📖 Tafsir Surat Ali-Imraan, Al-‘Utsaimin, 1/ 239 – 240.
#berprasangka baik kepada Allah, memperbaiki amalan, menjauhi larangan, meningkatkan ketakwaan.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
Ⓜ APA HUKUM BONEKA YANG BERBENTUK HEWAN/BINATANG (SEPERTI HARIMAU, DLL)?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Dauroh "DAKWAH HIKMAH BUKAN MUMMAYYI'AH BUKAN MUTASYADDIDAH" | Sabtu,16 Robi'ul Awwal 1440H/ 24 November 2018M di Masjid Ahmad Farhan, Palembang
➰(1,28 MB) - Durasi [00:03:00]
#boneka_aisyah #kuda_bersayap
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ APA HUKUM BONEKA YANG BERBENTUK HEWAN/BINATANG (SEPERTI HARIMAU, DLL)?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Dauroh "DAKWAH HIKMAH BUKAN MUMMAYYI'AH BUKAN MUTASYADDIDAH" | Sabtu,16 Robi'ul Awwal 1440H/ 24 November 2018M di Masjid Ahmad Farhan, Palembang
➰(1,28 MB) - Durasi [00:03:00]
#boneka_aisyah #kuda_bersayap
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
Ⓜ APA HUKUM JUAL BELI ONLINE? APA SAJA SYARAT-SYARATNYA?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Dauroh "HIDUP BERKAH TANPA RIBA" | Ahad,17 Robi'ul Awwal 1440H/ 25 November 2018M di Masjid Ar-Ra'iyyah, Komplek DPRD Prov.Sumsel, Palembang
➰(1,6 MB) - Durasi [00:06:18]
#dropship #rekening_online #makelar #jasa_transfer #transaksi_online
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ APA HUKUM JUAL BELI ONLINE? APA SAJA SYARAT-SYARATNYA?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Dauroh "HIDUP BERKAH TANPA RIBA" | Ahad,17 Robi'ul Awwal 1440H/ 25 November 2018M di Masjid Ar-Ra'iyyah, Komplek DPRD Prov.Sumsel, Palembang
➰(1,6 MB) - Durasi [00:06:18]
#dropship #rekening_online #makelar #jasa_transfer #transaksi_online
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
🚇 MENGENAL JUAL-BELI DROPSHIP
Soal:
Apa yang dimaksud jual beli sistem dropship?
Jawab:
Dropship adalah sistem berjualan yang Anda tidak perlu memiliki produk untuk dipasarkan, tetapi cukup mempromosikan lewat internet messenger, website, atau media sosial. Jika ada pemesanan, pembeli mentransfer uang ke rekening Anda. Anda menghubungi dan mentransfer uang ke supplier untuk mengirimkan barang ke alamat pembeli Anda.
Ciri khas sistem dropship adalah supplier akan mengirimkan paket dengan identitas pengirim atas nama Anda. Seolah-olah memang Anda yang berjualan dan memiliki barang.
Dari penjelasan tentang sistem jual beli dropship di atas, sekilas kami melihat paling tidak ada dua cacat dari sisi syariat.
Pertama: Penjual berpenampilan seolah-olah sebagai pemilik barang.
Padahal dia bukan pemiliknya dan bahkan barang tersebut tidak bersamanya. Pembeli menganggapnya sebagai pemilik barang. Transaksi terjadi atas nama pembeli dan penjual tersebut.
Hal ini bertentangan dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang penuh hikmah,
(( وَلاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ))
“Jangan kamu jual sesuatu yang bukan milikmu.” (HR. Ahmad)
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini jelas hikmahnya. Di antaranya untuk menghindari penyebab pertikaian antara penjual dan pembeli. Sebab, ketika seorang menjual barang yang bukan miliknya, bisa jadi barang tidak sesuai yang diinginkan, bahkan ditipu. Bagaimana dia mau menjual kepada orang lain?
