.:
🚇 SHOLAT DI BELAKANG IMAM YANG TIDAK FASIH DALAM MEMBACA AL-FATIHAH
✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
Pertanyaan:
Bismillah. Ana baru masuk grup beberapa hari yang lalu, afwan ustadz izin bertanya. Di masjid dekat rumah ana pengganti imam masjidnya pada salah baca al fatihah.
Apa sikap ana menghadapi masalah ini? Ana takut ngga sah sholat dibelakangnya.
Jawaban :
◾️Apabila bacaan Al Fatihah imam sampai merubah makna, maka tidak sah shalatnya.
◾️Namun jika hanya lahn saja dalam artian tidak terlalu fasih dan tidak merubah makna, maka tetap sah.
Jika kondisinya yang pertama solusinya adalah dengan menggantinya atau kalau tidak memungkinkan cari masjid lain. Wallahu `alam
@qowwamussunnah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MELURUSKAN BACAAN IMAM
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
"Apakah wajib atas makmum untuk mentash-hih (mengoreksi) imam, apabila ia keliru dalam bacaan Al-Qur'an?"
Jawaban:
"Apabila imam keliru dalam bacaan yang wajib seperti bacaan Al-Fatihah maka wajib atas makmum untuk membukakan atasnya (bacaan yang benar).
Dan jika dalam bacaan yang mustahab maka kita lihat:
▪Apabila mengubah makna maka wajib atasnya untuk menyanggahnya,
▪Dan jika tidak sampai mengubah maka tidak wajib."
[ Liqaa'atul Baabil Maftuuh, Al-'Utsaimin, 1/ 126 ] @fikihthaharahdanshalat
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 SHOLAT DI BELAKANG IMAM YANG TIDAK FASIH DALAM MEMBACA AL-FATIHAH
✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
Pertanyaan:
Bismillah. Ana baru masuk grup beberapa hari yang lalu, afwan ustadz izin bertanya. Di masjid dekat rumah ana pengganti imam masjidnya pada salah baca al fatihah.
Apa sikap ana menghadapi masalah ini? Ana takut ngga sah sholat dibelakangnya.
Jawaban :
◾️Apabila bacaan Al Fatihah imam sampai merubah makna, maka tidak sah shalatnya.
◾️Namun jika hanya lahn saja dalam artian tidak terlalu fasih dan tidak merubah makna, maka tetap sah.
Jika kondisinya yang pertama solusinya adalah dengan menggantinya atau kalau tidak memungkinkan cari masjid lain. Wallahu `alam
@qowwamussunnah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MELURUSKAN BACAAN IMAM
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
"Apakah wajib atas makmum untuk mentash-hih (mengoreksi) imam, apabila ia keliru dalam bacaan Al-Qur'an?"
Jawaban:
"Apabila imam keliru dalam bacaan yang wajib seperti bacaan Al-Fatihah maka wajib atas makmum untuk membukakan atasnya (bacaan yang benar).
Dan jika dalam bacaan yang mustahab maka kita lihat:
▪Apabila mengubah makna maka wajib atasnya untuk menyanggahnya,
▪Dan jika tidak sampai mengubah maka tidak wajib."
[ Liqaa'atul Baabil Maftuuh, Al-'Utsaimin, 1/ 126 ] @fikihthaharahdanshalat
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 HUKUM BERDOA DENGAN SELAIN BAHASA ARAB KETIKA SHALAT
Komite Tetap Urusan Fatwa Dan Pembahasan Ilmiyah KSA
Pertanyaan :
Apakah diperbolehkan seseorang berdoa dengan do'anya di dalam shalat dengan menggunakan bahasa yang dia kehendaki, dan apakah shalatnya sah?
Jawaban :
(Boleh) dia berdoa kepada ALLAH Ta'ala dalam shalatnya dan di luar shalatnya dengan menggunakan Bahasa Arab atau yang selainnya dari berbagai bahasa yang mudah baginya.
Dan itu tidak akan membatalkan shalatnya apabila dia berdo'a di dalam shalatnya menggunakan bahasa SELAIN Bahasa Arab.
❱ Namun dianjurkan untuknya berdoa dengan memilih apa yang telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ dari doa-doa di dalam shalat.
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
فتوى اللجنة الدائمة الفتوى رقم (5782)
س: هل يجوز للإنسان أن يدعو دعوته في صلاته في أي لغة شاء، وهل صلاته تصح؟
ج: يدعو الله تعالى في صلاته وفي غير صلاته باللغة العربية وبغيرها من اللغات على حسب ما يتيسر له، ولا تبطل صلاته إذا دعا فيها بغير اللغة العربية، وينبغي له إذا دعا في صلاته أن يتحرى ما ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم من أدعية في الصلاة،
✍️ Sumber :
Fatawa al Lajnah ad Daaimah fatwa nomor 5782 |@KajianIslamTemanggung
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 HUKUM BERDOA DENGAN SELAIN BAHASA ARAB KETIKA SHALAT
Komite Tetap Urusan Fatwa Dan Pembahasan Ilmiyah KSA
Pertanyaan :
Apakah diperbolehkan seseorang berdoa dengan do'anya di dalam shalat dengan menggunakan bahasa yang dia kehendaki, dan apakah shalatnya sah?
Jawaban :
(Boleh) dia berdoa kepada ALLAH Ta'ala dalam shalatnya dan di luar shalatnya dengan menggunakan Bahasa Arab atau yang selainnya dari berbagai bahasa yang mudah baginya.
Dan itu tidak akan membatalkan shalatnya apabila dia berdo'a di dalam shalatnya menggunakan bahasa SELAIN Bahasa Arab.
❱ Namun dianjurkan untuknya berdoa dengan memilih apa yang telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ dari doa-doa di dalam shalat.
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
فتوى اللجنة الدائمة الفتوى رقم (5782)
س: هل يجوز للإنسان أن يدعو دعوته في صلاته في أي لغة شاء، وهل صلاته تصح؟
ج: يدعو الله تعالى في صلاته وفي غير صلاته باللغة العربية وبغيرها من اللغات على حسب ما يتيسر له، ولا تبطل صلاته إذا دعا فيها بغير اللغة العربية، وينبغي له إذا دعا في صلاته أن يتحرى ما ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم من أدعية في الصلاة،
✍️ Sumber :
Fatawa al Lajnah ad Daaimah fatwa nomor 5782 |@KajianIslamTemanggung
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 MAHALNYA "UANG PANAI` / PANAIK" MAHAR MASKAWIN : NASEHAT UNTUK ORANGTUA AGAR MEMUDAHKAN IKHWAH UNTUK MENIKAH
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:03:36
◙ Ukuran file 1,1 MB
◙ Link: http://bit.ly/2OkGkrn
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 MAHALNYA "UANG PANAI` / PANAIK" MAHAR MASKAWIN : NASEHAT UNTUK ORANGTUA AGAR MEMUDAHKAN IKHWAH UNTUK MENIKAH
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:03:36
◙ Ukuran file 1,1 MB
◙ Link: http://bit.ly/2OkGkrn
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 NIKAH YANG PALING BERKAH ADALAH DENGAN MAHAR YANG TERMUDAH
Rasulullah ﷺ bersabda,
« خـــــيرُ النِّكـــاحِ أيْسَــــرُهُ »
"Pernikahan yang paling baik adalah yang paling mudah (maharnya)." [ HR. Abu Dawud, dari Shahabat Uqbah bin Amir Shahih, Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah ]
✍🏻 Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,
أن الــمغالاة فــي المـــهر مكــروهة فــي النكــاح وأنــها مــن قلـــة بركتــه وعســره.
