منتدى نشر الفـــــــوائد
7.55K subscribers
4.31K photos
259 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
🚇 SEBELUM PINTU TERTUTUP


Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata:

"Apakah ada seorang dari kita yang mengetahui kapan ia mati?

☝🏻 TIDAK ADA!


Terkadang seorang meninggal dunia ketika ia sedang di kantornya, di atas kasurnya, saat sedang shalat, pada kesempatan apapun.

Apabila kita memahami dan meyakini hal ini MAKA WAJIB untuk kita bersegera dalam bertaubat agar kematian tidak menyergap kita sehingga pintu (taubat) tertutup.

Oleh karenanya, termasuk hal yang wajib disegerakan adalah untuk seseorang bertaubat dari dosanya.

📖 Liqaa'atul Baabil Maftuuh, al-'Utsaimin, 5/ 575.

=====================
#saat tergelincir dalam kesalahan segeralah bangkit dengan istighfar dan taubat.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 BAGAIMANA MENYIKAPI KONDISI SUHU POLITIK YANG SEMAKIN MEMANAS? | APAKAH SALAFY SUDAH MENASEHATI PEMERINTAH BAIK SECARA LISAN MAUPUN TULISAN?

🎙 Disampaikan oleh:
Al-Ustadz Muhammad As-Sewed حفظه الله

🗓 Kajian "PRINSIP SALAF TERHADAP PEMERINTAH" | Sabtu, 23 Rabi'ul Awwal 1440 H / 1 Desember 2018 M di Masjid Ponpes Dzun Nuuroin Surabaya

(393 KB) - Durasi [00:01:04]

#demokrasi #tebar_majalah
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 AGAR HATI SELALU TERPAUT DENGAN-NYA

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan –hafizhahullah-


PERTANYAAN:

“Apa sebab-sebab yang membantu untuk terkaitnya hati kepada Allah ‘azza wa jalla?”


JAWABAN:

“Sebab-sebab yang menolong untuk terpautnya hati kepada Allah adalah:

Memperbanyak tilawah Al-Qur’an,

Mengingat-ingat nikmat-nikmat Allah Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi,

Merasa takut dari siksaan Allah,

Rasa tamak untuk mendapat pahala-Nya,

Memperbanyak berdzikir mengingat Allah.

Allah Ta’ala berfirman:

الَّذِينَ آمَنُواْ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ ﴿٢٨﴾

(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. Q.S. Ar-Ra’d: 28.

Dan demikian pula, diantara sebab yang membantu untuk bergantungnya hati kepada Allah yaitu :

Melihat ayat-ayat-Nya yang kauniyah (alam semesta) dan bertafakur (memikirkan secara mendalam) tentangnya.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لِّأُوْلِي الألْبَابِ ﴿١٩٠﴾ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللّهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَىَ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذا بَاطِلاً سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ﴿١٩١﴾

190. Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal,

191. (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. Q.S. Ali-Imraan: 190 – 191.

📚 Al-Muntaqaa min Fataawa Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan, 1/ 37 – 38.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
BOLEHKAH KITA LANGSUNG MENG-HAJR/ BOIKOT DAN TAHDZIR TANPA BERUPAYA IQOMATUL HUJJAH & MENASEHATINYA DULU?

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-

🗓 Sesi TJ Dauroh "DAKWAH HIKMAH BUKAN MUMMAYYI'AH BUKAN MUTASYADDIDAH" | Sabtu,16 Robi'ul Awwal 1440H/ 24 November 2018M di Masjid Ahmad Farhan, Palembang

(3,0 MB) - Durasi [00:10:40]

#awam_beda #khawarij #baru_belajar
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
HIKMAH DALAM DAKWAH: TIPS MEMULAI DAKWAH PERTAMA KALI DI TEMPAT AWAM

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-

🗓 Sesi TJ Dauroh "DAKWAH HIKMAH BUKAN MUMMAYYI'AH BUKAN MUTASYADDIDAH" | Sabtu,16 Robi'ul Awwal 1440H/ 24 November 2018M di Masjid Ahmad Farhan, Palembang

(1,7 MB) - Durasi [00:04:46]


#tauhid #bidah #yasinan #menanamkan_aqidah
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 SUDAH BENARKAH SYAHADATMU BAHWA MUHAMMAD ﷺ UTUSAN ALLAH?

