Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
::
🚇 BACAAN MUROTTAL AL-QUR'AN SURAT AD-DUKHAN (44)
Oleh: Yasser ad-Dossari
➰Durasi 00:07:06 (2,1 MB)
إِنَّ شَجَرَتَ الزَّقُّوْمِ ۙ٤٣
Ayat 43. "Sungguh pohon zaqqum itu,"
طَعَامُ الْأَثِيْمِ ۛ٤٤
Ayat 44. "makanan bagi orang yang banyak dosa."
كَالْمُهْلِ ۛ يَغْلِيْ فِى الْبُطُوْنِ ۙ٤٥
Ayat 45. "Seperti cairan tembaga yang mendidih di dalam perut,"
كَغَلْيِ الْحَمِيْمِ ۗ٤٦
Ayat 46. "seperti mendidihnya air yang sangat panas."
خُذُوْهُ فَاعْتِلُوْهُ إِلٰى سَوَاءِ الْجَحِيْمِ ۙ٤٧
Ayat 47. "Peganglah dia, kemudian seretlah dia sampai ke tengah-tengah neraka,
ثُمَّ صُبُّوْا فَوْقَ رَأْسِهٖ مِنْ عَذَابِ الْحَمِيْمِ ۗ٤٨
Ayat 48. "kemudian tuangkanlah di atas kepalanya azab (dari) air yang sangat panas."
ذُقْ ۚ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْكَرِيْمُ ٤٩
Ayat 49. "Rasakanlah, sesungguhnya kamu benar-benar orang yang perkasa lagi mulia."
إِنَّ هٰذَا مَا كُنْتُمْ بِهٖ تَمْتَرُوْنَ ٥٠
Ayat 50. "Sungguh, inilah azab yang dahulu kamu ragukan."
••••
➥ #murottal #ad_dossari #addossary #quran #surat_addukhan #addukhon
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 BACAAN MUROTTAL AL-QUR'AN SURAT AD-DUKHAN (44)
Oleh: Yasser ad-Dossari
➰Durasi 00:07:06 (2,1 MB)
إِنَّ شَجَرَتَ الزَّقُّوْمِ ۙ٤٣
Ayat 43. "Sungguh pohon zaqqum itu,"
طَعَامُ الْأَثِيْمِ ۛ٤٤
Ayat 44. "makanan bagi orang yang banyak dosa."
كَالْمُهْلِ ۛ يَغْلِيْ فِى الْبُطُوْنِ ۙ٤٥
Ayat 45. "Seperti cairan tembaga yang mendidih di dalam perut,"
كَغَلْيِ الْحَمِيْمِ ۗ٤٦
Ayat 46. "seperti mendidihnya air yang sangat panas."
خُذُوْهُ فَاعْتِلُوْهُ إِلٰى سَوَاءِ الْجَحِيْمِ ۙ٤٧
Ayat 47. "Peganglah dia, kemudian seretlah dia sampai ke tengah-tengah neraka,
ثُمَّ صُبُّوْا فَوْقَ رَأْسِهٖ مِنْ عَذَابِ الْحَمِيْمِ ۗ٤٨
Ayat 48. "kemudian tuangkanlah di atas kepalanya azab (dari) air yang sangat panas."
ذُقْ ۚ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْكَرِيْمُ ٤٩
Ayat 49. "Rasakanlah, sesungguhnya kamu benar-benar orang yang perkasa lagi mulia."
إِنَّ هٰذَا مَا كُنْتُمْ بِهٖ تَمْتَرُوْنَ ٥٠
Ayat 50. "Sungguh, inilah azab yang dahulu kamu ragukan."
••••
➥ #murottal #ad_dossari #addossary #quran #surat_addukhan #addukhon
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 TIDAK KELUAR DARI SHALAT HANYA KARENA SYAK (RAGU), KECUALI TELAH YAKIN BAHWA BATAL THAHARAHNYA
🎙Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah
PERTANYAAN:
Jika seseorang telah wudhu' dan lalu menegakkan shalat, ia merasa ada tetesan (kencing yang keluar) ketika shalat, maka apakah hal itu membatalkan shalatnya atau tidak?Dan apabila tetesan itu mengenai baju, apakah bajunya dicuci?
JAWABAN:
"Sekadar ada rasa (keluar_ed) tidaklah membatalkan wudhu'.
