Forwarded from Daurah Nasional "asy-Syari'ah" Ahlus Sunnah wal Jama'ah
📜📚 TA’AWUN DANA KAJIAN ISLAM ILMIAH “ASY-SYARI’AH” ke-17
MUHARRAM 1441 H / SEPTEMBER 2019 M
📌 Bismillah…
⛱ Kita senantiasa bersyukur kepada Allah atas rahmat dan taufik-Nya, sehingga setiap tahun bisa mengadakan Kajian Islam Ilmiah dengan menghadirkan para masyaikh Ahlus Sunnah.
🛍 Tentu saja, perlu terus ada upaya serius dari kita Ahlus Sunnah untuk berta’awun demi terwujudnya acara besar dan mulia ini. Salah satunya, ta’awun dalam hal PENDANAAN.
📮 Maka dari itu, kami panitia penyelenggara Kajian Islam Ilmiah “asy-Syari’ah” ke-17; 1441 H/2019 M MEMBUKA peluang kepada ikhwah semua untuk berta’awun dana.
📂 Dana bisa disalurkan melalui:
💳 Rekening Bank Mandiri a.n Luwih Agus Triyono no rek. 9000002394642
🏷 Rekening BCA a.n Busono Suprapto no. rek 8610124705
☎️ *Contact Person / Konfirmasi:*
Bendahara Panitia Daurah wa.me/6282329406754 (WA dan SMS)
[ _jika sudah transfer bisa konfirmasi ke nomor tersebut_ ]
🖲 Semoga Allah mencatat segala upaya ta’awun dan sumbangsih antum termasuk dalam timbangan amal kebaikan antum di sisi-Nya.
📝 ttd
Panitia Pelaksana,
dan Asatidzah Pembimbing
¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤
🌅📚 Channel Daurah Nasional "asy-Syari'ah" Ahlus Sunnah wal Jama'ah
▶️ https://t.me/daurahnasional
💻 Situs Resmi http://daurahnasional.com
•••••••••••••••••••••••••••••
MUHARRAM 1441 H / SEPTEMBER 2019 M
📌 Bismillah…
⛱ Kita senantiasa bersyukur kepada Allah atas rahmat dan taufik-Nya, sehingga setiap tahun bisa mengadakan Kajian Islam Ilmiah dengan menghadirkan para masyaikh Ahlus Sunnah.
🛍 Tentu saja, perlu terus ada upaya serius dari kita Ahlus Sunnah untuk berta’awun demi terwujudnya acara besar dan mulia ini. Salah satunya, ta’awun dalam hal PENDANAAN.
📮 Maka dari itu, kami panitia penyelenggara Kajian Islam Ilmiah “asy-Syari’ah” ke-17; 1441 H/2019 M MEMBUKA peluang kepada ikhwah semua untuk berta’awun dana.
📂 Dana bisa disalurkan melalui:
💳 Rekening Bank Mandiri a.n Luwih Agus Triyono no rek. 9000002394642
🏷 Rekening BCA a.n Busono Suprapto no. rek 8610124705
☎️ *Contact Person / Konfirmasi:*
Bendahara Panitia Daurah wa.me/6282329406754 (WA dan SMS)
[ _jika sudah transfer bisa konfirmasi ke nomor tersebut_ ]
🖲 Semoga Allah mencatat segala upaya ta’awun dan sumbangsih antum termasuk dalam timbangan amal kebaikan antum di sisi-Nya.
📝 ttd
Panitia Pelaksana,
dan Asatidzah Pembimbing
¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤
🌅📚 Channel Daurah Nasional "asy-Syari'ah" Ahlus Sunnah wal Jama'ah
▶️ https://t.me/daurahnasional
💻 Situs Resmi http://daurahnasional.com
•••••••••••••••••••••••••••••
Radio AntiTerorisme menyajikan Kajian-kajian Islam ilmiah sesuai Al-Qur'an dan As-Sunnah yang bertemakan ANTI-TERORISME dan ANTI-RADIKALISME.
Aplikasi ini bisa diunduh di Playstore & Appstore
Link:
https://play.google.com/store/apps/details?id=dev.oasemedia.radioantiteroris
Aplikasi ini bisa diunduh di Playstore & Appstore
Link:
https://play.google.com/store/apps/details?id=dev.oasemedia.radioantiteroris
Google Play
Radio Anti Terorisme - Apps on Google Play
The Anti Terrorism Radio contains studies of scientific Islam about the existing acts of terrorism
::
🚇 KURBAN MENJADI TUNGGANGAN DIATAS SHIROTH
Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc. hafizhahullah
[ Soal ]
Benarkah hewan kurban itu akan menjadi tunggangan bagi orang yang berkurban nanti pada hari kiamat ketika menyeberangi shiroth (jembatan)?
