منتدى نشر الفـــــــوائد
7.56K subscribers
4.3K photos
257 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
🚇 MODAL MENIKAH DENGAN HARTA HARAM YANG IA TELAH BERTAUBAT DARINYA

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah



[ PERTANYAAN ]

"Apa hukum seseorang yang menikah dengan menggunakan harta haram, perlu dimaklumi bahwa ia telah bertaubat dari makan haram?"



[ JAWABAN ]

"Nikahnya SAH.

Dan kita mohon kepada Allah untuk menerima taubat kita dan taubatnya."

Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah al-'Utsaimin hal. 557.

▫️▫️▫️▫️▫️▫️

🚇 MEMOHON KARUNIA DUA REZEKI

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'diy rahimahullah berkata:

"Maka sepatutnya bagi seorang hamba apabila memohon rezeki kepada Allah, agar ia hadirkan dua perkara:

◻️ Untuk Dia menganugerahinya rezeki yang halal lagi luas.

◻️ dan Dia anugerah kan kepadanya rezeki ilmu, iman, dan ma'rifah (pengetahuan) ."

Fathur Rahiimil Malikil 'Allaam, as-Sa'diy, hal. 35.


📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
TASYRIKUN NIYYAT: HUKUM MENGGABUNGKAN DUA NIAT DALAM SATU AMALAN (CONTOH DALAM MASALAH SHOLAT, PUASA, MANDI WAJIB, DLL)

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin حَفِظَهُ اللهُ

🅾 Sesi TJ Kajian : "Sabar dan Istiqomah dalam Dakwah dan Amal" | Jum'at, 17 Syawal 1440H (21 Juni 2019 M) di Masjid Abu Bakr, Ma'had Al-Ausath, Gotanon, Karanganyar, Jateng

◙ Durasi 00:07:36
◙ Ukuran file 1,9 MB
◙ Link http://bit.ly/2xaRLs8

______________
📨 Diantara yang dibahas:

▪️Menggabungkan niat sholat tahiyyatul masjid dan niat sholat rowatib (qobliyah/ba'diyah)
▪️Menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa Senin-Kamis, Puasa Arofah, Shaum Ayyamul Bidh
▪️Menggabungkan niat Mandi Janabah dan Mandi Jum'at, Mandi Haidh, Mandi Wajib

•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 HUKUM SHALAT DI ATAS ALAS BERGAMBAR

🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah



[ PERTANYAAN ]

"Apa hukum shalat di atas karpet atau permadani yang ada gambar-gambar di dalamnya?"_



[ JAWABAN ]

"Ulama memakruhkan hal itu, terlebih jika gambar tersebut ada di hadapan orang yang shalat, sebab akan menyibukkannya (dari khusyu')."

📖 Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah al-'Utsaimin hal. 335.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
SIKAP MAKMUM DI BELAKANG IMAM YANG BERBEDA PENDAPAT DALAM KAIFIYAT SHOLAT (BERSEDEKAP SETELAH I'TIDAL, MENGGERAKKAN JARI KETIKA TAHIYYAT, DLL) : IKUT GERAKAN IMAM/BAGAIMANA?

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin حَفِظَهُ اللهُ

🅾 Sesi TJ Kajian : "Sabar dan Istiqomah dalam Dakwah dan Amal" | Jum'at, 17 Syawal 1440H (21 Juni 2019 M) di Masjid Abu Bakr, Ma'had Al-Ausath, Gotanon, Karanganyar, Jateng

◙ Durasi 00:02:01
◙ Ukuran file 651 KB
◙ Link http://bit.ly/2IHWyYB

•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::

🚇 HUKUM MEMBACA AL-QUR'AN BAGI WANITA HAIDH

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah



1⃣ PERTANYAAN

"Apa hukum wanita haidh membaca Al-Qur'an untuk hafalan?"


JAWABAN

"Apabila disebabkan ada hajat maka tidak mengapa, semisal ia khawatir lupa apa yang telah dihafal."

[Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 191]



2⃣ PERTANYAAN

"Apakah wanita haidh membaca surat al-Kahfi(di hari Jum'at)?"


JAWABAN

"Saya tidak berpandangan untuk ia membacanya, sebab tidak ada hajat untuk itu.

Dan permasalahannya khilafiyah (ada perbedaan pendapat dari ulama).

Sebagian mereka berkata, "Jika kamu baca sesuatu dari Al-Qur'an maka kamu berdosa."
Sebagian yang lain berpendapat, "Tidak berdosa."

Adapun kami berpandangan bahwa jika ada suatu hajat untuk membaca Al-Qur'an semisal wirid-wirid atau muraja'ah hafalannya atau mengajari anaknya atau mengajari santriwatinya atau tasmi' (memperdengarkan hafalan) kepada pengajarnya, maka semisal ini tidak mengapa.

Adapun tanpa ada hajat maka tidak boleh."

[ Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 191]

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 APAKAH WANITA HAIDH BOLEH MENYENTUH MUSHAF?

Oleh: Al Imam Al Muhaddits Muqbil bin Hadi Al Wadi'iy rahimahullah


J A W A B A N

"Tidak mengapa, karena tidak ada dalil yang mengharamkan hal itu.

Adapun hadits :

 لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ

"Tidaklah menyentuh Al Qur'an melainkan orang yang suci"

Berkata Asy Syaukani : "Yang dimaksud "Tidaklah menyentuh Al Qur'an melainkan orang yang suci" yaitu orang mukmin, dengan dalil bahwa Nabi ﷺ bersabda :

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لا يَنْجُسُ

"Sesungguhnya orang mukmin tidaklah najis"

Dan dengan dalil bahwa Nabi ﷺ melarang untuk safar dengan membawa Al Qur'an ke negeri musuh"

💽 Kaset Daf'ul Mihan bi Ajwibati As'ilati Nisa'i 'Adn

ــــــــــــــــــــــــــــ
سلسلة فتاوى المرأة المسلمة
للإمام المحدث مقبل بن هادي الوادعي رحمه الله تعالى
الفتوى رقم : [ ١٤ ]

🔸 مس الحائض للمصحف🔸

نص السؤال :
هل تمس الحائض المصحف ؟

نص الإجابة :
لا بأس ، لعدم الدليل على حرمة ذلك .
وأما حديث " لا يمس القرآن إلا طاهر " فقال الشوكاني : المراد لا يمس القرآن إلا طاهر ؛ أي مؤمن ، بدليل أن النبي - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - قال : " إن المؤمن لا ينجس " ، وبدليل أن النبي - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - نهى أن يسافر بالقرآن إلى أرض العدو .

📀 من شريط : ( دفع المحن بأجوبة أسئلة نساء عدن ) .
🎙 الفتوى الصوتية :

http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1676
@alistifadah

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 WANITA HAIDH BOLEH MEMEGANG AL QUR'AN

Dijawab oleh Ustadz Abu Fudhail Abdurrahman ibnu 'Umar hafizhahullah


[ Pertanyaan ]

Bismillah, Ustadz manakah pendapat yang lebih kuat boleh tidaknya perempuan menyentuh dan membaca mushaf Al-Quran ketika haid. Jazakallahu khairan


[ Jawaban ]

❱ Tentang wanita haidh membaca Al-Quran, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Pendapat yang kami pandang kuat dan lebih cenderung padanya adalah: Boleh.

Rasulullah ﷺ bersabda di dalam riwayat Imam Muslim tentang wanita haidh ini :

 إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ

"Sesungguhnya haidhmu bukan di tanganmu".

Apabila wanita haidh dilarang membaca Al-Quran, tentunya mereka akan lama tidak membaca Kalamullah dan mereka akan banyak tertinggal membaca dzikir yang utama ini, sementara haidh bukanlah di tangan mereka.

