منتدى نشر الفـــــــوائد
7.56K subscribers
4.3K photos
257 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
.:
🚇 SETENGAH DARI RAMADHAN BERLALU MENINGGALKAN KITA

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan,

"Hamba Allah! Bulan Ramadhan telah berlalu setengahnya!

❱ Siapakah diantara kalian yang telah me-muhasabah dirinya (menghitung seberapa amalannya) pada bulan itu dengan jujur?!

❱ Siapakah diantara kalian yang telah melaksanakan hak bulan Ramadhan ini sebagaimana yang telah diketahuinya?!

❱ Siapakah di antara kalian yang bertekad -sebelum pintu surga ditutup- untuk membangun kamar di atas kamar di dalam surga?!

Ketahuilah, bulan kalian ini mulai berkurang, maka tambahlah amalan kalian! Jangan sampai kalian menyangka masih di dalam bulan itu, ternyata telah berlalu!

فكل شهر فعسى أن يكون منه خلف و أما شهر رمضان فمن أين لكم منه خلف

"Setiap bulan, mungkin saja ada penggantinya, tapi bulan Ramadhan, di mana ada gantinya?!"

📚 Sumber: Lathaiful Ma'arif hlm. 196

Tak terasa, Ramadhan telah berlalu setengahnya. Tak terasa, kita melaluinya dengan lalai dan lupa.

Sekarang ini waktunya, Susul ketertinggalan kita.. Semangat! Jangan lemah! Ayo perbanyak amal dan pahala, sebelum Ramadhan meninggalkan kita, tanpa kita membawa apa-apa!

@tashfiyah

▫️▫️▫️▫️▫️

::
🚇 HATI-HATI ENGKAU DARI LALAI, DAN LALAI DARI MEMBIMBING ANAK-ANAKMU DI SEPULUH HARI TERAKHIR BULAN RAMADHAN

Al-‘Allamah Asy-Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah berkata :


Dan sungguh kebanyakan manusia lalai dari (membimbing) anak-anaknya. Mereka membiarkan anak-anaknya pergi tidak jelas di jalan-jalan, dan begadang di malam harinya hanya untuk bermain-main dan melakukan perbuatan sia-sia, serta tidak menghormati malam-malam (10 hari akhir Ramadhan) ini.

Dan tidak ada kedudukan yang istimewa malam-malam tersebut dalam diri-diri mereka..

Ini adalah termasuk jeleknya pendidikan, dan ini sungguh merupakan larangan yang jelas, dan kerugian yang nyata..

Waktu malam-malam (yang utama) akan tiba dan kemudian akan berakhir sedangkan manusia dalam keadaan lalai lagi berpaling, tidak perhatian terhadapnya, dan tidak memanfaatkan darinya.

Mereka begadang sepanjang malam atau sebagian besarnya dengan melakukan sesuatu yang tidak ada faidahnya, atau dengan sesuatu yang berfaidah tapi terbatas yang mungkin bisa dikerjakan pada waktu yang lain, kemudian meninggalkan malam-malam tersebut dari amalan yang dikhususkan untuk dikerjakan pada saat itu.

Jika datang waktu sholat mereka tidur, dan terluputkan begitu saja diri-diri mereka dari kebaikan yang banyak..

Bisa jadi mereka tidak akan mendapati (malam-malam itu) di tahun yang akan datang.

Dan sungguh mereka telah membawa diri-diri mereka, keluarga dan anak-anaknya kepada dosa-dosa yang berat yang tidak terpikirkan kejelekan dampaknya.

📚Sumber : Majalis Syahri Ramadhan, hal.240 | https://t.me/c/1004595431/7459 @makkahindonesia

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM BERPUASA RAMADHAN SAAT MUDIK KE KAMPUNG HALAMAN


[ Pertanyaan ]

Tiap menjelang akhir Ramadhan biasa ada kegiatan mudik ke kampung halaman. Apakah tetap mesti puasa saat melakukan mudik tersebut?


