::
🚇 DUA KESALAHAN BESAR, ORANG YANG MENGATAKAN: "ZAKAT FITRI DENGAN UANG LEBIH UTAMA & BERGUNA BAGI ORANG FAKIR"
Berkata Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albaniy rahimahullahu:
"Orang yang mengatakan: Kami mengeluarkan zakat fitri dalam bentuk uang, lebih utama bagi orang fakir." Padanya ada dua kesalahan besar:
1⃣ Dia telah menyelisihi nash dalil dan menyelisihi ketentuan dalam beribadah. Ini yang paling ringannya.
2⃣ Ini sangat berbahaya, yakni ia menganggap bahwa Allah tatkala mewahyukan kepada Nabi-Nya yang mulia ﷺ, untuk mewajibkan zakat kepada umatnya berupa makanan, tidak memperhatikan kemaslahatan bagi orang-orang fakir dan miskin. Tatkala harus mengeluarkan dalam bentuk makanan pokok, bukan dengan uang.
Maka kalau seseorang mengucapkan ini dengan sadar dan sengaja, niscaya bisa mengantarkan pada kekafiran.
📚Silsilah al Huda wa Nuur kaset no. 274. @ForumSalafyPurbalingga
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 FENOMENA MEMBAYAR ZAKAT FITRAH DENGAN UANG
Syaikh Rabi' bin Hadi Umair al-Madkholi hafizhahullah
[ P e r t a n y a a n ]
Apa hukum memberikan zakat fitrah menggunakan uang?
[ J a w a b a n ]
Hukum perbuatan tersebut bathil dan menyelisihi Sunnah Nabi ﷺ.
Dahulu di zaman Nabi dan Khulafaur Rasyidin juga terdapat uang (dinar dan dirham), namun Rasulullah ﷺ mensyariatkan pembayaran zakat fitrah dengan apa yang biasa dimakan oleh manusia (bahan makanan pokok), dan yang demikian ini merupakan syi'ar Islam.
Adapun pembayaran zakat menggunakan uang, maka tidak terdapat tuntunan dalam syi'ar Islam ini. Maka semestinya kita membayar zakat sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Rasulullah ﷺ.
📚 Sumber : Marhaban Ya Tholibal Ilmi 464 @KajianIslamTemanggung
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 DUA KESALAHAN BESAR, ORANG YANG MENGATAKAN: "ZAKAT FITRI DENGAN UANG LEBIH UTAMA & BERGUNA BAGI ORANG FAKIR"
Berkata Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albaniy rahimahullahu:
"Orang yang mengatakan: Kami mengeluarkan zakat fitri dalam bentuk uang, lebih utama bagi orang fakir." Padanya ada dua kesalahan besar:
1⃣ Dia telah menyelisihi nash dalil dan menyelisihi ketentuan dalam beribadah. Ini yang paling ringannya.
2⃣ Ini sangat berbahaya, yakni ia menganggap bahwa Allah tatkala mewahyukan kepada Nabi-Nya yang mulia ﷺ, untuk mewajibkan zakat kepada umatnya berupa makanan, tidak memperhatikan kemaslahatan bagi orang-orang fakir dan miskin. Tatkala harus mengeluarkan dalam bentuk makanan pokok, bukan dengan uang.
Maka kalau seseorang mengucapkan ini dengan sadar dan sengaja, niscaya bisa mengantarkan pada kekafiran.
📚Silsilah al Huda wa Nuur kaset no. 274. @ForumSalafyPurbalingga
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 FENOMENA MEMBAYAR ZAKAT FITRAH DENGAN UANG
Syaikh Rabi' bin Hadi Umair al-Madkholi hafizhahullah
[ P e r t a n y a a n ]
Apa hukum memberikan zakat fitrah menggunakan uang?
[ J a w a b a n ]
Hukum perbuatan tersebut bathil dan menyelisihi Sunnah Nabi ﷺ.
Dahulu di zaman Nabi dan Khulafaur Rasyidin juga terdapat uang (dinar dan dirham), namun Rasulullah ﷺ mensyariatkan pembayaran zakat fitrah dengan apa yang biasa dimakan oleh manusia (bahan makanan pokok), dan yang demikian ini merupakan syi'ar Islam.
Adapun pembayaran zakat menggunakan uang, maka tidak terdapat tuntunan dalam syi'ar Islam ini. Maka semestinya kita membayar zakat sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Rasulullah ﷺ.
📚 Sumber : Marhaban Ya Tholibal Ilmi 464 @KajianIslamTemanggung
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
🚇 BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MEMBOLEHKAN MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH BERUPA UANG
✍🏼 Syaikh Bandar bin Sulaiman al-Khaibary hafizhahullah berkata:
الذي يُجوّز إخراج المال لصدقة الفطر بحجة النفع للفقراء، لماذا لا يُجوّز إخراج قيمة الأضحية بدلاً من ذبحها، فالفقير يحتاج للمال أكثر من اللحم؟!
"Orang yang membolehkan untuk mengeluarkan uang sebagai zakat fitrah dengan dalih untuk memberi manfaat bagi orang-orang fakir, mengapa dia tidak membolehkan untuk mengeluarkan harga hewan kurban sebagai pengganti menyembelihnya, karena orang fakir jauh lebih membutuhkan uang dibandingkan daging?!"
🌍 Sumber: https://twitter.com/bander7464/status/877972417720840192 | @ForumSalafy
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 TIDAK BOLEH MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH DENGAN UANG
📝 Al Imam Malik rahimahullah berkata :
ولا يجزئ أن يجعل الرجل مكان زكاة الفطر عرضا من العروض [أي قيمة] وليس كذلك أمر النبي ﷺ
"Tidak sah seorang mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan salah satu mata uang. Bukan demikian perintah Nabi ﷺ."