Mahar yang mahal (hukumnya) makruh dalam pernikahan. Itu termasuk yang membuat sedikit berkah pernikahan dan menyusahkan pernikahan.
📚 Zadul Ma'ad
🌏 Channel Majalah Tashfiyah | @tashfiyah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 NIKAH YANG PALING BERKAH ADALAH DENGAN MAHAR YANG TERMUDAH
Rasulullah ﷺ bersabda,
« خـــــيرُ النِّكـــاحِ أيْسَــــرُهُ »
"Pernikahan yang paling baik adalah yang paling mudah (maharnya)." [ HR. Abu Dawud, dari Shahabat Uqbah bin Amir Shahih, Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah ]
✍🏻 Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,
أن الــمغالاة فــي المـــهر مكــروهة فــي النكــاح وأنــها مــن قلـــة بركتــه وعســره.
Mahar yang mahal (hukumnya) makruh dalam pernikahan. Itu termasuk yang membuat sedikit berkah pernikahan dan menyusahkan pernikahan.
📚 Zadul Ma'ad
🌏 Channel Majalah Tashfiyah | @tashfiyah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 CERAI: BOLEHKAH SUAMI MENGEMBALIKAN ISTRI YANG SEDANG HAMIL KEPADA ORANGTUANYA KARENA SUDAH TIDAK CINTA LAGI?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:04:54
◙ Ukuran file 1,4 MB
◙ Link: http://bit.ly/31O2eav
(*) Juga Bolehkah seorang suami menceraikan kalau istrinya meminta cerai walaupun tanpa ada alasan yang jelas?
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 CERAI: BOLEHKAH SUAMI MENGEMBALIKAN ISTRI YANG SEDANG HAMIL KEPADA ORANGTUANYA KARENA SUDAH TIDAK CINTA LAGI?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:04:54
◙ Ukuran file 1,4 MB
◙ Link: http://bit.ly/31O2eav
(*) Juga Bolehkah seorang suami menceraikan kalau istrinya meminta cerai walaupun tanpa ada alasan yang jelas?
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 TALAK CERAI LEWAT SMS/WHATSAPP
Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc. hafizhahullah
Soal:
Apakah cerai (talak) lewat SMS dan sama sekali tidak diucapkan itu teranggap jatuh talak?
Jawab:
Iya, cerai atau talaknya jatuh. Sebab anda benar benar telah menuliskannya lewat SMS.
Salah satu kaedah yang disebutkan para ulama:
الكتابة تنزل منزلة الكلام
"Tulisan itu berkedudukan sama seperti ucapan."
Seandainya seorang menuliskan surat kepada saudaranya yang memiliki hutang : “Hutangmu aku anggap lunas.” secara hukum sah.
Atau sebelum kematian seorang menuliskan wasiat dan sama sekali tidak melafazkan dengan lisannya, wasiat tersebut juga berlaku.
Demikian pula cerai. Seandainya seorang suami menulis pada secarik kertas atau SMS kepada istrinya :
“Wahai fulanah kamu saya cerai.”
maka tulisan ini memberikan konsekwensi hukum seperti ketika anda melafadzkan dengan lisan.
Maka berhati hatilah dalam menulis sebagaimana berhato hati dalam berbicara. Allohu a’lam.
📑 Sumber:
https://problematikaumat.com/cerai-lewat-sms/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 TALAK CERAI LEWAT SMS/WHATSAPP
Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc. hafizhahullah
Soal:
Apakah cerai (talak) lewat SMS dan sama sekali tidak diucapkan itu teranggap jatuh talak?
Jawab:
Iya, cerai atau talaknya jatuh. Sebab anda benar benar telah menuliskannya lewat SMS.
Salah satu kaedah yang disebutkan para ulama:
الكتابة تنزل منزلة الكلام
"Tulisan itu berkedudukan sama seperti ucapan."
Seandainya seorang menuliskan surat kepada saudaranya yang memiliki hutang : “Hutangmu aku anggap lunas.” secara hukum sah.
Atau sebelum kematian seorang menuliskan wasiat dan sama sekali tidak melafazkan dengan lisannya, wasiat tersebut juga berlaku.
Demikian pula cerai. Seandainya seorang suami menulis pada secarik kertas atau SMS kepada istrinya :
“Wahai fulanah kamu saya cerai.”
maka tulisan ini memberikan konsekwensi hukum seperti ketika anda melafadzkan dengan lisan.
Maka berhati hatilah dalam menulis sebagaimana berhato hati dalam berbicara. Allohu a’lam.
📑 Sumber:
https://problematikaumat.com/cerai-lewat-sms/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Problematika Umat
Cerai Lewat SMS - Problematika Umat
Soal: Apakah cerai (talak) lewat SMS dan sama sekali tidak diucapkan itu teranggap jatuh talak? Jawab: Iya, cerai atau talaknya jatuh. Sebab anda benar benar telah menuliskannya lewat SMS. Salah satu kaedah yang disebutkan para ulama: الكتابة تنزل منزلة الكلام…
::
Ⓜ TANYA JAWAB RINGKAS
Dijawab Oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini hafizhahullah | Asy Syariah Edisi 071
◾️Ucapan Suami ketika Marah, “Lebih baik putus saja.”
Bismillah. Afwan ustadz, ana mau tanya. Suami sedang marah lalu berkata, “Lebih baik putus saja.” Apakah sudah termasuk ucapan talak? Jika mau rujuk apakah harus ada saksi?
+6287869xxxxxx
Kalau dia meniatkannya sebagai penjatuhan talak, jatuh sebagai talak dan disyariatkan saat rujuk adanya dua saksi laki-laki yang ‘adl (istiqamah/bukan fasik).
Namun kalau dia tidak meniatkannya untuk menjatuhkan talak maka tidak jatuh. Wallahu a’lam.
◾️Rujuk di Masa ‘Iddah
Bismillah. Afwan, ana mau tanya. Apakah rujuk sebelum masa ‘iddah juga dengan dua saksi.
+6287869xxxxxx
Pertama, ada dua orang saksi laki-laki yang ‘adl (istiqamah/bukan fasik).
Kedua, rujuk adalah hak suami di masa ‘iddah, baik istri setuju maupun tidak.
◾️Istri Menolak Rujuk di Masa ‘Iddah
Afwan, ana mau tanya lagi. Apakah ana berdosa karena ana menolak dirujuk walau masih dalam masa ‘iddah, karena ana masih shock. Mohon dijelaskan. Jazakumullahu khair.
+6287869xxxxxx
Perihal kerelaan istri untuk dirujuk, bukanlah syarat. Suami berhak merujuk istrinya pada masa ‘iddah talak satu dan dua, baik istri rela maupun tidak.
◾️Talak Tiga Langsung
Bismillah. Saya salah satu pelanggan majalah Asy-Syariah. Saya punya masalah, yaitu bertengkar dengan istri. Dalam keadaan marah, saya berkata, “Kamu sekarang aku talak tiga.” Bagaimana pandangan Al-Qur’an dan as-Sunnah? Saya minta penjelasannya dan dimuat di majalah Asy-Syariah. Jazakumullah khairan.
Abu Hijroh, Sampang-Madura
081904xxxxxx
Jika Anda menalaknya dalam keadaan marah yang tahapnya masih sadar dan dapat mengendalikan diri, tetapi Anda tetap marah kepadanya dan menalaknya, talak itu jatuh sebagai talak satu.