Dan tidak boleh baginya keluar dari sholat yang wajib (membatalkan sholat_ed) karena sekadar syak/ragu. Sebab telah tetap riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau ditanya tentang seseorang yang menemui sesuatu dalam shalatnya maka beliau bersabda :
لَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحا.
"Janganlah ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar suaranya atau mencium aromanya (yaitu benar-benar yakin)."
👉🏻 Adapun jika ia telah yakin keluar air kencing dari zakarnya maka wudhu'nya telah batal dan ia harus beristinja'.
KECUALI ia terkena penyakit sulusul baul (kelainan dimana air kencing terus-menerus menetes tanpa bisa dikendalikan) maka tidak membatalkan wudhu'nya dengan sebab keluar tetesan itu, jika ia melakukan apa yang diperintahkan kepadanya (penderita sulusul baul). Wallahua'lam."
📖 Al-Fataawa al-Kubraa, Ibnu Taimiyyah, hal. 44.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 TIDAK KELUAR DARI SHALAT HANYA KARENA SYAK (RAGU), KECUALI TELAH YAKIN BAHWA BATAL THAHARAHNYA
🎙Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah
PERTANYAAN:
Jika seseorang telah wudhu' dan lalu menegakkan shalat, ia merasa ada tetesan (kencing yang keluar) ketika shalat, maka apakah hal itu membatalkan shalatnya atau tidak?Dan apabila tetesan itu mengenai baju, apakah bajunya dicuci?
JAWABAN:
"Sekadar ada rasa (keluar_ed) tidaklah membatalkan wudhu'.
Dan tidak boleh baginya keluar dari sholat yang wajib (membatalkan sholat_ed) karena sekadar syak/ragu. Sebab telah tetap riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau ditanya tentang seseorang yang menemui sesuatu dalam shalatnya maka beliau bersabda :
لَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحا.
"Janganlah ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar suaranya atau mencium aromanya (yaitu benar-benar yakin)."
👉🏻 Adapun jika ia telah yakin keluar air kencing dari zakarnya maka wudhu'nya telah batal dan ia harus beristinja'.
KECUALI ia terkena penyakit sulusul baul (kelainan dimana air kencing terus-menerus menetes tanpa bisa dikendalikan) maka tidak membatalkan wudhu'nya dengan sebab keluar tetesan itu, jika ia melakukan apa yang diperintahkan kepadanya (penderita sulusul baul). Wallahua'lam."
📖 Al-Fataawa al-Kubraa, Ibnu Taimiyyah, hal. 44.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 MENGHADIRI RESEPSI PERNIKAHAN NON-MUSLIM
Saya mau tanya, apakah kita boleh menghadiri resepsi pernikahan orang nonmuslim yang makanannya dari katering (halal) tetapi acaranya di dekat kompleks gereja, tidak di dalamnya?
Jawaban:
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam masalah ini membolehkan menghadiri undangan acara resepsi pernikahan nonmuslim, karena tidak tergolong acara momen keagamaan.
❗️Namun, perlu diperhatikan syarat lainnya, di antaranya syarat tidak ada perkara haram pada acara itu, seperti musik, campur baur laki-laki dan wanita, kedua pengantin dipajang, dokumentasi gambar dengan foto atau video, dan semcamnya.
Jika syarat ini tidak terpenuhi, resepsi tersebut tidak boleh dihadiri. Wallahu a’lam.
(Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahulloh)
••••
Sumber: http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-117/
🚇 MENGHADIRI RESEPSI PERNIKAHAN NON-MUSLIM
Saya mau tanya, apakah kita boleh menghadiri resepsi pernikahan orang nonmuslim yang makanannya dari katering (halal) tetapi acaranya di dekat kompleks gereja, tidak di dalamnya?
Jawaban:
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam masalah ini membolehkan menghadiri undangan acara resepsi pernikahan nonmuslim, karena tidak tergolong acara momen keagamaan.
❗️Namun, perlu diperhatikan syarat lainnya, di antaranya syarat tidak ada perkara haram pada acara itu, seperti musik, campur baur laki-laki dan wanita, kedua pengantin dipajang, dokumentasi gambar dengan foto atau video, dan semcamnya.
Jika syarat ini tidak terpenuhi, resepsi tersebut tidak boleh dihadiri. Wallahu a’lam.
(Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahulloh)
••••
Sumber: http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-117/
AsySyariah.com
Tanya Jawab Ringkas Edisi 117
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin. Menyediakan Tempat Tinggal Untuk Istri Seorang wanita sudah 4 tahun lamanya masih hidup bersama mertua. Si wanita sering digoda untuk berbuat layaknya suami isteri oleh…
::
🚇 HUKUM SAFAR UNTUK SHALAT JUM'AT DI NEGERI YANG LAIN
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
PERTANYAAN:
“Apakah boleh bagi seorang yang mukim untuk safar dan menegakkan (shalat) Jum’at di negeri lain?”
JAWABAN:
“(maksudnya)Apakah boleh untuk pergi ke suatu negeri untuk menegakkan shalat Jum’at di sana?
❗Apabila tujuannya ta’zhim (pengagungan) tempat tersebut maka HARAM. Sebab tidak dipersiapkan bekal perjalanan(safar) kecuali untuk menuju tiga masjid***.
👉🏻 Adapun jika maksudnya mengambil faidah dari khutbah khatibnya –karena khutbahnya bermanfaat- maka TIDAK MENGAPA. Dan safar ini adalah karena ilmu. Ia safar bukan karena masjidnya. Dan oleh karenanya apabila si khatib berpindah ke negeri lain, ia pun mengikutinya.
Dan andaikan ia safar untuk ia sendiri yang menjadi khatib maka hal ini juga tidak mengapa. Safar ini dalam rangka menuntut ilmu.”
📖 Liqaa’atul Baabil Maftuuh, Al-‘Utsaimin, 8/ 432.
_________________
NB: *** Sebagaimana Rasulullah –Shalallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
لا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاثَةِ مَسَاجِد: المَسْجِدِ الحَرَام وَمَسْجِدِي هَذَا وَالمَسْجِدِ الأَقْصَى
"Tidaklah dilakukan perjalanan(untuk safar dalam rangka ibadah) kecuali menuju tiga masjid saja: Masjidil Haram, Masjidku ini, dan Masjid Al-Aqsha". Muttafaqun ‘alaihi.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 HUKUM SAFAR UNTUK SHALAT JUM'AT DI NEGERI YANG LAIN
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
PERTANYAAN:
“Apakah boleh bagi seorang yang mukim untuk safar dan menegakkan (shalat) Jum’at di negeri lain?”
JAWABAN:
“(maksudnya)Apakah boleh untuk pergi ke suatu negeri untuk menegakkan shalat Jum’at di sana?
❗Apabila tujuannya ta’zhim (pengagungan) tempat tersebut maka HARAM. Sebab tidak dipersiapkan bekal perjalanan(safar) kecuali untuk menuju tiga masjid***.
👉🏻 Adapun jika maksudnya mengambil faidah dari khutbah khatibnya –karena khutbahnya bermanfaat- maka TIDAK MENGAPA. Dan safar ini adalah karena ilmu. Ia safar bukan karena masjidnya. Dan oleh karenanya apabila si khatib berpindah ke negeri lain, ia pun mengikutinya.
Dan andaikan ia safar untuk ia sendiri yang menjadi khatib maka hal ini juga tidak mengapa. Safar ini dalam rangka menuntut ilmu.”
📖 Liqaa’atul Baabil Maftuuh, Al-‘Utsaimin, 8/ 432.
_________________
NB: *** Sebagaimana Rasulullah –Shalallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
لا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاثَةِ مَسَاجِد: المَسْجِدِ الحَرَام وَمَسْجِدِي هَذَا وَالمَسْجِدِ الأَقْصَى
"Tidaklah dilakukan perjalanan(untuk safar dalam rangka ibadah) kecuali menuju tiga masjid saja: Masjidil Haram, Masjidku ini, dan Masjid Al-Aqsha". Muttafaqun ‘alaihi.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 KONDISI KEBANYAKAN ORANG DALAM MENGIKUTI KEBENARAN
✍Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,
كثير من الناس فهو مع الحقِّ إذا وافق الهوى، وضده إذا خالف هواه، فهو في الحقيقة ما اتَّبع إلا هواه.
