::
📬 PELAKU TEROR ADALAH SIMPATISAN ISIS, BUKAN WAHABI ATAU SALAFI
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia diserang. Pelakunya adalah seorang wanita. Dua puluh satu jam sebelum beraksi, wanita tersebut mengunggah bendera ISIS di akun IG-nya.
Kapolri pun menegaskan bahwa wanita tersebut terindikasi berafiliasi dengan ISIS. "Dia lone wolf, ISIS, yang dibuktikan dengan postingan bersangkutan di sosial media," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
ISIS adalah organisasi yang berideologi Khawarij, mudah mengkafirkan kaum muslimin. Pemahaman Khawarij itu sangat bertentangan dengan Salafi.
Khawarij meneladani Dzulkhuwaishiroh yang mengatakan Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam tidak adil, sedangkan salafi meneladani Nabi dan meyakini bahwa beliau adalah manusia paling adil. Khawarij meneladani sikap para pemberontak kepada Ali bin Abi Tholib radhiyallahu anhu, sedangkan salafi memuliakan, mendukung dan mencontoh Ali.
Salafi berusaha memahami Dienul Islam dengan pemahaman Nabi dan para Sahabat, yang seharusnya pemahaman ini menjadi cita-cita, harapan, dan perjuangan setiap kaum muslimin.
Salafi meneladani Salaf, yaitu Nabi dan para Sahabatnya. Sedangkan Khawarij adalah sekte menyimpang dengan pemahaman bid’ah yang bermula dari pemberontakan terhadap Sahabat mulia Utsman bin Affan radhiyallahu anhu.
Kajian-kajian salafi banyak membahas akidah. Di dalamnya menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip mendasar yang diyakini oleh Nabi, para Sahabat, dan Ulama Ahlussunnah setelahnya. Tidak luput pula membahas pemahaman yang menyimpang baik Qodariyyah, Khawarij, Murjiah, dan sekte menyimpang lainnya.
Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah menjelaskan perbedaan yang jelas antara Khawarij dengan Ahlus Sunnah:
أن الخوارج يكفرون من زنى أو من سرق أو سفك الدم بل كل كبيرة إذا فعلها المسلم كفر وأما أهل السنة فمذهبهم أن المسلم لا يكفر إلا بالشرك...
"Sesungguhnya Khawarij mengkafirkan orang yang berzina, atau mencuri, atau menumpahkan darah. Bahkan setiap dosa besar jika dilakukan seorang muslim maka ia menjadi kafir (menurut Khawarij). Sedangkan madzhab Ahlussunnah adalah bahwa muslim tidaklah dikafirkan kecuali dengan kesyirikan…" (ar-Rosaa-il asy-Syakhshiyyah (hal 233), Muallafaat asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab (1/233))
Kalaupun seseorang terjatuh ke dalam kesyirikan, tidak serta merta vonis musyrik disematkan padanya. Karena bisa jadi ia adalah orang yang memiliki udzur. Mungkin saja ia termasuk orang yang tidak tahu, belum tegak hujah pada dia, sehingga predikat kekafiran dan kemusyrikan tidak bisa disematkan padanya.
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah menyatakan:
وإذا كنا لا نكفر من عبد الصنم الذي على قبر عبد القادر، والصنم الذي على قبر أحمد البدوي، وأمثالهما، لأجل جهلهم، وعدم من ينبههم، فكيف نكفر من لم يشرك بالله
"Jika kami tidak mengkafirkan orang yang menyembah berhala yang berada di atas kuburan Abdul Qodir, dan berhala yang di atas kuburan Ahmad Badawi, dan semisal keduanya, karena mereka tidak tahu, dan tidak ada orang yang memberitahu/ memperingatkan kepada mereka, maka bagaimana (mungkin) kami mengkafirkan orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah ?!" (Fataawa wa Masaa-il halaman 11, dan adhDhiyaa’ asy-Syaariq karya Ibnu Sahmaan 372)
Ahlus Sunnah tidaklah gegabah dalam mengkafirkan, berbeda dengan Khawarij.
Khawarij selalu merongrong kewibawaan pemerintah muslim dengan ucapan atau perbuatan. Mereka tidak mau bersikap mendengar dan taat kepada pemerintah muslim meski dalam hal yang ma’ruf (tidak bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya).
Padahal Nabi shollallahu alaihi wasallam sangat menekankan kepada kita kaum muslimin agar bersikap mendengar dan taat kepada pemimpin muslim (dalam hal yang ma’ruf) meski pemimpin itu adalah budak dari Habasyah (Ethiopia):
أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا
"Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah dan bersikap mendengar dan taat meskipun dia adalah budak dari Habasyah (Ethiopia)". (H.R Abu Dawud, Ibnu Majah, dan lainnya)
📬 PELAKU TEROR ADALAH SIMPATISAN ISIS, BUKAN WAHABI ATAU SALAFI
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia diserang. Pelakunya adalah seorang wanita. Dua puluh satu jam sebelum beraksi, wanita tersebut mengunggah bendera ISIS di akun IG-nya.
Kapolri pun menegaskan bahwa wanita tersebut terindikasi berafiliasi dengan ISIS. "Dia lone wolf, ISIS, yang dibuktikan dengan postingan bersangkutan di sosial media," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
ISIS adalah organisasi yang berideologi Khawarij, mudah mengkafirkan kaum muslimin. Pemahaman Khawarij itu sangat bertentangan dengan Salafi.
Khawarij meneladani Dzulkhuwaishiroh yang mengatakan Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam tidak adil, sedangkan salafi meneladani Nabi dan meyakini bahwa beliau adalah manusia paling adil. Khawarij meneladani sikap para pemberontak kepada Ali bin Abi Tholib radhiyallahu anhu, sedangkan salafi memuliakan, mendukung dan mencontoh Ali.
Salafi berusaha memahami Dienul Islam dengan pemahaman Nabi dan para Sahabat, yang seharusnya pemahaman ini menjadi cita-cita, harapan, dan perjuangan setiap kaum muslimin.
Salafi meneladani Salaf, yaitu Nabi dan para Sahabatnya. Sedangkan Khawarij adalah sekte menyimpang dengan pemahaman bid’ah yang bermula dari pemberontakan terhadap Sahabat mulia Utsman bin Affan radhiyallahu anhu.
Kajian-kajian salafi banyak membahas akidah. Di dalamnya menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip mendasar yang diyakini oleh Nabi, para Sahabat, dan Ulama Ahlussunnah setelahnya. Tidak luput pula membahas pemahaman yang menyimpang baik Qodariyyah, Khawarij, Murjiah, dan sekte menyimpang lainnya.
Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah menjelaskan perbedaan yang jelas antara Khawarij dengan Ahlus Sunnah:
أن الخوارج يكفرون من زنى أو من سرق أو سفك الدم بل كل كبيرة إذا فعلها المسلم كفر وأما أهل السنة فمذهبهم أن المسلم لا يكفر إلا بالشرك...
"Sesungguhnya Khawarij mengkafirkan orang yang berzina, atau mencuri, atau menumpahkan darah. Bahkan setiap dosa besar jika dilakukan seorang muslim maka ia menjadi kafir (menurut Khawarij). Sedangkan madzhab Ahlussunnah adalah bahwa muslim tidaklah dikafirkan kecuali dengan kesyirikan…" (ar-Rosaa-il asy-Syakhshiyyah (hal 233), Muallafaat asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab (1/233))
Kalaupun seseorang terjatuh ke dalam kesyirikan, tidak serta merta vonis musyrik disematkan padanya. Karena bisa jadi ia adalah orang yang memiliki udzur. Mungkin saja ia termasuk orang yang tidak tahu, belum tegak hujah pada dia, sehingga predikat kekafiran dan kemusyrikan tidak bisa disematkan padanya.
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah menyatakan:
وإذا كنا لا نكفر من عبد الصنم الذي على قبر عبد القادر، والصنم الذي على قبر أحمد البدوي، وأمثالهما، لأجل جهلهم، وعدم من ينبههم، فكيف نكفر من لم يشرك بالله
"Jika kami tidak mengkafirkan orang yang menyembah berhala yang berada di atas kuburan Abdul Qodir, dan berhala yang di atas kuburan Ahmad Badawi, dan semisal keduanya, karena mereka tidak tahu, dan tidak ada orang yang memberitahu/ memperingatkan kepada mereka, maka bagaimana (mungkin) kami mengkafirkan orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah ?!" (Fataawa wa Masaa-il halaman 11, dan adhDhiyaa’ asy-Syaariq karya Ibnu Sahmaan 372)
Ahlus Sunnah tidaklah gegabah dalam mengkafirkan, berbeda dengan Khawarij.
Khawarij selalu merongrong kewibawaan pemerintah muslim dengan ucapan atau perbuatan. Mereka tidak mau bersikap mendengar dan taat kepada pemerintah muslim meski dalam hal yang ma’ruf (tidak bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya).
Padahal Nabi shollallahu alaihi wasallam sangat menekankan kepada kita kaum muslimin agar bersikap mendengar dan taat kepada pemimpin muslim (dalam hal yang ma’ruf) meski pemimpin itu adalah budak dari Habasyah (Ethiopia):
أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا
"Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah dan bersikap mendengar dan taat meskipun dia adalah budak dari Habasyah (Ethiopia)". (H.R Abu Dawud, Ibnu Majah, dan lainnya)
Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah menjadikan prinsip ini, yaitu bersikap mendengar dan taat kepada Waliyyul Amr (pemimpin/ pemerintah) muslim sebagai salah satu dari 6 landasan yang beliau tulis dalam risalah al-Ushulus Sittah:
الأصل الثالث :أن من تمام الاجتماع السمع والطاعة لمن تأمر علينا ولو كان عبداً حبشياً ، فبين الله هذا بياناً شائعاً كافياً بوجوه من أنواع البيان شرعاً وقدراً ، ثم صار هذا الأصل لا يعرف عند أكثر من يدعي العلم فكيف العمل به.
"Landasan yang ketiga: Bahwasanya di antara kesempurnaan bersatu (dalam Dien) adalah bersikap mendengar dan taat kepada pemimpin kita meskipun dia adalah budak dari Habasyah (Etiopia). Allah menjelaskan ini dengan penjelasan yang terang dan mencukupi dengan berbagai bentuk penjelasan secara syar’i maupun qodari. Kemudian (yang terjadi justru) landasan ini tidak diketahui oleh kebanyakan orang yang mengaku berilmu. (Kalau diketahui saja tidak), maka bagaimana mau beramal?" (al-Ushuulus Sittah)
Sebagian orang menganggap bahwa pintu terorisme adalah Wahabi atau Salafi yang dianggap sebagai ideologi yang diusung Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab.
Dari sisi penamaan dan penisbatan Wahabi saja hal itu sudah tidak benar. Apalagi klaim dan tuduhan kaitannya dengan terorisme tersebut. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab juga bukanlah seseorang yang memunculkan ideologi baru. Beliau hanyalah menegaskan dan menguatkan pemahaman yang benar terhadap Islam sesuai dengan yang diajarkan Nabi shollallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya.
Negara Saudi yang dianggap sebagai negara Wahabi, justru dikafirkan oleh orang yang menjadi inspirasi al-Qaeda dan ISIS. Al-Qaeda dan ISIS mengambil rujukan ideologis dari Abu Muhammad al-Maqdisy Ishoom al-Barqawiy. Ia adalah penulis kitab yang berjudul al-Kawaasyiful Jaliyyah fii kufri dawlatis Su’uudiyyah (Penyingkapan yang nyata tentang kekafiran negara Saudi). Sehingga hal itu menunjukkan bahwa ISIS sangat memusuhi Saudi maupun paham yang dianggap Wahabi.
Semoga paparan ringkas ini bermanfaat..
