::
📬 JANGAN TINGGALKAN ULAMA!
🟧 Allah Menjadikan Ulama Sebagai Tempat Rujukan Umat
Allah Ta'ala berfirman:
فَسْــئَلُوْۤا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui..". (QS. An-Nahl: 43)
🟧 Allah Menjadikan Ulama Sebagai Pewaris Ilmu Syariat
Dari Abud Darda' radhiyallahu 'anhu berkata,
"Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;
إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، وَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا، وَرَّثُوا الْعِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
"Sesungguhnya ulama itu pewaris para Nabi. Dan sesungguhnya para Nabi itu tidak mewariskan uang dinar tidak pula dirham. Mereka itu mewariskan ilmu. Maka siapa yang mengambil ilmu itu (dari ulama), berarti ia telah mengambil bagian yang banyak". (HR lmam Abu Dawud dan lmam Tirmidzi, dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Albani).
🟧 Jangan Tinggalkan Ulama!
Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'i rahimahullah mengatakan;
إن الفتن وإن البلايا والمصائب التي دهمت المسلمين في جميع البلاد الإسلامية من أعظم أسبابها هو الإعراض عن العلماء.
"Sesungguhnya ujian, bencana dan musibah yang menimpa kaum muslimin di semua negeri lslam di antara sebab terbesarnya adalah berpaling (menjauh) dari ulama".
📚 إجابة السائل على أهم المسائل ، الصفحة : (١٨).
✍🏾 FIK الفقير إلى عفو ربه أبو يحيى
@forumIlmiahkaranganyar
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 JANGAN TINGGALKAN ULAMA!
🟧 Allah Menjadikan Ulama Sebagai Tempat Rujukan Umat
Allah Ta'ala berfirman:
فَسْــئَلُوْۤا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui..". (QS. An-Nahl: 43)
🟧 Allah Menjadikan Ulama Sebagai Pewaris Ilmu Syariat
Dari Abud Darda' radhiyallahu 'anhu berkata,
"Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;
إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، وَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا، وَرَّثُوا الْعِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
"Sesungguhnya ulama itu pewaris para Nabi. Dan sesungguhnya para Nabi itu tidak mewariskan uang dinar tidak pula dirham. Mereka itu mewariskan ilmu. Maka siapa yang mengambil ilmu itu (dari ulama), berarti ia telah mengambil bagian yang banyak". (HR lmam Abu Dawud dan lmam Tirmidzi, dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Albani).
🟧 Jangan Tinggalkan Ulama!
Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'i rahimahullah mengatakan;
إن الفتن وإن البلايا والمصائب التي دهمت المسلمين في جميع البلاد الإسلامية من أعظم أسبابها هو الإعراض عن العلماء.
"Sesungguhnya ujian, bencana dan musibah yang menimpa kaum muslimin di semua negeri lslam di antara sebab terbesarnya adalah berpaling (menjauh) dari ulama".
📚 إجابة السائل على أهم المسائل ، الصفحة : (١٨).
✍🏾 FIK الفقير إلى عفو ربه أبو يحيى
@forumIlmiahkaranganyar
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 BIMBINGAN ULAMA KIBAR DALAM MENYIKAPI FITNAH TERKINI
1. Al-'Allamah asy-Syaikh Rabi' al-Madkhali hafizhahullah.
2. Al-'Allamah asy-Syaikh Ubaid al-Jabiri hafizhahullah.
3. Al-'Allamah asy-Syaikh Abdullah al-Bukhari hafizhahullah.
4. Asy-Syaikh Arafat al-Muhammadi hafizhahullah.
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abul Harits Muhammad bin Muslih -hafizhahullah-
◙ Durasi 00:18:50
◙ Ukuran file 4,4 MB
◙ Link: http://bit.ly/3pUn5nX
Diantara wasiat dan nasehat ulama kibar:
(1). Hendaklah Salafiyin saling bersaudara, saling mengasihi, dan saling memberikan kelembutan, dan bersatu, bersatupadu membangun persatuan diantara mereka diatas kebenaran dan hendaklah mereka meninggalkan berbagai macam/segala macam perselisihan dan juga meninggalkan semua sebab-sebab perpecahan sehingga mereka semua bisa menjadi seperti satu tubuh.
(2). Meninggalkan channel-channel yang majhul, yang tidak diketahui siapa di dalamnya, yang tidak diketahui siapa pengampunya, yang tidak diketahui siapa pembinanya, apakah mereka para thullabul ilmi, bagaimana sejarah mereka di dalam
menuntut ilmu, apakah mereka berguru kepada para Asatidzah kita, apakah mereka berguru
kepada Masyaikh kita.
(3). Para Asatidzah seperti: Ust.Luqman Ba'abduh hafizhahullah, Ust. Muhammad As Sewed hafizhahullah, Ust. Abdush Shamad Bawazier hafizhahullahu Ta'ala, Ust. Usamah Mahri hafizhahullahu Ta'ala, Ust. Qomar hafizhahullahu Ta'ala dan yang lainnya dari kalangan para dai al fudhala mereka semua Salafiyun, mereka semua adalah murid-murid Masyaikh kita dan mereka semua senantiasa kembali kepada para ulama dan para Masyaikh.
Sumber audio: @albahrbintan
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 BIMBINGAN ULAMA KIBAR DALAM MENYIKAPI FITNAH TERKINI
1. Al-'Allamah asy-Syaikh Rabi' al-Madkhali hafizhahullah.
2. Al-'Allamah asy-Syaikh Ubaid al-Jabiri hafizhahullah.
3. Al-'Allamah asy-Syaikh Abdullah al-Bukhari hafizhahullah.
4. Asy-Syaikh Arafat al-Muhammadi hafizhahullah.
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abul Harits Muhammad bin Muslih -hafizhahullah-
◙ Durasi 00:18:50
◙ Ukuran file 4,4 MB
◙ Link: http://bit.ly/3pUn5nX
Diantara wasiat dan nasehat ulama kibar:
(1). Hendaklah Salafiyin saling bersaudara, saling mengasihi, dan saling memberikan kelembutan, dan bersatu, bersatupadu membangun persatuan diantara mereka diatas kebenaran dan hendaklah mereka meninggalkan berbagai macam/segala macam perselisihan dan juga meninggalkan semua sebab-sebab perpecahan sehingga mereka semua bisa menjadi seperti satu tubuh.
(2). Meninggalkan channel-channel yang majhul, yang tidak diketahui siapa di dalamnya, yang tidak diketahui siapa pengampunya, yang tidak diketahui siapa pembinanya, apakah mereka para thullabul ilmi, bagaimana sejarah mereka di dalam
menuntut ilmu, apakah mereka berguru kepada para Asatidzah kita, apakah mereka berguru
kepada Masyaikh kita.
(3). Para Asatidzah seperti: Ust.Luqman Ba'abduh hafizhahullah, Ust. Muhammad As Sewed hafizhahullah, Ust. Abdush Shamad Bawazier hafizhahullahu Ta'ala, Ust. Usamah Mahri hafizhahullahu Ta'ala, Ust. Qomar hafizhahullahu Ta'ala dan yang lainnya dari kalangan para dai al fudhala mereka semua Salafiyun, mereka semua adalah murid-murid Masyaikh kita dan mereka semua senantiasa kembali kepada para ulama dan para Masyaikh.
Sumber audio: @albahrbintan
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 KEDUDUKAN ULAMA DI TENGAH UMAT
✍🏻 Imam Al-Ajurri rahimahullah berkata,
ﻓﻤﺎ ﻇﻨﻜﻢ ـ ﺭﺣﻤﻜﻢ اﻟﻠﻪ ـ ﺑﻄﺮﻳﻖ ﻓﻴﻪ ﺁﻓﺎﺕ ﻛﺜﻴﺮﺓ ، ﻭﻳﺤﺘﺎﺝ اﻟﻨﺎﺱ ﺇﻟﻰ ﺳﻠﻮﻛﻪ ﻓﻲ ﻟﻴﻠﺔ ﻇﻠﻤﺎء ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻓﻴﻪ ضياء ﻭﺇﻻ ﺗﺤﻴﺮﻭا ، ﻓﻘﻴﺾ اﻟﻠﻪ ﻟﻬﻢ ﻓﻴﻪ ﻣﺼﺎﺑﻴﺢ ﺗﻀﻲء ﻟﻬﻢ ، ﻓﺴﻠﻜﻮﻩ ﻋﻠﻰ اﻟﺴﻼﻣﺔ ﻭاﻟﻌﺎﻓﻴﺔ ، ﺛﻢ ﺟﺎءﺕ ﻃﺒﻘﺎﺕ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺱ ﻻﺑﺪ ﻟﻬﻢ ﻣﻦ اﻟﺴﻠﻮﻙ ﻓﻴﻪ ﻓﺴﻠﻜﻮا ، ﻓﺒﻴﻨﻤﺎ ﻫﻢ ﻛﺬﻟﻚ ﺇﺫ ﻃﻔﺌﺖ اﻟﻤﺼﺎﺑﻴﺢ ﻓﺒﻘﻮا ﻓﻲ اﻟﻈﻠﻤﺔ ، ﻓﻤﺎ ﻇﻨﻜﻢ ﺑﻬﻢ؟
Bagaimana menurut kalian jika ada sebuah jalan dengan banyak gangguan, orang-orang butuh melewatinya di malam yang gelap gulita. Tidak ada cahaya sehingga mereka kebingungan?
