منتدى نشر الفـــــــوائد
7.6K subscribers
4.3K photos
256 videos
279 files
5.6K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
📬 FENOMENA SHOLAT ‘KILAT’ : TARAWIH NGEBUT SEPERTI AYAM JANTAN/ BURUNG GAGAK MEMATUK MAKANAN


Nabi ﷺ pernah ditanya tentang sholat malam. Beliau menjawab: "Dua rokaat-dua rokaat.." sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Umar riwayat al-Bukhari dan Muslim.

Sehingga tidak masalah berapapun jumlah rokaatnya selama dilakukan dua-dua rokaat dan ditutup dengan witir. Jumlah rokaat bukanlah masalah..

Berapapun jumlah rokaatnya, selama sholat dilakukan dengan khusyu’, tenang (thuma’ninah), tidak tergesa-gesa, maka itu mengandung keutamaan yang besar.

Namun, keadaan yang menyedihkan, masih ada sebagian saudara kita kaum muslimin yang melakukan sholat tarawih dalam tempo yang sangat tinggi, kecepatan luar biasa.

Imam membaca al-Fatihah dengan sangat cepat, tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, bahkan posisi sujud bagaikan ayam yang mematuk biji-bijian atau gagak yang mematuk makanan.

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ اْلأَشْعَرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺَ رَأَى رَجُلاً لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهُ يَنْقُرُ فِي سُجُوْدِهِ وَهُوَ يُصَلِّي فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى حَالِهِ هَذِهِ مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ يَنْقُرُ صَلاَتَهُ كَمَا يَنْقُرُ الْغُرَابُ الدَّمَ مَثَلُ الَّذِيْ لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهُ وَيَنْقُرُ فِيْ سُجُوْدِهِ مِثْلُ اْلجَائِعِ يَأْكُلُ التَّمْرَةَ وَالتَّمْرَتَانِ لاَ يُغْنِيَانِ عَنْهُ شَيْئًا

“Dari Abu Abdillah al-Asy’ari radliyallaahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’nya, dan waktu sujud (dilakukan cepat seakan-akan) mematuk dalam keadaan dia sholat.

Maka Rasulullah ﷺ bersabda : ‘Kalau orang ini mati dalam keadaan seperti itu, ia mati di luar agama Muhammad. Ia sujud seperti burung gagak mematuk makanan. Perumpamaan orang ruku’ tidak sempurna dan sujudnya cepat seperti orang kelaparan makan sebiji atau dua biji kurma yang tidak mengenyangkannya“
 

(H.R Abu Ya’la,al-Baihaqy, at-Thobrony, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, dan dihasankan oleh AlAlbaany)


عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَانِيْ خَلِيْلِيْ ﷺَ أَنْ أَنْقُرَ فِيْ صَلاَتِيْ نَقْرَ الدِّيْكِ وَأَنْ أَلْتَفِتَ إِلْتِفَاتَ الثَّعْلَبِ وَأَنْ أُقْعِيَ إِقْعَاءَ الْقِرْدِ

“Dari Abu Hurairah beliau berkata : “Sahabat dekatku, (Nabi Muhamamad ﷺ ) melarangku sujud dalam sholat (dengan cepat) seperti mematuknya ayam jantan, melarangku berpaling (ke kanan atau ke kiri) seperti berpalingnya musang, dan melarangku duduk iq-aa’ seperti kera"

(H.R Thayalisi, Ahmad, dan Ibnu Abi Syaibah, dihasankan oleh Al-Albaany)


أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِيْ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ قَالَ لاَ يَتِمُّ رُكُوْعَهَا وَلاَ سُجُوْدَهَا

“Seburuk-buruk pencuri adalah seseorang yang mencuri dari sholatnya. (Para Sahabat bertanya) : Bagaimana seseorang bisa mencuri dari sholatnya? (Rasul menjawab) : ‘Ia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya“

(H.R Ahmad dan At-Thobrony, al-Haitsamy menyatakan bahwa para perawi hadits ini adalah perawi-perawi hadits shohih, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan al-Haakim)

Tidak thuma’ninah (tenang) dalam sholat bisa menyebabkan sholat TIDAK SAH, karena itu adalah rukun dalam sholat.

Nabi ﷺ pernah menyuruh seseorang yang tidak thuma’ninah dalam sholat untuk mengulangi sholatnya hingga 3 kali. Kemudian beliau memberikan bimbingan tentang tatacara sholat yang benar.


••••
(dikutip dari buku "Ramadhan Bertabur Berkah", Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah)
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 KABAR GEMBIRA UNTUK AHLUSSUNNAH

Asy-Syaikh Al-'Allamah Ubaid bin Abdillah Al Jabiry hafizhahullah berkata:

فاستبشروا خيرا يا أهل السنة، فالباطل له صولة وله طفرة، يستعر -أحيانا- كما تستعر النار في الهشيم، ثم يخبوا بإذن الله وينطمر أهله، وتصبح العاقبة للسنة وأهلها

📚 [تبصرة الخلف بشرح التحف في مذاهب السلف]

"Bergembiralah kalian wahai Ahlus Sunnah dengan kebaikan (yang ada, pent), karena sesungguhnya kebatilan itu memiliki kekuatan dan ada masanya, terkadang berkobar seperti api yang menyala-nyala pada ranting yang kering lalu padam dengan seizin Allah kemudian lenyaplah pula pelaku kebatilan. Adapun kesudahan yang baik tetap untuk Sunnah dan Ahlus Sunnah"

📒 @fawaz_almdkhli
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/9198
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-10)

🗒️ Berpuasa dari Ucapan dan Perbuatan yang Diharamkan

Hadits no 663

وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ, وَالْجَهْلَ, فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ - رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَهُ

Dan dari beliau (Abu Hurairah), beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Barang siapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta, perbuatannya, maupun kebodohan (sikap permusuhan atau kedzhaliman), maka Allah tidaklah memerlukan dia meninggalkan makan dan minumnya. [Hadits riwayat al-Bukhari dan Abu Dawud, lafadz sesuai riwayat Abu Dawud]


💡Penjelasan:

Qouluz Zuur diartikan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar sebagai kedustaan. Sedangkan al-Qooriy mengartikannya sebagai kebatilan (Tuhfatul Ahwadzi karya al-Mubarokfuriy (3/320)).

