منتدى نشر الفـــــــوائد
7.6K subscribers
4.29K photos
256 videos
279 files
5.6K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-13)

🗒️ Keadaan Lupa dan Tidak Sengaja Tidaklah Membatalkan Puasa

Hadits no 669

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dan dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Barang siapa yang lupa pada saat ia berpuasa kemudian ia makan dan minum, hendaknya ia sempurnakan puasanya. Karena itu adalah pemberian makan dan minum dari Allah (muttafaqun alaih).

وَلِلْحَاكِمِ: - مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ - وَهُوَ صَحِيحٌ

Dan dalam riwayat al-Hakim: Barang siapa yang melakukan pembatal puasa di bulan Ramadhan dalam keadaan lupa, tidak ada keharusan mengganti maupun membayar kaffarah baginya. Dan hadits ini shahih.


💡Penjelasan:

Di dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzhab mayoritas Ulama bahwasanya orang yang berpuasa jika ia makan atau minum atau berhubungan suami istri dalam keadaan lupa, hal itu tidaklah membatalkan puasa. Di antara Ulama yang berpendapat demikian adalah asy-Syafi’i dan Abu Hanifah (al-Minhaj syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj karya anNawawiy (8/35)).



Hadits no 671

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ اَلْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ.وَأَعَلَّهُ أَحْمَدُ .وَقَوَّاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ

Dan dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Barang siapa yang tidak mampu menahan muntah, tidak ada keharusan mengganti baginya. Barang siapa yang berusaha untuk muntah (kemudian muntah), ia harus mengganti (di hari lain). (Hadits riwayat Imam yang Lima. Ahmad menilainya memiliki illat. Sedangkan ad-Daraquthniy menguatkannya).


💡Penjelasan:

atTirmidzi rahimahullah menyatakan: Para Ulama mengamalkan hadits Abu Hurairah dari Nabi shollalahu alaihi wasallam bahwasanya orang yang berpuasa jika tidak kuasa menahan muntah hingga muntah, ia tidak harus mengganti (di hari lain). Jika ia menyengaja muntah, hendaknya ia mengganti. Ini adalah pendapat Sufyan ats-Tsauriy, asy-Syafii, Ahmad, dan Ishaq (Sunan atTirmidzi).

Muntah secara sengaja membatalkan puasa. Secara sengaja, contohnya: memasukkan jari ke mulut hingga pangkal lidah, sehingga muntah. Atau, menyengaja membaui bau-bau yang busuk agar muntah. Demikian juga menyengaja melihat hal-hal yang menjijikkan dengan tujuan agar menjadi muntah. Hal-hal demikian adalah membatalkan puasa.

Namun bagi orang yang tidak menyengaja untuk muntah, tapi karena keadaan tertentu seperti seorang yang terserang masuk angin, kemudian muntah, maka ini tidak membatalkan puasa.

Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 JANGAN SAMPAI SEPERTI INDIA, MENKES IMBAU TETAP DISIPLIN DAN WASPADA


India mengalami lonjakan kasus COVID-19 yang sangat tinggi di India. Lonjakan ini terjadi di saat program vaksinasi di negara tersebut telah sukses dan jumlah kasus penularan COVID-19-nya pun telah menurun.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 Jelang Idulfitri, yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/04/2021).

Lonjakan tersebut, ujarnya, terjadi selain karena adanya varian baru virus Corona, juga karena ketidakwaspadaan yang dipicu oleh tingginya capaian vaksinasi dan menurunnya jumlah kasus di negara tersebut.

“Penyebabnya ada dua, yang pertama adalah mutasi baru, sudah masuk juga di Indonesia, walaupun kita masih sangat sedikit insidennya. Yang kedua, yang paling penting adalah karena mereka sudah vaksinasinya tinggi, jumlah konfirmasi kasusnya menurun, mereka lupa, mereka kurang waspada, mereka mengendurkan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak),” ujar Menkes.

Untuk itu Budi G. Sadikin mengingatkan seluruh pihak untuk tetap waspada, meskipun terdapat penurunan laju penularan COVID-19 dan keterisian rumah sakit, buah dari sejumlah kebijakan yang terus dilakukan pemerintah, seperti pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan program vaksinasi.

“Tolong kita jaga diri kita, kita tetap waspada, kita tetap hati-hati, kita tetap disiplin menjalankan protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), kita tetap mematuhi aturan PPKM Mikro yang menurut kami sudah sangat baik jalannya,” tegasnya.

Menkes menambahkan, jika hal tersebut dapat tetap dijalankan, maka lonjakan kasus penularan COVID-19 akan dapat dihindari.

“Kalau itu bisa kita tetap jalankan, insyaallah di masa Ramadan ini dan Idulfitri, kita tidak usah mengalami seperti yang ada di India. Jadi teman-teman, jangan lupa tetap hati-hati, tetap waspada, jalankan protokol PPKM Mikro, dan selalu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak.” tandasnya.
 
Sumber: setkab.go.id

🌐 https://www.tanggapcovid19.com/jangan-sampai-seperti-india-menkes-imbau-tetap-disiplin-dan-waspada/

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 KERUGIAN DAN BAHAYA PERBUATAN DUSTA


Beberapa kerugian dan kerusakan karena perbuatan dusta:

1️⃣ Menyeret seseorang ke neraka.

Satu dusta akan menyeret pada dusta berikutnya, hingga mengarah pada perbuatan kefajiran dan perbuatan kefajiran akan menyeret pada neraka.

وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا

Jauhilah kedustaan karena kedustaan menyeret pada perbuatan fajir (menyimpang) dan perbuatan fajir menyeret menuju neraka. Seseorang senantiasa berdusta dan menyengaja memilih berdusta hingga tercatat di sisi Allah sebagai tukang dusta (H.R al-Bukhari dan Muslim)

2️⃣ Allah ancam para pendusta dengan adzab yang pedih:

...وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ

…dan bagi mereka adzab yang pedih disebabkan kedustaan mereka (Q.S alBaqoroh:10)

3️⃣ Mendapat laknat Allah

قُتِلَ الْخَرَّاصُونَ

Terlaknatlah para pendusta (Q.S adz-Dzaariyaat:10)

Para Ulama menjelaskan bahwa al-Khorroshuun yang disebut dalam ayat adalah para pendusta yang membangun kedustaannya pada dugaan yang tidak berdasar.

