Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
::
🚇 IMLEK BUKAN SEBAB HUJAN
"Eh, hujan..", seorang berkata spontan seiring dengan turunnya hujan. Saat itu juga kawannya menimpali, "Iya nih, mau imlek mah emang begini, hujan terus..".
Penggalan dialog di atas atau yang semakna, menjelang imlek kerap kita dengar. Selalu saja hujan dihubung-hubungkan dengan imlek, padahal keyakinan ini sangat berbahaya, karena keyakinan seseorang yang mengaitkan turunnya hujan dengan imlek sudah menyentuh ranah akidah.
Rasulullah ﷺ mengkabarkan tentang kufurnya seorang yang menyandarkan turunnya hujan dengan keberadaan bintang. Di dalam hadits qudsi disabdakan bahwa Allah Ta'ala berfirman,
"أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِيْ مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ، فَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ، فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِيْ كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ، وَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا، فَذَلِكَكَافِرٌ بِي مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ.“
Artinya, "Di antara hamba-Ku ada yang menjadi beriman kepada-Ku dan ada pula yang kafir. Adapun yang mengatakan, "Kami telah diberi hujan karena keutamaan dan rahmat Allah", maka itulah orang yang beriman kepada-Ku dan kafir terhadap bintang-bintang. Sedangkan bagi yang mengatakan, "Kami telah diberi hujan dengan bintang ini dan bintang itu,’ maka itulah orang yang kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang." [HR. Bukhari dan Muslim].
Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu berkata tentang hadist diatas, "Dahulu orang-orang jahiliyah menisbatkan hujan kepada terbit atau terbenamnya suatu bintang. Mereka menyangka bahwa jika ada bintang tertentu yang terbit atau tenggelam maka akan turun hujan.
Mereka berkeyakinan bahwa hujan yang turun adalah karena sebab adanya bintang tersebut dan tidak dinisbatkan kepada Allah ta'ala. Ini merupakan kekufuran karena mereka menyandarkan nikmat kepada makhluk dan ini adalah bentuk kesyirikan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, yakni kesyirikan dalam hal rububiyyah. Dan setiap orang musyrik adalah kafir.
Dan dalam hadits ini juga terdapat dalil tentang kufurnya seorang yang menyandarkan turunnya hujan dengan sebab bintang atau dengan pengaruhnya,** karena turunnya hujan hanyalah dengan sebab dari takdir Allah Subhanahu wa ta'ala saja** dan Allah adalah Dzat yang menurunkan hujan kapan saja dan dimana saja dan Allah juga lah yang menahan hujan kapan saja dan dimana saja. Allah lah yang mengaturnya, subhanahu wa ta'ala". (Ianatul Mustafid, hal. 385-386, cet. Muassasatur Risalah 2013).
Mudah-mudahan sedikit penjelasan di atas bisa memberikan manfaat. Wallahu a'lam.
➖➖➖
💐 @SedikitFaidahSaja (SFS)
➖➖➖
🚇 IMLEK BUKAN SEBAB HUJAN
"Eh, hujan..", seorang berkata spontan seiring dengan turunnya hujan. Saat itu juga kawannya menimpali, "Iya nih, mau imlek mah emang begini, hujan terus..".
Penggalan dialog di atas atau yang semakna, menjelang imlek kerap kita dengar. Selalu saja hujan dihubung-hubungkan dengan imlek, padahal keyakinan ini sangat berbahaya, karena keyakinan seseorang yang mengaitkan turunnya hujan dengan imlek sudah menyentuh ranah akidah.
Rasulullah ﷺ mengkabarkan tentang kufurnya seorang yang menyandarkan turunnya hujan dengan keberadaan bintang. Di dalam hadits qudsi disabdakan bahwa Allah Ta'ala berfirman,
"أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِيْ مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ، فَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ، فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِيْ كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ، وَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا، فَذَلِكَكَافِرٌ بِي مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ.“
Artinya, "Di antara hamba-Ku ada yang menjadi beriman kepada-Ku dan ada pula yang kafir. Adapun yang mengatakan, "Kami telah diberi hujan karena keutamaan dan rahmat Allah", maka itulah orang yang beriman kepada-Ku dan kafir terhadap bintang-bintang. Sedangkan bagi yang mengatakan, "Kami telah diberi hujan dengan bintang ini dan bintang itu,’ maka itulah orang yang kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang." [HR. Bukhari dan Muslim].
Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu berkata tentang hadist diatas, "Dahulu orang-orang jahiliyah menisbatkan hujan kepada terbit atau terbenamnya suatu bintang. Mereka menyangka bahwa jika ada bintang tertentu yang terbit atau tenggelam maka akan turun hujan.
Mereka berkeyakinan bahwa hujan yang turun adalah karena sebab adanya bintang tersebut dan tidak dinisbatkan kepada Allah ta'ala. Ini merupakan kekufuran karena mereka menyandarkan nikmat kepada makhluk dan ini adalah bentuk kesyirikan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, yakni kesyirikan dalam hal rububiyyah. Dan setiap orang musyrik adalah kafir.
Dan dalam hadits ini juga terdapat dalil tentang kufurnya seorang yang menyandarkan turunnya hujan dengan sebab bintang atau dengan pengaruhnya,** karena turunnya hujan hanyalah dengan sebab dari takdir Allah Subhanahu wa ta'ala saja** dan Allah adalah Dzat yang menurunkan hujan kapan saja dan dimana saja dan Allah juga lah yang menahan hujan kapan saja dan dimana saja. Allah lah yang mengaturnya, subhanahu wa ta'ala". (Ianatul Mustafid, hal. 385-386, cet. Muassasatur Risalah 2013).
Mudah-mudahan sedikit penjelasan di atas bisa memberikan manfaat. Wallahu a'lam.
➖➖➖
💐 @SedikitFaidahSaja (SFS)
➖➖➖
.:
Ⓜ ANGPAO IMLEK: BOLEHKAH MENERIMA BINGKISAN/PEMBERIAN ANGPAO DARI ORANG CHINA YANG MERAYAKAN TAHUN BARU IMLEK?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri -hafizhahullah-
➰Durasi 00:01:41 (1,2 MB)
#gong_xi_fa_chai #angpau #Cap_Go_Meh
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ ANGPAO IMLEK: BOLEHKAH MENERIMA BINGKISAN/PEMBERIAN ANGPAO DARI ORANG CHINA YANG MERAYAKAN TAHUN BARU IMLEK?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri -hafizhahullah-
➰Durasi 00:01:41 (1,2 MB)
#gong_xi_fa_chai #angpau #Cap_Go_Meh
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
🚇 AKIBAT BURUK DARI IKUT SERTA DALAM PERAYAAN IMLEK
Larangan untuk memeriahkan hari besar orang kafir, selain karena adanya dalil yang jelas, juga dikarenakan akan memberi dampak buruk, antara lain:
1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: "Orang-orang kafir sangat bergembira dengan partisipasinya kaum muslimin dalam sebagian perkara (agama) mereka. Mereka sangat senang walaupun harus mengeluarkan harta yang berlimpah untuk itu." (lqtidha' Shiratil Mustaqim hal.39).
Dukungan dan peran serta secara lahir akan membawa pengaruh ke dalam batin yakni akan merusak akidah yang bersangkutan, secara bertahap tanpa terasa.
2. Yang paling berbahaya ialah sikap mendukung dan ikut-ikutan terhadap hari raya mereka akan menumbuhkan rasa cinta dan ikatan batin terhadap orang kafir yang bisa menghapuskan keimanan. Sebagaimana firman Allah Ta'ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu), sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim". (QS. Al-Maidah:51)
Pembaca buletin al-Faidah rahimakumullah,
Dari uraian di atas, maka tidak diperbolehkan bagi setiap muslim yang mengakui Allah ﷻ sebagai Rabb, Islam sebagai agama dan Muhammadﷺ sebagai nabi dan rasul, untuk ikut memeriahkan perayaan hari besar kaum kafir yang tidak ada asalnya di dalam Islam, tidak boleh menghadiri, bergabung dan membantu terselenggaranya acara tersebut. Karena hal ini termasuk dosa dan melanggar batasan Allahﷻ.
Demikianlah sikap yang seharusnya dimiliki oleh setiap muslim, hendaknya ia selalu menasehati dirinya sendiri dan berusaha sekuat tenaga menyelamatkan diri dari apa-apa yang menyebabkan kemurkaan Allah dan laknatNya. Hendaknya ia mengambil petunjuk hanya dari Allah dan menjadikan-Nya sebagai penolong.
Nah, Setelah memahami hal ini, dengan alasan apalagi kita ikut-ikutan memeriahkan perayaan imlek?