Syaikh Abdullah al-Bassam menjelaskan bahwa hal itu mencakup ucapan haram seperti dusta, ghibah, mengadudomba, bersaksi palsu, mencela, mengumpat, dan selainnya (Taudhihul Ahkam (2/572)).

Ucapan dan perbuatan yang mengandung dosa dilarang baik saat berpuasa maupun di luar keadaan berpuasa. Namun, saat dalam kondisi berpuasa larangan itu semakin ditekankan. Sebagaimana dosa berzina semakin besar bagi orang yang sudah tua, dosa sombong semakin besar pada orang yang miskin, karena faktor pendorongnya seharusnya semakin lemah (disarikan dari Subulus Salam karya as-Shon’aaniy (2/157) – dengan sedikit penambahan).

Sisi lain yang membuat perbuatan dosa semakin ditekankan untuk dijauhi orang yang berpuasa adalah karena suatu kemaksiatan akan semakin besar dosanya jika dilakukan oleh orang yang sedang beribadah. Demikian juga dosa yang dilakukan di suatu tempat atau waktu yang dimuliakan akan lebih besar dibandingkan yang dilakukan di tempat atau waktu lainnya (disarikan dari syarh Sunan Abi Dawud karya Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad(13/101)).

Wajib bagi orang yang berpuasa untuk meninggalkan seluruh ucapan dan perbuatan haram. Karena Allah Ta’ala mewajibkan puasa untuk tujuan ketakwaan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepada kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa (Q.S al-Baqoroh:183)

Artinya: agar mereka bertakwa kepada Allah Azza Wa Jalla dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Allah tidaklah menghendaki dari para hamba-Nya untuk membuat mereka sempit dengan meninggalkan makan, minum, berhubungan badan. Namun Dia menghendaki agar mereka menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Hingga puasa menjadi tempat belajar yang membiasakan mereka untuk meninggalkan hal-hal yang haram dan menjalankan kewajiban-kewajiban. Apabila dalam sebulan penuh seorang menjaga agamanya dengan meninggalkan hal yang haram dan melaksanakan kewajiban, hal itu diharapkan merubah jalan hidupnya (Syarh Riyadhis Shalihin karya Syaikh Ibn Utsaimin (1/1425)).
Yang dimaksud dengan tindakan atau ucapan kebodohan dalam hadits itu diartikan sebagai kezhaliman oleh Syaikh Bin Baz dalam al-Hulal al-Ibriziyyah dan diartikan sebagai tindakan permusuhan oleh Syaikh Ibn Utsaimin dalam syarh Riyadhis Sholihin.

Allah sebenarnya tidaklah memerlukan dan membutuhkan apapun maupun siapapun. Namun dinyatakan dalam hadits itu bahwa Allah tidak memerlukan orang berpuasa meninggalkan makan dan minumnya jika ia melakukan perbuatan dosa menunjukkan kemurkaan Allah atas orang tersebut (disarikan dari al-Ifshoh ‘an ma’aniy as-Shihhaah karya Ibnu Hubairoh (7/321)).

Seorang yang melakukan perbuatan haram saat berpuasa tidaklah membatalkan puasanya, namun bisa mengurangi pahala atau bahkan menghilangkan pahala puasanya. Meski ia tidak harus mengganti puasa di hari lain karena tidak terhitung batal (disarikan dari Tashiilul Ilmaam karya Syaikh Sholih al-Fauzan (3/217)).

Sahabat Nabi Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma berkata:

إذَا صُمْتَ فَلْيَصُمْ سَمْعُك وَبَصَرُك وَلِسَانُك عَنِ الْكَذِبِ وَالْمَأْثَمِ ، وَدَعْ أَذَى الْخَادِمِ ، وَلْيَكُنْ عَلَيْك وَقَارٌ وَسَكِينَةٌ يَوْمَ صِيَامِكَ ، وَلاَ تَجْعَلْ يَوْمَ فِطْرِكَ وَيَوْمَ صِيَامِكَ سَوَاءً

Jika engkau berpuasa, maka puasakanlah pendengaran, penglihatan, dan lidahmu dari dusta dan dosa. Janganlah menyakiti budak. Hendaknya engkau bersikap tenang dan santun pada saat berpuasa. Jangan jadikan keadaanmu sama saja antara pada saat berpuasa dengan tidak. (riwayat Ibnu Abi Syaibah no 8973)

Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M | Surat Edaran Menag RI No. SE 04 tahun 2021
::
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-11)

🗒️ Bolehnya Mencium Istri Saat Berpuasa Bagi yang Mampu Menjaga Syahwatnya

Hadits no 664

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: - كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ .وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ: - فِي رَمَضَانَ –

Dan dari Aisyah –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam mencium (istri beliau) pada saat beliau berpuasa. Beliau juga bersentuhan kulit (dengan istri beliau) pada saat berpuasa. Namun beliau adalah orang yang paling bisa menahan syahwatnya. (Hadits muttafaqun alaih. Lafadz sesuai riwayat Muslim. Ada tambahan dalam sebagian riwayat: di (bulan) Ramadhan)


💡Penjelasan:

Hadits ini menunjukkan bolehnya seorang suami mencium istrinya saat berpuasa jika ia menduga kuat mampu menahan nafsunya sehingga tidak sampai terjadi persetubuhan atau menyebabkan keluarnya mani. Apabila ia merasa tidak mampu, maka semestinya hal itu dihindari saat berpuasa.

Dalam sebagian hadits, Nabi shollallahu alaihi wasallam melarang seorang pemuda untuk melakukan ciuman atau persentuhan kulit -yang bukan jimak- dengan istrinya saat berpuasa. Namun beliau membolehkan hal itu bagi seorang yang sudah lanjut usia:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ فَرَخَّصَ لَهُ وَأَتَاهُ آخَرُ فَسَأَلَهُ فَنَهَاهُ فَإِذَا الَّذِي رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ وَالَّذِي نَهَاهُ شَابٌّ

dari Abu Hurairah bahwasanya seseorang bertanya kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam tentang bersentuhan kulit dengan istri (selain persetubuhan, pent) bagi orang berpuasa. Nabi memberikan keringanan kepadanya. Kemudian datang orang lain bertanya kepada beliau (hal yang sama) tapi Nabi melarang. Ternyata yang diberi keringanan adalah orang yang sudah lanjut usia dan yang dilarang adalah pemuda (H.R Abu Dawud, dinyatakan sanadnya hasan shahih oleh Syaikh al-Albaniy dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Dalam riwayat lain dari hadits Abdullah bin ‘Amr disebutkan:

إِنَّ الشَّيْخَ يَمْلِكُ نَفْسَهُ

Sesungguhnya orang yang sudah tua (kebanyakan) lebih bisa menahan dirinya (H.R Ahmad)

Itu adalah kondisi kebanyakan. Mayoritas orang yang sudah lanjut usia lebih bisa menahan hawa nafsunya dibandingkan para pemuda.