4️⃣ Satu kedustaan yang tersebar hingga seluruh penjuru dunia dari seseorang, akan menyebabkan dia disiksa dengan dirobek-robek sudut mulutnya di alam barzakh (alam kubur) hingga hari kiamat:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي قَالَا الَّذِي رَأَيْتَهُ يُشَقُّ شِدْقُهُ فَكَذَّابٌ يَكْذِبُ بِالْكَذْبَةِ تُحْمَلُ عَنْهُ حَتَّى تَبْلُغَ الْآفَاقَ فَيُصْنَعُ بِهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu anhu beliau berkata: Nabi ﷺ bersabda: Aku melihat tadi malam dua laki-laki yang datang dan berkata: Sesungguhnya yang engkau lihat tentang seseorang yang dirobek-robek ujung mulutnya adalah pendusta yang berdusta dengan satu kedustaan dinukil terus hingga mencapai ufuk (penjuru dunia) maka demikianlah dia disiksa hingga hari kiamat (H.R al-Bukhari)

Allah perintahkan kepada orang beriman untuk bertaqwa dan berjalan bersama orang-orang yang jujur

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan jadilah bersama orang-orang yang jujur (Q.S atTaubah:119)

Seseorang diperintahkan untuk tidak berdusta baik dalam keadaan sungguhan atau main-main. Tidak boleh bagi seseorang menjanjikan sesuatu kepada anaknya (yang masih kecil) kemudian tidak dia penuhi. Sahabat Nabi Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu berkata:

لَا يَصْلُحُ الْكَذِبُ فِي جِدٍّ وَلَا هَزْلٍ، وَلَا أَنْ يَعِدَ أَحَدُكُمْ وَلَدَهُ شَيْئًا ثُمَّ لَا يُنْجِزُ لَهُ

Tidak boleh berdusta dalam keadaan sungguh-sungguh atau main-main. Tidak boleh seseorang menjanjikan sesuatu kepada anaknya (yang masih kecil) kemudian tidak dia tepati (riwayat al-Bukhari dalam Adabul Mufrad, dishahihkan oleh Syaikh al-Albany)

Ada ancaman yang keras bagi seseorang yang berdusta untuk membuat tertawa orang lain:

وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ

Celakalah orang yang bercerita dan berdusta untuk membuat tertawa suatu kaum. Celaka baginya. Celaka baginya (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaai, dihasankan Syaikh al-Albany)

Rasulullah ﷺ hanya memberikan keringanan berdusta untuk 3 keadaan yaitu: dalam perang, dusta suami ke istri atau sebaliknya dalam rangka menyenangkan hati dan semakin merekatkan hubungan, dusta untuk mendamaikan di antara dua orang yang sedang berselisih (perkataan Ummu Kultsum radhiyallahu anha yang diriwayatkan oleh Muslim).

(Buku "Ramadhan Bertabur Berkah", Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah)
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 BERTAWASSUL KEPADA NABI SHOLLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM DENGAN DALIH HUKUMNYA DIPERSELISIHKAN


Pertanyaan:

Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada anda, wahai syaikh yang mulia!

Berikut ini seseorang bertanya:
"Sebagian kalangan menyatakan bahwa tawassul kepada Nabi shollallahu 'alaihi wasallam hanyalah permasalahan yang diperselisihkan (hukumnya oleh para ulama)." Apakah pernyataan ini benar?



Jawaban Syaikh Sholih Al Fauzan bin Abdillah Al Fauzan hafizhahullah:

Yang dijadikan tolok ukur bukanlah (ada atau tidaknya-pen) perselisihan pendapat. Perbedaan pendapat memang terjadi, dan (bukankah memang) banyak perbedaan pendapat yang terjadi.

Hanya saja, yang menjadi acuan adalah (yang sesuai) dalil. Yang dijadikan rujukan di antara dua pihak yang berbeda pandangan, adalah pihak yang (pendapatnya) sesuai dengan dalil.

Adapun sekedar terjadinya perbedaan pendapat tidak bisa menjadi pembenaran bagi seseorang untuk bebas berbuat sekehendaknya. Tidak bisa tidak, dia harus mengikuti dalil. Sehingga apabila (telah diketahui) salahsatu dari kedua pihak yang berbeda pendapat ada yang pendapatnya sesuai dalil, pihak inilah yang benar.

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️

قول البعض أن التوسل بالنبي ﷺ مسألة خلافية

السؤال:
 أحسن الله إليكم فضيلة الشيخ 
هذا سائلٌ يقول البعض يقول أن التوسل بالنبي ﷺ مسألة خلافية ؟ هل هذا الكلام صحيح ؟

الاحابة:
العبرة  ليست بالخلاف ، الخلاف واقع ويكثر الخلاف ، لكن العبرة بالدليل العبرة لمن معه الدليل من المختلفين، والإختلاف لا يسوغ للإنسان أنه يعمل مايريد ، لابد من اتباع الدليل فإذا كان أحد المختلفين معه الدليل فهو صاحب الحق.

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️

Diterjemahkan oleh Abu Abdirrohman Sofian hafizhahullah dari https://alfawzan.af.org.sa/ar/node/18383

••••••••••••••••••••••••••••••
artikel menarik lainnya

https://itishom.org/blog/artikel/akhlaq/pelajaran-dari-umar-bin-alkhoththob-radhiyallahu-anhu-dan-uwais-alqorniy-rahimahullah/

https://itishom.org/blog/artikel/manhaj/perbedaan-dalam-prinsip-akidah-tidak-boleh-dibiarkan/

https://itishom.org/blog/artikel/manhaj/sifat-kelompok-yang-selamat-al-firqotun-najiyah/

WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 UKURAN MEMBAYAR FIDYAH DALAM BENTUK MAKANAN POKOK YANG MENTAH (BERAS, DLL)


Pertanyaan:

Berapa ukuran memberi makan orang miskin bagi yang tidak mampu puasa lagi?




Jawaban:

Berselisih para ulama terkait ukurannya jika diberikan dalam bentuk makanan pokok yang mentah (di tempat kita beras -edt).

⬜️ Madzhab Syafi'i dan Maliki mengatakan wajibnya satu mud perhari yang ditinggalkan (kisaran 6 sampai 7,5 ons) [ Baca dalam Ash-Shaum wa Al-Ifthar, hlm. 196 ].

⬜️ Madzhab Hanbali dan ini pula yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da'imah (XI/164) ialah setengah sha' (kisaran 1,3 sampai 1,5 kg).

Imam Asy-Syaukani rahimahullah dalam (An-Nail, V/496) menyatakan bahwa tidak ada dalil tegas yang bersumber dari Nabi Muhammad ﷺ tentang berapa ukuran pembayaran fidyah tersebut. Sehingga, wallahu a'lam, sifatnya luas bila ingin mengambil salah satu dari dua pendapat di atas.

Dan jika ingin lebih sederhana, fidyah bisa dibayarkan dengan makanan siap saji sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Rasulullah ﷺ, Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu (Riwayat Al-Baihaqi, IV/271).

Sebab jika membayar fidyahnya dengan makanan yang sudah masak; maka tidak ada ukuran tertentu, selama itu disebut memberi makan maka telah mencukupi, seperti memberikan satu nasi bungkus atau satu nasi kotak, umpama.