(Abu Utsman Kharisman)
WA al I'tishom | situs web: itishom.org
@alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
الأصل الثالث :أن من تمام الاجتماع السمع والطاعة لمن تأمر علينا ولو كان عبداً حبشياً ، فبين الله هذا بياناً شائعاً كافياً بوجوه من أنواع البيان شرعاً وقدراً ، ثم صار هذا الأصل لا يعرف عند أكثر من يدعي العلم فكيف العمل به.
"Landasan yang ketiga: Bahwasanya di antara kesempurnaan bersatu (dalam Dien) adalah bersikap mendengar dan taat kepada pemimpin kita meskipun dia adalah budak dari Habasyah (Etiopia). Allah menjelaskan ini dengan penjelasan yang terang dan mencukupi dengan berbagai bentuk penjelasan secara syar’i maupun qodari. Kemudian (yang terjadi justru) landasan ini tidak diketahui oleh kebanyakan orang yang mengaku berilmu. (Kalau diketahui saja tidak), maka bagaimana mau beramal?" (al-Ushuulus Sittah)
Sebagian orang menganggap bahwa pintu terorisme adalah Wahabi atau Salafi yang dianggap sebagai ideologi yang diusung Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab.
Dari sisi penamaan dan penisbatan Wahabi saja hal itu sudah tidak benar. Apalagi klaim dan tuduhan kaitannya dengan terorisme tersebut. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab juga bukanlah seseorang yang memunculkan ideologi baru. Beliau hanyalah menegaskan dan menguatkan pemahaman yang benar terhadap Islam sesuai dengan yang diajarkan Nabi shollallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya.
Negara Saudi yang dianggap sebagai negara Wahabi, justru dikafirkan oleh orang yang menjadi inspirasi al-Qaeda dan ISIS. Al-Qaeda dan ISIS mengambil rujukan ideologis dari Abu Muhammad al-Maqdisy Ishoom al-Barqawiy. Ia adalah penulis kitab yang berjudul al-Kawaasyiful Jaliyyah fii kufri dawlatis Su’uudiyyah (Penyingkapan yang nyata tentang kekafiran negara Saudi). Sehingga hal itu menunjukkan bahwa ISIS sangat memusuhi Saudi maupun paham yang dianggap Wahabi.
Semoga paparan ringkas ini bermanfaat..
(Abu Utsman Kharisman)
WA al I'tishom | situs web: itishom.org
@alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 FATWA SYAIKH BIN BAZ TENTANG VAKSIN BAGI ORANG YANG BERPUASA
Pertanyaan:
Seorang pendengar berkata: Saudara anda di jalan Allah Yusuf Ibrahim bertanya: Wahai Syaikh yang mulia, seseorang yang mendapat vaksin di siang hari Ramadhan dalam keadaan ia berpuasa. Apakah suntikan vaksin berpengaruh terhadap puasa?
Jawaban Syaikh Bin Baz rahimahullah :
"Tidak berpengaruh. Puasanya tetap sah. Suntikan untuk vaksinasi atau untuk pengobatan tidaklah mempengaruhi puasa menurut pendapat yang benar.
Kecuali suntikan yang memberikan nutrisi (seperti cairan infus, pent), ini memberikan pengaruh. Sedangkan suntikan biasa untuk vaksin dan selainnya (puasanya tetap sah, pent). Karena yang benar hal itu tidaklah berpengaruh, puasanya tetap sah."
Pembawa Acara: Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan. Apakah sama jika suntikan itu melalui otot ataupun urat?
Syaikh Bin Baz: "Ya, secara mutlak. Inilah yang benar."
Pembawa Acara: Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Sumber:
http://bit.ly/3rS02uK
🇸🇦 Lafadz Asli dalam Bahasa Arab:
السؤال:
مستمع يقول: أخوكم في الله يوسف إبراهيم، يسأل سماحة الشيخ عن كونه تطعَّم في نهار رمضان، وبطبيعة الحال كان صائماً، ويسأل: هل حقن التطعيم تؤثر على الصيام؟
الجواب:
لا تؤثر، الصيام صحيح، فالإبر التي للتطعيم والإبر التي للعلاج لا تؤثر على الصحيح، إلا الإبر التي للتغذية، الحقن التي للتغذية
فهذه التي تؤثر، أما الإبر العادية الحقن العادية للتطعيم وغيره فإن الصواب أنها لا تؤثر والصوم صحيح
المقدم: جزاكم الله خيراً، سواءٌ كانت عن طريق العضل أو عن طريق الوريد؟!
الشيخ: مطلقاً، نعم، هذا هو الصواب.
المقدم: جزاكم الله خيراً
Penerjemah: Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 FATWA SYAIKH BIN BAZ TENTANG VAKSIN BAGI ORANG YANG BERPUASA
Pertanyaan:
Seorang pendengar berkata: Saudara anda di jalan Allah Yusuf Ibrahim bertanya: Wahai Syaikh yang mulia, seseorang yang mendapat vaksin di siang hari Ramadhan dalam keadaan ia berpuasa. Apakah suntikan vaksin berpengaruh terhadap puasa?
Jawaban Syaikh Bin Baz rahimahullah :
"Tidak berpengaruh. Puasanya tetap sah. Suntikan untuk vaksinasi atau untuk pengobatan tidaklah mempengaruhi puasa menurut pendapat yang benar.
Kecuali suntikan yang memberikan nutrisi (seperti cairan infus, pent), ini memberikan pengaruh. Sedangkan suntikan biasa untuk vaksin dan selainnya (puasanya tetap sah, pent). Karena yang benar hal itu tidaklah berpengaruh, puasanya tetap sah."
Pembawa Acara: Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan. Apakah sama jika suntikan itu melalui otot ataupun urat?
Syaikh Bin Baz: "Ya, secara mutlak. Inilah yang benar."
Pembawa Acara: Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Sumber:
http://bit.ly/3rS02uK
🇸🇦 Lafadz Asli dalam Bahasa Arab:
السؤال:
مستمع يقول: أخوكم في الله يوسف إبراهيم، يسأل سماحة الشيخ عن كونه تطعَّم في نهار رمضان، وبطبيعة الحال كان صائماً، ويسأل: هل حقن التطعيم تؤثر على الصيام؟
الجواب:
لا تؤثر، الصيام صحيح، فالإبر التي للتطعيم والإبر التي للعلاج لا تؤثر على الصحيح، إلا الإبر التي للتغذية، الحقن التي للتغذية
فهذه التي تؤثر، أما الإبر العادية الحقن العادية للتطعيم وغيره فإن الصواب أنها لا تؤثر والصوم صحيح
المقدم: جزاكم الله خيراً، سواءٌ كانت عن طريق العضل أو عن طريق الوريد؟!
الشيخ: مطلقاً، نعم، هذا هو الصواب.
المقدم: جزاكم الله خيراً
Penerjemah: Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 PEMBAHASAN ZAKAT EMAS, PERAK, DAN UANG (1)
⚫️ Berapakah nishob (batas minimal terkena zakat) untuk emas?
Jawaban:
Landasannya adalah hadits Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ وَمِنْ الْأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا
Nabi shollallahu alaihi wasallam mengambil (zakat) dari setiap 20 dinar ke atas setengah dinar dan pada 40 dinar dikenai zakat 1 dinar 1 dinar (H.R Ibnu Majah, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)
Demikian juga dalam hadits Ali radhiyallahu anhu dinyatakan:
وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا, وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ, فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ
Engkau tidak wajib mengeluarkan sesuatu apapun sampai engkau memiliki 20 dinar, telah dimiliki setahun, dikeluarkan setengah dinar (H.R Abu Dawud, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)
Berdasarkan hadits ini nishob emas adalah 20 dinar. Apabila dikonversikan ke gram, ada sedikit perbedaan pendapat Ulama:
⬜️ Pertama: 85 gram, ini penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Syaikh Abdullah al-Bassam.
⬜️ Kedua: 92 gram, sebagaimana penjelasan Syaikh Sholih al-Fauzan.
Apabila seorang memiliki 20 dinar, dikeluarkan zakat setengah dinar. Itu adalah 2,5 %. Dengan syarat bahwa emas itu telah mengendap selama setahun hijriyah.
⚫️ Berapakah nishob (batas minimal terkena zakat) untuk perak?
Jawaban:
Dalam hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma dinyatakan:
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ
Perak yang di bawah 5 uwqiyah tidaklah terkena zakat (H.R Muslim)
1 uwqiyah adalah 40 dirham, sehingga 5 uwqiyah adalah 200 dirham.
Disebutkan pula dalam hadits Ali :
إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ -وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ- فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ
Jika engkau memiliki 200 dirham – dan telah dimiliki setahun – dikeluarkan zakatnya 5 dirham (H.R Abu Dawud, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)
Nishob perak adalah 5 uwqiyah atau 200 dirham atau sekitar 595 gram. Jika seseorang memiliki 200 dirham, dikeluarkan 5 dirham, atau dikeluarkan 2,5 %.
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 PEMBAHASAN ZAKAT EMAS, PERAK, DAN UANG (1)
⚫️ Berapakah nishob (batas minimal terkena zakat) untuk emas?
Jawaban:
Landasannya adalah hadits Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ وَمِنْ الْأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا
Nabi shollallahu alaihi wasallam mengambil (zakat) dari setiap 20 dinar ke atas setengah dinar dan pada 40 dinar dikenai zakat 1 dinar 1 dinar (H.R Ibnu Majah, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)
Demikian juga dalam hadits Ali radhiyallahu anhu dinyatakan:
وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا, وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ, فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ
Engkau tidak wajib mengeluarkan sesuatu apapun sampai engkau memiliki 20 dinar, telah dimiliki setahun, dikeluarkan setengah dinar (H.R Abu Dawud, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)
Berdasarkan hadits ini nishob emas adalah 20 dinar. Apabila dikonversikan ke gram, ada sedikit perbedaan pendapat Ulama:
⬜️ Pertama: 85 gram, ini penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Syaikh Abdullah al-Bassam.
⬜️ Kedua: 92 gram, sebagaimana penjelasan Syaikh Sholih al-Fauzan.
Apabila seorang memiliki 20 dinar, dikeluarkan zakat setengah dinar. Itu adalah 2,5 %. Dengan syarat bahwa emas itu telah mengendap selama setahun hijriyah.
⚫️ Berapakah nishob (batas minimal terkena zakat) untuk perak?
Jawaban:
Dalam hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma dinyatakan:
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ
Perak yang di bawah 5 uwqiyah tidaklah terkena zakat (H.R Muslim)
1 uwqiyah adalah 40 dirham, sehingga 5 uwqiyah adalah 200 dirham.
Disebutkan pula dalam hadits Ali :
إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ -وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ- فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ
Jika engkau memiliki 200 dirham – dan telah dimiliki setahun – dikeluarkan zakatnya 5 dirham (H.R Abu Dawud, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)
Nishob perak adalah 5 uwqiyah atau 200 dirham atau sekitar 595 gram. Jika seseorang memiliki 200 dirham, dikeluarkan 5 dirham, atau dikeluarkan 2,5 %.
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 PEMBAHASAN ZAKAT EMAS, PERAK, DAN UANG (2)
⚫️ Apakah emas dan perak yang merupakan perhiasan juga terkena zakat?
Jawaban:
Ada perbedaan pendapat Ulama tentang hal itu.
Pendapat Abu Hanifah dan riwayat dari al-Imam Ahmad menyatakan bahwa perhiasan emas atau perak juga terkena zakat (asy-Syarhul Mumti’ karya Syaikh Ibn Utsaimin (6/83)). Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah nomor 1797 menguatkan pendapat ini.