Kedua: Barang langsung dikirimkan oleh pemilik barang atau supplier kepada pembeli, tanpa melalui penjual.
Padahal antara penjual dan pemilik barang hakikatnya juga terjadi transaksi jual beli. Pada kenyataannya, ada dua transaksi. Transaksi pertama adalah antara pemilik barang dan penjual. Transaksi kedua adalah antara penjual dan pembeli.
Dalam kondisi seperti ini, mestinya ketika membeli dari pemilik barang pertama atau produsen, penjual tidak boleh menjualnya lagi sampai dia menguasai terlebih dahulu barang tersebut. Diistilahkan dalam syariat dengan istilah qabdh. Setelah itu, boleh dia kirim ke pembeli. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا ابْتَعْتَ طَعَامًا، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَسْتَوْفِيَهُ
“Apabila kamu membeli makanan, jangan kamu menjualnya sampai kamu menguasainya.” ( HR. Muslim dari Jabir radhiallahu ‘anhu)
Walaupun hadits ini berbicara tentang membeli makanan, secara hukum dan hikmah berlaku pula pada barang lain.
Hikmahnya jelas. Di antaranya demi menjaga hak pembeli dan nama baik si penjual, menghilangkan sebab pertikaian, dan terhindar dari kerugian atau penipuan sehingga terjamin jual beli yang aman dan nyaman.
Penjual tetap terjaga nama baiknya karena dia menjual barang setelah diterima, diperiksa, dan dipastikan kualitasnya. Pembeli juga tidak rugi karena mendapat barang yang kualitasnya terjamin dan sesuai spesifikasi.
Dengan dua cacat pada transaksi dropship, penjualan dengan sistem tersebut tidak diperbolehkan.
Solusi
Usulan solusi, “penjual “ mestinya memposisikan dirinya sebagai wakil produsen. Dengan transparan, dia menampilkan dirinya sebagai wakil penjual, bukan pemilik barang. Dia menawarkan berbagai produk sebagai wakil penjual atau wakil pembeli.
Ketika ada pesanan, dia menghubungi pihak pemilik barang untuk mengirimkan ke pembeli. Dia dapat menyepakati komisi penjualan dengan pemilik barang.
Dalam proses semacam ini hanya ada satu transaksi, yaitu antara pemilik barang dan pembeli. “Penjual” hanya sebagai wakil. Dengan demikian, barang dapat langsung dikirimkan kepada pembeli. Dia terlepas dari larangan menjual sesuatu yang bukan miliknya. __Wallahu a’lam.__
(Sumber: Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc _ Majalah Asy Syariah ed. 111)
Sumber: https://problematikaumat.com/mengenal-jual-beli-dropship/
🚇 MENGENAL JUAL-BELI DROPSHIP
Soal:
Apa yang dimaksud jual beli sistem dropship?
Jawab:
Dropship adalah sistem berjualan yang Anda tidak perlu memiliki produk untuk dipasarkan, tetapi cukup mempromosikan lewat internet messenger, website, atau media sosial. Jika ada pemesanan, pembeli mentransfer uang ke rekening Anda. Anda menghubungi dan mentransfer uang ke supplier untuk mengirimkan barang ke alamat pembeli Anda.
Ciri khas sistem dropship adalah supplier akan mengirimkan paket dengan identitas pengirim atas nama Anda. Seolah-olah memang Anda yang berjualan dan memiliki barang.
Dari penjelasan tentang sistem jual beli dropship di atas, sekilas kami melihat paling tidak ada dua cacat dari sisi syariat.
Pertama: Penjual berpenampilan seolah-olah sebagai pemilik barang.
Padahal dia bukan pemiliknya dan bahkan barang tersebut tidak bersamanya. Pembeli menganggapnya sebagai pemilik barang. Transaksi terjadi atas nama pembeli dan penjual tersebut.
