::
🚇 NASEHAT PERPISAHAN RAMADHAN
📝 Asy-Syaikh 'Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim rahimahullah berkata:
Wahai segenap hamba Allah..
Bulan Ramadhan sebentar lagi akan pergi meninggalkan kita, tidak lagi tersisa kecuali hanya hari-hari yang sedikit saja.
Siapa dari kalian telah membaikkan amalnya, maka sempurnakanlah. Siapa dari kalian masih kurang dalam beramal, maka akhiri/tutuplah bulan ini dengan kesudahan terbaik, karena nilai amalan adalah terdapat pada penutupannya.
Manfaatkanlah sisa waktu yang masih ada.. Berpisahlah dengannya dengan ucapan perhormatan yang paling suci dan selamat.
Hati orang-orang yang bertaqwa terhadap bulan ini sangat meridukan..dengan kepergiannya mereka merintih merasakan kepedihan.
Jika ini merupakan bentuk kegelisahan hati orang yang telah sukses beruntung padanya, lalu bagaimana dengan orang yang merugi di sepanjang siang dan malamnya?!
Adakah manfaat dari isak tangis orang yang telah meremehkannya? Sungguh musibah yang menimpanya sangatlah besar. Besar pula bela-sungkawanya..
Betapa sering seorang yang terpuruk keadaannya dinasehati, namun dia enggan menerima nasehat tersebut.
Betapa seringnya dia diajak untuk memperbaiki diri, tetapi dia menolak tidak menyambut ajakan tersebut.
Betapa seringnya dia menyaksikan orang-orang terus melanjutkan perjalanannya, sementara dia jauh tertinggal dibelakang..
Betapa banyak sekelompok manusia yang melewatinya, sementara dia hanya duduk terdiam..
Hingga ketika waktu telah menghimpitnya.. Amarah (Allah) berhak atasnya..
Saat itulah, dia akan menyesali sikap meremehkannya.. Padahal saat itu, tidaklah lagi berarti rasa sebuah penyesalan..
📨 Sumber: "Kitab Wazhaif Ramadhan Mulakh-khashah min Lathaif al-Ma'arif lisy-syaikh Zain ad-Din 'Abdurrahman bin Rajab al-Hanbali rahimahullah ma'a Ziyadat Asy-Syaikh 'Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim rahimahullah". Hal: (234). | @ManhajulAnbiya
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 NASEHAT PERPISAHAN RAMADHAN
📝 Asy-Syaikh 'Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim rahimahullah berkata:
Wahai segenap hamba Allah..
Bulan Ramadhan sebentar lagi akan pergi meninggalkan kita, tidak lagi tersisa kecuali hanya hari-hari yang sedikit saja.
Siapa dari kalian telah membaikkan amalnya, maka sempurnakanlah. Siapa dari kalian masih kurang dalam beramal, maka akhiri/tutuplah bulan ini dengan kesudahan terbaik, karena nilai amalan adalah terdapat pada penutupannya.
Manfaatkanlah sisa waktu yang masih ada.. Berpisahlah dengannya dengan ucapan perhormatan yang paling suci dan selamat.
Hati orang-orang yang bertaqwa terhadap bulan ini sangat meridukan..dengan kepergiannya mereka merintih merasakan kepedihan.
Jika ini merupakan bentuk kegelisahan hati orang yang telah sukses beruntung padanya, lalu bagaimana dengan orang yang merugi di sepanjang siang dan malamnya?!
Adakah manfaat dari isak tangis orang yang telah meremehkannya? Sungguh musibah yang menimpanya sangatlah besar. Besar pula bela-sungkawanya..
Betapa sering seorang yang terpuruk keadaannya dinasehati, namun dia enggan menerima nasehat tersebut.
Betapa seringnya dia diajak untuk memperbaiki diri, tetapi dia menolak tidak menyambut ajakan tersebut.
Betapa seringnya dia menyaksikan orang-orang terus melanjutkan perjalanannya, sementara dia jauh tertinggal dibelakang..
Betapa banyak sekelompok manusia yang melewatinya, sementara dia hanya duduk terdiam..
Hingga ketika waktu telah menghimpitnya.. Amarah (Allah) berhak atasnya..
Saat itulah, dia akan menyesali sikap meremehkannya.. Padahal saat itu, tidaklah lagi berarti rasa sebuah penyesalan..
📨 Sumber: "Kitab Wazhaif Ramadhan Mulakh-khashah min Lathaif al-Ma'arif lisy-syaikh Zain ad-Din 'Abdurrahman bin Rajab al-Hanbali rahimahullah ma'a Ziyadat Asy-Syaikh 'Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim rahimahullah". Hal: (234). | @ManhajulAnbiya
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 JIKA MALAM JUM'AT BERTEPATAN DENGAN MALAM GANJIL
Dari Ibnu Hubairah rahimahullah, beliau berkata,
"وإن وقع في ليلةٍ من أوتار العشر ليلةُ جمعةٍ، فهي أرجى من غيرها"
"Apabila malam ganjil (dari sepuluh hari terakhir Ramadhan) jatuh pada malam Jumat, maka itu lebih diharapkan (sebagai malam Lailatul Qadar) daripada malam selainnya."
📚 Lathaiful Ma'arif karya Ibnu Rajab al-Hambali 203 |@KajianIslamTemanggung
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 JIKA MALAM JUM'AT BERTEPATAN DENGAN MALAM GANJIL
Dari Ibnu Hubairah rahimahullah, beliau berkata,
"وإن وقع في ليلةٍ من أوتار العشر ليلةُ جمعةٍ، فهي أرجى من غيرها"
"Apabila malam ganjil (dari sepuluh hari terakhir Ramadhan) jatuh pada malam Jumat, maka itu lebih diharapkan (sebagai malam Lailatul Qadar) daripada malam selainnya."
📚 Lathaiful Ma'arif karya Ibnu Rajab al-Hambali 203 |@KajianIslamTemanggung
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 KEKELIRUAN DI HARI-HARI TERAKHIR RAMADHAN
MENCUKUPKAN MENCARI LAILATUL QADAR DI MALAM GANJIL SAJA
Diantaranya juga, kesalahan sebagian besar kaum muslimin di penghujung Ramadhan yakni mencukupkan mencari Lailatul Qadar hanya pada malam-malam ganjil saja (tanpa adanya udzur yang syar’i). Padahal Rasulullah ﷺ menghidupkan sepuluh malam terakhir seluruhnya tanpa memilah-milah ganjil atau tidaknya.