Di antara dalilnya adalah:
أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ
Seorang wanita datang menemui Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersama seorang anak wanitanya. Di tangan anak wanitanya itu terdapat dua gelang tebal dari emas. Nabi bertanya kepada wanita itu: Apakah engkau mengeluarkan zakat ini? Wanita itu berkata: Tidak. Nabi bersabda: Apakah engkau suka jika Allah memasangkan dua gelang dari api pada hari kiamat? Maka wanita itu pun melepas dua gelang itu dan melemparkannya kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam. Wanita itu berkata: Keduanya untuk Allah Azza Wa Jalla dan Rasul-Nya (H.R Abu Dawud dari ‘Amr bin al-‘Ash, dinyatakan sanadnya kuat oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram, dihasankan pula oleh Syaikh al-Albaniy)
Aisyah radhiyallahu anha menyatakan:
دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنْ النَّارِ
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam masuk menemui aku kemudian beliau melihat di tanganku ada cincin-cincin tak bermata dari perak. Nabi bertanya: Apa ini wahai Aisyah? Aku berkata: Aku membuatnya guna berhias demi anda wahai Rasulullah. Nabi bertanya: Apakah engkau telah menunaikan zakatnya? Aku berkata: Tidak, atau Masyaallah (sesuai kehendak Allah). Nabi bersabda: Itu cukup bagimu dari neraka (H.R Abu Dawud, dinyatakan sanadnya shahih oleh al-Hakim, ad-Dzahabiy, al-Hafidz Ibnu Hajar, dan Syaikh al-Albaniy)
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 PEMBAHASAN ZAKAT EMAS, PERAK, DAN UANG (2)
⚫️ Apakah emas dan perak yang merupakan perhiasan juga terkena zakat?
Jawaban:
Ada perbedaan pendapat Ulama tentang hal itu.
Pendapat Abu Hanifah dan riwayat dari al-Imam Ahmad menyatakan bahwa perhiasan emas atau perak juga terkena zakat (asy-Syarhul Mumti’ karya Syaikh Ibn Utsaimin (6/83)). Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah nomor 1797 menguatkan pendapat ini.
Di antara dalilnya adalah:
أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ
Seorang wanita datang menemui Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersama seorang anak wanitanya. Di tangan anak wanitanya itu terdapat dua gelang tebal dari emas. Nabi bertanya kepada wanita itu: Apakah engkau mengeluarkan zakat ini? Wanita itu berkata: Tidak. Nabi bersabda: Apakah engkau suka jika Allah memasangkan dua gelang dari api pada hari kiamat? Maka wanita itu pun melepas dua gelang itu dan melemparkannya kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam. Wanita itu berkata: Keduanya untuk Allah Azza Wa Jalla dan Rasul-Nya (H.R Abu Dawud dari ‘Amr bin al-‘Ash, dinyatakan sanadnya kuat oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram, dihasankan pula oleh Syaikh al-Albaniy)
Aisyah radhiyallahu anha menyatakan:
دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنْ النَّارِ
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam masuk menemui aku kemudian beliau melihat di tanganku ada cincin-cincin tak bermata dari perak. Nabi bertanya: Apa ini wahai Aisyah? Aku berkata: Aku membuatnya guna berhias demi anda wahai Rasulullah. Nabi bertanya: Apakah engkau telah menunaikan zakatnya? Aku berkata: Tidak, atau Masyaallah (sesuai kehendak Allah). Nabi bersabda: Itu cukup bagimu dari neraka (H.R Abu Dawud, dinyatakan sanadnya shahih oleh al-Hakim, ad-Dzahabiy, al-Hafidz Ibnu Hajar, dan Syaikh al-Albaniy)
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 PEMBAHASAN ZAKAT EMAS, PERAK, DAN UANG (3)
⚫️ Apakah uang dalam bentuk berbagai mata uang (rupiah, real, dolar Amerika, dan sebagainya) juga terkena zakat?
Jawaban: Ya. Sebagaimana dinar (logam emas) dan dirham (logam perak) juga menjadi mata uang yang menjadi alat pembayaran yang sah di masa Nabi shollallahu alaihi wasallam.
Ketika Nabi shollallahu alaihi wasallam melarang seorang Sahabat menukar kurma janib (kualitas baik) dengan kurma kualitas di bawahnya atau campuran dengan berat yang berbeda, beliau menyuruh menjual terlebih dahulu kurma yang campuran itu untuk mendapatkan beberapa dirham, kemudian dirham itu dipakai membeli kurma janib.
بِعِ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا
Juallah kurma campuran itu untuk mendapatkan beberapa dirham, dan belilah kurma janib (kualitas baik, pent) dengan beberapa dirham itu (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Dalam sebagian riwayat hadits, Nabi shollallahu alaihi wasallam membeli unta Jabir seharga 4 dinar.
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ قَدْ أَخَذْتُ جَمَلَكَ بِأَرْبَعَةِ دَنَانِيرَ وَلَكَ ظَهْرُهُ إِلَى الْمَدِينَةِ
Dari Jabir –semoga Allah meridhainya- bahwasanya Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya: Aku mengambil untamu seharga 4 dinar dan engkau berhak menungganginya sampai Madinah (H.R Muslim)
Manakah yang dipilih sebagai nishob jika kita memiliki simpanan uang setahun? Menggunakan nishob perak atau emas?
Al-Lajnah ad-Daaimah dalam fatwa no 3291 menjelaskan bahwa nishob yang dipilih adalah nishob terendah dari emas atau perak. Dalam prakteknya, nishob perak kebanyakannya akan lebih rendah dari nishob emas, sehingga menggunakan nishob perak.
Sebagai contoh, jika pada tanggal 27 Maret 2021 M harga 1 gram perak adalah Rp. 9.700, maka nishob perak adalah 595 gr x Rp. 9.700 = Rp. 5.771.50,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu lima puluh rupiah). Apabila seseorang memiliki uang simpanan lebih besar dari itu selama setahun hijriyah, maka ia keluarkan zakatnya 2,5%.
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 PEMBAHASAN ZAKAT EMAS, PERAK, DAN UANG (3)
⚫️ Apakah uang dalam bentuk berbagai mata uang (rupiah, real, dolar Amerika, dan sebagainya) juga terkena zakat?
Jawaban: Ya. Sebagaimana dinar (logam emas) dan dirham (logam perak) juga menjadi mata uang yang menjadi alat pembayaran yang sah di masa Nabi shollallahu alaihi wasallam.
Ketika Nabi shollallahu alaihi wasallam melarang seorang Sahabat menukar kurma janib (kualitas baik) dengan kurma kualitas di bawahnya atau campuran dengan berat yang berbeda, beliau menyuruh menjual terlebih dahulu kurma yang campuran itu untuk mendapatkan beberapa dirham, kemudian dirham itu dipakai membeli kurma janib.
بِعِ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا
Juallah kurma campuran itu untuk mendapatkan beberapa dirham, dan belilah kurma janib (kualitas baik, pent) dengan beberapa dirham itu (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Dalam sebagian riwayat hadits, Nabi shollallahu alaihi wasallam membeli unta Jabir seharga 4 dinar.
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ قَدْ أَخَذْتُ جَمَلَكَ بِأَرْبَعَةِ دَنَانِيرَ وَلَكَ ظَهْرُهُ إِلَى الْمَدِينَةِ
Dari Jabir –semoga Allah meridhainya- bahwasanya Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya: Aku mengambil untamu seharga 4 dinar dan engkau berhak menungganginya sampai Madinah (H.R Muslim)
Manakah yang dipilih sebagai nishob jika kita memiliki simpanan uang setahun? Menggunakan nishob perak atau emas?
Al-Lajnah ad-Daaimah dalam fatwa no 3291 menjelaskan bahwa nishob yang dipilih adalah nishob terendah dari emas atau perak. Dalam prakteknya, nishob perak kebanyakannya akan lebih rendah dari nishob emas, sehingga menggunakan nishob perak.
Sebagai contoh, jika pada tanggal 27 Maret 2021 M harga 1 gram perak adalah Rp. 9.700, maka nishob perak adalah 595 gr x Rp. 9.700 = Rp. 5.771.50,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu lima puluh rupiah). Apabila seseorang memiliki uang simpanan lebih besar dari itu selama setahun hijriyah, maka ia keluarkan zakatnya 2,5%.
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 PEMBAHASAN ZAKAT EMAS, PERAK, DAN UANG (4)
⚫️ Seorang karyawan atau pegawai yang mendapatkan penghasilan bulanan, apakah terkena zakat setiap bulannya?
Jawaban: Tidak. Harus terpenuhi nishob (batas minimal) dan haulnya (kepemilikan setahun hijriyah).
Sekalipun tiap bulan ia mendapatkan penghasilan di atas nishob, namun uang tersebut belum tersimpan selama 1 tahun hijriyah, belum wajib zakat itu untuknya. Sebaliknya, jika sudah setahun dimiliki, namun tidak mencapai nishob, tidak terkena zakat. Sebagaimana dijelaskan Syaikh Bin Baz dalam Majmu’ Fataawa wa Maqolaat (14/135)).
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Pada harta tidak ada zakat hingga dimiliki selama setahun (H.R Abu Dawud dari Ali)
Dalam riwayat hadits dari Aisyah radhiyallahu anha, Nabi bersabda:
لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu tahun (H.R Ibnu Majah, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)
Abu Bakr as-Shiddiq radhiyallahu anhu menyatakan:
لَا تُزَكِّهِ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Janganlah engkau mengeluarkan zakatnya, hingga berlalu satu tahun (Riwayat Musaddad, dinyatakan para perawinya terpercaya oleh al-Bushiriy)
Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma menyatakan:
لَا تَجِبُ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Tidaklah wajib zakat pada harta hingga berlalu setahun (H.R Malik dalam al-Muwattha’)
Atas dasar ini, tidak ada zakat profesi atau zakat dari penghasilan bulanan. Barulah terhitung zakat jika uang itu tersimpan atau menjadi tabungan dalam setahun hijriyah.
Kalau pun seseorang ingin berinfak atau bersedekah sunnah dengan ikhlas setiap bulannya tanpa ada batasan nominal yang diwajibkan, itu adalah hal yang baik. Dipersilakan. Tapi jangan memperhitungkannya sebagai zakat. Karena zakat ada ketentuan dan aturan syar’i-nya tersendiri. Zakat adalah kewajiban sedangkan sedekah sunnah adalah sesuatu hal yang dianjurkan dengan kerelaan.
Selain itu, yang harus dipahami adalah zakat uang itu berlaku untuk simpanan yang merupakan kelebihan setelah pengeluaran-pengeluaran yang dibutuhkan. Tidak setiap orang yang penghasilannya besar memiliki simpanan yang besar. Bisa jadi pengeluaran berdasarkan kebutuhannya memang besar, sehingga kalaupun tersimpan hanya sedikit saja dan tidak mencapai nishob.
Sebagai contoh: Seseorang punya penghasilan bulanan 10 juta rupiah. Tapi setiap bulannya hanya bisa menabung 200 ribu rupiah saja, karena pengeluarannya banyak. Tanggungannya banyak, karena ia harus menghidupi 2 istri dan 10 anak. Apabila dihitung dalam setahun, tabungannya adalah: 200 ribu rupiah x 12 bulan = 2,4 juta rupiah. Itu belum mencapai nishob. Belum wajib zakat uang itu pada dia. Kalau dia diharuskan mengeluarkan 2,5% dari 10 juta rupiah itu setiap bulannya, itu adalah kedzhaliman. Mewajibkan sesuatu yang bukan kewajiban dia. Berbeda jika ia memang suka berinfak dalam nominal yang tidak ditentukan setiap bulannya, sesuai kerelaan hatinya, hal itu tidak mengapa.
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 PEMBAHASAN ZAKAT EMAS, PERAK, DAN UANG (4)
⚫️ Seorang karyawan atau pegawai yang mendapatkan penghasilan bulanan, apakah terkena zakat setiap bulannya?
Jawaban: Tidak. Harus terpenuhi nishob (batas minimal) dan haulnya (kepemilikan setahun hijriyah).
