منتدى نشر الفـــــــوائد
7.56K subscribers
4.31K photos
259 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
🚇 SHOLAT RAGHAIB/ROGHOIB 12 ROKA'AT : TIDAK ADA SHOLAT KHUSUS PADA BULAN RAJAB


لا صلاة مخصوصة في رجب

🔘 قال العلامة فقيه الزمان | محمد بن صالح العثيمين - رحمه الله وغفر له - :

❒ يوجد في بعض البلاد الإسلامية صلاة في أول ليلة جمعة من رجب بين المغرب والعشاء يسمونها صلاة الرغائب، اثنتا عشرة ركعة، وهذه أيضًا لا صحة لها،وحديثها موضوع مكذوب على الرسول عليه الصلاة والسلام، قال شيخ الإسلام : - رحمه الله - إنه موضوع مكذوب باتفاق أهل المعرفة، إذن لا صلاة مخصوصة في رجب لا في أول جمعة منه، ولا في ليلة النصف منه، ورجب في الصلوات كغيره من الشهور ❒

📚مجموع فتاوى ورسائل ص【277/22】


Berkata Ulama Fiqih zaman ini yaitu Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, semoga Allah menyayangi dan mengampuninya.

"Telah didapatkan pada sebagian negara-negara Islam mereka melakukan sholat di AWAL MALAM JUM'AT dari bulan Rajab antara Maghrib dan Isya', mereka menyebutnya sholat Raghaib berjumlah 12 rakaat.

Dan perkara ini juga TIDAKLAH BENAR untuknya karena HADITSNYA PALSU yang didustakan atas Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam.

Telah berkata Syaikhul Islam Rahimahullah: "Bahwasanya hadits itu palsu dan dusta dengan persetujuan ahlul 'Ilmi. Oleh karena itu TIDAK ADA SHALAT KHUSUS DI DALAM BULAN RAJAB, tidak di awal malam jum'atnya, dan tidak pula pada pertengahan malam darinya. Dan pada bulan Rajab shalat-shalatnya sama seperti bulan-bulan yang lain."

📜 Majmu' Fatawa wa Rasaail
FIK | @Forum_ilmiyahKarangAnyar
.:
AMALAN DI BULAN RAJAB: HUKUM MENGKHUSUSKAN PUASA RAJAB, SHAUM RAJAB, SHOLAT RAGHAIB/ROGHOIB, SEDEKAH RAJAB, DLL

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri -hafizhahullah-

🗓 Khutbah Jum'at 6 Rajab 1439 H / 23 Maret 2018 M di Masjid Muthaharun, Klayatan-Malang

(5 MB) - Durasi [00:21:34]

________________
◾️Dalam riwayat Thabrani sebagaimana dalam al-Mu’jam al-Ausath 7636: Kharasyah bin al-Hurri berkata:

رَأَيْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، يَضْرِبُ أَكُفَّ الرِّجَالِ فِي صَوْمِ رَجَبَ، حَتَّى يَضَعُونَهَا فِي الطَّعَامِ

Aku pernah melihat Umar bin al-Khaththab memukul orang yang paling bersemangat dalam puasa bulan Rajab, sampai dihidangkan untuk mereka piring-piring penuh makanan.

Lalu beliau berkata

رَجَبُ وَمَا رَجَبُ؟ إِنَّمَا رَجَبُ شَهْرٌ كَانَ يُعَظِّمُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ، فَلَمَّا جَاءَ الْإِسْلَامُ تُرِكَ

“Bulan Rajab, apa itu bulan Rajab? Sesungguhnya bulan Rajab itu adalah bulan yang diagungkan oleh orang-orang jahiliyah. Maka tatkala datang Islam hal ini ditinggalkan.”

•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 HUKUM SHALAT DIANTARA DUA ADZAN SHALAT JUM'AT

[Terkandung Kaidah Penting dalam Melaksanakan atau Meninggalkan Sunnah demi Maslahat]


🎙Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :

".. Adzan (pertama) ini ketika (Khalifah) Utsman menyunnahkannya dan kaum muslimin menyepakatinya maka ia menjadi adzan yang syar'i.

Dan pada saat itu pula, shalat antara adzan pertama dengan adzan kedua ini menjadi boleh dan baik. Namun BUKAN SHALAT RAWATIB, sama hukumnya seperti shalat sebelum shalat Maghrib.

◾️Dengan demikian, siapa yang mengerjakannya tidak diingkari dan siapa yang meninggalkannya tidak pula diingkari.

Dan ini adalah pendapat yang paling pertengahan. Ucapan Imam Ahmad menunjukkan kepadanya.