••••
Sumber:
"Imlek Dalam Pandangan Islam"
Buletin Al-Faidah edisi 46 Tahun ke-2 1437 H hal. 4 | Penyusun: Team Buletin Al-Faidah
https://t.me/ForumBerbagiFaidah
🚇 AKIBAT BURUK DARI IKUT SERTA DALAM PERAYAAN IMLEK
Larangan untuk memeriahkan hari besar orang kafir, selain karena adanya dalil yang jelas, juga dikarenakan akan memberi dampak buruk, antara lain:
1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: "Orang-orang kafir sangat bergembira dengan partisipasinya kaum muslimin dalam sebagian perkara (agama) mereka. Mereka sangat senang walaupun harus mengeluarkan harta yang berlimpah untuk itu." (lqtidha' Shiratil Mustaqim hal.39).
Dukungan dan peran serta secara lahir akan membawa pengaruh ke dalam batin yakni akan merusak akidah yang bersangkutan, secara bertahap tanpa terasa.
2. Yang paling berbahaya ialah sikap mendukung dan ikut-ikutan terhadap hari raya mereka akan menumbuhkan rasa cinta dan ikatan batin terhadap orang kafir yang bisa menghapuskan keimanan. Sebagaimana firman Allah Ta'ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu), sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim". (QS. Al-Maidah:51)
Pembaca buletin al-Faidah rahimakumullah,
Dari uraian di atas, maka tidak diperbolehkan bagi setiap muslim yang mengakui Allah ﷻ sebagai Rabb, Islam sebagai agama dan Muhammadﷺ sebagai nabi dan rasul, untuk ikut memeriahkan perayaan hari besar kaum kafir yang tidak ada asalnya di dalam Islam, tidak boleh menghadiri, bergabung dan membantu terselenggaranya acara tersebut. Karena hal ini termasuk dosa dan melanggar batasan Allahﷻ.
Demikianlah sikap yang seharusnya dimiliki oleh setiap muslim, hendaknya ia selalu menasehati dirinya sendiri dan berusaha sekuat tenaga menyelamatkan diri dari apa-apa yang menyebabkan kemurkaan Allah dan laknatNya. Hendaknya ia mengambil petunjuk hanya dari Allah dan menjadikan-Nya sebagai penolong.
Nah, Setelah memahami hal ini, dengan alasan apalagi kita ikut-ikutan memeriahkan perayaan imlek?
••••
Sumber:
"Imlek Dalam Pandangan Islam"
Buletin Al-Faidah edisi 46 Tahun ke-2 1437 H hal. 4 | Penyusun: Team Buletin Al-Faidah
https://t.me/ForumBerbagiFaidah
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 BAGAIMANA SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP PERAYAAN IMLEK?
Pembaca buletin Al-Faidah rahimakumullah
Menanggapi upaya-upaya yang keras dari orang-orang kafir didalam meredam dan menggugurkan prinsip albara' (kebencian) melalui hari raya mereka maka sangatlah penting untuk setiap muslim mengetahui dan memahami perkara-perkara berikut ini:
1. Tidak Menghadiri Hari Raya Mereka
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata:
"Berbaurnya kaum muslimin dengan selain muslimin dalam acara hari raya mereka adalah haram. Sebab, dalam perbuatan tersebut mengandung unsur tolong-menolong dalam hal perbuatan dosa dan permusuhan. Padahal Allah Ta'ala berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah kalian tolong menolong di dalam dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah:2)
Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa kaum muslimin tidak boleh ikut bersama orang-orang kafir dalam acara hari raya mereka, meskipun hanya sekedar menonton pertunjukkan atau acara mereka, seperti pertunjukkan barongsai yang menjadi ciri khas mereka dan lain sebagainya.Karena hal itu menunjukkan persetujuan dan keridhaan terhadap agama mereka yang batil.Turut memeriahkan perayaan non muslim merupakan bentuk loyalitas kepada mereka. Padahal Allah melarang keras kaum muslimin untuk memberikan loyalitas kepada non-muslim. AIlah Ta'ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan orang yahudi dan nasrani sebagai kekasih (yang diberi loyalitas) Sebagian mereka menjadi kekasih bagi sebagian yang lain. Siapa yang memberikan loyalitas kepada mereka berarti dia bagian dari mereka." (QS. Al-Maidah: 51)
Kitapun tentu paham, turut menyambut dengan gembira dan memeriahkan hari raya imlek termasuk bukti adanya loyalitas dan kecintaan terhadap tradisi tersebut. Untuk disebut memeriahkan hari raya orang kafir, tidak harus dengan mengikuti ritual mereka.
❗️Sebatas turut merasa gembira, senang, dan bahagia dengan kehadiran perayaan orang kafir, sudah bisa dianggap bentuk memeriahkan hari raya mereka. Sekali lagi meskipun isinya hanya main-main bergembira-ria, tanpa ada ritual apapun.