Dan yang mesti diperhatikan pula, bahwa pembayaran fidyah harus dengan menggunakan makanan, bukan uang, sebab itulah yang Allah subhanahu wa ta'ala tegaskan dalam ayat-Nya,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah : 184)

-- Arsip Tulisan Lama dengan Sejumlah Tambahan dan Pengurangan
-- Hari Ahadi @nasehatetam

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 BERUPA APA FIDYAH ITU DAN BERAPA TAKARANNYA?

Fidyah itu berupa makanan pokok seperti beras atau yang lainnya. Cara menyalurkannya dengan dua cara:

⬜️ Pertama, disalurkan dalam bentuk bahan mentah dari makanan pokok tersebut.

Adapun takarannya, tidak ada dalil yang jelas menyebutkan berapa takaran fidyah, sehingga di antara para ulama ada yang menjelaskan ukuran takaran itu dikembalikan kepada takaran yang pantas di lingkungan masyarakat setempat.

Sebagian ulama lain ada yang berpendapat dengan takaran ½ sha setiap harinya atau kurang lebih 1,5 kg. Ada juga yang berpendapat 1 mud atau kurang lebih 0,75 kg.


⬜️ Kedua, boleh diberikan dalam bentuk makanan siap saji lengkap dengan lauknya.

Hal ini berdasarkan atsar dari shahabat Anas bin Malik , saat beliau sudah berusia lanjut dan lemah tidak mampu berpuasa lagi, maka beliau membuat tsarid dalam satu mangkuk yang besar, kemudian mengundang 30 orang fakir miskin lalu menghidangkannya hingga mereka kenyang. (HR. ad -Daruquthni dishahihkan oleh al-Albani dalam al-Irwa’ 4/21-22)


BOLEHKAH MEMBAYAR FIDYAH DENGAN UANG?

Saudaraku rahimakumullah, bahwa tujuan dari membayar fidyah adalah memberi makan orang-orang miskin.

Oleh karenanya tidak dijumpai satu riwayat pun dari shahabat Nabi dan imam-imam setelah mereka yang membayar fidyah dengan uang, namun mereka membayar fidyah berupa makanan pokok.


KAPAN FIDYAH DIBAYARKAN?

Fidyah bisa diberikan di bulan Ramadhan dan juga di luar bulan Ramadhan. Fidyah di bulan Ramadhan dibayarkan (kepada fakir-miskin) setelah berlalu hari yang seseorang tidak berpuasa pada hari tersebut.

Adapun fidyah di luar bulan Ramadhan, boleh dibayarkan sekaligus dalam satu hari (sebagaimana yang dilakukan shahabat Anas bin Malik ), dan boleh juga dipisah-pisah. Boleh dibayarkan kepada satu orang saja, dan boleh juga kepada beberapa orang. Wallahu a’lam.

https://buletin-alilmu.net/2018/05/17/seputar-fidyah-zakat-fitrah-dan-idul-fitri/ | Buletin Al Ilmu


ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Fidyah Dalam Bentuk Uang?
::
📬 HUKUM, BACAAN DAN TATACARA QUNUT WITIR SERTA MEMANFAATKAN QUNUT WITIR UNTUK BERDOA


Qunut witir hukumnya sunnah, dilakukan di rakaat terakhir shalat witir. Bisa dilakukan orang yang shalat witir sendirian atau berjamaah.

Sebagian Ulama berpendapat bisa dilakukan di waktu malam kapan saja (di dalam atau di luar Ramadhan). Pendapat ini adalah pendapat Sahabat Ibnu Mas’ud dan dikuatkan oleh al-Lajnah ad-Daaimah.

Sebagian Ulama melakukan qunut witir hanya di bulan Ramadhan, dimulai sejak pertengahan Ramadhan. Di antaranya diriwayatkan sebagai perbuatan Sahabat Nabi Umar bin al-Khoththob, Ali bin Abi Tholib, Ubay bin Ka’ab, dan Ibnu Umar. Pendapat ini dikuatkan oleh al-Imam asy-Syafi’i. Al-Imam Ahmad mempersilakan seseorang qunut witir di malam kapan saja (di Ramadhan atau di luar Ramadhan), namun beliau sendiri lebih menyukai qunut witir setelah lewat pertengahan Ramadhan. Sebagian penjelasan tersebut tertuang dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi syarh Sunan atTirmidzi.

Qunut witir bisa dilakukan sebelum atau setelah ruku’. Jika dilakukan sebelum ruku’, dibaca setelah selesai membaca surah dalam alQuran. Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Tholib membaca qunut witir setelah ruku’.

Ada lafadz doa qunut witir yang diajarkan Nabi shollallahu alaihi wasalam kepada cucu beliau, al-Hasan:

عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: عَلَّمَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي الْوِتْرِ… اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ

Dari al-Hasan bin Ali radhiyallahu anhuma (beliau berkata): Rasulullah shollallahu alaihi wasallam mengajarkan kepadaku beberapa kalimat (doa) yang aku baca dalam witir:

ALLAAHUMMAHDINII FIIMAN HADAYT. WA ‘AAFINII FIMAN ‘AAFAYT. WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAYT. WA BAARIK LII FII MAA A’THOYT. WA QINII SYARRO MAA QODHOYT. INNAKA TAQDHII WA LAA YUQDHOO ‘ALAYK. WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAYT. WA LAA YA’IZZU MAN ‘AADAYT. TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAYT

(Ya Allah, berilah aku hidayah sebagaimana orang yang Engkau beri hidayah. Berikan aku afiyat (kesehatan dan keselamatan) sebagaimana orang yang telah Engkau beri afiyat. Tolonglah aku sebagaimana orang yang telah Engkau beri pertolongan. Berilah keberkahan dalam pemberianMu kepadaku. Berilah aku perlindungan dari keburukan yang Engkau takdirkan. Sesungguhnya Engkaulah Hakim (penentu), sedangkan Engkau tidak ditentukan oleh seorangpun. Sesungguhnya tidaklah menjadi hina orang-orang yang Engkau tolong dan tidaklah mulya orang-orang yang memusuhiMu. Maha Suci dan Maha Tinggi Engkau).

(H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaai, Ibnu Majah, Ahmad)

Boleh berdoa dengan doa lain. anNawawiy rahimahullah menyatakan:

واعلم أن القنوت لا يتعين فيه دعاء على المذهب المختار ، فأي دعاء دعا به حصل القنوت ولو قنت بآية ، أو آيات من القرآن العزيز وهي مشتملة على الدعاء حصل القنوت ، ولكن الأفضل ما جاءت به السنة

Ketahuilah, sesungguhnya qunut tidaklah (harus) dengan doa tertentu menurut pendapat yang terpilih. Doa apa saja yang dipanjatkan, tercapailah qunut. Meskipun qunut dengan satu atau beberapa ayat alQuran al-Aziz yang mengandung doa, tercapailah qunut. Namun yang paling utama adalah yang berdasarkan sunnah.