Kemudian, Allah menyediakan lentera-lentera yang menerangi mereka. Akhirnya, mereka dapat melewati jalan tersebut dengan selamat.
Setelah itu, datanglah sekelompok manusia lain yang harus melewati jalan tersebut. Saat mereka berjalan, tiba-tiba lentera-lentera tersebut padam. Akhirnya mereka berada dalam kegelapan.
Bagaimana menurut kalian tentang mereka?
ﻫﻜﺬا اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻓﻲ اﻟﻨﺎﺱ ، ﻻ ﻳﻌﻠﻢ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺱ ﻛﻴﻒ ﺃﺩاء اﻟﻔﺮاﺋﺾ ، ﻭلا ﻛﻴﻒ اﺟﺘﻨﺎﺏ اﻟﻤﺤﺎﺭﻡ ، ﻭﻻ ﻛﻴﻒ ﻳﻌﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﺟﻤﻴﻊ ﻣﺎ ﻳﻌﺒﺪﻩ ﺑﻪ ﺧﻠﻘﻪ ، ﺇﻻ ﺑﺒﻘﺎء اﻟﻌﻠﻤﺎء ، ﻓﺈﺫا ﻣﺎﺕ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﺗﺤﻴﺮ اﻟﻨﺎﺱ ، ﻭﺩُﺭِﺱَ اﻟﻌﻠﻢ ﺑﻤﻮﺗﻬﻢ ، ﻭﻇﻬﺮ اﻟﺠﻬﻞ ، ﻓﺈﻧﺎ ﻟﻠﻪ ﻭﺇﻧﺎ ﺇﻟﻴﻪ ﺭاﺟﻌﻮﻥ ، ﻣﺼﻴﺒﺔ ﻣﺎ ﺃﻋﻈﻤﻬﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ؟
Demikianlah kedudukan ulama di tengah-tengah umat manusia.
🟧 Mayoritas orang tidak dapat mengetahui bagaimana menunaikan kewajiban,
🟧 Menjauhi yang haram, dan
🟧 Beribadah kepada Allah dengan seluruh jenis ibadah yang dilakukan makhluk;
kecuali melalui keberadaan para ulama.
Apabila ulama wafat, umat manusia menjadi kebingungan. Ilmu terkubur bersama kematian mereka. Muncullah kebodohan. Innaa lillahi wa Innaa ilaihi rajiun. Betapa besar musibah yang menimpa kaum muslimin.
📚 Akhlak al-Ulama, hal. 30-31
@ForumSalafy
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 KEDUDUKAN ULAMA DI TENGAH UMAT
✍🏻 Imam Al-Ajurri rahimahullah berkata,
ﻓﻤﺎ ﻇﻨﻜﻢ ـ ﺭﺣﻤﻜﻢ اﻟﻠﻪ ـ ﺑﻄﺮﻳﻖ ﻓﻴﻪ ﺁﻓﺎﺕ ﻛﺜﻴﺮﺓ ، ﻭﻳﺤﺘﺎﺝ اﻟﻨﺎﺱ ﺇﻟﻰ ﺳﻠﻮﻛﻪ ﻓﻲ ﻟﻴﻠﺔ ﻇﻠﻤﺎء ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻓﻴﻪ ضياء ﻭﺇﻻ ﺗﺤﻴﺮﻭا ، ﻓﻘﻴﺾ اﻟﻠﻪ ﻟﻬﻢ ﻓﻴﻪ ﻣﺼﺎﺑﻴﺢ ﺗﻀﻲء ﻟﻬﻢ ، ﻓﺴﻠﻜﻮﻩ ﻋﻠﻰ اﻟﺴﻼﻣﺔ ﻭاﻟﻌﺎﻓﻴﺔ ، ﺛﻢ ﺟﺎءﺕ ﻃﺒﻘﺎﺕ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺱ ﻻﺑﺪ ﻟﻬﻢ ﻣﻦ اﻟﺴﻠﻮﻙ ﻓﻴﻪ ﻓﺴﻠﻜﻮا ، ﻓﺒﻴﻨﻤﺎ ﻫﻢ ﻛﺬﻟﻚ ﺇﺫ ﻃﻔﺌﺖ اﻟﻤﺼﺎﺑﻴﺢ ﻓﺒﻘﻮا ﻓﻲ اﻟﻈﻠﻤﺔ ، ﻓﻤﺎ ﻇﻨﻜﻢ ﺑﻬﻢ؟
Bagaimana menurut kalian jika ada sebuah jalan dengan banyak gangguan, orang-orang butuh melewatinya di malam yang gelap gulita. Tidak ada cahaya sehingga mereka kebingungan?
Kemudian, Allah menyediakan lentera-lentera yang menerangi mereka. Akhirnya, mereka dapat melewati jalan tersebut dengan selamat.
Setelah itu, datanglah sekelompok manusia lain yang harus melewati jalan tersebut. Saat mereka berjalan, tiba-tiba lentera-lentera tersebut padam. Akhirnya mereka berada dalam kegelapan.
Bagaimana menurut kalian tentang mereka?
ﻫﻜﺬا اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻓﻲ اﻟﻨﺎﺱ ، ﻻ ﻳﻌﻠﻢ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺱ ﻛﻴﻒ ﺃﺩاء اﻟﻔﺮاﺋﺾ ، ﻭلا ﻛﻴﻒ اﺟﺘﻨﺎﺏ اﻟﻤﺤﺎﺭﻡ ، ﻭﻻ ﻛﻴﻒ ﻳﻌﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﺟﻤﻴﻊ ﻣﺎ ﻳﻌﺒﺪﻩ ﺑﻪ ﺧﻠﻘﻪ ، ﺇﻻ ﺑﺒﻘﺎء اﻟﻌﻠﻤﺎء ، ﻓﺈﺫا ﻣﺎﺕ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﺗﺤﻴﺮ اﻟﻨﺎﺱ ، ﻭﺩُﺭِﺱَ اﻟﻌﻠﻢ ﺑﻤﻮﺗﻬﻢ ، ﻭﻇﻬﺮ اﻟﺠﻬﻞ ، ﻓﺈﻧﺎ ﻟﻠﻪ ﻭﺇﻧﺎ ﺇﻟﻴﻪ ﺭاﺟﻌﻮﻥ ، ﻣﺼﻴﺒﺔ ﻣﺎ ﺃﻋﻈﻤﻬﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ؟
Demikianlah kedudukan ulama di tengah-tengah umat manusia.
🟧 Mayoritas orang tidak dapat mengetahui bagaimana menunaikan kewajiban,
🟧 Menjauhi yang haram, dan
🟧 Beribadah kepada Allah dengan seluruh jenis ibadah yang dilakukan makhluk;
kecuali melalui keberadaan para ulama.
Apabila ulama wafat, umat manusia menjadi kebingungan. Ilmu terkubur bersama kematian mereka. Muncullah kebodohan. Innaa lillahi wa Innaa ilaihi rajiun. Betapa besar musibah yang menimpa kaum muslimin.
📚 Akhlak al-Ulama, hal. 30-31
@ForumSalafy
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 TAUHID ADALAH PERINTAH ALLAH YANG PALING AGUNG DAN HAK ALLAH TERHADAP HAMBANYA
✏️ Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Dalil Pertama:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
"Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah (hanya) kepadaKu". (Q.S adz-Dzaariyaat : 56)
Penjelasan Dalil Pertama:
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata: Semua penyebutan ibadah dalam al-Quran maknanya adalah tauhid (Tafsir al-Qurthuby (18/193)).