Sekalipun tiap bulan ia mendapatkan penghasilan di atas nishob, namun uang tersebut belum tersimpan selama 1 tahun hijriyah, belum wajib zakat itu untuknya. Sebaliknya, jika sudah setahun dimiliki, namun tidak mencapai nishob, tidak terkena zakat. Sebagaimana dijelaskan Syaikh Bin Baz dalam Majmu’ Fataawa wa Maqolaat (14/135)).
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Pada harta tidak ada zakat hingga dimiliki selama setahun (H.R Abu Dawud dari Ali)
Dalam riwayat hadits dari Aisyah radhiyallahu anha, Nabi bersabda:
لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu tahun (H.R Ibnu Majah, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)
Abu Bakr as-Shiddiq radhiyallahu anhu menyatakan:
لَا تُزَكِّهِ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Janganlah engkau mengeluarkan zakatnya, hingga berlalu satu tahun (Riwayat Musaddad, dinyatakan para perawinya terpercaya oleh al-Bushiriy)
Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma menyatakan:
لَا تَجِبُ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Tidaklah wajib zakat pada harta hingga berlalu setahun (H.R Malik dalam al-Muwattha’)
Atas dasar ini, tidak ada zakat profesi atau zakat dari penghasilan bulanan. Barulah terhitung zakat jika uang itu tersimpan atau menjadi tabungan dalam setahun hijriyah.
Kalau pun seseorang ingin berinfak atau bersedekah sunnah dengan ikhlas setiap bulannya tanpa ada batasan nominal yang diwajibkan, itu adalah hal yang baik. Dipersilakan. Tapi jangan memperhitungkannya sebagai zakat. Karena zakat ada ketentuan dan aturan syar’i-nya tersendiri. Zakat adalah kewajiban sedangkan sedekah sunnah adalah sesuatu hal yang dianjurkan dengan kerelaan.
Selain itu, yang harus dipahami adalah zakat uang itu berlaku untuk simpanan yang merupakan kelebihan setelah pengeluaran-pengeluaran yang dibutuhkan. Tidak setiap orang yang penghasilannya besar memiliki simpanan yang besar. Bisa jadi pengeluaran berdasarkan kebutuhannya memang besar, sehingga kalaupun tersimpan hanya sedikit saja dan tidak mencapai nishob.
Sebagai contoh: Seseorang punya penghasilan bulanan 10 juta rupiah. Tapi setiap bulannya hanya bisa menabung 200 ribu rupiah saja, karena pengeluarannya banyak. Tanggungannya banyak, karena ia harus menghidupi 2 istri dan 10 anak. Apabila dihitung dalam setahun, tabungannya adalah: 200 ribu rupiah x 12 bulan = 2,4 juta rupiah. Itu belum mencapai nishob. Belum wajib zakat uang itu pada dia. Kalau dia diharuskan mengeluarkan 2,5% dari 10 juta rupiah itu setiap bulannya, itu adalah kedzhaliman. Mewajibkan sesuatu yang bukan kewajiban dia. Berbeda jika ia memang suka berinfak dalam nominal yang tidak ditentukan setiap bulannya, sesuai kerelaan hatinya, hal itu tidak mengapa.
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 PEMBAHASAN ZAKAT EMAS, PERAK, DAN UANG (5)
⚫️ Bolehkah zakat uang itu dirupakan sembako seperti beras diberikan pada fakir miskin?
Jawab: Tidak boleh.
Zakat uang harus dirupakan dalam bentuk uang. Berbeda dengan zakat fithr di penghujung Ramadhan atau sebelum shalat Iedul Fithri, itu harus dalam bentuk makanan pokok seperti beras dengan ukuran 1 sho’ atau sekitar 3 kg per jiwa.
Zakat uang jangan dirupakan beras, harus dirupakan uang. Sedangkan zakat fithr jangan dirupakan uang, harus makanan pokok semisal beras, kurma, atau gandum.
⚫️ Apakah zakat uang itu dikeluarkan pada setiap Ramadhan?
Jawab: Tidak.
Dikeluarkannya adalah setahun hijriyah setelah uang itu dimiliki secara penuh. Misalkan, uang tabungan yang ia miliki telah lebih dari nishob perak pada bulan Sya’ban 1441 H. Katakanlah ia punya uang 10 juta rupiah di bulan Sya’ban 1441 H. Jika uang ini mengendap terus dan pada bulan Sya’ban 1442 H masih tetap 10 juta, dikeluarkan di bulan tersebut 2,5%-nya yaitu 250 ribu rupiah.
Jadi, patokannya adalah bulan hijriyah terhitung setahun sejak uang itu dimiliki. Sedangkan tiap orang berbeda-beda mendapatkan uangnya. Ada yang di bulan al-Muharram, ada yang Syawwal, dan berbagai bulan yang berbeda. Karena itu jatuh tempo pengeluaran zakat uang tidak selalu di bulan Ramadhan.
⚫️ Jika kita memiliki piutang pada orang lain, apakah juga terkena zakat?
Jawab:
Para Ulama membagi piutang itu menjadi 2 macam:
Pertama: Piutang yang mudah dicairkan. Kapan saja ditagih akan segera diberikan. Ini terkena zakat tiap tahun.
Kedua: Piutang yang sulit dicairkan. Bisa jadi karena orang yang dipinjami kesulitan untuk membayarnya, atau karena orang yang dipinjami itu termasuk orang yang dzhalim. Meski sudah punya uang tapi utangnya tidak segera dibayar. Piutang yang jenis kedua ini tidak terkena zakat selama uangnya belum diterima. Namun apabila kemudian piutang ini terbayar setelah bertahun-tahun, maka dikeluarkan zakatnya apabila lebih dari nishob untuk pembayaran 1 tahun saja.
Demikian penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ (6/27)).
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 PEMBAHASAN ZAKAT EMAS, PERAK, DAN UANG (5)
⚫️ Bolehkah zakat uang itu dirupakan sembako seperti beras diberikan pada fakir miskin?
Jawab: Tidak boleh.
Zakat uang harus dirupakan dalam bentuk uang. Berbeda dengan zakat fithr di penghujung Ramadhan atau sebelum shalat Iedul Fithri, itu harus dalam bentuk makanan pokok seperti beras dengan ukuran 1 sho’ atau sekitar 3 kg per jiwa.
Zakat uang jangan dirupakan beras, harus dirupakan uang. Sedangkan zakat fithr jangan dirupakan uang, harus makanan pokok semisal beras, kurma, atau gandum.
⚫️ Apakah zakat uang itu dikeluarkan pada setiap Ramadhan?
Jawab: Tidak.
Dikeluarkannya adalah setahun hijriyah setelah uang itu dimiliki secara penuh. Misalkan, uang tabungan yang ia miliki telah lebih dari nishob perak pada bulan Sya’ban 1441 H. Katakanlah ia punya uang 10 juta rupiah di bulan Sya’ban 1441 H. Jika uang ini mengendap terus dan pada bulan Sya’ban 1442 H masih tetap 10 juta, dikeluarkan di bulan tersebut 2,5%-nya yaitu 250 ribu rupiah.
Jadi, patokannya adalah bulan hijriyah terhitung setahun sejak uang itu dimiliki. Sedangkan tiap orang berbeda-beda mendapatkan uangnya. Ada yang di bulan al-Muharram, ada yang Syawwal, dan berbagai bulan yang berbeda. Karena itu jatuh tempo pengeluaran zakat uang tidak selalu di bulan Ramadhan.
⚫️ Jika kita memiliki piutang pada orang lain, apakah juga terkena zakat?
Jawab:
Para Ulama membagi piutang itu menjadi 2 macam:
Pertama: Piutang yang mudah dicairkan. Kapan saja ditagih akan segera diberikan. Ini terkena zakat tiap tahun.
Kedua: Piutang yang sulit dicairkan. Bisa jadi karena orang yang dipinjami kesulitan untuk membayarnya, atau karena orang yang dipinjami itu termasuk orang yang dzhalim. Meski sudah punya uang tapi utangnya tidak segera dibayar. Piutang yang jenis kedua ini tidak terkena zakat selama uangnya belum diterima. Namun apabila kemudian piutang ini terbayar setelah bertahun-tahun, maka dikeluarkan zakatnya apabila lebih dari nishob untuk pembayaran 1 tahun saja.
Demikian penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ (6/27)).
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 PEMBAHASAN ZAKAT EMAS, PERAK, DAN UANG (6)
⚫️ Bolehkah mendahulukan pembayaran zakat sebelum waktunya?
Jawab:
Boleh. Sebagaimana Nabi shollallahu alaihi wasallam membolehkan hal itu terhadap paman beliau, Abbas radhiyallahu anhu.
وَعَنْ عَلِيٍّ - رضي الله عنه - أَنَّ الْعَبَّاسَ - رضي الله عنه - - سَأَلَ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ, فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ - رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ, وَالْحَاكِم
dari Ali –semoga Allah meridhainya- bahwasanya Abbas –semoga Allah meridhainya- meminta kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam untuk membayar zakat lebih awal sebelum waktu keharusannya, kemudian Nabi memberikan keringanan kepadanya dalam hal itu (hadits riwayat atTirmidzi dan al-Hakim, dihasankan oleh Syaikh al-Albaniy)
Sebagai contoh, seandainya nishob perak adalah 5,7 juta rupiah. Seseorang di bulan Sya’ban 1441 H memiliki simpanan uang 10 juta rupiah. Ini sudah di atas nishob. Kemudian di bulan Ramadhan 1441 H ia menabung lagi 10 juta rupiah. Sehingga total menjadi 20 juta rupiah.
Uang tersebut terus mengendap hingga di bulan Sya’ban 1442 H tetap bernilai 20 juta rupiah. Sebenarnya, di bulan Sya’ban 1442 H jumlah uang yang terkena zakat hanyalah 10 juta rupiah, karena 10 juta rupiah berikutnya belumlah genap setahun.
Namun, apabila ia memperhitungkan total 20 juta rupiah itu sebagai uang yang terkena zakat, hal itu tidak mengapa. Berarti ia telah mendahulukan pembayaran zakat sebelum jatuh tempo untuk 10 juta tambahan itu.
Pada bulan Sya’ban 1442 H mestinya ia harus mengeluarkan (2,5% x 10 juta rupiah) = 250 ribu rupiah, namun ia keluarkan (2,5% x 20 juta rupiah) = 500 ribu rupiah. Itu adalah suatu hal yang baik.
Bisa dilihat penjelasan Syaikh Bin Baz dalam Majmu’ Fatawa beliau (14/145)).
Wallaahu A’lam.
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 PEMBAHASAN ZAKAT EMAS, PERAK, DAN UANG (6)
⚫️ Bolehkah mendahulukan pembayaran zakat sebelum waktunya?
Jawab:
Boleh. Sebagaimana Nabi shollallahu alaihi wasallam membolehkan hal itu terhadap paman beliau, Abbas radhiyallahu anhu.
وَعَنْ عَلِيٍّ - رضي الله عنه - أَنَّ الْعَبَّاسَ - رضي الله عنه - - سَأَلَ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ, فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ - رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ, وَالْحَاكِم
dari Ali –semoga Allah meridhainya- bahwasanya Abbas –semoga Allah meridhainya- meminta kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam untuk membayar zakat lebih awal sebelum waktu keharusannya, kemudian Nabi memberikan keringanan kepadanya dalam hal itu (hadits riwayat atTirmidzi dan al-Hakim, dihasankan oleh Syaikh al-Albaniy)
Sebagai contoh, seandainya nishob perak adalah 5,7 juta rupiah. Seseorang di bulan Sya’ban 1441 H memiliki simpanan uang 10 juta rupiah. Ini sudah di atas nishob. Kemudian di bulan Ramadhan 1441 H ia menabung lagi 10 juta rupiah. Sehingga total menjadi 20 juta rupiah.