Walaupun telah datang dalil yang shahih akan jatuhnya Lailatul Qadar di malam ganjil, namun hal ini tidaklah menafikan bahwa Lailatul Qadar bisa turun di malam genap. Wallahu a'lam
TIMBUL PERASAAN SENANG AKAN BERAKHIRNYA BULAN RAMADHAN
Menahan makan dan minum seharian penuh, memang bukan perkara yang mudah. Apalagi bagi sebagian orang yang memang keimanannya kurang begitu kuat. Maka akan tampak perasaan senang ketika bulan Ramadhan ini akan segera berakhir.
Padahal para sahabat radhiallaahu 'anhum mereka bahkan sampai menangis ketika bulan Ramadhan akan berakhir. Dahulu sebagian salaf menampakkan kesedihannya ketika di hari 'Idul Fitri, maka dikatakan kepadanya: "Sesungguhnya hari tersebut adalah hari suka cita dan senang". Maka salaf tersebut berkata:
"Benar apa yang kalian katakan. Tetapi, aku hanya seorang hamba yang diperintah oleh Allah ﷻ, untuk aku beramal bagi-Nya sebuah amalan, yang aku tidak mengetahui apakah amalanku tersebut diterima oleh Allahﷻ atau tidak." [Lathaaiful Ma'arif hal. 209]
TERSIBUKKAN DENGAN PERENCANAAN MUDIK
Pulang ke kampung halaman, bertemu sanak saudara, merupakan hal yang sangat membahagiakan. Segenap persiapan pun dilakukan supaya tidak ada yang terlupa.
Hanya saja mereka lupa, kalau mereka justru melakukannya di hari-hari dimana terdapat banyak sekali keutamaan, yakni di penghujung Ramadhan. Yang mana di saat itu teladan kita yang mulia Rasulullah ﷺ justru menyibukkan diri dengan berbagai macam ibadah di masjid-masjid Allah ﷻ.
TERSIBUKKAN DENGAN PERSIAPAN IED
Hal ini juga merupakan kesalahan sebagian besar kaum muslimin dalam menghadapi hari-hari terakhir Ramadhan. Untuk menyambut hari kemenangan (baca: 'Idul Fitri), mereka justru tersibukkan dengan berbagai kesibukan duniawi, seperti: membuat kue, belanja baju baru dan lain sebagainya.
Padahal sejatinya, 'Idul Fitri ini adalah hari kemenangan bagi mereka yang telah melaksanakan ibadah-ibadah di bulan Ramadhan dengan sebaik-baiknya (sesuai apa yang telah dicontohkan Rasulullah ﷺ).
LUPA MEMBAYAR ZAKAT
Banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak peduli atau bahkan tidak mengetahui akan kewajiban zakat fitrah yang dibebankan kepadanya di penghujung Ramadhan ini.
Seandainya pun mereka tahu, namun banyak yang tidak mengetahui batas waktu penyerahannya, sehingga tidak sedikit pula yang akhirnya terlewat dari batas waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Padahal zakat fitrah ini adalah penyempurna ibadah-ibadah kita selama di bulan Ramadhan.
BERTAKBIR MEMAKAI ALAT MUSIK
Apabila Ramadhan telah berakhir, maka saatnya kita menyambut 'Idul Fitri. Sebagai seorang muslim, kita disunnahkan untuk mengucapkan takbir sebanyak-banyaknya, sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allahﷻ akan segala kenikmatan yang telah dianugerahkan-Nya kepada kita.
Terkhusus adalah nikmat kemudahan dalam kita menjalani ibadah-ibadah di bulan Ramadhan yang penuh dengan kemuliaan ini. Namun, hal yang sangat disayangkan adalah kesalahan sebagian besar kaum muslimin dalam tata cara mengucapkan takbir.
Tidak sedikit dari kaum muslimin yang menggunakan alat-alat musik untuk mengiringi ucapan takbir mereka. Seperti bedug, kentongan, bahkan alat-alat musik modern. Padahal alat-alat musik ini adalah sesuatu yang diharamkan dalam agama Islam. Dan sekaligus juga hal ini tidak ada contohnya sama sekali dari Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ bersabda: "Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada contohnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak". [HR. Muslim]
📄 Buletin Al-Faidah Edisi 64
📂 Vol. 1 | Tahun-2 | 1437 H @BuletinAlFaidah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 KEKELIRUAN DI HARI-HARI TERAKHIR RAMADHAN
MENCUKUPKAN MENCARI LAILATUL QADAR DI MALAM GANJIL SAJA
Diantaranya juga, kesalahan sebagian besar kaum muslimin di penghujung Ramadhan yakni mencukupkan mencari Lailatul Qadar hanya pada malam-malam ganjil saja (tanpa adanya udzur yang syar’i). Padahal Rasulullah ﷺ menghidupkan sepuluh malam terakhir seluruhnya tanpa memilah-milah ganjil atau tidaknya.
Walaupun telah datang dalil yang shahih akan jatuhnya Lailatul Qadar di malam ganjil, namun hal ini tidaklah menafikan bahwa Lailatul Qadar bisa turun di malam genap. Wallahu a'lam
TIMBUL PERASAAN SENANG AKAN BERAKHIRNYA BULAN RAMADHAN
Menahan makan dan minum seharian penuh, memang bukan perkara yang mudah. Apalagi bagi sebagian orang yang memang keimanannya kurang begitu kuat. Maka akan tampak perasaan senang ketika bulan Ramadhan ini akan segera berakhir.