[ Jawab: ]
Apa yang anda tanyakan adalah salah satu dari keutamaan kurban yang disebutkan dalam hadits-hadits lemah atau palsu.
Diriwayatkan bahwasannya Rosululloh ﷺ bersabda:
عَظِّمُوا ضَحَايَاكُمْ؛ فَإِنَّهَا عَلَى الصِّرَاطِ مَطَايَاكُمْ
“Carilah hewan-hewan kurban kalian yang besar dan bagus, karena hewan hewan itu menjadi kendaraan diatas Shiroth (jembatan)”
Al-‘Ajluuni menyebutkan hadits ini dalam kitabnya Kasyful Khofa` no. 1794
Walaupun hadits ini terkenal namun tidak shahih dari Rosululloh ﷺ.
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mendhoifkan hadits ini di dalam kitab beliau Silsilah Al Ahadits Adh-Dhoifah (1/173).
••••
Sumber : https://problematikaumat.com/kurban-tunggangan-di-atas-shiroth/
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 KURBAN MENJADI TUNGGANGAN DIATAS SHIROTH
Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc. hafizhahullah
[ Soal ]
Benarkah hewan kurban itu akan menjadi tunggangan bagi orang yang berkurban nanti pada hari kiamat ketika menyeberangi shiroth (jembatan)?
[ Jawab: ]
Apa yang anda tanyakan adalah salah satu dari keutamaan kurban yang disebutkan dalam hadits-hadits lemah atau palsu.
Diriwayatkan bahwasannya Rosululloh ﷺ bersabda:
عَظِّمُوا ضَحَايَاكُمْ؛ فَإِنَّهَا عَلَى الصِّرَاطِ مَطَايَاكُمْ
“Carilah hewan-hewan kurban kalian yang besar dan bagus, karena hewan hewan itu menjadi kendaraan diatas Shiroth (jembatan)”
Al-‘Ajluuni menyebutkan hadits ini dalam kitabnya Kasyful Khofa` no. 1794
Walaupun hadits ini terkenal namun tidak shahih dari Rosululloh ﷺ.
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mendhoifkan hadits ini di dalam kitab beliau Silsilah Al Ahadits Adh-Dhoifah (1/173).
••••
Sumber : https://problematikaumat.com/kurban-tunggangan-di-atas-shiroth/
▫️▫️▫️▫️▫️
Problematika Umat
Kurban Tunggangan Di Atas Shiroth - Problematika Umat
Soal: Benarkah hewan kurban itu akan menjadi tunggangan bagi orang yang berkurban nanti pada hari kiamat ketika menyeberangi shiroth (jembatan)? Jawab: Apa yang anda tanyakan adalah salah satu dari keutamaan kurban yang disebutkan dalam hadits-hadits lemah…
.:
Ⓜ BOLEHKAH MENIATKAN SECARA KHUSUS BERKURBAN ATAS NAMA ORANGTUA YANG SUDAH MENINGGAL?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Luqman Ba'abduh حَفِظَهُ اللهُ
📅 Kajian di Masjid Ma'had as Salafy Jember | 4 Dzulhijjah 1435 H ~ 27 September 2014 M
◙ Durasi 00:04:29
◙ Ukuran file 530 KB
◙ Link http://bit.ly/2OnkxkF
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
Ⓜ BOLEHKAH MENIATKAN SECARA KHUSUS BERKURBAN ATAS NAMA ORANGTUA YANG SUDAH MENINGGAL?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Luqman Ba'abduh حَفِظَهُ اللهُ
📅 Kajian di Masjid Ma'had as Salafy Jember | 4 Dzulhijjah 1435 H ~ 27 September 2014 M
◙ Durasi 00:04:29
◙ Ukuran file 530 KB
◙ Link http://bit.ly/2OnkxkF
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
:.
🚇 LARANGAN MEMOTONG/MENGAMBIL KUKU, KULIT DAN RAMBUT TUBUH ORANG YANG BERNIAT QURBAN
Disyariatkan bagi orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih.
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR. Muslim no. 1977)
Dalam lafadz lain:
وَلَا بَشَرَتِهِ
“Tidak pula kulitnya.”