📚شرح العقيدة الطحاوية أنواع الافتراق والاختلاف
"Kebanyakan orang itu bersama dengan al haq (kebenaran) saat mencocoki hawa nafsunya. Namun ia melawan al haq saat al haq itu bertentangan dengan hawa nafsunya. Maka, orang seperti ini pada hakekatnya hanyalah mengikuti hawa nafsunya saja."
[📘 Syarh Kitab al Aqidah ath Thahawiyah Bab Anwa' al Iftiraq wa al Ikhtilaf]
@ukhwh
🚇 KONDISI KEBANYAKAN ORANG DALAM MENGIKUTI KEBENARAN
✍Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,
كثير من الناس فهو مع الحقِّ إذا وافق الهوى، وضده إذا خالف هواه، فهو في الحقيقة ما اتَّبع إلا هواه.
📚شرح العقيدة الطحاوية أنواع الافتراق والاختلاف
"Kebanyakan orang itu bersama dengan al haq (kebenaran) saat mencocoki hawa nafsunya. Namun ia melawan al haq saat al haq itu bertentangan dengan hawa nafsunya. Maka, orang seperti ini pada hakekatnya hanyalah mengikuti hawa nafsunya saja."
[📘 Syarh Kitab al Aqidah ath Thahawiyah Bab Anwa' al Iftiraq wa al Ikhtilaf]
@ukhwh
::
🚇 MENGGUNAKAN AIR SECUKUPNYA KETIKA MANDI, TERMASUK DI TOILET UMUM
🎙Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
"Dan tidak boleh baginya untuk boros dalam menuangkan air; karena hal itu terlarang secara mutlak.
❗Dan ia juga terlarang di kamar mandi umum karena merupakan hak dari pemiliknya. Sebab air yang ada di dalamnya adalah harta dari aset-asetnya yang bernilai."
📖 Al-Fataawa al-Kubraa, Ibnu Taimiyyah, hal. 54.
▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️
🚇 HUKUM BOROS MENGGUNAKAN AIR KETIKA WUDHU'
🎙Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah
PERTANYAAN:
"Seseorang menggunakan air dengan banyak saat berwudhu' dan mandi dengan ia membasuh anggota tubuh lebih dari yang selazimnya, apakah hal tersebut berpengaruh pada ibadahnya?"
JAWABAN:
"Ya, tidak sepatutnya untuk boros.
👉🏻 Sebagian ulama berpendapat kepada haramnya berlebihan dalam tambahan lebih dari tiga basuhan(ketika wudhu').
❗Sehingga yang sepantasnya bagi seorang mukmin untuk mencukupkan dengan tiga basuhan atau kurang saat berjudul. Dan ia berhati-hati dari boros dalam penggunaan air.
✍🏻 Inilah yang wajib.
Hal yang disyariatkan bagi seorang mukmin untuk pertengahan dan berhati-hati dari boros.
Bahkan perkara yang datang dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bahwa beliau berwudhu satu-satu, dua-dua, dan tiga-tiga (basuhan), dalam salah satu riwayat disebut :
فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَم
"Siapa yang menambah (lebih dari tiga) maka ia telah berbuat jelek, melampaui batas, dan zhalim".
☝🏻Maka yang disyariatkan bagi seorang mukmin adalah mencukupkan dengan yang disyariatkan, yaitu tiga basuhan atau kurang. Ya(demikian)."
🌏 Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/8064/حكم-الاسراف-في-الماء-اثناء-الوضوء
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 MENGGUNAKAN AIR SECUKUPNYA KETIKA MANDI, TERMASUK DI TOILET UMUM
🎙Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
"Dan tidak boleh baginya untuk boros dalam menuangkan air; karena hal itu terlarang secara mutlak.
❗Dan ia juga terlarang di kamar mandi umum karena merupakan hak dari pemiliknya. Sebab air yang ada di dalamnya adalah harta dari aset-asetnya yang bernilai."
📖 Al-Fataawa al-Kubraa, Ibnu Taimiyyah, hal. 54.
▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️
🚇 HUKUM BOROS MENGGUNAKAN AIR KETIKA WUDHU'
🎙Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah
PERTANYAAN:
"Seseorang menggunakan air dengan banyak saat berwudhu' dan mandi dengan ia membasuh anggota tubuh lebih dari yang selazimnya, apakah hal tersebut berpengaruh pada ibadahnya?"
JAWABAN:
"Ya, tidak sepatutnya untuk boros.
