منتدى نشر الفـــــــوائد
7.58K subscribers
4.3K photos
256 videos
279 files
5.61K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
📬 HUKUM MENGHILANGKAN/ MERUSAKKAN BARANG YANG DIPINJAM

Jika seseorang meminjam barang, kemudian selama masa peminjaman itu barang tersebut hilang atau rusak, apakah ia harus menggantinya?

Dalam hal ini ada perbedaan pendapat para Ulama:

PENDAPAT PERTAMA,
Peminjam harus menggantinya dalam kondisi apapun. Pendapat ini masyhur sebagai pendapat asy-Syafi’i dan Ahmad. Ini juga diriwayatkan sebagai pendapat Abu Hurairah, dan Ibnu Abbas.

PENDAPAT KEDUA,
Tidak ada keharusan mengganti bagi peminjam, sebagaimana barang apapun yang diamanahkan. Ini pendapat Malik.

PENDAPAT KETIGA,
Tidak ada keharusan mengganti, kecuali jika sang peminjam sebelumnya mempersyaratkan harus diganti. Ini adalah pendapat dari sebagian Sahabat al-Imam Ahmad seperti al-‘Ukbariy.

PENDAPAT KEEMPAT,
Tidak ada keharusan mengganti kecuali jika ada unsur ta’addiy dan tafrith. Ini berlaku untuk seluruh barang yang diamanahkan.

Ini adalah pendapat Ali bin Abi Tholib, Abu Hanifah, al-Auza’iy, ats-Tsaury, al-Hasan, anNakha’iy, Umar bin Abdil Aziz, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Hazm, as-Shon’aaniy (dalam Subulus Salaam), Abdurrahman as-Sa’di, Sholih al-Fauzan (dalam al-Mulakhkhoshul Fiqhiy), al-Albaniy dalam Silsilah as-Shahihah.

(Poin-poin ini disarikan dari Taudhiihul Ahkaam syarh Bulughil Maram karya Syaikh Abdullah al-Bassam dengan beberapa tambahan)

Syaikh Ibn Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ menggabungkan pendapat ketiga dan keempat, bahwa peminjam tidak ada keharusan untuk mengganti kecuali jika terjadi salah satu dari 3 hal:

(1) Ta’addiy (2) Tafrith (3) Persyaratan sebelumnya dari pihak yg meminjamkan (bahwa jika rusak/ hilang harus mengganti).

Sehingga secara asal, tidak ada kewajiban menanggung/ mengganti bagi peminjam selama dia telah berusaha bersikap amanah.


MAKNA TA’ADDIY DAN TAFRITH

Ta’addiy adalah melakukan sesuatu yang tidak boleh (melampaui batas).

Tafrith adalah meninggalkan kewajiban dalam menjaganya (lalai).

Contoh: Seseorang pinjam sepeda motor.

Termasuk ta’addiy adalah jika ia menggunakan sepeda motor bukan untuk peruntukannya yang normal. Misalkan, ia tumpangi sepeda motor itu dengan beban yg sangat berat, atau dikendarai di genangan sungai padahal ada jembatan yg bisa dilalui / dibuat kebut-kebutan di luar batas wajar. Jika kemudian sepeda motor itu rusak, ia harus menggantinya.

Termasuk tafrith jika ia tidak bersungguh-sungguh dalam menjaganya. Misalkan sepeda motor itu diparkir sembarangan, tidak dikunci dengan baik/ justru kuncinya diletakkan di motornya karena ia lalai atau lupa. Jika motor yang dipinjam itu hilang, maka ia harus menggantinya. Atau, dipinjam setahun lebih sering dipakai, tapi tidak pernah ganti olie, sehingga mesinnya rusak, maka peminjam itu harus menggantinya.


KAJIAN HADITS DAN ATSAR

🗒️ Hadits Pertama:

عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنِ النَّبِيِّﷺ قَالَ عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ ثُمَّ إِنَّ الْحَسَنَ نَسِيَ فَقَالَ هُوَ أَمِينُكَ لَا ضَمَانَ عَلَيْهِ

Dari al-Hasan dari Samuroh dari Nabi ﷺ beliau bersabda: Kewajiban bagi tangan terhadap apa yg diambilnya hingga ditunaikan. (Qotadah menyatakan) kemudian al-Hasan lupa dan berkata: Itu adalah amanah untukmu bukan tanggungan terhadapnya (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, Ibnu Majah)

Ini adalah salah satu hadits yg dijadikan dalil oleh pendapat pertama.

Hadits ini dilemahkan oleh Syaikh al-Abaniy karena al-Hasan adalah mudallis dan dalam hadits ini tidak secara shorih menyebutkan bahwa ia mendengar langsung dari Samuroh, tapi secara ‘an-anah. Bahkan kemudian al-Hasan berpendapat beda dengan hadits yang diriwayatkannya, sehingga Qotadah menganggapnya lupa.

🗒️ Hadits Kedua:

عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَعْلَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا أَتَتْكَ رُسُلِي فَأَعْطِهِمْ ثَلَاثِينَ دِرْعًا وَثَلَاثِينَ بَعِيرًا قَالَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَعَوَرٌ مَضْمُونَةٌ أَوْ عَوَرٌ مُؤَدَّاةٌ قَالَ بَلْ مُؤَدَّاةٌ

Dari Shofwan bin Ya’la dari ayahnya (Ya’la bin Umayyah) beliau berkata: Rasulullah ﷺ berkata kepada saya: Jika datang kepadamu utusanku, berikanlah kpd mereka 30 baju perang dan 30 unta.
Aku (Ya’la bin Umayyah) berkata: Wahai Rasulullah, apakah itu pinjaman yg memiliki tanggungan atau hutang yg ditunaikan? Nabi menjawab: bahkan yang ditunaikan (H.R Abu Dawud, anNasaai, Ahmad, dishahihkan Ibnu Hibban, dan dinyatakan sanadnya shahih oleh al-Albaniy)

Hadits ini dijadikan dalil oleh selain pendapat pertama bahwa secara asal jika peminjam telah berusaha amanah, maka tidak ada tanggungan bagi dia.