Padahal para sahabat radhiallaahu 'anhum mereka bahkan sampai menangis ketika bulan Ramadhan akan berakhir. Dahulu sebagian salaf menampakkan kesedihannya ketika di hari 'Idul Fitri, maka dikatakan kepadanya: "Sesungguhnya hari tersebut adalah hari suka cita dan senang". Maka salaf tersebut berkata:
"Benar apa yang kalian katakan. Tetapi, aku hanya seorang hamba yang diperintah oleh Allah ﷻ, untuk aku beramal bagi-Nya sebuah amalan, yang aku tidak mengetahui apakah amalanku tersebut diterima oleh Allahﷻ atau tidak." [Lathaaiful Ma'arif hal. 209]
TERSIBUKKAN DENGAN PERENCANAAN MUDIK
Pulang ke kampung halaman, bertemu sanak saudara, merupakan hal yang sangat membahagiakan. Segenap persiapan pun dilakukan supaya tidak ada yang terlupa.
Hanya saja mereka lupa, kalau mereka justru melakukannya di hari-hari dimana terdapat banyak sekali keutamaan, yakni di penghujung Ramadhan. Yang mana di saat itu teladan kita yang mulia Rasulullah ﷺ justru menyibukkan diri dengan berbagai macam ibadah di masjid-masjid Allah ﷻ.
TERSIBUKKAN DENGAN PERSIAPAN IED
Hal ini juga merupakan kesalahan sebagian besar kaum muslimin dalam menghadapi hari-hari terakhir Ramadhan. Untuk menyambut hari kemenangan (baca: 'Idul Fitri), mereka justru tersibukkan dengan berbagai kesibukan duniawi, seperti: membuat kue, belanja baju baru dan lain sebagainya.
Padahal sejatinya, 'Idul Fitri ini adalah hari kemenangan bagi mereka yang telah melaksanakan ibadah-ibadah di bulan Ramadhan dengan sebaik-baiknya (sesuai apa yang telah dicontohkan Rasulullah ﷺ).
LUPA MEMBAYAR ZAKAT
Banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak peduli atau bahkan tidak mengetahui akan kewajiban zakat fitrah yang dibebankan kepadanya di penghujung Ramadhan ini.
Seandainya pun mereka tahu, namun banyak yang tidak mengetahui batas waktu penyerahannya, sehingga tidak sedikit pula yang akhirnya terlewat dari batas waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Padahal zakat fitrah ini adalah penyempurna ibadah-ibadah kita selama di bulan Ramadhan.
BERTAKBIR MEMAKAI ALAT MUSIK
Apabila Ramadhan telah berakhir, maka saatnya kita menyambut 'Idul Fitri. Sebagai seorang muslim, kita disunnahkan untuk mengucapkan takbir sebanyak-banyaknya, sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allahﷻ akan segala kenikmatan yang telah dianugerahkan-Nya kepada kita.
Terkhusus adalah nikmat kemudahan dalam kita menjalani ibadah-ibadah di bulan Ramadhan yang penuh dengan kemuliaan ini. Namun, hal yang sangat disayangkan adalah kesalahan sebagian besar kaum muslimin dalam tata cara mengucapkan takbir.
Tidak sedikit dari kaum muslimin yang menggunakan alat-alat musik untuk mengiringi ucapan takbir mereka. Seperti bedug, kentongan, bahkan alat-alat musik modern. Padahal alat-alat musik ini adalah sesuatu yang diharamkan dalam agama Islam. Dan sekaligus juga hal ini tidak ada contohnya sama sekali dari Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ bersabda: "Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada contohnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak". [HR. Muslim]
📄 Buletin Al-Faidah Edisi 64
📂 Vol. 1 | Tahun-2 | 1437 H @BuletinAlFaidah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 PANDUAN PELAKSANAAN SHALAT 'ID DI MASA COVID-19
✒️ Al Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah
Pada asalnya shalat 'Id dikerjakan berjamaah di tanah lapang atau masjid (apabila tidak bisa di tanah lapang) dua rakaat, dan disunnahkan khutbah satu kali setelahnya.
Ketika seseorang tidak ikut mengerjakannya bersama kaum muslimin karena ada uzur, ada khilaf di antara ulama.
Jumhur berpendapat disyariatkan dikerjakan di rumah dua rakaat. Dikarenakan ada atsar dari Anas radhiallahu 'anhu yang ketika itu berada jauh dari kota ia mengumpulkan keluarganya untuk shalat 'Id berjamaah dua rakaat dengan takbir-takbir tambahannya.
Tata cara pelaksanaannya sama, yakni disunnahkan :
◽️6 takbir tambahan setelah takbiratul ihram di rakaat pertama (ada pendapat lain mengatakan 7 takbir) dan,
◽️5 takbir tambahan di rakaat kedua.
◽️Tanpa khutbah.
Mufti Kerajaan Arab Saudi (Syaikh 'Abdul 'Aziz Alu asy-Syaikh) telah berfatwa jika kaum muslimin Arab Saudi tidak bisa mengerjakannya di mushalla 'Id (tanah lapang untuk shalat 'Id) atau masjid di tengah pandemi covid-19, maka mereka melaksanakannya di rumah masing-masing dua rakaat tanpa khutbah.
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 TATA CATA PELAKSANAAN SHALAT 'ID
✒️ Al Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah
(1) Berniat dalam hati dengan mengingat bahwa akan mengerjakan shalat 'Idul Fithri dua rakaat sebagai imam, makmum, atau sendiri (tidak boleh dilafazhkan karena itu tergolong bid'ah, tidak ada contoh dari Nabi ﷺ dan sahabatnya).
(2) Membaca Takbiratul Ihram dengan berdiri disertai mengangkat kedua tangan hingga ujung jari jemari setinggi bahu atau setinggi ujung atas telinga, lalu bersedekap.
(3) Baca Iftitah
(4) Bertakbir 6 kali dengan mengangkat kedua tangan hingga ujung jari jemari setinggi bahu atau setinggi ujung atas telinga. Antara satu takbir dengan takbir lainnya tidak ada bacaan melainkan hanya berdiam sejenak untuk mengatur napas. Ini menurut pendapat yang terkuat.
(5) Baca al-Fatihah dan surat lain.
(6) Ruku', -dst seperti halnya pada shalat lima waktu hingga sujud kedua.
(7) Bangkit dari sujud kedua untuk berdiri sambil bertakbir.