Meskipun Anda menalaknya dengan talak tiga, jatuhnya tetap talak satu, menurut pendapat yang benar sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ. Adapun penjelasan lengkapnya, nantikan dalam rubrik Kajian Utama edisi 72, insya Allah.
asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas/
◾️Khulu' atau Cerai?
Dijawab Oleh al-Ustadz Qomar Su'aidi,Lc. hafizhahullah
Bagaimana Jika Seorang wanita meminta Khulu' dan si wanita tidak mengembalikan sebagian maharnya dan Suami tidak mengiyakan.Tapi pengadilan telah menjatuhkan talak. Apakah ini termasuk talak 1 untuk suami kepada Istri?
Dan waktu masa Iddah wanita yang meminta Khulu' itu berapa lama?
Jazakumullohu Khoiron
Kalau pengadilan memutuskan cerai ya cerai bukan khulu'.
Iddah khulu' satu kali haid.
@Yuk_Ngaji_Semarang
◾️Mengucapkan Cerai Setiap Kali Marah
Dijawab Oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini hafizhahullah
Bagaimana hukumnya, setiap kali marah suami selalu berkata cerai kepada istri? Apakah boleh jika baru menikah 4 bulan istri meminta cerai karena sejak awal menikah suami tidak menafkahi dan suka berlaku kasar?
Jika ia marah tetapi terkendali, talak telah jatuh.
Jika tidak mampu menasihatinya dan tidak mampu lagi bersabar bersamanya, istri boleh meminta pisah yang disebut khulu’, dengan syarat membayar tebusan senilai mahar atau semisalnya menurut kesepakatan kedua belah pihak.
Sumber : http://asysyariah.com/category/majalah-edisi-111-120/majalah-islam-asy-syariah-edisi-112/
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Ⓜ TANYA JAWAB RINGKAS
Dijawab Oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini hafizhahullah | Asy Syariah Edisi 071
◾️Ucapan Suami ketika Marah, “Lebih baik putus saja.”
Bismillah. Afwan ustadz, ana mau tanya. Suami sedang marah lalu berkata, “Lebih baik putus saja.” Apakah sudah termasuk ucapan talak? Jika mau rujuk apakah harus ada saksi?
+6287869xxxxxx
Kalau dia meniatkannya sebagai penjatuhan talak, jatuh sebagai talak dan disyariatkan saat rujuk adanya dua saksi laki-laki yang ‘adl (istiqamah/bukan fasik).
Namun kalau dia tidak meniatkannya untuk menjatuhkan talak maka tidak jatuh. Wallahu a’lam.
◾️Rujuk di Masa ‘Iddah
Bismillah. Afwan, ana mau tanya. Apakah rujuk sebelum masa ‘iddah juga dengan dua saksi.
+6287869xxxxxx
Pertama, ada dua orang saksi laki-laki yang ‘adl (istiqamah/bukan fasik).
Kedua, rujuk adalah hak suami di masa ‘iddah, baik istri setuju maupun tidak.
◾️Istri Menolak Rujuk di Masa ‘Iddah
Afwan, ana mau tanya lagi. Apakah ana berdosa karena ana menolak dirujuk walau masih dalam masa ‘iddah, karena ana masih shock. Mohon dijelaskan. Jazakumullahu khair.
+6287869xxxxxx
Perihal kerelaan istri untuk dirujuk, bukanlah syarat. Suami berhak merujuk istrinya pada masa ‘iddah talak satu dan dua, baik istri rela maupun tidak.
◾️Talak Tiga Langsung
Bismillah. Saya salah satu pelanggan majalah Asy-Syariah. Saya punya masalah, yaitu bertengkar dengan istri. Dalam keadaan marah, saya berkata, “Kamu sekarang aku talak tiga.” Bagaimana pandangan Al-Qur’an dan as-Sunnah? Saya minta penjelasannya dan dimuat di majalah Asy-Syariah. Jazakumullah khairan.
Abu Hijroh, Sampang-Madura
081904xxxxxx
Jika Anda menalaknya dalam keadaan marah yang tahapnya masih sadar dan dapat mengendalikan diri, tetapi Anda tetap marah kepadanya dan menalaknya, talak itu jatuh sebagai talak satu.
Meskipun Anda menalaknya dengan talak tiga, jatuhnya tetap talak satu, menurut pendapat yang benar sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ. Adapun penjelasan lengkapnya, nantikan dalam rubrik Kajian Utama edisi 72, insya Allah.
asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas/
◾️Khulu' atau Cerai?
Dijawab Oleh al-Ustadz Qomar Su'aidi,Lc. hafizhahullah
Bagaimana Jika Seorang wanita meminta Khulu' dan si wanita tidak mengembalikan sebagian maharnya dan Suami tidak mengiyakan.Tapi pengadilan telah menjatuhkan talak. Apakah ini termasuk talak 1 untuk suami kepada Istri?
Dan waktu masa Iddah wanita yang meminta Khulu' itu berapa lama?
Jazakumullohu Khoiron
Kalau pengadilan memutuskan cerai ya cerai bukan khulu'.
Iddah khulu' satu kali haid.
@Yuk_Ngaji_Semarang
◾️Mengucapkan Cerai Setiap Kali Marah
Dijawab Oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini hafizhahullah
Bagaimana hukumnya, setiap kali marah suami selalu berkata cerai kepada istri? Apakah boleh jika baru menikah 4 bulan istri meminta cerai karena sejak awal menikah suami tidak menafkahi dan suka berlaku kasar?
Jika ia marah tetapi terkendali, talak telah jatuh.
Jika tidak mampu menasihatinya dan tidak mampu lagi bersabar bersamanya, istri boleh meminta pisah yang disebut khulu’, dengan syarat membayar tebusan senilai mahar atau semisalnya menurut kesepakatan kedua belah pihak.
Sumber : http://asysyariah.com/category/majalah-edisi-111-120/majalah-islam-asy-syariah-edisi-112/
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
AsySyariah.com
Tanya Jawab Ringkas Edisi 071
Mulai edisi ini, rubrik “Tanya Jawab Ringkas” menjadi suguhan baru kami. Sesuai namanya, rubrik ini berisi pertanyaan seputar Islam yang berjawab secara ringkas. Rubrik ini dilatarbelakangi banyaknya pertanyaan yang masuk via SMS ke nomor Redaksi, yang tidak…
::
🚇 APA HUKUM MENGGUNAKAN FB (FACEBOOK), IG (INSTAGRAM), YOUTUBE, WA (WHATSAPP) & VC (VIDEOCALL) ?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:02:35
◙ Ukuran file 872 KB
◙ Link: http://bit.ly/35isY5h
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APA HUKUM MENGGUNAKAN FB (FACEBOOK), IG (INSTAGRAM), YOUTUBE, WA (WHATSAPP) & VC (VIDEOCALL) ?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:02:35
◙ Ukuran file 872 KB
◙ Link: http://bit.ly/35isY5h
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 DIANTARA BAHAYA NEGATIF PERGAULAN MEDSOS: FB (FACEBOOK) DAN IG (INSTAGRAM)
Agama Islam ini dibangun di atas prinsip amar ma'ruf dan nahi mungkar, memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari yang mungkar.
Sungguh telah dikeluhkan kepada saya, tentang beberapa kasus yang memilukan, diakibatkan pergaulan di dunia maya.
Kemudian, mengambil pelajaran dari hal itu dan dari kejadian yang mengenaskan disebabkan pertemanan atau perkenalan melalui medsos yang sempat mengisi ruang-ruang berita.