Apabila seorang menduga kuat bahwa ia aman untuk mencium atau bersentuhan kulit dengan istrinya, hal itu tidak mengapa. Baik kondisi dia masih muda atau sudah tua. Sebaliknya, meskipun ia sudah tua namun tidak merasa aman dari hal itu, semestinya dihindari. Ini adalah pendapat al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah.
Salah satu dalil al-Imam asy-Syafi’i adalah hadits Umar bin Abi Salamah.

Umar bin Abi Salamah yang saat itu masih muda pernah bertanya kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam tentang hukum mencium (pasangan) bagi orang yang berpuasa. Nabi shollallahu alaihi wasallam menyuruh bertanya kepada Ummu Salamah – ibu kandung Umar bin Salamah – dan Ummu Salamah menyampaikan bahwa Nabi pernah melakukan hal itu.

عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِى سَلَمَةَ أَنَّهُ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَيُقَبِّلُ الصَّائِمُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « سَلْ هَذِهِ ». لأُمِّ سَلَمَةَ فَأَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصْنَعُ ذَلِكَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ. فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَمَا وَاللَّهِ إِنِّى لأَتْقَاكُمْ لِلَّهِ وَأَخْشَاكُمْ لَهُ ».

dari Umar bin Abi Salamah bahwasanya ia bertanya kepada Rasulullah shollallahu alaihi wasallam: Apakah orang yang berpuasa boleh mencium (istrinya)? Maka Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Tanyalah pada (wanita) ini. (Nabi mengisyaratkan kepada) Ummu Salamah. Maka Ummu Salamah pun mengkhabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melakukan hal itu. Maka orang itu berkata: Wahai Rasulullah, Allah telah mengampuni dosa anda yang telah terjadi maupun yang akan datang. Maka Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Demi Allah, sesungguhnya aku adalah yang paling bertakwa dan takut kepada Allah (H.R Muslim). (Faidah penjelasan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (4/151))

Sebab pertanyaan Umar bin Abi Salamah itu adalah karena ia menyangka bahwa kebolehan mencium itu hanyalah khusus untuk Nabi shollallahu alaihi wasallam saja. Maka Nabi pun mengingkari persangkaan Umar bin Abi Salamah tersebut. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi marah dengan ucapan itu (disarikan dari al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj karya anNawawiy (7/219)).

Apabila seseorang mencium istrinya atau bermesraan/ bercumbu meski tidak sampai terjadi persetubuhan kemudian keluar mani, hal itu membatalkan puasanya. Ibnu Qudamah rahimahullah tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat Ulama dalam hal itu (al-Mughni (6/81)).

Bagi orang yang sedang berpuasa juga dilarang untuk berbincang atau berbicara hal-hal yang mesum atau kotor. Baik saat berbincang dengan istrinya sendiri atau orang lain. Sebagaimana sabda Nabi shollallahu alaihi wasallam:

وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ

Jika kalian berada dalam kondisi berpuasa, janganlah rofats (berbicara atau berbuat hal yang kotor atau mesum) (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)(Faidah penjelasan as-Suyuthiy dalam Hasyiyah Sunan anNasaai (3/380))

Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Bau Mulut Orang Berpuasa
::
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-12)

🗒️ Apakah Berbekam Membatalkan Puasa?

Hadits no 665

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا; - أَنَّ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ, وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ - رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ.

Dan dari Ibnu Abbas –semoga Allah meridhai keduanya- bahwasanya Nabi shollallahu alaihi wasallam berbekam dalam keadaan berihram, dan beliau berbekam dalam keadaan berpuasa. (Hadits riwayat al-Bukhari).


Hadits no 666

وَعَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ - رضي الله عنه - - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَتَى عَلَى رَجُلٍ بِالْبَقِيعِ وَهُوَ يَحْتَجِمُ فِي رَمَضَانَ. فَقَالَ: " أَفْطَرَ اَلْحَاجِمُ [ وَالْمَحْجُومُ ] " - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا اَلتِّرْمِذِيَّ, وَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ

Dan dari Syaddaad bin Aws –semoga Allah meridhainya- bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam mendatangi seorang laki-laki di Baqi’ pada saat orang itu berbekam di bulan Ramadhan. Nabi bersabda: Telah batal (puasa) orang yang membekam dan yang dibekam. (Hadits riwayat Imam yang Lima kecuali atTirmidzi, dishahihkan oleh Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban).


Hadits no 667

وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه - قَالَ: - أَوَّلُ مَا كُرِهَتِ اَلْحِجَامَةُ لِلصَّائِمِ; أَنَّ جَعْفَرَ بْنَ أَبِي طَالِبٍ اِحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَمَرَّ بِهِ اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: " أَفْطَرَ هَذَانِ ", ثُمَّ رَخَّصَ اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - بَعْدُ فِي اَلْحِجَامَةِ لِلصَّائِمِ, وَكَانَ أَنَسٌ يَحْتَجِمُ وَهُوَ صَائِمٌ - رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَقَوَّاهُ

Dan dari Anas bin Malik –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Pada permulaan berbekam tidaklah disukai (diharamkan) bagi orang yang berpuasa. Sesungguhnya Ja’far bin Abi Tholib berbekam dalam keadaan berpuasa. Nabi shollallahu alaihi wasallam lewat dan bersabda: Kedua orang ini (orang yang membekam dan yang dibekam) telah batal puasanya. Kemudian Nabi shollallahu alaihi wasallam memberikan keringanan setelah itu untuk berbekam bagi orang yang berpuasa. Anas pun berbekam dalam keadaan berpuasa. (Hadits riwayat ad-Daaraquthniy dan dia menguatkannya).


💡Penjelasan:

Berbekam adalah proses pengobatan mengeluarkan darah kotor dari tubuh. Di masa dahulu orang yang membekam menyedot darah pasien dengan mulut. Karena itu di dalam hadits Syaddaad bin Aws disebutkan bahwasanya orang yang membekam maupun yang dibekam batal puasanya.