Artinya, jika dalam al-Quran terdapat perintah untuk beribadah kepada Allah -Subhanahu wa ta'ala-, maksudnya adalah tauhidkan Allah atau sembahlah (beribadahlah) hanya kepada Allah -Subhanahu wa ta'ala-. Karena itu, makna ayat ini adalah: Tidaklah Aku ciptakan Jin dan Manusia kecuali agar mereka beribadah hanya kepadaKu.
Ibadah adalah penghambaan. Segala macam perbuatan atau ucapan yang dicintai dan diridhai oleh Allah -Subhanahu wa ta'ala- adalah ibadah. Termasuk juga amalan hati seperti cinta kepada Allah -Subhanahu Wa Ta'ala-, tunduk; menghinakan dan merendahkan diri, takut, berharap, tawakkal, semuanya adalah ibadah.
Jika di dalam al-Quran dan hadits terdapat perintah terhadap sesuatu, maka sesuatu itu adalah ibadah. Jika Allah dan RasulNya melarang sesuatu, maka meninggalkan sesuatu itu adalah ibadah.
Sebagian Ulama menjelaskan bahwa perasaan yang harus dibangun pada saat beribadah harus mengandung 3 hal:
1⃣ Cinta Dengan Pengagungan,
2⃣ Takut, dan
3⃣ Berharap.
Barangsiapa yang dalam seluruh ibadah hanya mendasari pada cinta saja, maka ia adalah Zindiq.
Barangsiapa yang dalam seluruh ibadahnya hanya takut saja maka ia adalah Haruri (khowarij).
Barangsiapa yang dalam seluruh ibadahnya hanya berharap saja, maka ia adalah Murji’ah.
Barangsiapa yang menggabungkan perasaan cinta, berharap, dan takut dalam ibadah-ibadahnya, maka ia adalah seorang yang beriman.
Sebagaimana ungkapan ini dijelaskan oleh Ibnul Qoyyim -rahimahullah- sebagai ucapan sebagian Ulama Salaf.
〰〰〰
📝 Disalin dari "Tauhid, Anugerah yang Tak Tergantikan (Syarh Kitabit Tauhid)"
@KeutamaanTauhid
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 TAUHID ADALAH PERINTAH ALLAH YANG PALING AGUNG DAN HAK ALLAH TERHADAP HAMBANYA
✏️ Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Dalil Pertama:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
"Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah (hanya) kepadaKu". (Q.S adz-Dzaariyaat : 56)
Penjelasan Dalil Pertama:
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata: Semua penyebutan ibadah dalam al-Quran maknanya adalah tauhid (Tafsir al-Qurthuby (18/193)).
Artinya, jika dalam al-Quran terdapat perintah untuk beribadah kepada Allah -Subhanahu wa ta'ala-, maksudnya adalah tauhidkan Allah atau sembahlah (beribadahlah) hanya kepada Allah -Subhanahu wa ta'ala-. Karena itu, makna ayat ini adalah: Tidaklah Aku ciptakan Jin dan Manusia kecuali agar mereka beribadah hanya kepadaKu.
Ibadah adalah penghambaan. Segala macam perbuatan atau ucapan yang dicintai dan diridhai oleh Allah -Subhanahu wa ta'ala- adalah ibadah. Termasuk juga amalan hati seperti cinta kepada Allah -Subhanahu Wa Ta'ala-, tunduk; menghinakan dan merendahkan diri, takut, berharap, tawakkal, semuanya adalah ibadah.
Jika di dalam al-Quran dan hadits terdapat perintah terhadap sesuatu, maka sesuatu itu adalah ibadah. Jika Allah dan RasulNya melarang sesuatu, maka meninggalkan sesuatu itu adalah ibadah.
Sebagian Ulama menjelaskan bahwa perasaan yang harus dibangun pada saat beribadah harus mengandung 3 hal:
1⃣ Cinta Dengan Pengagungan,
2⃣ Takut, dan
3⃣ Berharap.
Barangsiapa yang dalam seluruh ibadah hanya mendasari pada cinta saja, maka ia adalah Zindiq.
Barangsiapa yang dalam seluruh ibadahnya hanya takut saja maka ia adalah Haruri (khowarij).
Barangsiapa yang dalam seluruh ibadahnya hanya berharap saja, maka ia adalah Murji’ah.
Barangsiapa yang menggabungkan perasaan cinta, berharap, dan takut dalam ibadah-ibadahnya, maka ia adalah seorang yang beriman.
Sebagaimana ungkapan ini dijelaskan oleh Ibnul Qoyyim -rahimahullah- sebagai ucapan sebagian Ulama Salaf.
〰〰〰
📝 Disalin dari "Tauhid, Anugerah yang Tak Tergantikan (Syarh Kitabit Tauhid)"
@KeutamaanTauhid
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 FATWA ULAMA SALAFI SEJATI TENTANG BOM BUNUH DIRI
Oleh Tamim Umar at-Tamimi Lampung
Bom bunuh diri menjadi sebuah aksi yang sering digunakan oleh para teroris beberapa tahun terakhir ini. Mereka menganggap sebagai sebuah aksi syahid yang syar’i, dan menjanjikan balasan indah kelak di akhirat. Akan tetapi, hakikatnya tidak demikian. Bom bunuh diri tetaplah sebagai aksi bunuh diri yang haram dan mendapat ancaman berat di akhirat.
Bukankah Allah Ta’ala telah melarang perbuatan tersebut? Rasulullah ﷺ juga melarangnya? Demikian juga para ulama menegaskan tentang haramnya aksi tersebut. Oleh karena itu, mari kita melihat beberapa fatwa dan penjelasan para ulama salafi masa ini sebagai berikut:
Fatwa asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Beliau ditanya, “Apa hukumnya orang yang meledakkan dirinya dengan tujuan untuk membunuh sekelompok orang Yahudi?”
Beliau menjawab, “Menurut saya –dan saya sering peringatkan masalah ini- bahwa hal ini tidak benar. Sebab, hal itu termasuk bunuh diri, padahal Allah Ta’ala berfirman,
(Artinya) “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian.” (QS. An-Nisa: 29)
Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
(Artinya) “Barang siapa membunuh dirinya dengan sesuatu, dia akan diazab dengannya pada hari kiamat.” (HR. Muslim)
(Seseorang hendaknya) berusaha melindungi dirinya. Apabila (telah tiba) jihad telah ditegakkan secara syar’i, hendaknya dia berjihad bersama kaum muslimin. Apabila dia terbunuh (dalam jihad yang syar’i tersebut), alhamdulillah (segala puji bagi Allah).
Apabila seseorang membunuh dirinya sendiri dengan meletakkan ranjau/bom di tubuhnya hingga terbunuh bersama mereka, ini tindakan yang salah, tidak boleh dilakukan. Demikian pula jika bom itu (hanya) melukai dirinya bersama mereka, (tetap tidak boleh dilakukan). Hendaknya dia berjihad saat ditegakkan jihad yang syar’i, bersama kaum muslimin.
Adapun apa yang dilakukan anak-anak Palestina (meletakkan bom kemudian meledakkan dirinya), itu perbuatan yang salah, tidak boleh dilakukan. Yang wajib mereka lakukan adalah berdakwah kepada jalan Allah, memberi pengajaran dan bimbingan serta menyampaikan nasihat, tanpa melakukan amaliah (operasi bom bunuh diri) tersebut.” (Dinukil dari Fatawa al-Aimmah fin Nawazil al-Mudlahimmah, hlm. 179)
Fatwa asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Seseorang melakukan sebuah amalan jihad dalam bentuk bunuh diri. Contohnya adalah apa yang dilakukan salah seorang dari mereka, yaitu memasang bom di mobilnya lalu menerobos musuh dalam keadaan dia tahu bahwa dirinya pasti akan mati dalam kejadian ini.
Jawab: Pandangan saya dalam hal ini, dia melakukan bunuh diri dan akan diazab di neraka jahannam dengan alat yang ia gunakan untuk membunuh dirinya. Penjelasan hal itu telah sahih dari Nabi ﷺ.
Akan tetapi, orang yang tidak tahu dan melakukannya atas dasar persangkaan bahwa hal itu baik dan diridhai di sisi Allah, aku berharap bahwa Allah memberinya maaf, karena dia melakukannya atas dasar interpretasinya sendiri.
Meski demikian, aku juga berpendapat bahwa tidak ada alasan yang membuatnya diampuni pada zaman sekarang. Sebab, perbuatan bunuh diri semacam ini telah terkenal dan tersebar (beritanya) di kalangan manusia. Seseorang wajib bertanya tentang hukum perbuatan tersebut kepada para ulama sehingga jelas baginya, mana hidayah (petunjuk) dan mana kesesatan.
