منتدى نشر الفـــــــوائد
7.57K subscribers
4.3K photos
257 videos
279 files
5.61K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
🚇 PIHAK YANG MENOLAK HUJJAH AKAN JATUH TERSUNGKUR DAN JATUH PULA KEADILANNYA

Asy-Syaikh al-'Allamah Rabi' bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah

"Dalam masalah Jarh wa Ta’dil, cukup jarh itu muncul dari seorang ulama saja dan cukup ta’dil itu muncul dari seorang ulama saja.

Maka jika terjadi perbedaan pendapat dalam menilai seseorang antara dua ulama yang jujur, diakui keilmuannya, dan jauh dari hawa nafsu, maka yang wajib bagi selain kedua ulama tersebut dari para pembawa ilmu untuk melakukan tabayyun (meneliti dan klarifikasi –pent) dengan meminta penjelasan kepada ulama yang menjarh dan menuntut bukti kepadanya.

Kalau ulama yang menjarh tersebut menunjukkan bukti maka wajib atas mereka untuk menerima bukti dan hujjah tersebut. Jika ada seorang yang menta’dilnya atau selainnya berusaha menentangnya, maka pihak yang menolak hujjah ini dia akan jatuh tersungkur dan akan jatuh pula keadilannya serta tidak bisa dipercaya lagi dalam urusan agama Allah.

Seandainya ada satu saja ulama yang membawa hujjah dan bukti, lalu dia diselisihi oleh puluhan pihak dengan alasan yang bathil, kedustaan dan tipu daya, maka tidak perlu mendengar ucapan mereka.

Ini adalah kaedah-kaedah Jarh wa Ta’dil yang telah diletakkan dalam masalah Jarh wa Ta’dil yang wajib kita pegangi dalam menghadapi fitnah-fitnah semacam ini.

Ada seseorang yang dijarh oleh puluhan ulama dan para ulama tersebut membawakan bukti-bukti yang jelas yang menunjukkan kebathilan, kesesatan dan fitnahnya, kemudian ada sebagian manusia yang tidak mau mendengar perkataan para ulama tersebut dengan dalih bahwa kebenaran belum nampak jelas baginya. Sikap semacam ini tidak boleh di dalam agama Allah.

Jika sikap seperti itu dibenarkan maka bisa saja ketika kita membuka kitab-kitab jarh wa ta’dil kita tidak mengambil sikap dalam menilai setiap biografi seorang periwayat hadits dengan dalih: “Demi Allah, saya tidak mengetahui dengan jelas keadaannya.”

Demikian juga akan menyeret kita untuk tidak berani meyakini yang benar di dalam setiap akidah dengan dalih: “Saya belum mengetahui dengan jelas masalah ini.”

Ketika ada perselisihan antara Rafidhah dengan Salafiyun, atau antara Rafidhah dengan Jahmiyah, atau antara Salafiyun dengan Mu’tazilah, atau antara Salafiyun dengan Khawarij, atau antara Salafiyun dengan Murji’ah, atau antara Salafiyun dengan Shufiyah, muncul seseorang yang menyatakan: “Demi Allah, saya tidak mengetahui masalah ini dengan jelas.”- Cara dia semacam ini tidak diterima.

Jika ada dua pihak dari Salafiyun berselisih dan hujjah bersama salah seorang dari keduanya, maka wajib berpihak kepada yang memiliki hujjah".

@ForumSalafy

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Biar Sedikit yang Penting Berkah..
YANG WAJIB KITA LAKUKAN TERKHUSUS KETIKA FITNAH SEMAKIN DAHSYAT..
::
🚇 AGAMA ITU BUKAN PERASAAN

‏قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله :-

‏《 لو كانَ الدين بالعَاطفَة ، لكَانَ جَميع أهل البِدع على حَقٍّ 》.

‏[ اللقاء الشهري - رقم : (٣٣]

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :

"Seandainya agama itu menggunakan perasaan, maka sungguh seluruh pelaku bid'ah di atas kebenaran."