Maka dalam rangka amar ma'ruf dan nahi mungkar serta kasih sayang kepada sesama muslim, lebih khusus akhawat salafiyyat dan kaum muslimah pada umumnya, yang sering menjadi incaran dan korban pihak jahat, saya ingatkan semua pihak akan bahaya:
▫️ Menggunakan Facebook, Instagram dan yang sejenisnya.
▫️ Mengambil gambar/foto selfie apalagi mengunggahnya di medsos.
Yang demikian ini dikarenakan telah jelasnya hukum gambar di dalam syariat kita. Dan sekalipun foto itu foto wanita bercadar, ternyata hal itu tetap menjadi godaan bagi lawan jenis.
Adapun sarana-sarana seperti FB dan Instagram, madharratnya jauh lebih besar daripada mashlahatnya.
Di antara madharratnya adalah kasus-kasus sbb:
1. Adanya kelompok akhawat hunters, para pemburu foto selfie akhawat berhijab, yang ketertarikan mereka khusus kepada wanita yang memakai hijab (foto dalam keadaan berhijab), dengan modus -diantaranya- mengambil foto, mengoleksinya, lalu memberitahukan kepada pemilik foto bahwa pencuri foto sudah berfantasi dengan foto tersebut.
2. Adanya kasus-kasus hubungan haram, hingga terjadi zina dan kehamilan, yang diawali dengan kedok perkenalan, pertemanan, pemberian "nasihat" dari laki-laki kepada perempuan, kemudian ujung dari pacaran online tersebut adalah hubungan offline hingga terjadi zina. Na'udzu billah min dzalik.
3. Adanya kasus pemerasan uang dengan bukti video pasangan tersebut, yang dilakukan oleh oknum pemeras yang memerankan dirinya seolah sebagai orang shalih.
4. Hancurnya rumah tangga pasutri, karena adanya pihak ketiga yang merusak rumah tangga tersebut lewat pertemanannya dengan salah satu pasutri melalui perangkat medsos.
Oleh karena itu tidak sepantasnya kita merasa aman dari godaan dan tipudaya Facebook serta Instagram dan sejenisnya, sehingga bermudah-mudahan memakainya.
Wahai muslimah, Islam datang dengan syariatnya, demi menjaga kehormatanmu:
▪️ Islam melarangmu berfoto
▪️ Islam melarangmu membuka aurat,
▪️ Islam melarangmu pergi tanpa mahrom,
▪️ Islam melarangmu berdua-duaan dengan selain mahrom,
▪️ Islam melarangmu mengeraskan suara,
▪️ Islam melarangmu membunyikan suara gelang.
Semua itu demi menjaga kehormatanmu.
❱ Jangan kau anggap dunia maya adalah dunia baru yang lepas dari hukum-hukum tersebut, sehingga engkau merasa bebas berselancar di sana, berteman dengan siapa saja, bercakap dengan siapa saja. Memposting gambar dimana saja. Tidak!!
❱ Tidakkah kalian tahu bahwa kalian diincar, jangan jadikan diri kalian hidangan yang siap dimangsa oleh serigala.
❱ Sadari pula bahwa diri kalian adalah godaan bagi lelaki, ingatkah sabda nabi kita?
Janganlah kalian menjadi umpan yang digunakan setan untuk menjerat kaum lelaki, sehingga ketika semuanya sudah terjadi, yang tersisa hanyalah
• penyesalan di hati...
• kehormatan telah terenggut...
• celaka,
• dosa,
• dan hina.
Demikian peringatan ini kami sampaikan, sebagai bentuk nasihat kepada akhawat salafiyyah secara khusus dan kaum muslimah secara umum dan demi melepas beban kewajiban nasehat di hadapan Allah Ta'ala.
Hamba Allah, Qomar Su'aidi.
Temanggung, 17/11/1439H ~ 30/7/2018M
📑 Sumber:
Majmuah Admin Salafiyat Indonesia (ASIA) @Ittiba_uRasulillah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 DIANTARA BAHAYA NEGATIF PERGAULAN MEDSOS: FB (FACEBOOK) DAN IG (INSTAGRAM)
Agama Islam ini dibangun di atas prinsip amar ma'ruf dan nahi mungkar, memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari yang mungkar.
Sungguh telah dikeluhkan kepada saya, tentang beberapa kasus yang memilukan, diakibatkan pergaulan di dunia maya.
Kemudian, mengambil pelajaran dari hal itu dan dari kejadian yang mengenaskan disebabkan pertemanan atau perkenalan melalui medsos yang sempat mengisi ruang-ruang berita.
Maka dalam rangka amar ma'ruf dan nahi mungkar serta kasih sayang kepada sesama muslim, lebih khusus akhawat salafiyyat dan kaum muslimah pada umumnya, yang sering menjadi incaran dan korban pihak jahat, saya ingatkan semua pihak akan bahaya:
▫️ Menggunakan Facebook, Instagram dan yang sejenisnya.
▫️ Mengambil gambar/foto selfie apalagi mengunggahnya di medsos.
Yang demikian ini dikarenakan telah jelasnya hukum gambar di dalam syariat kita. Dan sekalipun foto itu foto wanita bercadar, ternyata hal itu tetap menjadi godaan bagi lawan jenis.
Adapun sarana-sarana seperti FB dan Instagram, madharratnya jauh lebih besar daripada mashlahatnya.
Di antara madharratnya adalah kasus-kasus sbb:
1. Adanya kelompok akhawat hunters, para pemburu foto selfie akhawat berhijab, yang ketertarikan mereka khusus kepada wanita yang memakai hijab (foto dalam keadaan berhijab), dengan modus -diantaranya- mengambil foto, mengoleksinya, lalu memberitahukan kepada pemilik foto bahwa pencuri foto sudah berfantasi dengan foto tersebut.
2. Adanya kasus-kasus hubungan haram, hingga terjadi zina dan kehamilan, yang diawali dengan kedok perkenalan, pertemanan, pemberian "nasihat" dari laki-laki kepada perempuan, kemudian ujung dari pacaran online tersebut adalah hubungan offline hingga terjadi zina. Na'udzu billah min dzalik.
3. Adanya kasus pemerasan uang dengan bukti video pasangan tersebut, yang dilakukan oleh oknum pemeras yang memerankan dirinya seolah sebagai orang shalih.
4. Hancurnya rumah tangga pasutri, karena adanya pihak ketiga yang merusak rumah tangga tersebut lewat pertemanannya dengan salah satu pasutri melalui perangkat medsos.
Oleh karena itu tidak sepantasnya kita merasa aman dari godaan dan tipudaya Facebook serta Instagram dan sejenisnya, sehingga bermudah-mudahan memakainya.
Wahai muslimah, Islam datang dengan syariatnya, demi menjaga kehormatanmu:
▪️ Islam melarangmu berfoto
▪️ Islam melarangmu membuka aurat,
▪️ Islam melarangmu pergi tanpa mahrom,
▪️ Islam melarangmu berdua-duaan dengan selain mahrom,
▪️ Islam melarangmu mengeraskan suara,
▪️ Islam melarangmu membunyikan suara gelang.
Semua itu demi menjaga kehormatanmu.
❱ Jangan kau anggap dunia maya adalah dunia baru yang lepas dari hukum-hukum tersebut, sehingga engkau merasa bebas berselancar di sana, berteman dengan siapa saja, bercakap dengan siapa saja. Memposting gambar dimana saja. Tidak!!
❱ Tidakkah kalian tahu bahwa kalian diincar, jangan jadikan diri kalian hidangan yang siap dimangsa oleh serigala.
