منتدى نشر الفـــــــوائد
7.56K subscribers
4.3K photos
257 videos
279 files
5.61K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
🚇 DI MASA WABAH CORONA: LEBIH AFDHOL TARAWIH DI AKHIR MALAM ATAU LANGSUNG BA'DA SHOLAT ISYA?

Al-Ustadz Muhammad Rijal, Lc hafizhahullah


Pertanyaan:

Bismillah tanya ustadz, dalam kondisi wabah Corona saat ini, kita sholat tarawih di mana ? Di rumah atau masjid ? Kalau di rumah mana yang lebih afdhol bagi kami, shalat tarawih di akhir malam atau langsung ba’da shalat Isya’ ?



Jawaban:

الحمد لله والصلاۃ و السلام علی رسول ﷲ

Terkait dengan shalat tarawih di masa wabah Corona, shalatlah tarawih di rumah masing-masing, baik sendiri atau berjamaah bersama keluarga.

Taati perintah pemerintah, Waliyyul Amr, ikutilah himbauan pemerintah untuk shalat di rumah di masa wabah corona, dan ini termasuk udzur untuk tidak shalat berjamaah lima waktu di masjid, apalagi tarawih.

Terkait shalat tarawih di rumah, anda bisa melakukan dengan berjamaah atau sendiri, bisa di awal waktu setelah anda berjamaah shalat isya, atau di pertengahan malam atau di akhir malam. Semua pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.

Tentu ini salah satu kemudahan dalam shalat malam, baik dari sisi waktunya; bisa awal, tengah atau akhir, dan dari sisi berjamaah atau sendiri.


Adapun mana yang paling afdhol di awal malam atau di akhir malam?

Jika anda mampu untuk bangun di akhir malam dan melakukannya di sepertiga malam terakhir, maka inilah yang afdhol bagi anda dan keluarga anda. Setelah shalat isya berjamaah hendaknya anda tidur di awal waktu, untuk bangun di akhir malam.

Namun apabila anda khawatir tidak bisa shalat di akhir malam, maka shalatlah setelah isya, sebelum anda tidur bersama keluarga dan anak-anak anda.

Rasulullah ﷺ pernah berwasiat kepada Abu Hurairah untuk shalat witir sebelum tidur. Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berkata:

أوصاني خليلي ﷺ بثلاث: صيام ثلاثة أيام من كل شهر، وركعتي الضحى، وأن أوتر قبل أن أنام” متفق عليه.

"Kekasihku (yakni Nabi) ﷺ mewasiatkan tiga perkara kepadaku; berpuasa tiga hari setiap bulan, dua rakaat shalat Dhuha dan agar aku shalat witir sebelum aku tidur".(Muttafaqun ‘Alaihi).

Sebagian para ulama diantaranya Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah mencoba menyebutkan alasan dibalik wasiat Nabi ﷺ kepada Abu Hurairah untuk shalat witir sebelum tidur, disebutkan karena Abu Hurairah telah menghabiskan awal waktunya dengan ilmu, mengulang-ulang hadits yang beliau hafalkan dari Nabi shollallohu’alaihi, oleh karenanya Rasulullah ﷺ berwasiat kepada Abu Hurairah untuk shalat witir sebelum tidur.

◻️ Walhasil, shalat malam di awal waktu adalah bagi yang khawatir kesulitan bangun di akhir malam.

◻️ Adapun bagi yang punya harapan untuk bangun di akhir malam, yang afdhol baginya adalah shalat di akhir malam sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut,

فعن جابر رضي الله عنه قال: قال رسول الله ﷺ: (من خاف أن لا يقوم آخر الليل فليوتر أوله، ومن طمع أن يقوم آخره فليوتر آخر الليل، فإن صلاة آخر الليل مشهودة، وذلك أفضل) رواه مسلم.

"Dari shahabat Jabir Radhiyallahu’anhu: Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa khawatir tidak bangun di akhir malam maka shalat witirlah di awal malam, dan siapa yang berharap bangun di akhir malam maka shalat witirlah di akhirnya, karena shalat di akhir malam dipersaksikan, dan itu lebih afdhol (utama)." (HR. Muslim)

Semoga Alloh Ta’ala memudahkan kita semua untuk mengisi bulan Ramadhan dengan amalan sholih. Perbanyaklah doa agar Alloh selamatkan kaum muslimin dari segala kejelekan, di dunia dan di akhirat.