◾️Larangan dalam hadits ini ditujukan kepada pihak yang berqurban, bukan pada hewannya. Sebab mengambil bulu hewan tersebut untuk kemanfaatannya diperbolehkan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya.
◾️Juga, dhamir (kata ganti) هِ pada hadits di atas kembali kepada orang yang hendak berqurban. Larangan dalam hadits ini ditujukan khusus untuk orang yang berqurban. Adapun keluarganya atau pihak yang disertakan, tidak mengapa mengambil kulit, rambut dan kukunya. Sebab, yang disebut dalam hadits ini adalah yang berqurban saja.
◾️Bila dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya sebelum hewannya disembelih, maka qurbannya sah, namun berdosa bila dia lakukan dengan sengaja. Tetapi bila dia lupa atau tidak sengaja maka tidak mengapa.
◾️Bila dia baru mampu berqurban di pertengahan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka keharaman ini berlaku saat dia niat dan ta’yin qurbannya.
◾️Orang yang mewakili penyembelihan hewan qurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.
◾️Larangan di atas dikecualikan bila terjadi sesuatu yang mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
(Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah)
•••
Sumber:
https://asysyariah.com/tata-cara-menyembelih-hewan-qurban/
▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 LARANGAN MEMOTONG/MENGAMBIL KUKU, KULIT DAN RAMBUT TUBUH ORANG YANG BERNIAT QURBAN
Disyariatkan bagi orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih.
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR. Muslim no. 1977)
Dalam lafadz lain:
وَلَا بَشَرَتِهِ
“Tidak pula kulitnya.”
◾️Larangan dalam hadits ini ditujukan kepada pihak yang berqurban, bukan pada hewannya. Sebab mengambil bulu hewan tersebut untuk kemanfaatannya diperbolehkan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya.
◾️Juga, dhamir (kata ganti) هِ pada hadits di atas kembali kepada orang yang hendak berqurban. Larangan dalam hadits ini ditujukan khusus untuk orang yang berqurban. Adapun keluarganya atau pihak yang disertakan, tidak mengapa mengambil kulit, rambut dan kukunya. Sebab, yang disebut dalam hadits ini adalah yang berqurban saja.
◾️Bila dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya sebelum hewannya disembelih, maka qurbannya sah, namun berdosa bila dia lakukan dengan sengaja. Tetapi bila dia lupa atau tidak sengaja maka tidak mengapa.
◾️Bila dia baru mampu berqurban di pertengahan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka keharaman ini berlaku saat dia niat dan ta’yin qurbannya.
◾️Orang yang mewakili penyembelihan hewan qurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.
◾️Larangan di atas dikecualikan bila terjadi sesuatu yang mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
(Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah)
•••
Sumber:
https://asysyariah.com/tata-cara-menyembelih-hewan-qurban/
▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Majalah Islam Asy-Syariah
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum dan adab seputar penyembelihan hewan, baik itu untuk kurban maupun yang lain. Syarat Sah & Halalnya Sembelihan Hewan sembelihan dinyatakan sah dan halal dimakan apabila terpenuhi syarat-syarat berikut. Membaca basmalah…
::
🚇 (RINGKAS) SEPUTAR HUKUM MEMOTONG KUKU, MENGAMBIL KULIT DAN MENCUKUR RAMBUT/ BULU TUBUH BAGI SOHIBUL QURBAN
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafizhahullah
📅 Kajian tanggal 4 Dzulhijjah 1435 H ~ 27 September 2014 M di Masjid Ma'had as Salafy Jember, JATIM
◙ Durasi 07:41
◙ Ukuran file 1,80 MB
◙ Link: http://bit.ly/2K9tVUF
______________
Tambahan Faidah:
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,
▪“Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya.
▪Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya.
▪Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.”
(Al-Minhaj 6/472) @warisansalaf
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 (RINGKAS) SEPUTAR HUKUM MEMOTONG KUKU, MENGAMBIL KULIT DAN MENCUKUR RAMBUT/ BULU TUBUH BAGI SOHIBUL QURBAN
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafizhahullah
📅 Kajian tanggal 4 Dzulhijjah 1435 H ~ 27 September 2014 M di Masjid Ma'had as Salafy Jember, JATIM
◙ Durasi 07:41
◙ Ukuran file 1,80 MB
◙ Link: http://bit.ly/2K9tVUF
______________
Tambahan Faidah:
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,
▪“Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya.
▪Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya.
▪Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.”
(Al-Minhaj 6/472) @warisansalaf
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️