.:
🚇 DROPSHIP, PROBLEMA DAN SOLUSI
Soal:
Apa hukumnya jual beli dengan skema dropship?
Jawaban:
Dalam soal di atas, ada dua masalah:
⭕️ Pertama, jual-beli sistem sampling barang. Pendapat yang rajih adalah boleh dengan syarat sampling harus sesuai dengan keadaan riil barang, sesuai dengan yang diminta pembeli.
Jika ada yang berbeda, pembeli mempunyai hak khiyar, yaitu melanjutkan atau membatalkan akad. Jika barang tersebut termasuk ashnaf ribawiyah seperti emas dan perak, harus ada taqabudh. Jika tidak, termasuk riba nasiah. Akad yang mudah dan syar’i dalam hal ini ada dua cara:
◾️Sistem salam, yaitu menyerahkan uang sesuai dengan harga yang disepakati di muka. Akad untuk barang yang disepakati sesuai dengan sifat, jumlah/takaran, dan waktu pengiriman terima yang disepakati. Jika ketentuan di atas tidak terpenuhi, pembeli punya hak khiyar. Untuk itu kedua pihak harus saling percaya, karena rawan manipulasi.
◾️Sistem ‘urbun, yaitu pembeli menyerahkan DP untuk barang dengan sifat yang disepakati. Jika barang sudah ada, baru dilunasi pembayarannya. Jika pembeli menggagalkan akad, DP menjadi hak penjual. Jika penjual tidak bisa mendatangkan barang, DP harus kembali.
⭕️ Kedua, pengiriman barang. Yang syar’i, penjual harus menerima terlebih dahulu barang yang dia pesan dari suplier kemudian dia kirim ke pembelinya. Jika dikirim langsung dari suplier ke pembeli, hukumnya haram berdasarkan hadits,
(( نَهَى رَسُولُ اللهِ عَنْ بَيْعِ مَا لَمْ يُقْبَضْ ))
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli sesuatu yang belum dimiliki.”
Dalam soal di atas, transaksi tersebut termasuk dalam larangan hadits di atas kecuali kalau penjual posisinya hanya sebagai makelar bagi supplier, maka tidak ada masalah.
Solusi untuk kasus di atas adalah penjual menunjuk seorang untuk menerima barang dari supplier lalu dia serahkan kepada sang pembeli. Allohu a’lam.
(Dijawab oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin As-Sidawi, sumber: Majalah Asy-Syariah ed. 103)
Sumber:
https://problematikaumat.com/dropship-problema-dan-solusi/
🚇 DROPSHIP, PROBLEMA DAN SOLUSI
Soal:
Apa hukumnya jual beli dengan skema dropship?
Jawaban:
Dalam soal di atas, ada dua masalah:
⭕️ Pertama, jual-beli sistem sampling barang. Pendapat yang rajih adalah boleh dengan syarat sampling harus sesuai dengan keadaan riil barang, sesuai dengan yang diminta pembeli.
Jika ada yang berbeda, pembeli mempunyai hak khiyar, yaitu melanjutkan atau membatalkan akad. Jika barang tersebut termasuk ashnaf ribawiyah seperti emas dan perak, harus ada taqabudh. Jika tidak, termasuk riba nasiah. Akad yang mudah dan syar’i dalam hal ini ada dua cara:
◾️Sistem salam, yaitu menyerahkan uang sesuai dengan harga yang disepakati di muka. Akad untuk barang yang disepakati sesuai dengan sifat, jumlah/takaran, dan waktu pengiriman terima yang disepakati. Jika ketentuan di atas tidak terpenuhi, pembeli punya hak khiyar. Untuk itu kedua pihak harus saling percaya, karena rawan manipulasi.
◾️Sistem ‘urbun, yaitu pembeli menyerahkan DP untuk barang dengan sifat yang disepakati. Jika barang sudah ada, baru dilunasi pembayarannya. Jika pembeli menggagalkan akad, DP menjadi hak penjual. Jika penjual tidak bisa mendatangkan barang, DP harus kembali.
⭕️ Kedua, pengiriman barang. Yang syar’i, penjual harus menerima terlebih dahulu barang yang dia pesan dari suplier kemudian dia kirim ke pembelinya. Jika dikirim langsung dari suplier ke pembeli, hukumnya haram berdasarkan hadits,
(( نَهَى رَسُولُ اللهِ عَنْ بَيْعِ مَا لَمْ يُقْبَضْ ))
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli sesuatu yang belum dimiliki.”
Dalam soal di atas, transaksi tersebut termasuk dalam larangan hadits di atas kecuali kalau penjual posisinya hanya sebagai makelar bagi supplier, maka tidak ada masalah.