2. Tidak Memberikan Ucapan Selamat Hari Raya
Didalam salah satu fatwanya, beliau (Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin) mengatakan bahwa memberikan ucapan selamat hari raya dari hari-hari raya orang kafir adalah haram.
Keharaman tersebut disebabkan adanya unsur keridhaan dan persetujuan terhadap syiar kekufuran mereka, walaupun pada dasarnya tidak ada keridhaan terhadap kekufuran itu sendiri. Beliau pun membawakan ayat yaitu:
إِن تَكْفُرُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنكُمْ ۖ وَلَا يَرْضَىٰ لِعِبَادِهِ ٱلْكُفْرَ ۖ وَإِن تَشْكُرُوا۟ يَرْضَهُ لَكُمْ ۗ
"Bila kalian kufur maka sesungguhnya Allah tidak butuh kepada kalian. Dia tidak ridha adanya kekufuran pada hamba-hamba-Nya. (Namun) bila kalian bersyukur maka Dia ridha kepada kalian."(QS. Az Zumar:7).
Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa orang yang mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir pada hari raya mereka, kalaupun dia ini selamat dari kekufuran maka dia pasti terjatuh kepada keharaman. (Ahkamu Ahlidz Dzimmah)
🚇 BAGAIMANA SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP PERAYAAN IMLEK?
Pembaca buletin Al-Faidah rahimakumullah
Menanggapi upaya-upaya yang keras dari orang-orang kafir didalam meredam dan menggugurkan prinsip albara' (kebencian) melalui hari raya mereka maka sangatlah penting untuk setiap muslim mengetahui dan memahami perkara-perkara berikut ini:
1. Tidak Menghadiri Hari Raya Mereka
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata:
"Berbaurnya kaum muslimin dengan selain muslimin dalam acara hari raya mereka adalah haram. Sebab, dalam perbuatan tersebut mengandung unsur tolong-menolong dalam hal perbuatan dosa dan permusuhan. Padahal Allah Ta'ala berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah kalian tolong menolong di dalam dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah:2)
Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa kaum muslimin tidak boleh ikut bersama orang-orang kafir dalam acara hari raya mereka, meskipun hanya sekedar menonton pertunjukkan atau acara mereka, seperti pertunjukkan barongsai yang menjadi ciri khas mereka dan lain sebagainya.Karena hal itu menunjukkan persetujuan dan keridhaan terhadap agama mereka yang batil.Turut memeriahkan perayaan non muslim merupakan bentuk loyalitas kepada mereka. Padahal Allah melarang keras kaum muslimin untuk memberikan loyalitas kepada non-muslim. AIlah Ta'ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan orang yahudi dan nasrani sebagai kekasih (yang diberi loyalitas) Sebagian mereka menjadi kekasih bagi sebagian yang lain. Siapa yang memberikan loyalitas kepada mereka berarti dia bagian dari mereka." (QS. Al-Maidah: 51)
Kitapun tentu paham, turut menyambut dengan gembira dan memeriahkan hari raya imlek termasuk bukti adanya loyalitas dan kecintaan terhadap tradisi tersebut. Untuk disebut memeriahkan hari raya orang kafir, tidak harus dengan mengikuti ritual mereka.
❗️Sebatas turut merasa gembira, senang, dan bahagia dengan kehadiran perayaan orang kafir, sudah bisa dianggap bentuk memeriahkan hari raya mereka. Sekali lagi meskipun isinya hanya main-main bergembira-ria, tanpa ada ritual apapun.
2. Tidak Memberikan Ucapan Selamat Hari Raya
Didalam salah satu fatwanya, beliau (Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin) mengatakan bahwa memberikan ucapan selamat hari raya dari hari-hari raya orang kafir adalah haram.
Keharaman tersebut disebabkan adanya unsur keridhaan dan persetujuan terhadap syiar kekufuran mereka, walaupun pada dasarnya tidak ada keridhaan terhadap kekufuran itu sendiri. Beliau pun membawakan ayat yaitu:
إِن تَكْفُرُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنكُمْ ۖ وَلَا يَرْضَىٰ لِعِبَادِهِ ٱلْكُفْرَ ۖ وَإِن تَشْكُرُوا۟ يَرْضَهُ لَكُمْ ۗ
"Bila kalian kufur maka sesungguhnya Allah tidak butuh kepada kalian. Dia tidak ridha adanya kekufuran pada hamba-hamba-Nya. (Namun) bila kalian bersyukur maka Dia ridha kepada kalian."(QS. Az Zumar:7).
Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa orang yang mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir pada hari raya mereka, kalaupun dia ini selamat dari kekufuran maka dia pasti terjatuh kepada keharaman. (Ahkamu Ahlidz Dzimmah)
3. Tidak Menjual Sesuatu Untuk Keperluan Hari Raya Mereka.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menegaskan bahwa seorang muslim yang menjual barang dagangannya untuk membantu kebutuhan hari raya orang-orang kafir baik berupa makanan, pakaian, atau selainnya maka ini merupakan bentuk pertolongan untuk mensukseskan acara tersebut.
Perbuatan ini dilarang atas dasar suatu kaidah,yaitu tidak boleh menjual air anggur atau air buah kepada orang-orang kafir untuk dijadikan minuman keras (khamr). Demikian halnya, tidak boleh menjual senjata kepada mereka untuk memerangi seorang muslim. (Iqtidha' Shiratil Mustaqim hal.325)
4. Tidak memberikan respon dalam bentuk apapun.
Respon yang dimaksud disini yaitu adanya unsur dukungan, berpartisipasi dalam acara tersebut, bekerjasama dengan orang yang merayakannya, membantunya dengan sesuatu apapun, seperti:
▪️Membuat spanduk/ iklan,
▪️Menulis ucapan pada jam dinding,
▪️Menyablon/membuat baju bertuliskan perayaan yang dimaksud,
▪️Membuat cinderamata dan kenang-kenangan,
▪️Membuat dan mengirimkan kartu ucapan selamat,
▪️Memberi keistimewaan seperti hadiah /diskon khusus di dalam perdagangan,
▪️ataupun yang banyak terjadi yaitu Mengadakan lomba olah raga di dalam rangka memperingati hari raya mereka.
❗️Kesemua ini termasuk di dalam rangka membantu syiar mereka.
••••
Sumber:
"Imlek Dalam Pandangan Islam"
Buletin Al-Faidah edisi 46 Tahun ke-2 1437 H hal. 2-4 | Penyusun: Team Buletin Al-Faidah
https://t.me/ForumBerbagiFaidah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menegaskan bahwa seorang muslim yang menjual barang dagangannya untuk membantu kebutuhan hari raya orang-orang kafir baik berupa makanan, pakaian, atau selainnya maka ini merupakan bentuk pertolongan untuk mensukseskan acara tersebut.
Perbuatan ini dilarang atas dasar suatu kaidah,yaitu tidak boleh menjual air anggur atau air buah kepada orang-orang kafir untuk dijadikan minuman keras (khamr). Demikian halnya, tidak boleh menjual senjata kepada mereka untuk memerangi seorang muslim. (Iqtidha' Shiratil Mustaqim hal.325)
4. Tidak memberikan respon dalam bentuk apapun.
Respon yang dimaksud disini yaitu adanya unsur dukungan, berpartisipasi dalam acara tersebut, bekerjasama dengan orang yang merayakannya, membantunya dengan sesuatu apapun, seperti:
▪️Membuat spanduk/ iklan,
▪️Menulis ucapan pada jam dinding,
▪️Menyablon/membuat baju bertuliskan perayaan yang dimaksud,
▪️Membuat cinderamata dan kenang-kenangan,
▪️Membuat dan mengirimkan kartu ucapan selamat,
▪️Memberi keistimewaan seperti hadiah /diskon khusus di dalam perdagangan,
▪️ataupun yang banyak terjadi yaitu Mengadakan lomba olah raga di dalam rangka memperingati hari raya mereka.
❗️Kesemua ini termasuk di dalam rangka membantu syiar mereka.
••••
Sumber:
"Imlek Dalam Pandangan Islam"
Buletin Al-Faidah edisi 46 Tahun ke-2 1437 H hal. 2-4 | Penyusun: Team Buletin Al-Faidah
https://t.me/ForumBerbagiFaidah
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 MULAI DARI DIRI SENDIRI
🎙Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Salman rahimahullah berkata:
“Siapa yang tidak berdaya dari mengajarkan adab kepada dirinya, ia lebih tidak mampu dari mendidik selainnya.
Siapa yang takut kepada Allah, segala sesuatu akan takut padanya.”
📖 Iyqaazhu Ulil Himamil ‘Aliyyah, Abdul ’Aziz As-Salman, hal. 193.
___________
✍🏻 Takwa dan takutmu kepada Allah akan membuat disegani dan didengar ucapanmu ketika mentarbiyah.