Di antara keanehannya, mereka membunuh diri mereka sendiri padahal Allah melarang hal itu dan berfirman,
(Artinya) “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian.” (QS. An-Nisa: 29)
Mayoritas mereka tidak menginginkan selain membalas dendam terhadap musuh, bagaimanapun caranya; entah cara yang halal atau haram. Jadi, dia hanya ingin mengobati sakit hatinya dan memuaskan dahaganya.
Kami memohon kepada Allah agar memberikan rezeki berupa pengetahuan tentang urusan agama dan beramal dengan sesuatu yang diridhai-Nya. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. (Dari majalah ad-Da’wah edisi 1598, dinukil dari buku Fatawa al-Aimmah fin Nawazil al-Mudlahimmah, hlm. 182-183)
📬 FATWA ULAMA SALAFI SEJATI TENTANG BOM BUNUH DIRI
Oleh Tamim Umar at-Tamimi Lampung
Bom bunuh diri menjadi sebuah aksi yang sering digunakan oleh para teroris beberapa tahun terakhir ini. Mereka menganggap sebagai sebuah aksi syahid yang syar’i, dan menjanjikan balasan indah kelak di akhirat. Akan tetapi, hakikatnya tidak demikian. Bom bunuh diri tetaplah sebagai aksi bunuh diri yang haram dan mendapat ancaman berat di akhirat.
Bukankah Allah Ta’ala telah melarang perbuatan tersebut? Rasulullah ﷺ juga melarangnya? Demikian juga para ulama menegaskan tentang haramnya aksi tersebut. Oleh karena itu, mari kita melihat beberapa fatwa dan penjelasan para ulama salafi masa ini sebagai berikut:
Fatwa asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Beliau ditanya, “Apa hukumnya orang yang meledakkan dirinya dengan tujuan untuk membunuh sekelompok orang Yahudi?”
Beliau menjawab, “Menurut saya –dan saya sering peringatkan masalah ini- bahwa hal ini tidak benar. Sebab, hal itu termasuk bunuh diri, padahal Allah Ta’ala berfirman,
(Artinya) “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian.” (QS. An-Nisa: 29)
Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
(Artinya) “Barang siapa membunuh dirinya dengan sesuatu, dia akan diazab dengannya pada hari kiamat.” (HR. Muslim)
(Seseorang hendaknya) berusaha melindungi dirinya. Apabila (telah tiba) jihad telah ditegakkan secara syar’i, hendaknya dia berjihad bersama kaum muslimin. Apabila dia terbunuh (dalam jihad yang syar’i tersebut), alhamdulillah (segala puji bagi Allah).
Apabila seseorang membunuh dirinya sendiri dengan meletakkan ranjau/bom di tubuhnya hingga terbunuh bersama mereka, ini tindakan yang salah, tidak boleh dilakukan. Demikian pula jika bom itu (hanya) melukai dirinya bersama mereka, (tetap tidak boleh dilakukan). Hendaknya dia berjihad saat ditegakkan jihad yang syar’i, bersama kaum muslimin.
Adapun apa yang dilakukan anak-anak Palestina (meletakkan bom kemudian meledakkan dirinya), itu perbuatan yang salah, tidak boleh dilakukan. Yang wajib mereka lakukan adalah berdakwah kepada jalan Allah, memberi pengajaran dan bimbingan serta menyampaikan nasihat, tanpa melakukan amaliah (operasi bom bunuh diri) tersebut.” (Dinukil dari Fatawa al-Aimmah fin Nawazil al-Mudlahimmah, hlm. 179)
Fatwa asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Seseorang melakukan sebuah amalan jihad dalam bentuk bunuh diri. Contohnya adalah apa yang dilakukan salah seorang dari mereka, yaitu memasang bom di mobilnya lalu menerobos musuh dalam keadaan dia tahu bahwa dirinya pasti akan mati dalam kejadian ini.
Jawab: Pandangan saya dalam hal ini, dia melakukan bunuh diri dan akan diazab di neraka jahannam dengan alat yang ia gunakan untuk membunuh dirinya. Penjelasan hal itu telah sahih dari Nabi ﷺ.
Akan tetapi, orang yang tidak tahu dan melakukannya atas dasar persangkaan bahwa hal itu baik dan diridhai di sisi Allah, aku berharap bahwa Allah memberinya maaf, karena dia melakukannya atas dasar interpretasinya sendiri.
Meski demikian, aku juga berpendapat bahwa tidak ada alasan yang membuatnya diampuni pada zaman sekarang. Sebab, perbuatan bunuh diri semacam ini telah terkenal dan tersebar (beritanya) di kalangan manusia. Seseorang wajib bertanya tentang hukum perbuatan tersebut kepada para ulama sehingga jelas baginya, mana hidayah (petunjuk) dan mana kesesatan.
Di antara keanehannya, mereka membunuh diri mereka sendiri padahal Allah melarang hal itu dan berfirman,
(Artinya) “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian.” (QS. An-Nisa: 29)
Mayoritas mereka tidak menginginkan selain membalas dendam terhadap musuh, bagaimanapun caranya; entah cara yang halal atau haram. Jadi, dia hanya ingin mengobati sakit hatinya dan memuaskan dahaganya.
Kami memohon kepada Allah agar memberikan rezeki berupa pengetahuan tentang urusan agama dan beramal dengan sesuatu yang diridhai-Nya. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. (Dari majalah ad-Da’wah edisi 1598, dinukil dari buku Fatawa al-Aimmah fin Nawazil al-Mudlahimmah, hlm. 182-183)
Fatwa asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah
Beliau rahimahullah berkata,
“Kami katakan bahwa semua aksi bom bunuh diri pada zaman sekarang tidak disyariatkan dan semuanya diharamkan. Bahkan, bisa jadi termasuk jenis perbuatan yang pelakunya dikekalkan dalam api neraka, bisa jadi pula termasuk perbuatan yang pelakunya tidak kekal di neraka sebagaimana telah aku terangkan tadi.
Adapun aksi bom bunuh diri (dianggap) sebagai qurbah/ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah -pada masa ini- seseorang berperang demi membela tanahnya atau membela negerinya, aksi bom bunuh diri ini sama sekali tidak Islami.” (Rekaman kaset Silsilatul Huda wan Nur edisi 2, 21/760)
Fatwa asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah
Saat menjawab sebuah pertanyaan pada salah satu majelis di Jeddah sebelum wafatnya, beliau mengatakan,
“Barang siapa meletakkan bom dan meledakkan dirinya dengannya, dia dianggap telah melakukan bunuh diri. Ini bukan sifat keberanian. Keberanian ialah dengan cara seseorang membawa bren atau bazoka dan berhadapan langsung dengan musuh (dalam jihad yang syar’i).”
Fatwa asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
Penanya mengatakan: Apakah aksi bom bunuh diri dibolehkan, dan apa syaratnya untuk dibenarkannya perbuatan ini?
Jawab: La haula wala quwwata illa billah, engkau tidak menghendaki kehidupan? Mengapa harus melakukan bunuh diri?
Allah Jalla wa ‘Ala mengatakan,
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29) وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (30)
“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Hal itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisa: 29-30)
Maka dari itu, seseorang tidak boleh membunuh dirinya. Hendaknya dia menjaga dirinya dengan sungguh. Ini tidak menghalanginya untuk berjihad di jalan Allah dan berperang di jalan Allah walaupun mendekati terbunuh dan syahid, ini baik. Adapun dia sengaja membunuh dirinya sendiri, ini tidak boleh. (Kitab al-Ajwibah al-Mufidah)
(Artikel ini dinukil dari Majalah asy-Syariah edisi khusus 02 1440/2018 serial Indonesia Siaga, MENGAPA TERORIS TIDAK PERNAH HABIS?, hlm. 78-80) | http://bit.ly/2R2YxgD
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Beliau rahimahullah berkata,
“Kami katakan bahwa semua aksi bom bunuh diri pada zaman sekarang tidak disyariatkan dan semuanya diharamkan. Bahkan, bisa jadi termasuk jenis perbuatan yang pelakunya dikekalkan dalam api neraka, bisa jadi pula termasuk perbuatan yang pelakunya tidak kekal di neraka sebagaimana telah aku terangkan tadi.