(al-Adzkar karya anNawawiy (1/61))
Di masa pandemi Corona ini, kita bisa menambahkan doa dalam qunut witir, misalkan dengan lafadz:

اللَّهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْوَبَاءَ

ALLAAHUMMADFA’ ‘ANNAAL WABAA’ (Ya Allah hilangkanlah wabah dari kami)

Boleh juga dengan doa-doa lain. Jika Imam membaca qunut dalam witir, makmum pun mengaminkannya. Sehingga bacaan qunut Imam adalah dengan lafadz jamak, bukan untuk dirinya sendiri. Sehingga kalau menggunakan doa dalam hadits al-Hasan cucu Nabi di atas adalah dengan kalimat ALLAHUMMAHDINAA FIIMAN HADAYT. WA ‘AAFINAA FIIMAN ‘AAFAYT…. dan seterusnya…

Sebaiknya Imam jangan memperpanjang doa dalam qunut agar tidak menyusahkan makmum.

Wallaahu A’lam

Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Informasi Infaq Donasi Pembangunan Asrama dan Madrasah Santriwati (Rekening Bank Syariah Mandiri/BSM)
::
📬 PENGGIRINGAN OPINI UNTUK MEMBUNUH KARAKTER SEORANG MUSLIM

Abdullah bin Ubay bin Salul adalah pimpinan kaum munafik di masa Nabi. Begitu banyak ucapan dan tindakannya yang menyakiti kaum muslimin.

Salah satu peran utama yang dia mainkan adalah saat Haditsul Ifk, peristiwa tersebarnya tuduhan dusta terhadap Aisyah, ibunda kaum beriman. Sebagian Ulama berpendapat bahwasanya Abdullah bin Ubay tidaklah terang-terangan menuduh Aisyah radhiyallahu anha. Ia hanya melemparkan opini dan membumbui dengan racikan kalimat yang menggiring kesan buruk terhadap dua Sahabat mulia, Shofwan bin al-Muaththol as-Sulamiy dan Aisyah radhiyallahu anhuma.

Sebagaimana yang kita ketahui, Aisyah radhiyallahu anha kehilangan kalung yang dikenakan saat pasukan kaum muslimin sedang beristirahat sejenak. Aisyah pun meninggalkan sekedupnya. Tanpa disadari oleh kaum muslimin, Aisyah belumlah kembali masuk ke dalam sekedupnya. Rombongan kaum muslimin sudah terlanjur berangkat melanjutkan perjalanan pulang menuju Madinah.

Mengetahui pasukan kaum muslimin sudah meninggalkannya, Aisyah tetap di posisinya, karena berharap beliau akan disusul kembali. Beliau pun tertidur. Shofwan bin al-Muaththol radhiyallahu anhu yang berada di bagian paling akhir melihat sosok seperti manusia di tepi jalan. Shofwan terkejut dan mengucapkan istirja’ (Innaa lillaahi wa innaa ilaihi rooji’un) ketika menyadari bahwa sosok itu adalah Aisyah yang tertinggal rombongan. Shofwan mengenali wajah Aisyah sebelum diturunkannya ayat tentang hijab. Aisyah terbangun dan segera menutupi wajah beliau kembali.

Kemudian Shofwan pun mengisyaratkan agar Aisyah menaiki kendaraannya dan Shofwan menuntun kendaraan itu. Tidak ada perbincangan sama sekali antar beliau berdua. Hingga keduanya bisa menyusul rombongan kaum muslimin.

Kondisi beliau berdua sebelumnya terpantau oleh Abdullah bin Ubay dan sebagian orang. Saat Shofwan sedang menuntun unta yang ditunggangi Aisyah. Muncullah ucapan Abdullah bin Ubay:

امْرَأَةُ نَبِيِّكُمْ بَاتَتْ مَعَ رَجُلٍ حَتَّى أَصْبَحَتْ، ثُمَّ جَاءَ يَقُودُ بِهَا

Istri Nabi kalian bermalam bersama seorang laki-laki hingga pagi hari. Kemudian laki-laki itu datang dengan menuntun (unta yang ditunggangi oleh)nya (Tafsir al-Baghowiy (6/23)).

Ucapan Abdullah bin Ubay itu memang belum bermakna tuduhan secara langsung. Ia seakan-akan mengungkapkan fakta dan data. Padahal itu adalah penggiringan opini untuk mengarahkan orang menduga atau menuduh beliau berdua telah melakukan perbuatan yang tidak semestinya.

Namun, ucapan dari tokoh munafik itu yang dikemas dalam kalimat yang provokatif dan seakan-akan berlandaskan bukti meyakinkan, membuat sebagian Sahabat Nabi yang mulia juga terpengaruh. Qoddarallah. Hal itu yang kemudian memperkeruh keadaan dan menyulut fitnah tersebarnya tuduhan dusta itu.

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️

Padahal kalau orang memahami jalan cerita dan kronologi sebenarnya, akan memaklumi kondisi beliau berdua itu sebagai keadaan terpaksa, di luar rencana, dan bukan atas dasar kesengajaan. Beliau berdua pun sama sekali tidak ada interaksi kontak fisik secara langsung, bahkan meski sekedar berucap dan berbincang. Tidak ada sama sekali.

Bagaimana kita mengetahui hal itu? Dari penjelasan Aisyah radhiyallahu anha sebagai pihak tertuduh dalam kasus itu. Beliau – wanita yang sangat jujur (shiddiqoh) - menjelaskan:

وَوَاللَّهِ مَا يُكَلِّمُنِى كَلِمَةً وَلاَ سَمِعْتُ مِنْهُ كَلِمَةً غَيْرَ اسْتِرْجَاعِهِ حَتَّى أَنَاخَ رَاحِلَتَهُ فَوَطِئَ عَلَى يَدِهَا فَرَكِبْتُهَا فَانْطَلَقَ يَقُودُ بِى الرَّاحِلَةَ حَتَّى أَتَيْنَا الْجَيْشَ بَعْدَ مَا نَزَلُوا مُوغِرِينَ فِى نَحْرِ الظَّهِيرَةِ

Demi Allah, ia tidak mengucapkan satu kata pun. Aku tidak mendengar sepatah kata pun dari dia kecuali istirja’. Kemudian ia menderumkan untanya dan meletakkan telapak kakinya di atas tangan unta itu (untuk memudahkan Aisyah menaiki unta tersebut, pent). Aku pun menaikinya. Maka berjalanlah (kami), ia memandu kendaraan itu. Hingga kami menyusul pasukan itu setelah mereka singgah (beristirahat) di tengah hari  (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Demikian juga jika kita mau mendengar penjelasan Shofwan bin al-Muaththol radhiyallahu anhu, beliau bersumpah:

سُبْحَانَ اللَّهِ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا كَشَفْتُ مِنْ كَنَفِ أُنْثَى قَطُّ

Maha Suci Allah! Demi (Allah) yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku tidak pernah menyingkap pakaian seorang wanita pun (H.R al-Bukhari dan Muslim)

Bisa jadi memang tidak ada orang lain yang menyaksikan langsung saat Aisyah tertinggal kemudian menaiki unta yang dituntun Shofwan. Tidak ada orang lain yang menyertai saat sebelum keduanya bergabung dengan rombongan. Namun Allah Azza Wa Jalla membersihkan keduanya dari dugaan maupun tuduhan dusta itu dengan diturunkannya ayat-ayat yang suci. Sekaligus pelajaran berharga bagi kaum beriman dalam menghadapi kejadian-kejadian serupa di masa mendatang. Hendaknya mereka mengedepankan baik sangka kepada sesama saudaranya muslim yang sebelumnya dikenal baik.