Uang tersebut terus mengendap hingga di bulan Sya’ban 1442 H tetap bernilai 20 juta rupiah. Sebenarnya, di bulan Sya’ban 1442 H jumlah uang yang terkena zakat hanyalah 10 juta rupiah, karena 10 juta rupiah berikutnya belumlah genap setahun.
Namun, apabila ia memperhitungkan total 20 juta rupiah itu sebagai uang yang terkena zakat, hal itu tidak mengapa. Berarti ia telah mendahulukan pembayaran zakat sebelum jatuh tempo untuk 10 juta tambahan itu.
Pada bulan Sya’ban 1442 H mestinya ia harus mengeluarkan (2,5% x 10 juta rupiah) = 250 ribu rupiah, namun ia keluarkan (2,5% x 20 juta rupiah) = 500 ribu rupiah. Itu adalah suatu hal yang baik.
Bisa dilihat penjelasan Syaikh Bin Baz dalam Majmu’ Fatawa beliau (14/145)).
Wallaahu A’lam.
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-1)
🗒️ LARANGAN MENDAHULUI PUASA RAMADHAN DENGAN BERPUASA SEHARI ATAU DUA HARI SEBELUMNYA KECUALI BERTEPATAN DENGAN KEBIASAAN PUASA SUNNAH ATAU TANGGUNGAN PUASA WAJIB
✅ Hadits no 650
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ, إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا, فَلْيَصُمْهُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya – ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Janganlah kalian mendahului Ramadhan sehari atau dua hari (sebelumnya). Kecuali seseorang yang biasa berpuasa (bertepatan kebiasaan puasanya itu), maka silakan ia berpuasa (muttafaqun alaih)
💡Penjelasan:
Tidak boleh bagi seseorang mendahului puasa Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya dalam rangka kehati-hatian.
Adapun jika bertepatan dengan kebiasaannya berpuasa sunnah atau masih sedang mengganti puasa Ramadhan yang lalu, tidak mengapa. Misalkan kebiasaan orang itu berpuasa sunnah hari Senin, kemudian sehari atau dua hari sebelum masuk Ramadhan bertepatan dengan hari Senin, tidak mengapa ia melanjutkan kebiasaan puasa sunnahnya itu (disarikan dari asy-Syarhul Mukhtashar ‘ala Bulughil Maram karya Syaikh Ibn Utsaimin (6/2)).
Hikmah dari larangan itu – Wallaahu A’lam – adalah adanya pembedaan yang jelas antara ibadah yang wajib dengan ibadah yang nafilah (sunnah) dan agar mempersiapkan puasa Ramadhan dengan semangat dan benar-benar senang mengerjakannya (karena sudah demikian lama ditunggu dan dirindukan, pent).
Ibnu Hajar merajihkan pendapat bahwasanya hikmahnya adalah bahwa hukum puasa (Ramadhan) terikat dengan melihat hilal. Barang siapa yang mendahuluinya sehari atau dua hari sebelumnya, maka ia telah berusaha mencela hukum itu.
Bisa jadi juga hikmahnya adalah dibencinya sikap berlebih-lebihan dalam beragama serta melampaui batasan yang telah diwajibkan oleh Allah Ta’ala (Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram karya Syaikh Abdullah al-Bassam (2/540)).
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-1)
🗒️ LARANGAN MENDAHULUI PUASA RAMADHAN DENGAN BERPUASA SEHARI ATAU DUA HARI SEBELUMNYA KECUALI BERTEPATAN DENGAN KEBIASAAN PUASA SUNNAH ATAU TANGGUNGAN PUASA WAJIB
✅ Hadits no 650
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ, إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا, فَلْيَصُمْهُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya – ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Janganlah kalian mendahului Ramadhan sehari atau dua hari (sebelumnya). Kecuali seseorang yang biasa berpuasa (bertepatan kebiasaan puasanya itu), maka silakan ia berpuasa (muttafaqun alaih)
💡Penjelasan:
Tidak boleh bagi seseorang mendahului puasa Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya dalam rangka kehati-hatian.
Adapun jika bertepatan dengan kebiasaannya berpuasa sunnah atau masih sedang mengganti puasa Ramadhan yang lalu, tidak mengapa. Misalkan kebiasaan orang itu berpuasa sunnah hari Senin, kemudian sehari atau dua hari sebelum masuk Ramadhan bertepatan dengan hari Senin, tidak mengapa ia melanjutkan kebiasaan puasa sunnahnya itu (disarikan dari asy-Syarhul Mukhtashar ‘ala Bulughil Maram karya Syaikh Ibn Utsaimin (6/2)).
Hikmah dari larangan itu – Wallaahu A’lam – adalah adanya pembedaan yang jelas antara ibadah yang wajib dengan ibadah yang nafilah (sunnah) dan agar mempersiapkan puasa Ramadhan dengan semangat dan benar-benar senang mengerjakannya (karena sudah demikian lama ditunggu dan dirindukan, pent).
Ibnu Hajar merajihkan pendapat bahwasanya hikmahnya adalah bahwa hukum puasa (Ramadhan) terikat dengan melihat hilal. Barang siapa yang mendahuluinya sehari atau dua hari sebelumnya, maka ia telah berusaha mencela hukum itu.
Bisa jadi juga hikmahnya adalah dibencinya sikap berlebih-lebihan dalam beragama serta melampaui batasan yang telah diwajibkan oleh Allah Ta’ala (Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram karya Syaikh Abdullah al-Bassam (2/540)).
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-2)
📜 LARANGAN BERPUASA DI HARI YANG MERAGUKAN
✅ Hadits no 651
وَعَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ - رضي الله عنه - قَالَ: - مَنْ صَامَ الْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ - صلى الله عليه وسلم - - وَذَكَرَهُ الْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا, وَوَصَلَهُ الخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ
Dari ‘Ammaar bin Yasir –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Barang siapa yang berpuasa di hari yang meragukan, maka ia telah bermaksiat kepada Abul Qosim shollallahu alaihi wasallam (disebutkan oleh al-Bukhari secara ta’liq, diriwayatkan secara bersambung oleh Imam yang Lima, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
💡Penjelasan:
Hari yang meragukan itu adalah hari ke-30 Sya’ban jika hilal tidak terlihat karena adanya mendung atau penghalang lainnya (Subulus Salam karya as-Shon’aaniy (2/151)).
Disebut meragukan, karena orang yang tidak paham akan ragu apakah hari itu masih Sya’ban ataukah sudah masuk Ramadhan.
Padahal semestinya patokan masuknya Ramadhan dan bulan-bulan lain adalah dengan rukyatul hilal yang diputuskan oleh pemerintah muslim, sebagaimana insyaallah akan dijelaskan pada hadits-hadits berikutnya dalam Bulughul Maram.
Abul Qosim adalah kuniah Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam. Abul Qosim artinya ayah al-Qosim. Al-Qosim adalah putra tertua Nabi shollallahu alaihi wasallam (disarikan dari Zaadul Ma’ad karya Ibnul Qoyyim (1/100)).
Hadits tersebut disebutkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya tanpa menyebut sanad. Sedangkan lima penyusun kitab riwayat induk hadits yang lain meriwayatkan secara bersambung. Apabila dalam Bulughul Maram disebut Imam yang Lima, artinya adalah al-Imam Ahmad, Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaai, dan Ibnu Majah.
Larangan berpuasa pada hari yang meragukan itu adalah jika motivasi melakukannya dalam rangka kehati-hatian. Adapun apabila hari itu bertepatan dengan puasa sunnah yang biasa dilakukan atau sedang mengganti tanggungan puasa wajib, maka hal itu tidak mengapa. Sebagaimana telah dijelaskan pada pembahasan hadits Abu Hurairah sebelum ini.
Hadits yang kita bahas ini memiliki kisah yang melatarbelakanginya. Shilah bin Zufar mengisahkan bahwa pada hari yang meragukan (tanggal 30 Sya’ban) mereka sedang berada di dekat Sahabat Nabi Ammar bin Yasir radhiyallahu anhu. Kemudian didatangkan kepada mereka hidangan makanan kambing yang dipanggang. Sebagian orang yang hadir waktu itu menghindar karena mereka berpuasa di hari itu. Maka Sahabat Nabi Ammar bin Yasir pun menyampaikan hadits tersebut bahwa barang siapa yang berpuasa di hari yang meragukan, ia telah bermaksiat kepada Abul Qosim, yaitu Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam.
عَنْ صِلَةَ قَالَ: كُنَّا عِنْدَ عَمَّارٍ فَأُتِيَ بِشَاةٍ مَصْلِيَّةٍ، فَقَالَ: كُلُوا، فَتَنَحَّى بَعْضُ الْقَوْمِ، قَالَ: إِنِّي صَائِمٌ، قَالَ عَمَّارٌ: «مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى الله عَلَيْه وَسَلَّمَ»
Dari Shilah ia berkata: Kami pernah berada di dekat Ammar (bin Yasir), kemudian didatangkanlah (hidangan) kambing yang sudah dipanggang. Ammar berkata: Silakan makan. Namun sebagian orang menyingkir, dan berkata: Sesungguhnya aku berpuasa. Ammar –semoga Allah meridhainya- berkata: Barang siapa yang berpuasa di hari yang meragukan, ia telah bermaksiat kepada Abul Qosim shollallahu alaihi wasallam (H.R anNasaai)
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-2)
📜 LARANGAN BERPUASA DI HARI YANG MERAGUKAN
✅ Hadits no 651
وَعَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ - رضي الله عنه - قَالَ: - مَنْ صَامَ الْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ - صلى الله عليه وسلم - - وَذَكَرَهُ الْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا, وَوَصَلَهُ الخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ
Dari ‘Ammaar bin Yasir –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Barang siapa yang berpuasa di hari yang meragukan, maka ia telah bermaksiat kepada Abul Qosim shollallahu alaihi wasallam (disebutkan oleh al-Bukhari secara ta’liq, diriwayatkan secara bersambung oleh Imam yang Lima, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
💡Penjelasan:
Hari yang meragukan itu adalah hari ke-30 Sya’ban jika hilal tidak terlihat karena adanya mendung atau penghalang lainnya (Subulus Salam karya as-Shon’aaniy (2/151)).
Disebut meragukan, karena orang yang tidak paham akan ragu apakah hari itu masih Sya’ban ataukah sudah masuk Ramadhan.
Padahal semestinya patokan masuknya Ramadhan dan bulan-bulan lain adalah dengan rukyatul hilal yang diputuskan oleh pemerintah muslim, sebagaimana insyaallah akan dijelaskan pada hadits-hadits berikutnya dalam Bulughul Maram.
Abul Qosim adalah kuniah Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam. Abul Qosim artinya ayah al-Qosim. Al-Qosim adalah putra tertua Nabi shollallahu alaihi wasallam (disarikan dari Zaadul Ma’ad karya Ibnul Qoyyim (1/100)).
Hadits tersebut disebutkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya tanpa menyebut sanad. Sedangkan lima penyusun kitab riwayat induk hadits yang lain meriwayatkan secara bersambung. Apabila dalam Bulughul Maram disebut Imam yang Lima, artinya adalah al-Imam Ahmad, Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaai, dan Ibnu Majah.
Larangan berpuasa pada hari yang meragukan itu adalah jika motivasi melakukannya dalam rangka kehati-hatian. Adapun apabila hari itu bertepatan dengan puasa sunnah yang biasa dilakukan atau sedang mengganti tanggungan puasa wajib, maka hal itu tidak mengapa. Sebagaimana telah dijelaskan pada pembahasan hadits Abu Hurairah sebelum ini.
Hadits yang kita bahas ini memiliki kisah yang melatarbelakanginya. Shilah bin Zufar mengisahkan bahwa pada hari yang meragukan (tanggal 30 Sya’ban) mereka sedang berada di dekat Sahabat Nabi Ammar bin Yasir radhiyallahu anhu. Kemudian didatangkan kepada mereka hidangan makanan kambing yang dipanggang. Sebagian orang yang hadir waktu itu menghindar karena mereka berpuasa di hari itu. Maka Sahabat Nabi Ammar bin Yasir pun menyampaikan hadits tersebut bahwa barang siapa yang berpuasa di hari yang meragukan, ia telah bermaksiat kepada Abul Qosim, yaitu Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam.