Adapun aksi bom bunuh diri (dianggap) sebagai qurbah/ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah -pada masa ini- seseorang berperang demi membela tanahnya atau membela negerinya, aksi bom bunuh diri ini sama sekali tidak Islami.” (Rekaman kaset Silsilatul Huda wan Nur edisi 2, 21/760)
Fatwa asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah
Saat menjawab sebuah pertanyaan pada salah satu majelis di Jeddah sebelum wafatnya, beliau mengatakan,
“Barang siapa meletakkan bom dan meledakkan dirinya dengannya, dia dianggap telah melakukan bunuh diri. Ini bukan sifat keberanian. Keberanian ialah dengan cara seseorang membawa bren atau bazoka dan berhadapan langsung dengan musuh (dalam jihad yang syar’i).”
Fatwa asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
Penanya mengatakan: Apakah aksi bom bunuh diri dibolehkan, dan apa syaratnya untuk dibenarkannya perbuatan ini?
Jawab: La haula wala quwwata illa billah, engkau tidak menghendaki kehidupan? Mengapa harus melakukan bunuh diri?
Allah Jalla wa ‘Ala mengatakan,
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29) وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (30)
“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Hal itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisa: 29-30)
Maka dari itu, seseorang tidak boleh membunuh dirinya. Hendaknya dia menjaga dirinya dengan sungguh. Ini tidak menghalanginya untuk berjihad di jalan Allah dan berperang di jalan Allah walaupun mendekati terbunuh dan syahid, ini baik. Adapun dia sengaja membunuh dirinya sendiri, ini tidak boleh. (Kitab al-Ajwibah al-Mufidah)
(Artikel ini dinukil dari Majalah asy-Syariah edisi khusus 02 1440/2018 serial Indonesia Siaga, MENGAPA TERORIS TIDAK PERNAH HABIS?, hlm. 78-80) | http://bit.ly/2R2YxgD
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
MinhajulAtsar.com
Fatwa Ulama Salafi Sejati tentang bom bunuh diri
Oleh Tamim Umar at-Tamimi Lampung
Bom bunuh diri menjadi sebuah aksi yang sering digunakan oleh para teroris beberapa tahun terakhir ini. Mereka menganggap sebagai sebuah aksi syahid yang syar’i, dan menjanjikan balasan indah kelak di akhirat. Akan…
Bom bunuh diri menjadi sebuah aksi yang sering digunakan oleh para teroris beberapa tahun terakhir ini. Mereka menganggap sebagai sebuah aksi syahid yang syar’i, dan menjanjikan balasan indah kelak di akhirat. Akan…
::
📬 PELAKU TEROR ADALAH SIMPATISAN ISIS, BUKAN WAHABI ATAU SALAFI
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia diserang. Pelakunya adalah seorang wanita. Dua puluh satu jam sebelum beraksi, wanita tersebut mengunggah bendera ISIS di akun IG-nya.
Kapolri pun menegaskan bahwa wanita tersebut terindikasi berafiliasi dengan ISIS. "Dia lone wolf, ISIS, yang dibuktikan dengan postingan bersangkutan di sosial media," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
ISIS adalah organisasi yang berideologi Khawarij, mudah mengkafirkan kaum muslimin. Pemahaman Khawarij itu sangat bertentangan dengan Salafi.
Khawarij meneladani Dzulkhuwaishiroh yang mengatakan Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam tidak adil, sedangkan salafi meneladani Nabi dan meyakini bahwa beliau adalah manusia paling adil. Khawarij meneladani sikap para pemberontak kepada Ali bin Abi Tholib radhiyallahu anhu, sedangkan salafi memuliakan, mendukung dan mencontoh Ali.
Salafi berusaha memahami Dienul Islam dengan pemahaman Nabi dan para Sahabat, yang seharusnya pemahaman ini menjadi cita-cita, harapan, dan perjuangan setiap kaum muslimin.
Salafi meneladani Salaf, yaitu Nabi dan para Sahabatnya. Sedangkan Khawarij adalah sekte menyimpang dengan pemahaman bid’ah yang bermula dari pemberontakan terhadap Sahabat mulia Utsman bin Affan radhiyallahu anhu.
Kajian-kajian salafi banyak membahas akidah. Di dalamnya menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip mendasar yang diyakini oleh Nabi, para Sahabat, dan Ulama Ahlussunnah setelahnya. Tidak luput pula membahas pemahaman yang menyimpang baik Qodariyyah, Khawarij, Murjiah, dan sekte menyimpang lainnya.
Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah menjelaskan perbedaan yang jelas antara Khawarij dengan Ahlus Sunnah:
أن الخوارج يكفرون من زنى أو من سرق أو سفك الدم بل كل كبيرة إذا فعلها المسلم كفر وأما أهل السنة فمذهبهم أن المسلم لا يكفر إلا بالشرك...
"Sesungguhnya Khawarij mengkafirkan orang yang berzina, atau mencuri, atau menumpahkan darah. Bahkan setiap dosa besar jika dilakukan seorang muslim maka ia menjadi kafir (menurut Khawarij). Sedangkan madzhab Ahlussunnah adalah bahwa muslim tidaklah dikafirkan kecuali dengan kesyirikan…" (ar-Rosaa-il asy-Syakhshiyyah (hal 233), Muallafaat asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab (1/233))
Kalaupun seseorang terjatuh ke dalam kesyirikan, tidak serta merta vonis musyrik disematkan padanya. Karena bisa jadi ia adalah orang yang memiliki udzur. Mungkin saja ia termasuk orang yang tidak tahu, belum tegak hujah pada dia, sehingga predikat kekafiran dan kemusyrikan tidak bisa disematkan padanya.
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah menyatakan:
وإذا كنا لا نكفر من عبد الصنم الذي على قبر عبد القادر، والصنم الذي على قبر أحمد البدوي، وأمثالهما، لأجل جهلهم، وعدم من ينبههم، فكيف نكفر من لم يشرك بالله
"Jika kami tidak mengkafirkan orang yang menyembah berhala yang berada di atas kuburan Abdul Qodir, dan berhala yang di atas kuburan Ahmad Badawi, dan semisal keduanya, karena mereka tidak tahu, dan tidak ada orang yang memberitahu/ memperingatkan kepada mereka, maka bagaimana (mungkin) kami mengkafirkan orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah ?!" (Fataawa wa Masaa-il halaman 11, dan adhDhiyaa’ asy-Syaariq karya Ibnu Sahmaan 372)
Ahlus Sunnah tidaklah gegabah dalam mengkafirkan, berbeda dengan Khawarij.
Khawarij selalu merongrong kewibawaan pemerintah muslim dengan ucapan atau perbuatan. Mereka tidak mau bersikap mendengar dan taat kepada pemerintah muslim meski dalam hal yang ma’ruf (tidak bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya).
Padahal Nabi shollallahu alaihi wasallam sangat menekankan kepada kita kaum muslimin agar bersikap mendengar dan taat kepada pemimpin muslim (dalam hal yang ma’ruf) meski pemimpin itu adalah budak dari Habasyah (Ethiopia):
أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا
"Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah dan bersikap mendengar dan taat meskipun dia adalah budak dari Habasyah (Ethiopia)". (H.R Abu Dawud, Ibnu Majah, dan lainnya)
📬 PELAKU TEROR ADALAH SIMPATISAN ISIS, BUKAN WAHABI ATAU SALAFI
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia diserang. Pelakunya adalah seorang wanita. Dua puluh satu jam sebelum beraksi, wanita tersebut mengunggah bendera ISIS di akun IG-nya.
Kapolri pun menegaskan bahwa wanita tersebut terindikasi berafiliasi dengan ISIS. "Dia lone wolf, ISIS, yang dibuktikan dengan postingan bersangkutan di sosial media," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
ISIS adalah organisasi yang berideologi Khawarij, mudah mengkafirkan kaum muslimin. Pemahaman Khawarij itu sangat bertentangan dengan Salafi.
Khawarij meneladani Dzulkhuwaishiroh yang mengatakan Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam tidak adil, sedangkan salafi meneladani Nabi dan meyakini bahwa beliau adalah manusia paling adil. Khawarij meneladani sikap para pemberontak kepada Ali bin Abi Tholib radhiyallahu anhu, sedangkan salafi memuliakan, mendukung dan mencontoh Ali.
Salafi berusaha memahami Dienul Islam dengan pemahaman Nabi dan para Sahabat, yang seharusnya pemahaman ini menjadi cita-cita, harapan, dan perjuangan setiap kaum muslimin.
Salafi meneladani Salaf, yaitu Nabi dan para Sahabatnya. Sedangkan Khawarij adalah sekte menyimpang dengan pemahaman bid’ah yang bermula dari pemberontakan terhadap Sahabat mulia Utsman bin Affan radhiyallahu anhu.