◾️Sehingga terkadang MENINGGALKANNYA ITU AFDHAL(LEBIH UTAMA) apabila orang-orang yang tidak tahu hukumnya AKAN MENGIRA bahwa shalat ini adalah Sunnah Rawatib. Atau menduga shalat (antara dua adzan shalat Jum'at) ini wajib. Maka ditinggalkan sehingga orang-orang memahami bahwa shalat itu bukan Sunnah Rawatib dan tidak wajib.

Terlebih lagi jika manusia TERUS-MENERUS MELAKSANAKANNYA maka sepatutnya untuk meninggalkannya sesekali, sehingga TIDAK menyerupai shalat fardhu.
Sebagaimana kebanyakan ulama menyukai untuk tidak dilakukan terus-menerus membaca surat As-Sajadah pada (shalat shubuh) hari Jum'at, bersamaan telah tetap riwayat di dalam shahih bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam melakukannya.

✍🏻 Maka, jikalah dibenci untuk konsisten atas bacaan itu(yang telah disunnahkan) maka meninggalkan dari terus-menerus atas sesuatu yang tidak disunnahkan Nabi shalallahu 'alaihi wasallam tentu lebih utama.

◾️Dan apabila seorang melaksanakan shalat antara dua adzan (pada shalat Jum'at) itu sesekali karena shalat mutlaq saja atau shalat antara dua adzan (secara umum) , sebagaimana ia shalat sebelum Ashar dan Isya, bukan karena menganggapnya sunnah rawatib, maka hal ini dibolehkan.

◾️Dan apabila seseorang berada di suatu kaum yang mereka melaksanakan shalat tersebut (terus-menerus), jika ia adalah seorang yang ditaati (didengar ucapannya) ketika ia meninggalkan shalat tersebut dan apabila ia jelaskan kepada mereka perkara yang sunnah (dalam permasalahan ini) mereka tidak akan mengingkarinya BAHKAN mereka akan memahami Sunnah; maka (dalam kondisi ini) ia meninggalkan shalat tersebut adalah perkara kebaikan.

◾️Dan apabila ia bukan orang yang ditaati dan ia memandang bahwa jika ia shalat akan menyatukan hati mereka kepada perkara yang lebih besar manfaatnya atau mencegah dari perdebatan dan hal yang jelek - karena tidak memiliki kekuatan untuk menerangkan perkara yang hak kepada mereka dan tidak ada penerimaan mereka kepadanya, dan yang semisalnya- ; maka pengerjaannya ini juga kebaikan.

👉🏻Sehingga suatu amalan terkadang melaksanakannya itu disukai dan terkadang meninggalkannya disukai pula, sesuai dengan apa yang lebih kuat untuk mencapai maslahat dalam pelaksanaan atau meninggalkannya, sesuai dengan dalil-dalil yang syar'i.

☝🏻Dan seorang muslim terkadang meninggalkan hal yang mustahab (berdasar bimbingan dalil yang syar'i) apabila dalam pengamalannya ada kerusakan yang lebih besar daripada maslahatnya."

📖 Al-Fataawa al-Kubraa, Ibnu Taimiyyah, hal. 115-116.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 FATWA-FATWA PENTING TERKAIT HARI JUM'AT


◾️Shalat Jum'at hukumnya fardhu 'ain. Tidak boleh bagi siapa pun meninggalkannya karena alasan kerja / dinas, study, dan yang semisalnya. Allah berfirman : (artinya)
"Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah,niscaya Allah akan memberinya jalan keluar."
📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/184


◾️ Hukum Shalat Jum'at adalah wajib bagi laki-laki mukallaf yang mukim (menetap) di suatu tempat. Tidak boleh meninggalkannya karena alasan pekerjaan. Walaupun kamu dilarang oleh pemilik pekerjaan."
📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/185


◾️ Barangsiapa mengerjakan Shalat Jum'at di rumah bersama keluarganya, maka dia harus menggantinya dengan shalat Zhuhur. Dan shalatnya tidak sah sebagai shalat Jum'at.
📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/196


◾️ Yang wajib bagi kaum pria adalah Shalat Jum'at bersama kaum muslimin di Masjid. Ada pun kaum wanita tidaklah wajib bagi mereka shalat jum'at. Yang wajib bagi mereka adalah shalat Zhuhur.
📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/196


◾️ Khalifah Utsman radhiyallahu 'anhu memerintahkan di hari Jum'at adanya adzan Pertama. Ini bukanlah amalan baru (bid'ah), karena kita diperintahkan untuk mengikuti sunnah Khulafaur Rasyidin.
📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/198