👉🏻 Sebagian ulama berpendapat kepada haramnya berlebihan dalam tambahan lebih dari tiga basuhan(ketika wudhu').
❗Sehingga yang sepantasnya bagi seorang mukmin untuk mencukupkan dengan tiga basuhan atau kurang saat berjudul. Dan ia berhati-hati dari boros dalam penggunaan air.
✍🏻 Inilah yang wajib.
Hal yang disyariatkan bagi seorang mukmin untuk pertengahan dan berhati-hati dari boros.
Bahkan perkara yang datang dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bahwa beliau berwudhu satu-satu, dua-dua, dan tiga-tiga (basuhan), dalam salah satu riwayat disebut :
فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَم
"Siapa yang menambah (lebih dari tiga) maka ia telah berbuat jelek, melampaui batas, dan zhalim".
☝🏻Maka yang disyariatkan bagi seorang mukmin adalah mencukupkan dengan yang disyariatkan, yaitu tiga basuhan atau kurang. Ya(demikian)."
🌏 Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/8064/حكم-الاسراف-في-الماء-اثناء-الوضوء
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
binbaz.org.sa
حكم الإسراف في الماء أثناء الوضوء
الجواب:
نعم، لا ينبغي، لا ينبغي الإسراف، ذهب بعض أهل العلم إلى تحريم الإسراف في الزيادة
نعم، لا ينبغي، لا ينبغي الإسراف، ذهب بعض أهل العلم إلى تحريم الإسراف في الزيادة
::
🚇 TAREKAT TIJANIYAH & ZIKIR DENGAN LAFADZ “HUWA” ATAU “ALLOH”
Pertanyaan:
Di tempat kami ada orang-orang tarekat Tijaniyah. Mereka berkumpul setiap Jumat dan Senin dengan berzikir. Mereka berkata di akhir zikir, الله الله dengan suara yang keras. Apa hukum syariat terhadap amalan mereka?
Jawaban:
Tarekat tijaniyah adalah tarekat yang bid’ah dan tarekat yang batil. Pada tarekat tersebut banyak kekufuran yang tidak boleh diikuti, bahkan wajib ditinggalkan.
Kami wasiatkan kepada para pengikut tarekat ini untuk meninggalkannya dan mengikuti jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu jalan yang telah dilalui oleh para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan yang mereka terima dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam; kemudian diterima dari para sahabat oleh imam-imam agama ini, seperti al-Imam Malik, al-Imam Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad, Auza’i, Ishaq bin Rahawaih, ats-Tsauri, dan ulama selain mereka rahimahumullah.
Mereka menerimanya dan berjalan di atasnya, dan Ahlus Sunnah berjalan di atasnya pula; yaitu mentauhidkan Allah Subhanahu wata’ala dalam ibadah kepada-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, haji ke baitullah, serta menaati perintah-perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan meninggalkan larangannya.
Inilah jalan yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun tarekat sufi, wajib untuk ditinggalkan….
(Fatawa Nurun ‘Ala Darb, diterjemahkan oleh: Al-Ustadz Abdurrahman Mubarok _ Asy Asyariah ed. 088 )
••••
https://problematikaumat.com/hukum-zikir-dengan-membaca-hua-atau-alloh/
🚇 TAREKAT TIJANIYAH & ZIKIR DENGAN LAFADZ “HUWA” ATAU “ALLOH”
Pertanyaan:
Di tempat kami ada orang-orang tarekat Tijaniyah. Mereka berkumpul setiap Jumat dan Senin dengan berzikir. Mereka berkata di akhir zikir, الله الله dengan suara yang keras. Apa hukum syariat terhadap amalan mereka?
Jawaban:
Tarekat tijaniyah adalah tarekat yang bid’ah dan tarekat yang batil. Pada tarekat tersebut banyak kekufuran yang tidak boleh diikuti, bahkan wajib ditinggalkan.
Kami wasiatkan kepada para pengikut tarekat ini untuk meninggalkannya dan mengikuti jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu jalan yang telah dilalui oleh para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan yang mereka terima dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam; kemudian diterima dari para sahabat oleh imam-imam agama ini, seperti al-Imam Malik, al-Imam Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad, Auza’i, Ishaq bin Rahawaih, ats-Tsauri, dan ulama selain mereka rahimahumullah.
