::
🚇 KENAPA HARAPAN DAN DOA BELUM TERKABUL?
🎙 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin –rahimahullah- berkata: Jika ada seseorang berkata:
"Terkadang seseorang berdoa namun Allah tidak meng-ijabahi doanya, sementara di sini Zakaria ‘alaihissalam berkata (sebagaimana dalam firman-Nya):
إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاء ﴿٣٨﴾
Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar do
🎙Maka jawabannya dikatakan:
Bahwa Allah tidak mengabulkan suatu doa, baik itu karena:
⭕ Adanya hal yang mencegah (terkabulnya),
⭕ Atau untuk kemaslahatan bagi orang yang berdoa,
⭕ Atau karena luputnya syarat-syarat(pengabulan doa).
✍🏻 Adapun jika :
▪telah sempurna syarat-syaratnya,
▪tidak ada hal-hal yang mencegah(dari ijabah),
▪dan tidak ada konsekuensi maslahat yang bertentangan dengan apa yang dimohonkan oleh yang berdoa, maka Allah Ta’ala sungguh pasti akan mengabulkan doa tersebut. Sebab Allah Ta’ala berfirman:
ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ﴿٦٠﴾
"Berdo`alah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” Q.S. Ghafir: 60.
⏺ Sehingga apabila seorang insan berdoa kepada Rabbnya sedangkan hatinya lalai, ia berkata “Ya Allah sungguh aku memohon kepadamu surga dan apa-apa yang mendekatkan kepadanya dari ucapan dan perbuatan” namun hatinya tersibukkan dengan hal yang lain. Maka hal ini terkandung padanya adab yang jelek kepada Allah.
⭕ Sehingga terkadang luput pengabulan doa karena tidak terpenuhi syaratnya.
⏺ Adapun yang tergolong pencegah (terkabulnya doa) diantaranya seseorang makan sesuatu yang haram –__wal’iyadzubillah__. Sebab memakan suatu yang haram termasuk penghalang terbesar untuk dikabulkannya doa. Nabi –shalallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
إنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إلاَّ طَيِّباً
“Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak menerima kecuali yang baik.
Dan sungguh Allah telah memerintah orang-orang mukmin dengan apa yang Dia perintahkan kepada para Rasul, Dia berfirman:
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ ﴿٥١﴾
Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Q.S. Al-Mukminuun: 51.
Dan Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ﴿١٧٢﴾
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu. Q.S. Al-Baqarah : 172.
Kemudian disebutkan seorang yang sedang dalam safar yang panjang, yang kusut rambutnya dan berdebu seluruh tubuhnya, ia menjulurkan tangannya ke langit (berdoa) “Wahai Rabbku, wahai Rabbku” sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diasupi dengan sesuatu yang haram, lalu bagaimana akan dikabulkan untuknya?!” [H.R. Muslim]
Wal’iyadzubillah (kita berlindung kepada Allah). Sangatlah jauh untuk Allah mengabulkan orang yang berdoa ini.
⭕ Sehingga di sini luput pengabulan doa karena ada sesuatu yang mencegahnya.
⏺ Dan kadangkala (tidak dikabulkan) demi kemaslahatan orang yang berdoa.
Allah simpan untuknya sesuatu -yang lebih baik dari yang ia minta- di sisi-Nya.
Atau Allah mengetahui bahwa andai Dia mengabulkannya niscaya ia mendapatkan kejelekan dalam agamanya.
Contohnya: dengan dikabulkan doanya menjadi sebab ia mendapatkan musibah dalam diinnya. Maka dengan rahmat dari Allah dan hikmah-Nya, Dia tidak mengabulkan doa ini karena demi kemaslahatan orang yang berdoa.
☝🏻Oleh sebab itu, sepatutnya bagi seseorang untuk :
▪Tidak bosan jika telah berdoa dan belum dikabulkan.
▪Dan tidak berprasangka jelek dan sedih lalu berkata “Aku telah berdoa lalu berdoa namun tidak dikabulkan untukku!”. Maka jika ia berkata demikian niscaya tidak terkabul untuknya.
Sehingga(dengan penjelasan di atas) hilanglah _isykal_(problem) yang muncul dari firman-Nya:
إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاء ﴿٣٨﴾
”Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa". Q.S. Ali-Imraan:38
🚇 KENAPA HARAPAN DAN DOA BELUM TERKABUL?