عَنْ صِلَةَ قَالَ: كُنَّا عِنْدَ عَمَّارٍ فَأُتِيَ بِشَاةٍ مَصْلِيَّةٍ، فَقَالَ: كُلُوا، فَتَنَحَّى بَعْضُ الْقَوْمِ، قَالَ: إِنِّي صَائِمٌ، قَالَ عَمَّارٌ: «مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى الله عَلَيْه وَسَلَّمَ»
Dari Shilah ia berkata: Kami pernah berada di dekat Ammar (bin Yasir), kemudian didatangkanlah (hidangan) kambing yang sudah dipanggang. Ammar berkata: Silakan makan. Namun sebagian orang menyingkir, dan berkata: Sesungguhnya aku berpuasa. Ammar –semoga Allah meridhainya- berkata: Barang siapa yang berpuasa di hari yang meragukan, ia telah bermaksiat kepada Abul Qosim shollallahu alaihi wasallam (H.R anNasaai)
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-3)
🗒️ MELIHAT HILAL RAMADHAN ATAU MENYEMPURNAKAN BILANGAN HARI SYA’BAN MENJADI 30 HARI
✅ Hadits no 652
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا [ قَالَ ]: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ: - إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.وَلِمُسْلِمٍ: - فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا [ لَهُ ]. ثَلَاثِينَ -.وَلِلْبُخَارِيِّ: - فَأَكْمِلُوا اَلْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ -.
Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhainya – ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Jika kalian melihatnya (hilal Ramadhan), berpuasalah. Jika kalian melihatnya (hilal Syawwal), berbukalah. Jika tertutup oleh awan, perhitungkanlah (muttafaqun alaih). Dalam riwayat Muslim dinyatakan: Jika (penglihatan) kalian tertutup awan, perhitungkanlah 30 (hari). Dalam riwayat al-Bukhari dinyatakan: Sempurnakanlah bilangan menjadi 30.
✅ Hadits no 653
وَلَهُ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - - فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Dalam riwayat al-Bukhari juga dari hadits Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya- (dinyatakan): sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi 30 (hari)
💡Penjelasan:
Hadits Ibnu Umar dan Abu Hurairah di atas adalah dalil yang menunjukkan bahwa patokan untuk memutuskan masuknya bulan Ramadhan adalah dengan melihat hilal. Bisa dengan mata telanjang atau dengan bantuan alat bantu semisal teleskop. Hal itu adalah makna rukyat (melihat), sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdullah al-Bassam dalam Taudhihul Ahkaam.
Apabila hilal tidak terlihat karena terhalang awan atau sebab tertentu, maka jumlah hari bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30. Hitungan hari dalam bulan hijriyah hanyalah 2 kemungkinan, yaitu 29 hari atau 30 hari.
Nabi pernah mengisyaratkan dengan jari-jari tangan beliau bahwa jumlah bilangan hari dalam sebulan adalah 29 atau 30 hari, sebagaimana hadits dari Ibnu Umar:
الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا (يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلَاثِينَ)
Bulan itu begini dan begini (yaitu: kadangkala 29 hari, kadangkala 30 hari) (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Upaya melihat hilal dilakukan di permulaan berakhirnya hari ke-29, yaitu dengan terbenamnya matahari. Apabila terlihat hilal, berarti keesokan harinya berpuasa.
Keputusan untuk berpuasa itu ditetapkan oleh waliyyul amr muslim. Jika tidak terlihat hilal, berarti keesokan harinya masih bulan Sya’ban. Barulah lusa mulai berpuasa Ramadhan.
Hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhu di atas juga menunjukkan bahwa berakhirnya bulan Ramadhan adalah berdasarkan rukyatul hilal.
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-3)
🗒️ MELIHAT HILAL RAMADHAN ATAU MENYEMPURNAKAN BILANGAN HARI SYA’BAN MENJADI 30 HARI
✅ Hadits no 652
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا [ قَالَ ]: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ: - إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.وَلِمُسْلِمٍ: - فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا [ لَهُ ]. ثَلَاثِينَ -.وَلِلْبُخَارِيِّ: - فَأَكْمِلُوا اَلْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ -.
Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhainya – ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Jika kalian melihatnya (hilal Ramadhan), berpuasalah. Jika kalian melihatnya (hilal Syawwal), berbukalah. Jika tertutup oleh awan, perhitungkanlah (muttafaqun alaih). Dalam riwayat Muslim dinyatakan: Jika (penglihatan) kalian tertutup awan, perhitungkanlah 30 (hari). Dalam riwayat al-Bukhari dinyatakan: Sempurnakanlah bilangan menjadi 30.
✅ Hadits no 653
وَلَهُ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - - فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Dalam riwayat al-Bukhari juga dari hadits Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya- (dinyatakan): sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi 30 (hari)
💡Penjelasan:
Hadits Ibnu Umar dan Abu Hurairah di atas adalah dalil yang menunjukkan bahwa patokan untuk memutuskan masuknya bulan Ramadhan adalah dengan melihat hilal. Bisa dengan mata telanjang atau dengan bantuan alat bantu semisal teleskop. Hal itu adalah makna rukyat (melihat), sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdullah al-Bassam dalam Taudhihul Ahkaam.
Apabila hilal tidak terlihat karena terhalang awan atau sebab tertentu, maka jumlah hari bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30. Hitungan hari dalam bulan hijriyah hanyalah 2 kemungkinan, yaitu 29 hari atau 30 hari.
Nabi pernah mengisyaratkan dengan jari-jari tangan beliau bahwa jumlah bilangan hari dalam sebulan adalah 29 atau 30 hari, sebagaimana hadits dari Ibnu Umar:
الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا (يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلَاثِينَ)
Bulan itu begini dan begini (yaitu: kadangkala 29 hari, kadangkala 30 hari) (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Upaya melihat hilal dilakukan di permulaan berakhirnya hari ke-29, yaitu dengan terbenamnya matahari. Apabila terlihat hilal, berarti keesokan harinya berpuasa.
Keputusan untuk berpuasa itu ditetapkan oleh waliyyul amr muslim. Jika tidak terlihat hilal, berarti keesokan harinya masih bulan Sya’ban. Barulah lusa mulai berpuasa Ramadhan.
Hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhu di atas juga menunjukkan bahwa berakhirnya bulan Ramadhan adalah berdasarkan rukyatul hilal.
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-4)
🗒️ PERSAKSIAN SATU ORANG MUSLIM YANG ADIL DALAM MELIHAT HILAL RAMADHAN
✅ Hadits no 654
وَعَنِ ِابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: - تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ - رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma ia berkata: Manusia berusaha melihat hilal. Kemudian aku mengkhabarkan kepada Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bahwasanya aku telah melihatnya (hilal). Beliau pun berpuasa dan memerintahkan agar manusia berpuasa. (Hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim).
💡Penjelasan:
Hadits ini dinilai pula sanadnya shahih oleh Syaikh al-Albaniy dalam Shahih Sunan Abi Dawud.
Para Sahabat Nabi shollallahu alaihi wasallam berusaha untuk melihat hilal masuknya Ramadhan di penghujung Sya’ban. Kemudian bagi yang melihat hilal melaporkan hasil pengamatannya kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam.
Bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan untuk melihat hilal hendaknya berusaha melihat hilal di waktu yang diduga kuat hilal bisa terlihat. Perbuatan ini termasuk bentuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta padanya terdapat maslahat bagi kaum muslimin (disarikan dari Tashiilul Ilmaam bi Fiqhil Ahaadits min Bulughil Maram karya Syaikh Sholih al-Fauzan (3/202)).
Di masa kini, demikian juga kaum muslimin di suatu negara yang melihat hilal hendaknya melaporkan hasil pengamatannya kepada pemerintah muslim di negara tersebut. Apabila persaksian seorang yang melihat hilal Ramadhan itu diterima, bisa menjadi landasan bagi pemerintah muslim untuk memutuskan agar kaum muslimin berpuasa keesokan harinya.
Salah satu fungsi hakim atau pemerintah adalah untuk memutuskan apakah persaksian itu diterima atau ditolak. Karena bisa jadi seorang muslim yang mengaku melihat adalah seorang yang jujur, namun ia lemah dalam penglihatan. Sehingga sesuatu yang seakan-akan terlihat sebagai hilal, sebenarnya itu bukan hilal. Demikian diisyaratkan oleh Syaikh Ibn Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam (3/181)).
Namun, jika seorang itu muslim, balig, adil, dan memang punya kemampuan untuk melihat hilal, cukup persaksian dari 1 orang yang diterima bisa menjadi landasan ketetapan masuknya Ramadhan. Sebagaimana Nabi shollallahu alaihi wasallam menetapkan masuknya Ramadhan dengan pengakuan seorang Ibnu Umar.
Sedangkan masuknya bulan selain Ramadhan, harus berdasarkan setidaknya 2 orang saksi yang adil. Misalkan penetapan Syawwal, minimal 2 orang saksi yang melihat bahwa telah melihat hilal Syawwal. Kalau hilal Syawwal tidak terlihat setelah berakhirnya tanggal 29 Ramadhan, digenapkan jumlah hari Ramadhan menjadi 30 hari.
Kaum muslimin di suatu negara hendaknya mengikuti ketetapan pemerintah muslim di negara tersebut dalam hal ketetapan masuknya Ramadhan, Syawwal, dan bulan-bulan hijriyah yang lain. Mereka hendaknya berpuasa bersama kaum muslimin setempat yang juga berpuasa dengan ketetapan pemerintah muslim tersebut.
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
(Hari) berpuasa adalah pada saat kalian (bersama-sama) berpuasa. Dan (hari) berbuka adalah pada saat kalian sama-sama berbuka. Dan (hari) penyembelihan kalian adalah saat kalian (bersama-sama) menyembelih (H.R atTirmidzi)
Bersambung...
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-4)
🗒️ PERSAKSIAN SATU ORANG MUSLIM YANG ADIL DALAM MELIHAT HILAL RAMADHAN
✅ Hadits no 654
وَعَنِ ِابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: - تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ - رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma ia berkata: Manusia berusaha melihat hilal. Kemudian aku mengkhabarkan kepada Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bahwasanya aku telah melihatnya (hilal). Beliau pun berpuasa dan memerintahkan agar manusia berpuasa. (Hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim).
💡Penjelasan:
Hadits ini dinilai pula sanadnya shahih oleh Syaikh al-Albaniy dalam Shahih Sunan Abi Dawud.
Para Sahabat Nabi shollallahu alaihi wasallam berusaha untuk melihat hilal masuknya Ramadhan di penghujung Sya’ban. Kemudian bagi yang melihat hilal melaporkan hasil pengamatannya kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam.
Bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan untuk melihat hilal hendaknya berusaha melihat hilal di waktu yang diduga kuat hilal bisa terlihat. Perbuatan ini termasuk bentuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta padanya terdapat maslahat bagi kaum muslimin (disarikan dari Tashiilul Ilmaam bi Fiqhil Ahaadits min Bulughil Maram karya Syaikh Sholih al-Fauzan (3/202)).
Di masa kini, demikian juga kaum muslimin di suatu negara yang melihat hilal hendaknya melaporkan hasil pengamatannya kepada pemerintah muslim di negara tersebut. Apabila persaksian seorang yang melihat hilal Ramadhan itu diterima, bisa menjadi landasan bagi pemerintah muslim untuk memutuskan agar kaum muslimin berpuasa keesokan harinya.