(8) Setelah tegak berdiri dan bersedekap. Bertakbir 5 kali dengan mengangkat kedua tangan hingga ujung jari jemari setinggi bahu atau setinggi ujung atas telinga. Antara satu takbir dengan takbir lainnya tidak ada bacaan melainkan hanya berdiam sejenak untuk mengatur napas, menurut pendapat yang terkuat.
(9) Baca al-Fatihah dan surat lain.
(10) Ruku', -dst sampai salam ke kanan dan ke kiri.
(11) Setelah salam tidak ada dzikir dan doa setelahnya.
Sumber: @SalafyPangkep
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 PANDUAN PELAKSANAAN SHALAT 'ID DI MASA COVID-19
✒️ Al Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah
Pada asalnya shalat 'Id dikerjakan berjamaah di tanah lapang atau masjid (apabila tidak bisa di tanah lapang) dua rakaat, dan disunnahkan khutbah satu kali setelahnya.
Ketika seseorang tidak ikut mengerjakannya bersama kaum muslimin karena ada uzur, ada khilaf di antara ulama.
Jumhur berpendapat disyariatkan dikerjakan di rumah dua rakaat. Dikarenakan ada atsar dari Anas radhiallahu 'anhu yang ketika itu berada jauh dari kota ia mengumpulkan keluarganya untuk shalat 'Id berjamaah dua rakaat dengan takbir-takbir tambahannya.
Tata cara pelaksanaannya sama, yakni disunnahkan :
◽️6 takbir tambahan setelah takbiratul ihram di rakaat pertama (ada pendapat lain mengatakan 7 takbir) dan,
◽️5 takbir tambahan di rakaat kedua.
◽️Tanpa khutbah.
Mufti Kerajaan Arab Saudi (Syaikh 'Abdul 'Aziz Alu asy-Syaikh) telah berfatwa jika kaum muslimin Arab Saudi tidak bisa mengerjakannya di mushalla 'Id (tanah lapang untuk shalat 'Id) atau masjid di tengah pandemi covid-19, maka mereka melaksanakannya di rumah masing-masing dua rakaat tanpa khutbah.
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 TATA CATA PELAKSANAAN SHALAT 'ID
✒️ Al Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah
(1) Berniat dalam hati dengan mengingat bahwa akan mengerjakan shalat 'Idul Fithri dua rakaat sebagai imam, makmum, atau sendiri (tidak boleh dilafazhkan karena itu tergolong bid'ah, tidak ada contoh dari Nabi ﷺ dan sahabatnya).
(2) Membaca Takbiratul Ihram dengan berdiri disertai mengangkat kedua tangan hingga ujung jari jemari setinggi bahu atau setinggi ujung atas telinga, lalu bersedekap.
(3) Baca Iftitah
(4) Bertakbir 6 kali dengan mengangkat kedua tangan hingga ujung jari jemari setinggi bahu atau setinggi ujung atas telinga. Antara satu takbir dengan takbir lainnya tidak ada bacaan melainkan hanya berdiam sejenak untuk mengatur napas. Ini menurut pendapat yang terkuat.
(5) Baca al-Fatihah dan surat lain.
(6) Ruku', -dst seperti halnya pada shalat lima waktu hingga sujud kedua.
(7) Bangkit dari sujud kedua untuk berdiri sambil bertakbir.
(8) Setelah tegak berdiri dan bersedekap. Bertakbir 5 kali dengan mengangkat kedua tangan hingga ujung jari jemari setinggi bahu atau setinggi ujung atas telinga. Antara satu takbir dengan takbir lainnya tidak ada bacaan melainkan hanya berdiam sejenak untuk mengatur napas, menurut pendapat yang terkuat.
(9) Baca al-Fatihah dan surat lain.
(10) Ruku', -dst sampai salam ke kanan dan ke kiri.
(11) Setelah salam tidak ada dzikir dan doa setelahnya.
Sumber: @SalafyPangkep
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 MANAKAH YANG AFDHAL : MEMBAYAR ZAKAT SENDIRI ATAU MEWAKILKAN MELALUI PANITIA?
Manakah yang afdhal (lebih utama) membagikan zakat sendiri, diwakilkan, atau melalui pemerintah? Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
(1). Zakat amwal bathinah (harta yang tersembunyi) yang lebih utama adalah membagikannya sendiri, sedangkan zakat amwal zhahirah (harta yang tampak) yang lebih utama adalah membayarkannya melalui pemerintah.
◽️Yang dimaksud amwal bathinah (harta yang tersembunyi) adalah emas, perak, uang dll.
◽️ Adapun amwal zhahirah (harta yang tampak) adalah hasil tanaman dan binatang ternak.
(2). Membayarkannya melalui pemerintah lebih utama, baik amwal bathinah maupun amwal zhahirah.
(3). Membagikannya sendiri lebih utama, baik amwal bathinah maupun amwal zhahirah. Alasannya adalah beberapa hujjah berikut:
◽️ Pembayar zakat akan meraih pahala lelah yang dirasakannya dalam mengeluarkan zakatnya, karena hal itu adalah ibadah.
◽️ Pembayar zakat lebih yakin bahwa dia telah menunaikan tanggung jawabnya.
◽️ Adanya kemungkinan yang tidak diinginkan jika dibayarkan melalui pemerintah atau wakil. Misalnya, adanya kemungkinan pemerintah atau wakil meremehkan pembagiannya, kurang berhati-hati menjaganya hingga hilang/musnah, atau kemungkinan lainnya.
◽️ Menghindari celaan masyarakat sekitarnya yang mungkin tidak mengetahui bahwa dirinya telah membayar zakat melalui pemerintah atau wakilnya. Apalagi kalau dia seorang kaya-raya yang terkenal.
Menurut kami, yang rajih (kuat) adalah PENDAPAT TERAKHIR yang merupakan mazhab Hanabilah.
(Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari hafizhahullah)
Selengkapnya: https://asysyariah.com/adab-pembayaran-zakat/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 MANAKAH YANG AFDHAL : MEMBAYAR ZAKAT SENDIRI ATAU MEWAKILKAN MELALUI PANITIA?
Manakah yang afdhal (lebih utama) membagikan zakat sendiri, diwakilkan, atau melalui pemerintah? Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
(1). Zakat amwal bathinah (harta yang tersembunyi) yang lebih utama adalah membagikannya sendiri, sedangkan zakat amwal zhahirah (harta yang tampak) yang lebih utama adalah membayarkannya melalui pemerintah.