📚Al-Liqo`u As-Shahri nomor 33

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Membaca Al-Qur`an dengan Tadabbur..
::
🚇 JIKA MENGINGINKAN KEMENANGAN HAKIKI

📝 عليك بهذه اﻷمور الثلاثة؟

الشيخ د. صالح الفوزان:

إذا كنت تريد الفلاح فعليك بهذه الأمور الثلاثة :
1 - تمسك بكتاب الله .
2 - واتبع الهدى .
3 - وتجنب البدع .

[شرح المنظومة الحائية ص 56].

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah taala berkata:

"Jika engkau menginginkan kemenangan, wajib bagimu ada 3 hal ini :

√ Berpegang teguh kepada Kitabullah
√ Mengikuti petunjuk
√ Meninggalkan perbuatan Bid'ah

📚 Syarh Al-Manzhumah Al-Haiyah halaman 56

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 TABAYYUN & TATSABBUT: WAJIB BAGIMU UNTUK MEMASTIKAN KEBENARAN SUATU BERITA DALAM UCAPAN DAN NUKILANMU

✍🏻 Al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:

يجب على الإنسان أن يتثبت فيما يقول ويتثبت فيمن ينقل إليه الخـبر ، هل هو ثقة ، أو غير ثقة

"Wajib bagi setiap orang untuk memastikan suatu berita yang akan dia ucapkan. Wajib baginya untuk tatsabbut (memastikan) dari siapa dia menukilkan berita. Apakah berita itu datang dari orang yang tsiqah (terpercaya) atau bukan orang yang tsiqah.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasik membawa suatu berita, periksalah dengan teliti agar kalian tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kalian menyesal atas perbuatanmu itu." (QS al-Hujurat 6)

ولاسيما إذا كثرت الأهواء وصار الـناس يتخبّطـون ويكثرون من الـقيل والـقال بلا تثبت ولا بيّنة ، فإنه يكون الـتثبت أشد وجوبـًا ، حتى لا يقع الإنسان في المهلـكة

Terlebih lagi jika hawa nafsu semakin berkecamuk, dan manusia sibuk dengan 'katanya dan katanya' tanpa ada tatsabbut dan tabayyun.

Oleh karena itu, pada saat-saat tersebut, tatsabbut semakin wajib hukumnya, supaya manusia tidak terjerumus dalam kebinasaan."

📚 (Syarh Riyadhus Shalihin, 6/187) @forumsalafy

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Perdamaian (Ishlah /Shulh) itu Mudah Bagi Seorang Mukmin..
::
🚇 KEGUGURAN SETELAH KURET: DARAH NIFAS ATAU DARAH ISTIHADHAH?

Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah


P e r t a n y a a n:

Bismillah. Semoga kita semua selalu dalam rahmat dan ridho Allah. Ustadz ana ada titipan pertanyaan mengenai maaf darah yang keluar setelah keguguran kandungan yang sudah selesai menjalani perawatan medis kuret, apakah berlaku masa nifas apa tidak dan apakah boleh sholat ketika telah membersihkan darahnya?


J a w a b a n :

Apabila wanita yang keguguran mengeluarkan janin yang sudah berbentuk manusia dan diketahui jenis kelaminnya, maka darah setelahnya dikategorikan darah nifas.

Tidak boleh baginya shalat dan berhubungan dengan suaminya sampai terhenti darah tersebut lantas bersesuci.

Jika yang keluar hanya darah atau gumpalan yang belum berbentuk manusia, maka darah setelahnya adalah darah istihadhah, wajib baginya shalat dan boleh bersenggama dengan suaminya.

Demikian keterangan para Masyayikh, seperti As-Syekh Ibnu Utsaimin dan As-Syekh Ibnu Baz rahimahumallah.

@qowwamussunnah

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Bila terluput sholat berjama'ah..
::
🚇 JANGAN TERSINGGUNG JIKA DIKATAKAN KEPADAMU "ALLAHU YAHDIIK!''