🎙 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin –rahimahullah- berkata: Jika ada seseorang berkata:
"Terkadang seseorang berdoa namun Allah tidak meng-ijabahi doanya, sementara di sini Zakaria ‘alaihissalam berkata (sebagaimana dalam firman-Nya):
إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاء ﴿٣٨﴾
Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar do
a .Q.S. Ali-Imraan : 38.
Dan Ibrahim ‘alaihissalam berkata (sebagaimana dalam firman-Nya):
إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاء ﴿٣٩﴾
Sesungguhnya Rabbku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa. Q.S. Ibrahim : 39.🎙Maka jawabannya dikatakan:
Bahwa Allah tidak mengabulkan suatu doa, baik itu karena:
⭕ Adanya hal yang mencegah (terkabulnya),
⭕ Atau untuk kemaslahatan bagi orang yang berdoa,
⭕ Atau karena luputnya syarat-syarat(pengabulan doa).
✍🏻 Adapun jika :
▪telah sempurna syarat-syaratnya,
▪tidak ada hal-hal yang mencegah(dari ijabah),
▪dan tidak ada konsekuensi maslahat yang bertentangan dengan apa yang dimohonkan oleh yang berdoa, maka Allah Ta’ala sungguh pasti akan mengabulkan doa tersebut. Sebab Allah Ta’ala berfirman:
ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ﴿٦٠﴾
"Berdo`alah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” Q.S. Ghafir: 60.
⏺ Sehingga apabila seorang insan berdoa kepada Rabbnya sedangkan hatinya lalai, ia berkata “Ya Allah sungguh aku memohon kepadamu surga dan apa-apa yang mendekatkan kepadanya dari ucapan dan perbuatan” namun hatinya tersibukkan dengan hal yang lain. Maka hal ini terkandung padanya adab yang jelek kepada Allah.
⭕ Sehingga terkadang luput pengabulan doa karena tidak terpenuhi syaratnya.
⏺ Adapun yang tergolong pencegah (terkabulnya doa) diantaranya seseorang makan sesuatu yang haram –__wal’iyadzubillah__. Sebab memakan suatu yang haram termasuk penghalang terbesar untuk dikabulkannya doa. Nabi –shalallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
إنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إلاَّ طَيِّباً
“Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak menerima kecuali yang baik.
Dan sungguh Allah telah memerintah orang-orang mukmin dengan apa yang Dia perintahkan kepada para Rasul, Dia berfirman:
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ ﴿٥١﴾
Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Q.S. Al-Mukminuun: 51.
Dan Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ﴿١٧٢﴾
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu. Q.S. Al-Baqarah : 172.
Kemudian disebutkan seorang yang sedang dalam safar yang panjang, yang kusut rambutnya dan berdebu seluruh tubuhnya, ia menjulurkan tangannya ke langit (berdoa) “Wahai Rabbku, wahai Rabbku” sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diasupi dengan sesuatu yang haram, lalu bagaimana akan dikabulkan untuknya?!” [H.R. Muslim]
Wal’iyadzubillah (kita berlindung kepada Allah). Sangatlah jauh untuk Allah mengabulkan orang yang berdoa ini.
⭕ Sehingga di sini luput pengabulan doa karena ada sesuatu yang mencegahnya.
⏺ Dan kadangkala (tidak dikabulkan) demi kemaslahatan orang yang berdoa.
Allah simpan untuknya sesuatu -yang lebih baik dari yang ia minta- di sisi-Nya.
Atau Allah mengetahui bahwa andai Dia mengabulkannya niscaya ia mendapatkan kejelekan dalam agamanya.
Contohnya: dengan dikabulkan doanya menjadi sebab ia mendapatkan musibah dalam diinnya. Maka dengan rahmat dari Allah dan hikmah-Nya, Dia tidak mengabulkan doa ini karena demi kemaslahatan orang yang berdoa.
☝🏻Oleh sebab itu, sepatutnya bagi seseorang untuk :
▪Tidak bosan jika telah berdoa dan belum dikabulkan.
▪Dan tidak berprasangka jelek dan sedih lalu berkata “Aku telah berdoa lalu berdoa namun tidak dikabulkan untukku!”. Maka jika ia berkata demikian niscaya tidak terkabul untuknya.