❱ Sadari pula bahwa diri kalian adalah godaan bagi lelaki, ingatkah sabda nabi kita?
Janganlah kalian menjadi umpan yang digunakan setan untuk menjerat kaum lelaki, sehingga ketika semuanya sudah terjadi, yang tersisa hanyalah
• penyesalan di hati...
• kehormatan telah terenggut...
• celaka,
• dosa,
• dan hina.
Demikian peringatan ini kami sampaikan, sebagai bentuk nasihat kepada akhawat salafiyyah secara khusus dan kaum muslimah secara umum dan demi melepas beban kewajiban nasehat di hadapan Allah Ta'ala.
Hamba Allah, Qomar Su'aidi.
Temanggung, 17/11/1439H ~ 30/7/2018M
📑 Sumber:
Majmuah Admin Salafiyat Indonesia (ASIA) @Ittiba_uRasulillah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 BOLEHKAH MENUNDA NIKAH KARENA INGIN MENUNTUT ILMU (THOLABUL 'ILMY) DULU? MANA YANG LEBIH BAIK: MENCARI ILMU ATAU BERBAKTI KEPADA ORANGTUA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:04:06
◙ Ukuran file 1,2 MB
◙ Link: http://bit.ly/2nq04yM
(*) Juga dijelaskan apakah menghubungi orangtua melalui telepon sudah bisa disebut silllaturrahim dan berbakti?
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BOLEHKAH MENUNDA NIKAH KARENA INGIN MENUNTUT ILMU (THOLABUL 'ILMY) DULU? MANA YANG LEBIH BAIK: MENCARI ILMU ATAU BERBAKTI KEPADA ORANGTUA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:04:06
◙ Ukuran file 1,2 MB
◙ Link: http://bit.ly/2nq04yM
(*) Juga dijelaskan apakah menghubungi orangtua melalui telepon sudah bisa disebut silllaturrahim dan berbakti?
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
.:
🚇 MENUNDA PERNIKAHAN SI ADIK KARENA KAKAK BELUM MENIKAH : "MELANGKAHI"
Al-Allamah Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,
لا يجوز أن يؤجل تزويج الصغرى إلى أن تتزوج الكبرى، لأنه ظلم للصغرى، وسبب لتعطيلها جميعاً
”Tidak boleh menunda pernikahan anak wanita yang lebih muda usianya untuk menunggu kakak perempuannya menikah. Karena itu bentuk kezaliman terhadap si adik dan bisa jadi penyebab kedua-duanya terlantar.”
(Majmu’ Fatawa, XX/420 melalui Al-Ikhtiyaraat hlm. 477)
Ma'had Darus Salaf @ Bontang [ Kutai Timur ] Hari Ahadi, (15:35) 14 Sya'ban 1440 / 20 April 2019 @nasehatetam
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MENUNDA NIKAH KARENA SIBUK MENUNTUT ILMU SYAR'I
Al-Allamah Asy-Syaikh Abdul Aziz bin bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
Penanya ini berkata: Syaikh! Bolehkah seorang penuntut ilmu menunda nikah karena mendedikasikan diri untuk menuntut ilmu syar'i?
Jawaban:
Ya, dia boleh menunda nikah untuk mendedikasikan dirinya menuntut ilmu dan bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu serta memahami agama, bila tidak dikhawatirkan terjadi fitnah.
Adapun bila dikhawatirkan terjadi fitnah, maka hendaknya dia bersegera menikah.
Nurun 'Ala ad-Darb 913 @ukhwh
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
حكم تأخير الزواج بسبب الاشتغال بطلب العلم
السؤال: يقول هذا السائل: يا سماحة الشيخ! هل يجوز لطالب العلم أن يؤجل الزواج ليتفرغ لطلب العلم؟
الجواب: نعم، له أن يؤجل الزواج ليتفرغ لطلب العلم ويجتهد في طلب العلم والتفقه في الدين، إذا كان لا يخشى فتنة، أما إن كان يخشى الفتنة فليبادر بالزواج.
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 MENUNDA PERNIKAHAN SI ADIK KARENA KAKAK BELUM MENIKAH : "MELANGKAHI"
Al-Allamah Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,
لا يجوز أن يؤجل تزويج الصغرى إلى أن تتزوج الكبرى، لأنه ظلم للصغرى، وسبب لتعطيلها جميعاً
”Tidak boleh menunda pernikahan anak wanita yang lebih muda usianya untuk menunggu kakak perempuannya menikah. Karena itu bentuk kezaliman terhadap si adik dan bisa jadi penyebab kedua-duanya terlantar.”
(Majmu’ Fatawa, XX/420 melalui Al-Ikhtiyaraat hlm. 477)
Ma'had Darus Salaf @ Bontang [ Kutai Timur ] Hari Ahadi, (15:35) 14 Sya'ban 1440 / 20 April 2019 @nasehatetam
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MENUNDA NIKAH KARENA SIBUK MENUNTUT ILMU SYAR'I
Al-Allamah Asy-Syaikh Abdul Aziz bin bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
Penanya ini berkata: Syaikh! Bolehkah seorang penuntut ilmu menunda nikah karena mendedikasikan diri untuk menuntut ilmu syar'i?
Jawaban:
Ya, dia boleh menunda nikah untuk mendedikasikan dirinya menuntut ilmu dan bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu serta memahami agama, bila tidak dikhawatirkan terjadi fitnah.
Adapun bila dikhawatirkan terjadi fitnah, maka hendaknya dia bersegera menikah.
Nurun 'Ala ad-Darb 913 @ukhwh
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
حكم تأخير الزواج بسبب الاشتغال بطلب العلم
السؤال: يقول هذا السائل: يا سماحة الشيخ! هل يجوز لطالب العلم أن يؤجل الزواج ليتفرغ لطلب العلم؟
الجواب: نعم، له أن يؤجل الزواج ليتفرغ لطلب العلم ويجتهد في طلب العلم والتفقه في الدين، إذا كان لا يخشى فتنة، أما إن كان يخشى الفتنة فليبادر بالزواج.
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 APA HUKUM MEMPELAJARI ILMU TENAGA DALAM & HUKUM MANDI DENGAN AIR YANG SUDAH DIBACAKAN MANTRA-MANTRA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:00:53
◙ Ukuran file 476 KB
◙ Link: http://bit.ly/35fEyOh
#beladiri #pernafasan #jampi #magic #ilmu_prana #tenaga_prana
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APA HUKUM MEMPELAJARI ILMU TENAGA DALAM & HUKUM MANDI DENGAN AIR YANG SUDAH DIBACAKAN MANTRA-MANTRA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:00:53
◙ Ukuran file 476 KB
◙ Link: http://bit.ly/35fEyOh
#beladiri #pernafasan #jampi #magic #ilmu_prana #tenaga_prana
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 APAKAH BERLATIH OLAH KANURAKAN YANG DIISI TENAGA DALAM TERMASUK SIHIR? BAGAIMANA CARA BERTAUBAT DARI "ILMU GODAM" DAN RAJAHNYA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 "KAJIAN TENTANG JIN, SIHIR DAN RUQYAH" | Jum'at sd Ahad, 24-26 Syawwal 1437H (29-31 Juli 2016) di Masjid Ma'had al-Manshuroh Banjarbaru KalSel
◙ Durasi 0:02:37
◙ Ukuran file 681 KB
◙ Link: http://bit.ly/314j0RB
#beladiri #pernafasan #jampi #magic #ilmu_prana #tenaga_prana #olah_kanurakan
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APAKAH BERLATIH OLAH KANURAKAN YANG DIISI TENAGA DALAM TERMASUK SIHIR? BAGAIMANA CARA BERTAUBAT DARI "ILMU GODAM" DAN RAJAHNYA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 "KAJIAN TENTANG JIN, SIHIR DAN RUQYAH" | Jum'at sd Ahad, 24-26 Syawwal 1437H (29-31 Juli 2016) di Masjid Ma'had al-Manshuroh Banjarbaru KalSel
◙ Durasi 0:02:37
◙ Ukuran file 681 KB
◙ Link: http://bit.ly/314j0RB
#beladiri #pernafasan #jampi #magic #ilmu_prana #tenaga_prana #olah_kanurakan
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 TUDUHAN NEGATIF TERHADAP "WAHABI" DAN ARAB SAUDI
Pihak-pihak tak bertanggung jawab terus menebarkan isu dan tuduhan negatif, bahkan mengaitkan Wahabi dengan terorisme dan paham radikal.