Dalam pembahasan ini disebutkan 3 hadits. Hadits Ibnu Abbas menunjukkan bahwa berbekam tidaklah membatalkan puasa karena Nabi pernah berbekam dalam keadaan berpuasa. Hadits Syaddaad bin Aws menunjukkan bahwa Nabi bersabda akan batalnya puasa orang yang membekam dan yang dibekam. Sedangkan hadits Anas bin Malik menunjukkan bahwa dulu berbekam itu membatalkan puasa, namun kemudian Nabi memberikan keringanan bagi orang yang berpuasa untuk berbekam.

Mayoritas Ulama dalam 3 madzhab fiqh yaitu Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafiiyyah berpendapat bahwasanya berbekam tidaklah membatalkan puasa.

Sebagian Ulama berpendapat bahwasanya hadits Syaddaad bin Aws meskipun shahih namun hukumnya mansukh (terhapus). Artinya, dulu Nabi shollallahu alaihi wasallam menilai bahwasanya pembekam dan yang dibekam sama-sama batal puasanya. Namun kemudian beliau memberi keringanan atau membolehkan.

Selain hadits Ibnu Abbas dan hadits Anas yang menunjukkan bolehnya berbekam bagi orang berpuasa, ada juga hadits Abu Said al-Khudriy:

رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَرَخَّصَ فِي الْحِجَامَةِ لِلصَّائِم

Nabi shollallahu alaihi wasallam memberikan keringanan untuk mencium bagi orang yang berpuasa dan beliau memberikan keringanan berbekam bagi orang berpuasa (H.R anNasaai, Ibnu Khuzaimah, ad-Daaraquthniy. Syaikh al-Albaniy menilai sanadnya shahih dan beliau merajihkan bahwa hadits itu marfu’ dalam penilaian hadits Shahih Ibnu Khuzaimah dan Irwaul Ghalil)
Anas bin Malik radhiyallahu anhu tidak melarang seseorang yang berpuasa berbekam, namun hal itu tidak disukai karena menyebabkan kelemahan pada tubuh dengan keluarnya darah itu.

سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لَا إِلَّا مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

Anas bin Malik –semoga Allah meridhainya- ditanya: Apakah kalian dulu membenci (mengharamkan) berbekam bagi orang yang berpuasa? Anas berkata: Tidak, kecuali karena (berbekam itu) menyebabkan seorang lemah (H.R al-Bukhari)

Artinya, Anas bin Malik berpandangan bahwa berbekam tidaklah membuat seseorang yang berpuasa batal puasanya. Namun, sebagai anjuran sebaiknya jangan dilakukan saat berpuasa, misalkan diganti di waktu malam agar tidak membuat lemah orang yang berpuasa. Orang berpuasa tanpa berbekam saja bisa dalam kondisi lemah apalagi jika ia berbekam saat berpuasa.

Sebagaimana Ibnu Umar sebelumnya berbekam saat berpuasa. Namun karena hal itu menyebabkan kelemahan, beliau tidaklah berbekam kecuali setelah berbuka puasa (di waktu malam).

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَحْتَجِمُ وَهُوَ صَائِمٌ ثُمَّ تَرَكَهُ فَكَانَ يَحْتَجِمُ بِاللَّيْل

Dulu Ibnu Umar –semoga Allah meridhai keduanya – berbekam dalam keadaan berpuasa, kemudian beliau tinggalkan itu. Jika beliau berbekam kemudian beliau berbekam di waktu malam (disebutkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya dan diriwayatkan oleh al-Baihaqiy dalam Sunan al-Kubro)

Semakna dengan berbekam adalah donor darah yang mengeluarkan darah dalam jumlah yang cukup banyak. Secara asal, tidaklah membatalkan puasa. Namun sebaiknya dilakukan di waktu malam karena bisa membuat tubuh lemah.

Sahabat Nabi Ibnu Abbas juga berpendapat bahwa berbekam tidaklah membatalkan puasa. Karena berbekam itu mengeluarkan darah. Sedangkan pembatal puasa itu adalah dengan adanya sesuatu yang masuk ke tubuh seperti makan atau minum. Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata:

الْفِطْرُ مِمَّا دَخَلَ ، وَلَيْسَ مِمَّا يَخْرُجُ

Pembatal (puasa) itu adalah untuk sesuatu yang masuk, bukan sesuatu yang keluar (riwayat Ibnu Abi Syaibah, seluruh perawinya adalah rijal al-Bukhari dan Muslim)



🗒️ TIDAK MENGAPA MEMAKAI CELAK MATA BAGI YANG BERPUASA

Hadits no 668

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا, - أَنَّ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - اِكْتَحَلَ فِي رَمَضَانَ, وَهُوَ صَائِمٌ - رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ.قَالَ التِّرْمِذِيُّ: لَا يَصِحُّ فِيهِ شَيْءٌ

Dari Aisyah –semoga Allah meridhainya- bahwasanya Nabi shollallahu alaihi wasallam memakai celak mata di bulan Ramadhan dalam keadaan berpuasa. (Hadits riwayat Ibnu Majah dengan sanad yang lemah. atTirmidzi menyatakan: Tidak ada hadits shahih tentang hal itu).


💡Penjelasan:

Hadits bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam memakai celak mata saat berpuasa Ramadhan dinyatakan sanadnya lemah oleh al-Hafidz Ibnu Hajar. atTirmidzi pun melemahkan hadits-hadits tentang itu.

Syaikh al-Albaniy pernah menshahihkan hadits itu dalam Shahih Ibn Majah, namun kemudian melemahkannya dalam Silsilah al-Ahaadits ad-Dhaifah pada nomor hadits 6108.

Sebab kelemahan hadits itu adalah perawi yang disebut sebagai az-Zubaidiy. Sebagian Ulama menilainya majhul dan sebagian lagi melemahkan.

Syaikh Abdullah al-Bassam menjelaskan hadits-hadits yang melarang bercelak ataupun yang membolehkan bercelak sama-sama lemah. Karena itu kembali kepada hukum asal bahwa bercelak bagi orang yang berpuasa adalah diperbolehkan (Taudhihul Ahkaam (2/581)).

Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 FATWA SYAIKH BIN BAZ TENTANG MENGERASKAN BACAAN SHALAWAT DI ANTARA RAKAAT TARAWIH


Pertanyaan:

Apakah hukum mengeraskan bacaan shalawat kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam dan mendoakan keridhaan untuk para Khulafaur Rasyidin di antara rakaat-rakaat tarawih?



💡Jawaban Syaikh Bin Baz rahimahullah:

Tidak ada asalnya (perbuatan) tersebut -berdasarkan yang kami ketahui- dari syariat yang suci. Justru hal itu termasuk bid’ah yang diada-adakan. Wajib untuk meninggalkannya.

Tidak akan baik keadaan akhir umat ini kecuali dengan yang membuat baik generasi awalnya, yaitu dengan mengikuti alQuran dan Sunnah berikut jalan yang ditempuh oleh para pendahulu umat ini. Juga dengan menghindari hal yang menyelisihi itu.

(di antara pertanyaan yg beliau jawab di kantor beliau saat menjadi pimpinan Universitas Islam Madinah (Majmu' Fatawa Wa Maqolaat Syaikh Ibn Baz (11/369))

Sumber: https://tinyurl.com/cna2fa78

🇸🇦 Naskah dalam Bahasa Arab:

حكم رفع الصوت بالصلاة على النبي ﷺ بين ركعات التراويح

س: السائل (ص. م. ح) من المملكة العربية السعودية، يسأل ويقول: ما حكم رفع الصوت بالصلاة على النبي ﷺ والترضي عن الخلفاء الراشدين بين ركعات التراويح؟

ج: لا أصل لذلك -فيما نعلم- من الشرع المطهر، بل هو من البدع المحدثة، فالواجب تركه، ولن يُصلح آخرَ هذه الأمة إلا ما أصلح أولها، وهو اتباع الكتاب والسّنة، وما سار عليه سلف الأمة، والحذر مما خالف ذلك[1].

من ضمن الأجوبة التي صدرت من مكتب سماحته عندما كان رئيسًا للجامعة الإسلامية. (مجموع فتاوى ومقالات الشيخ ابن باز 11/ 369).

WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 BAGAIMANA KETAKWAAN DIRAIH DENGAN BERPUASA?

Telah dimaklumi, bahwa ibadah puasa disyariatkan oleh Allah agar kaum beriman menjadi sosok-sosok yang bertakwa. Ayat pewajiban puasa ramadhan menjadi dalil yang seyogyanya terpatri dalam sanubari kita semua.

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ} [البقرة : 183]

"Wahai  orang-orang yang beriman, diwajibkan bagi kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan bagi orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa." (Al Baqoroh : 183)

Namun banyak diantara kita yang memerlukan bimbingan, untuk memahami (dan semoga diberi taufiq untuk menjalani) bagaimana hikmah puasa tersebut bisa dicapai.

Agar memperoleh pencerahan dalam hal ini mari kita simak bersama petikan penjelasan Syaikh Abdurrahman bin Nashir Assa'di dalam tafsir beliau.

Dan untuk memudahkan kita merunut faidah yang beliau paparkan, kami bubuhkan nomor-nomor penanda/pemisah sebagai tambahan.

Beliau rahimahullah menulis:

ﻓﺈﻥ اﻟﺼﻴﺎﻡ ﻣﻦ ﺃﻛﺒﺮ ﺃﺳﺒﺎﺏ اﻟﺘﻘﻮﻯ، ﻷﻥ ﻓﻴﻪ اﻣﺘﺜﺎﻝ ﺃﻣﺮ اﻟﻠﻪ ﻭاﺟﺘﻨﺎﺏ ﻧﻬﻴﻪ.
ﻓﻤﻤﺎ اﺷﺘﻤﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ اﻟﺘﻘﻮﻯ: ﺃﻥ اﻟﺼﺎﺋﻢ ﻳﺘﺮﻙ ﻣﺎ ﺣﺮﻡ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ اﻷﻛﻞ ﻭاﻟﺸﺮﺏ ﻭاﻟﺠﻤﺎﻉ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ، اﻟﺘﻲ ﺗﻤﻴﻞ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﻧﻔﺴﻪ، ﻣﺘﻘﺮﺑﺎ ﺑﺬﻟﻚ ﺇﻟﻰ اﻟﻠﻪ، ﺭاﺟﻴﺎ ﺑﺘﺮﻛﻬﺎ، ﺛﻮاﺑﻪ، ﻓﻬﺬا ﻣﻦ اﻟﺘﻘﻮﻯ.
ﻭﻣﻨﻬﺎ: ﺃﻥ اﻟﺼﺎﺋﻢ ﻳﺪﺭﺏ ﻧﻔﺴﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﺮاﻗﺒﺔ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ، ﻓﻴﺘﺮﻙ ﻣﺎ ﺗﻬﻮﻯ ﻧﻔﺴﻪ، ﻣﻊ ﻗﺪﺭﺗﻪ ﻋﻠﻴﻪ، ﻟﻌﻠﻤﻪ ﺑﺎﻃﻼﻉ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﻣﻨﻬﺎ: ﺃﻥ اﻟﺼﻴﺎﻡ ﻳﻀﻴﻖ ﻣﺠﺎﺭﻱ اﻟﺸﻴﻄﺎﻥ، ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺠﺮﻱ ﻣﻦ اﺑﻦ ﺁﺩﻡ ﻣﺠﺮﻯ اﻟﺪﻡ، ﻓﺒﺎﻟﺼﻴﺎﻡ، ﻳﻀﻌﻒ ﻧﻔﻮﺫﻩ، ﻭﺗﻘﻞ ﻣﻨﻪ اﻟﻤﻌﺎﺻﻲ، ﻭﻣﻨﻬﺎ: ﺃﻥ اﻟﺼﺎﺋﻢ ﻓﻲ اﻟﻐﺎﻟﺐ، ﺗﻜﺜﺮ ﻃﺎﻋﺘﻪ، ﻭاﻟﻄﺎﻋﺎﺕ ﻣﻦ ﺧﺼﺎﻝ اﻟﺘﻘﻮﻯ، ﻭﻣﻨﻬﺎ: ﺃﻥ اﻟﻐﻨﻲ ﺇﺫا ﺫاﻕ ﺃﻟﻢ اﻟﺠﻮﻉ، ﺃﻭﺟﺐ ﻟﻪ ﺫﻟﻚ، ﻣﻮاﺳﺎﺓ اﻟﻔﻘﺮاء اﻟﻤﻌﺪﻣﻴﻦ، ﻭﻫﺬا ﻣﻦ ﺧﺼﺎﻝ اﻟﺘﻘﻮﻯ.