Sehingga(dengan penjelasan di atas) hilanglah _isykal_(problem) yang muncul dari firman-Nya:
إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاء ﴿٣٨﴾
”Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa". Q.S. Ali-Imraan:38
📖 Tafsir Surat Ali-Imraan, Al-‘Utsaimin, 1/ 239 – 240.
#berprasangka baik kepada Allah, memperbaiki amalan, menjauhi larangan, meningkatkan ketakwaan.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
Ⓜ APA HUKUM BONEKA YANG BERBENTUK HEWAN/BINATANG (SEPERTI HARIMAU, DLL)?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Dauroh "DAKWAH HIKMAH BUKAN MUMMAYYI'AH BUKAN MUTASYADDIDAH" | Sabtu,16 Robi'ul Awwal 1440H/ 24 November 2018M di Masjid Ahmad Farhan, Palembang
➰(1,28 MB) - Durasi [00:03:00]
#boneka_aisyah #kuda_bersayap
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ APA HUKUM BONEKA YANG BERBENTUK HEWAN/BINATANG (SEPERTI HARIMAU, DLL)?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Dauroh "DAKWAH HIKMAH BUKAN MUMMAYYI'AH BUKAN MUTASYADDIDAH" | Sabtu,16 Robi'ul Awwal 1440H/ 24 November 2018M di Masjid Ahmad Farhan, Palembang
➰(1,28 MB) - Durasi [00:03:00]
#boneka_aisyah #kuda_bersayap
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
Ⓜ APA HUKUM JUAL BELI ONLINE? APA SAJA SYARAT-SYARATNYA?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Dauroh "HIDUP BERKAH TANPA RIBA" | Ahad,17 Robi'ul Awwal 1440H/ 25 November 2018M di Masjid Ar-Ra'iyyah, Komplek DPRD Prov.Sumsel, Palembang
➰(1,6 MB) - Durasi [00:06:18]
#dropship #rekening_online #makelar #jasa_transfer #transaksi_online
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ APA HUKUM JUAL BELI ONLINE? APA SAJA SYARAT-SYARATNYA?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Dauroh "HIDUP BERKAH TANPA RIBA" | Ahad,17 Robi'ul Awwal 1440H/ 25 November 2018M di Masjid Ar-Ra'iyyah, Komplek DPRD Prov.Sumsel, Palembang
➰(1,6 MB) - Durasi [00:06:18]
#dropship #rekening_online #makelar #jasa_transfer #transaksi_online
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
🚇 MENGENAL JUAL-BELI DROPSHIP
Soal:
Apa yang dimaksud jual beli sistem dropship?
Jawab:
Dropship adalah sistem berjualan yang Anda tidak perlu memiliki produk untuk dipasarkan, tetapi cukup mempromosikan lewat internet messenger, website, atau media sosial. Jika ada pemesanan, pembeli mentransfer uang ke rekening Anda. Anda menghubungi dan mentransfer uang ke supplier untuk mengirimkan barang ke alamat pembeli Anda.
Ciri khas sistem dropship adalah supplier akan mengirimkan paket dengan identitas pengirim atas nama Anda. Seolah-olah memang Anda yang berjualan dan memiliki barang.
Dari penjelasan tentang sistem jual beli dropship di atas, sekilas kami melihat paling tidak ada dua cacat dari sisi syariat.
Pertama: Penjual berpenampilan seolah-olah sebagai pemilik barang.
Padahal dia bukan pemiliknya dan bahkan barang tersebut tidak bersamanya. Pembeli menganggapnya sebagai pemilik barang. Transaksi terjadi atas nama pembeli dan penjual tersebut.
Hal ini bertentangan dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang penuh hikmah,
(( وَلاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ))
“Jangan kamu jual sesuatu yang bukan milikmu.” (HR. Ahmad)
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini jelas hikmahnya. Di antaranya untuk menghindari penyebab pertikaian antara penjual dan pembeli. Sebab, ketika seorang menjual barang yang bukan miliknya, bisa jadi barang tidak sesuai yang diinginkan, bahkan ditipu. Bagaimana dia mau menjual kepada orang lain?
Kedua: Barang langsung dikirimkan oleh pemilik barang atau supplier kepada pembeli, tanpa melalui penjual.