📚 Al Mudawanah Al Kubra 2/ 285 | Diterjemahkan oleh Ustadz Zuhair Syarif hafizhahullah | @qowwamussunnah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 HUKUM MEMBAYAR ZAKAT FITHRI DENGAN UANG
Al-'Allamah Shalih al-Fauzan hafizhahullah
"...Namun, tidak boleh menunaikan zakat dengan uang sebagai ganti bahan makanan, dikarenakan hal ini tidak sesuai dengan yang diperintahkan.
Sementara, uang pun ada di zaman Rasulullah [ﷺ], sekiranya boleh membayar zakat fithri dengan uang niscaya beliau akan menjelaskan kepada umatnya.
Adapun yang berfatwa tentang boleh menunaikan zakat fithri dengan uang, maka dia telah berfatwa sebatas pada ijtihadnya, sedangkan ijtihad bisa salah dan bisa benar.
Perbuatan membayar zakat dengan uang ini menyelisihi sunnah, dan tidak pernah dinukilkan dari Nabi [ﷺ], juga tidak dinukil dari seorang pun dari sahabat beliau.
Al-Imam Ahmad berkata, “Tidak boleh membayar (zakat) dengan uang.” Dikatakan kepada beliau, “Ada sekelompok orang berkata, ‘Umar bin Abdul Aziz dulu memungut (zakat dengan) uang.” Maka beliau menjawab, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah [ﷺ] dan berkata, “Seseorang mengatakan begini, sementara Ibnu ‘Umar pernah berkata, ‘Rasulullah [ﷺ] mewajibkan zakat fithri dengan 1 sha' (bahan makanan).” Selesai.
Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/14927 | ManhajulAnbiya.net
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MEMBOLEHKAN MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH BERUPA UANG
✍🏼 Syaikh Bandar bin Sulaiman al-Khaibary hafizhahullah berkata:
الذي يُجوّز إخراج المال لصدقة الفطر بحجة النفع للفقراء، لماذا لا يُجوّز إخراج قيمة الأضحية بدلاً من ذبحها، فالفقير يحتاج للمال أكثر من اللحم؟!
"Orang yang membolehkan untuk mengeluarkan uang sebagai zakat fitrah dengan dalih untuk memberi manfaat bagi orang-orang fakir, mengapa dia tidak membolehkan untuk mengeluarkan harga hewan kurban sebagai pengganti menyembelihnya, karena orang fakir jauh lebih membutuhkan uang dibandingkan daging?!"
🌍 Sumber: https://twitter.com/bander7464/status/877972417720840192 | @ForumSalafy
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 TIDAK BOLEH MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH DENGAN UANG
📝 Al Imam Malik rahimahullah berkata :
ولا يجزئ أن يجعل الرجل مكان زكاة الفطر عرضا من العروض [أي قيمة] وليس كذلك أمر النبي ﷺ
"Tidak sah seorang mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan salah satu mata uang. Bukan demikian perintah Nabi ﷺ."
📚 Al Mudawanah Al Kubra 2/ 285 | Diterjemahkan oleh Ustadz Zuhair Syarif hafizhahullah | @qowwamussunnah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 HUKUM MEMBAYAR ZAKAT FITHRI DENGAN UANG
Al-'Allamah Shalih al-Fauzan hafizhahullah
"...Namun, tidak boleh menunaikan zakat dengan uang sebagai ganti bahan makanan, dikarenakan hal ini tidak sesuai dengan yang diperintahkan.
Sementara, uang pun ada di zaman Rasulullah [ﷺ], sekiranya boleh membayar zakat fithri dengan uang niscaya beliau akan menjelaskan kepada umatnya.
Adapun yang berfatwa tentang boleh menunaikan zakat fithri dengan uang, maka dia telah berfatwa sebatas pada ijtihadnya, sedangkan ijtihad bisa salah dan bisa benar.
Perbuatan membayar zakat dengan uang ini menyelisihi sunnah, dan tidak pernah dinukilkan dari Nabi [ﷺ], juga tidak dinukil dari seorang pun dari sahabat beliau.
Al-Imam Ahmad berkata, “Tidak boleh membayar (zakat) dengan uang.” Dikatakan kepada beliau, “Ada sekelompok orang berkata, ‘Umar bin Abdul Aziz dulu memungut (zakat dengan) uang.” Maka beliau menjawab, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah [ﷺ] dan berkata, “Seseorang mengatakan begini, sementara Ibnu ‘Umar pernah berkata, ‘Rasulullah [ﷺ] mewajibkan zakat fithri dengan 1 sha' (bahan makanan).” Selesai.
Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/14927 | ManhajulAnbiya.net
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Twitter
بندر الخيبري
الذي يُجوّز إخراج المال لصدقة الفطر بحجة النفع للفقراء لماذا لا يُجوّز إخراج قيمة الأضحية بدلاً من ذبحها،فالفقير يحتاج للمال أكثر من اللحم !
::
🚇 BENARKAH HADITS TIDURNYA ORANG YANG PUASA IBADAH?
Ada riwayat yang menunjukkan hal ini, berikut redaksinya,
نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ
"Tidurnya orang puasa terhitung ibadah dan diamnya dia adalah tasbih."
Namun riwayat di atas dihukumi lemah oleh para ulama. Sehingga tidak dapat dipakai sebagai dasar beramal.
Penyebabnya, di masing-masing jalur riwayatnya tidak kosong dari keberadaan rawi yang lemah dan bahkan tertuduh pendusta. Silakan baca keterangan akan lemahnya hadits ini dalam Takhrij Ahadits Al-Ihya', I/310 dan Adh-Dha'ifah X/230-231.