Salah satu fungsi hakim atau pemerintah adalah untuk memutuskan apakah persaksian itu diterima atau ditolak. Karena bisa jadi seorang muslim yang mengaku melihat adalah seorang yang jujur, namun ia lemah dalam penglihatan. Sehingga sesuatu yang seakan-akan terlihat sebagai hilal, sebenarnya itu bukan hilal. Demikian diisyaratkan oleh Syaikh Ibn Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam (3/181)).
Namun, jika seorang itu muslim, balig, adil, dan memang punya kemampuan untuk melihat hilal, cukup persaksian dari 1 orang yang diterima bisa menjadi landasan ketetapan masuknya Ramadhan. Sebagaimana Nabi shollallahu alaihi wasallam menetapkan masuknya Ramadhan dengan pengakuan seorang Ibnu Umar.
Sedangkan masuknya bulan selain Ramadhan, harus berdasarkan setidaknya 2 orang saksi yang adil. Misalkan penetapan Syawwal, minimal 2 orang saksi yang melihat bahwa telah melihat hilal Syawwal. Kalau hilal Syawwal tidak terlihat setelah berakhirnya tanggal 29 Ramadhan, digenapkan jumlah hari Ramadhan menjadi 30 hari.
Kaum muslimin di suatu negara hendaknya mengikuti ketetapan pemerintah muslim di negara tersebut dalam hal ketetapan masuknya Ramadhan, Syawwal, dan bulan-bulan hijriyah yang lain. Mereka hendaknya berpuasa bersama kaum muslimin setempat yang juga berpuasa dengan ketetapan pemerintah muslim tersebut.
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
(Hari) berpuasa adalah pada saat kalian (bersama-sama) berpuasa. Dan (hari) berbuka adalah pada saat kalian sama-sama berbuka. Dan (hari) penyembelihan kalian adalah saat kalian (bersama-sama) menyembelih (H.R atTirmidzi)
Bersambung...
✅ Hadits no 655
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: - إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: " أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ? " قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: " أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ? " قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: " فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا" - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ وَرَجَّحَ النَّسَائِيُّ إِرْسَالَهُ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwasanya seorang Arab Badui datang menemui Nabi shollallahu alaihi wasallam dan berkata: Sesungguhnya aku melihat hilal. Nabi bertanya: Apakah engkau bersaksi bahwasanya tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah? Orang itu berkata: Ya. Nabi bertanya: Apakah engkau bersaksi bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah? Orang itu berkata: Ya. Nabi bersabda: Beritahukan kepada manusia wahai Bilal agar mereka berpuasa besok. (Hadits riwayat Imam yang Lima dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, sedangkan anNasaai menilai hadits ini mursal)
💡Penjelasan:
Hadits ini adalah hadits yang lemah menurut pendapat sebagian Ulama karena mursal. Mursal artinya terputus sanadnya, seorang Tabi’i Ikrimah langsung menisbatkan hadits itu kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam tanpa menyebutkan siapakah Sahabat Nabi yang meriwayatkannya.
Di antara Ulama yang menilai hadits itu mursal adalah Abu Dawud, anNasaai, dan Syaikh al-Albaniy (disarikan dari penjelasan Syaikh Abdullah al-Bassam dalam Taudhihul Ahkam).
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: - إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: " أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ? " قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: " أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ? " قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: " فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا" - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ وَرَجَّحَ النَّسَائِيُّ إِرْسَالَهُ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwasanya seorang Arab Badui datang menemui Nabi shollallahu alaihi wasallam dan berkata: Sesungguhnya aku melihat hilal. Nabi bertanya: Apakah engkau bersaksi bahwasanya tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah? Orang itu berkata: Ya. Nabi bertanya: Apakah engkau bersaksi bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah? Orang itu berkata: Ya. Nabi bersabda: Beritahukan kepada manusia wahai Bilal agar mereka berpuasa besok. (Hadits riwayat Imam yang Lima dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, sedangkan anNasaai menilai hadits ini mursal)
💡Penjelasan:
Hadits ini adalah hadits yang lemah menurut pendapat sebagian Ulama karena mursal. Mursal artinya terputus sanadnya, seorang Tabi’i Ikrimah langsung menisbatkan hadits itu kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam tanpa menyebutkan siapakah Sahabat Nabi yang meriwayatkannya.
Di antara Ulama yang menilai hadits itu mursal adalah Abu Dawud, anNasaai, dan Syaikh al-Albaniy (disarikan dari penjelasan Syaikh Abdullah al-Bassam dalam Taudhihul Ahkam).
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-5)
📜 Keharusan Berniat di Waktu Malam untuk Puasa Wajib
✅ Hadits no 656
وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا, عَنِ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: - مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ - رَوَاهُ الْخَمْسَةُ, وَمَالَ النَّسَائِيُّ وَالتِّرْمِذِيُّ إِلَى تَرْجِيحِ وَقْفِهِ, وَصَحَّحَهُ مَرْفُوعًا ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ.وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ: - لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنَ اللَّيْلِ –
Dan dari Hafshah Ummul Mukminin –semoga Allah meridhainya- dari Nabi shollallahu alaihi wasallam beliau bersabda: Barang siapa yang tidak menginapkan niat sebelum fajar, tidak ada puasa baginya. Hadits riwayat Imam yang Lima. anNasaai dan atTirmidzi cenderung menguatkan pendapat bahwa hadits ini mauquf. Sedangkan Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshahihkan secara marfu’. Ad-Daaraquthniy meriwayatkan: Tidak ada puasa bagi yang tidak memastikannya (berniat) di waktu malam.
💡Penjelasan:
Hadits ini menjelaskan bahwa di antara syarat sah puasa adalah berniat pada malam harinya. Apakah itu berlaku untuk seluruh puasa, atau puasa tertentu?
Hadits Aisyah yang akan disampaikan pada hadits no 657 nanti menunjukkan bahwa pada puasa sunnah boleh berniat di siang hari, selama belum makan, minum, dan melakukan pembatal puasa sebelumnya.
Sehingga kewajiban berniat pada malam hari sebelum berpuasa adalah untuk puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qodho (mengganti) Ramadhan, puasa nadzar, dan puasa kaffaroh.
Berniat puasa cukup dalam hati, berupa tekad dan keinginan kuat untuk berpuasa. Tidak perlu dilafadzkan. Seorang yang bersahur, berarti ia sudah berniat untuk berpuasa.
Apakah cukup niat di permulaan puasa Ramadhan untuk sebulan penuh, atau tiap malam harus berniat? Ada perbedaan pendapat Ulama dalam hal ini.
⚫️ PENDAPAT PERTAMA: Cukup berniat sekali di permulaan Ramadhan untuk sebulan penuh. Selama tidak terputus dengan udzur, seperti sakit, safar, haid/ nifas bagi wanita. Apabila terputus dengan udzur itu, misalkan di pertengahan bulan sakit tidak berpuasa, saat akan memulai puasa lagi harus memperbaharui niat. Ini adalah pendapat al-Imam Malik dan riwayat pendapat al-Imam Ahmad.
⚫️ PENDAPAT KEDUA: Harus berniat setiap malam. Ini adalah pendapat jumhur Ulama.
Kedua perbedaan pendapat itu disebutkan dalam kitab Taudhihul Ahkam karya Syaikh al-Bassam (2/560-561)).
Dari kedua pendapat itu, sebagai langkah kehati-hatian, hendaknya kita selalu berniat setiap malam Ramadhan. Seseorang yang makan sahur atau berniat sahur di waktu malam sudah terhitung berniat.
Apabila seseorang sudah bertekad untuk tidak berpuasa karena udzur di suatu hari, kemudian udzur itu hilang setelah Subuh, ia tidak bisa lagi berpuasa Ramadhan di hari itu.
Contoh: Seseorang sudah berniat safar dan tidak akan berpuasa sejak sebelum Subuh. Ia merencanakan safar jam 8 pagi. Namun ternyata di jam 7 pagi ia mendapat kepastian bahwa safar itu batal. Malam harinya, ia belum sempat berniat puasa, maka ia tidak bisa berpuasa di hari itu. Ia harus mengganti di hari lain.
Contoh lain: Seseorang menjelang Subuh merasa sakit. Ia merasa akan sulit baginya untuk berpuasa. Sehingga ia sudah berniat untuk tidak berpuasa di hari itu selepas Subuh. Demam yang sangat terasa pada tubuhnya. Ia pun shalat Subuh di rumah karena merasa sulit untuk berangkat ke masjid. Setelah shalat ia tidur. Ternyata di sekitar jam 8 pagi ia sudah merasa sehat dan bugar. Di hari tersebut, ia tidak bisa lagi berpuasa Ramadhan karena belum berniat di malam harinya. Meskipun ia belum melakukan pembatal puasa sejak Subuh. Ia harus mengganti di hari lain.
Bersambung..
📬 KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-5)
📜 Keharusan Berniat di Waktu Malam untuk Puasa Wajib
✅ Hadits no 656
وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا, عَنِ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: - مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ - رَوَاهُ الْخَمْسَةُ, وَمَالَ النَّسَائِيُّ وَالتِّرْمِذِيُّ إِلَى تَرْجِيحِ وَقْفِهِ, وَصَحَّحَهُ مَرْفُوعًا ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ.وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ: - لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنَ اللَّيْلِ –
Dan dari Hafshah Ummul Mukminin –semoga Allah meridhainya- dari Nabi shollallahu alaihi wasallam beliau bersabda: Barang siapa yang tidak menginapkan niat sebelum fajar, tidak ada puasa baginya. Hadits riwayat Imam yang Lima. anNasaai dan atTirmidzi cenderung menguatkan pendapat bahwa hadits ini mauquf. Sedangkan Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshahihkan secara marfu’. Ad-Daaraquthniy meriwayatkan: Tidak ada puasa bagi yang tidak memastikannya (berniat) di waktu malam.
💡Penjelasan:
Hadits ini menjelaskan bahwa di antara syarat sah puasa adalah berniat pada malam harinya. Apakah itu berlaku untuk seluruh puasa, atau puasa tertentu?
Hadits Aisyah yang akan disampaikan pada hadits no 657 nanti menunjukkan bahwa pada puasa sunnah boleh berniat di siang hari, selama belum makan, minum, dan melakukan pembatal puasa sebelumnya.
Sehingga kewajiban berniat pada malam hari sebelum berpuasa adalah untuk puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qodho (mengganti) Ramadhan, puasa nadzar, dan puasa kaffaroh.
Berniat puasa cukup dalam hati, berupa tekad dan keinginan kuat untuk berpuasa. Tidak perlu dilafadzkan. Seorang yang bersahur, berarti ia sudah berniat untuk berpuasa.
Apakah cukup niat di permulaan puasa Ramadhan untuk sebulan penuh, atau tiap malam harus berniat? Ada perbedaan pendapat Ulama dalam hal ini.
⚫️ PENDAPAT PERTAMA: Cukup berniat sekali di permulaan Ramadhan untuk sebulan penuh. Selama tidak terputus dengan udzur, seperti sakit, safar, haid/ nifas bagi wanita. Apabila terputus dengan udzur itu, misalkan di pertengahan bulan sakit tidak berpuasa, saat akan memulai puasa lagi harus memperbaharui niat. Ini adalah pendapat al-Imam Malik dan riwayat pendapat al-Imam Ahmad.
⚫️ PENDAPAT KEDUA: Harus berniat setiap malam. Ini adalah pendapat jumhur Ulama.
Kedua perbedaan pendapat itu disebutkan dalam kitab Taudhihul Ahkam karya Syaikh al-Bassam (2/560-561)).
Dari kedua pendapat itu, sebagai langkah kehati-hatian, hendaknya kita selalu berniat setiap malam Ramadhan. Seseorang yang makan sahur atau berniat sahur di waktu malam sudah terhitung berniat.
Apabila seseorang sudah bertekad untuk tidak berpuasa karena udzur di suatu hari, kemudian udzur itu hilang setelah Subuh, ia tidak bisa lagi berpuasa Ramadhan di hari itu.