🗒️ Hadits Ketiga:

Hadits Shofwaan bin Umayyah:

عَنْ أُمَيَّةَ بْنِ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ اسْتَعَارَ مِنْهُ أَدْرَاعًا يَوْمَ حُنَيْنٍ فَقَالَ أَغَصْبٌ يَا مُحَمَّدُ فَقَالَ لَا بَلْ عَمَقٌ مَضْمُونَةٌ

Dari Umayyah bin Shofwaan bin Umayyah dari ayahnya (Shofwaan bin Umayyah) bahwa Rasulullah ﷺ meminjam darinya beberapa pakaian perang pada hari Hunain. Kemudian Shofwaan bertanya: Apakah ini ghoshob wahai Muhammad? Nabi menjawab: Tidak, tapi ini adalah (pinjaman) yang berupa tanggungan (H.R Abu Dawud, anNasaai, dishahihkan al-Hakim)

Sebagian Ulama melemahkan sanad hadits ini karena 2 hal, yaitu tidak dikenalnya Umayyah bin Shofwan (majhul) dan perawi yang bernama Syariik adalah lemah. Demikian dijelaskan Syaikh al-Albaniy dalam Irwaa’ul Gholiil.

Sedangkan atsar dari Sahabat yang akan dikaji ini adalah atsar dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah dan Ali bin Abi Tholib.

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah dan Ibnu Abbas berpendapat bahwa peminjam harus mengganti secara mutlak. Hal itu diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrozzaq.

أَنَّ رَجُلاً اسْتَعَارَ مِنْ رَجُلٍ بَعِيرًا فَعَطِبَ الْبَعِيرُ فَسَأَلَ مَرْوَانُ أَبَا هُرَيْرَةَ فَقَالَ : يَضْمَنُ

Sesungguhnya seorang laki-laki meminjam dari orang lain seekor unta. Kemudian unta itu binasa. Marwan bertanya kepada Abu Hurairah, dan Abu Hurairah menjawab (dia – orang yang meminjam-) harus menanggung (riwayat Ibnu Abi Syaibah)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ الْعَارِيَةُ تَغْرَمُ قَالَ عَمْرٌو وَأَخْبَرَنِي بْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنِ بْنِ عَبَّاس مِثْلَهُ

dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- beliau berkata pinjaman (menyebabkan) berhutang. Amr berkata: telah mengkhabarkan kepadaku Ibnu Abi Mulaikah dari Ibnu Abbas semisal itu (riwayat Abdurrozzaq)

Kedua riwayat ini lemah dan tidak bisa saling menguatkan, karena semuanya melalui jalur Abdurrohman bin as-Saaib yang majhul.

Sedangkan riwayat pendapat Ali bin Abi Tholib bahwa seorang yg meminjam secara asal tidak memiliki tanggungan, diriwayatkan oleh Abdurrozzaq dengan 2 jalur periwayatan yang berbeda. Masing-masing jalur memiliki unsur kelemahan, namun jika digabungkan minimal sampai pada derajat hasan.

عَنْ مُحَمَّدٍ بْنِ الْحَنَفِيَّةَ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ لَيْسَتِ الْعَارِيَةُ مَضْمُوْنَةٌ إِنَّمَا هُوَ مَعْرُوْفٌ إِلَّا أَنْ يُخَالِفَ فَيَضْمَن

Dari Muhammad bin al-Hanafiyyah dari Ali (bin Tholib) radhiyallahu anhu beliau berkata: Barang pinjaman bukanlah tanggungan. Hanya saja ia (dipinjam) secara ma’ruf. Kecuali jika (peminjaman) itu menyelisihi (yang ma’ruf), maka peminjam menanggung (riwayat Abdurrozaq)

عَنِ الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ قَالَ لَيْسَ عَلَى صَاحِبِ الْعَارِيَةِ ضِمَانٌ

Dari al-Hakam bin Utaibah bahwa Ali bin Abi Tholib –radhiyallahu anhu- berkata: Tidak ada tanggungan bagi pihak peminjam (riwayat Abdurrozzaq)


📝 Kesimpulan

Peminjam barang tidak harus mengganti jika barang yg dipinjam hilang atau rusak, kecuali jika :
1. Ta’addiy
2. Tafrith
3. Orang yg meminjamkan telah mempersyaratkan sebelumnya bahwa jika barang hilang
atau rusak itu tanggungan peminjam.

Ini yg dijelaskan Syaikh Ibn Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’.

Jika sang pemberi pinjaman mempersyaratkan sebelumnya (kalau rusak atau hilang harus diganti), maka peminjam harus menunaikan syarat itu jika terjadi kerusakan atau hilang. Hal ini berdasarkan hadits:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

Kaum muslimin (harus menunaikan) persyaratan mereka (H.R Abu Dawud dan lainnya, dishahihkan al-Albaniy)
Wallaahu A’lam.

(Abu Utsman Kharisman) WA al I'tishom

💾 http://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
👆 Untuk mendengarkan :

📬 Radio Minhajul Atsar
Url :
jember.radioislam.my.id:9999

⬇️ Link download Aplikasi RADIO MINHAJUL ATSAR
https://bit.ly/minhajulatsar

⬇️ Aplikasi RADIO MINHAJUL ATSAR di Google Play Store:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.minhajul.atsar


🌹 Barakallahufikum
Kunci Keharmonisan Rumah Tangga
::
📬 SAUDARAKU, JANGAN CEPAT-CEPAT SHOLATNYA

Sebuah fenomena yang memprihatinkan, ketika seseorang sedemikian tangkas dan cekatannya menyelesaikan sholat dalam waktu yang demikian singkat, sehingga seakan-akan dengan semakin beranjaknya usia merambat, semakin tinggi ‘jam terbangnya’, semakin terlatih pula ia menyelesaikan sholat dengan catatan waktu tercepat. Subhaanallaah…!