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Tidurnya Orang Puasa Ternilai Ibadah Jika Niatnya Tidur Agar Sanggup Menjalankan Puasa
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,
“Jika seorang yang puasa berniat dengan tidurnya -pada waktu yang tepat- agar kuat puasa maka ini ibadah, ia tidur dengan tujuan agar puasanya sampai; maka yang seperti ini tidurnya terhitung ibadah.
Karena ia memaksudkan dengan tidur tersebut untuk kuat melalui ibadah. Sebab wasilah menuju suatu tujuan memiliki hukum yang sama dengan tujuan itu.
❱ Namun ini berlaku bagi orang yang tidak meninggalkan shalat. Tidak berlaku untuk orang yang tidur di sepanjang waktu siang lalu mengatakan, ‘Saya puasa.’ Orang yang puasa tidak boleh meninggalkan shalat. Sebab shalat lima waktu lebih utama daripada puasa.”
« Simak keterangan beliau di:,
https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=164148 »
Kesimpulannya dari sini bahwa tidur orang yang puasa bukanlah ibadah pada zat tidur itu sendiri. Namun saat dimaksudkan merehatkan badan agar kuat melewati puasa. Lengkapnya ada pada keterangan Al-Allamah Al-Fauzan hafizhahullah di atas.
✍Jalur Masjid Agung @ Kota Raja Hari Ahadi, (17:52) 02 Ramadhan 1440 / 07 Mei 2019 @nasehatetam
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BENARKAH HADITS TIDURNYA ORANG YANG PUASA IBADAH?
Ada riwayat yang menunjukkan hal ini, berikut redaksinya,
نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ
"Tidurnya orang puasa terhitung ibadah dan diamnya dia adalah tasbih."
Namun riwayat di atas dihukumi lemah oleh para ulama. Sehingga tidak dapat dipakai sebagai dasar beramal.
Penyebabnya, di masing-masing jalur riwayatnya tidak kosong dari keberadaan rawi yang lemah dan bahkan tertuduh pendusta. Silakan baca keterangan akan lemahnya hadits ini dalam Takhrij Ahadits Al-Ihya', I/310 dan Adh-Dha'ifah X/230-231.
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Tidurnya Orang Puasa Ternilai Ibadah Jika Niatnya Tidur Agar Sanggup Menjalankan Puasa
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,
“Jika seorang yang puasa berniat dengan tidurnya -pada waktu yang tepat- agar kuat puasa maka ini ibadah, ia tidur dengan tujuan agar puasanya sampai; maka yang seperti ini tidurnya terhitung ibadah.
Karena ia memaksudkan dengan tidur tersebut untuk kuat melalui ibadah. Sebab wasilah menuju suatu tujuan memiliki hukum yang sama dengan tujuan itu.
❱ Namun ini berlaku bagi orang yang tidak meninggalkan shalat. Tidak berlaku untuk orang yang tidur di sepanjang waktu siang lalu mengatakan, ‘Saya puasa.’ Orang yang puasa tidak boleh meninggalkan shalat. Sebab shalat lima waktu lebih utama daripada puasa.”
« Simak keterangan beliau di:,
https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=164148 »
Kesimpulannya dari sini bahwa tidur orang yang puasa bukanlah ibadah pada zat tidur itu sendiri. Namun saat dimaksudkan merehatkan badan agar kuat melewati puasa. Lengkapnya ada pada keterangan Al-Allamah Al-Fauzan hafizhahullah di atas.
✍Jalur Masjid Agung @ Kota Raja Hari Ahadi, (17:52) 02 Ramadhan 1440 / 07 Mei 2019 @nasehatetam
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 APAKAH SAH PUASANYA ORANG YANG TIDUR SEPANJANG SIANG RAMADHAN?
[Pertanyaan]
"Apa pendapat anda tentang sekelompok orang yang senantiasa tidur sepanjang siang Ramadhan, yang mana ada sebagian mereka yang tetap sholat jamaah dan ada sebagian yang tidak sholat jamaah. Apakah puasa mereka sah?"
[Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah]
صيام هؤلاء مجزئ تبرأ به الذمة ولكنه ناقص جدًّا، ومخالف لمقصود الشارع في الصيام
"Puasa mereka sah dan sudah menggugurkan kewajiban tetapi sangat kurang sekali kualitas puasanya. Model seperti ini menyelisihi tujuan Allah Ta'ala menetapkan puasa.
Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ}.
"Hai orang-orang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan diwajibkan pada umat sebelum kalian agar kalian menjadi bertakwa."
Dan Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
"Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan zuur (perkataan dusta), mengamalkannya, atau tindakan bodoh, maka Allah tidak butuh atas usahanya dalam menahan rasa lapar dan dahaga."
Telah dimaklumi bahwa menyia-nyiakan sholat dan tidak menjaganya merupakan perbuatan tidak bertakwa pada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Hal itu juga bukan upaya meninggalkan perbuatan zuur (dusta). Perbuatan ini menyelisihi tujuan Allah dan bimbingan Rasul-Nya dalam penetapan kewajiban puasa.
Yang mengherankan, mereka ini tidur sepanjang siang dan begadang sepanjang malam.Terkadang begadang untuk perbuatan sia-sia tanpa faedah atau malah perbuatan haram yang mendatangkan dosa.
Nasehatku untuk mereka ini dan yang sejenisnya adalah agar mereka bertakwa pada Allah Azza wa jalla dan memohon pada Allah agar ditolong dalam mengisi hari puasa dengan aktivitas yang diridhoi-Nya.
Dan hendaknya mereka menyibukkan dirinya dengan dzikir, membaca Al Qur'an, sholat, dan perbuatan baik pada sesama yang ditekankan oleh syariat Islam ini.
