منتدى نشر الفـــــــوائد
7.56K subscribers
4.31K photos
258 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
🚇 SYARAT-SYARAT HEWAN KURBAN

📝Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah melanjutkan,

"Sedangkan syarat terkait hewan qurbannya, maka syaratnya adalah:

1⃣ Pertama: Harus dari Bahimatul an’am (hewan ternak), yaitu unta, sapi, dan kambing domba atau kambing kacang

❱ Barangsiapa berkurban dengan selain hewan tersebut maka kurbannya tidak sah.

Misalnya seseorang berkurban dengan kuda, kijang, atau burung unta, maka kurbannya tidak diterima darinya, karena hewan kurban hanyak berlaku bagi hewan-hewan ternak.

Udhiyah adalah ibadah dan syari’at, sehingga seseorang tidak disyari'atkan untuk beribadah kecuali yang telah ditetapkan oleh syari’at. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan sebuah perbuatan yang tidak ada dasarnya dari kami maka amalannya tertolak.” (HR. Muslim no.1718) yakni ditolak tidak diterima.


2⃣ Kedua: Telah mencapai usia yang cukup menurut syari’at.

▪️Bagi kambing Domba usia 6 bulan,
▪️Kambing kacang/jawa 1 tahun,
▪️Sapi 2 tahun,
▪️dan Unta 5 tahun.

Barangsiapa menyembelih di bawah usia tersebut maka tidak sah kurbannya.

❱ Seandainya ia menyembelih kambing domba berusia 5 bulan maka tidak sah kurbannya, atau menyembelih sapi usia 1 tahun lebih 10 bulan juga tidak sah kurbannya, atau menyembelih unta usia 4 tahun lebih 6 bulan juga tidak sah kurbannya.

Maka harus sudah sampai usia yang telah ditentukan. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ,

(لا تذبحوا إلا مُسِنَّة- يعني ثنيّة- إلا أن تعْسُرَ عليكم فتذبحوا جَذَعة من الضأن "

“Janganlah kalian menyembeli (hewan kurban) kecuali musinnah (yaitu tsaniyyah). Kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka boleh menyembelih jadza’ah dari domba.”

(Keterangan tambahan: Musinnah adalah Tsaniyah. Tsaniyah pada Unta adalah unta yang genap berumur lima tahun. Tsaniyah pada Sapi adalah sapi yang genap berumur dua tahun. Tsaniyah pada Kambing (baik dari jenis dha’n maupun ma’iz) adalah yang genap berumur satu tahun. Adapun jadza’ dari jenis domba adalah yang genap berumur setengah tahun.)


3⃣ Ketiga: Terbebas dari ‘aib yang membuatnya tidak sah

‘Aib pada hewan kurban ada empat: (keempatnya) telah dijawab oleh Nabi ﷺ ketika beliau ditanya,

“Apa yang harus dihindari dari hewan kurban?

Maka beliau menjawab, “yang buta dan jelas butanya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, yang kurus tidak bersumsum.” (HR. Malik)

❱ Hewan-hewan seperti di atas atau bahkan lebih parah lagi maka dihukumi sama.

Inilah 3 syarat yang kembalinya kepada hewan kurban, dan 1 syarat sebelumnya kembali kepada waktu pelaksanaannya, dan telah dijelaskan sebelumnya.


••••
🌍 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/12-14) | Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf @warisansalaf

▫️▫️▫️▫️▫️
Forwarded from Daurah Nasional "asy-Syari'ah" Ahlus Sunnah wal Jama'ah
📜📚 TA’AWUN DANA KAJIAN ISLAM ILMIAH “ASY-SYARI’AH” ke-17
MUHARRAM 1441 H / SEPTEMBER 2019 M

📌 Bismillah…

Kita senantiasa bersyukur kepada Allah atas rahmat dan taufik-Nya, sehingga setiap tahun bisa mengadakan Kajian Islam Ilmiah dengan menghadirkan para masyaikh Ahlus Sunnah.

🛍 Tentu saja, perlu terus ada upaya serius dari kita Ahlus Sunnah untuk berta’awun demi terwujudnya acara besar dan mulia ini. Salah satunya, ta’awun dalam hal PENDANAAN.

📮 Maka dari itu, kami panitia penyelenggara Kajian Islam Ilmiah “asy-Syari’ah” ke-17; 1441 H/2019 M MEMBUKA peluang kepada ikhwah semua untuk berta’awun dana.