Semangat beribadah yang tinggi pada bulan Ramadlan, dengan sholat tarawihnya sering dijadikan sebagai sarana olahraga alternatif karena dengan kecepatan di atas rata-rata, amalan sholat-yang seharusnya demikian suci dan mulya- menjadi lebih mirip gerakan-gerakan senam tempo tinggi. Allaahul Musta'aan !

Sering pula bacaan AlFatihah dan surat yang dibaca imam demikian cepatnya, sehingga sang imam tidak merasa perlu untuk ‘menghidangkan’ bacaan tartil yang menghantarkan makmum pada kekhusyu’an.

Sang imam juga tidak merasa terbebani untuk memperdengarkan bacaan tersebut karena memang yang ada dalam benaknya adalah sesegera mungkin menyelesaikan rutinitas tersebut.

Saudaraku kaum muslimin, fenomena yang dipaparkan di atas bukanlah suatu hal yang mengada-ada. Fenomena yang menyedihkan dan merupakan musibah tersebut masih banyak ‘mewarnai’ lingkungan kita.

Bukan hanya pada lingkungan orang-orang awam, di lingkungan pondok pesantren pun bukan suatu hal yang asing jika kita dapati seorang imam mengimami sholat dengan kecepatan yang tinggi.

Terlebih lagi pada sholat-sholat sirriyah saat Imam tidak memperdengarkan bacaan-bacaan Qur’annya kepada makmum. Belum sempat makmum menunaikan gerakan ruku’, sang imam sudah i’tidal, kemudian sujud ‘ala kadarnya’ seperti seekor gagak atau ayam yang mematuk biji-bijian. Wal 'iyaadzu billaah !

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ اْلأَشْعَرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ رَأَى رَجُلاً لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهُ يَنْقُرُ فِي سُجُوْدِهِ وَهُوَ يُصَلِّي فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى حَالِهِ هَذِهِ مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍٍ يَنْقُرُ صَلاَتَهُ كَمَا يَنْقُرُ الْغُرَابُ الدَّمَ مَثَلُ الَّذِيْ لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهُ وَيَنْقُرُ فِيْ سُجُوْدِهِ مِثْلُ اْلجَائِعِ يَأْكُلُ التَّمْرَةَ وَالتَّمْرَتَانِ لاَ يُغْنِيَانِ عَنْهُ شَيْئًا

“ Dari Abu Abdillah al-Asy’ari radliyallaahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’nya, dan waktu sujud (dilakukan cepat seakan-akan) mematuk dalam keadaan dia sholat. Maka Rasulullah ﷺ bersabda :

‘Kalau orang ini mati dalam keadaan seperti itu, ia mati di luar agama Muhammad. Ia sujud seperti burung gagak mematuk makanan. Perumpamaan orang ruku’ tidak sempurna dan sujudnya cepat seperti orang kelaparan makan sebiji atau dua biji kurma yang tidak mengenyangkannya“.
(H.R Abu Ya’la,al-Baihaqy, at-Thobrony, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, dan dihasankan oleh Syaikh AlAlbaany)

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَانِيْ خَلِيْلِيْ ﷺَ أَنْ أَنْقُرَ فِيْ صَلاَتِيْ نَقْرَ الدِّيْكِ وَأَنْ أَلْتَفِتَ إِلْتِفَاتَ الثَّعْلَبِ وَ أَنْ أُقْعِيَ إِقْعَاءَ الْقِرْدِ

“ Dari Abu Hurairah beliau berkata : “Sahabat dekatku, (Nabi Muhammad ﷺ) melarangku sujud dalam sholat (dengan cepat) seperti mematuknya ayam jantan, melarangku berpaling (ke kanan atau ke kiri) seperti berpalingnya musang, dan melarangku duduk iq-aa’ seperti kera “(H.R Thayalisi, Ahmad, dan Ibnu Abi Syaibah, dihasankan oleh Syaikh Al-Albaany)

أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِيْ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ قَالَ لاَ يَتِمُّ رُكُوْعَهَا وَلاَ سُجُوْدَهَا

“ Seburuk-buruk pencuri adalah seseorang yang mencuri dari sholatnya. (Para Sahabat bertanya) : Bagaimana seseorang bisa mencuri dari sholatnya? (Rasul menjawab) : ‘ Ia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya “ (H.R Ahmad dan At-Thobrony, al-Haitsamy menyatakan bahwa para perawi hadits ini adalah perawi-perawi hadits shohih, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan al-Haakim)
Bahkan, tergesa-gesa dalam melakukan sholat sehingga gerakan-gerakan ruku’ dan sujud tidak dikerjakan secara thuma’ninah bisa berakibat pada tidak sahnya sholat, sebagaimana disebutkan dalam hadits :

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ دَخَلَ اْلمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبي ﷺ فَرَدَّ وَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَرَجَعَ يُصَلِّي كَمَا صَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ ﷺَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ثَلاَثًا فَقَالَ وَالَّذِيْ بَعَثَكَ بِاْلحَقِّ مَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِيْ فَقَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ اْلقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا وَافْعَلْ ذلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلِّهَا

“ Dari Abu Hurairah : bahwasanya Rasulullah ﷺ masuk ke dalam masjid, kemudian masuk pula seorang laki-laki, kemudian laki-laki itu melakukan sholat kemudian mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ. Nabi menjawab salam tersebut kemudian mengatakan kepadanya : ‘Kembalilah ulangi sholat, karena sesungguhnya engkau belum sholat’. Maka kemudian laki-laki itu mengulangi sholat sebagaimana sholatnya sebelumnya, kemudian ia mendatangi Nabi dan mengucapkan salam, kemudian Nabi mengatakan : ‘Kembali ulangilah sholat karena engkau belum sholat ‘ (Hal ini berulang 3 kali).