Hal ini bertentangan dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang penuh hikmah,
(( وَلاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ))
“Jangan kamu jual sesuatu yang bukan milikmu.” (HR. Ahmad)
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini jelas hikmahnya. Di antaranya untuk menghindari penyebab pertikaian antara penjual dan pembeli. Sebab, ketika seorang menjual barang yang bukan miliknya, bisa jadi barang tidak sesuai yang diinginkan, bahkan ditipu. Bagaimana dia mau menjual kepada orang lain?
Kedua: Barang langsung dikirimkan oleh pemilik barang atau supplier kepada pembeli, tanpa melalui penjual.
Padahal antara penjual dan pemilik barang hakikatnya juga terjadi transaksi jual beli. Pada kenyataannya, ada dua transaksi. Transaksi pertama adalah antara pemilik barang dan penjual. Transaksi kedua adalah antara penjual dan pembeli.
Dalam kondisi seperti ini, mestinya ketika membeli dari pemilik barang pertama atau produsen, penjual tidak boleh menjualnya lagi sampai dia menguasai terlebih dahulu barang tersebut. Diistilahkan dalam syariat dengan istilah qabdh. Setelah itu, boleh dia kirim ke pembeli. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا ابْتَعْتَ طَعَامًا، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَسْتَوْفِيَهُ
“Apabila kamu membeli makanan, jangan kamu menjualnya sampai kamu menguasainya.” ( HR. Muslim dari Jabir radhiallahu ‘anhu)
Walaupun hadits ini berbicara tentang membeli makanan, secara hukum dan hikmah berlaku pula pada barang lain.
Hikmahnya jelas. Di antaranya demi menjaga hak pembeli dan nama baik si penjual, menghilangkan sebab pertikaian, dan terhindar dari kerugian atau penipuan sehingga terjamin jual beli yang aman dan nyaman.
Penjual tetap terjaga nama baiknya karena dia menjual barang setelah diterima, diperiksa, dan dipastikan kualitasnya. Pembeli juga tidak rugi karena mendapat barang yang kualitasnya terjamin dan sesuai spesifikasi.
Dengan dua cacat pada transaksi dropship, penjualan dengan sistem tersebut tidak diperbolehkan.
Solusi
Usulan solusi, “penjual “ mestinya memposisikan dirinya sebagai wakil produsen. Dengan transparan, dia menampilkan dirinya sebagai wakil penjual, bukan pemilik barang. Dia menawarkan berbagai produk sebagai wakil penjual atau wakil pembeli.
Ketika ada pesanan, dia menghubungi pihak pemilik barang untuk mengirimkan ke pembeli. Dia dapat menyepakati komisi penjualan dengan pemilik barang.
Dalam proses semacam ini hanya ada satu transaksi, yaitu antara pemilik barang dan pembeli. “Penjual” hanya sebagai wakil. Dengan demikian, barang dapat langsung dikirimkan kepada pembeli. Dia terlepas dari larangan menjual sesuatu yang bukan miliknya. __Wallahu a’lam.__
(Sumber: Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc _ Majalah Asy Syariah ed. 111)
Sumber: https://problematikaumat.com/mengenal-jual-beli-dropship/
Problematika Umat
Mengenal Jual-Beli Dropship - Problematika Umat
Soal: Apa yang dimaksud jual beli sistem dropship ? Jawab: Dropship adalah sistem berjualan yang Anda tidak perlu memiliki produk untuk dipasarkan, tetapi cukup mempromosikan lewat internet messenger, website, atau media sosial. Jika ada pemesanan, pembeli…
.:
Ⓜ JIKA PUNYA RUMAH DARI HASIL SISTEM KPR BANK RIBAWI: BAGAIMANA CARA BERTAUBATNYA, APA HARUS DIJUAL DAN HARAM DITEMPATI?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Dauroh "HIDUP BERKAH TANPA RIBA" | Ahad,17 Robi'ul Awwal 1440H/ 25 November 2018M di Masjid Ar-Ra'iyyah, Komplek DPRD Prov.Sumsel, Palembang
➰(781 KB) - Durasi [00:02:35]
#kerja_bank #baru_tahu_ilmunya
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ JIKA PUNYA RUMAH DARI HASIL SISTEM KPR BANK RIBAWI: BAGAIMANA CARA BERTAUBATNYA, APA HARUS DIJUAL DAN HARAM DITEMPATI?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Dauroh "HIDUP BERKAH TANPA RIBA" | Ahad,17 Robi'ul Awwal 1440H/ 25 November 2018M di Masjid Ar-Ra'iyyah, Komplek DPRD Prov.Sumsel, Palembang
➰(781 KB) - Durasi [00:02:35]
#kerja_bank #baru_tahu_ilmunya
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
🚇 DROPSHIP, PROBLEMA DAN SOLUSI
Soal:
Apa hukumnya jual beli dengan skema dropship?