Allah Azza Wa Jalla berfirman:

لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ

Mengapa saat kalian mendengar (dugaan atau tuduhan itu) orang-orang beriman laki dan wanita tidak berbaik sangka terhadap diri mereka sendiri dan berkata: Ini adalah kedustaan yang nyata?! (Q.S anNuur ayat 12)

Syaikh Abdurrahman as-Sa’diy rahimahullah berkata:

Kemudian Allah memberikan bimbingan kepada para hamba-Nya jika mendengar ucapan seperti ini, Dia berfirman (yang artinya): “Mengapa saat kalian mendengar (dugaan atau tuduhan itu) orang-orang beriman laki dan wanita tidak berbaik sangka terhadap diri mereka sendiri”.

Artinya, hendaknya masing-masing orang beriman saling berprasangka baik satu sama lain bahwa dia (saudaranya itu) tidaklah seperti yang dituduhkan dan bahwasanya ia memiliki keimanan yang diketahui bisa menghalanginya (untuk melakukan perbuatan) seperti yang dituduhkan kepada mereka berupa kedustaan yang batil itu (Tafsir as-Sa’diy(1/563))

Tampaknya kita harus lebih banyak belajar berprasangka baik pada saudara kita muslim yang secara zhahir menampakkan keadilan. Ibnu Muflih rahimahullah berkata:

سُوءُ الظَّنِّ بِالْمُسْلِمِ الَّذِي ظَاهِرُهُ الْعَدَالَةُ مَحْظُورٌ

Berburuk sangka kepada seorang muslim yang secara zhahirnya menunjukkan keadilan adalah terlarang (al-Adabusy Syar’iyyah (1/59))

Pelajaran berharga lain dari Haditsul Ifk itu adalah hendaknya kita jangan mudah terpengaruh dengan propaganda untuk menjelek-jelekkan saudara kita muslim yang sebelumnya kita kenal sebagai pribadi yang baik.

Tidak setiap paparan yang terkesan data dan fakta menghasilkan kesimpulan yang benar. Harus cermat dalam menilai mana yang sekedar asumsi, opini, dan dugaan. Kalaupun fakta dan datanya benar, bagaimanakah kronologinya? Apakah memang pihak yang tertuduh itu memiliki udzur atau tidak? Hati-hati dari penggiringan opini yang mengarah pada pembunuhan karakter saudara kita sesama muslim.

Pelajaran dari sejarah tersebut juga: kadangkala, sebagian orang mulia ada yang terseret penggiringan opini oleh orang-orang tak bertanggungjawab untuk membenci saudaranya atau menuduh saudaranya dengan tuduhan yang tidak beralasan. Sebagaimana hal itu juga pernah terjadi pada sebagian Sahabat Nabi yang mulia. Namun, kemudian sebagian Sahabat Nabi yang mulia tersebut bertobat dan telah diterapkan hukum had yang membersihkan mereka dari kesalahan tersebut. Keridhaan Allah untuk seluruh para Sahabat Nabi, orang-orang pilihan.

Semoga Allah Azza Wa Jalla senantiasa menguatkan jalinan ukhuwah kita semua di atas Tauhid dan Sunnah.

Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
🚇 HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH UNTUK TEMPAT-TEMPAT KEBAIKAN SEPERTI MASJID


Jawabannya, sebagaimana yang telah lalu, bahwa pendapat yang kuat adalah zakat fitrah hanya diberikan kepada fakir miskin saja. Ini kriterianya. Adapun jika diberikan ke masjid-masjid, maka tidak boleh.

ولا يجوز وضعها في بناء مسجد أو مشاريع خيرية

“Tidak boleh zakat fitrah diberikan dalam rangka pembangunan masjid atau program-program kebaikan lainnya” (Fatawa al-Lajnah al-Dai’mah, Jilid 9, hlm. 369).

Berkaitan dengan hal tersebut, Syekh ‘Abdul‘aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,

المعروف عند العلماء كافة، وهو رأي الجمهور والأكثرين، وهو كالإجماع من علماء السلف الصالح الأولين–أن الزكاة لا تصرف في عمارة المساجد وشراء الكتب ونحو ذلك

“(Ini adalah) pendapat yang dikenal di sisi para ulama semuanya. Inilah pendapat kebanyakan ulama, bahkan sudah seperti ijmak ulama salaf saleh bahwa zakat tidaklah diberikan untuk pembangunan masjid, membeli kitab-kitab, dan lain sebagainya” (Majmu‘ Fatawa, Jilid 14, hlm. 294).

📨 Sumber:
www.alfudhail.com/pembahasan-ringkas-tentang-zakat-fitrah/

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-14)

MUSAFIR SEBAIKNYA TETAP BERPUASA ATAU TIDAK?


Hadits no 672

وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا; - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - خَرَجَ عَامَ اَلْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِي رَمَضَانَ, فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ, فَصَامَ النَّاسُ, ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ, حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ, ثُمَّ شَرِبَ, فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ: إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ. قَالَ: "أُولَئِكَ الْعُصَاةُ, أُولَئِكَ الْعُصَاةُ" – وَفِي لَفْظٍ: - فَقِيلَ لَهُ: إِنَّ النَّاسَ قَدْ شَقَّ عَلَيْهِمُ الصِّيَامُ, وَإِنَّمَا يَنْظُرُونَ فِيمَا فَعَلْتَ، فَدَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ بَعْدَ الْعَصْرِ، فَشَرِبَ - رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dan dari Jabir bin Abdillah –semoga Allah meridhainya- bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam keluar pada tahun Fathu Makkah menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau berpuasa hingga sampai di Kuraa’ al-Ghamiim. Orang-orang pun berpuasa. Kemudian Nabi meminta diambilkan segelas air dan gelas itu beliau angkat hingga bisa dilihat orang-orang. Kemudian beliau minum. Dikatakan setelah itu: Sebagian orang masih berpuasa. Nabi bersabda: Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat…mereka adalah orang-orang yang bermaksiat. Dalam lafadz (yang lain dinyatakan): Ada yang berkata kepada beliau: Sesungguhnya orang-orang merasakan kesulitan saat berpuasa. Mereka ingin melihat apa yang akan anda lakukan. Nabi pun meminta diambilkan segelas air setelah Ashar. Kemudian beliau meminumnya. (Hadits riwayat Muslim)