Sumber: problematikaumat.com/tarawih-akhir-malam-di-masa-wabah-corona/

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
.:
APAKAH ADA BACAAN KHUSUS (SHOLAWAT/DO'A) SETELAH SELESAI 2 ROKA'AT SALAM PADA SHOLAT TARAWIH? KALAU BACAAN SETELAH SELESAI WITIR?

🎙Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin حَفِظَهُ اللهُ

🅾 Kajian : "FIKIH RAMADHAN" | Sabtu, 23 Sya'ban 1438H / 20 Mei 2017M di Masjid Diponegoro, Jl. Atmodirono Kompleks UNDIP Pleburan, Semarang - Jawa Tengah

◙ Durasi [00:49]
◙ Ukuran file 680 KB
◙ Link https://bit.ly/355ZaJ7


•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
🚇 TATACARA MEMBAYAR FIDYAH : BERAPAKAH TAKARAN FIDYAH APABILA DENGAN BERAS ?

🖊 Dijawab oleh Ustadz Abu Fudhail Abdurrahman ibnu 'Umar Hafizhahullah


Pertanyaan:

Bismillahirrahmanirrahim
Ustadz kami.. Baarokallahufiykum. Hafidzokumullah. Tentang jumlah fidyah bagi yg tidak berpuasa ramadhan karena udzur jika dibayar dengan beras berapa takaran yang harus dibayarkan? Mohon dijelaskan kembali ustadz.. Jazaakumullahu khoiron



Jawaban:

Akhiy Aba Aisyah baarokallaahu fiykum, dibolehkan dalam membayar fidyah dengan cara masak makanan siap saji , kemudian memanggil 30 faqir miskin atau jumlah faqir miskinnya sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan, kemudian menyantap makanan tersebut bersama mereka, berdasarkan perbuatan Anas Ibnu Malik radhiyallahu 'anhu sebagaimana yang dicantumkan oleh Asy-Syaikh al-Albaniy rahimahullah didalam Irwaul Ghalil dan dishahihkan oleh beliau rahimahullah, dan apabila dimudahkan untuk melakukan ini maka bagus, karena sesuai dengan yang dicontohkan Anas Ibnu Malik radhiyallahu 'anhu.

Adapun apabila menggunakan barang mentah maka ada silang pendapat di kalangan ulama dan yang masyhur dari fatwa turjumaanul Qur'an Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma adalah setengah sha'.

Dan apabila diperkirakan dengan beras maka faidah yang pernah kita dapatkan dari Asy-Syaikh Zakariya hafizhahullah adalah setengah kilo (*).

Allahu a'lam.


___________

(*) Penanya: Wahai Syaikh semoga Allah memberkahi Anda, kami memiliki pertanyaan : "Berapakah takaran fidyah apabila dengan beras?" Kami mengharapkan dari anda jawaban wahai Syaikh semoga Allah menjaga Anda.

Asy-Syaikh Zakariya Al'adniy hafizhahullah menjawab:
SETENGAH KILO.

Penanya: Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan dan memberkahi Anda..

Sumber : WhatsApp Salafy Curup | @qowwamussunnah @salafycurup

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 SAKIT YANG TIDAK ADA HARAPAN SEMBUH DAN TATACARA MEMBERI FIDYAH


Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

"Ada seseorang yang menderita sakit dan tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Ia juga tidak mampu berpuasa. Lalu bagaimanakah hukumnya?
Berikanlah fatwa kepada kami semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda atas jasanya kepada kami dan kaum Muslimin
.


Maka beliau menjawab:

Seorang yang sakit dan tidak bisa diharapkan lagi akan hilang sakitnya, maka ia tidak dituntut untuk berpuasa karena tidak memiliki kemampuan.

Hanya saja ia dituntut untuk mengganti puasa dengan memberikan makan seorang miskin sebagai ganti satu hari puasa. Kewajiban ini apabila keadaannya masih sebagai orang yang berakal dan baligh.


Adapun cara memberi makan ada dua:

1⃣ CARA PERTAMA: Membuat jamuan makan siang atau makan malam kemudian mengundang sejumlah orang miskin sesuai dengan hari yang wajib ia menunaikan puasa padanya sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika telah mencapai usia tua.