Jawaban:
Dalam soal di atas, ada dua masalah:
⭕️ Pertama, jual-beli sistem sampling barang. Pendapat yang rajih adalah boleh dengan syarat sampling harus sesuai dengan keadaan riil barang, sesuai dengan yang diminta pembeli.
Jika ada yang berbeda, pembeli mempunyai hak khiyar, yaitu melanjutkan atau membatalkan akad. Jika barang tersebut termasuk ashnaf ribawiyah seperti emas dan perak, harus ada taqabudh. Jika tidak, termasuk riba nasiah. Akad yang mudah dan syar’i dalam hal ini ada dua cara:
◾️Sistem salam, yaitu menyerahkan uang sesuai dengan harga yang disepakati di muka. Akad untuk barang yang disepakati sesuai dengan sifat, jumlah/takaran, dan waktu pengiriman terima yang disepakati. Jika ketentuan di atas tidak terpenuhi, pembeli punya hak khiyar. Untuk itu kedua pihak harus saling percaya, karena rawan manipulasi.
◾️Sistem ‘urbun, yaitu pembeli menyerahkan DP untuk barang dengan sifat yang disepakati. Jika barang sudah ada, baru dilunasi pembayarannya. Jika pembeli menggagalkan akad, DP menjadi hak penjual. Jika penjual tidak bisa mendatangkan barang, DP harus kembali.
⭕️ Kedua, pengiriman barang. Yang syar’i, penjual harus menerima terlebih dahulu barang yang dia pesan dari suplier kemudian dia kirim ke pembelinya. Jika dikirim langsung dari suplier ke pembeli, hukumnya haram berdasarkan hadits,
(( نَهَى رَسُولُ اللهِ عَنْ بَيْعِ مَا لَمْ يُقْبَضْ ))
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli sesuatu yang belum dimiliki.”
Dalam soal di atas, transaksi tersebut termasuk dalam larangan hadits di atas kecuali kalau penjual posisinya hanya sebagai makelar bagi supplier, maka tidak ada masalah.
Solusi untuk kasus di atas adalah penjual menunjuk seorang untuk menerima barang dari supplier lalu dia serahkan kepada sang pembeli. Allohu a’lam.
(Dijawab oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin As-Sidawi, sumber: Majalah Asy-Syariah ed. 103)
Sumber:
https://problematikaumat.com/dropship-problema-dan-solusi/
🚇 DROPSHIP, PROBLEMA DAN SOLUSI
Soal:
Apa hukumnya jual beli dengan skema dropship?
Jawaban:
Dalam soal di atas, ada dua masalah:
⭕️ Pertama, jual-beli sistem sampling barang. Pendapat yang rajih adalah boleh dengan syarat sampling harus sesuai dengan keadaan riil barang, sesuai dengan yang diminta pembeli.