Al Imam Ibnu Baaz rahimahullah ta'ala mengatakan:

"Janganlah engkau merasa sempit hati bila dikatakan kepadamu: ALLAHU YAHDIIK (SEMOGA ALLAH MEMBERIKAN HIDAYAH PADAMU)"!

Karena engkau sangat butuh kepada hidayah, kendatipun engkau adalah orang yang paling bertaqwa dikalangan manusia, ataupun engkau adalah yang paling alim diantara manusia.

❝ Engkau membutuhkan hidayah sampai engkau mati.

📚Al Fatawa Li Ibni Baaz 7/163

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
# لاتتضايق إذا : قيل لك: الله يهديك أنت بحاجة إلى الهداية لو كنت أتقى الناس ولو كنت أعلم الناس بحاجة إلى الهداية حتى تموت.

📚 الفتاوى لابن باز: [١٦٣/٧]

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Ya Allah, Jauhkanlah Kami dari Fitnah (Baik yang Nampak Maupun Tersembunyi)..
::
🚇 KEDEPANKAN PRASANGKA BAIK PADA SAUDARAMU AHLUSSUNNAH YANG SECARA DZHAHIR BERSIKAP ADIL

Said bin al-Musayyib –salah seorang Tabi’i- rahimahullah menyatakan:

كَتَبَ إِلَيَّ بَعْضُ إِخْوَانِي مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " أَنْ ضَعْ أَمْرَ أَخِيكَ عَلَى أَحْسَنِهِ مَا لَمْ يَأْتِكَ مَا يَغْلِبُكَ، وَلَا تَظُنَّنَّ بِكَلِمَةٍ خَرَجَتْ مِنِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ شَرًّا وَأَنْتَ تَجِدُ لَهُ فِي الْخَيْرِ مَحْمَلًا

Sebagian saudara saya yang termasuk Sahabat Rasulullah ﷺ menulis surat kepada saya: Letakkanlah perkara saudaramu pada (dugaan) yang terbaik. Selama tidak sampai (berita) kepadamu hal yang mengalahkanmu. Jangan sekali-kali menyangka suatu kalimat yang keluar dari saudaramu sebagai suatu keburukan, selama engkau masih menemukan kemungkinan (bahwa kalimat itu) adalah kebaikan (riwayat al-Baihaqiy dalam Syuabul Iman)

Abu Qilabah – seorang Tabi’i – rahimahullah menyatakan:

إِذَا بَلَغَكَ عَنْ أَخِيْكَ شَيْءٌ تَكْرَهُهُ فَالْتَمِسْ لَهُ الْعُذْرَ جُهْدَكَ؛ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ لَهُ عُذْراً فَقُلْ فِي نَفْسِكَ: لَعَلَّ لِأَخِي عُذْراً لَا أَعْلَمُهُ

Jika sampai berita kepadamu tentang saudaramu sesuatu yang tidak engkau sukai, carilah udzur untuknya semampumu. Jika engkau tidak menemukan udzur baginya, ucapkan dalam dirimu: Bisa jadi saudaraku memiliki udzur yang tidak aku ketahui (riwayat Abu Nuaim dalam Hilyatul Awliyaa’)

Bakr bin Abdillah al-Muzaniy rahimahullah menyatakan:

إِيَّاكَ مِنَ الْكَلَامِ مَا إِنْ أَصَبْتَ فِيْهِ لَمْ تُؤْجَرْ، وَإِنْ أَخْطَأْتَ فِيْهِ أَثِمْتَ، وَهُوَ سُوْءُ الظَّنِّ بِأَخِيْكَ

Hindarilah ucapan yang jika engkau benar, engkau tidak mendapat pahala. Jika engkau salah dalam hal itu, engkau berdosa. Yaitu berburuk sangka terhadap saudaramu (Tahdzibut Tahdzib)


💡Penjelasan:

Terlebih di masa pandemi, saat kita terhalang untuk berkunjung satu sama lain. Tidak jarang tersebar berita tidak baik tentang saudara kita seorang Ahlus Sunnah yang kita kenal baik sebelumnya.