Padahal antara penjual dan pemilik barang hakikatnya juga terjadi transaksi jual beli. Pada kenyataannya, ada dua transaksi. Transaksi pertama adalah antara pemilik barang dan penjual. Transaksi kedua adalah antara penjual dan pembeli.
Dalam kondisi seperti ini, mestinya ketika membeli dari pemilik barang pertama atau produsen, penjual tidak boleh menjualnya lagi sampai dia menguasai terlebih dahulu barang tersebut. Diistilahkan dalam syariat dengan istilah qabdh. Setelah itu, boleh dia kirim ke pembeli. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا ابْتَعْتَ طَعَامًا، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَسْتَوْفِيَهُ
“Apabila kamu membeli makanan, jangan kamu menjualnya sampai kamu menguasainya.” ( HR. Muslim dari Jabir radhiallahu ‘anhu)
Walaupun hadits ini berbicara tentang membeli makanan, secara hukum dan hikmah berlaku pula pada barang lain.
Hikmahnya jelas. Di antaranya demi menjaga hak pembeli dan nama baik si penjual, menghilangkan sebab pertikaian, dan terhindar dari kerugian atau penipuan sehingga terjamin jual beli yang aman dan nyaman.
Penjual tetap terjaga nama baiknya karena dia menjual barang setelah diterima, diperiksa, dan dipastikan kualitasnya. Pembeli juga tidak rugi karena mendapat barang yang kualitasnya terjamin dan sesuai spesifikasi.
Dengan dua cacat pada transaksi dropship, penjualan dengan sistem tersebut tidak diperbolehkan.
Solusi
Usulan solusi, “penjual “ mestinya memposisikan dirinya sebagai wakil produsen. Dengan transparan, dia menampilkan dirinya sebagai wakil penjual, bukan pemilik barang. Dia menawarkan berbagai produk sebagai wakil penjual atau wakil pembeli.
Ketika ada pesanan, dia menghubungi pihak pemilik barang untuk mengirimkan ke pembeli. Dia dapat menyepakati komisi penjualan dengan pemilik barang.
Dalam proses semacam ini hanya ada satu transaksi, yaitu antara pemilik barang dan pembeli. “Penjual” hanya sebagai wakil. Dengan demikian, barang dapat langsung dikirimkan kepada pembeli. Dia terlepas dari larangan menjual sesuatu yang bukan miliknya. __Wallahu a’lam.__
(Sumber: Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc _ Majalah Asy Syariah ed. 111)
Sumber: https://problematikaumat.com/mengenal-jual-beli-dropship/
🚇 MENGENAL JUAL-BELI DROPSHIP
Soal:
Apa yang dimaksud jual beli sistem dropship?
Jawab:
Dropship adalah sistem berjualan yang Anda tidak perlu memiliki produk untuk dipasarkan, tetapi cukup mempromosikan lewat internet messenger, website, atau media sosial. Jika ada pemesanan, pembeli mentransfer uang ke rekening Anda. Anda menghubungi dan mentransfer uang ke supplier untuk mengirimkan barang ke alamat pembeli Anda.
Ciri khas sistem dropship adalah supplier akan mengirimkan paket dengan identitas pengirim atas nama Anda. Seolah-olah memang Anda yang berjualan dan memiliki barang.
Dari penjelasan tentang sistem jual beli dropship di atas, sekilas kami melihat paling tidak ada dua cacat dari sisi syariat.
Pertama: Penjual berpenampilan seolah-olah sebagai pemilik barang.
Padahal dia bukan pemiliknya dan bahkan barang tersebut tidak bersamanya. Pembeli menganggapnya sebagai pemilik barang. Transaksi terjadi atas nama pembeli dan penjual tersebut.
Hal ini bertentangan dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang penuh hikmah,
(( وَلاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ))
“Jangan kamu jual sesuatu yang bukan milikmu.” (HR. Ahmad)
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini jelas hikmahnya. Di antaranya untuk menghindari penyebab pertikaian antara penjual dan pembeli. Sebab, ketika seorang menjual barang yang bukan miliknya, bisa jadi barang tidak sesuai yang diinginkan, bahkan ditipu. Bagaimana dia mau menjual kepada orang lain?
Kedua: Barang langsung dikirimkan oleh pemilik barang atau supplier kepada pembeli, tanpa melalui penjual.