Hadits no 673

وَعَنْ حَمْزَةَ بْنِ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيِّ رِضَى اللَّهُ عَنْهُ; أَنَّهُ قَالَ: - يَا رَسُولَ اَللَّهِ! أَجِدُ بِي قُوَّةً عَلَى الصِّيَامِ فِي اَلسَّفَرِ, فَهَلْ عَلَيَّ جُنَاحٌ؟ فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - " هِيَ رُخْصَةٌ مِنَ اللَّهِ, فَمَنْ أَخَذَ بِهَا فَحَسَنٌ, وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَصُومَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ " - رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dan dari Hamzah bin ‘Amr al-Aslamiy –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Wahai Rasulullah, aku kuat untuk berpuasa saat safar. Apakah ada dosa bagiku (jika tetap berpuasa)? Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Itu adalah keringanan dari Allah. Barang siapa yang mengambil keringanan itu, itu adalah baik. Barang siapa yang suka untuk tetap berpuasa, tidak mengapa. (Hadits riwayat Muslim)


💡Penjelasan:

Hadits Jabir menceritakan kejadian saat Nabi safar bersama para Sahabat di bulan Ramadhan. Beliau dan para Sahabat itu berpuasa hingga sampai di daerah yang disebut Kuraa’ al-Ghomiim. Al-Fayyuumiy menjelaskan bahwa daerah itu berjarak sekitar 170 mil atau sekitar 255 km dari Madinah.

Di daerah tersebut Nabi mendapat pengaduan bahwa banyak dari para Sahabat beliau yang kepayahan dan merasa berat untuk berpuasa. Mereka menunggu dan ingin melihat langsung apa yang akan dilakukan oleh Rasulullah shollallahu alaihi wasallam. Maka Nabi pun minta diambilkan gelas berisi air dan mengangkat gelas itu agar dilihat orang-orang, kemudian Nabi meminumnya membatalkan puasa. Tujuannya agar diikuti oleh yang lain. Hal itu menunjukkan bolehnya membatalkan puasa bagi musafir. Nabi membatalkan puasa itu saat setelah masuk waktu Ashar.

Namun ternyata ada sebagian orang yang tetap berpuasa. Padahal Nabi sudah memerintahkan secara perbuatan agar mereka membatalkan puasa dalam kondisi safar itu. Sehingga Nabi menyatakan: “mereka adalah orang-orang yang bermaksiat”. Menurut Ibnu Hibban Nabi menyatakan demikian karena orang-orang itu tidak menjalankan perintah beliau untuk membatalkan puasa, bukan karena menilai bahwa berpuasa saat safar adalah kemaksiatan.

Syaikh Sholih al-Fauzan menjelaskan bahwa mereka dinilai bermaksiat karena menyelisihi sunnah Nabi. Karena orang yang meninggalkan keringanan (rukhshoh) padahal ia (sangat) butuh kepada keringanan itu terhitung bermaksiat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ

Sesungguhnya Allah suka jika keringanan-keringanan-Nya diambil sebagaimana Dia benci kemaksiatan dilakukan (H.R Ahmad)
Syaikh Sholih al-Fauzan menjelaskan bahwa mereka dinilai bermaksiat karena menyelisihi sunnah Nabi. Karena orang yang meninggalkan keringanan (rukhshoh) padahal ia (sangat) butuh kepada keringanan itu terhitung bermaksiat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ

Sesungguhnya Allah suka jika keringanan-keringanan-Nya diambil sebagaimana Dia benci kemaksiatan dilakukan (H.R Ahmad)


Berapakah jarak minimal sehingga perjalanan seseorang terhitung safar?

Sahabat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berpendapat bahwa jarak minimum safar adalah 4 barid atau 16 farsakh. Jika dikonversikan ke kilometer adalah sekitar 80 km menurut Syaikh Bin Baz. Pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar itu adalah pendapat dari 3 madzhab fiqh: Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad.

Sedangkan hadits Hamzah bin ‘Amr al-Aslamiy menjelaskan adanya pilihan bagi orang yang safar apakah berpuasa atau tidak berpuasa. Keduanya boleh dilakukan.

Apabila dalam kondisi safar yang tidak menimbulkan kesulitan dalam berpuasa, sebaiknya tetap berpuasa di bulan Ramadhan. Sebagaimana Nabi tetap memilih berpuasa, di saat mayoritas Sahabat lainnya tidak berpuasa.

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ - رضي الله عنه - قَالَ : (( خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فِي شَهْرِ رَمَضَانَ . فِي حَرٍّ شَدِيدٍ , حَتَّى إنْ كَانَ أَحَدُنَا لَيَضَعُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ . وَمَا فِينَا صَائِمٌ إلاَّ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ )) .

Dari Abud Dardaa’ –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah shollallahu alaihi wasallam pada bulan Ramadhan. Pada saat panas menyengat. Hingga salah seorang dari kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena demikian panasnya. Tidak ada di antara kami yang berpuasa kecuali Rasulullah shollallahu alaihi wasallam dan Abdullah bin Rowaahah (H.R al-Bukhari dan Muslim)

Tetap berpuasa di bulan Ramadhan juga lebih baik dibandingkan mengganti di luar Ramadhan karena itu bulan yang penuh keutamaan dan keberkahan. Hal itu juga lebih cepat dalam menggugurkan tanggungan kewajiban. Lebih banyak teman yang ikut berpuasa, dibandingkan jika dilakukan di luar bulan itu.

Saat safar bersama, sebagian Sahabat Nabi ada yang berpuasa dan sebagian lain tidak berpuasa. Masing-masing tidak ada yang mencela rekannya.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه - قَالَ : (( كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ . وَلا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ )) .

Dari Anas bin Malik –semoga Allah meridhainya- ia berkata: << Kami pernah safar bersama Nabi shollallahu alaihi wasallam. Orang yang berpuasa (di antara kami) tidaklah mencela orang yang tidak berpuasa. Sedangkan orang yang tidak berpuasa juga tidak mencela orang yang berpuasa (dalam kondisi safar) (H.R al-Bukhari dan Muslim, dikutip dalam Umdatul Ahkam)

Sedangkan jika puasa itu di saat safar terasa menyulitkan dan memberatkan, dianjurkan dan lebih utama untuk tidak berpuasa. Sebagaimana hadits Jabir di atas. Demikian juga hadits:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما قَالَ : (( كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فِي سَفَرٍ . فَرَأَى زِحَاماً وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ , فَقَالَ : مَا هَذَا ؟ قَالُوا : صَائِمٌ . قَالَ : لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ )) .