◾️ Tidak boleh secara mutlak bagi Jama'ah Shalat Jum'at yang berada di masjid untuk berbicara dengan temannya ketika khutbah sedang berlangsung.
📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/201

Ada pun imam (khotib) maka boleh baginya berbicara apabila dia memandang ada mashlahah. 📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/202


◾️ Shalat Jum'at boleh ditegakkan walau pun jumlah jama'ah kurang dari 40 orang, berdasarkan keumuman firman Allah : (artinya)
"Wahai orang-orang yang beriman jika kalian diseru untuk menunaikan shalat Jum'at maka bersegeralah menuju seruan Allah".
📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/215


◾️Apabila khatib bershalawat kepada Nabi maka wajib bagi yang mendengarnya untuk bershalawat juga tanpa mengeraskan suara.
📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/217


◾️ Barangsiapa ketinggalan satu rakaat dari shalat Jum'at, maka harus menambah satu rakaat lagi. Itu sudah terhitung shalat jum'at, sebagaimana telah sah dari Nabi yang menunjukkan akan hal itu.
📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/225


◾️ Termasuk yang disunnahkan bagi khatib adalah mengucapkan salam kepada para jama'ah setelah naik mimbar dan sebelum duduk.
📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/234


◾️Seseorang berbicara dengan selain imam ketika khutbah sedang berlangsung adalah HARAM.
📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/240


◾️ Yang benar dari pendapat para ulama adalah tidak boleh menjawab bersin dan menjawab salam ketika imam sedang berkhutbah.
📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/242


◾️ Tidak ada shalat sunnah rawatib sebelum shalat jum'at. Yang disyariatkan adalah shalat sunnah sebelum imam masuk dengan jumlah rakaat sesuai yang diinginkan.
📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/249


◾️ Disunnahkan ketika shalat jum'at membaca:
✔️surat "al-A'la" dan "al-Ghasyiah",
✔️atau "al-Jumu'ah" dan "al-Munafiqun",
✔️atau "al-Jumu'ah" dan "al-Ghasyiah".
📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/279


Semoga Allah membalas kebaikan kepada orang yang membacanya dan membantu menyebarkannya.

@ManhajulAnbiya
::
🚇 TIDAK ADA SHALAT RAGHA'IB, TIDAK ADA SHALAT TERTENTU, TIDAK ADA PUASA TERTENTU PADA BULAN RAJAB


🔲 ‏قال الحافظ ابن حجر العسقلاني الشافعي:
لم يرد في فضل شهر رجب ولا في صيامه ولا في صيام شيء منه معين،ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه،حديث صحيح يصلح للحجة. اهـ

Ibnu Hajar Al-'Asqalani Asy-Syafi'i rahimahullah berkata,

"Tidak ada satu HADITS SHAHIH PUN yang bisa dijadikan hujjah (argumen/dasar hukum) tentang:
◾️ Keutamaan bulan Rajab ,
◾️ TIDAK pula keutamaan berpuasa padanya,
◾️ dan TIDAK pula keutamaan puasa di hari-hari tertentu padanya,
◾️ dan TIDAK pula shalat malam secara khusus padanya."

📚Tabyiin al-'Ajab, hal.18

🔲 ‏قال ابن رجب:
لم يصح في شهر رجب صلاة مخصوصة تختص به، والأحاديث المروية في فضل صلاة الرغائب أول ليلةجمعة من شهر رجب كذب، وهذه الصلاة بدعة عند جمهورالعلماء. اھ

Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah juga berkata,

"Tidak shahih tentang suatu shalat tertentu di bulan Rajab yang khusus di bulan tersebut. Hadits-hadits yang diriwayatkan tentang keutamaan shalat Ragha'ib pada malam Jum'at pertama dari bulan Rajab adalah DUSTA, dan SHALAT INI BID'AH menurut mayoritas (jumhur) ulama'.

📚 Latha'if al-Ma'arif, hal. 118


🔲 ‏قال الحافظ ابن رجب الحنبلي البغدادي:
وأما الصيام فلم يصح في فضل صوم رجب بخصوصه شيء عن النبي صلى الله عليه وسلم ولا عن أصحابه. اهـ

Ibnu Rajab Al-Hanbali al-Baghdadi rahimahullah mengatakan,

"Adapun puasa, maka TIDAK SAH SATU HADITS PUN dari Nabi Shallallahu alaihi was sallam, tidak pula dari ucapan shahabat-Nya tentang keutamaan puasa di bulan Rajab secara khusus."

📚 Latha'if al-Ma'arif, hal. 118

••••
@ManhajulAnbiya
http://www.manhajul-anbiya.net