Maka kemudian laki-laki itu mengatakan : ‘Demi Yang Mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak bisa melakukan lebih baik dari sholatku tadi, maka ajarilah aku’. Rasul bersabda :’Jika engkau berdiri untuk sholat, bertakbirlah, kemudian bacalah yang mudah bagimu dari Al-Qur’an, kemudian ruku’lah sampai engkau thuma’ninah dalam ruku’,kemudian bangkitlah dari ruku’ sampai engkau thuma’ninah beri’tidal, kemudian sujudlah sampai engkau thuma’ninah dalam sujud, kemudian bangkitlah dari sujud sampai engkau thuma’ninah dalam sujud,kemudian sujudlah sampai engkau thuma’ninah dalam sujud,kemudian bangkitlah sampai engkau thuma’ninah dalam duduk, dan lakukanlah hal yang demikian ini pada seluruh sholatmu “(H.R Al-Bukhari-Muslim)

Maka wajib bagi kita untuk mengerjakan sholat dengan thuma’ninah dan tidak tergesa-gesa karena hal tersebut merupakan salah satu rukun sholat, yang jika tidak terpenuhi menyebabkan batalnya sholat. Dalam hadits di atas Rasulullah memerintahkan kepada seseorang tersebut untuk mengulangi sholatnya.

Mari kita kerjakan sholat dengan tenang dan nikmatilah! Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kita untuk mempersembahkan amal ibadah yang terbaik kepadaNya, dan menjadikan sholat sebagai sarana penyejuk jiwa, penjernih kalbu, pelapang dada, penghilang kesedihan dan yang mampu mendatangkan ketenangan batin, sebagaimana Rasulullah ﷺ menyatakan :

جُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِيْ فِي الصّلاَة

“ Dijadikan penyejuk jiwaku ada dalam sholat” (H.R Ahmad dan AnNasaa’i, dishohihkan oleh Syaikh AlAlbaany)

Namun yang jauh lebih besar dari itu yang kita harapkan adalah keridlaan, pahala, ampunan, dan rahmat dari Allah Subhaanahu Wa Ta’ala.

(dikutip dari buku "Memahami Makna Bacaan Sholat (Menikmati Indahnya Dialog Suci dengan Ilahi) " karya Abu Utsman Kharisman, dengan sedikit perubahan)
WA al I'tishom

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
منتدى نشر الفـــــــوائد
👆 Untuk mendengarkan : 📬 Radio Minhajul Atsar Url : jember.radioislam.my.id:9999 ⬇️ Link download Aplikasi RADIO MINHAJUL ATSAR https://bit.ly/minhajulatsar ⬇️ Aplikasi RADIO MINHAJUL ATSAR di Google Play Store: https://play.google.com/store/apps/detai…
UPDATE INFO MUHADHARAH

💦 Karena ada beberapa kendala, maka siaran muhadharah yang direncanakan akan disiarkan nanti malam, tidak bisa dilaksanakan malam ini.

📮 Demikian informasi dari kami, semoga Allah memberikan kemudahan dan taufik kepada kita semua.

🌹 Barakallahufikum
Jujur dan Ikhlas Kepada Allah..
::
📬 FATWA AL-LAJNAH AD-DAIMAH TENTANG MLM (MULTI LEVEL MARKETING)


Segala puji bagi Allah,

Terdapat banyak sekali pertanyaan yang datang kepada Al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta' tentang aktivitas perusahaan-perusahaan pemasaran berpiramida (Multi Level Marketing), seperti Biznas.

Kesimpulannya, aktivitas mereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah produk agar dia juga bisa meyakinkan orang lain untuk membeli produk tersebut, demikian seterusnya.

Setiap kali bertambah tingkatan anggota di bawahnya, maka orang yang pertama akan mendapatkan keuntungan besar yang bisa mencapai ribuan real.

Dan setiap anggota yang dapat mengajak orang-orang setelah bergabung, maka ia akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar pula, selagi ia berhasil merekrut anggota-anggota baru setelah masuk ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (Multi Level Marketing/MLM).

Maka, Lajnah Da'imah menjawab, “Sesungguhnya, transaksi jenis ini adalah HARAM, karena tujuannya adalah komisi, bukan produk. Terkadang komisi itu bisa mencapai puluhan ribu, padahal harga produk tidaklah sampai beberapa ratus.

Orang yang berakal ketika dihadapkan di antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran perusahaan-perusaan ini dalam mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan menjanjikan buat mereka keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil, yaitu harga produk.

Maka, produk yang dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan ini sekadar kedok dan pengantar untuk mendapatkan keuntungan besar.

Melihat hakikat dari transaksi di atas, maka secara syar'i usaha seperti ini adalah haram karena beberapa alasan:

PERTAMA, transaksi tersebut mengandung riba dalam 2 jenis, yaitu riba al-fadhl dan riba an-nasiah. Orang yang ikut dalam bisnis itu (anggota) membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar darinya. Maka, ia menukar uang dengan uang dalam bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta'khir (tidak kontan). Ini adalah bentuk riba yang diharamkan menurut nash (al-Quran dan hadits) dan kesepakatan para ulama. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya, sehingga keberadaan produk tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi jual beli).

KEDUA, Transaksi seperti ini termasuk gharar yang diharamkan menurut syariat, karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak? Dan bagaimanapun pemasaran berpiramida itu berlanjut, pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung di dalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung, atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi. Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi, kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Dengan demikian, yang mendominasi adalah kerugian. Maka, ini adalah hakikat gharar (tidak ada kejelasan di antara dua belah pihak). Padahal, Rasulullah ﷺ telah melarang dari perbuatan gharar, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya.

KETIGA, Apa yang terdapat dalam transaksi ini merupakan praktik memakan harta manusia dengan cara yang batil, karena tidak ada yang mengambil keuntungan dari transaksi ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Hal ini telah disebutkan dalam al-Quran tentang keharamannya,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil...” (Qs. an-Nisa: 29).
KEEMPAT, Dalam transaksi ini terdapat penipuan, pengaburan dan penyamaran terhadap manusia. Dari sisi penampakan produk, seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal kenyataannya tidak demikian. Dan dari sisi yang lain, mereka menjanjikan komisi yang besar, tapi seringnya tidak terwujud. Dan ini semua terhitung penipuan yang diharamkan. Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّيْ

“Siapa saja yang menipu, maka ia bukan golonganku.” (HR. Muslim).