Kajian-kajian salafi banyak membahas akidah. Di dalamnya menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip mendasar yang diyakini oleh Nabi, para Sahabat, dan Ulama Ahlussunnah setelahnya. Tidak luput pula membahas pemahaman yang menyimpang baik Qodariyyah, Khawarij, Murjiah, dan sekte menyimpang lainnya.
Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah menjelaskan perbedaan yang jelas antara Khawarij dengan Ahlus Sunnah:
أن الخوارج يكفرون من زنى أو من سرق أو سفك الدم بل كل كبيرة إذا فعلها المسلم كفر وأما أهل السنة فمذهبهم أن المسلم لا يكفر إلا بالشرك...
"Sesungguhnya Khawarij mengkafirkan orang yang berzina, atau mencuri, atau menumpahkan darah. Bahkan setiap dosa besar jika dilakukan seorang muslim maka ia menjadi kafir (menurut Khawarij). Sedangkan madzhab Ahlussunnah adalah bahwa muslim tidaklah dikafirkan kecuali dengan kesyirikan…" (ar-Rosaa-il asy-Syakhshiyyah (hal 233), Muallafaat asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab (1/233))
Kalaupun seseorang terjatuh ke dalam kesyirikan, tidak serta merta vonis musyrik disematkan padanya. Karena bisa jadi ia adalah orang yang memiliki udzur. Mungkin saja ia termasuk orang yang tidak tahu, belum tegak hujah pada dia, sehingga predikat kekafiran dan kemusyrikan tidak bisa disematkan padanya.
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah menyatakan:
وإذا كنا لا نكفر من عبد الصنم الذي على قبر عبد القادر، والصنم الذي على قبر أحمد البدوي، وأمثالهما، لأجل جهلهم، وعدم من ينبههم، فكيف نكفر من لم يشرك بالله
"Jika kami tidak mengkafirkan orang yang menyembah berhala yang berada di atas kuburan Abdul Qodir, dan berhala yang di atas kuburan Ahmad Badawi, dan semisal keduanya, karena mereka tidak tahu, dan tidak ada orang yang memberitahu/ memperingatkan kepada mereka, maka bagaimana (mungkin) kami mengkafirkan orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah ?!" (Fataawa wa Masaa-il halaman 11, dan adhDhiyaa’ asy-Syaariq karya Ibnu Sahmaan 372)
Ahlus Sunnah tidaklah gegabah dalam mengkafirkan, berbeda dengan Khawarij.
Khawarij selalu merongrong kewibawaan pemerintah muslim dengan ucapan atau perbuatan. Mereka tidak mau bersikap mendengar dan taat kepada pemerintah muslim meski dalam hal yang ma’ruf (tidak bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya).
Padahal Nabi shollallahu alaihi wasallam sangat menekankan kepada kita kaum muslimin agar bersikap mendengar dan taat kepada pemimpin muslim (dalam hal yang ma’ruf) meski pemimpin itu adalah budak dari Habasyah (Ethiopia):
أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا
"Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah dan bersikap mendengar dan taat meskipun dia adalah budak dari Habasyah (Ethiopia)". (H.R Abu Dawud, Ibnu Majah, dan lainnya)
Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah menjadikan prinsip ini, yaitu bersikap mendengar dan taat kepada Waliyyul Amr (pemimpin/ pemerintah) muslim sebagai salah satu dari 6 landasan yang beliau tulis dalam risalah al-Ushulus Sittah:
الأصل الثالث :أن من تمام الاجتماع السمع والطاعة لمن تأمر علينا ولو كان عبداً حبشياً ، فبين الله هذا بياناً شائعاً كافياً بوجوه من أنواع البيان شرعاً وقدراً ، ثم صار هذا الأصل لا يعرف عند أكثر من يدعي العلم فكيف العمل به.
"Landasan yang ketiga: Bahwasanya di antara kesempurnaan bersatu (dalam Dien) adalah bersikap mendengar dan taat kepada pemimpin kita meskipun dia adalah budak dari Habasyah (Etiopia). Allah menjelaskan ini dengan penjelasan yang terang dan mencukupi dengan berbagai bentuk penjelasan secara syar’i maupun qodari. Kemudian (yang terjadi justru) landasan ini tidak diketahui oleh kebanyakan orang yang mengaku berilmu. (Kalau diketahui saja tidak), maka bagaimana mau beramal?" (al-Ushuulus Sittah)
Sebagian orang menganggap bahwa pintu terorisme adalah Wahabi atau Salafi yang dianggap sebagai ideologi yang diusung Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab.
Dari sisi penamaan dan penisbatan Wahabi saja hal itu sudah tidak benar. Apalagi klaim dan tuduhan kaitannya dengan terorisme tersebut. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab juga bukanlah seseorang yang memunculkan ideologi baru. Beliau hanyalah menegaskan dan menguatkan pemahaman yang benar terhadap Islam sesuai dengan yang diajarkan Nabi shollallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya.
Negara Saudi yang dianggap sebagai negara Wahabi, justru dikafirkan oleh orang yang menjadi inspirasi al-Qaeda dan ISIS. Al-Qaeda dan ISIS mengambil rujukan ideologis dari Abu Muhammad al-Maqdisy Ishoom al-Barqawiy. Ia adalah penulis kitab yang berjudul al-Kawaasyiful Jaliyyah fii kufri dawlatis Su’uudiyyah (Penyingkapan yang nyata tentang kekafiran negara Saudi). Sehingga hal itu menunjukkan bahwa ISIS sangat memusuhi Saudi maupun paham yang dianggap Wahabi.
Semoga paparan ringkas ini bermanfaat..
(Abu Utsman Kharisman)
WA al I'tishom | situs web: itishom.org
@alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
الأصل الثالث :أن من تمام الاجتماع السمع والطاعة لمن تأمر علينا ولو كان عبداً حبشياً ، فبين الله هذا بياناً شائعاً كافياً بوجوه من أنواع البيان شرعاً وقدراً ، ثم صار هذا الأصل لا يعرف عند أكثر من يدعي العلم فكيف العمل به.
"Landasan yang ketiga: Bahwasanya di antara kesempurnaan bersatu (dalam Dien) adalah bersikap mendengar dan taat kepada pemimpin kita meskipun dia adalah budak dari Habasyah (Etiopia). Allah menjelaskan ini dengan penjelasan yang terang dan mencukupi dengan berbagai bentuk penjelasan secara syar’i maupun qodari. Kemudian (yang terjadi justru) landasan ini tidak diketahui oleh kebanyakan orang yang mengaku berilmu. (Kalau diketahui saja tidak), maka bagaimana mau beramal?" (al-Ushuulus Sittah)
Sebagian orang menganggap bahwa pintu terorisme adalah Wahabi atau Salafi yang dianggap sebagai ideologi yang diusung Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab.
Dari sisi penamaan dan penisbatan Wahabi saja hal itu sudah tidak benar. Apalagi klaim dan tuduhan kaitannya dengan terorisme tersebut. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab juga bukanlah seseorang yang memunculkan ideologi baru. Beliau hanyalah menegaskan dan menguatkan pemahaman yang benar terhadap Islam sesuai dengan yang diajarkan Nabi shollallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya.
Negara Saudi yang dianggap sebagai negara Wahabi, justru dikafirkan oleh orang yang menjadi inspirasi al-Qaeda dan ISIS. Al-Qaeda dan ISIS mengambil rujukan ideologis dari Abu Muhammad al-Maqdisy Ishoom al-Barqawiy. Ia adalah penulis kitab yang berjudul al-Kawaasyiful Jaliyyah fii kufri dawlatis Su’uudiyyah (Penyingkapan yang nyata tentang kekafiran negara Saudi). Sehingga hal itu menunjukkan bahwa ISIS sangat memusuhi Saudi maupun paham yang dianggap Wahabi.
Semoga paparan ringkas ini bermanfaat..
(Abu Utsman Kharisman)
WA al I'tishom | situs web: itishom.org
@alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 FATWA SYAIKH BIN BAZ TENTANG VAKSIN BAGI ORANG YANG BERPUASA
Pertanyaan:
Seorang pendengar berkata: Saudara anda di jalan Allah Yusuf Ibrahim bertanya: Wahai Syaikh yang mulia, seseorang yang mendapat vaksin di siang hari Ramadhan dalam keadaan ia berpuasa. Apakah suntikan vaksin berpengaruh terhadap puasa?
Jawaban Syaikh Bin Baz rahimahullah :
"Tidak berpengaruh. Puasanya tetap sah. Suntikan untuk vaksinasi atau untuk pengobatan tidaklah mempengaruhi puasa menurut pendapat yang benar.