Di antara tuduhan yang dilontarkan adalah bahwa SEMUA TERORIS DI RI ADALAH WAHABI.
Sangat memprihatinkan, pernyataan yang sarat dengan ujaran kebencian (hate speech) ini terlontar dari beberapa tokoh agama di negeri ini. Semoga Allah senantiasa melindungi dan memberikan petunjuk kepada para tokoh agama dan para pemimpin negeri ini.
Salah total, mengaitkan terorisme-radikalisme dengan Wahabi atau negara Arab Saudi. Sebaliknya, Arab Saudi justru negara yang terdepan memerangi terorisme dan radikalisme serta kelompok-kelompok radikal/teroris.
Diantara bukti keseriusan Arab Saudi memerangi terorisme adalah:
1. Menangkap dan memenjarakan tokoh-tokoh terorisme dan radikalisme pada pertengahan dekade 1990-an.
2. Memulai kampanye antiterorisme sejak 1992.
3. Menggagalkan lebih dari 200 operasi teror.(1)
4. Eksekusi mati 47 teroris pada 2016
5. Membentuk aliansi militer untuk memerangi terorisme.
6. Melarang peredaran buku-buku Ikhwanul Muslimin
7. Memutus jalur pendanaan terorisme internasional
Di sisi lain, Arab Saudi juga gencar memerangi liberalisme yang tak kalah berbahaya dibandingkan radikalisme dan terorisme.
Pada 5 Jumadal Ula 1435 (6 Maret 2014) Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan penjelasan resmi menetapkan bahwa:
▪️al-Qaeda,
▪️Jabhatun Nushrah,
▪️ISIS,
▪️Ikhwanul Muslimin,
▪️gerakan Ansharullah,
▪️kelompok Hizbullah (2), dan
▪️kelompok Syiah Houthi di Yaman
adalah kelompok/organisasi teroris.
Putra Mahkota Kerajaan Saudi Arabia, Muhammad bin Nayef, dalam pidatonya di hadapan Sidang Tahunan Majelis Umum PBB ke-71 pada 22 September 2016 M, menegaskan,
"Arab Saudi memegang peran penting dalam memerangi terorisme. Arab Saudi merupakan negara paling awal yang menyatakan perang terhadap terorisme, dan ini sudah dinyatakan sejak lama. Sejak1992 Arab Saudi harus berhadapan dengan lebih dari 100 kali aksi teror, 18 aksi diantaranya dilancarkan oleh unsur yang terkait secara struktural dengan negara regional."
Muhammad bin Nayef juga menjelaskan bahwa Arab Saudi melakukan itu sebagai pelaksanaan dari kesepakatan antara negara-negara Arab dalam menangkal terorisme jauh sebelum peristiwa 11 September. Arab Saudi terus menyatakan perang terhadap organisasi-organisasi teroris, dan tidak ada toleransi sama sekali dalam hal ini.
Dalam kesempatan itu pula, Muhammad bin Nayef menyampaikan bahwa Saudi dan masyarakat dunia merasa aneh dengan keluarnya undang-undang AS yang memberangus prinsip terpenting dalam hukum internasional, yaitu prinsip kedaulatan dan kepemimpinan masing-masing negara.
Dalam pidato itu pula, Muhammad bin Nayef mengatakan bahwa memerangi terorisme merupakan tanggung jawab bersama negara-negara di seluruh dunia.
_____
(1) Juhud wa Tajrubah al-Mamlakah al Arabiyah as-Suudiyah fi Majali Mukafaatil Irhab.
(2) Hizbullah adalah kelompok radikal Syiah Rafidhah binaan Iran yang kerap melakukan dan mendalangi aksi-aksi teror di banyak negara. Kelompok ini bermarkas di Lebanon dan dipimpin oleh Hasan Nasrullah. Sangat
disayangkan, di Indonesia masih didapati beberapa tokoh agama yang mengagumi atau berpandangan positif terhadap kelompok radikal tersebut.
📑 Sumber :
Majalah Asy-Syari'ah Edisi Khusus "Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?" hal. 65-66 (judul utama: Wahabi dan Tuduhan Terorisme)
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 TUDUHAN NEGATIF TERHADAP "WAHABI" DAN ARAB SAUDI
Pihak-pihak tak bertanggung jawab terus menebarkan isu dan tuduhan negatif, bahkan mengaitkan Wahabi dengan terorisme dan paham radikal.
Di antara tuduhan yang dilontarkan adalah bahwa SEMUA TERORIS DI RI ADALAH WAHABI.
Sangat memprihatinkan, pernyataan yang sarat dengan ujaran kebencian (hate speech) ini terlontar dari beberapa tokoh agama di negeri ini. Semoga Allah senantiasa melindungi dan memberikan petunjuk kepada para tokoh agama dan para pemimpin negeri ini.
Salah total, mengaitkan terorisme-radikalisme dengan Wahabi atau negara Arab Saudi. Sebaliknya, Arab Saudi justru negara yang terdepan memerangi terorisme dan radikalisme serta kelompok-kelompok radikal/teroris.
Diantara bukti keseriusan Arab Saudi memerangi terorisme adalah:
1. Menangkap dan memenjarakan tokoh-tokoh terorisme dan radikalisme pada pertengahan dekade 1990-an.
2. Memulai kampanye antiterorisme sejak 1992.
3. Menggagalkan lebih dari 200 operasi teror.(1)
4. Eksekusi mati 47 teroris pada 2016
5. Membentuk aliansi militer untuk memerangi terorisme.
6. Melarang peredaran buku-buku Ikhwanul Muslimin
7. Memutus jalur pendanaan terorisme internasional
Di sisi lain, Arab Saudi juga gencar memerangi liberalisme yang tak kalah berbahaya dibandingkan radikalisme dan terorisme.
Pada 5 Jumadal Ula 1435 (6 Maret 2014) Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan penjelasan resmi menetapkan bahwa:
▪️al-Qaeda,
▪️Jabhatun Nushrah,
▪️ISIS,
▪️Ikhwanul Muslimin,
▪️gerakan Ansharullah,
▪️kelompok Hizbullah (2), dan
▪️kelompok Syiah Houthi di Yaman
adalah kelompok/organisasi teroris.
Putra Mahkota Kerajaan Saudi Arabia, Muhammad bin Nayef, dalam pidatonya di hadapan Sidang Tahunan Majelis Umum PBB ke-71 pada 22 September 2016 M, menegaskan,
"Arab Saudi memegang peran penting dalam memerangi terorisme. Arab Saudi merupakan negara paling awal yang menyatakan perang terhadap terorisme, dan ini sudah dinyatakan sejak lama. Sejak1992 Arab Saudi harus berhadapan dengan lebih dari 100 kali aksi teror, 18 aksi diantaranya dilancarkan oleh unsur yang terkait secara struktural dengan negara regional."