Mereka menerimanya dan berjalan di atasnya, dan Ahlus Sunnah berjalan di atasnya pula; yaitu mentauhidkan Allah Subhanahu wata’ala dalam ibadah kepada-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, haji ke baitullah, serta menaati perintah-perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan meninggalkan larangannya.
Inilah jalan yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun tarekat sufi, wajib untuk ditinggalkan….
(Fatawa Nurun ‘Ala Darb, diterjemahkan oleh: Al-Ustadz Abdurrahman Mubarok _ Asy Asyariah ed. 088 )
••••
https://problematikaumat.com/hukum-zikir-dengan-membaca-hua-atau-alloh/
Problematika Umat
Hukum Zikir dengan Membaca "Huwa" atau "Alloh" - Problematika Umat
Pertanyaan: Di tempat kami ada orang-orang tarekat Tijaniyah. Mereka berkumpul setiap Jumat dan Senin dengan berzikir. Mereka berkata di akhir zikir, الله الله dengan suara yang keras. Apa hukum syariat terhadap amalan mereka? Jawaban: Tarekat tijaniyah adalah…
::
🚇 HUKUM MENDENGAR MUROTTAL QORI MISYARI RASYID AL-AFASI/AL-EFASY & ALI AL-HUDZAIFI
Sebuah pertanyaan pernah diajukan kepada asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiri hafizhahullah:
“Apa hukum mendengar dzikir pagi-petang yang dikemas dalam suara merdu/nyanyian. Seperti kaset yang telah beredar di pasaran dengan suara Misyari al-’Afasi?”
Jawaban:
”Misyari al-’Afasi termasuk orang-orang yang terfitnah dengan cara-cara shufiyyah. Oleh karena itu, dia melakukan cara-cara nasyid yang diiringi video klip. Orang seperti dia tidak boleh didengarkan.
وعليكم بالقراء من السلفيين مثل الشيخ علي الحذيفي
Hendaknya kalian mendengarkan para qari dari kalangan salafiyyin, seperti asy-Syaikh ‘Ali al-Hudzaifi.”
📅 Sabtu, 8 Jumadil Akhir 1428H | Sumber http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=103812
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
هذا سؤال وُجِّه للشيخ عبيد الجابري - حفظه الله :-
ماحكم الاستماع لأذكار الصباح والمساء بأسلوب مطرب مثل الشريط المتداول الآن في الاسواق لمشاري العفاسي ؟
مشاري العفاسي من المفتونين بمسلك المتصوفة ولهذا فإنه ينتهج الأناشيد المصحوبة بالتمثيل ومثله لايجوزالاستماع إليه وعليكم بالقراء من السلفيين مثل الشيخ علي الحذيفي.
📅 السبت /8 جماد الآخرة /1428
📝 Disusun dan diterjemahkan oleh: al-Ustadz Abu 'Amr Ahmad Alfian hafizhahullah.
📑 http://mahad-assalafy.com/2013/07/17/fatwa-hukum-mendengar-murottal-musyari // WA Al-I'tishom
🚇 TENTANG QORI ABDUL BASITH ABDUSH SHOMAD, MUHAMMAD SHIDDIQ AL-MINSHAWY & MUHAMMAD KHALIL AL-HUSHARY
💥سؤال العلامة عبيد الجابري - حفظه الله - عن حال بعض القراء :
🔸عبد الباسط عبد الصمد .
🔸محمد صديق المنشاوي .
🔸محمد خليل الحصري .
❓وهل يجوز الإقتداء بهم واتخاذهم قدوة ؟
Soal : Bagaimana keadaan para qurra berikut ini :
1.Abdul Basith Abdush Shamad
2.Muhammad Shiddiq Al Minsyawi
3.Muhammad Khalil Al Hushary
Asy Syaikh Ubaid Al Jabiri hafizhahulloh menjawab :
Kami tidak mengenal mereka.
Kami hanya mengetahui mereka adalah qurra'. Sebatas itu saja.
Namun yang nampak bagi saya, bacaan yang lurus dan tidak ada takalluf terutama bacaan mushaf murattal (rekaman bacaan yang disandarkan kepada mushaf) - dari ketiga qurra di atas - adalah bacaan Muhammad Shiddiq Al Minsyawi.
Maka dari itu saya anjurkan Anda mendengarkan bacaannya dan mengoleksinya..