Dahulu Nabi ﷺ adalah orang paling dermawan dan beliau akan bertambah kedermawanannya ketika bulan Ramadhan. Pun manakala Jibril mendatangi beliau di bulan ini untuk mengajari Al Quran maka beliau sangat dermawan dalam kebaikan melebihi angin yang berhembus".
📨 Diterjemahkan dari «٤٨ سؤالا في الصيام»
oleh Abu Mas'ud Jarot waffaqahullah | WA Ilmu Syar'i @CTIS_ChannelTelegramIlmuSyari
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APAKAH SAH PUASANYA ORANG YANG TIDUR SEPANJANG SIANG RAMADHAN?
[Pertanyaan]
"Apa pendapat anda tentang sekelompok orang yang senantiasa tidur sepanjang siang Ramadhan, yang mana ada sebagian mereka yang tetap sholat jamaah dan ada sebagian yang tidak sholat jamaah. Apakah puasa mereka sah?"
[Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah]
صيام هؤلاء مجزئ تبرأ به الذمة ولكنه ناقص جدًّا، ومخالف لمقصود الشارع في الصيام
"Puasa mereka sah dan sudah menggugurkan kewajiban tetapi sangat kurang sekali kualitas puasanya. Model seperti ini menyelisihi tujuan Allah Ta'ala menetapkan puasa.
Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ}.
"Hai orang-orang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan diwajibkan pada umat sebelum kalian agar kalian menjadi bertakwa."
Dan Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
"Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan zuur (perkataan dusta), mengamalkannya, atau tindakan bodoh, maka Allah tidak butuh atas usahanya dalam menahan rasa lapar dan dahaga."
Telah dimaklumi bahwa menyia-nyiakan sholat dan tidak menjaganya merupakan perbuatan tidak bertakwa pada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Hal itu juga bukan upaya meninggalkan perbuatan zuur (dusta). Perbuatan ini menyelisihi tujuan Allah dan bimbingan Rasul-Nya dalam penetapan kewajiban puasa.
Yang mengherankan, mereka ini tidur sepanjang siang dan begadang sepanjang malam.Terkadang begadang untuk perbuatan sia-sia tanpa faedah atau malah perbuatan haram yang mendatangkan dosa.
Nasehatku untuk mereka ini dan yang sejenisnya adalah agar mereka bertakwa pada Allah Azza wa jalla dan memohon pada Allah agar ditolong dalam mengisi hari puasa dengan aktivitas yang diridhoi-Nya.
Dan hendaknya mereka menyibukkan dirinya dengan dzikir, membaca Al Qur'an, sholat, dan perbuatan baik pada sesama yang ditekankan oleh syariat Islam ini.
Dahulu Nabi ﷺ adalah orang paling dermawan dan beliau akan bertambah kedermawanannya ketika bulan Ramadhan. Pun manakala Jibril mendatangi beliau di bulan ini untuk mengajari Al Quran maka beliau sangat dermawan dalam kebaikan melebihi angin yang berhembus".
📨 Diterjemahkan dari «٤٨ سؤالا في الصيام»
oleh Abu Mas'ud Jarot waffaqahullah | WA Ilmu Syar'i @CTIS_ChannelTelegramIlmuSyari
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 TIDURNYA ORANG YANG BERPUASA IBADAH ?
Al-Ustadz Muhammad Rijal, Lc hafizhahullah
[Pertanyaan]
Ada sebuah hadits yang cukup terkenal di tengah kaum muslimin tentang keutamaan orang yang berpuasa, bahwa tidurnya orang yang puasa itu adalah ibadah. Sebagian orang berdalil dengan hadits ini untuk bermalas-malasan, tidak berkarya bahkan tidur seharian. Mohon penjelasannya.
[Jawaban]
Kondisi lemas dan lemahnya badan saat berpuasa adalah hal yang wajar, terlebih bagi yang jarang berpuasa Sunnah, atau bagi anak- anak yang baru berlatih berpuasa. Dan itu akan berangsur menjadi ringan. Apalagi Sunnah sahur dijalankan, akan sangat memudahkan ibadah puasa.
Sangat wajar ketika seorang lelah, dia beristirahat, berbaring atau tidur.
Namun perlu diingat, bahwa puasa di bulan Ramadhan Alloh syariatkan bukan untuk seorang bermalas-malasan, sehingga puasa dijadikan alasan untuk tidak beramal. Justru sebaliknya Rosululloh ﷺ mencontohkan di bulan Ramadhan beliau menambah amalan-amalan sholih, membaca Al Qur’an, dzikir, doa, sedekah dan berbagai amalan lain bahkan perang Badar dan Perang Fathu Makkah, terjadi di bulan Ramadhan.
Rasulullah ﷺ memberikan contoh kepada umatnya, bersemangat beribadah di bulan Ramadhan. Terlebih di sepuluh hari terakhir di bulan ramadhan, saat datangnya Lailatul Qadar di salah satu malam dari malam malam sepuluh. Rosululloh ﷺ menambah lagi semangat beliau beribadah. Beliau beri’tikaf di masjid bahkan istri-istri beliau pun ikut beri’tikaf.
Adapun beralasan dengan hadits:
نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ
“Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah.”
untuk bermalas-malasan, banyak tidur, tidak beraktivitas; berdalih dengan hadits di atas untuk berleha-leha tidaklah benar, karena beberapa sisi.
PERTAMA:
Apa yang telah kita sebutkan, bahwa tauladan dari Rasulullah ﷺ dan salaf umat ini adalah berijtihad dalam beribadah selama berpuasa di bulan Ramadhan.
KEDUA:
Hadits yang terkenal atau masyhur di tengah manusia, belum tentu Shahih. Termasuk hadits ini.
Hadits di atas diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari shahabat Ibnu Abi Aufa Radhiyallahu’anhu, diriwayatkan pula oleh Ibnu Mandah dari shahabat Ibnu Umar.