🚇 AWALI DARI RUMAH
🎙Asy-Syaikh Abdul ’Aziz As-Salman rahimahullah berkata:
“Rumah adalah pondasi masyarakat dan dari mata airnya muncul adab dan akhlak.
Oleh karena ini, wajib untuk memperhatikannya.
▪Sifat-sifat kedua orangtua tampak dalam diri anak-anaknya.
▪Perbuatan-perbuatan keduanya, yang mereka terbiasa atasnya, hidup di dalam diri anak-anak setelah mereka lupa pengajaran lisan.
❗Satu pandangan dari ayah atau ibu terkadang tetap berpengaruh kepada anak sepanjang hayat.”
📖 Iyqaazhu Ulil Himamil ‘Aliyyah, Abdul ’Aziz As-Salman, hal. 71.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 MULAI DARI DIRI SENDIRI
🎙Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Salman rahimahullah berkata:
“Siapa yang tidak berdaya dari mengajarkan adab kepada dirinya, ia lebih tidak mampu dari mendidik selainnya.
Siapa yang takut kepada Allah, segala sesuatu akan takut padanya.”
📖 Iyqaazhu Ulil Himamil ‘Aliyyah, Abdul ’Aziz As-Salman, hal. 193.
___________
✍🏻 Takwa dan takutmu kepada Allah akan membuat disegani dan didengar ucapanmu ketika mentarbiyah.
🚇 AWALI DARI RUMAH
🎙Asy-Syaikh Abdul ’Aziz As-Salman rahimahullah berkata:
“Rumah adalah pondasi masyarakat dan dari mata airnya muncul adab dan akhlak.
Oleh karena ini, wajib untuk memperhatikannya.
▪Sifat-sifat kedua orangtua tampak dalam diri anak-anaknya.
▪Perbuatan-perbuatan keduanya, yang mereka terbiasa atasnya, hidup di dalam diri anak-anak setelah mereka lupa pengajaran lisan.
❗Satu pandangan dari ayah atau ibu terkadang tetap berpengaruh kepada anak sepanjang hayat.”
📖 Iyqaazhu Ulil Himamil ‘Aliyyah, Abdul ’Aziz As-Salman, hal. 71.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 JIKA SHALAT DAN TIDAK TAHU ATAU LUPA PAKAIANNYA BERNAJIS, APA PERLU DIULANG?
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata:
"Apabila seseorang shalat dengan pakaian bernajis, sementara ia benar-benar lupa untuk mencucinya sebelum shalat, dan tidak ingat kecuali setelah selesai dari shalatnya, maka sah shalatnya dan tidak ada kewajiban atasnya untuk mengulang shalat ini.
Demikian perkaranya, karena ia telah melakukan hal yang terlarang ini disebabkan oleh lupa, sedangkan Allah Tabaaraka wa Ta'ala berfirman:
{ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﻟَﺎ ﺗُﺆَﺍﺧِﺬْﻧَﺎٓ ﺇِﻥ ﻧَّﺴِﻴﻨَﺎٓ ﺃَﻭْ ﺃَﺧْﻄَﺄْﻧَﺎ }
“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah." Q.S. Al-Baqarah: 286.
Allah pun berfirman(dalam Hadits Qudsiy): "Sungguh aku telah melakukannya."
Dan Rasulullah -Shalallahu alaihi wasallam- pada suatu hari sedang shalat dengan mengenakan sandal -yang pada keduanya ada kotoran(najis)- dan ketika di pertengahan shalat (setelah diberitahu Jibril 'alaihissalam) Rasulullah -Shalallahu alaihi wasallam- mencopot keduanya dan melanjutkan shalat, tidak memulai shalat dari awal.
✍🏻 Hal ini menunjukkan bahwa siapa yang baru mengetahui ada najis ketika shalat maka ia menghilangkannya - walaupun di pertengahan shalat - dan tetap melanjutkan shalatnya jika mungkin auratnya tetap tertutup setelah menghilangkan najis itu.
◾️Dan demikian pula seorang yang lupa dan mengingatnya saat sedang shalat maka ia hilangkan (melepas) pakaian yang bernajis ini apabila masih ada sesuatu (dari pakaian nya) yang menutupi auratnya. (*)
◾️Adapun jika ia telah rampung (selesai) dari shalat dan ingat ketika telah selesai atau mengetahuinya setelah selesai maka tidak perlu mengulang dan shalatnya sah.
❗Berbeda dengan seseorang yang lupa belum berwudhu' -semisal ia berhadats dan lupa untuk wudhu' lalu ia shalat dan baru ingat setelah selesai dari shalat bahwa ia belum berwudhu'- maka wajib atasnya berwudhu' dan mengulangi shalat.