Jangan terburu-buru membenarkan berita buruk itu sampai kita tabayyun dan memastikan kebenaran berita tersebut.

Sebelum jelas, kedepankanlah prasangka baik. Jangan menukil berita yang belum jelas kebenarannya. Kalaupun berita itu benar, janganlah disebarkan jika tidak akan memberikan manfaat, justru kemudaratan.

Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah | WA al I'tishom

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Seperti Berdo'anya Orang yang Akan Tenggelam..
::
🚇 TIDAK BOLEH MENGHARAP KEGUGURAN SETELAH DIKARUNIAI KEHAMILAN

Asy-Syaikh ‘Abdullah al-Bukhari hafizhahullah berkata,

ولا يجوز للأم أن تضعف نفسها وأن تمتنع من الغذاء المفيد للطفل رغبة في إضعافه وإماتته وهذا والعياذ بالله تعد وإضاعة للحق وإساءة.

"Tidak boleh bagi seorang ibu untuk membuat dirinya lemah, mencegah masuknya asupan nutrisi untuk anak yang ada di tubuhnya, dengan harapan agar anak itu menjadi lemah dan meninggal di dalam rahimnya. Perbuatan yang seperti ini, wal-‘iyyadzu billah, melampaui batas, menelantarkan hak, dan tindak kejahatan."

📖 Sumber: Huquq al-Aulad, hlm. 33 | Alih Bahasa: Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu Umar غفر الرحمن له @alfudhail

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 JANGAN TERBURU MEMVONIS KECUALI SETELAH MELALUI KESABARAN DALAM MENYAMPAIKAN NASIHAT


Dalam proses penyampaian nasihat, tidak jarang dibutuhkan dialog dengan pihak yang kita nasihati. Adakalanya sebelum majelis itu dilaksanakan, kita sudah mendengar berita miring dari pihak lain tentang saudara kita tersebut. Apabila saudara kita itu adalah seorang Ahlus Sunnah yang secara dzhahir adil, semestinya kita mengedepankan prasangka baik.

Berikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan dan menguraikan pembelaan terhadap berita miring yang banyak tersebar. Jangan terburu-buru untuk memvonis bahwa dia tidak mau menerima nasihat. Bersabarlah mencermati dan memperhatikan hujah yang disampaikannya.

Apabila kita hanya fokus untuk menyudutkan dia dan tidak mau bersabar mencermati hujah yang dia sampaikan, dikhawatirkan kita termasuk muthoffif yang tercela dalam alQuran. Hanya mengedepankan ego untuk membela hujah kita sendiri namun tidak mau mendengar hujah yang disampaikan saudara kita itu, padahal yang disampaikannya adalah kebenaran dan penuh bukti.

Allah Ta’ala berfirman:

وَيۡلٞ لِّلۡمُطَفِّفِينَ

"Celaka bagi orang yang curang" (Q.S al-Muthoffifin ayat 1)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’diy rahimahullah menyatakan: "Ayat yang mulia ini juga menunjukkan bahwasanya seseorang selain mengambil dari orang lain sesuatu untuknya, ia juga wajib memberikan segala hak orang lain berupa harta maupun muamalah.

Bahkan masuk dalam keumuman ayat ini (penyampaian) hujah-hujah dan ucapan. Biasanya dua orang yang berdiskusi (berdebat) masing-masing bersikeras untuk menyampaikan hujahnya sendiri.

Wajib baginya untuk menjelaskan hujah-hujah kepada rekan debatnya sesuatu yang tidak diketahui. Ia juga harus memperhatikan dalil-dalil dari rekan debatnya sebagaimana ia memperhatikan dalil-dalil yang ia sampaikan.