📂 Dana bisa disalurkan melalui:

💳 Rekening Bank Mandiri a.n Luwih Agus Triyono no rek. 9000002394642

🏷 Rekening BCA a.n Busono Suprapto no. rek 8610124705

☎️ *Contact Person / Konfirmasi:*
Bendahara Panitia Daurah wa.me/6282329406754 (WA dan SMS)
[ _jika sudah transfer bisa konfirmasi ke nomor tersebut_ ]

🖲 Semoga Allah mencatat segala upaya ta’awun dan sumbangsih antum termasuk dalam timbangan amal kebaikan antum di sisi-Nya.

📝 ttd
Panitia Pelaksana,
dan Asatidzah Pembimbing

¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤

🌅📚 Channel Daurah Nasional "asy-Syari'ah" Ahlus Sunnah wal Jama'ah
▶️ https://t.me/daurahnasional
💻 Situs Resmi http://daurahnasional.com

•••••••••••••••••••••••••••••
Radio AntiTerorisme menyajikan Kajian-kajian Islam ilmiah sesuai Al-Qur'an dan As-Sunnah yang bertemakan ANTI-TERORISME dan ANTI-RADIKALISME.

Aplikasi ini bisa diunduh di Playstore & Appstore

Link:
https://play.google.com/store/apps/details?id=dev.oasemedia.radioantiteroris
::
🚇 KURBAN MENJADI TUNGGANGAN DIATAS SHIROTH

Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc. hafizhahullah


[ Soal ]

Benarkah hewan kurban itu akan menjadi tunggangan bagi orang yang berkurban nanti pada hari kiamat ketika menyeberangi shiroth (jembatan)?


[ Jawab: ]

Apa yang anda tanyakan adalah salah satu dari keutamaan kurban yang disebutkan dalam hadits-hadits lemah atau palsu.

Diriwayatkan bahwasannya Rosululloh ﷺ bersabda:

عَظِّمُوا ضَحَايَاكُمْ؛ فَإِنَّهَا عَلَى الصِّرَاطِ مَطَايَاكُمْ

“Carilah hewan-hewan kurban kalian yang besar dan bagus, karena hewan hewan itu menjadi kendaraan diatas Shiroth (jembatan)”

Al-‘Ajluuni menyebutkan hadits ini dalam kitabnya Kasyful Khofa` no. 1794

Walaupun hadits ini terkenal namun tidak shahih dari Rosululloh ﷺ.

Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mendhoifkan hadits ini di dalam kitab beliau Silsilah Al Ahadits Adh-Dhoifah (1/173).


••••
Sumber : https://problematikaumat.com/kurban-tunggangan-di-atas-shiroth/

▫️▫️▫️▫️▫️
.:
BOLEHKAH MENIATKAN SECARA KHUSUS BERKURBAN ATAS NAMA ORANGTUA YANG SUDAH MENINGGAL?

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Luqman Ba'abduh حَفِظَهُ اللهُ

📅 Kajian di Masjid Ma'had as Salafy Jember | 4 Dzulhijjah 1435 H ~ 27 September 2014 M

◙ Durasi 00:04:29
◙ Ukuran file 530 KB
◙ Link http://bit.ly/2OnkxkF


•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️
InsyaAllah pada hari ini (Kamis, 1 Agustus 2019) akan digelar sidang itsbat penentuan Awal Dzulhijjah 1440 H
:.
🚇 LARANGAN MEMOTONG/MENGAMBIL KUKU, KULIT DAN RAMBUT TUBUH ORANG YANG BERNIAT QURBAN


Disyariatkan bagi orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih.

Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR. Muslim no. 1977)

Dalam lafadz lain:
وَلَا بَشَرَتِهِ

“Tidak pula kulitnya.”

◾️Larangan dalam hadits ini ditujukan kepada pihak yang berqurban, bukan pada hewannya. Sebab mengambil bulu hewan tersebut untuk kemanfaatannya diperbolehkan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya.

◾️Juga, dhamir (kata ganti) هِ pada hadits di atas kembali kepada orang yang hendak berqurban. Larangan dalam hadits ini ditujukan khusus untuk orang yang berqurban. Adapun keluarganya atau pihak yang disertakan, tidak mengapa mengambil kulit, rambut dan kukunya. Sebab, yang disebut dalam hadits ini adalah yang berqurban saja.

◾️Bila dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya sebelum hewannya disembelih, maka qurbannya sah, namun berdosa bila dia lakukan dengan sengaja. Tetapi bila dia lupa atau tidak sengaja maka tidak mengapa.

◾️Bila dia baru mampu berqurban di pertengahan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka keharaman ini berlaku saat dia niat dan ta’yin qurbannya.

◾️Orang yang mewakili penyembelihan hewan qurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.

◾️Larangan di atas dikecualikan bila terjadi sesuatu yang mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah)

•••
Sumber:
https://asysyariah.com/tata-cara-menyembelih-hewan-qurban/

▫️▫️▫️▫️▫️▫️