Muhammad bin Nayef juga menjelaskan bahwa Arab Saudi melakukan itu sebagai pelaksanaan dari kesepakatan antara negara-negara Arab dalam menangkal terorisme jauh sebelum peristiwa 11 September. Arab Saudi terus menyatakan perang terhadap organisasi-organisasi teroris, dan tidak ada toleransi sama sekali dalam hal ini.
Dalam kesempatan itu pula, Muhammad bin Nayef menyampaikan bahwa Saudi dan masyarakat dunia merasa aneh dengan keluarnya undang-undang AS yang memberangus prinsip terpenting dalam hukum internasional, yaitu prinsip kedaulatan dan kepemimpinan masing-masing negara.
Dalam pidato itu pula, Muhammad bin Nayef mengatakan bahwa memerangi terorisme merupakan tanggung jawab bersama negara-negara di seluruh dunia.
_____
(1) Juhud wa Tajrubah al-Mamlakah al Arabiyah as-Suudiyah fi Majali Mukafaatil Irhab.
(2) Hizbullah adalah kelompok radikal Syiah Rafidhah binaan Iran yang kerap melakukan dan mendalangi aksi-aksi teror di banyak negara. Kelompok ini bermarkas di Lebanon dan dipimpin oleh Hasan Nasrullah. Sangat
disayangkan, di Indonesia masih didapati beberapa tokoh agama yang mengagumi atau berpandangan positif terhadap kelompok radikal tersebut.
📑 Sumber :
Majalah Asy-Syari'ah Edisi Khusus "Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?" hal. 65-66 (judul utama: Wahabi dan Tuduhan Terorisme)
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 APA HUKUM TENAGA DALAM & AMALAN DZIKIR ASMAUL HUSNA : UNTUK MENGUSIR JIN, MENGOBATI ORANG SAKIT & MEMAGARI DIRI/ RUMAH SECARA GHAIB?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Sufyan Al Musy حفظه الله
📅 Sesi TJ Kajian Kitab "Nawaqidul Islam" | 22 Jumadal 'Ula 1438H/ 19 Februari 2017M di Rumah Taklim Manhajul Anbiya Tuban
◙ Durasi 0:01:24
◙ Ukuran file 697 KB
◙ Link: http://bit.ly/35ribW7
#beladiri #pernafasan #jampi #magic #ilmu_prana #tenaga_prana #olah_kanurakan
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APA HUKUM TENAGA DALAM & AMALAN DZIKIR ASMAUL HUSNA : UNTUK MENGUSIR JIN, MENGOBATI ORANG SAKIT & MEMAGARI DIRI/ RUMAH SECARA GHAIB?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Sufyan Al Musy حفظه الله
📅 Sesi TJ Kajian Kitab "Nawaqidul Islam" | 22 Jumadal 'Ula 1438H/ 19 Februari 2017M di Rumah Taklim Manhajul Anbiya Tuban
◙ Durasi 0:01:24
◙ Ukuran file 697 KB
◙ Link: http://bit.ly/35ribW7
#beladiri #pernafasan #jampi #magic #ilmu_prana #tenaga_prana #olah_kanurakan
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
.:
🚇 HUKUM MENGERASKAN "AMIEN" DAN SHOLAWAT: APABILA KHOTIB JUM'AT MENYEBUT NAMA RASULULLAH ﷺ DAN BERDOA, APA YANG DILAKUKAN MAKMUM?
Asy-Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah mengatakan,
◾️Disunnahkah untuk bershalawat kepada Nabi ﷺ jika mendengarnya dari khatib. Namun dia TIDAK MENGERASKAN SUARANYA agar tidak menyibukkan orang lain.
◾️Disunnahkan mengamini doa khatib namun TANPA MENGERASKAN SUARA.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan;
"Mengeraskan suara di depan khatib hukumnya disepakati MAKRUH ATAU HARAM. Muadzin atau selainnya tidak boleh mengeraskan suaranya untuk bershalawat dan yang lainnya.' —selesai kutipan—
Perhatikan bahwa apa yang diperingatkan oleh Syaikhul Islam tetap ada sekarang di beberapa tempat. Yakni, berupa mengeraskan suara shalawat kepada Rasulullah ﷺ dan yang lainnya, baik berdoa saat khutbah, sebelum khutbah, atau di antara dua khutbah. Kadang, sebagian khatib memerintahkannya kepada hadirin. Ini semua adalah kejahilan dan bidah yang tidak boleh dilakukan."
[Al Mulakhash Al Fiqhiy hlm. 255]
📝Sumber: tashfiyah.com |@ahlussunnahposo
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MENGANGKAT KEDUA TANGAN, TATKALA KHATIB BERDO'A PADA KHUTBAH KEDUA
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
Apa hukum seorang yang mengangkat kedua tangannya, tatkala khatib berdo'a untuk kaum muslimin pada khutbah kedua_ dengan menyebutkan dalilnya?. Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Jawaban:
رفع اليدين غير مشروع في خطبة الجمعة ولا في خطبة العيد لا للإمام ولا للمأمومين، وإنما المشروع الإنصات للخطيب والتأمين على دعائه بينه وبين نفسه من دون رفع صوت، وأما رفع اليدين فلا يشرع؛ لأن النبي ﷺ لم يكن يرفع يديه في خطبة الجمعة ولا في خطبة الأعياد
◾️Mengangkat kedua tangan dalam khutbah jum'at saat khatib berdoa, maka ini tidak disyari'atkan. Tidak pula pada khutbah 'Ied, tidak bagi imam dan tidak pula bagi makmum.
◾️Hanya saja yang disyari'atkan adalah diam mendengarkan khatib dan MENGAMINKAN do'anya, dengan SUARA YANG LIRIH, dengan tanpa mengeraskan suara.
◾️Adapun mengangkat tangan, maka ini tidak disyariatkan. Dikarenakan Nabi ﷺ, TIDAK MENGANGKAT KEDUA TANGANNYA ketika berdo'a. Tidak pada khutbah jum'at, tidak pula pada khutbah ied.
Maka tatkala sebagian para shahabat, melihat sebagian para pemimpin ketika itu mereka mengingkarinya. Dan mengatakan:
ما كان النبي يرفعهما عليه الصلاة والسلام.
"Tidaklah Nabi ﷺ, mengangkat kedua tangannya ketika berdo'a (dalam khutbahnya)."
Iya, apabila seorang khatib beristighatsah pada khutbah jumat untuk meminta hujan, maka disyariatkan untuk mengangkat kedua tangannya dalam do'a tatkala istighatsah.Yakni meminta turunnya hujan.
Dikarenakan Nabi ﷺ mengangkat kedua tangannya ketika itu.
Apabila seorang khatib berdo'a meminta hujan pada khutbah jum'at atau khutbah ied, maka disyariatkan mengangkat kedua tangannya dalam rangka mengikuti Nabi ﷺ.
📑 Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/5112/رفع-اليدين-غير-مشروع-في-خطبة-الجمعة | @ForumSalafyPurbalingga
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MENGERASKAN "AMIEN" DAN SHOLAWAT: APABILA KHOTIB JUM'AT MENYEBUT NAMA RASULULLAH ﷺ DAN BERDOA, APA YANG DILAKUKAN MAKMUM?
Asy-Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah mengatakan,
◾️Disunnahkah untuk bershalawat kepada Nabi ﷺ jika mendengarnya dari khatib. Namun dia TIDAK MENGERASKAN SUARANYA agar tidak menyibukkan orang lain.