◽️Yang dimaksud amwal bathinah (harta yang tersembunyi) adalah emas, perak, uang dll.
◽️ Adapun amwal zhahirah (harta yang tampak) adalah hasil tanaman dan binatang ternak.
(2). Membayarkannya melalui pemerintah lebih utama, baik amwal bathinah maupun amwal zhahirah.
(3). Membagikannya sendiri lebih utama, baik amwal bathinah maupun amwal zhahirah. Alasannya adalah beberapa hujjah berikut:
◽️ Pembayar zakat akan meraih pahala lelah yang dirasakannya dalam mengeluarkan zakatnya, karena hal itu adalah ibadah.
◽️ Pembayar zakat lebih yakin bahwa dia telah menunaikan tanggung jawabnya.
◽️ Adanya kemungkinan yang tidak diinginkan jika dibayarkan melalui pemerintah atau wakil. Misalnya, adanya kemungkinan pemerintah atau wakil meremehkan pembagiannya, kurang berhati-hati menjaganya hingga hilang/musnah, atau kemungkinan lainnya.
◽️ Menghindari celaan masyarakat sekitarnya yang mungkin tidak mengetahui bahwa dirinya telah membayar zakat melalui pemerintah atau wakilnya. Apalagi kalau dia seorang kaya-raya yang terkenal.
Menurut kami, yang rajih (kuat) adalah PENDAPAT TERAKHIR yang merupakan mazhab Hanabilah.
(Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari hafizhahullah)
Selengkapnya: https://asysyariah.com/adab-pembayaran-zakat/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Majalah Islam Asy-Syariah
Adab Pembayaran Zakat
Dalam membayar zakat ada adab-adab yang perlu diketahui serta diperhatikan demi sah dan sempurna pembayarannya. Adab-adab tersebut adalah sebagai berikut. Zakat yang wajib dikeluarkan dari setiap harta zakat adalah yang bernilai sedang. Zakat bukan berupa…
HASIL SIDANG ISBAT PENETAPAN TANGGAL SATU SYAWAL 1441H
Pemerintah Republik Indonesia, melalui sidang Isbat yang di adakan kementerian agama RI menetapkan tanggal 1 Syawal 1441H jatuh pada hari Ahad, 24 Mei 2020M
🌎 https://twitter.com/TVRINasional/status/1263803259610783750
Pemerintah Republik Indonesia, melalui sidang Isbat yang di adakan kementerian agama RI menetapkan tanggal 1 Syawal 1441H jatuh pada hari Ahad, 24 Mei 2020M
🌎 https://twitter.com/TVRINasional/status/1263803259610783750
::
🚇 KELUAR DARI BULAN RAMADHAN DALAM KEADAAN TIDAK DIAMPUNI DOSANYA : JANGAN SAMPAI TERMASUK DALAM TIGA GOLONGAN INI
أَنَّ النَّبِيﷺ رَقَى الْمِنْبَر فَقَال: “آمين، آمين، آمين” قِيْلَ لَهُ : يَا رَسَوْلَ اللهِ! مَا كُنْتَ تَصْنَعْ هَذَا؟ فَقَالَ: ” قَالَ لِيْ جِبْرِيْلُ : رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ أَدْرَكَ أَبَوْيْهِ أَوْ أَحَدَهُمَا لَمْ يُدْخِلْهُ الْجَنَّةَ. قُلْتُ: آمين. ثم قال: رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ لَمْ يَغْفِرْ لَهُ. فقُلْتُ : آمين. ثُمَّ قَالَ : رَغِمَ أَنْفُ امرئ ذُكِرْتَ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْكَ، فقُلْتُ: آمين
Nabi ﷺ menaiki mimbar seraya mengatakan, “Amin, amin, amin.”
Beliau ditanya, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau mengatakan demikian?”
¶ Nabi ﷺ bersabda, “Jibril berkata kepadaku, ‘Celaka seorang hamba yang mendapati kedua orang tuanya atau salah seorang dari keduanya masih hidup, namun tidak memasukkannya ke dalam surga.’ Aku pun mengatakan, ‘Amin.’”
¶ Kemudian, Jibril berkata lagi, ‘Celaka seorang hamba yang masuk bulan Ramadhan, tetapi (keluar dari bulan Ramadhan) dalam keadaan tidak diampuni dosanya (karena tidak memanfaatkan Ramadhan untuk beramal shaleh, _-pent.)_.’ Aku pun mengatakan, ‘Amin.'”
¶ Kemudian, Jibril berkata, ‘Celaka seseorang yang jika disebut namamu (Nabi Muhammad ﷺ), namun dia tidak bershalawat untukmu. Aku pun mengatakan, ‘Amin.'”
(HR. Al-Bukhari dalam al-Adabul al-Mufrad dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini dinilai hasan shahih oleh Syaikh Al-Albani salam Shahih al-Adab al-Mufrad no. 503). | @forumsalafy
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 KELUAR DARI BULAN RAMADHAN DALAM KEADAAN TIDAK DIAMPUNI DOSANYA : JANGAN SAMPAI TERMASUK DALAM TIGA GOLONGAN INI
أَنَّ النَّبِيﷺ رَقَى الْمِنْبَر فَقَال: “آمين، آمين، آمين” قِيْلَ لَهُ : يَا رَسَوْلَ اللهِ! مَا كُنْتَ تَصْنَعْ هَذَا؟ فَقَالَ: ” قَالَ لِيْ جِبْرِيْلُ : رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ أَدْرَكَ أَبَوْيْهِ أَوْ أَحَدَهُمَا لَمْ يُدْخِلْهُ الْجَنَّةَ. قُلْتُ: آمين. ثم قال: رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ لَمْ يَغْفِرْ لَهُ. فقُلْتُ : آمين. ثُمَّ قَالَ : رَغِمَ أَنْفُ امرئ ذُكِرْتَ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْكَ، فقُلْتُ: آمين
Nabi ﷺ menaiki mimbar seraya mengatakan, “Amin, amin, amin.”
Beliau ditanya, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau mengatakan demikian?”