Dan dalam hadits yang lain beliau bersabda:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Dua orang yang melakukan transaksi jual beli berhak menentukan pilihannya (khiyar) selama belum berpisah, niscaya akan mendapatkan berkah dari transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahan transaksinya.” (Muttafaqun alaih, disepakati al-Bukhari dan Muslim).

Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah (jasa sebagai makelar/broker/ perantara), maka itu tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usaha menjual produknya. Adapun pemasaran MLM, anggotalah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut.

Hakikat atau maksud dari samsarah adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berbasis MLM, maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi dan bukan (pemasaran) produk.

Karena itu, orang yang bergabung dalam MLM akan memasarkan kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya. Berbeda dengan samsarah, (di mana) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan di antara dua transaksi sangatlah jelas.

Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian), maka ini tidak benar. Andaikata (pendapat itu) diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syariat. (Sebagaimana) hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba.

Oleh karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah,

إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ إَذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيْرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٌ فَإِنَّهُ رِبًا

“Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba tersebar padanya. Maka, jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadanya sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan, maka itu adalah riba.” (HR al-Bukhari).

Dan (hukum) hibah tergantung dari sebab adanya hibah tersebut. Karena itu, ketika ada seorang pekerja yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Maka, Rasulullah ﷺ bersabda, “Bukankah seandainya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu (saja), apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?” (HR. Muslim).

Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah, hibah, atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.

Dan (juga) hal yang patut disebut di sana ada beberapa perusahaan yang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berjejaring atau berpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Quest dan Seven Diamond.

Dan hukumnya sama dengan perusahaan-perusahaan yang telah berlalu penyebutannya. Walaupun sebagiannya berbeda dengan yang lainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan. Wabillahi taufiq wa shallallahu 'ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi.

Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah Lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta' no. 22935 tanggal 14/3/1425

Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Muhammad Aalusy Syaikh
Anggota : Abdullah bin Abdirrohman al-Ghudayyan
Anggota : Sholih bin Fauzan al-Fauzan
Anggota : Ahmad bin Ali Sayr al-Mubaroky
Anggota : Abdullah bin Ali ar-Rukbaan
Anggota : Abdullah bin Muhammad al-Muthlaq

Penerjemah:
Abu Utsman Kharisman | WA al I'tishom

💾 JOIN http://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
Jika Ucapan Tidak Sesuai Dengan Perbuatan
::
📬 KEMATIAN ADALAH SUATU KEPASTIAN

Ditulis oleh Ustadz Abul Abbas Muhammad Ihsan rahimahullah

Allah subhanahu wa ta’ala adalah Dzat Yang Mahakuasa melakukan segala sesuatu yang Dia kehendaki. Semua dilakukan sesuai dengan hikmah dan keadilan-Nya. Segala yang Allah subhanahu wa ta’ala kehendaki pasti akan terjadi, tak ada seorang pun yang bisa menghalangi.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

إِنَّمَآ أَمۡرُهُۥٓ إِذَآ أَرَادَ شَيۡ‍ًٔا أَن يَقُولَ لَهُۥ كُن فَيَكُونُ

“Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu, Dia hanya berkata kepadanya, ‘Jadilah!’ Maka terjadilah ia.” (Yasin: 82)

Rasulullah ﷺ bersabda,

اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ

“Ya Allah, tidak ada seorang pun yang dapat menghalangi apa yang telah Engkau berikan, dan tidak ada seorang pun yang mampu memberi apa yang telah Engkau halangi.” (Muttafaqun alaih, dari sahabat al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu anhu)

Salah satu di antara sekian banyak perkara yang Allah subhanahu wa ta’ala kehendaki adalah kematian seorang hamba. Ya, ketika rohnya berpisah dari jasad dan menuju alam kubur.

Umur setiap hamba telah ditentukan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam sebuah kitab yang ada di sisi-Nya, tidak akan dikurangi atau ditambah melebihi apa yang telah ditetapkan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَٱللَّهُ خَلَقَكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطۡفَةٍ ثُمَّ جَعَلَكُمۡ أَزۡوَٰجًاۚ وَمَا تَحۡمِلُ مِنۡ أُنثَىٰ وَلَا تَضَعُ إِلَّا بِعِلۡمِهِۦۚ وَمَا يُعَمَّرُ مِن مُّعَمَّرٖ وَلَا يُنقَصُ مِنۡ عُمُرِهِۦٓ إِلَّا فِي كِتَٰبٍۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرٌ

“Dan Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasangan (laki-laki dan perempuan). Tidak ada seorang perempuan pun yang mengandung dan melahirkan, melainkan dengan sepengetahuan-Nya. Dan tidak dipanjangkan umur seseorang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuzh). Sungguh, yang demikian itu mudah bagi Allah.” (Fathir: 11)

Tatkala jatah umur yang telah ditentukan tersebut telah habis, itulah ajalnya. Ia tidak akan mungkin lari darinya. Allah subhanahu wa ta’ala menyatakan,

وَلَن يُؤَخِّرَ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِذَا جَآءَ أَجَلُهَاۚ وَٱللَّهُ خَبِيرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ

“Dan Allah tidak akan menunda (kematian) seseorang apabila waktu kematiannya telah datang. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (al-Munafiqun: 11)

قُلۡ إِنَّ ٱلۡمَوۡتَ ٱلَّذِي تَفِرُّونَ مِنۡهُ فَإِنَّهُۥ مُلَٰقِيكُمۡۖ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلۡغَيۡبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ

“Katakanlah, ‘Sesungguhnya kematian yang kamu lari darinya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan’.” (al-Jumu’ah: 8)