2⃣ CARA KEDUA: Membagikan gandum atau beras sebanyak satu mud.

Dan ukuran mud yang dipakai adalah mud Nabi ﷺ, yaitu seperempat sha’. Satu sha’ Nabi ﷺ setara dengan 2 kg lebih 40 gram.

Sehingga satu mud sama dengan 0,5 kg lebih 10 gram. Sehingga yang ia berikan adalah beras atau gandum dengan jumlah ini dan ditambah daging sebagai lauknya.

🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/110)
Diterjemahkan Oleh: Al-Ustadz Fathul Mujib hafizhahullah | @warisansalaf

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |

▫️▫️▫️▫️▫️▫️
.:
LARANGAN MEMBAYAR FIDYAH DALAM BENTUK UANG & TATACARA BAYAR FIDYAH PUASA RAMADHAN (BAHAN POKOK/ MASAKAN MATANG)

🎙Oleh: Al-Ustadz Muhammad Sarbini -hafizhahullah-

| Dauroh "FIKIH PUASA LENGKAP" | Ahad, 17 Sya'ban 1438H/14 Mei 2017 di Masjid Khaddamuttaqwa Jl.Padamarang Pos 3 PT Pelindo II / IPC Tanjung Priuk, Jakarta Utara
[ lanjutan dari dauroh bekasi ]

◙ Durasi [16:07]
◙ Ukuran file (3,8 MB)
◙ Link https://ia903002.us.archive.org/24/items/FiqihPuasaRamadhan/FIDYAH_BENTUK_UANG_TIDAK_SAH_CARA.mp3

•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
🚇 MEMBAYAR FIDYAH MELEBIHI DARI TAKARAN YANG DITETAPKAN

Membayar fidyah (memberi makan) bisa dalam bentuk siap saji (matang) seperti yang dilakukan oleh Anas bin Malik ketika sudah tua, bisa juga dalam bentuk makanan yang belum matang (bahan mentah makanan pokok), ukurannya setengah sha’, sesuai hadits Nabi ﷺ dari Ka’ab bin Ujroh:

لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفَ صَاعٍ

"…setiap orang miskin (diberi) setengah sho’.." (H.R alBukhari no 1688 pada bab al-Ith’aam fil fidyah nishfu sho’ dan Muslim no 2080)

Ukuran setengah sho’ adalah setara dengan kurang lebih 1,5 kg (beras) per hari tidak berpuasa.

Membayar lebih banyak dari ukuran yang ditetapkan itu adalah lebih baik, sebagaimana dinyatakan Allahﷻ dalam ayat ini :

فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ

"Barangsiapa yang membayar dengan kelebihan, maka itu adalah lebih baik baginya…."

❱ Misalkan, semestinya tanggungan seseorang adalah memberikan 1,5 kg per hari puasa yang ditinggalkan, namun dengan kerelaan hati ia lebihkan.

Ia memberikan 3 kg per hari puasa yang ditinggalkan, maka ia termasuk mendapatkan pujian yang disebutkan dalam ayat ini.


📨 Penjelasan Ayat – Ayat Tentang Puasa Dalam Al Quran ( Bag.1) Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafizhahullah | www.salafy.or.id @anNajiyahBali

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 (DIMAJUKAN): BOLEHKAH MENDAHULUKAN PEMBAYARAN FIDYAH SEJAK AWAL RAMADHAN SEBELUM PUASANYA DILEWATI?

📆 Sesi 2 Dauroh "PANDUAN SYAR'I TATACARA BERPUASA" | Kampung Baru, Kuala Lumpur, 21-22 Sya'ban 1440 H ~ 27-28 April 2019 M

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri hafizhahullah

◙ Durasi 0:02:30
◙ Ukuran file 728 KB
◙ Link http://bit.ly/2YHirfR

••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 APAKAH FIDYAH BOLEH LANGSUNG DIBAYAR SEKALIGUS DI AWAL RAMADHAN, KAPAN AFDHALNYA ?


[ Pertanyaan ]

Bagaimana cara pembayaran fidyah yang benar? Apakah boleh sekaligus di awal bulan Ramadhan?