"Sehingga ibadah puasa termasuk sebab terbesar meraih ketakwaan. Karena padanya terdapat:

(1) pelaksanaan terhadap perintah Allah.

(2) dan meninggalkan hal yang dilarang oleh-Nya

Sedangkan kandungan ketakwaan yang tercakup (meliputi):

a). Orang yang berpuasa meninggalkan hal-hal yang diharamkan Allah baginya (selama berpuasa) berupa: makan, minum, hubungan badan, dan semacamnya, yang semuanya merupakan perkara yang disukai oleh jiwa manusia. (itu semua dia taati) sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah, seraya berbesar harapan dengan meninggalkannya akan diraih pahala-Nya, maka ini adalah bagian ketakwaan.

b). Diantara bentuknya pula, bahwa orang yang berpuasa melatih jiwanya dalam pendekatan diri kepada Allah ta'ala, dan meninggalkan perkara yang disenangi jiwanya padahal dia bisa saja melakukannya, (dia tinggalkan) karena dia mengetahui bahwa Allah selalu mengawasinya.

c). Termasuk juga bahwa puasa dapat menyempitkan jalur yang biasa dilalui setan, dimana dia biasa melewati aliran darah anak Adam. Dengan puasa, lemahlah pengaruhnya, dan menjadi berkurang kemaksiatan akibatnya.

d). Begitu pula bahwa orang yang berpuasa umumnya memperbanyak ketaatan. Sedangkan ketaatan merupakan perilaku takwa.

e). Dan juga bahwa orang kaya apabila ikut merasakan lapar dia akan tersentuh untuk meringankan penderitaan kaum fakir dan ini pun termasuk perilaku ketakwaan."

(Disadur dari Taisirul KarimirRahman hal. 86)

Semoga kita semua diberi taufiq untuk bisa menjalani cakupan ketaatan dan meraih ketakwaan.

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️

artikel menarik lainnya:

https://itishom.org/blog/artikel/fiqh/tinggalkan-ucapan-dan-perbuatan-haram-saat-puasa/

https://itishom.org/blog/artikel/tafsir/tips-mengerti-antara-yang-benar-dan-bathil/

https://itishom.org/blog/artikel/fiqh/hukum-mencium-istri-saat-berpuasa/

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️

Al-Ustadz Abu Abdirrohman Sofian hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-13)

🗒️ Keadaan Lupa dan Tidak Sengaja Tidaklah Membatalkan Puasa

Hadits no 669

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dan dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Barang siapa yang lupa pada saat ia berpuasa kemudian ia makan dan minum, hendaknya ia sempurnakan puasanya. Karena itu adalah pemberian makan dan minum dari Allah (muttafaqun alaih).

وَلِلْحَاكِمِ: - مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ - وَهُوَ صَحِيحٌ

Dan dalam riwayat al-Hakim: Barang siapa yang melakukan pembatal puasa di bulan Ramadhan dalam keadaan lupa, tidak ada keharusan mengganti maupun membayar kaffarah baginya. Dan hadits ini shahih.


💡Penjelasan:

Di dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzhab mayoritas Ulama bahwasanya orang yang berpuasa jika ia makan atau minum atau berhubungan suami istri dalam keadaan lupa, hal itu tidaklah membatalkan puasa. Di antara Ulama yang berpendapat demikian adalah asy-Syafi’i dan Abu Hanifah (al-Minhaj syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj karya anNawawiy (8/35)).



Hadits no 671

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ اَلْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ.وَأَعَلَّهُ أَحْمَدُ .وَقَوَّاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ

Dan dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Barang siapa yang tidak mampu menahan muntah, tidak ada keharusan mengganti baginya. Barang siapa yang berusaha untuk muntah (kemudian muntah), ia harus mengganti (di hari lain). (Hadits riwayat Imam yang Lima. Ahmad menilainya memiliki illat. Sedangkan ad-Daraquthniy menguatkannya).


💡Penjelasan:

atTirmidzi rahimahullah menyatakan: Para Ulama mengamalkan hadits Abu Hurairah dari Nabi shollalahu alaihi wasallam bahwasanya orang yang berpuasa jika tidak kuasa menahan muntah hingga muntah, ia tidak harus mengganti (di hari lain). Jika ia menyengaja muntah, hendaknya ia mengganti. Ini adalah pendapat Sufyan ats-Tsauriy, asy-Syafii, Ahmad, dan Ishaq (Sunan atTirmidzi).

Muntah secara sengaja membatalkan puasa. Secara sengaja, contohnya: memasukkan jari ke mulut hingga pangkal lidah, sehingga muntah. Atau, menyengaja membaui bau-bau yang busuk agar muntah. Demikian juga menyengaja melihat hal-hal yang menjijikkan dengan tujuan agar menjadi muntah. Hal-hal demikian adalah membatalkan puasa.

Namun bagi orang yang tidak menyengaja untuk muntah, tapi karena keadaan tertentu seperti seorang yang terserang masuk angin, kemudian muntah, maka ini tidak membatalkan puasa.

Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 JANGAN SAMPAI SEPERTI INDIA, MENKES IMBAU TETAP DISIPLIN DAN WASPADA


India mengalami lonjakan kasus COVID-19 yang sangat tinggi di India. Lonjakan ini terjadi di saat program vaksinasi di negara tersebut telah sukses dan jumlah kasus penularan COVID-19-nya pun telah menurun.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 Jelang Idulfitri, yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/04/2021).

Lonjakan tersebut, ujarnya, terjadi selain karena adanya varian baru virus Corona, juga karena ketidakwaspadaan yang dipicu oleh tingginya capaian vaksinasi dan menurunnya jumlah kasus di negara tersebut.

“Penyebabnya ada dua, yang pertama adalah mutasi baru, sudah masuk juga di Indonesia, walaupun kita masih sangat sedikit insidennya. Yang kedua, yang paling penting adalah karena mereka sudah vaksinasinya tinggi, jumlah konfirmasi kasusnya menurun, mereka lupa, mereka kurang waspada, mereka mengendurkan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak),” ujar Menkes.