Dari Jabir bin Abdillah –semoga Allah meridhai keduanya- ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam berada dalam keadaan safar. Kemudian beliau melihat ada sekelompok orang berkerumun ada laki-laki yang (pingsan) dinaungi oleh orang lain. Nabi bertanya: Apa ini? Para Sahabat menyatakan: Ia berpuasa. Nabi bersabda: Bukanlah termasuk kebaikan, berpuasa dalam keadaan safar (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Syaikh Ahmad bin Yahya anNajmiy rahimahullah menyatakan: Jika kesulitan yang dirasakan oleh orang yang berpuasa saat safar sampai pada batasan mengkhawatirkan (membahayakan), maka haram baginya meneruskan puasa. Bahkan wajib baginya untuk berbuka (membatalkan puasa) (Ta’siisul Ahkaam (3/194)).

Apabila saat safar seorang yang tidak berpuasa lebih energik dan lebih banyak manfaat yang dia berikan dengan keaktifan dia, hal itu akan mendulang pahala yang banyak.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه - قَالَ : (( كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - فِي السَّفَرِ فَمِنَّا الصَّائِمُ , وَمِنَّا الْمُفْطِرُ قَالَ : فَنَزَلْنَا مَنْزِلاً فِي يَوْمٍ حَارٍّ , وَأَكْثَرُنَا ظِلاً : صَاحِبُ الْكِسَاءِ . وَمِنَّا مَنْ يَتَّقِي الشَّمْسَ بِيَدِهِ .


قَالَ : فَسَقَطَ الصُّوَّامُ , وَقَامَ الْمُفْطِرُونَ فَضَرَبُوا الأَبْنِيَةَ . وَسَقَوْا الرِّكَابَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - : ذَهَبَ الْمُفْطِرُونَ الْيَوْمَ بِالأَجْرِ )) .

Dari Anas bin Malik –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Kami pernah bersama Nabi shollallahu alaihi wasallam dalam suatu safar. Di antara kami ada yang berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Kemudian kami turun di suatu persinggahan pada cuaca yang panas terik. Orang yang paling banyak mendapat peneduhan adalah pemilik kain (yang bisa dipakai berteduh). Di antara kami ada yang menahan terpaan sinar matahari dengan tangannya. Orang-orang yang berpuasa pun berjatuhan (tidak mampu lagi banyak beraktifitas, pent). Maka bangkitlah orang-orang yang tidak berpuasa (aktif) membangun kemah, memberi minum hewan tunggangan (unta). Maka Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Pada hari ini orang-orang yang tidak berpuasa pergi (dengan membawa) pahala (H.R al-Bukhari dan Muslim, dinukil dalam Umdatul Ahkam)


Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-15)

🗒️ KERINGANAN BAGI ORANG LANJUT USIA YANG TIDAK MAMPU BERPUASA UNTUK MEMBAYAR FIDYAH


Hadits no 675

وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: - رُخِّصَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ أَنْ يُفْطِرَ, وَيُطْعِمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا, وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ - رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَالْحَاكِمُ, وَصَحَّحَاهُ

Dan dari Ibnu Abbas –semoga Allah meridhai keduanya – ia berkata: Diberi keringanan bagi orang seorang yang sudah lanjut usia untuk tidak berpuasa dan memberikan makanan kepada seorang miskin pada setiap hari (yang tidak berpuasa). Tidak ada keharusan mengganti (di hari lain) baginya. (Hadits riwayat ad-Daaraquthniy, al-Hakim, dan dishahihkan olehnya).


💡Penjelasan:

Dulu ada awal pensyariatan puasa Ramadhan, tidak semua orang diharuskan berpuasa. Masih ada pilihan lain bagi orang yang mampu berpuasa jika tidak mau berpuasa boleh membayar fidyah memberi makan orang miskin. Hal itu sesuai firman Allah Azza Wa Jalla:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan bagi orang yang mampu berpuasa hendaknya mereka membayar fidyah memberi makan seorang miskin (per hari yang tidak berpuasa, pent). Barang siapa yang membayar lebih suatu kebaikan, itu lebih baik baginya. Jika kalian berpuasa, itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya (Q.S al-Baqoroh ayat 184)

Namun kemudian berlaku tahapan berikutnya bahwa puasa Ramadhan diwajibkan bagi setiap orang balig berakal yang tidak memiliki udzur. Tidak ada lagi pilihan untuk membayar fidyah sebagai ganti puasa. Namun keringanan membayar fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa tetaplah berlaku untuk orang yang lanjut usia.

Sahabat Nabi Muadz bin Jabal radhiyallahu anhu menyatakan:

فَكَانَ مَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَطْعَمَ مِسْكِينًا فَأَجْزَأَ ذَلِكَ عَنْهُ قَالَ ثُمَّ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْزَلَ الْآيَةَ الْأُخْرَى { شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ إِلَى قَوْلِهِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ } قَالَ فَأَثْبَتَ اللَّهُ صِيَامَهُ عَلَى الْمُقِيمِ الصَّحِيحِ وَرَخَّصَ فِيهِ لِلْمَرِيضِ وَالْمُسَافِرِ وَثَبَّتَ الْإِطْعَامَ لِلْكَبِيرِ الَّذِي لَا يَسْتَطِيعُ الصِّيَام

Dahulu barang siapa yang ingin berpuasa (dipersilakan) dan yang ingin (tidak berpuasa diganti dengan) memberi makan orang miskin (juga dipersilakan). Kemudian Allah Azza Wa Jalla menurunkan ayat yang lain (yang artinya): Bulan Ramadhan (bulan) diturunkannya al-Quran…hingga (kalimat): Barang siapa di antara kalian yang menyaksikan bulan itu, ia harus berpuasa (Q.S al-Baqoroh ayat 185). Kemudian Allah menetapkan keharusan puasa itu bagi orang sehat yang mukim (tidak safar), dan Dia memberikan keringanan bagi orang yang sakit dan musafir (untuk tidak berpuasa dan mengganti di hari lain, pent). Dia (Allah) menetapkan kewajiban memberi makan kepada orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa (H.R Ahmad, atThobaroniy, dishahihkan al-Hakim dan disepakati keshahihannya oleh adz-Dzahabiy)

Membayar fidyah (memberi makan) bisa dalam bentuk siap saji (matang) seperti yang dilakukan oleh Anas bin Malik ketika sudah tua, bisa juga dalam bentuk makanan yang belum matang (bahan mentah makanan pokok), ukurannya setengah sha’, sesuai hadits Nabi dari Ka’ab bin Ujroh:

لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفَ صَاعٍ

…setiap orang miskin (diberi) setengah sho’ (H.R alBukhari no 1688 pada bab al-Ith’aam fil fidyah nishfu sho’ dan Muslim no 2080)

Ukuran setengah sho’ adalah setara dengan kurang lebih 1,5 kg (beras) per hari tidak berpuasa.

Membayar lebih banyak dari ukuran yang ditetapkan itu adalah lebih baik, sebagaimana dinyatakan Allah dalam al-Quran :

فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ

Barangsiapa yang membayar dengan kelebihan, maka itu adalah lebih baik baginya….(Q.S al-Baqoroh ayat 184)
Misalkan, semestinya tanggungan seseorang adalah memberikan 1,5 kg per hari puasa yang ditinggalkan, namun dengan kerelaan hati ia lebihkan. Ia memberikan 2 kg per hari puasa yang ditinggalkan, atau ia lebihkan jumlah orang miskin yang diberi, maka ia termasuk mendapatkan pujian yang disebutkan dalam ayat ini.