Dalam posisi ini, diketahuilah sikap adil seseorang dibandingkan sikap fanatik, ngawur tidaknya dia, tawadhu’ atau tinggi hatinya dia, berakalkah dia ataukah dungu. Kita meminta kepada Allah taufiq dalam segenap kebaikan". (Taisir Kariimir Rahmaan fi Tafsiiri Kalaamil Mannan (1/915))

Ini adalah kondisi bentuk diskusi antar sesama Ahlus Sunnah atau terhadap seseorang yang masih terbuka peluang menerima nasihat.

Jangan terburu-buru kita memvonis bahwa orang itu tidak mau menerima nasihat dan membangkang, padahal sebenarnya hujah yang ia sampaikan sudah demikian kuat, namun kita belum memahaminya.

Bisa jadi karena kita tidak sabar mencermati uraian keterhubungan data dan fakta yang ia sampaikan. Jangan gegabah segera memvonis dia tidak mau menerima nasihat. Justru bisa jadi klarifikasi yang disampaikannya telah benar dan tuduhan miring terhadap dia tidak terbukti.

Apabila kepada seorang yang sudah jelas-jelas memiliki sekian banyak penyimpangan saja para Ulama begitu bersabar menasihatinya hingga bertahun-tahun.

Lalu bagaimana jika itu adalah suatu yang kita anggap sebagai kesalahan saudara kita Ahlus Sunnah, namun bukanlah kesalahan akidah maupun penyimpangan manhaj. Apalagi jika belum terbukti benar bahwa itu sebagai suatu kesalahan?

Bukanlah yang dinilai banyaknya poin yang dituduhkan. Namun yang terpenting adalah apakah poin-poin itu terbukti benar dan relevan sebagai bahan untuk menyalahkannya.

Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa melimpahkan taufiq, pertolongan, dan ampunan kepada segenap kaum muslimin.

Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah | WA al I'tishom

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Ta`anni (Tidak Terburu-buru) dan tenang..
::
🚇 KEGUGURAN/ABORTUS UMUR BERAPA YANG DIHUKUMI NIFAS?

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Pertanyaan ke satu no 8230


P e r t a n y a a n :

Jika seorang wanita mengalami keguguran pada bulan pertama atau kedua atau ketiga atau keempat, Apakah hal itu teranggap sebagian nifas, Ataukah dia masih bisa shalat di dalamnya?


J a w a b a n :

Segala puji bagi Allah semoga shalawat dan salam terlimpah kepada rasulNya, keluarganya dan sahabatnya amma ba'du :

◻️ Apabila seorang wanita keguguran pada bulan keempat, selama janinnya sudah berbentuk rupa manusia, maka darahnya adalah darah nifas.

◻️ Adapun kalau kegugurannya itu di bulan yang ketiga maka darahnya itu bukan darah nifas, dan dia wajib untuk berpuasa dan shalat, serta boleh digauli suaminya. Jika janinnya dalam keadaan belum nampak ada bentuk manusia.

Allah semata tempat meminta taufiq. Semoga Shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan sahabatnya.

📑 Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 5/426 @ahlussunnahposo

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Banyak Orang yang Jatuh Dalam Fitnah Karena Dia Tidak Mengetahui Shurotul Mas`alah (Gambaran permasalahan lengkapnya seperti apa..)
::
🚇 BERHARAP ADA PENJARA DARI BESI YANG MEMISAHKAN

قال الفضيل بن عياض رحمه الله تعالى:

" أحب أن يكون بيني وبين صاحب بدعة حصن من حديد. آكل عند يهودي ونصراني أَحبُّ إليَّ من صاحب بدعة.

[أخرجه اللالكائي 2/638].

Fudhail bin Iyadh rahimahullah berkata :

"Aku mencintai bila antara aku dan ahlu bid'ah itu ada penjara yang terbuat dari besi, Aku makan di sisi orang yahudi dan orang nasrani itu penuh aku cintai daripada disisi Ahlu bid'ah. "

Riwayat Al-Lalikaai 2/638

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️