Untuk itu Budi G. Sadikin mengingatkan seluruh pihak untuk tetap waspada, meskipun terdapat penurunan laju penularan COVID-19 dan keterisian rumah sakit, buah dari sejumlah kebijakan yang terus dilakukan pemerintah, seperti pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan program vaksinasi.

“Tolong kita jaga diri kita, kita tetap waspada, kita tetap hati-hati, kita tetap disiplin menjalankan protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), kita tetap mematuhi aturan PPKM Mikro yang menurut kami sudah sangat baik jalannya,” tegasnya.

Menkes menambahkan, jika hal tersebut dapat tetap dijalankan, maka lonjakan kasus penularan COVID-19 akan dapat dihindari.

“Kalau itu bisa kita tetap jalankan, insyaallah di masa Ramadan ini dan Idulfitri, kita tidak usah mengalami seperti yang ada di India. Jadi teman-teman, jangan lupa tetap hati-hati, tetap waspada, jalankan protokol PPKM Mikro, dan selalu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak.” tandasnya.
 
Sumber: setkab.go.id

🌐 https://www.tanggapcovid19.com/jangan-sampai-seperti-india-menkes-imbau-tetap-disiplin-dan-waspada/

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 KERUGIAN DAN BAHAYA PERBUATAN DUSTA


Beberapa kerugian dan kerusakan karena perbuatan dusta:

1️⃣ Menyeret seseorang ke neraka.

Satu dusta akan menyeret pada dusta berikutnya, hingga mengarah pada perbuatan kefajiran dan perbuatan kefajiran akan menyeret pada neraka.

وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا

Jauhilah kedustaan karena kedustaan menyeret pada perbuatan fajir (menyimpang) dan perbuatan fajir menyeret menuju neraka. Seseorang senantiasa berdusta dan menyengaja memilih berdusta hingga tercatat di sisi Allah sebagai tukang dusta (H.R al-Bukhari dan Muslim)

2️⃣ Allah ancam para pendusta dengan adzab yang pedih:

...وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ

…dan bagi mereka adzab yang pedih disebabkan kedustaan mereka (Q.S alBaqoroh:10)

3️⃣ Mendapat laknat Allah

قُتِلَ الْخَرَّاصُونَ

Terlaknatlah para pendusta (Q.S adz-Dzaariyaat:10)

Para Ulama menjelaskan bahwa al-Khorroshuun yang disebut dalam ayat adalah para pendusta yang membangun kedustaannya pada dugaan yang tidak berdasar.

4️⃣ Satu kedustaan yang tersebar hingga seluruh penjuru dunia dari seseorang, akan menyebabkan dia disiksa dengan dirobek-robek sudut mulutnya di alam barzakh (alam kubur) hingga hari kiamat:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي قَالَا الَّذِي رَأَيْتَهُ يُشَقُّ شِدْقُهُ فَكَذَّابٌ يَكْذِبُ بِالْكَذْبَةِ تُحْمَلُ عَنْهُ حَتَّى تَبْلُغَ الْآفَاقَ فَيُصْنَعُ بِهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu anhu beliau berkata: Nabi ﷺ bersabda: Aku melihat tadi malam dua laki-laki yang datang dan berkata: Sesungguhnya yang engkau lihat tentang seseorang yang dirobek-robek ujung mulutnya adalah pendusta yang berdusta dengan satu kedustaan dinukil terus hingga mencapai ufuk (penjuru dunia) maka demikianlah dia disiksa hingga hari kiamat (H.R al-Bukhari)

Allah perintahkan kepada orang beriman untuk bertaqwa dan berjalan bersama orang-orang yang jujur

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan jadilah bersama orang-orang yang jujur (Q.S atTaubah:119)

Seseorang diperintahkan untuk tidak berdusta baik dalam keadaan sungguhan atau main-main. Tidak boleh bagi seseorang menjanjikan sesuatu kepada anaknya (yang masih kecil) kemudian tidak dia penuhi. Sahabat Nabi Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu berkata:

لَا يَصْلُحُ الْكَذِبُ فِي جِدٍّ وَلَا هَزْلٍ، وَلَا أَنْ يَعِدَ أَحَدُكُمْ وَلَدَهُ شَيْئًا ثُمَّ لَا يُنْجِزُ لَهُ

Tidak boleh berdusta dalam keadaan sungguh-sungguh atau main-main. Tidak boleh seseorang menjanjikan sesuatu kepada anaknya (yang masih kecil) kemudian tidak dia tepati (riwayat al-Bukhari dalam Adabul Mufrad, dishahihkan oleh Syaikh al-Albany)

Ada ancaman yang keras bagi seseorang yang berdusta untuk membuat tertawa orang lain:

وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ

Celakalah orang yang bercerita dan berdusta untuk membuat tertawa suatu kaum. Celaka baginya. Celaka baginya (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaai, dihasankan Syaikh al-Albany)

Rasulullah ﷺ hanya memberikan keringanan berdusta untuk 3 keadaan yaitu: dalam perang, dusta suami ke istri atau sebaliknya dalam rangka menyenangkan hati dan semakin merekatkan hubungan, dusta untuk mendamaikan di antara dua orang yang sedang berselisih (perkataan Ummu Kultsum radhiyallahu anha yang diriwayatkan oleh Muslim).

(Buku "Ramadhan Bertabur Berkah", Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah)
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 BERTAWASSUL KEPADA NABI SHOLLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM DENGAN DALIH HUKUMNYA DIPERSELISIHKAN


Pertanyaan:

Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada anda, wahai syaikh yang mulia!

Berikut ini seseorang bertanya:
"Sebagian kalangan menyatakan bahwa tawassul kepada Nabi shollallahu 'alaihi wasallam hanyalah permasalahan yang diperselisihkan (hukumnya oleh para ulama)." Apakah pernyataan ini benar?



Jawaban Syaikh Sholih Al Fauzan bin Abdillah Al Fauzan hafizhahullah:

Yang dijadikan tolok ukur bukanlah (ada atau tidaknya-pen) perselisihan pendapat. Perbedaan pendapat memang terjadi, dan (bukankah memang) banyak perbedaan pendapat yang terjadi.

Hanya saja, yang menjadi acuan adalah (yang sesuai) dalil. Yang dijadikan rujukan di antara dua pihak yang berbeda pandangan, adalah pihak yang (pendapatnya) sesuai dengan dalil.