[ Jawaban ]

Orang yang melakukan perjalanan jauh tidak wajib puasa ramadhan. Jika ingin, silakan dia berbuka dan menggantinya pada hari yang lain. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah : 185)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,

أَمَّا الْمُسَافِرُ فَيُفْطِرُ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِينَ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ مَشَقَّةٌ 

"Seorang musafir boleh tidak puasa berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, meskipun dia tidak mengalami kesulitan saat safar itu." (Majmu' al-Fataawaa XXV/214)


Pada permasalahan boleh tidaknya puasa; maka hukumnya jelas, yaitu boleh.

Namun dalam masalah; bagus mana antara puasa dan tidak? ini berbeda lagi.

Untuk menetapkan mana yang lebih utama bagi seorang musafir; antara tidak puasa dan puasa, kita harus melihat terlebih dulu kondisi seperti apa yang dirasakan olehnya saat safar. Karena safar yang ditempuh oleh seseorang saat ramadhan tidak mungkin keluar dari tiga keadaan (baca : asy-Syarh al-Mumti', VI/343-344) :


1. Kondisi nyaman.

Artinya, puasa ataupun tidak; tidak memberikan pengaruh berarti padanya. Dalam keadaan ini; yang utamanya dia tetap puasa. Karena :

• Inilah yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ. Abud Darda' radhiyallahu 'anhu mengatakan :

خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ، فِي حَرٍّ شَدِيدٍ حَتَّى إِنْ كَانَ أَحَدُنَا لَيَضَعُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلَّا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ

"Kami pernah melakukan safar bersama Nabi ﷺ pada bulan ramadhan, di hari yang sangat terik. Sampai-sampai ada di antara kami yang meletakkan tangannya di kepalanya disebabkan panas yang sangat. Tidak ada seorang pun yang berpuasa di antara kami selain Rasulullah ﷺ dan Abdullah bin Rawahah." [ HR. Al-Bukhari (1945) dan Muslim (1122) ]

Hal ini karena puasa tidak dirasa berat oleh Rasulullah ﷺ. Dan beliau tidaklah melakukan sesuatu melainkan yang paling mudah dan paling afdal.

• Lebih cepat dalam menuntaskan kewajiban. Jika dia qadha; itu berarti dia akan sedikit terlambat dalam menunaikan kewajibannya.

• Umumnya, melakukan puasa saat orang-orang masih pada berpuasa akan dirasa lebih ringan dari pada melaksanakannya saat di luar ramadhan yang kebanyakan orang sudah tidak lagi berpuasa.

• Dia mendapati waktu paling utamanya dalam penuaian puasa; yaitu bulan Ramadhan.


2. Kondisi agak susah.

Dalam artian, dia masih mampu berpuasa meski sedang safar, namun terasa berat.

❱ Jika demikian keadaannya, maka yang utama dia tidak puasa. Apabila sampai menjadikan dia kesulitan dalam melakukan sebagian perkara; maka hukum puasanya menjadi makruh.

❱ Karena melakukan sesuatu yang sulit dalam keadaan ada kemudahan yang Allah berikan; ini mengesankan bahwa dia tidak mau menerima keringanan dari Allah subhanahu wa ta'ala.


3. Kondisi sangat menyusahkan.

Hukum puasa saat safar dalam kondisi ini adalah haram. Hal ini berdasarkan dengan sabda Nabi Muhammad ﷺ pada sebagian orang yang masih memaksakan puasa dalam kondisi yang sangat susah, beliau berkata,

أُولَئِكَ الْعُصَاةُ، أُولَئِكَ الْعُصَاةُ

"Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat. Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat." HR. Muslim (1114)

-- Arsip Tulisan Lama -- Hari Ahadi @nasehatetam

http://bit.ly/2HqEC41

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 MUDIK LEBARAN BOLEHKAH?

[ Pertanyaan ]

Pak ustadz, apa hukumnya mudik lebaran ya? Jazakumullahukhoiron


[ Jawaban ]

Kami nukilkan dari : http://bit.ly/2X76yze

Ada beberapa pertanyaan tentang mengunjungi kerabat yang masih hidup atau yang sudah meninggal pada hari 'Id..

Jawaban Asy-Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah:

Adapun berziyarah ke kubur pada hari 'Id atau hari Jumat atau mengkhususkan pada hari tertentu, maka hal itu tidak boleh.