Sahabat Nabi Anas bin Malik saat tua dan tidak mampu lagi berpuasa, beliau memberi makan orang miskin dengan makanan siap saji yang mengenyangkan mereka.

Al-Bukhari rahimahullah menyatakan:

وَأَمَّا الشَّيْخُ الْكَبِيرُ إِذَا لَمْ يُطِقْ الصِّيَامَ فَقَدْ أَطْعَمَ أَنَسٌ بَعْدَ مَا كَبِرَ عَامًا أَوْ عَامَيْنِ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا خُبْزًا وَلَحْمًا

Adapun orang yang lanjut usia jika tidak mampu berpuasa, maka (sebagaimana yang dilakukan) Anas beliau memberi makan orang miskin setahun atau dua tahun setelah mencapai usia tua (sebagai ganti) setiap hari (yang tidak berpuasa) dengan roti dan daging (Shahih al-Bukhari)

عَنْ قَتَادَةَ أَنَّ أَنَسًا ضَعُفَ قَبْلَ مَوْتِهِ فَأَفْطَرَ وَأَمَرَ أَهْلَهُ أَنْ يُطْعِمُوْا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا

Dari Qotadah bahwasanya Anas merasa lemah (untuk berpuasa) sebelum beliau meninggal. Maka beliau pun tidak berpuasa dan menyuruh keluarganya untuk memberi makan orang miskin sebanyak hari (yang beliau tidak berpuasa) (H.R ad-Daraquthniy dalam Sunannya, dinyatakan sanadnya shahih oleh Syaikh al-Albaniy dalam Irwaul Ghalil)

Semakna dengan orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa adalah orang sakit yang tidak mampu lagi mengganti di hari lain. Orang yang demikian juga membayar fidyah. Sebagaimana penjelasan Ibnu Qudamah dalam al-Mughniy.

Selain orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa dan juga orang yang sakit permanen tidak mampu mengganti di hari lain, siapakah golongan lain yang harus membayar fidyah jika tidak mampu berpuasa? Sahabat Nabi Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui juga membayar fidyah. Tidak harus mengganti di hari lain jika mereka tidak mampu berpuasa.

Ibnu Abbas menyatakan:

إذا خافت الحامل على نفسها والمرضع على ولدها في رمضان قال : يفطران ويطعمان مكان كل يوم مسكينا ولا يقضيان صوما

Jika seorang wanita hamil mengkhawatirkan atas dirinya dan seorang wanita menyusui (mengkhawatirkan) anaknya di (bulan) Ramadhan, maka mereka berdua berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan tiap hari (yang tidak berpuasa) 1 orang miskin. Mereka berdua tidak perlu mengganti puasa (riwayat atThobariy dalam tafsirnya dan dinyatakan sanadnya shahih sesuai syarat Muslim oleh Syaikh al-Albaniy dalam Irwaaul Gholil)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّهُ رَأَى أمَّ وَلَدٍ لَهُ حَامِلاً أَوْ مُرْضِعًا، فَقَالَ: أَنْتِ بِمَنْزِلَة ِالَّذِي لَا يُطِيْقُهُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، وَلَا قَضَاءَ عَلَيْكِ

Dari Ibnu Abbas bahwasanya ia melihat Ummu Walad (hamba sahaya yang melahirkan anak) miliknya hamil atau menyusui. Maka ia berkata: Engkau kedudukannya seperti orang yang tidak mampu (berpuasa). Hendaknya engkau memberi makan setiap hari (yang tidak berpuasa) 1 orang miskin. Dan engkau tidak harus mengganti (puasa di hari lain) (riwayat atThobariy dalam Tafsirnya)

عن بن عمر : أن امرأته سألته وهي حبلى فقال أفطري وأطعمي عن كل يوم مسكينا ولا تقضي

Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhainya- bahwasanya istrinya pernah bertanya kepadanya saat hamil, dan Ibnu Umar berkata: Berbukalah dan berikan makan setiap hari seorang miskin dan janganlah mengganti (puasa di hari lain) (riwayat ad-Daaraquthniy, Syaikh al-Albaniy menyatakan sanadnya jayyid dalam Irwaul Gholil)

Sebagaimana dijelaskan di atas bahwasanya pembayaran fidyah itu bisa dengan 2 cara, yaitu memberi makanan pokok mentah seperti beras ukuran sekitar 1,5 kg atau memberi makanan matang siap saji. Semacam nasi bungkus atau nasi kotak lengkap dengan lauknya dengan kadar menengah. Satu orang miskin satu nasi bungkus per hari yang ditinggalkan.
Pembayaran fidyah menurut Syaikh Ibn Utsaimin hanyalah bisa dilakukan untuk hari-hari yang telah berlalu. Sebagai contoh, jika seseorang sedang berada di tanggal 10 Ramadhan, kalau ia mau membayar fidyah untuk puasa tahun itu, ia hanya bisa membayar dari tanggal 1 sampai maksimal tanggal 9 Ramadhan. Karena itulah hari terlewat yang ia tidak mampu berpuasa. Sedangkan tanggal 10 sampai akhir Ramadhan tahun itu belumlah menjadi tanggungan dia, sehingga belum bisa dibayarkan.

Kewajiban membayar fidyah bagi orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa itu hanyalah untuk orang tua yang masih berakal. Adapun kalau sudah pikun total tidak ingat apa-apa lagi, ia tidak terbebani kewajiban berpuasa maupun membayar fidyah, karena sudah terangkat pena pembebanan syariat bagi dia (disarikan dari Taudhihul Ahkam karya Syaikh al-Bassam (2/596)).

Bagaimana jika ada seorang lanjut usia tidak mampu berpuasa dan juga tidak mampu membayar fidyah karena fakir? Orang itu tidak punya tanggungan apa-apa lagi.

Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan:

فَإِنْ كَانَ عَاجِزًا عَنِ الْإِطْعَامِ أَيْضًا فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ ، وَ { لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إلَّا وُسْعَهَا }

Jika (orang lanjut usia itu) juga tidak mampu memberi makan (membayar fidyah), ia tidak punya tanggungan apa-apa lagi. Allah tidaklah membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya (Q.S al-Baqoroh ayat 286)(al-Mughni (6/138))

Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
PEMBAHASAN RINGKAS ZAKAT FITRAH & HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGANNYA

🎙 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafizhahullah-
◙ Durasi 00:07:45
◙ Ukuran file 1,9 MB

🎙Al-Ustadz Abdulloh Al-Jakarty -hafizhahullah-
◙ Durasi 00:23:47
◙ Ukuran file 4,12 MB



••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️