Hadits ini didhoifkan oleh para ulama diantaranya:
1⃣ Al Hafidz Al Iroqy mendhoifkan hadits ini ketika mengomentarai kitab Ihya Ulumuddin karya Al Ghozali.
2⃣ Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dalam Dho’if Al-Jami no. 5972
3⃣ Demikian pula didhoifkan oleh Lajnah Daimah yang diketuai Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahulloh dalam Fatwa Lajnah no 18559, ketika ditanya tentang hadits ini, dan hadits:
صُومُوا تَصِحُّوا
"Berpuasalah, kalian akan sehat".
Dalam fatwa diterangkan bahwa hadits: "Tidurnya orang yang berpuasa ibadah" Dho’if, disebutkan As Suyuthi dalam Jami Ash Shogir dan menisbatkan hadits kepada Al Baihaqi. Suyuthy memberikan tanda bahwa hadits ini dhoif.
Dalam sanad haditsnya ada Ma’ruf bin Hassan, seorang yang dhoif (lemah).
Adapun hadits : “Puasalah, kalian akan sehat,” Juga dhoif, dalam sanadnya ada seorang bernama Nahsyal, orang ini dikatakan : Matruk.
Dengan penjelasan para ulama tentang hadits ini, maka tidak diperbolehkan bagi kita berdalil dengan hadits ini terlebih untuk bermalas-malasan di bulan Ramadhan.
Bersemangat lah dalam melalui bulan ini, terlebih di masa wabah COVID-19, dengan berbagai ibadah, perbanyaklah doa kepada Alloh untuk kebaikan pemerintah kita, kaum muslimin dan umat manusia semoga Alloh angkat wabah ini dari kaum muslimin secara khusus dan umat manusia secara umum. Allohul a’lam.
Sumber: https://problematikaumat.com/tidurnya-orang-yang-berpuasa-ibadah/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 TIDURNYA ORANG YANG BERPUASA IBADAH ?
Al-Ustadz Muhammad Rijal, Lc hafizhahullah
[Pertanyaan]
Ada sebuah hadits yang cukup terkenal di tengah kaum muslimin tentang keutamaan orang yang berpuasa, bahwa tidurnya orang yang puasa itu adalah ibadah. Sebagian orang berdalil dengan hadits ini untuk bermalas-malasan, tidak berkarya bahkan tidur seharian. Mohon penjelasannya.
[Jawaban]
Kondisi lemas dan lemahnya badan saat berpuasa adalah hal yang wajar, terlebih bagi yang jarang berpuasa Sunnah, atau bagi anak- anak yang baru berlatih berpuasa. Dan itu akan berangsur menjadi ringan. Apalagi Sunnah sahur dijalankan, akan sangat memudahkan ibadah puasa.
Sangat wajar ketika seorang lelah, dia beristirahat, berbaring atau tidur.
Namun perlu diingat, bahwa puasa di bulan Ramadhan Alloh syariatkan bukan untuk seorang bermalas-malasan, sehingga puasa dijadikan alasan untuk tidak beramal. Justru sebaliknya Rosululloh ﷺ mencontohkan di bulan Ramadhan beliau menambah amalan-amalan sholih, membaca Al Qur’an, dzikir, doa, sedekah dan berbagai amalan lain bahkan perang Badar dan Perang Fathu Makkah, terjadi di bulan Ramadhan.
Rasulullah ﷺ memberikan contoh kepada umatnya, bersemangat beribadah di bulan Ramadhan. Terlebih di sepuluh hari terakhir di bulan ramadhan, saat datangnya Lailatul Qadar di salah satu malam dari malam malam sepuluh. Rosululloh ﷺ menambah lagi semangat beliau beribadah. Beliau beri’tikaf di masjid bahkan istri-istri beliau pun ikut beri’tikaf.
Adapun beralasan dengan hadits:
نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ
“Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah.”
untuk bermalas-malasan, banyak tidur, tidak beraktivitas; berdalih dengan hadits di atas untuk berleha-leha tidaklah benar, karena beberapa sisi.
PERTAMA:
Apa yang telah kita sebutkan, bahwa tauladan dari Rasulullah ﷺ dan salaf umat ini adalah berijtihad dalam beribadah selama berpuasa di bulan Ramadhan.
KEDUA:
Hadits yang terkenal atau masyhur di tengah manusia, belum tentu Shahih. Termasuk hadits ini.
Hadits di atas diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari shahabat Ibnu Abi Aufa Radhiyallahu’anhu, diriwayatkan pula oleh Ibnu Mandah dari shahabat Ibnu Umar.
Hadits ini didhoifkan oleh para ulama diantaranya:
1⃣ Al Hafidz Al Iroqy mendhoifkan hadits ini ketika mengomentarai kitab Ihya Ulumuddin karya Al Ghozali.
2⃣ Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dalam Dho’if Al-Jami no. 5972
3⃣ Demikian pula didhoifkan oleh Lajnah Daimah yang diketuai Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahulloh dalam Fatwa Lajnah no 18559, ketika ditanya tentang hadits ini, dan hadits:
صُومُوا تَصِحُّوا
"Berpuasalah, kalian akan sehat".
Dalam fatwa diterangkan bahwa hadits: "Tidurnya orang yang berpuasa ibadah" Dho’if, disebutkan As Suyuthi dalam Jami Ash Shogir dan menisbatkan hadits kepada Al Baihaqi. Suyuthy memberikan tanda bahwa hadits ini dhoif.
Dalam sanad haditsnya ada Ma’ruf bin Hassan, seorang yang dhoif (lemah).
Adapun hadits : “Puasalah, kalian akan sehat,” Juga dhoif, dalam sanadnya ada seorang bernama Nahsyal, orang ini dikatakan : Matruk.