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan -hafizhahullah-


PERTANYAAN:

“Syahadat  bahwa Muhammad adalah Rasul Allah seringnya datang bersama syahadat Laa ilaaha illallah (tiada sesembahan ang berhak diibadahi kecuali Allah).

Apa maksud dari syahadat bahwa Muhammad adalah Rasul Allah?

Dan apa hikmah dari saling berkaitannya ia (dengan syahadat Laa ilaaha illallah) ?”


JAWABAN:

“Ya.

Syahadat bahwa Muhammad adalah Rasulullah adalah hal yang mesti disertakan dalam syahadat Laa ilaaha illallah.

Baik dengan pengucapannya disebutkan bersama syahadat Laa ilaaha illallah. Atau (penyebutannya) secara kandungan (dari syahadat Laa ilaaha illallah)saja.

Sehingga apabila kamu bersyahadat dengan Laa ilaaha illallah saja maka sudah terkandung di dalamnya syahadat bahwa Muhammad adalah Rasulullah.

💥 Tidak sah syahadat Laa ilaaha illallah tanpa terkandung syahadat bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Dan tidak diterima serta tidak dihukumi dengan Islam, seseorang yang menentang kerasulan Muhammad –Shalallahu ‘alaihi wasallam.

Adapun makna syahadat bahwa Muhammad adalah Rasul(utusan) Allah :

Mengakui kerasulannya secara lahir dan batin.

Menaatinya dalam apa-apa yang ia perintah,

Membenarkan apa-apa yang beliau kabarkan,

Menjauhi apa-apa yang beliau larang dan cegah darinya,

Tidak beribadah kepada Allah kecuali dengan apa yang beliau syariatkan,

Mengakui pengutusan beliau secara umum kepada seluruh tsaqalain (jin dan manusia),

Dan mengakui bahwa beliau adalah penutup para nabi, tidak ada lagi nabi setelah beliau sampai tegaknya Kiamat.

📖 Al-Muntaqaa min Fataawa Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan, 1/ 10.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
PERNAH MERUQYAH SEORANG DUKUN TAPI KENAPA TIDAK ADA REAKSI APA-APA?

🎙 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-

📆 Kajian "Menyingkap Misteri Alam Jin" | Sabtu, 16 Rabi'ul Awwal 1440 H/ 24 Nopember 2018 M di Masjid Al-Aqobah 1 PT.Pusri Palembang

(799 KB) - Durasi [00:02:20]


•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
APA HUKUM MENJADI ORANG KE-TIGA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI?

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-

🗓 Sesi TJ Dauroh "HIDUP BERKAH TANPA RIBA" | Ahad,17 Robi'ul Awwal 1440H/ 25 November 2018M di Masjid Ar-Ra'iyyah, Komplek DPRD Prov.Sumsel, Palembang

(807 KB) - Durasi [00:02:42]


#calo #simsar #samsarah #maklar #dallal #makelar #dallalah

•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 MAKELAR DALAM JUAL BELI

Bismilah. Saya mau bertanya tentang permasalahan seputar jual beli. Jual beli yang dikenal dengan istilah “belantik”, caranya menjualkan barang dari pemilik barang kepada pembeli.

Contohnya, A berniat menjual sepeda seharga Rp50.000, lalu saya menjualkan sepeda A kepada B sebagai pembeli dengan penawaran harga Rp100.000. Si B membayar sepeda tersebut Rp100.000 kepada saya. Lalu saya bayarkan Rp50.000 kepada A dan saya mendapat keuntungan Rp50.000 dari hasil menjualkan sepeda A tersebut. Pertanyaannya, apakah jual beli yang saya lakukan tersebut sesuai dengan syariat?