Solusi untuk kasus di atas adalah penjual menunjuk seorang untuk menerima barang dari supplier lalu dia serahkan kepada sang pembeli. Allohu a’lam.
(Dijawab oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin As-Sidawi, sumber: Majalah Asy-Syariah ed. 103)
Sumber:
https://problematikaumat.com/dropship-problema-dan-solusi/
Problematika Umat
Dropship, Problema dan Solusi - Problematika Umat
Soal: Apa hukumnya jual beli dengan skema dropship? Jawaban: Dalam soal di atas, ada dua masalah: Pertama, jual-beli sistem sampling barang. Pendapat yang rajih adalah boleh dengan syarat : sampling harus sesuai dengan keadaan riil barang, sesuai dengan yang…
.:
Ⓜ BAGI HASIL (MUDHARABAH) PEMODAL DAN PENGELOLA: APA SAJA SYARAT, KAIDAH PENTING, DAN KETENTUANNYA?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Dauroh "HIDUP BERKAH TANPA RIBA" | Ahad,17 Robi'ul Awwal 1440H/ 25 November 2018M di Masjid Ar-Ra'iyyah, Komplek DPRD Prov.Sumsel, Palembang
➰(2,8 MB) - Durasi [00:11:38]
#pemodal #pengelola #musyarokah #pembagian_laba #mudhorobah #dana_talangan #pinjaman_bank
(*) Juga penjelasan tentang Akad Mudhorobah ala Bank "Syari'ah" dan nasehat untuk hidup sederhana apa adanya.
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ BAGI HASIL (MUDHARABAH) PEMODAL DAN PENGELOLA: APA SAJA SYARAT, KAIDAH PENTING, DAN KETENTUANNYA?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Dauroh "HIDUP BERKAH TANPA RIBA" | Ahad,17 Robi'ul Awwal 1440H/ 25 November 2018M di Masjid Ar-Ra'iyyah, Komplek DPRD Prov.Sumsel, Palembang
➰(2,8 MB) - Durasi [00:11:38]
#pemodal #pengelola #musyarokah #pembagian_laba #mudhorobah #dana_talangan #pinjaman_bank
(*) Juga penjelasan tentang Akad Mudhorobah ala Bank "Syari'ah" dan nasehat untuk hidup sederhana apa adanya.
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
Ⓜ JIN/JIL: TENTANG GAGASAN "ISLAM NUSANTARA" YANG SESUAI DENGAN ADAT-ISTIADAT/ BUDAYA INDONESIA, ISLAM BUKAN ARAB YANG SANGAT TOLERAN
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Dauroh "DAKWAH HIKMAH BUKAN MUMMAYYI'AH BUKAN MUTASYADDIDAH" | Sabtu,16 Robi'ul Awwal 1440H/ 24 November 2018M di Masjid Ahmad Farhan, Palembang
➰(2,6 MB) - Durasi [00:08:38]
#Islam_liberal #islib #neo_jil #rahmatan_indonesia
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ JIN/JIL: TENTANG GAGASAN "ISLAM NUSANTARA" YANG SESUAI DENGAN ADAT-ISTIADAT/ BUDAYA INDONESIA, ISLAM BUKAN ARAB YANG SANGAT TOLERAN
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Dauroh "DAKWAH HIKMAH BUKAN MUMMAYYI'AH BUKAN MUTASYADDIDAH" | Sabtu,16 Robi'ul Awwal 1440H/ 24 November 2018M di Masjid Ahmad Farhan, Palembang
➰(2,6 MB) - Durasi [00:08:38]
#Islam_liberal #islib #neo_jil #rahmatan_indonesia
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
Ⓜ BAGAIMANA HUKUM IKUT DEMONSTRASI (AKSI DAMAI-UNJUK RASA) YANG LEGAL DAN DIIZINKAN OLEH PEMERINTAH?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-
📆 Dauroh Sabtu, 04 Rabi'ul Awwal 1438H / 03 Desember 2016 M di Masjid Al-Furqon, Komplek Ma'had Al-Ittiba', Dukuh Kebokura, Sumpiuh, Banyumas - Jawa Tengah
📊 Durasi 18:33 (4,5 MB)
(*) Juga sikap ulama Salaf terhadap Al-Hasan bin Shalih bin Hayy yang semata-mata punya pendapat bolehnya memberontak kepada penguasa (dia tidak mencela, tidak turun ke jalan dan belum pernah melakukan aksi apa-apa).