وأما زيارة الأقارب يوم العيد والذهاب إليهم و .. يعني الدعاء لهم فإن ذلك لا بأس به .

❱ Adapun mengunjungi kerabat pada hari 'Id dan pergi kepada mereka dan....yakni mendo'akan mereka, maka tentunya tidak mengapa.

❱ Adapun mengkhususkan kubur dengan ziyarah pada hari 'Id atau hari Jumat atau hari-hari tertentu, maka pada esensinya tidak boleh seseorang melakukannya.

[ Syarh Sunan at-Tirmidzi kaset 76]

_______________

السائل : هنا عدة أسئلة عن زيارة الأقارب أحياء أو أمواتا يوم العيد

الشيخ : أما زيارة القبور في يوم العيد أو في يوم الجمعة أو تخصيص يوم معين فلا يجوز ذلك ، وأما زيارة الأقارب يوم العيد والذهاب إليهم و .. يعني الدعاء لهم فإن ذلك لا بأس به . أما تخصيص المقابر بالزيارة يوم العيد أو يوم الجمعة أو يوما معينا من يالأيام بالذات ليس للإنسان أن يفعل ذلك.
 
( Al-Ustadz Abu Zulfa Anas hafizhahullah ) | @maximal4

▫️▫️▫️▫️

::
🚇 HUKUM BERKUNJUNG/ SILATURRAHMI KE TEMPAT KARIB KERABAT SAAT IEDUL FITRI


[ Pertanyaan ]

Apakah bukan termasuk bid’ah pada hari raya Idul Fitri dengan kita berkunjung/silaturahmi ke tempat karib kerabat yang sudah menjadi tradisi masyarakat?

[ Jawaban ]

Silaturahmi saat Idul Fitri diperbolehkan, sebagaimana fatwa para ulama.

(Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah)

🌐 Sumber: https://www.asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-104/amp/

▫️▫️▫️▫️▫️
Adab-Adab Ketika Safar
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 APAKAH DIPERBOLEHKAN I'TIKAF DI MALAM HARI SAMPAI SHOLAT FAJAR?

Asy-Syaikh Sholih bin Fauzan Al-Fauzan حفظه الله تعالى

[ Pertanyaan ]

Apakah diperbolehkan berniat i'tikaf di malam hari sampai sholat fajr (shubuh), kemudian datang kembali sebelum sholat maghrib, dan memperbaharui niat i'tikaf sampai fajar (shubuh), dan demikian seterusnya?


[ J a w a b a n ]

Diperbolehkan bernadzar untuk i'tikaf di malam-malam saja, 10 malam atau 20 malam.

❱ Ini diperbolehkan seperti dalam hadits Umar rodhiyallohu 'anhu.

Dan malam itu dimulai sejak tenggelamnya matahari dan diakhiri dengan terbitnya fajar.

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
هل يجوز الاعتكاف ليلا حتى صلاة الفجر؟
🔹السؤال :

هل يجوز نية الاعتكاف ليلاً حتى صلاة الفجر، ثم المجيء قبل صلاة المغرب وتجديد نية الاعتكاف إلى الفجر وهكذا؟

🔹الجواب :

يجوز أن ينذر الاعتكاف في الليالي فقط، عشر ليالي أو عشرين ليلة، يجوز هذا كما في حديث عمر رضي الله عنه، ويبدأ الليل من غروب الشمس وينتهي بطلوع الفجر.
••••
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14891 | @ashhabussunnah

▫️▫️▫️▫️▫️
::
————————————————————
🚇 TATACARA I'TIKAF DAN KIAT MERAIH MALAM LAILATUL QADAR (KEUTAMAAN, TANDA-TANDA & CARA UNTUK MENDAPATKANNYA)
————————————————————

🎙Al-Ustadz Muhammad Sarbini hafizhahullah

| Pembahasan hadits 567-577 Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah | Daurah Jum'at sd Ahad, 3 sd 4 Rajab 1435 H (2 sd 4 Mei 2014) di Surau Nurul Hidayah, Majidee Baru, Malaysia.