◾️Disunnahkan mengamini doa khatib namun TANPA MENGERASKAN SUARA.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan;
"Mengeraskan suara di depan khatib hukumnya disepakati MAKRUH ATAU HARAM. Muadzin atau selainnya tidak boleh mengeraskan suaranya untuk bershalawat dan yang lainnya.' —selesai kutipan—
Perhatikan bahwa apa yang diperingatkan oleh Syaikhul Islam tetap ada sekarang di beberapa tempat. Yakni, berupa mengeraskan suara shalawat kepada Rasulullah ﷺ dan yang lainnya, baik berdoa saat khutbah, sebelum khutbah, atau di antara dua khutbah. Kadang, sebagian khatib memerintahkannya kepada hadirin. Ini semua adalah kejahilan dan bidah yang tidak boleh dilakukan."
[Al Mulakhash Al Fiqhiy hlm. 255]
📝Sumber: tashfiyah.com |@ahlussunnahposo
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MENGANGKAT KEDUA TANGAN, TATKALA KHATIB BERDO'A PADA KHUTBAH KEDUA
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
Apa hukum seorang yang mengangkat kedua tangannya, tatkala khatib berdo'a untuk kaum muslimin pada khutbah kedua_ dengan menyebutkan dalilnya?. Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Jawaban:
رفع اليدين غير مشروع في خطبة الجمعة ولا في خطبة العيد لا للإمام ولا للمأمومين، وإنما المشروع الإنصات للخطيب والتأمين على دعائه بينه وبين نفسه من دون رفع صوت، وأما رفع اليدين فلا يشرع؛ لأن النبي ﷺ لم يكن يرفع يديه في خطبة الجمعة ولا في خطبة الأعياد
◾️Mengangkat kedua tangan dalam khutbah jum'at saat khatib berdoa, maka ini tidak disyari'atkan. Tidak pula pada khutbah 'Ied, tidak bagi imam dan tidak pula bagi makmum.
◾️Hanya saja yang disyari'atkan adalah diam mendengarkan khatib dan MENGAMINKAN do'anya, dengan SUARA YANG LIRIH, dengan tanpa mengeraskan suara.
◾️Adapun mengangkat tangan, maka ini tidak disyariatkan. Dikarenakan Nabi ﷺ, TIDAK MENGANGKAT KEDUA TANGANNYA ketika berdo'a. Tidak pada khutbah jum'at, tidak pula pada khutbah ied.
Maka tatkala sebagian para shahabat, melihat sebagian para pemimpin ketika itu mereka mengingkarinya. Dan mengatakan:
ما كان النبي يرفعهما عليه الصلاة والسلام.
"Tidaklah Nabi ﷺ, mengangkat kedua tangannya ketika berdo'a (dalam khutbahnya)."
Iya, apabila seorang khatib beristighatsah pada khutbah jumat untuk meminta hujan, maka disyariatkan untuk mengangkat kedua tangannya dalam do'a tatkala istighatsah.Yakni meminta turunnya hujan.
Dikarenakan Nabi ﷺ mengangkat kedua tangannya ketika itu.
Apabila seorang khatib berdo'a meminta hujan pada khutbah jum'at atau khutbah ied, maka disyariatkan mengangkat kedua tangannya dalam rangka mengikuti Nabi ﷺ.
📑 Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/5112/رفع-اليدين-غير-مشروع-في-خطبة-الجمعة | @ForumSalafyPurbalingga
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
binbaz.org.sa
حكم رفع اليدين أثناء الدعاء بخطبة الجمعة
الجواب:
رفع اليدين غير مشروع في خطبة الجمعة ولا في خطبة العيد لا للإمام ولا للمأمومين، وإنما
رفع اليدين غير مشروع في خطبة الجمعة ولا في خطبة العيد لا للإمام ولا للمأمومين، وإنما
::
🚇 KUNCI PEMBERANTASAN TERORISME ADALAH MENUMPAS "KEYAKINAN" YANG ADA DALAM PIKIRAN PARA PELAKU TEROR
Khawarij sebagai "nenek moyang" teroris, memang terhitung taat beribadah. Hanya saja, tanpa bimbingan ilmu, semua ibadah yang dikerjakan siang dan malam itu pun menjadi tiada artinya. Kala ia menafsirkan syariat semau sendiri, muncullah pemahaman baru yang hingga kini dan akan datang membuat Islam terus ternoda.
Keberadaan terorisme pun akhirnya seperti gayung bersambut bagi musuh-musuh Islam. Terorisme menjadi isu utama untuk terus menyudutkan Islam dan orang-orang yang berkomitmen mengamalkan syariat Islam.
Islam yang kini tergambar, bisa dipastikan tak jauh-jauh dari gambaran kekerasan semata. Alhasil, karena nila setitik, rusak susu sebelanga.
Lebih miris lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Rasulullah ﷺ para teroris yang mengatasnamakan Islam ini, pada praktiknya justru membunuhi muslimin dan membiarkan orang-orang kafir.
Teror yang mereka lakukan didasari keyakinan yang sangat keliru. Karena itu, kuncinya adalah menumpas keyakinan yang bercokol pada pemikiran para pelaku teror. Ia harus dibabat dengan pedang hujah (ilmu syar'i/dalil_ed) sampai punah.
Jika keyakinan itu tetap dibiarkan hidup, tindakan teror pun tak akan meredup.
Jika sudah begini, sulit berharap terorisme akan berhenti eksis. Biarpun dikikis, terorisme tak bakal habis.
📑 Sumber :
Majalah Asy-Syari'ah Edisi Khusus "Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?" hal.2 (Pengantar Redaksi)_ judul dari admin.
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 KUNCI PEMBERANTASAN TERORISME ADALAH MENUMPAS "KEYAKINAN" YANG ADA DALAM PIKIRAN PARA PELAKU TEROR
Khawarij sebagai "nenek moyang" teroris, memang terhitung taat beribadah. Hanya saja, tanpa bimbingan ilmu, semua ibadah yang dikerjakan siang dan malam itu pun menjadi tiada artinya. Kala ia menafsirkan syariat semau sendiri, muncullah pemahaman baru yang hingga kini dan akan datang membuat Islam terus ternoda.
Keberadaan terorisme pun akhirnya seperti gayung bersambut bagi musuh-musuh Islam. Terorisme menjadi isu utama untuk terus menyudutkan Islam dan orang-orang yang berkomitmen mengamalkan syariat Islam.
Islam yang kini tergambar, bisa dipastikan tak jauh-jauh dari gambaran kekerasan semata. Alhasil, karena nila setitik, rusak susu sebelanga.
Lebih miris lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Rasulullah ﷺ para teroris yang mengatasnamakan Islam ini, pada praktiknya justru membunuhi muslimin dan membiarkan orang-orang kafir.
Teror yang mereka lakukan didasari keyakinan yang sangat keliru. Karena itu, kuncinya adalah menumpas keyakinan yang bercokol pada pemikiran para pelaku teror. Ia harus dibabat dengan pedang hujah (ilmu syar'i/dalil_ed) sampai punah.
Jika keyakinan itu tetap dibiarkan hidup, tindakan teror pun tak akan meredup.
Jika sudah begini, sulit berharap terorisme akan berhenti eksis. Biarpun dikikis, terorisme tak bakal habis.
📑 Sumber :
Majalah Asy-Syari'ah Edisi Khusus "Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?" hal.2 (Pengantar Redaksi)_ judul dari admin.
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com