[ Jawaban ]

Fidyah TIDAK BOLEH dibayar sekaligus di awal Ramadhan. Oleh karena fidyah terkait dengan ibadah puasa yang tidak boleh dimajukan, maka demikian pulalah fidyah.

Apakah boleh seseorang menunaikan kewajiban puasa Ramadhan di bulan Sya'ban?? Tentu tidak, bukan.

Maka demikian pula halnya fidyah. Jika dia belum melalui hari-hari bulan ramadhan, bagaimana bisa dia membayar sesuatu yang belum dia tinggalkan?!

Namun jika sudah dia lewati dengan tanpa puasa; maka telah boleh baginya membayar fidyah. Boleh dibayar sehari-sehari, boleh juga dibayar setelah selesai ramadhan-nya sekaligus. (Baca : Asy-Syarh Al-Mumti', VI/326)

-- Arsip Tulisan Lama
-- Hari Ahadi | @nasehatetam | www.nasehatetam.net

◽️◽️◽️◽️◽️◽️


🚇 WAKTU PEMBAYARAN FIDYAH YANG AFDHAL

[ Pertanyaan ]

Kedua orang tua saya sudah lanjut usia sehingga tidak mampu lagi berpuasa. Kapan afdalnya pembayaran fidyahnya?


[ Jawaban ]

Jika orang tua memang sudah lanjut usia sehingga tidak mampu lagi berpuasa atau tersiksa oleh puasa, dengan syarat belum pikun, bayarkan fidyahnya.

❱ Semakin cepat lebih baik. Jika mampu, segera bayarkan di bulan Ramadhan ini untuk berbuka puasa orang fakir/miskin. Untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya, dibayarkan pada Maghrib hari itu, sampai selesai.

Akan tetapi, jangan dibayarkan fidyahnya untuk hari berikutnya yang BELUM DILEWATI.

(Dijawab al-UstadzUstadz Muhammad As-Sarbini hafizhahullah) | www.asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-109/

◽️◽️◽️◽️◽️◽️


🚇 ADAPUN MEMBAYAR FIDYAH DALAM BENTUK UANG, MAKA HUKUMNYA TIDAK BOLEH

Karena dalam nash dalil disebutkan dengan lafazh “memberi makan”. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ

"dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (Al-Baqarah : 184)"

Seorang ‘ulama ahli fiqh international, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, ketika ditanya dengan pertanyaan serupa beliau menjawab sebagai berikut :

“Wajib atas kita untuk mengetahui salah satu kaidah penting, yaitu bahwa apa yang Allah sebutkan dengan lafazh “Al-Ith’am” atau “Ath-Tha’am” (memberikan makan) maka harus benar-benar ditunaikan dalam bentuk makanan. ….

Jadi jika disebutkan dalam dalil dengan lafazh “Al-Ith’am” atau “Ath-Tha’am” (memberikan makan) maka tidak bisa diwakili/diganti dengan dirham (uang).

Oleh karena itu orang yang sudah lanjut usia yang berkewajiban memberi makan sebagai ganti dari puasa (yang ia tinggalkan), maka tidak bisa diganti dalam bentuk uang.

Walaupun dia membayar dalam bentuk uang senilai dengan harga makanan sebanyak sepuluh kali, maka itu tidak bisa menggugurkan kewajibannya. Karena itu merupakan perbuatan melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh dalil.”(Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin XVII/84).

Abu ‘Amr Ahmad | salafy.or.id/blog/2010/08/09/tanya-jawab-seputar-fidyah/

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
.:
ONANI & MASTURBASI MEMBATALKAN PUASA: HUKUM MENYENGAJA EJAKULASI/MENGELUARKAN MANI DI SIANG HARI BULAN RAMADHAN

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad As-Sarbini -hafizhahullah-

🗓 Sesi TJ Kajian "BEKAL DI BULAN RAMADHAN" | Jumat-Ahad, 21-22 Sya'ban 1440 H / 26-27 April 2019 di Masjid Kholid bin Walid - Ponpes Minhajus Sunnah Magelang

◙ Durasi [00:10:22]
◙ Ukuran file (2,8 MB)
◙ Link http://bit.ly/2HvzqKZ

(*) Juga penjelasan hukum melakukan onani/masturbasi secara umum

#istimna #syahwat #pembatal_puasa
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️
.:

🚇 Hukum Menyengaja untuk Ejakulasi (Memancarkan Air Mani) dengan cara Masturbasi (Onani), Mencium, Memeluk, atau sejenisnya. Apakah ini membatalkan puasa?


Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

1. Pendapat empat Imam Mazhab yang disebutkan oleh penulis (as-Sa'di) bahwa hal itu haram dan membatalkan puasa.

Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, al-Lajnah ad-Daaimah (yang diketuai oleh Ibnu Baz), dan Asy-Syaikh al-Utsaimin. Dalilnya adalah penyamaan dengan jima' (senggama) secara qiyas (analogi) berdasarkan hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah ﷺ bahwa Allah Subhanahu wata'ala telah menyatakan tentang orang yang berpuasa :

يدعُ طَعامَهُ، وَشَرابَهُ، وشَهْوتَهُ، مِنْ أَجْلي

"Ia meninggalkan makan, minum dan syhwatnya karena Aku". (Muttafaq 'alaih)

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang sedang berpuasa berkewajiban meninggalkan makan, minum, dan syahwat yang merupakan Pembatal-pembatal puasa.

Keluarnya air mani disertai rasa nikmat pada saat orgasme (puncak kenikmatan syahwat) termasuk dalam kategori ejakulasi karena syahwat, meskipun dengan selain jima'.

Adapun dalil yang menunjukkan bahwa ejakulasi disertai rasa nikmat secara mutlak diistilahkan dengan kata syahwat adalah hadits Abu Dzar Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :

وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرًاِ

"Pada kemaluan setiap orang di antara kalian terdapat sedekah. Mereka bertanya, wahai Rasulullah, benarkah seorang di antara kami melampiaskan syahwatnya bersama dengan itu ia mendapatkan pahala karenanya? Rasulullah ﷺ menjawab, ''sampaikan kepadaku, jika ia menyalurkan ke sesuatu yang haram, apakah ia terkena dosa karenanya? Demikian pula jika ia menyalurkannya ke sesuatu yang halal, tentunya ia mendapatkan pahala." (HR. Muslim)

Rasulullah ﷺ menamakan ejakulasi disertai rasa nikmat yang disalurkan ke sesuatu yang halal dan ke sesuatu yang haram sebagai syahwat.


2. Pendapat Ibnu Hazm bahwa hal itu tidak membatalkan puasa.

Pendapat ini dipilih oleh ash-Shan'ani dan al-Albani. Alasannya, tidak ada dalil yang menunjukkan batalnya puasa dengan sebab itu. Adapun dalil qiyas yang disebutkan tidak bisa di terima karena terdapat perbedaan antara keduanya. Perbedaannya adalah karena jima' (senggama) tanpa disertai ejakulasi tetap membatalkan puasa. Artinya, illat (sebab) batalnya puasa adalah jima' itu sendiri, bukan ejakulasi.

Selain itu, mereka yang menggunakan qiyas tersebut tetap mengakui tidak ada kewajiban kafarat (tebusan) bagi pelaku ejakulasi dengan cara tersebut ketika berpuasa. Berbeda halnya dengan pelaku jima' ketika berpuasa lebih besar urusannya.


Inilah perbedaan pendapat di kalangan ulama beserta dalil masing-masing pendapat itu. Tampaknya, pendapat pertama lebih kuat. Ejakulasi saat orgasme (puncak kenikmatan syahwat) adalah pelampiasan syahwat yang terlarang saat berpuasa dan membatalkan puasa, dengan cara apapun seseorang mencapainya.

Sangat sulit dibenarkan bahwa halal-halal saja bagi orang yang berpuasa untuk melampiaskan syahwatnya dengan ejakulasi selain jima', padahal itu jelas-jelas merupakan pemuasan syahwat yang semakna dengan ejakulasi yang dicapai dengan jima', meskipun memang benar bahwa jima' itu sendiri tidak bisa disamakan dalam hal hukum membayar kafarat.