Beragam cara dan usaha yang diupayakan oleh keluarga serta sanak kerabatnya tidak akan mampu menghalangi ajalnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

أَيۡنَمَا تَكُونُواْ يُدۡرِككُّمُ ٱلۡمَوۡتُ وَلَوۡ كُنتُمۡ فِي بُرُوجٍ مُّشَيَّدَةٍۗ

“Di mana pun kamu berada, kematian akan menemuimu kendatipun kamu berada di dalam benteng yang tinggi lagi kukuh.” (an-Nisa: 78)

Kematian adalah ketetapan bagi seluruh makhluk-Nya yang memiliki ruh, meskipun ia adalah makhluk yang paling mulia, seperti para nabi dan rasul alaihimus salam. Allah subhanahu wa ta’ala memberitakan kepastian itu,

كُلُّ نَفۡسٍ ذَآئِقَةُ ٱلۡمَوۡتِۗ

“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati.” (Ali Imran: 185)

Selengkapnya baca: https://asysyariah.com/kematian-adalah-kepastian-apa-yang-sudah-engkau-siapkan/?am

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Sedikit Bicara Melembutkan Hati..
::
📬 TIGA KELOMPOK PENGHUNI SURGA

Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:

وَأَهْلُ الْجَنَّةِ ثَلاَثَةٌ ذُو سُلْطَانٍ مُقْسِطٌ مُتَصَدِّقٌ مُوَفَّقٌ وَرَجُلٌ رَحِيمٌ رَقِيقُ الْقَلْبِ لِكُلِّ ذِى قُرْبَى وَمُسْلِمٍ وَعَفِيفٌ مُتَعَفِّفٌ ذُو عِيَالٍ

Penghuni surga itu ada tiga:

(1). Pemilik kekuasaan yang adil, (banyak) bersedekah, dan terbimbing (dalam kebaikan)

(2). Seorang yang penyayang, lembut hatinya bagi setiap karib kerabat dan muslim

(3). Seorang yang (miskin) menjaga kehormatan dirinya (dari yang haram) dan tidak meminta-minta

(H.R Muslim)

WA al I'tishom
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Mendapatkan Kekuatan Dengan Sikap Tawakkal
::
📬 HADITS TIDAK SHAHIH TENTANG PINGSANNYA NABI DAN MENANGISNYA BELIAU SELAMA 3 HARI KARENA ADA UMAT BELIAU PELAKU DOSA BESAR YANG MASUK NERAKA

Seorang rekan mengirim video ceramah kepada saya. Video itu berjudul Muhasabah Rasulullah Pingsan. Disampaikan oleh Ustadz Orange.

Disampaikan sebuah hadits yang panjang. Malaikat Jibril menemui Nabi ﷺ dan menyampaikan bahwa Allah pada hari itu sedang mengobarkan nyala api neraka dan seluruh para Malaikat ketakutan. Nabi meminta dijelaskan bagaimanakah neraka itu.

Malaikat Jibril menjelaskan bahwa neraka itu adalah bagaikan lubang-lubang yang terdiri dari 7 tingkat. Jarak antara lubang itu adalah perjalanan 70 tahun. Lubang paling bawah adalah yang paling panas.

Nabi bertanya: Siapa penghuni lubang-lubang itu. Malaikat Jibril menjawab bahwa lubang paling bawah adalah untuk orang-orang munafik. Lubang berikutnya adalah untuk para penyembah berhala. Lalu untuk penyembah bintang dan matahari. Malaikat Jibril terus menjelaskan hingga lubang yang ke-5, tempat umat Yahudi. Sedangkan yang ke-6 dihuni oleh umat Nasrani.

Setelah menjelaskan penghuni keenam tingkatan, Jibril terdiam lama. Nabi bertanya: Wahai Jibril, siapakah penghuni neraka ke-7. Jibril diam saja tidak menjawab. Rasulullah ﷺ mengulangi pertanyaannya, namun Jibril tetap diam. Setelah didesak, Jibril menjelaskan bahwa itu adalah untuk umat Nabi Muhammad ﷺ pelaku dosa besar yang belum sempat bertobat. Rasulullah ﷺ langsung jatuh pingsan. Jibril merangkulnya dan meletakkan tubuh beliau di pangkuannya.

Setelah sadar, beliau menangis kembali. Kemudian beliau menanyakan kembali apakah ada di kalangan umat beliau yang akan masuk neraka. Malaikat Jibril membenarkan: yaitu pelaku dosa besar yang belum sempat bertobat. Kemudian Nabi menghadap kiblat kemudian sujud kepada Allah sambil menangis dan berkata: "Ummati.... ya Robb". Beliau terus berbuat demikian selama 3 hari 3 malam, kecuali jika Bilal bin Rabah mengumandangkan adzan, barulah beliau bangkit menjadi imam shalat. Kemudian kembali sujud lagi.

Pada hari ke-3 Abu Bakr mendatangi dan mengetuk pintu Nabi dan mengucapkan salam 3 kali. Namun tidak terdengar jawaban. Abu Bakr bersedih dan berkata: Apakah ada jalan untuk masuk ke rumahmu ya Rasulullah. Tapi tidak ada jawaban. Kemudian setelah pergi, Abu Bakr di jalan bertemu dengan Umar. Beliau menceritakan keadaan Rasulullah ﷺ. Kemudian Umar pun ke rumah Nabi dan terjadi hal yang sama. Umar kembali pulang dalam keadaan menangis. Di jalan bertemu dengan Salman al-Farisi dan menceritakannya. Salman pun ikut menangis namun tidak berani melakukan hal yang sama. Kemudian Salman melangkah menuju rumah Fathimah radhiyallahu anha menceritakan hal itu. Setelah berlari, Fatimah menuju rumah ayah tercinta sambil mengetuk pintu mengucapkan salam.