Jika ada yang berbeda, pembeli mempunyai hak khiyar, yaitu melanjutkan atau membatalkan akad. Jika barang tersebut termasuk ashnaf ribawiyah seperti emas dan perak, harus ada taqabudh. Jika tidak, termasuk riba nasiah. Akad yang mudah dan syar’i dalam hal ini ada dua cara:
◾️Sistem salam, yaitu menyerahkan uang sesuai dengan harga yang disepakati di muka. Akad untuk barang yang disepakati sesuai dengan sifat, jumlah/takaran, dan waktu pengiriman terima yang disepakati. Jika ketentuan di atas tidak terpenuhi, pembeli punya hak khiyar. Untuk itu kedua pihak harus saling percaya, karena rawan manipulasi.
◾️Sistem ‘urbun, yaitu pembeli menyerahkan DP untuk barang dengan sifat yang disepakati. Jika barang sudah ada, baru dilunasi pembayarannya. Jika pembeli menggagalkan akad, DP menjadi hak penjual. Jika penjual tidak bisa mendatangkan barang, DP harus kembali.
⭕️ Kedua, pengiriman barang. Yang syar’i, penjual harus menerima terlebih dahulu barang yang dia pesan dari suplier kemudian dia kirim ke pembelinya. Jika dikirim langsung dari suplier ke pembeli, hukumnya haram berdasarkan hadits,
(( نَهَى رَسُولُ اللهِ عَنْ بَيْعِ مَا لَمْ يُقْبَضْ ))
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli sesuatu yang belum dimiliki.”
Dalam soal di atas, transaksi tersebut termasuk dalam larangan hadits di atas kecuali kalau penjual posisinya hanya sebagai makelar bagi supplier, maka tidak ada masalah.
Solusi untuk kasus di atas adalah penjual menunjuk seorang untuk menerima barang dari supplier lalu dia serahkan kepada sang pembeli. Allohu a’lam.
(Dijawab oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin As-Sidawi, sumber: Majalah Asy-Syariah ed. 103)
Sumber:
https://problematikaumat.com/dropship-problema-dan-solusi/
Problematika Umat
Dropship, Problema dan Solusi - Problematika Umat
Soal: Apa hukumnya jual beli dengan skema dropship? Jawaban: Dalam soal di atas, ada dua masalah: Pertama, jual-beli sistem sampling barang. Pendapat yang rajih adalah boleh dengan syarat : sampling harus sesuai dengan keadaan riil barang, sesuai dengan yang…
.:
Ⓜ BAGI HASIL (MUDHARABAH) PEMODAL DAN PENGELOLA: APA SAJA SYARAT, KAIDAH PENTING, DAN KETENTUANNYA?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Dauroh "HIDUP BERKAH TANPA RIBA" | Ahad,17 Robi'ul Awwal 1440H/ 25 November 2018M di Masjid Ar-Ra'iyyah, Komplek DPRD Prov.Sumsel, Palembang
➰(2,8 MB) - Durasi [00:11:38]
#pemodal #pengelola #musyarokah #pembagian_laba #mudhorobah #dana_talangan #pinjaman_bank
(*) Juga penjelasan tentang Akad Mudhorobah ala Bank "Syari'ah" dan nasehat untuk hidup sederhana apa adanya.
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ BAGI HASIL (MUDHARABAH) PEMODAL DAN PENGELOLA: APA SAJA SYARAT, KAIDAH PENTING, DAN KETENTUANNYA?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Dauroh "HIDUP BERKAH TANPA RIBA" | Ahad,17 Robi'ul Awwal 1440H/ 25 November 2018M di Masjid Ar-Ra'iyyah, Komplek DPRD Prov.Sumsel, Palembang
➰(2,8 MB) - Durasi [00:11:38]
#pemodal #pengelola #musyarokah #pembagian_laba #mudhorobah #dana_talangan #pinjaman_bank
(*) Juga penjelasan tentang Akad Mudhorobah ala Bank "Syari'ah" dan nasehat untuk hidup sederhana apa adanya.
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com