Wallahu 'alam

(lihat pembahasannya pada kitab al-Muhalla no. 753, Majmu al Fatawa 25/224, Subulus Salam hadits Aisyah tentang mencium istri, Asy-Syarh al-Mumti 6/386-388, Fatawa al-Lajnah 10/259-260 dan Tamamul Minnah hlm. 418-419)

📚 Referensi :
Fiqih Puasa Lengkap Pensyarah Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini Hafizhahullah (Hal. 153-154)
@salafy_sorongraya

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM KELUAR MANI KARENA BERCUMBU DENGAN ISTRI

Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor:14283

Apabila saya mencium istri hingga membuat saya ereksi saat sedang berpuasa dan sudah berwudhu, apakah ini membatalkan puasa dan wudhu saya, ataukah hanya wudhu saja, atau keduanya tidak batal sama sekali? Apa hukumnya mengoleskan parfum pada saat berpuasa, apakah itu haram atau makruh?


Jawaban: 

Orang yang berpuasa wajib menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, baik untuk dirinya sendiri maupun istri.

Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad ﷺ,

(وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌِ)

"Jika kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata kotor dan berteriak untuk mencaci-maki. Jika ada seseorang yang mencaci atau memeranginya, maka hendaknya dia berkata, 'Aku sedang berpuasa'. (Muttafaq Alaih).

◻️Apabila sampai keluar mani (ejakulasi), maka puasa Anda batal. Anda harus meng-qadha puasa tersebut dan mandi junub.

◻️ Sekalipun tidak sampai keluar mani, biasanya perbuatan seperti itu mendorong keluarnya madzi. Jika keluar madzi, maka wudhu Anda batal. Anda harus mengulang wudhu, serta mencuci penis dan skrotum (dua biji zakar), namun puasa Anda tetap sah.

◻️ Apabila tidak keluar madzi, maka puasa Anda sah (tanpa ada konsekuensi lain). Hukum yang berlaku untuk istri Anda sama seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya.

Adapun mengoleskan parfum saat berpuasa boleh-boleh saja, kecuali dupa. Sebaiknya orang yang berpuasa menghindari untuk menghirup bau dupa. Adapun memakaikan asap dupa pada baju atau sorban dibolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Al-Lajnah ad-Daimah Lilbuhuts al-Ilmiyyah Walifta'
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz | Wakil: Abdurrazzaq 'Afifi | Anggota: Abdullah bin Ghudayyan

@ukhwh

◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️

🚇 MENCUMBU ISTRI DI SIANG HARI RAMADHAN LALU MENGELUARKAN MADZI, BAGAIMANA HUKUM PUASANYA?

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah


Pertanyaan:

“Seseorang yang mencumbu istrinya dalam keadaan berpuasa, lalu ia mengeluarkan madzi, bagaimana hukum puasanya ?”


Jawaban:

“Apabila seseorang mencumbu istrinya dan mengeluarkan madzi maka puasanya sah dan tidak ada tanggungan apapun atasnya, berdasarkan pendapat yang rajih (kuat) menurut kami dari perkataan ahlul ilmi, dikarenakan tidak adanya dalil bahwa itu membatalkan, dan tidak benar jika diqiyaskan dengan mani karena madzi itu di bawahnya (lebih ringan urusannya).

Pendapat yang kami kuatkan ini adalah madzhab Asy Syafi’i dan Abu Hanifah, dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, beliau berkata dalam Al Furu’ : ”itulah yang lebih nampak benar”, dan dalam Al Inshaf beliau mengatakan : ”itulah yang benar”.

Majmu’ Fatawa ibni ‘Utsaimin (19/236) | @alistifadah

◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️

🚇 APAKAH ONANI/MASTURBASI MEMBATALKAN PUASA? APA JUGA HARUS MEMBAYAR KAFFARAH SEBAGAIMANA KAFFARAH JIMAK?

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata tentang pembatal-pembatal puasa,

❱ "Termasuk pembatal puasa diantaranya adalah mengeluarkan air mani dengan disertai rasa nikmat (onani/masturabasi).

❱ Apabila keluarnya dengan adanya rasa nikmat maka puasanya rusak, akan tetapi dia tidak bayar kaffarah (sebagaimana hukum jima/berhubungan pasutri), karena kaffarah berlaku untuk perbuatan jima secara khusus."

(Disadur dan diringkas dari 48 Sualan fish Shiyam-Syaikh Utsaimin, dinukil dari Majmu Rasail fish Shiyam wat Tarawih wa Zakatil Fithr, hal. 10, cet. Darul Aqidah 2008).

@SedikitFaidahSaja

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️