#pemahaman_khowarij #khawarij #mudhoharoh #reuni_212 #aksi_212 #jihad
________________
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ BAGAIMANA HUKUM IKUT DEMONSTRASI (AKSI DAMAI-UNJUK RASA) YANG LEGAL DAN DIIZINKAN OLEH PEMERINTAH?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-
📆 Dauroh Sabtu, 04 Rabi'ul Awwal 1438H / 03 Desember 2016 M di Masjid Al-Furqon, Komplek Ma'had Al-Ittiba', Dukuh Kebokura, Sumpiuh, Banyumas - Jawa Tengah
📊 Durasi 18:33 (4,5 MB)
(*) Juga sikap ulama Salaf terhadap Al-Hasan bin Shalih bin Hayy yang semata-mata punya pendapat bolehnya memberontak kepada penguasa (dia tidak mencela, tidak turun ke jalan dan belum pernah melakukan aksi apa-apa).
#pemahaman_khowarij #khawarij #mudhoharoh #reuni_212 #aksi_212 #jihad
________________
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 DIANTARA CARA MENYADARI KELEMAHAN DIRI
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“...lalu apabila ada seorang berkata:
“Apa hikmah dari Allah menjadikan manusia itu lupa dan salah?”
Maka jawabannya:
🔘 “Agar jelas bagi seorang insan akan kelemahannya, kekurangannya, lemahnya ia dalam pengetahuan, dan lemahnya dalam kelanggengan hidup serta segala hal.
🔘 Dan dengannya, akan tampak nyata keutamaan Allah atasnya dengan (karunia) ilmu, ingatan, dan yang semisal.
🔘 Juga supaya insan itu mengetahui betapa ia butuh kepada Allah ketika berdoa, untuk diangkat kelupaan dan kebodohan darinya, sehingga ia pun bersandar kepada Allah seraya berucap:
رَبِّ عَلِّمنِيْ مَا جَهِلْتُ , وَ ذَكِّرْنِيْ مَا نَسِيْتُ
Wahai Rabb-ku ajarkan kepadaku apa yang tidak aku ketahui, dan ingatkan aku atas apa yang aku lupa.
dan apa yang semisalnya.”
📖 Tafsiir Suraat Al-Baqarah, Al-‘Utsaimin, 3/459.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 DIANTARA CARA MENYADARI KELEMAHAN DIRI
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“...lalu apabila ada seorang berkata:
“Apa hikmah dari Allah menjadikan manusia itu lupa dan salah?”
Maka jawabannya:
🔘 “Agar jelas bagi seorang insan akan kelemahannya, kekurangannya, lemahnya ia dalam pengetahuan, dan lemahnya dalam kelanggengan hidup serta segala hal.
🔘 Dan dengannya, akan tampak nyata keutamaan Allah atasnya dengan (karunia) ilmu, ingatan, dan yang semisal.
🔘 Juga supaya insan itu mengetahui betapa ia butuh kepada Allah ketika berdoa, untuk diangkat kelupaan dan kebodohan darinya, sehingga ia pun bersandar kepada Allah seraya berucap:
رَبِّ عَلِّمنِيْ مَا جَهِلْتُ , وَ ذَكِّرْنِيْ مَا نَسِيْتُ
Wahai Rabb-ku ajarkan kepadaku apa yang tidak aku ketahui, dan ingatkan aku atas apa yang aku lupa.
dan apa yang semisalnya.”
📖 Tafsiir Suraat Al-Baqarah, Al-‘Utsaimin, 3/459.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
Ⓜ APA YANG DIMAKSUD DENGAN ZUHUD & CONTOHNYA? BAGAIMANA DENGAN MEMAKAI BAJU YANG BAGUS DAN MEMAKAN HIDANGAN YANG ENAK-ENAK?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Dauroh "DAKWAH HIKMAH BUKAN MUMMAYYI'AH BUKAN MUTASYADDIDAH" | Sabtu,16 Robi'ul Awwal 1440H/ 24 November 2018M di Masjid Ahmad Farhan, Palembang
➰(1,6 MB) - Durasi [00:04:22]
#diundang_makan_makan #qonaah
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ APA YANG DIMAKSUD DENGAN ZUHUD & CONTOHNYA? BAGAIMANA DENGAN MEMAKAI BAJU YANG BAGUS DAN MEMAKAN HIDANGAN YANG ENAK-ENAK?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Dauroh "DAKWAH HIKMAH BUKAN MUMMAYYI'AH BUKAN MUTASYADDIDAH" | Sabtu,16 Robi'ul Awwal 1440H/ 24 November 2018M di Masjid Ahmad Farhan, Palembang
➰(1,6 MB) - Durasi [00:04:22]
#diundang_makan_makan #qonaah
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com