¶ Nabi ﷺ bersabda, “Jibril berkata kepadaku, ‘Celaka seorang hamba yang mendapati kedua orang tuanya atau salah seorang dari keduanya masih hidup, namun tidak memasukkannya ke dalam surga.’ Aku pun mengatakan, ‘Amin.’”
¶ Kemudian, Jibril berkata lagi, ‘Celaka seorang hamba yang masuk bulan Ramadhan, tetapi (keluar dari bulan Ramadhan) dalam keadaan tidak diampuni dosanya (karena tidak memanfaatkan Ramadhan untuk beramal shaleh, _-pent.)_.’ Aku pun mengatakan, ‘Amin.'”
¶ Kemudian, Jibril berkata, ‘Celaka seseorang yang jika disebut namamu (Nabi Muhammad ﷺ), namun dia tidak bershalawat untukmu. Aku pun mengatakan, ‘Amin.'”
(HR. Al-Bukhari dalam al-Adabul al-Mufrad dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini dinilai hasan shahih oleh Syaikh Al-Albani salam Shahih al-Adab al-Mufrad no. 503). | @forumsalafy
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 HUKUM MENJUAL DAN BERMAIN KEMBANG API/PETASAN?
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah
[Pertanyaan]
"Apa hukum jual beli kembang api/petasan? Apakah uang dari penjualan tersebut mengandung dosa?"
[Jawaban]
الألعاب النارية إذا كان فيها ضرر أو خطر أو ترويع للناس فلا يجوز بيعها ولا أكل ثمنها.
"Kembang api/petasan, jika di dalam memang mengandung kerugian, bahaya, dan meresahkan banyak orang, makaTIDAK BOLEH menjual dan memakan hasil dari penjualan tersebut."
Sumber : http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14748
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 HUKUM MENJUAL DAN BERMAIN KEMBANG API/PETASAN
Asy-Syaikh-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
[Pertanyaan]
Apa hukum jual beli dan bermain kembang api ?
[Jawaban]
الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ وَ صَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ .
Menurut pendapatku, jual belinya DILARANG. Itu karena dua sisi :
الوَجْهُ الأَوَّلُ : أَنَّهَا إِضَاعَةٌ لِلْمَالِ ، وَ إِضَاعَةُ المَالِ مُحَرَّمَةٌ ، وَ لِنَهْيِ النَّبِيِّ ﷺَ عَنْ ذَلِكَ .
1⃣ Pertama : Hal itu adalah menyia-nyiakan harta, dan menyia-nyiakan harta hukumnya haram karena Nabi ﷺ melarangnya.
و الثَّانِي : أَنَّ فِيْهَا أَذِيَّةٌ لِلْنَّاسِ بِأَصْوَاتِهَا المُزْعِجَةِ ، وَ رُبَّمَا يَحْدُثُ مِنْهَا حَرَائِقُ إِذَا وَقَعَتْ عَلَى شَيْءٍ قَابِلٍ لِلْإِحْتِرَاقِ ، وَ هِيَ حَيَّةٌ لَمْ تُطْفَأْ .فَمِنْ أَجْلِ هَذَيْنِ الوَجْهَيْنِ نَرَى أَنَّهَا حَرَامٌ ، وَ أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ بَيْعُهَا وَ لاَ شِرَاؤُهَا .
2⃣ Kedua : Karena di dalamnya terdapat gangguan terhadap manusia berupa suara yang mengagetkan, dan bisa jadi menyebabkan kebakaran jika menimpa sesuatu yang mudah terbakar dalam keadaan kembang api itu masih menyala, tidak bisa dipadamkan.
Oleh karena dua sebab itu kami memandang hal itu haram, dan tidak boleh dijual belikan.
Sumber : ( Pertemuan ke 3 bersama asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pada tanggal 5 Syawwal 1413 H) @ManhajulAnbiya
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MENJUAL DAN BERMAIN KEMBANG API/PETASAN?
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah
[Pertanyaan]
"Apa hukum jual beli kembang api/petasan? Apakah uang dari penjualan tersebut mengandung dosa?"
[Jawaban]
الألعاب النارية إذا كان فيها ضرر أو خطر أو ترويع للناس فلا يجوز بيعها ولا أكل ثمنها.
"Kembang api/petasan, jika di dalam memang mengandung kerugian, bahaya, dan meresahkan banyak orang, makaTIDAK BOLEH menjual dan memakan hasil dari penjualan tersebut."
Sumber : http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14748
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 HUKUM MENJUAL DAN BERMAIN KEMBANG API/PETASAN
Asy-Syaikh-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
[Pertanyaan]
Apa hukum jual beli dan bermain kembang api ?
[Jawaban]
الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ وَ صَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ .
Menurut pendapatku, jual belinya DILARANG. Itu karena dua sisi :
الوَجْهُ الأَوَّلُ : أَنَّهَا إِضَاعَةٌ لِلْمَالِ ، وَ إِضَاعَةُ المَالِ مُحَرَّمَةٌ ، وَ لِنَهْيِ النَّبِيِّ ﷺَ عَنْ ذَلِكَ .
1⃣ Pertama : Hal itu adalah menyia-nyiakan harta, dan menyia-nyiakan harta hukumnya haram karena Nabi ﷺ melarangnya.
و الثَّانِي : أَنَّ فِيْهَا أَذِيَّةٌ لِلْنَّاسِ بِأَصْوَاتِهَا المُزْعِجَةِ ، وَ رُبَّمَا يَحْدُثُ مِنْهَا حَرَائِقُ إِذَا وَقَعَتْ عَلَى شَيْءٍ قَابِلٍ لِلْإِحْتِرَاقِ ، وَ هِيَ حَيَّةٌ لَمْ تُطْفَأْ .فَمِنْ أَجْلِ هَذَيْنِ الوَجْهَيْنِ نَرَى أَنَّهَا حَرَامٌ ، وَ أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ بَيْعُهَا وَ لاَ شِرَاؤُهَا .
2⃣ Kedua : Karena di dalamnya terdapat gangguan terhadap manusia berupa suara yang mengagetkan, dan bisa jadi menyebabkan kebakaran jika menimpa sesuatu yang mudah terbakar dalam keadaan kembang api itu masih menyala, tidak bisa dipadamkan.