Adapun sekedar terjadinya perbedaan pendapat tidak bisa menjadi pembenaran bagi seseorang untuk bebas berbuat sekehendaknya. Tidak bisa tidak, dia harus mengikuti dalil. Sehingga apabila (telah diketahui) salahsatu dari kedua pihak yang berbeda pendapat ada yang pendapatnya sesuai dalil, pihak inilah yang benar.

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️

قول البعض أن التوسل بالنبي ﷺ مسألة خلافية

السؤال:
 أحسن الله إليكم فضيلة الشيخ 
هذا سائلٌ يقول البعض يقول أن التوسل بالنبي ﷺ مسألة خلافية ؟ هل هذا الكلام صحيح ؟

الاحابة:
العبرة  ليست بالخلاف ، الخلاف واقع ويكثر الخلاف ، لكن العبرة بالدليل العبرة لمن معه الدليل من المختلفين، والإختلاف لا يسوغ للإنسان أنه يعمل مايريد ، لابد من اتباع الدليل فإذا كان أحد المختلفين معه الدليل فهو صاحب الحق.

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️

Diterjemahkan oleh Abu Abdirrohman Sofian hafizhahullah dari https://alfawzan.af.org.sa/ar/node/18383

••••••••••••••••••••••••••••••
artikel menarik lainnya

https://itishom.org/blog/artikel/akhlaq/pelajaran-dari-umar-bin-alkhoththob-radhiyallahu-anhu-dan-uwais-alqorniy-rahimahullah/

https://itishom.org/blog/artikel/manhaj/perbedaan-dalam-prinsip-akidah-tidak-boleh-dibiarkan/

https://itishom.org/blog/artikel/manhaj/sifat-kelompok-yang-selamat-al-firqotun-najiyah/

WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 UKURAN MEMBAYAR FIDYAH DALAM BENTUK MAKANAN POKOK YANG MENTAH (BERAS, DLL)


Pertanyaan:

Berapa ukuran memberi makan orang miskin bagi yang tidak mampu puasa lagi?




Jawaban:

Berselisih para ulama terkait ukurannya jika diberikan dalam bentuk makanan pokok yang mentah (di tempat kita beras -edt).

⬜️ Madzhab Syafi'i dan Maliki mengatakan wajibnya satu mud perhari yang ditinggalkan (kisaran 6 sampai 7,5 ons) [ Baca dalam Ash-Shaum wa Al-Ifthar, hlm. 196 ].

⬜️ Madzhab Hanbali dan ini pula yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da'imah (XI/164) ialah setengah sha' (kisaran 1,3 sampai 1,5 kg).

Imam Asy-Syaukani rahimahullah dalam (An-Nail, V/496) menyatakan bahwa tidak ada dalil tegas yang bersumber dari Nabi Muhammad ﷺ tentang berapa ukuran pembayaran fidyah tersebut. Sehingga, wallahu a'lam, sifatnya luas bila ingin mengambil salah satu dari dua pendapat di atas.

Dan jika ingin lebih sederhana, fidyah bisa dibayarkan dengan makanan siap saji sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Rasulullah ﷺ, Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu (Riwayat Al-Baihaqi, IV/271).

Sebab jika membayar fidyahnya dengan makanan yang sudah masak; maka tidak ada ukuran tertentu, selama itu disebut memberi makan maka telah mencukupi, seperti memberikan satu nasi bungkus atau satu nasi kotak, umpama.

Dan yang mesti diperhatikan pula, bahwa pembayaran fidyah harus dengan menggunakan makanan, bukan uang, sebab itulah yang Allah subhanahu wa ta'ala tegaskan dalam ayat-Nya,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah : 184)

-- Arsip Tulisan Lama dengan Sejumlah Tambahan dan Pengurangan
-- Hari Ahadi @nasehatetam

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 BERUPA APA FIDYAH ITU DAN BERAPA TAKARANNYA?

Fidyah itu berupa makanan pokok seperti beras atau yang lainnya. Cara menyalurkannya dengan dua cara:

⬜️ Pertama, disalurkan dalam bentuk bahan mentah dari makanan pokok tersebut.

Adapun takarannya, tidak ada dalil yang jelas menyebutkan berapa takaran fidyah, sehingga di antara para ulama ada yang menjelaskan ukuran takaran itu dikembalikan kepada takaran yang pantas di lingkungan masyarakat setempat.

Sebagian ulama lain ada yang berpendapat dengan takaran ½ sha setiap harinya atau kurang lebih 1,5 kg. Ada juga yang berpendapat 1 mud atau kurang lebih 0,75 kg.


⬜️ Kedua, boleh diberikan dalam bentuk makanan siap saji lengkap dengan lauknya.

Hal ini berdasarkan atsar dari shahabat Anas bin Malik , saat beliau sudah berusia lanjut dan lemah tidak mampu berpuasa lagi, maka beliau membuat tsarid dalam satu mangkuk yang besar, kemudian mengundang 30 orang fakir miskin lalu menghidangkannya hingga mereka kenyang. (HR. ad -Daruquthni dishahihkan oleh al-Albani dalam al-Irwa’ 4/21-22)


BOLEHKAH MEMBAYAR FIDYAH DENGAN UANG?

Saudaraku rahimakumullah, bahwa tujuan dari membayar fidyah adalah memberi makan orang-orang miskin.

Oleh karenanya tidak dijumpai satu riwayat pun dari shahabat Nabi dan imam-imam setelah mereka yang membayar fidyah dengan uang, namun mereka membayar fidyah berupa makanan pokok.


KAPAN FIDYAH DIBAYARKAN?

Fidyah bisa diberikan di bulan Ramadhan dan juga di luar bulan Ramadhan. Fidyah di bulan Ramadhan dibayarkan (kepada fakir-miskin) setelah berlalu hari yang seseorang tidak berpuasa pada hari tersebut.

Adapun fidyah di luar bulan Ramadhan, boleh dibayarkan sekaligus dalam satu hari (sebagaimana yang dilakukan shahabat Anas bin Malik ), dan boleh juga dipisah-pisah. Boleh dibayarkan kepada satu orang saja, dan boleh juga kepada beberapa orang. Wallahu a’lam.

https://buletin-alilmu.net/2018/05/17/seputar-fidyah-zakat-fitrah-dan-idul-fitri/ | Buletin Al Ilmu


ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Fidyah Dalam Bentuk Uang?