jika belum pula mendapatkannya, mati dalam keadaan selamat dari tindakan memerangi Allah lebih baik bagimu.
Karena para lintah darat adalah orang-orang yang memerangi Allah na’udzubillah, sebagaimana yang telah disebutkan dalam ayat di atas.
BAHWA ALLAH MENGUMUMKAN PERANG TERHADAP PARA RENTENIR, LINTAH DARAT DAN PEMAKAN RIBA.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat para pemakan harta riba, para wakil, pencatat, dan kedua saksinya.
Apa yang Engkau harapkan setelah laknat Allah? Apakah rumah akan bermanfaat jika Neraka Jahannam ada di hadapan Engkau?
Sudah seharusnya seorang mukmin takut kepada Allah dan bersabar dalam menghadapi kemiskinannya.
Wabillahit taufiq wal hidayah
Sumber:
http://bit.ly/3A5a4xw
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 منتدى نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Buletin Al Ilmu
Audio: Siapa yang Menantang Allah dan Rasul-Nya Berperang?!!! - Buletin Al Ilmu
Allah Ta’ala berfirman, (یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِیَ مِنَ ٱلرِّبَوٰۤا۟ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِینَ فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُوا۟ فَأۡذَنُوا۟ بِحَرۡبࣲ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَ ٰلِكُمۡ…