❗Seperti itu pula seseorang yang sedang janabah/junub sementara ia tidak tahu, contohnya: ia ihtilam/ mimpi basah di malam hari dan shalat Shubuh tanpa mandi karena tidak tahu dan ketika siang hari ia melihat ada mani di pakaiannya untuk tidur, maka wajib atasnya untuk mandi dan mengulangi shalat yang telah ia kerjakan.
👉🏻 Perbedaan antara masalah ini dengan yang pertama -yaitu masalah najis- bahwa:
🔸Najis itu dalam bab meninggalkan larangan.
▪Adapun wudhu' dan mandi (karena berhadats) dalam hal melaksanakan perintah. Dan melakukan hal yang diperintahkan adalah perkara mewujudkan sesuatu, yang seseorang mesti menegakkannya dan tidak sempurna (sah) shalat KECUALI dengannya.
Sementara menghilangkan najis adalah terkait perkara yang bersifat 'adamiy (ketiadaan, yaitu asalnya nihil) yang tidak sempurna shalat KECUALI dengan tidak adanya.
👉🏻Sehingga jika (sesuatu yang harus nya tidak ada itu) didapati di dalam shalat karena lupa atau tidak tahu maka tidak bermudharat (untuk keabsahan shalat); sebab tidak ada suatu (amalan) yang luput, yang diminta untuk dihasilkan ketika ia shalat."
📖 Majmu' Fataawa, al-'Utsaimin, 12/ 367 - 368.
_______________________
(*) Tambahan:
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah berkata:
"Adapun jika kamu ingat ada najis ketika sedang shalat maka:
👉🏻Apabila mungkin untuk kamu melepas pakaian yang bernajis karena ada padamu pakaian lainnya; maka kamu copot yang bernajis dan tetap ada padamu pakaian yang lain; maka sah shalatmu.
❗Adapun jika hal itu tidak memungkinkan (mencopot baju bernajis dan tidak ada pakaian lain di badanmu) maka kamu harus keluar dari shalat (mengganti baju)."
📖 Kitaabuth Thahaarah, al-Fauzan, hal. 11.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 JIKA SHALAT DAN TIDAK TAHU ATAU LUPA PAKAIANNYA BERNAJIS, APA PERLU DIULANG?
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata:
"Apabila seseorang shalat dengan pakaian bernajis, sementara ia benar-benar lupa untuk mencucinya sebelum shalat, dan tidak ingat kecuali setelah selesai dari shalatnya, maka sah shalatnya dan tidak ada kewajiban atasnya untuk mengulang shalat ini.
Demikian perkaranya, karena ia telah melakukan hal yang terlarang ini disebabkan oleh lupa, sedangkan Allah Tabaaraka wa Ta'ala berfirman:
{ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﻟَﺎ ﺗُﺆَﺍﺧِﺬْﻧَﺎٓ ﺇِﻥ ﻧَّﺴِﻴﻨَﺎٓ ﺃَﻭْ ﺃَﺧْﻄَﺄْﻧَﺎ }
“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah." Q.S. Al-Baqarah: 286.
Allah pun berfirman(dalam Hadits Qudsiy): "Sungguh aku telah melakukannya."
Dan Rasulullah -Shalallahu alaihi wasallam- pada suatu hari sedang shalat dengan mengenakan sandal -yang pada keduanya ada kotoran(najis)- dan ketika di pertengahan shalat (setelah diberitahu Jibril 'alaihissalam) Rasulullah -Shalallahu alaihi wasallam- mencopot keduanya dan melanjutkan shalat, tidak memulai shalat dari awal.
✍🏻 Hal ini menunjukkan bahwa siapa yang baru mengetahui ada najis ketika shalat maka ia menghilangkannya - walaupun di pertengahan shalat - dan tetap melanjutkan shalatnya jika mungkin auratnya tetap tertutup setelah menghilangkan najis itu.
◾️Dan demikian pula seorang yang lupa dan mengingatnya saat sedang shalat maka ia hilangkan (melepas) pakaian yang bernajis ini apabila masih ada sesuatu (dari pakaian nya) yang menutupi auratnya. (*)
◾️Adapun jika ia telah rampung (selesai) dari shalat dan ingat ketika telah selesai atau mengetahuinya setelah selesai maka tidak perlu mengulang dan shalatnya sah.