Oleh karena dua sebab itu kami memandang hal itu haram, dan tidak boleh dijual belikan.
Sumber : ( Pertemuan ke 3 bersama asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pada tanggal 5 Syawwal 1413 H) @ManhajulAnbiya
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
.:
Ⓜ (RINGKAS) TATACARA SHOLAT ID / KAIFIYAT SHALAT IED DI RUMAH DI MASA WABAH COVID-19
🎙 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Mahmud Barjib حَفِظَهُ اللهُ
◙ Durasi [00:10:53]
◙ Ukuran file 2,9 MB
◙ Link : https://bit.ly/2A4xDwc
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Ⓜ (RINGKAS) TATACARA SHOLAT ID / KAIFIYAT SHALAT IED DI RUMAH DI MASA WABAH COVID-19
🎙 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Mahmud Barjib حَفِظَهُ اللهُ
◙ Durasi [00:10:53]
◙ Ukuran file 2,9 MB
◙ Link : https://bit.ly/2A4xDwc
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
🚇 TAKBIR HARI RAYA : KAPAN TAKBIR IDUL FITHRI DIMULAI
Dua pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini. Sebagian menyatakan bahwa :
(1) Takbir dimulai saat malam hari raya. Inilah yang jadi pendapat Syafi'iyah, dan sebelum mereka ada Sa'id bin Musayyib, Abu Salamah, dan 'Urwah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (Al Fatawa, XXIV/221) dan Asy-Syaikh Al-'Utsaimin -rahimahumallah- juga memilih pendapat ini (Majmu' Fatawa wa Rasa'il, XVI/271).
Sedang pendapat lain mengatakan :
(2) Takbir dimulai saat berangkat menuju shalat 'id.
Al 'Allamah Ibnu Rusyd (dalam Bidayah Al Mujtahid, I/500) dan Al Hafizh An Nawawi -rahimahumallah-, menyandarkan pendapat kedua -takbir dimulai saat berangkat shalat 'id- kepada mayoritas ulama. Disebutkan dalam Al-Majmu' (V/48) oleh Imam Nawawi rahimahullah,
وقال جمهور العلماء: لا يكبر ليلة العيد إنما يكبر عند الغدو إلى صلاة العيد , حكاه ابن المنذر عن أكثر العلماء قال : وبه أقول , قال : وبه قال علي بن أبي طالب وابن عمر وأبو أمامة وآخرون من الصحابة , وعبد الرحمن بن أبي ليلى وسعيد بن جبير والنخعي وأبو الزناد وعمر بن عبد العزيز وأبان بن عثمان وأبو بكر بن محمد والحكم وحماد ومالك وأحمد وإسحاق وأبو ثور , وحكاه الأوزاعي عن الناس
"Mayoritas ulama mengatakan, 'Malam hari raya tidak ada takbiran. Baru mulai takbir di saat berangkat menuju shalat 'id.' Ibnul Mundzir telah menghikayatkan pendapat ini dari kebanyakan ulama, lalu beliau berkata, 'Pendapat ini yang saya pilih.'
Lebih lanjut, Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan, 'Pendapat ini dipilih oleh Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, Abu Umamah, dan sejumlah sahabat nabi yang lain. Juga menjadi pendapat Abdurrahman bin Abi Laila, Sa'id bin Jubair, Ibrahim An Nakha'i, Abuz Zinad, Umar bin Abdil 'Aziiz, Abaan bin 'Utsman ... Malik bin Anas, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur..." (Selesai dari Al-Majmu')
Bila kita melihat kepada yang diamalkan oleh Nabi Muhammad ﷺ dan para sahabat beliau, nampaknya -wallahu a'lam-, pendapat mayoritas ulama ialah pendapat yang benar. Berikut sejumlah dalil yang menunjukkan hal itu :
▪ Riwayat dalam Mushannaf Ibn Abi Syaibah,
كان ﷺ يخرج يوم الفطر فيكبر حتى يأتي المصلى، وحتى يقضي الصلاة، فإذا قضى الصلاة ؛ قطع التكبير
"Adalah Rasulullah ﷺ bila berangkat menuju shalat 'idul fithri; beliau bertakbir hingga datang ke lapangan shalat. Dan terus bertakbir hingga shalat; ketika shalat 'id selesai baru beliau menghentikan takbir." (baca takhrij riwayat ini dalam Ash-Shahiihah no. 171)
▪ Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma,
أن رسول الله ﷺ كان يخرج فى العيدين مع الفضل بن عباس وعبد الله والعباس وعلي وجعفر والحسن والحسين وأسامة بن زيد , وزيد بن حارثة وأيمن بن أم أيمن رضى الله عنهم رافعا صوته بالتهليل والتكبير
"Rasulullah ﷺ pernah pergi shalat 'id bersama dengan Fadhl bin Abbas, Abdullah, Al Abbas, Ali, Ja'far, Al Hasan, Al Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Ayman bin Ummu Ayman -radhiyallahu 'anhum-. Sembari beliau mengeraskan suaranya dalam bertahlil dan bertakbir." HR. Al-Baihaqi, III/279 (baca : Al Irwa', III/123)
Terlihat dalam dua riwayat di atas, bahwa takbirnya Rasulullah ﷺ ialah saat berangkat ke lapangan. Asy-Syaikh Muqbil Al Wadi'i rahimahullah, juga condong pada pendapat ini (lihat : Qom'ul Mu'anid, II/366-367).
Sedikit mirip dengan ini, ialah pendapat Syaikh Al Albani rahimahullah yang menyatakan bahwa takbir idul fithri dimulai dari ba'da shalat shubuh. (Jaami' At-Turats fi Al Fiqh, VI/266). Yang itu merupakan waktu awal berangkat menuju lapangan shalat 'id.
🗒 KESIMPULAN & CATATAN :
- Yang lebih nampak, bahwa takbir dimulai di saat berangkat menuju lapangan sampai dikerjakannya shalat 'id. Meski demikian, tidak diingkari pihak yang mengambil pendapat pertama.
- Sengaja kami membawakan perselisihan ulama di sini agar diketahui, bahwa bukan satu pendapat saja yang ada dalam masalah ini.