Dengan penjelasan para ulama tentang hadits ini, maka tidak diperbolehkan bagi kita berdalil dengan hadits ini terlebih untuk bermalas-malasan di bulan Ramadhan.
Bersemangat lah dalam melalui bulan ini, terlebih di masa wabah COVID-19, dengan berbagai ibadah, perbanyaklah doa kepada Alloh untuk kebaikan pemerintah kita, kaum muslimin dan umat manusia semoga Alloh angkat wabah ini dari kaum muslimin secara khusus dan umat manusia secara umum. Allohul a’lam.
Sumber: https://problematikaumat.com/tidurnya-orang-yang-berpuasa-ibadah/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Problematika Umat
Tidurnya Orang Yang Berpuasa Ibadah ? - Problematika Umat
Tidurnya Orang Yang Berpuasa Ibadah ? Pertanyaan: Ada sebuah hadits yang cukup terkenal di tengah kaum muslimin tentang keutamaan orang yang berpuasa, bahwa tidurnya orang yang puasa itu adalah ibadah. Sebagian orang berdalil dengan hadits ini untuk bermalas…
::
🚇 TIDAK PERNAH BERPUASA BEBERAPA TAHUN TANPA ADA ALASAN, APAKAH HARUS MENGQADHA JIKA INGIN BERTAUBAT?
[Pertanyaan]
Apa hukumnya seorang muslim yang melewati beberapa bulan Ramadhan—yakni beberapa tahun, tidak puasa dan dia melakukan kewajiban-kewajiban yang lain. Dia tidak berpuasa tanpa ada alasan. Apakah dia harus mengqadha jika bertaubat?
[Jawab]
Pendapat yang benar, ia tidak harus mengqadha jika bertaubat.
Semua ibadah yang telah ditetapkan waktunya, jika seseorang sengaja menundanya dari waktunya tanpa alasan, Allah ﷻ tidak akan menerimanya. Atas dasar ini, tidak ada manfaatnya jika dia mengqadhanya.
Akan tetapi, hendaknya dia bertaubat kepada Allah ﷻ serta memperbanyak amal shaleh. Barang siapa bertaubat, Allah ﷻ akan menerima taubatnya.
(Fatwa asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Fatawa Ramadhan, 2/556)
Sumber: https://asysyariah.com/mengqadha-puasa-ramadhan/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 TIDAK PERNAH BERPUASA BEBERAPA TAHUN TANPA ADA ALASAN, APAKAH HARUS MENGQADHA JIKA INGIN BERTAUBAT?
[Pertanyaan]
Apa hukumnya seorang muslim yang melewati beberapa bulan Ramadhan—yakni beberapa tahun, tidak puasa dan dia melakukan kewajiban-kewajiban yang lain. Dia tidak berpuasa tanpa ada alasan. Apakah dia harus mengqadha jika bertaubat?
[Jawab]
Pendapat yang benar, ia tidak harus mengqadha jika bertaubat.
Semua ibadah yang telah ditetapkan waktunya, jika seseorang sengaja menundanya dari waktunya tanpa alasan, Allah ﷻ tidak akan menerimanya. Atas dasar ini, tidak ada manfaatnya jika dia mengqadhanya.
Akan tetapi, hendaknya dia bertaubat kepada Allah ﷻ serta memperbanyak amal shaleh. Barang siapa bertaubat, Allah ﷻ akan menerima taubatnya.
(Fatwa asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Fatawa Ramadhan, 2/556)
Sumber: https://asysyariah.com/mengqadha-puasa-ramadhan/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 (RINCIAN) DUA PERKARA YANG HARUS DIBEDAKAN SAAT TIDAK PUASA SECARA SENGAJA TANPA ADA UDZUR
Tanya jawab bersama al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
[ Pertanyaan ]
Aku sengaja tidak berpuasa selama tiga hari pada bulan Ramadhan, bisa jadi lebih (dari tiga hari). Kemudian aku bertobat kepada Allah. Apa yang wajib atasku?
[ Jawaban ]
يجب عليك أن تقضي هذه الأيام التي أفطرتها إذا كنت أفطرتها في أثناء النهار أما إذا كنت تركتها من الأصل ولم تشرع في الصوم فإنها لا تقبل منك ولو قضيتها ولكن عليك أن تتوب إلى الله وتكثر من الأعمال الصالحة.
◻️ Wajib atasmu mengqadha hari-hari yang engkau tinggalkan ini jika engkau berbuka pada siang harinya.
◻️ Adapun jika engkau meninggalkan puasa dari awal dan belum memulainya, jika engkau mengqadha tidak akan diterima. Wajib atasmu untuk bertaubat kepada Allah dan memperbanyak amal shaleh.
📖 Sumber:
Al-Liqa’ al-Syahri, 3/74–75.
Alih Bahasa: Abu Fudhail Abdurrahman bin Umar غفر الرحمن له @alfudhail
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BAGI YANG BERBUKA DENGAN SENGAJA DI SIANG HARI RAMADHAN
✍🏻 Asy-Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
[ Pertanyaan ]
Saya bertanya kepada yang mulia, tentang orang yang berbuka di siang hari Ramadhan dengan sengaja, apakah dia harus mengqadha hari tersebut, dan apakah di sana ada kafarah?
[ Jawaban ]
عليه التوبة إلى الله؛ لأنها جريمة ومنكر عظيم, وكبيرة من الكبائر عليه التوبة إلى الله، وعليه القضاء، وليس عليه كفارة. الكفارة في الجماع خاصة، الجماع في رمضان
"Wajib baginya bertaubat kepada Allah, karena itu adalah kejahatan dan kemungkaran yang besar, sebuah dosa besar dari dosa-dosa besar. Wajib atasnya bertaubat kepada Allah, dan ia wajib mengqadha (mengganti puasa) dan tidak wajib membayar kafarah. Kafarah itu khusus pada jimak saja, jimak di siang hari Ramadhan.