❗Berbeda dengan seseorang yang lupa belum berwudhu' -semisal ia berhadats dan lupa untuk wudhu' lalu ia shalat dan baru ingat setelah selesai dari shalat bahwa ia belum berwudhu'- maka wajib atasnya berwudhu' dan mengulangi shalat.
❗Seperti itu pula seseorang yang sedang janabah/junub sementara ia tidak tahu, contohnya: ia ihtilam/ mimpi basah di malam hari dan shalat Shubuh tanpa mandi karena tidak tahu dan ketika siang hari ia melihat ada mani di pakaiannya untuk tidur, maka wajib atasnya untuk mandi dan mengulangi shalat yang telah ia kerjakan.
👉🏻 Perbedaan antara masalah ini dengan yang pertama -yaitu masalah najis- bahwa:
🔸Najis itu dalam bab meninggalkan larangan.
▪Adapun wudhu' dan mandi (karena berhadats) dalam hal melaksanakan perintah. Dan melakukan hal yang diperintahkan adalah perkara mewujudkan sesuatu, yang seseorang mesti menegakkannya dan tidak sempurna (sah) shalat KECUALI dengannya.
Sementara menghilangkan najis adalah terkait perkara yang bersifat 'adamiy (ketiadaan, yaitu asalnya nihil) yang tidak sempurna shalat KECUALI dengan tidak adanya.
👉🏻Sehingga jika (sesuatu yang harus nya tidak ada itu) didapati di dalam shalat karena lupa atau tidak tahu maka tidak bermudharat (untuk keabsahan shalat); sebab tidak ada suatu (amalan) yang luput, yang diminta untuk dihasilkan ketika ia shalat."
📖 Majmu' Fataawa, al-'Utsaimin, 12/ 367 - 368.
_______________________
(*) Tambahan:
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah berkata:
"Adapun jika kamu ingat ada najis ketika sedang shalat maka:
👉🏻Apabila mungkin untuk kamu melepas pakaian yang bernajis karena ada padamu pakaian lainnya; maka kamu copot yang bernajis dan tetap ada padamu pakaian yang lain; maka sah shalatmu.
❗Adapun jika hal itu tidak memungkinkan (mencopot baju bernajis dan tidak ada pakaian lain di badanmu) maka kamu harus keluar dari shalat (mengganti baju)."
📖 Kitaabuth Thahaarah, al-Fauzan, hal. 11.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
Ⓜ (JANGAN GAGAL FAHAM): BAGAIMANA KONDISI AHLUL BID'AH/MUBTADI' SETELAH KEMATIANNYA? APAKAH SALAFY MENTA'YIN - MEMASTIKAN "INDIVIDU" AHLUL BID'AH KEKAL DI NERAKA?
🎙 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed -hafizhahullah-
📆 Kajian Kitab Fathul Majid Bab 20 Pertemuan 2 : SIKAP GHULUW TERHADAP KUBURAN | Jum'at, 13 Jumadil Awwal 1440 / 18 Januari 2019 di Masjid Umar Ibnul Khotthob - Pekalongan
➰ (985 KB) - Durasi [00:03:22]
#wahabi #wahaby #takfir #kapling_surga #masuk_neraka #kunci_surga
(*) Ta'yin disini maksudnya mempersaksikan individu tertentu (misal: si A atau si B dengan menyebutkan namanya) bahwa ia masuk ke dalam neraka atau kekal di dalamnya "fiin naar" tanpa ada Nash dari Qur'an/ riwayat hadits yang menyebutkannya.
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ (JANGAN GAGAL FAHAM): BAGAIMANA KONDISI AHLUL BID'AH/MUBTADI' SETELAH KEMATIANNYA? APAKAH SALAFY MENTA'YIN - MEMASTIKAN "INDIVIDU" AHLUL BID'AH KEKAL DI NERAKA?
🎙 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed -hafizhahullah-
📆 Kajian Kitab Fathul Majid Bab 20 Pertemuan 2 : SIKAP GHULUW TERHADAP KUBURAN | Jum'at, 13 Jumadil Awwal 1440 / 18 Januari 2019 di Masjid Umar Ibnul Khotthob - Pekalongan
➰ (985 KB) - Durasi [00:03:22]
#wahabi #wahaby #takfir #kapling_surga #masuk_neraka #kunci_surga
(*) Ta'yin disini maksudnya mempersaksikan individu tertentu (misal: si A atau si B dengan menyebutkan namanya) bahwa ia masuk ke dalam neraka atau kekal di dalamnya "fiin naar" tanpa ada Nash dari Qur'an/ riwayat hadits yang menyebutkannya.
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com