Kecuali suntikan yang memberikan nutrisi (seperti cairan infus, pent), ini memberikan pengaruh. Sedangkan suntikan biasa untuk vaksin dan selainnya (puasanya tetap sah, pent). Karena yang benar hal itu tidaklah berpengaruh, puasanya tetap sah."
Pembawa Acara: Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan. Apakah sama jika suntikan itu melalui otot ataupun urat?
Syaikh Bin Baz: "Ya, secara mutlak. Inilah yang benar."
Pembawa Acara: Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Sumber:
http://bit.ly/3rS02uK
🇸🇦 Lafadz Asli dalam Bahasa Arab:
السؤال:
مستمع يقول: أخوكم في الله يوسف إبراهيم، يسأل سماحة الشيخ عن كونه تطعَّم في نهار رمضان، وبطبيعة الحال كان صائماً، ويسأل: هل حقن التطعيم تؤثر على الصيام؟
الجواب:
لا تؤثر، الصيام صحيح، فالإبر التي للتطعيم والإبر التي للعلاج لا تؤثر على الصحيح، إلا الإبر التي للتغذية، الحقن التي للتغذية
فهذه التي تؤثر، أما الإبر العادية الحقن العادية للتطعيم وغيره فإن الصواب أنها لا تؤثر والصوم صحيح
المقدم: جزاكم الله خيراً، سواءٌ كانت عن طريق العضل أو عن طريق الوريد؟!
الشيخ: مطلقاً، نعم، هذا هو الصواب.
المقدم: جزاكم الله خيراً
Penerjemah: Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 FATWA SYAIKH BIN BAZ TENTANG VAKSIN BAGI ORANG YANG BERPUASA
Pertanyaan:
Seorang pendengar berkata: Saudara anda di jalan Allah Yusuf Ibrahim bertanya: Wahai Syaikh yang mulia, seseorang yang mendapat vaksin di siang hari Ramadhan dalam keadaan ia berpuasa. Apakah suntikan vaksin berpengaruh terhadap puasa?
Jawaban Syaikh Bin Baz rahimahullah :
"Tidak berpengaruh. Puasanya tetap sah. Suntikan untuk vaksinasi atau untuk pengobatan tidaklah mempengaruhi puasa menurut pendapat yang benar.
Kecuali suntikan yang memberikan nutrisi (seperti cairan infus, pent), ini memberikan pengaruh. Sedangkan suntikan biasa untuk vaksin dan selainnya (puasanya tetap sah, pent). Karena yang benar hal itu tidaklah berpengaruh, puasanya tetap sah."
Pembawa Acara: Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan. Apakah sama jika suntikan itu melalui otot ataupun urat?
Syaikh Bin Baz: "Ya, secara mutlak. Inilah yang benar."
Pembawa Acara: Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Sumber:
http://bit.ly/3rS02uK
🇸🇦 Lafadz Asli dalam Bahasa Arab:
السؤال:
مستمع يقول: أخوكم في الله يوسف إبراهيم، يسأل سماحة الشيخ عن كونه تطعَّم في نهار رمضان، وبطبيعة الحال كان صائماً، ويسأل: هل حقن التطعيم تؤثر على الصيام؟
الجواب:
لا تؤثر، الصيام صحيح، فالإبر التي للتطعيم والإبر التي للعلاج لا تؤثر على الصحيح، إلا الإبر التي للتغذية، الحقن التي للتغذية
فهذه التي تؤثر، أما الإبر العادية الحقن العادية للتطعيم وغيره فإن الصواب أنها لا تؤثر والصوم صحيح
المقدم: جزاكم الله خيراً، سواءٌ كانت عن طريق العضل أو عن طريق الوريد؟!
الشيخ: مطلقاً، نعم، هذا هو الصواب.
المقدم: جزاكم الله خيراً
Penerjemah: Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
📬 PEMBAHASAN ZAKAT EMAS, PERAK, DAN UANG (1)
⚫️ Berapakah nishob (batas minimal terkena zakat) untuk emas?
Jawaban:
Landasannya adalah hadits Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ وَمِنْ الْأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا
Nabi shollallahu alaihi wasallam mengambil (zakat) dari setiap 20 dinar ke atas setengah dinar dan pada 40 dinar dikenai zakat 1 dinar 1 dinar (H.R Ibnu Majah, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)
Demikian juga dalam hadits Ali radhiyallahu anhu dinyatakan:
وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا, وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ, فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ
Engkau tidak wajib mengeluarkan sesuatu apapun sampai engkau memiliki 20 dinar, telah dimiliki setahun, dikeluarkan setengah dinar (H.R Abu Dawud, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)
Berdasarkan hadits ini nishob emas adalah 20 dinar. Apabila dikonversikan ke gram, ada sedikit perbedaan pendapat Ulama:
⬜️ Pertama: 85 gram, ini penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Syaikh Abdullah al-Bassam.
⬜️ Kedua: 92 gram, sebagaimana penjelasan Syaikh Sholih al-Fauzan.
Apabila seorang memiliki 20 dinar, dikeluarkan zakat setengah dinar. Itu adalah 2,5 %. Dengan syarat bahwa emas itu telah mengendap selama setahun hijriyah.
⚫️ Berapakah nishob (batas minimal terkena zakat) untuk perak?
Jawaban:
Dalam hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma dinyatakan:
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ
Perak yang di bawah 5 uwqiyah tidaklah terkena zakat (H.R Muslim)
1 uwqiyah adalah 40 dirham, sehingga 5 uwqiyah adalah 200 dirham.
Disebutkan pula dalam hadits Ali :
إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ -وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ- فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ
Jika engkau memiliki 200 dirham – dan telah dimiliki setahun – dikeluarkan zakatnya 5 dirham (H.R Abu Dawud, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)
Nishob perak adalah 5 uwqiyah atau 200 dirham atau sekitar 595 gram. Jika seseorang memiliki 200 dirham, dikeluarkan 5 dirham, atau dikeluarkan 2,5 %.
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 PEMBAHASAN ZAKAT EMAS, PERAK, DAN UANG (1)
⚫️ Berapakah nishob (batas minimal terkena zakat) untuk emas?
Jawaban:
Landasannya adalah hadits Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ وَمِنْ الْأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا
Nabi shollallahu alaihi wasallam mengambil (zakat) dari setiap 20 dinar ke atas setengah dinar dan pada 40 dinar dikenai zakat 1 dinar 1 dinar (H.R Ibnu Majah, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)
Demikian juga dalam hadits Ali radhiyallahu anhu dinyatakan:
وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا, وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ, فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ
Engkau tidak wajib mengeluarkan sesuatu apapun sampai engkau memiliki 20 dinar, telah dimiliki setahun, dikeluarkan setengah dinar (H.R Abu Dawud, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)
Berdasarkan hadits ini nishob emas adalah 20 dinar. Apabila dikonversikan ke gram, ada sedikit perbedaan pendapat Ulama:
⬜️ Pertama: 85 gram, ini penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Syaikh Abdullah al-Bassam.
⬜️ Kedua: 92 gram, sebagaimana penjelasan Syaikh Sholih al-Fauzan.
Apabila seorang memiliki 20 dinar, dikeluarkan zakat setengah dinar. Itu adalah 2,5 %. Dengan syarat bahwa emas itu telah mengendap selama setahun hijriyah.
⚫️ Berapakah nishob (batas minimal terkena zakat) untuk perak?
Jawaban:
Dalam hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma dinyatakan:
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ
Perak yang di bawah 5 uwqiyah tidaklah terkena zakat (H.R Muslim)
1 uwqiyah adalah 40 dirham, sehingga 5 uwqiyah adalah 200 dirham.
Disebutkan pula dalam hadits Ali :
إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ -وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ- فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ
Jika engkau memiliki 200 dirham – dan telah dimiliki setahun – dikeluarkan zakatnya 5 dirham (H.R Abu Dawud, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)
Nishob perak adalah 5 uwqiyah atau 200 dirham atau sekitar 595 gram. Jika seseorang memiliki 200 dirham, dikeluarkan 5 dirham, atau dikeluarkan 2,5 %.
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 PEMBAHASAN ZAKAT EMAS, PERAK, DAN UANG (2)
⚫️ Apakah emas dan perak yang merupakan perhiasan juga terkena zakat?
Jawaban:
Ada perbedaan pendapat Ulama tentang hal itu.
Pendapat Abu Hanifah dan riwayat dari al-Imam Ahmad menyatakan bahwa perhiasan emas atau perak juga terkena zakat (asy-Syarhul Mumti’ karya Syaikh Ibn Utsaimin (6/83)). Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah nomor 1797 menguatkan pendapat ini.