Mendengar suara lembut putri tercinta, sejuklah dada Rasulullah. Beliau bangkit dari sujud dan membuka pintu. Alangkah terkejutnya Fatimah melihatnya ayahnya amat kurus dan pucat. Fatimah memeluknya dan menangis dan menanyakan. Nabi kembali menangis dan berkata: bagaimana mungkin aku tidak sedih sedangkan Jibril mengatakan akan ada kelak umatku yang akan masuk neraka.

Kisah itu disampaikan dengan gaya bertutur yang mengundang keharuan. Ustadz yang menyampaikan juga menangis. Ingin menunjukkan demikian cintanya Rasulullah ﷺ kepada umatnya.

NAMUN, APAKAH HADITS ITU SHAHIH?

Setelah dilakukan penelusuran dan pengkajian, hadits tersebut ada dalam kitab Tanbihul Ghafilin nomor hadits 110 halaman 49-50. Redaksi kalimat yang dikutip dalam kitab itu lebih panjang dari yang dikisahkan di video tersebut. Kesimpulannya adalah hadits tersebut sangat lemah.

Dalam kitab Tanbihul Ghafilin tersebut, hadits itu dinyatakan dengan kutipan:

روى يزيد الرقاشي عن أنس بن مالك قال: جاء جبريل إلى النبي ﷺ في ساعةٍ ما كان يأتيه فيها متغيّر اللون، فقال له النبي ﷺ: (( مالي أراك متغير اللون )) فقال: يا محمد جئتُكَ في الساعة التي أمر الله بمنافخ النار أن تنفخ فيها...

Yazid arRoqoosyi meriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: Jibril datang kepada Nabi ﷺ di waktu yang tidak biasanya Jibril mendatangi beliau.
Jibril datang dengan wajah yang berubah (tampak sedih). Nabi ﷺ pun bertanya kepadanya: Mengapa aku melihat engkau berubah? Jibril berkata: Wahai Muhammad, aku datang di waktu Allah memerintahkan kepada (Malaikat) peniup api neraka untuk meniupkan (menyalakan) api neraka….

Di antara potongan lafadz hadits yang disebutkan dalam kitab Tanbihul Ghofilin tersebut, dinyatakan:

ألا تخبرني من سكان الباب السابع ؟ فقال: فيه أهل الكبائر من أمتك الذين ماتوا و لم يتوبوا . فخَرّ النبي ﷺ مغشيّاً عليه، فوضع جبريل رأسه على حِجْرِه حتى أفاق، فلما أفاق قال عليه الصلاة و السلام: (( يا جبريل عَظُمَتْ مصيبتي ، و اشتدّ حزني ، أَوَ يدخل أحدٌ من أمتي النار ؟؟؟ )) قال: نعم ، أهل الكبائر من أمتك . .ثم بكى رسول الله ﷺ، و بكى جبريل ..و دخل رسول الله ﷺ منزله و احتجب عن الناس ، فكان لا يخرج إلا إلى الصلاة يصلي و يدخل و لا يكلم أحداً، يأخذ في الصلاة يبكي و يتضرّع إلى الله تعالى . فلما كان اليوم الثالث ، أقبل أبو بكر رضي الله عنه حتى وقف بالباب...

"Maukah engkau memberitahukan kepadaku penghuni pintu ke-7? Jibril berkata: Itu adalah para pelaku dosa besar dari umatmu yang meninggal namun belum bertobat. Kemudian Nabi ﷺ jatuh pingsan. Jibril pun meletakkan kepala beliau di pangkuannya hingga siuman. Ketika siuman, beliau bertanya: Wahai Jibril, begitu besar musibahku. Begitu besar kesedihanku. Apakah ada umatku yang akan masuk neraka? Jibril menjawab: Ya. Orang-orang pelaku dosa besar dari umatmu…kemudian Rasulullah ﷺ menangis dan Jibril pun menangis. Rasulullah ﷺ masuk ke rumah beliau dan menghindar dari manusia. Beliau tidaklah keluar kecuali untuk shalat. (Jika datang waktu shalat) beliau shalat kemudian masuk (rumah lagi) dan tidak berbicara dengan siapapun. Beliau menangis dan shalat dan merendahkan diri kepada Allah Ta’ala. Pada hari ketiga, Abu Bakr radhiyallahu anhu datang hingga berdiri di pintu…"

Demikianlah sebagian kutipan dan terjemahan lafadz hadits yang panjang yang disebutkan dalam kitab Tanbihul Ghafilin nomor hadits 110 halaman 49-50.

Hadits tersebut sangat lemah (dhaif jiddan), karena setidaknya 2 sebab:

1. Ada perawi yang sangat lemah dan ditinggalkan periwayatannya, yaitu Yazid arRaqaasyi.

2. Terputus sanadnya. Hadits itu disampaikan secara mu’allaq. Menunjukkan terputusnya sanad. Karena, penyusun kitab itu yaitu Abul Laits Nashr bin Muhammad bin Ibrahim as-Samarqandiy meninggal di tahun 375 Hijriyah. Sedangkan Yazid arRaqaasyi adalah seorang Tabi’i meninggal di kisaran 100-an Hijriyah. Terpaut jarak masa hidup yang panjang antar keduanya. Selain muallaq juga mu’dhol (terputusnya sanad pada dua perawi atau lebih secara berurutan).

Bagaimanakah penilaian Ulama hadits terhadap perawi yang bernama Yazid (bin Abaan) arRaqaasyi? Al-Imam anNasaai menilai bahwa ia adalah perawi yang matruk (ditinggalkan periwayatannya). Al-Imam Ahmad menilainya sebagai munkarul hadits. Ad-Daraquthniy menilainya lemah.

Kitab Tanbihul Ghafilin karya Abul Laits as-Samarqandiy mengandung hadits yang lemah dan palsu selain juga ada hadits yang shahih. Karena itu, Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin menganjurkan agar janganlah membaca kitab tersebut kecuali orang yang bisa membedakan mana hadits shahih dan mana yang dhaif.

Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah menyatakan:

وأما تنبيه الغافلين فهو كتاب وعظ، وغالب كتب المواعظ يكون فيها الضعيف وربما الموضوع، ويكون فيها حكايات غير صحيحة يريد المؤلفون بها أن يرققوا القلوب وأن يبكوا العيون، ولكن هذا ليس بطريقٍ سديد؛ لأن فيما جاء في كتاب الله وصح عن رسول الله ﷺ من المواعظ كفاية، ولا ينبغي أن يوعظ الناس بأشياء غير صحيحة، سواء نسبت إلى الرسول ﷺ أو نسبت إلى قومٍ صالحين، قد يكونون أخطؤوا فيما ذهبوا إليه من الأقوال أو الأعمال، والكتاب فيه أشياء لا بأس، بها ومع ذلك فإني لا أنصح أن يقرأه إلا شخص عنده علم وفهم وتمييز بين الصحيح والضعيف والموقوف

"Adapun Tanbihul Ghofilin (karya Abul Laits as-Samarqandiy, pent) adalah kitab berisi nasihat. Kebanyakan kitab-kitab nasihat di dalamnya terdapat riwayat yang dhaif, dan kadangkala maudhu’ (palsu). Di dalamnya terdapat kisah-kisah yang tidak benar.
Pembangunan Asrama dan Madrasah Santriwati Majelis Taklim Qoulan Sadida, Ciamis, Jawa Barat
Para penulisnya menginginkan untuk melembutkan hati (pembaca) dan membuat mereka menangis. Namun, itu bukanlah metode yang benar. Karena nasihat yang berasal dari Kitab Allah dan hadits yang shahih dari Rasulullah ﷺ sudah mencukupi. Tidak boleh menasihati manusia dengan hal-hal yang tidak shahih. Baik engkau nisbatkan kepada kepada Rasul ﷺ atau engkau nisbatkan kepada orang shalih. Kadangkala mereka salah dalam ucapan atau perbuatannya. Kitab itu juga berisi hal-hal yang tidak mengapa (diambil pelajaran). Namun, meskipun demikian, aku tidak menasihatkan membacanya kecuali bagi seorang yang memiliki ilmu dan paham bisa membedakan antara yang shahih, dhaif, dan mauquf (Fataawa Nuurun alad Darb libni Utsaimin)

Apabila kita hendak menyampaikan nasihat berupa suatu hadits, pastikanlah terlebih dahulu keshahihan riwayat hadits tersebut. Masih banyak hadits-hadits shahih yang menunjukkan begitu besar kecintaan dan kasih sayang Nabi Muhammad ﷺ kepada umatnya.

Di antara hadits shahih yang menunjukkan begitu besarnya kecintaan dan kasih sayang Nabi kepada umatnya dan mengkhawatirkan adzab bagi umatnya, adalah hadits dalam Shahih Muslim:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ النَّبِىَّ -ﷺ- تَلاَ قَوْلَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِى إِبْرَاهِيمَ ( رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِى فَإِنَّهُ مِنِّى) الآيَةَ. وَقَالَ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ ( إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ) فَرَفَعَ يَدَيْهِ وَقَالَ « اللَّهُمَّ أُمَّتِى أُمَّتِى ». وَبَكَى فَقَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا جِبْرِيلُ اذْهَبْ إِلَى مُحَمَّدٍ وَرَبُّكَ أَعْلَمُ فَسَلْهُ مَا يُبْكِيكَ فَأَتَاهُ جِبْرِيلُ - عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ - فَسَأَلَهُ فَأَخْبَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ -ﷺ- بِمَا قَالَ. وَهُوَ أَعْلَمُ. فَقَالَ اللَّهُ يَا جِبْرِيلُ اذْهَبْ إِلَى مُحَمَّدٍ فَقُلْ إِنَّا سَنُرْضِيكَ فِى أُمَّتِكَ وَلاَ نَسُوءُكَ.

dari Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash –semoga Allah meridhainya- bahwa Nabi ﷺ membaca firman Allah Azza Wa Jalla (tentang ucapan) Ibrahim:

رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِى فَإِنَّهُ مِنِّى

Wahai Rabbku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan manusia. Barangsiapa yang mengikutiku, maka ia adalah bagianku (Q.S Ibrahim ayat 36)
Dan Isa alaihissalam berkata (sebagaimana dalam al-Quran):

إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

Jika Engkau mengadzab mereka, sesungguhnya mereka adalah hamba-hambaMu. Jika Engkau mengampuni mereka, sesungguhnya Engkau Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (Q.S al-Maaidah ayat 118)

Kemudian Nabi (Muhammad) mengangkat kedua tangannya dan berkata: Ya Allah, umatku…umatku…Beliau menangis. Allah Azza Wa Jalla berfirman: Wahai Jibril, pergilah ke Muhammad –padahal Rabbmu lebih tahu- tanyakan kepada dia apa yang menyebabkan ia menangis. Kemudian Jibril alaihissholaatu wassalaam mendatangi beliau dan menanyakan kepada beliau. Rasulullah ﷺ mengkhabarkan kepadanya apa yang diucapkannya, dalam keadaan Allah Paling Mengetahui. Allah berfirman: Wahai Jibril, pergilah ke Muhammad dan sampaikan kepadanya bahwa Kami akan membuatmu ridha terhadap umatmu dan tidak akan membuatmu bersedih (H.R Muslim)

Di antara hal yang membuat ridha Nabi Muhammad ﷺ adalah bahwa umat beliau yang tetap menjaga tauhidnya, tetap sebagai muslim, akan berujung ke surga semua. Meski sebelumnya, mungkin ada yang sempat masuk ke neraka karena dosanya, namun kemudian akan dikeluarkan dari neraka dan masuk surga. Ada pula yang langsung masuk surga dengan rahmat Allah Azza Wa Jalla.

Wallaahu A’lam

(Abu Utsman Kharisman) - WA al I'tishom
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة نشر الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للاشتراك : افتح الرابط واضغط على اشتراك👇

💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Ternyata Akhlak Itu Bisa Dirubah