Namun.. ini bukanlah penilaian akan Manhaj orang ini. Bukan pujian bahwa manhajnya lurus, aqidahnya juga lurus. Bukan ...!
☝️Ini hanya penilaian saya terhadap bacaannya. Sedangkan aqidahnya dan manhajnya, itu adalah perihal yang tidak saya ketahui.
🌐 Sumber artikel:
الجرح والتعديل
@KajianIslamTemanggung
🚇 HUKUM MENDENGAR MUROTTAL QORI MISYARI RASYID AL-AFASI/AL-EFASY & ALI AL-HUDZAIFI
Sebuah pertanyaan pernah diajukan kepada asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiri hafizhahullah:
“Apa hukum mendengar dzikir pagi-petang yang dikemas dalam suara merdu/nyanyian. Seperti kaset yang telah beredar di pasaran dengan suara Misyari al-’Afasi?”
Jawaban:
”Misyari al-’Afasi termasuk orang-orang yang terfitnah dengan cara-cara shufiyyah. Oleh karena itu, dia melakukan cara-cara nasyid yang diiringi video klip. Orang seperti dia tidak boleh didengarkan.
وعليكم بالقراء من السلفيين مثل الشيخ علي الحذيفي
Hendaknya kalian mendengarkan para qari dari kalangan salafiyyin, seperti asy-Syaikh ‘Ali al-Hudzaifi.”
📅 Sabtu, 8 Jumadil Akhir 1428H | Sumber http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=103812
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
هذا سؤال وُجِّه للشيخ عبيد الجابري - حفظه الله :-
ماحكم الاستماع لأذكار الصباح والمساء بأسلوب مطرب مثل الشريط المتداول الآن في الاسواق لمشاري العفاسي ؟
مشاري العفاسي من المفتونين بمسلك المتصوفة ولهذا فإنه ينتهج الأناشيد المصحوبة بالتمثيل ومثله لايجوزالاستماع إليه وعليكم بالقراء من السلفيين مثل الشيخ علي الحذيفي.
📅 السبت /8 جماد الآخرة /1428
📝 Disusun dan diterjemahkan oleh: al-Ustadz Abu 'Amr Ahmad Alfian hafizhahullah.
📑 http://mahad-assalafy.com/2013/07/17/fatwa-hukum-mendengar-murottal-musyari // WA Al-I'tishom
🚇 TENTANG QORI ABDUL BASITH ABDUSH SHOMAD, MUHAMMAD SHIDDIQ AL-MINSHAWY & MUHAMMAD KHALIL AL-HUSHARY
💥سؤال العلامة عبيد الجابري - حفظه الله - عن حال بعض القراء :
🔸عبد الباسط عبد الصمد .
🔸محمد صديق المنشاوي .
🔸محمد خليل الحصري .
❓وهل يجوز الإقتداء بهم واتخاذهم قدوة ؟
Soal : Bagaimana keadaan para qurra berikut ini :
1.Abdul Basith Abdush Shamad
2.Muhammad Shiddiq Al Minsyawi
3.Muhammad Khalil Al Hushary
Asy Syaikh Ubaid Al Jabiri hafizhahulloh menjawab :
Kami tidak mengenal mereka.
Kami hanya mengetahui mereka adalah qurra'. Sebatas itu saja.
Namun yang nampak bagi saya, bacaan yang lurus dan tidak ada takalluf terutama bacaan mushaf murattal (rekaman bacaan yang disandarkan kepada mushaf) - dari ketiga qurra di atas - adalah bacaan Muhammad Shiddiq Al Minsyawi.
Maka dari itu saya anjurkan Anda mendengarkan bacaannya dan mengoleksinya..
Namun.. ini bukanlah penilaian akan Manhaj orang ini. Bukan pujian bahwa manhajnya lurus, aqidahnya juga lurus. Bukan ...!
☝️Ini hanya penilaian saya terhadap bacaannya. Sedangkan aqidahnya dan manhajnya, itu adalah perihal yang tidak saya ketahui.
🌐 Sumber artikel:
الجرح والتعديل
@KajianIslamTemanggung
::
🚇 HAKIKAT KEBERANIAN
🎙 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
" Dan penopang asy-syajaa'ah (keberanian) adalah kesabaran yang terkandung di dalamnya kekuatan dan ketegaran hati.