Adapun berbuka dengan makan dan minum dan yang semisalnya, tidak ada kafarah padanya bahkan dia wajib bertaubat kepada Allah, menyesali dan bertekad tidak akan mengulanginya, memperbanyak istighfar dengan mengqadha (mengganti puasa) yang dia berbuka padanya.
Adapun hadits:
مَن أَفطرَ يومًا مِن رمضانَ عمدًا لَم يَقضِه صِيامُ الدَّهرِ وإن صامَه
“Barang siapa yang berbuka siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja, dia tidak bisa menggantikannya puasa sepanjang masa, sekalipun dia melakukannya.”
Maka ini adalah hadits dhaif, menurut ulama tidak shahih. Hadits yang mudhtharrib (goncang) tidak shahih.
Yang benar, sesungguhnya dia mengganti sehari saja, dengan bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla.
@ForumSalafy
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 (RINCIAN) DUA PERKARA YANG HARUS DIBEDAKAN SAAT TIDAK PUASA SECARA SENGAJA TANPA ADA UDZUR
Tanya jawab bersama al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
[ Pertanyaan ]
Aku sengaja tidak berpuasa selama tiga hari pada bulan Ramadhan, bisa jadi lebih (dari tiga hari). Kemudian aku bertobat kepada Allah. Apa yang wajib atasku?
[ Jawaban ]
يجب عليك أن تقضي هذه الأيام التي أفطرتها إذا كنت أفطرتها في أثناء النهار أما إذا كنت تركتها من الأصل ولم تشرع في الصوم فإنها لا تقبل منك ولو قضيتها ولكن عليك أن تتوب إلى الله وتكثر من الأعمال الصالحة.
◻️ Wajib atasmu mengqadha hari-hari yang engkau tinggalkan ini jika engkau berbuka pada siang harinya.
◻️ Adapun jika engkau meninggalkan puasa dari awal dan belum memulainya, jika engkau mengqadha tidak akan diterima. Wajib atasmu untuk bertaubat kepada Allah dan memperbanyak amal shaleh.
📖 Sumber:
Al-Liqa’ al-Syahri, 3/74–75.
Alih Bahasa: Abu Fudhail Abdurrahman bin Umar غفر الرحمن له @alfudhail
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BAGI YANG BERBUKA DENGAN SENGAJA DI SIANG HARI RAMADHAN
✍🏻 Asy-Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
[ Pertanyaan ]
Saya bertanya kepada yang mulia, tentang orang yang berbuka di siang hari Ramadhan dengan sengaja, apakah dia harus mengqadha hari tersebut, dan apakah di sana ada kafarah?
[ Jawaban ]
عليه التوبة إلى الله؛ لأنها جريمة ومنكر عظيم, وكبيرة من الكبائر عليه التوبة إلى الله، وعليه القضاء، وليس عليه كفارة. الكفارة في الجماع خاصة، الجماع في رمضان
"Wajib baginya bertaubat kepada Allah, karena itu adalah kejahatan dan kemungkaran yang besar, sebuah dosa besar dari dosa-dosa besar. Wajib atasnya bertaubat kepada Allah, dan ia wajib mengqadha (mengganti puasa) dan tidak wajib membayar kafarah. Kafarah itu khusus pada jimak saja, jimak di siang hari Ramadhan.
Adapun berbuka dengan makan dan minum dan yang semisalnya, tidak ada kafarah padanya bahkan dia wajib bertaubat kepada Allah, menyesali dan bertekad tidak akan mengulanginya, memperbanyak istighfar dengan mengqadha (mengganti puasa) yang dia berbuka padanya.
Adapun hadits:
مَن أَفطرَ يومًا مِن رمضانَ عمدًا لَم يَقضِه صِيامُ الدَّهرِ وإن صامَه
“Barang siapa yang berbuka siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja, dia tidak bisa menggantikannya puasa sepanjang masa, sekalipun dia melakukannya.”
Maka ini adalah hadits dhaif, menurut ulama tidak shahih. Hadits yang mudhtharrib (goncang) tidak shahih.
Yang benar, sesungguhnya dia mengganti sehari saja, dengan bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla.
@ForumSalafy
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 HUKUM SEORANG MUSLIM AWAM YANG TIDAK BERPUASA DAN TIDAK SHALAT
✍ Dijawab oleh Ustadz Abu Fudhail Abdurrahman ibnu 'Umar hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
Bismillah,
Ustadz, ada titipan pertanyaan:
Ada seorang Muslim yang awam, dia tidak shalat, dia juga berhubungan intim di siang hari bulan Ramadhan karena tidak mengerti. Bagaimana hukumnya Ustadz ?
[ Jawaban ]
بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan ini terdiri dari 3 :
1⃣ Bagaimana hukumnya seorang yang Muslim meninggalkan shalat?
Jawabannya adalah: terjadi perbedaan pendapat di antara ulama,
🔳 Kaum muslimin sepakat apabila seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya maka dia kafir.
🔳 Adapun apabila dia meninggalkan shalat dikarenakan malas-malasan namun masih beriman akan wajibnya shalat, maka dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di antara ulama, riwayat dari al Imam Ahmad menyebutkan bahwa dia kafir, diantara dalilnya adalah hadits:
العهدُ الذي بينَنا وبينَهم الصلاةُ ، فَمَنْ تَرَكَها فَقَدْ كَفَرَ
"Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya, sungguh ia telah kufur.” ( HR. Ahmad )
Demikian pula ucapan seorang tabi’in bernama Abdullah bin Syaqiq berkata:
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّد ﷺ لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Adalah para sahabat Rasulullahﷺ tidak memandang adanya sesuatu dari amalan-amalan yang bila ditinggalkan dapat menyebabkan kufur pelakunya kecuali amalan shalat.” (HR. At-Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, demikian pula dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 562).