Saya menitipkan dagangan kepada pemilik toko untuk dijualkan. Caranya, saya titip barang ke toko dengan harga Rp.1.000, lalu terserah toko, barang tersebut akan dijual dengan harga berapa. Yang penting, jika barang terjual, toko membayar Rp.1.000 kepada saya, sesuai dengan harga yang saya tetapkan.

Bolehkah jual beli seperti ini? Saya mohon penjelasannya, karena saya berdagang dengan cara seperti ini. Saya khawatir terjatuh ke dalam jual beli yang diharamkan.
Abu Abdul Aziz—Lampung

Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc.

Sistem jual beli yang ditanyakan hukumnya boleh. Hal ini dikenal dalam syariat dengan istilah samsarah atau makelaran. Akan tetapi, pada contoh yang pertama, makelar harus mendapat izin dari pemilik barang untuk mengambil keuntungan sekehendaknya (tentunya dalam batas kewajaran).

Makelaran disebut dalam bahasa Arab samsarah atau dallalah. Pelakunya atau makelar disebut simsar atau dallal. Upahnya dinamai ujratu samsarah atau as-sa’yu, atau al-ju’’azza wa jalla atau ad-dallalah.

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), yang dimaksud makelar adalah perantara antara penjual dan pembeli. Disebut pula broker, makelar, cengkau, dan pialang.


Kriteria Seorang Makelar

Seorang makelar harus memiliki kriteria sebagai berikut.
1.Berpengalaman menjual barang dagangan tersebut dan tentang barangnya. Hal ini supaya dia tidak membuat kecewa atau merugikan penjual atau pembeli.
2.Jujur dan amanah
3.Tidak berbasa-basi dengan salah satu pihak, sehingga dia menerangkan kelebihan dan kekurangan barang tersebut apa adanya.
4.Tidak menipu pihak manapun.


Upah Makelar

Para ulama membolehkan upah makelar. Al-Imam Malik pernah ditanya tentang upah makelar, beliau menjawab tidak mengapa.

Al-Imam al-Bukhari menyebutkan sebuah bab dalam kitab Shahih al-Bukhari, “Bab Upah Makelar”.

Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim (an-Nakha’i), dan al-Hasan (al-Bashri) memandang bolehnya upah bagi makelar.

Ibnu Abbas mengatakan, “Seseorang boleh mengatakan, ‘Juallah pakaian ini. Apa yang lebih dari (harga) sekian dan sekian, itu untukmu’.”

Ibnu Sirin mengatakan, “Jika seseorang mengatakan, ‘Juallah barang ini dengan harga sekian, dan keuntungan selebihnya untukmu—atau kita bagi dua,’ hal ini boleh saja. Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda,

الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ…

”Kaum muslimin itu sesuai dengan syarat-syarat mereka.”

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ نَهَى رَسُولُ اللهِ ، أَنْ يُتَلَقَّى الرُّكْبَانُ، وَلاَ يَبِيعَحَاضِرٌ لِبَادٍ. قُلْتُ: يَا ابْنَ عَبَّاسٍ، مَا قَوْلُهُ لاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ. قَالَ:لاَ يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا

Dari Ibnu Abbas, “Rasulullah ﷺ melarang untuk menghadang rombonganpedagang (yakni sebelum sampai pasar) dan melarang orang yang di kota menjualkan barang milik orang yang datang dari pedesaan.”

Aku (perawi) mengatakan, “Wahai Ibnu Abbas, apa maksudnya ‘orang yang di kota tidak boleh menjualkan barang orang yang datang dari pedesaan’?” Beliau menjawab, “Tidak menjadi makelar bagi mereka.”

Sisi pendalilan dari hadits di atas adalah ketika Nabi ﷺ melarang orang kota menjualkan (barang) orang desa yang datang ke kota, berarti selain itu adalah boleh. Orang kota menjualkan (barang) orang kota, orang desa menjualkan (barang) orang desa, atau orang desa menjualkan (barang) orang kota. Lihat keterangan yang semakna dengan ini pada Fathul Bari karya Ibnu Hajar.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Seseorang boleh menyewa makelar untuk membeli pakaian. Ibnu Sirin, Atha’, dan an-Nakha’i membolehkan hal itu..