Contoh: Seseorang sudah berniat safar dan tidak akan berpuasa sejak sebelum Subuh. Ia merencanakan safar jam 8 pagi. Namun ternyata di jam 7 pagi ia mendapat kepastian bahwa safar itu batal. Malam harinya, ia belum sempat berniat puasa, maka ia tidak bisa berpuasa di hari itu. Ia harus mengganti di hari lain.
Contoh lain: Seseorang menjelang Subuh merasa sakit. Ia merasa akan sulit baginya untuk berpuasa. Sehingga ia sudah berniat untuk tidak berpuasa di hari itu selepas Subuh. Demam yang sangat terasa pada tubuhnya. Ia pun shalat Subuh di rumah karena merasa sulit untuk berangkat ke masjid. Setelah shalat ia tidur. Ternyata di sekitar jam 8 pagi ia sudah merasa sehat dan bugar. Di hari tersebut, ia tidak bisa lagi berpuasa Ramadhan karena belum berniat di malam harinya. Meskipun ia belum melakukan pembatal puasa sejak Subuh. Ia harus mengganti di hari lain.
Bersambung..
Forwarded from SyababBooks
buku-ramadhan-bertabur-berkah.pdf
2.3 MB
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
📚 EBOOk 📚
"رمضان مبارك"
فقه الصيام و هدي في رمضان
(الأستاذ أبو عثمان خارسمان حفظه الله تعالى)
▪ Kategori: ebook
▪ Bahasa: Indonesia
▪ File: 2.3 mb
▪ Halaman: 270 hal.
▪ Cetakan : Pustaka Hudaya
▪️ Sumber : https://t.me/atsarid/1900
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
#ebook #fiqh #pdf
✍ #أبو_عثمان_خارسمان
➖➖➖➖➖➖➖
📚 Channel Telegram:
https://t.me/syababbooks
📚 EBOOk 📚
"رمضان مبارك"
فقه الصيام و هدي في رمضان
(الأستاذ أبو عثمان خارسمان حفظه الله تعالى)
▪ Kategori: ebook
▪ Bahasa: Indonesia
▪ File: 2.3 mb
▪ Halaman: 270 hal.
▪ Cetakan : Pustaka Hudaya
▪️ Sumber : https://t.me/atsarid/1900
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
#ebook #fiqh #pdf
✍ #أبو_عثمان_خارسمان
➖➖➖➖➖➖➖
📚 Channel Telegram:
https://t.me/syababbooks
📜 BOLEHNYA BARU BERNIAT SETELAH SHUBUH UNTUK PUASA SUNNAH
✅ Hadits no 657
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: - دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ ﷺ ذَاتَ يَوْمٍ. فَقَالَ: " هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ? " قُلْنَا: لَا. قَالَ: " فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ " ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ, فَقُلْنَا: أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ, فَقَالَ: " أَرِينِيهِ, فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا " فَأَكَلَ - رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Aisyah –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Nabi ﷺ masuk menemui aku pada suatu hari dan berkata: Apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan)? Kami berkata: Tidak. Nabi bersabda: Kalau begitu, aku akan berpuasa. Kemudian di hari yang lain beliau mendatangi kami dan kami berkata: Kita diberi hadiah makanan hays (campuran kurma, minyak samin, dan al-Aqith, pent). Nabi bersabda: Bawa ke sini. Sejak pagi hari tadi aku berpuasa. Kemudian beliau makan. (Hadits riwayat Muslim).
💡Penjelasan:
Selain masalah hukum puasa, hadits ini menunjukkan kemuliaan akhlak Nabi ﷺ Beliau tidak pernah mempertanyakan atau mempermasalahkan hal-hal dalam rumah tangga beliau seperti tinggal berapa gulanya, tehnya tinggal berapa, berasnya tinggal berapa, atau semisalnya. Beliau tidak mempertanyakan dan mempermasalahkan itu. Sehingga hal demikian memberikan kelapangan kepada para istri beliau. Beliau hanya bertanya apakah ada makanan di hari itu. Ketika memang tidak ada makanan, beliau berpuasa sunnah (faidah penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram).
Hadits ini juga menunjukkan kesederhanaan hidup beliau. Tidak jarang di rumah beliau tidak didapati adanya makanan sama sekali. Padahal kalau seandainya beliau mau, beliau bisa saja memiliki gunung emas. Beliau juga mendapat pilihan apakah mau menjadi Nabi yang juga raja (dengan kekuasaan dan kekayaan) ataukah beliau menjadi Nabi yang juga hamba. Beliau memilih kesederhanaan.
Secara hukum fiqh, hadits ini menjadi landasan bagi Ulama yang berpendapat bahwa pada puasa sunnah boleh baru berniat selepas Subuh. Tidak harus berniat di waktu malamnya. Tidak hanya Nabi ﷺ saja yang baru berniat puasa sunnah saat pagi atau siang harinya, tapi juga beberapa Sahabat Nabi seperti Abud Dardaa’, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan Hudzaifah radhiyallahu anhum. Hal itu disebutkan oleh al-Imam al-Bukhari dalam Shahihnya :
بَاب إِذَا نَوَى بِالنَّهَارِ صَوْمًا وَقَالَتْ أُمَّ الدَّرْدَاءِ كَانَ أَبُو الدَّرْدَاءِ يَقُولُ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ فَإِنْ قُلْنَا لَا قَالَ فَإِنِّي صَائِمٌ يَوْمِي هَذَا وَفَعَلَهُ أَبُو طَلْحَةَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ وَابْنُ عَبَّاسٍ وَحُذَيْفَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ
Bab: Jika berniat puasa di siang hari. Ummud Darda’ berkata: Abud Darda’ berkata: Apakah kalian ada makanan? Jika kami mengatakan: Tidak, ia berkata; Kalau begitu aku puasa hari ini. Hal itu juga dilakukan oleh Abu Tholhah, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan Hudzaifah –semoga Allah meridhai mereka – (Shahih al-Bukhari (7/4))).
Sebagian Ulama menganggap kebolehan itu adalah pada puasa sunnah apa saja. Sebagaimana diisyaratkan oleh anNawawiy, Syaikh Bin Baz, dan Syaikh Sholih al-Fauzan. Al-Bukhari dalam Shahihnya meriwayatkan hadits tentang puasa Asyura di bab tersebut.
Adapula Ulama seperti Syaikh Ibnu Utsaimin yang berpendapat bahwa hal itu hanya untuk puasa sunnah mutlak. Sedangkan pada puasa sunnah yang tertentu, seperti puasa 6 hari di bulan Syawwal, Senin, Kamis, Ayyaamul Biidh, dan semisalnya, tetap memerlukan niat di malam harinya. Karena seseorang baru terhitung mendapat pahala puasa sejak ia berniat.
Hadits Aisyah ini juga menunjukkan bolehnya membatalkan puasa sunnah. Berbeda dengan puasa wajib yang harus disempurnakan, tidak dibatalkan kecuali karena darurat atau udzur. Nabi ﷺ sejak pagi sudah berpuasa, namun ketika dihidangkan hays kepada beliau, beliau pun memakannya, membatalkan puasa sunnah itu.
Wallaahu A’lam
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah | WA al I'tishom
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
✅ Hadits no 657
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: - دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ ﷺ ذَاتَ يَوْمٍ. فَقَالَ: " هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ? " قُلْنَا: لَا. قَالَ: " فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ " ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ, فَقُلْنَا: أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ, فَقَالَ: " أَرِينِيهِ, فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا " فَأَكَلَ - رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Aisyah –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Nabi ﷺ masuk menemui aku pada suatu hari dan berkata: Apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan)? Kami berkata: Tidak. Nabi bersabda: Kalau begitu, aku akan berpuasa. Kemudian di hari yang lain beliau mendatangi kami dan kami berkata: Kita diberi hadiah makanan hays (campuran kurma, minyak samin, dan al-Aqith, pent). Nabi bersabda: Bawa ke sini. Sejak pagi hari tadi aku berpuasa. Kemudian beliau makan. (Hadits riwayat Muslim).
💡Penjelasan:
Selain masalah hukum puasa, hadits ini menunjukkan kemuliaan akhlak Nabi ﷺ Beliau tidak pernah mempertanyakan atau mempermasalahkan hal-hal dalam rumah tangga beliau seperti tinggal berapa gulanya, tehnya tinggal berapa, berasnya tinggal berapa, atau semisalnya. Beliau tidak mempertanyakan dan mempermasalahkan itu. Sehingga hal demikian memberikan kelapangan kepada para istri beliau. Beliau hanya bertanya apakah ada makanan di hari itu. Ketika memang tidak ada makanan, beliau berpuasa sunnah (faidah penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram).
Hadits ini juga menunjukkan kesederhanaan hidup beliau. Tidak jarang di rumah beliau tidak didapati adanya makanan sama sekali. Padahal kalau seandainya beliau mau, beliau bisa saja memiliki gunung emas. Beliau juga mendapat pilihan apakah mau menjadi Nabi yang juga raja (dengan kekuasaan dan kekayaan) ataukah beliau menjadi Nabi yang juga hamba. Beliau memilih kesederhanaan.
Secara hukum fiqh, hadits ini menjadi landasan bagi Ulama yang berpendapat bahwa pada puasa sunnah boleh baru berniat selepas Subuh. Tidak harus berniat di waktu malamnya. Tidak hanya Nabi ﷺ saja yang baru berniat puasa sunnah saat pagi atau siang harinya, tapi juga beberapa Sahabat Nabi seperti Abud Dardaa’, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan Hudzaifah radhiyallahu anhum. Hal itu disebutkan oleh al-Imam al-Bukhari dalam Shahihnya :
بَاب إِذَا نَوَى بِالنَّهَارِ صَوْمًا وَقَالَتْ أُمَّ الدَّرْدَاءِ كَانَ أَبُو الدَّرْدَاءِ يَقُولُ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ فَإِنْ قُلْنَا لَا قَالَ فَإِنِّي صَائِمٌ يَوْمِي هَذَا وَفَعَلَهُ أَبُو طَلْحَةَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ وَابْنُ عَبَّاسٍ وَحُذَيْفَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ
Bab: Jika berniat puasa di siang hari. Ummud Darda’ berkata: Abud Darda’ berkata: Apakah kalian ada makanan? Jika kami mengatakan: Tidak, ia berkata; Kalau begitu aku puasa hari ini. Hal itu juga dilakukan oleh Abu Tholhah, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan Hudzaifah –semoga Allah meridhai mereka – (Shahih al-Bukhari (7/4))).
Sebagian Ulama menganggap kebolehan itu adalah pada puasa sunnah apa saja. Sebagaimana diisyaratkan oleh anNawawiy, Syaikh Bin Baz, dan Syaikh Sholih al-Fauzan. Al-Bukhari dalam Shahihnya meriwayatkan hadits tentang puasa Asyura di bab tersebut.
Adapula Ulama seperti Syaikh Ibnu Utsaimin yang berpendapat bahwa hal itu hanya untuk puasa sunnah mutlak. Sedangkan pada puasa sunnah yang tertentu, seperti puasa 6 hari di bulan Syawwal, Senin, Kamis, Ayyaamul Biidh, dan semisalnya, tetap memerlukan niat di malam harinya. Karena seseorang baru terhitung mendapat pahala puasa sejak ia berniat.
Hadits Aisyah ini juga menunjukkan bolehnya membatalkan puasa sunnah. Berbeda dengan puasa wajib yang harus disempurnakan, tidak dibatalkan kecuali karena darurat atau udzur. Nabi ﷺ sejak pagi sudah berpuasa, namun ketika dihidangkan hays kepada beliau, beliau pun memakannya, membatalkan puasa sunnah itu.
Wallaahu A’lam
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah | WA al I'tishom
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com