Di antara dalilnya adalah:
أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ
Seorang wanita datang menemui Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersama seorang anak wanitanya. Di tangan anak wanitanya itu terdapat dua gelang tebal dari emas. Nabi bertanya kepada wanita itu: Apakah engkau mengeluarkan zakat ini? Wanita itu berkata: Tidak. Nabi bersabda: Apakah engkau suka jika Allah memasangkan dua gelang dari api pada hari kiamat? Maka wanita itu pun melepas dua gelang itu dan melemparkannya kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam. Wanita itu berkata: Keduanya untuk Allah Azza Wa Jalla dan Rasul-Nya (H.R Abu Dawud dari ‘Amr bin al-‘Ash, dinyatakan sanadnya kuat oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram, dihasankan pula oleh Syaikh al-Albaniy)
Aisyah radhiyallahu anha menyatakan:
دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنْ النَّارِ
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam masuk menemui aku kemudian beliau melihat di tanganku ada cincin-cincin tak bermata dari perak. Nabi bertanya: Apa ini wahai Aisyah? Aku berkata: Aku membuatnya guna berhias demi anda wahai Rasulullah. Nabi bertanya: Apakah engkau telah menunaikan zakatnya? Aku berkata: Tidak, atau Masyaallah (sesuai kehendak Allah). Nabi bersabda: Itu cukup bagimu dari neraka (H.R Abu Dawud, dinyatakan sanadnya shahih oleh al-Hakim, ad-Dzahabiy, al-Hafidz Ibnu Hajar, dan Syaikh al-Albaniy)
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 PEMBAHASAN ZAKAT EMAS, PERAK, DAN UANG (2)
⚫️ Apakah emas dan perak yang merupakan perhiasan juga terkena zakat?
Jawaban:
Ada perbedaan pendapat Ulama tentang hal itu.
Pendapat Abu Hanifah dan riwayat dari al-Imam Ahmad menyatakan bahwa perhiasan emas atau perak juga terkena zakat (asy-Syarhul Mumti’ karya Syaikh Ibn Utsaimin (6/83)). Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah nomor 1797 menguatkan pendapat ini.
Di antara dalilnya adalah:
أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ
Seorang wanita datang menemui Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersama seorang anak wanitanya. Di tangan anak wanitanya itu terdapat dua gelang tebal dari emas. Nabi bertanya kepada wanita itu: Apakah engkau mengeluarkan zakat ini? Wanita itu berkata: Tidak. Nabi bersabda: Apakah engkau suka jika Allah memasangkan dua gelang dari api pada hari kiamat? Maka wanita itu pun melepas dua gelang itu dan melemparkannya kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam. Wanita itu berkata: Keduanya untuk Allah Azza Wa Jalla dan Rasul-Nya (H.R Abu Dawud dari ‘Amr bin al-‘Ash, dinyatakan sanadnya kuat oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram, dihasankan pula oleh Syaikh al-Albaniy)
Aisyah radhiyallahu anha menyatakan:
دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنْ النَّارِ
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam masuk menemui aku kemudian beliau melihat di tanganku ada cincin-cincin tak bermata dari perak. Nabi bertanya: Apa ini wahai Aisyah? Aku berkata: Aku membuatnya guna berhias demi anda wahai Rasulullah. Nabi bertanya: Apakah engkau telah menunaikan zakatnya? Aku berkata: Tidak, atau Masyaallah (sesuai kehendak Allah). Nabi bersabda: Itu cukup bagimu dari neraka (H.R Abu Dawud, dinyatakan sanadnya shahih oleh al-Hakim, ad-Dzahabiy, al-Hafidz Ibnu Hajar, dan Syaikh al-Albaniy)
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
📬 PEMBAHASAN ZAKAT EMAS, PERAK, DAN UANG (3)
⚫️ Apakah uang dalam bentuk berbagai mata uang (rupiah, real, dolar Amerika, dan sebagainya) juga terkena zakat?
Jawaban: Ya. Sebagaimana dinar (logam emas) dan dirham (logam perak) juga menjadi mata uang yang menjadi alat pembayaran yang sah di masa Nabi shollallahu alaihi wasallam.
Ketika Nabi shollallahu alaihi wasallam melarang seorang Sahabat menukar kurma janib (kualitas baik) dengan kurma kualitas di bawahnya atau campuran dengan berat yang berbeda, beliau menyuruh menjual terlebih dahulu kurma yang campuran itu untuk mendapatkan beberapa dirham, kemudian dirham itu dipakai membeli kurma janib.
بِعِ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا
Juallah kurma campuran itu untuk mendapatkan beberapa dirham, dan belilah kurma janib (kualitas baik, pent) dengan beberapa dirham itu (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Dalam sebagian riwayat hadits, Nabi shollallahu alaihi wasallam membeli unta Jabir seharga 4 dinar.
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ قَدْ أَخَذْتُ جَمَلَكَ بِأَرْبَعَةِ دَنَانِيرَ وَلَكَ ظَهْرُهُ إِلَى الْمَدِينَةِ
Dari Jabir –semoga Allah meridhainya- bahwasanya Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya: Aku mengambil untamu seharga 4 dinar dan engkau berhak menungganginya sampai Madinah (H.R Muslim)
Manakah yang dipilih sebagai nishob jika kita memiliki simpanan uang setahun? Menggunakan nishob perak atau emas?
Al-Lajnah ad-Daaimah dalam fatwa no 3291 menjelaskan bahwa nishob yang dipilih adalah nishob terendah dari emas atau perak. Dalam prakteknya, nishob perak kebanyakannya akan lebih rendah dari nishob emas, sehingga menggunakan nishob perak.
Sebagai contoh, jika pada tanggal 27 Maret 2021 M harga 1 gram perak adalah Rp. 9.700, maka nishob perak adalah 595 gr x Rp. 9.700 = Rp. 5.771.50,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu lima puluh rupiah). Apabila seseorang memiliki uang simpanan lebih besar dari itu selama setahun hijriyah, maka ia keluarkan zakatnya 2,5%.
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
📬 PEMBAHASAN ZAKAT EMAS, PERAK, DAN UANG (3)
⚫️ Apakah uang dalam bentuk berbagai mata uang (rupiah, real, dolar Amerika, dan sebagainya) juga terkena zakat?
Jawaban: Ya. Sebagaimana dinar (logam emas) dan dirham (logam perak) juga menjadi mata uang yang menjadi alat pembayaran yang sah di masa Nabi shollallahu alaihi wasallam.
Ketika Nabi shollallahu alaihi wasallam melarang seorang Sahabat menukar kurma janib (kualitas baik) dengan kurma kualitas di bawahnya atau campuran dengan berat yang berbeda, beliau menyuruh menjual terlebih dahulu kurma yang campuran itu untuk mendapatkan beberapa dirham, kemudian dirham itu dipakai membeli kurma janib.
بِعِ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا
Juallah kurma campuran itu untuk mendapatkan beberapa dirham, dan belilah kurma janib (kualitas baik, pent) dengan beberapa dirham itu (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Dalam sebagian riwayat hadits, Nabi shollallahu alaihi wasallam membeli unta Jabir seharga 4 dinar.
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ قَدْ أَخَذْتُ جَمَلَكَ بِأَرْبَعَةِ دَنَانِيرَ وَلَكَ ظَهْرُهُ إِلَى الْمَدِينَةِ
Dari Jabir –semoga Allah meridhainya- bahwasanya Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya: Aku mengambil untamu seharga 4 dinar dan engkau berhak menungganginya sampai Madinah (H.R Muslim)
Manakah yang dipilih sebagai nishob jika kita memiliki simpanan uang setahun? Menggunakan nishob perak atau emas?
Al-Lajnah ad-Daaimah dalam fatwa no 3291 menjelaskan bahwa nishob yang dipilih adalah nishob terendah dari emas atau perak. Dalam prakteknya, nishob perak kebanyakannya akan lebih rendah dari nishob emas, sehingga menggunakan nishob perak.
Sebagai contoh, jika pada tanggal 27 Maret 2021 M harga 1 gram perak adalah Rp. 9.700, maka nishob perak adalah 595 gr x Rp. 9.700 = Rp. 5.771.50,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu lima puluh rupiah). Apabila seseorang memiliki uang simpanan lebih besar dari itu selama setahun hijriyah, maka ia keluarkan zakatnya 2,5%.
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
WA al I'tishom | situs web: itishom.org | telegram : @alitishombissunnah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com