Oleh karenanya Allah Ta’ala berfirman:
كَم مِّن فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللّهِ وَاللّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ ﴿٢٤٩﴾
"Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar."
[Q.S. Al-Baqarah : 249.]
Dan Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُواْ وَاذْكُرُواْ اللّهَ كَثِيراً لَّعَلَّكُمْ تُفْلَحُونَ ﴿٤٥﴾ وَأَطِيعُواْ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَلاَ تَنَازَعُواْ فَتَفْشَلُواْ وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُواْ إِنَّ اللّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ ﴿٤٦﴾
045. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.
046. Dan ta`atlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.
[Q.S. Al-Anfaal: 45 – 46]
Dan asy-syajaa'ah (keberanian) itu bukanlah kuatnya fisik.
👉🏻 Karena terkadang seseorang kuat jasmani namun lemah hatinya.
Tidak lain keberanian itu adalah KUAT DAN KOKOHNYA HATI."
📖 Al-Amr bil Ma'ruf wan Nahy 'anil Munkar, Ibnu Taimiyah, hal. 40.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 HAKIKAT KEBERANIAN
🎙 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
" Dan penopang asy-syajaa'ah (keberanian) adalah kesabaran yang terkandung di dalamnya kekuatan dan ketegaran hati.
Oleh karenanya Allah Ta’ala berfirman:
كَم مِّن فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللّهِ وَاللّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ ﴿٢٤٩﴾
"Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar."
[Q.S. Al-Baqarah : 249.]
Dan Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُواْ وَاذْكُرُواْ اللّهَ كَثِيراً لَّعَلَّكُمْ تُفْلَحُونَ ﴿٤٥﴾ وَأَطِيعُواْ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَلاَ تَنَازَعُواْ فَتَفْشَلُواْ وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُواْ إِنَّ اللّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ ﴿٤٦﴾
045. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.
046. Dan ta`atlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.
[Q.S. Al-Anfaal: 45 – 46]
Dan asy-syajaa'ah (keberanian) itu bukanlah kuatnya fisik.
👉🏻 Karena terkadang seseorang kuat jasmani namun lemah hatinya.
Tidak lain keberanian itu adalah KUAT DAN KOKOHNYA HATI."
📖 Al-Amr bil Ma'ruf wan Nahy 'anil Munkar, Ibnu Taimiyah, hal. 40.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
::
🚇 ANAK PEREMPUAN YANG MASIH KECIL DALAM SHAF LAKI-LAKI
Ada seorang bapak yang mengajak anak perempuan yang masih kecil untuk sholat dan ikut dalam barisan shaf laki-laki.
Apakah hal ini diperbolehkan?
Dijawab oleh Al-Ustadz Muhammad as-Sarbini حفظه الله:
Tentu saja tidak boleh. Jika anak wanita itu belum mumayyiz (belum 7 tahun) dia memutus shaf, karena shalatnya tidak sah.
Mestinya dia letakkan di depanya untuk menjaganya, tidak masuk shaf.
Jika sudah mumayyiz, seharusnya dia shalat di shaf wanita !
Wallahu a'lam.
••••
📔Dikutip Dari :
Majalah Asy Syariah
Edisi 110 vol. X/1436H Halaman 42
www.tanyajawab.asysyariah.com
🌏 @Riyadhussalafiyyin
🚇 ANAK PEREMPUAN YANG MASIH KECIL DALAM SHAF LAKI-LAKI
Ada seorang bapak yang mengajak anak perempuan yang masih kecil untuk sholat dan ikut dalam barisan shaf laki-laki.
Apakah hal ini diperbolehkan?
Dijawab oleh Al-Ustadz Muhammad as-Sarbini حفظه الله:
Tentu saja tidak boleh. Jika anak wanita itu belum mumayyiz (belum 7 tahun) dia memutus shaf, karena shalatnya tidak sah.
Mestinya dia letakkan di depanya untuk menjaganya, tidak masuk shaf.
Jika sudah mumayyiz, seharusnya dia shalat di shaf wanita !
Wallahu a'lam.
••••
📔Dikutip Dari :
Majalah Asy Syariah
Edisi 110 vol. X/1436H Halaman 42
www.tanyajawab.asysyariah.com
🌏 @Riyadhussalafiyyin