- Sejumlah dalil yang dikemukakan oleh pendapat pertama sengaja tidak kami sebutkan dalam rangka menyederhanakan pembahasan.
✍ -- Arsip Tulisan Lama
-- Hari Ahadi @nasehatetam
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 TAKBIR HARI RAYA : KAPAN TAKBIR IDUL FITHRI DIMULAI
Dua pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini. Sebagian menyatakan bahwa :
(1) Takbir dimulai saat malam hari raya. Inilah yang jadi pendapat Syafi'iyah, dan sebelum mereka ada Sa'id bin Musayyib, Abu Salamah, dan 'Urwah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (Al Fatawa, XXIV/221) dan Asy-Syaikh Al-'Utsaimin -rahimahumallah- juga memilih pendapat ini (Majmu' Fatawa wa Rasa'il, XVI/271).
Sedang pendapat lain mengatakan :
(2) Takbir dimulai saat berangkat menuju shalat 'id.
Al 'Allamah Ibnu Rusyd (dalam Bidayah Al Mujtahid, I/500) dan Al Hafizh An Nawawi -rahimahumallah-, menyandarkan pendapat kedua -takbir dimulai saat berangkat shalat 'id- kepada mayoritas ulama. Disebutkan dalam Al-Majmu' (V/48) oleh Imam Nawawi rahimahullah,
وقال جمهور العلماء: لا يكبر ليلة العيد إنما يكبر عند الغدو إلى صلاة العيد , حكاه ابن المنذر عن أكثر العلماء قال : وبه أقول , قال : وبه قال علي بن أبي طالب وابن عمر وأبو أمامة وآخرون من الصحابة , وعبد الرحمن بن أبي ليلى وسعيد بن جبير والنخعي وأبو الزناد وعمر بن عبد العزيز وأبان بن عثمان وأبو بكر بن محمد والحكم وحماد ومالك وأحمد وإسحاق وأبو ثور , وحكاه الأوزاعي عن الناس
"Mayoritas ulama mengatakan, 'Malam hari raya tidak ada takbiran. Baru mulai takbir di saat berangkat menuju shalat 'id.' Ibnul Mundzir telah menghikayatkan pendapat ini dari kebanyakan ulama, lalu beliau berkata, 'Pendapat ini yang saya pilih.'
Lebih lanjut, Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan, 'Pendapat ini dipilih oleh Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, Abu Umamah, dan sejumlah sahabat nabi yang lain. Juga menjadi pendapat Abdurrahman bin Abi Laila, Sa'id bin Jubair, Ibrahim An Nakha'i, Abuz Zinad, Umar bin Abdil 'Aziiz, Abaan bin 'Utsman ... Malik bin Anas, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur..." (Selesai dari Al-Majmu')
Bila kita melihat kepada yang diamalkan oleh Nabi Muhammad ﷺ dan para sahabat beliau, nampaknya -wallahu a'lam-, pendapat mayoritas ulama ialah pendapat yang benar. Berikut sejumlah dalil yang menunjukkan hal itu :
▪ Riwayat dalam Mushannaf Ibn Abi Syaibah,
كان ﷺ يخرج يوم الفطر فيكبر حتى يأتي المصلى، وحتى يقضي الصلاة، فإذا قضى الصلاة ؛ قطع التكبير
"Adalah Rasulullah ﷺ bila berangkat menuju shalat 'idul fithri; beliau bertakbir hingga datang ke lapangan shalat. Dan terus bertakbir hingga shalat; ketika shalat 'id selesai baru beliau menghentikan takbir." (baca takhrij riwayat ini dalam Ash-Shahiihah no. 171)
▪ Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma,
أن رسول الله ﷺ كان يخرج فى العيدين مع الفضل بن عباس وعبد الله والعباس وعلي وجعفر والحسن والحسين وأسامة بن زيد , وزيد بن حارثة وأيمن بن أم أيمن رضى الله عنهم رافعا صوته بالتهليل والتكبير
"Rasulullah ﷺ pernah pergi shalat 'id bersama dengan Fadhl bin Abbas, Abdullah, Al Abbas, Ali, Ja'far, Al Hasan, Al Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Ayman bin Ummu Ayman -radhiyallahu 'anhum-. Sembari beliau mengeraskan suaranya dalam bertahlil dan bertakbir." HR. Al-Baihaqi, III/279 (baca : Al Irwa', III/123)
Terlihat dalam dua riwayat di atas, bahwa takbirnya Rasulullah ﷺ ialah saat berangkat ke lapangan. Asy-Syaikh Muqbil Al Wadi'i rahimahullah, juga condong pada pendapat ini (lihat : Qom'ul Mu'anid, II/366-367).
Sedikit mirip dengan ini, ialah pendapat Syaikh Al Albani rahimahullah yang menyatakan bahwa takbir idul fithri dimulai dari ba'da shalat shubuh. (Jaami' At-Turats fi Al Fiqh, VI/266). Yang itu merupakan waktu awal berangkat menuju lapangan shalat 'id.
🗒 KESIMPULAN & CATATAN :
- Yang lebih nampak, bahwa takbir dimulai di saat berangkat menuju lapangan sampai dikerjakannya shalat 'id. Meski demikian, tidak diingkari pihak yang mengambil pendapat pertama.
- Sengaja kami membawakan perselisihan ulama di sini agar diketahui, bahwa bukan satu pendapat saja yang ada dalam masalah ini.
- Sejumlah dalil yang dikemukakan oleh pendapat pertama sengaja tidak kami sebutkan dalam rangka menyederhanakan pembahasan.
✍ -- Arsip Tulisan Lama
-- Hari Ahadi @nasehatetam
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
🚇 APA JAWABAN KITA JIKA ADA ORANG YANG MENGUCAPKAN “TAQABBALALLAHU MINNA WAMINKA” ?
👆Mohon dihapus dan tidak disebarkan karena haditsnya Lemah.
Jazaakallaahu Khairan kepada ikhwah yang sudah mengingatkan.
👆Mohon dihapus dan tidak disebarkan karena haditsnya Lemah.
Jazaakallaahu Khairan kepada ikhwah yang sudah mengingatkan.