◙ Bag. 1 (9,3 MB) - Durasi 39:37
◙ Bag. 2 (7,1 MB) - Durasi 30:08

📨 Link: http://bit.ly/1WYamQk

••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
________________________________
::
🚇 I'TIKAF DAN BEBERAPA AMALAN SUNNAH DALAM SEPULUH HARI TERAKHIR RAMADHAN


Aisyah berkata, “Rasulullahﷺ jika memasuki sepuluh terakhir (Ramadhan) baginda:

1⃣ Kencangkan ikat pinggangnya (bermakna baginda lebih bersungguh-sungguh dalam ibadah atau bermakna baginda menjauhi isteri-isterinya, tidak bercumbu dengan mereka),

2⃣ Menghidupkan malamnya,

3⃣ Dan baginda membangunkan keluarganya.” (HR Bukhari & Muslim)

Imam Sufyan ats-Tsauri berkata, “Aku senangi jika sepuluh terakhir (Ramadhan), seorang muslim lebih bersungguh-sungguh dalam ibadah dan membangunkan keluarganya, mengajak anak-anaknya sholat selama mereka mampu.”

4⃣ Mandi di antara Maghrib dan Isya'

Dari hadits Aisyah riwayat Ibnu Abi Ashim, Ibnu Jarir berkata, “Ulama salaf menyukai untuk mereka mandi di setiap malam pada sepuluh terakhir (Ramadhan).”

Demikian pula Imam an-Nakhai.

5⃣ Memakai wangi-wangian sebagaimana riwayat Anas bin Malik.

6⃣ Menggunakan pakaian terbaik yang dia miliki.

7⃣ Mewangikan pakaian dan juga masjid dengan dupa (membakar gaharu) sebagaimana juga riwayat Ayub Sikhtiyani, Tsabit al-Bunani dan Humaid at-Thowil.

Ibnu Rajab berkata, “Demikian secara umum dalam ibadah seperti hari Jum'at dan 'Ied,

Firman Allah Ta'ala :
خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) Mesjid” (Q.S. Al-A'raf 31)

(Lathoif 207)

وفقكم الله لطاعته

Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله | @thoriqussalaf

▫️▫️▫️▫️▫️
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 BERAPA LAMA WAKTU MINIMAL MASA I’TIKAF?


Tidak ada ketentuan khusus berapa lama minimal masa i’tikaf.

Umar bin al-Khottob pernah bernadzar di masa Jahiliyyah untuk melakukan i’tikaf semalam di Masjidil Haram. Nabi pun menyuruh Umar untuk menunaikan nadzarnya tersebut (H.R alBukhari no 1902).

Itu menunjukkan bahwa boleh untuk melakukan i’tikaf semalam saja.

Apakah boleh jika masa i’tikaf kurang dari itu?

❱ Terdapat ucapan sebagian Sahabat Nabi yang menunjukkan bahwa i’tikaf bisa dilakukan dalam beberapa saat saja.

Sahabat Nabi Ya’la bin Umayyah menyatakan:

إِنِّي لَأَمْكُثُ فِي الْمَسْجِدِ السَّاعَةَ ، وَمَا أَمْكُثُ إِلَّا لِاَعْتَكِفَ

"Sungguh saya akan berdiam di masjid (beberapa) saat, dan tidaklah aku berdiam kecuali untuk i’tikaf" (riwayat Abdurrozzaq)

Namun sebaiknya i’tikaf minimal dilakukan sehari (dari Shubuh sampai Maghrib) atau semalam (dari Maghrib sampai Shubuh).

•••
Sumber:
📗 Buku "RAMADHAN BERTABUR BERKAH" (Fiqh Puasa dan Panduan Menjalani Ramadhan Sesuai Sunnah Nabi) penulis: Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafizhahullah.


::
🚇 DUDUK DI MASJID SESAAT, APAKAH DINAMAKAN I'TIKAF?

Asy Syaikh Al 'Allamah 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz rahimahullah:

[ Jawaban ]

"Iya, apabila ia meniatkannya".

📚 Masa-il Al Imam Ibni Baz (1/136)

سُئل الإمام ابن باز - رحمه الله : الجلوس في المسجد ساعة يسمى اعتكافاً؟
فقال : ( نعم ، إذا نواه ).
📚 [ مسائل الإمام ابن باز (١٣٦/١)]

@alistifadah

▫️▫️▫️▫️▫️