❱ Adapun menyentuh mushaf Al -Quran, pendapat yang dikuatkan oleh Al Imam Al Albani rahimahullah adalah boleh bagi wanita haidh untuk menyentuh mushaf, karena tidak ada larangan yang jelas, dan tidak ada larangan yang shahih tentang hal ini, Adapun hadits Amr Ibn Hazm:

أن لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ

"Jangan menyentuh Al-Quran kecuali seorang yang suci"

Bagi yang berpandangan hadits ini shahih (diantara yang menshahihkannya adalah Al Imam al-Albaniy rahimahullah) yang dimaksud dengan طاهر (orang yang suci) di dalam hadits tersebut adalah mukmin, karena ada riwayat lain yang shahih didalam riwayat al-Bukhari dan Muslim Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُؤْمِنُ لاَ يَنْجُسُ

"Seorang mukmin tidaklah najis."

Karena seorang mukmin tidaklah najis, maka boleh baginya untuk menyentuh mushaf.

❞ Namun kalau mau keluar dari perselisihan, silahkan membaca Al-Quran dengan menggunakan pelapis atau sarung tangan.

Allahu a'lam.

🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Curup
| @qowwamussunnah

▫️▫️▫️▫️▫️
.:
HUKUM MEMBACA AL-QURAN & HUKUM MENYENTUH / MEMEGANG MUSHAF QURAN BAGI WANITA HAIDH / NIFAS, JUNUB DAN BERHADATS BESAR

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abdul Hakam At-Tamimy حَفِظَهُ اللهُ

📆 Kajian Kitab Siroh Nabawiyyah (Pertemuan ke-5) Sabtu | Ba'da Maghrib | 23 Robi'ul Awwal 1440 H | 01 Desember 2018 di Masjid Raya Ukhuwwah, Jl. Kalimantan Denpasar

◙ Durasi 00:13:46
◙ Ukuran file 3,2 MB
◙ Link http://bit.ly/31V4ddo

•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 CARA SHALAT SAAT SAFAR DALAM KONDISI DARURAT

🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah


PERTANYAAN:

"Seseorang (dalam safar)menemui waktu shalat dalam keadaan di tempat yang tidak ada tempat wudhu di dalamnya, atau tidak diizinkan untuk shalat padanya. Maka, apakah boleh ia mengakhirkan satu atau dua shalat sampai tiba di rumahnya?"



JAWABAN:

"Ya, boleh baginya untuk mengakhirkan.

Namun dengan syarat : tidak keluar dari waktunya.

Apabila keluar waktu, kita lihat:

Jika shalat itu yang bisa dijamak dengan shalat yang berikutnya, ia niatkan mengakhirkan jamak(jama' ta'khir).

Dan jika shalat itu tidak bisa dijamak, ia shalat sesuai keadaannya (yang ia mampu)."

Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin hal. 207.**

________
(**) Yaitu: jika tidak bisa wudhu' maka tayammum dan sebisa mungkin menghadap kiblat. Jika tidak bisa berdiri maka duduk, dst.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
BOLEHKAH BADAL HAJI (MENGGANTIKAN BERHAJI) UNTUK ORANG LAIN YANG MENINGGAL DAN MEMILIKI KECUKUPAN HARTA?

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Rijal,Lc. -hafizhahullah-

🗓 Kajian Kitab Ushulus Sunnah ke-12 Tema : Al Qur'an Kalamullah Bukan Makhluq (Pertemuan 2) | Jum'at, 17 Shafar 1440 / 26 Oktober 2018 di Masjid Umar Ibnul Khotthob [ Jl.Truntum No 1, Krapyak - Pekalongan ]

(608 KB) - Durasi [00:01:55]

•••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
NAQI'AH: HUKUM MENGADAKAN WALIMAH SAFAR & ACARA SYUKURAN KETIKA BERANGKAT/PULANG HAJI

🎙 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafizahullah-

| Kajian "KETIKA TAQDIR DIIMANI" | Ahad, 14 Dzulqo'dah 1438 H - 6 Agustus 2017 M | di Masjid Baiturrahman Dharmais Kulon Progo

📊 (1,9 MB) - Durasi [07:34]
Link : http://bit.ly/2LXTdGE


•••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net