Jumhur ulama berpendapat bahwa pelakunya tidak kafir, namun dia terjatuh dalam dosa yang sangat besar, yang wajib atasnya untuk bertaubat dari nya, diantara dalilnya, bahwa lafadz -lafadz kufur seperti didalam hadits dan atsar diatas tidak bisa dibawa kepada kafir (keluar dari Islam) karena lafadz- lafadz tersebut adalah lafadz muthlaq, dan juga lafadz kafir (keluar dari Islam) digunakan untuk penentangan, bagaimana dikatakan kafir dalam keadaan dia beriman akan wajibnya shalat.
Oleh karena itu tidak bisa dikatakan kafir (keluar dari Islam) orang yang meninggalkan puasa, zakat haji, dan amalan apapun dalam Ibadah kecuali apabila dia mengingkari akan wajibnya. Adapun apabila dia masih beriman akan kewajibannya, maka dia tidak kafir.
Pendapat jumhur ini dipilih oleh al Imam al Muhaddits al-Albani rahimahumullah, dan ini yang kami pandang rajih (kuat).
2⃣ Apa hukumnya meninggalkan puasa dengan sengaja dalam keadaan dia mengakui wajibnya?
Jawabannya adalah: dia berdosa dan wajib atasnya untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa ta'aala, dan tidak ada tuntunannya untuk mengqadha', sebagaimana ini penjelasan al 'Allamah Ibnu Utsaimin rahimahumullah di dalam rekaman beliau.
3⃣ Apa hukumnya seseorang berhubungan dengan istrinya di siang hari pada bulan Ramadhan dalam keadaan dia belum tahu hukumnya?
Dijawab oleh al-Imam Ibnu Baz rahimahullah didalam rekaman beliau wajib atasnya untuk menunaikan kaffarah karena haramnya perbuatan ini adalah perkara yang tidak samar bagi kaum muslimin.
🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Curup
@qowwamussunnah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM SEORANG MUSLIM AWAM YANG TIDAK BERPUASA DAN TIDAK SHALAT
✍ Dijawab oleh Ustadz Abu Fudhail Abdurrahman ibnu 'Umar hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
Bismillah,
Ustadz, ada titipan pertanyaan:
Ada seorang Muslim yang awam, dia tidak shalat, dia juga berhubungan intim di siang hari bulan Ramadhan karena tidak mengerti. Bagaimana hukumnya Ustadz ?
[ Jawaban ]
بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan ini terdiri dari 3 :
1⃣ Bagaimana hukumnya seorang yang Muslim meninggalkan shalat?
Jawabannya adalah: terjadi perbedaan pendapat di antara ulama,
🔳 Kaum muslimin sepakat apabila seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya maka dia kafir.
🔳 Adapun apabila dia meninggalkan shalat dikarenakan malas-malasan namun masih beriman akan wajibnya shalat, maka dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di antara ulama, riwayat dari al Imam Ahmad menyebutkan bahwa dia kafir, diantara dalilnya adalah hadits:
العهدُ الذي بينَنا وبينَهم الصلاةُ ، فَمَنْ تَرَكَها فَقَدْ كَفَرَ
"Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya, sungguh ia telah kufur.” ( HR. Ahmad )
Demikian pula ucapan seorang tabi’in bernama Abdullah bin Syaqiq berkata:
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّد ﷺ لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Adalah para sahabat Rasulullahﷺ tidak memandang adanya sesuatu dari amalan-amalan yang bila ditinggalkan dapat menyebabkan kufur pelakunya kecuali amalan shalat.” (HR. At-Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, demikian pula dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 562).
Jumhur ulama berpendapat bahwa pelakunya tidak kafir, namun dia terjatuh dalam dosa yang sangat besar, yang wajib atasnya untuk bertaubat dari nya, diantara dalilnya, bahwa lafadz -lafadz kufur seperti didalam hadits dan atsar diatas tidak bisa dibawa kepada kafir (keluar dari Islam) karena lafadz- lafadz tersebut adalah lafadz muthlaq, dan juga lafadz kafir (keluar dari Islam) digunakan untuk penentangan, bagaimana dikatakan kafir dalam keadaan dia beriman akan wajibnya shalat.
Oleh karena itu tidak bisa dikatakan kafir (keluar dari Islam) orang yang meninggalkan puasa, zakat haji, dan amalan apapun dalam Ibadah kecuali apabila dia mengingkari akan wajibnya. Adapun apabila dia masih beriman akan kewajibannya, maka dia tidak kafir.
Pendapat jumhur ini dipilih oleh al Imam al Muhaddits al-Albani rahimahumullah, dan ini yang kami pandang rajih (kuat).
2⃣ Apa hukumnya meninggalkan puasa dengan sengaja dalam keadaan dia mengakui wajibnya?
Jawabannya adalah: dia berdosa dan wajib atasnya untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa ta'aala, dan tidak ada tuntunannya untuk mengqadha', sebagaimana ini penjelasan al 'Allamah Ibnu Utsaimin rahimahumullah di dalam rekaman beliau.
3⃣ Apa hukumnya seseorang berhubungan dengan istrinya di siang hari pada bulan Ramadhan dalam keadaan dia belum tahu hukumnya?
Dijawab oleh al-Imam Ibnu Baz rahimahullah didalam rekaman beliau wajib atasnya untuk menunaikan kaffarah karena haramnya perbuatan ini adalah perkara yang tidak samar bagi kaum muslimin.
🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Curup
@qowwamussunnah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com