Padahal antara penjual dan pemilik barang hakikatnya juga terjadi transaksi jual beli. Pada kenyataannya, ada dua transaksi. Transaksi pertama adalah antara pemilik barang dan penjual. Transaksi kedua adalah antara penjual dan pembeli.
Dalam kondisi seperti ini, mestinya ketika membeli dari pemilik barang pertama atau produsen, penjual tidak boleh menjualnya lagi sampai dia menguasai terlebih dahulu barang tersebut. Diistilahkan dalam syariat dengan istilah qabdh. Setelah itu, boleh dia kirim ke pembeli. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا ابْتَعْتَ طَعَامًا، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَسْتَوْفِيَهُ
“Apabila kamu membeli makanan, jangan kamu menjualnya sampai kamu menguasainya.” ( HR. Muslim dari Jabir radhiallahu ‘anhu)
Walaupun hadits ini berbicara tentang membeli makanan, secara hukum dan hikmah berlaku pula pada barang lain.
Hikmahnya jelas. Di antaranya demi menjaga hak pembeli dan nama baik si penjual, menghilangkan sebab pertikaian, dan terhindar dari kerugian atau penipuan sehingga terjamin jual beli yang aman dan nyaman.
Penjual tetap terjaga nama baiknya karena dia menjual barang setelah diterima, diperiksa, dan dipastikan kualitasnya. Pembeli juga tidak rugi karena mendapat barang yang kualitasnya terjamin dan sesuai spesifikasi.
Dengan dua cacat pada transaksi dropship, penjualan dengan sistem tersebut tidak diperbolehkan.
Solusi
Usulan solusi, “penjual “ mestinya memposisikan dirinya sebagai wakil produsen. Dengan transparan, dia menampilkan dirinya sebagai wakil penjual, bukan pemilik barang. Dia menawarkan berbagai produk sebagai wakil penjual atau wakil pembeli.
Ketika ada pesanan, dia menghubungi pihak pemilik barang untuk mengirimkan ke pembeli. Dia dapat menyepakati komisi penjualan dengan pemilik barang.
Dalam proses semacam ini hanya ada satu transaksi, yaitu antara pemilik barang dan pembeli. “Penjual” hanya sebagai wakil. Dengan demikian, barang dapat langsung dikirimkan kepada pembeli. Dia terlepas dari larangan menjual sesuatu yang bukan miliknya. __Wallahu a’lam.__
(Sumber: Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc _ Majalah Asy Syariah ed. 111)
Sumber: https://problematikaumat.com/mengenal-jual-beli-dropship/
Problematika Umat
Mengenal Jual-Beli Dropship - Problematika Umat
Soal: Apa yang dimaksud jual beli sistem dropship ? Jawab: Dropship adalah sistem berjualan yang Anda tidak perlu memiliki produk untuk dipasarkan, tetapi cukup mempromosikan lewat internet messenger, website, atau media sosial. Jika ada pemesanan, pembeli…
.:
Ⓜ JIKA PUNYA RUMAH DARI HASIL SISTEM KPR BANK RIBAWI: BAGAIMANA CARA BERTAUBATNYA, APA HARUS DIJUAL DAN HARAM DITEMPATI?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Dauroh "HIDUP BERKAH TANPA RIBA" | Ahad,17 Robi'ul Awwal 1440H/ 25 November 2018M di Masjid Ar-Ra'iyyah, Komplek DPRD Prov.Sumsel, Palembang
➰(781 KB) - Durasi [00:02:35]
#kerja_bank #baru_tahu_ilmunya
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ JIKA PUNYA RUMAH DARI HASIL SISTEM KPR BANK RIBAWI: BAGAIMANA CARA BERTAUBATNYA, APA HARUS DIJUAL DAN HARAM DITEMPATI?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Dauroh "HIDUP BERKAH TANPA RIBA" | Ahad,17 Robi'ul Awwal 1440H/ 25 November 2018M di Masjid Ar-Ra'iyyah, Komplek DPRD Prov.Sumsel, Palembang
➰(781 KB) - Durasi [00:02:35]
#kerja_bank #baru_tahu_ilmunya
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
🚇 DROPSHIP, PROBLEMA DAN SOLUSI
Soal:
Apa hukumnya jual beli dengan skema dropship?
Jawaban:
Dalam soal di atas, ada dua masalah:
⭕️ Pertama, jual-beli sistem sampling barang. Pendapat yang rajih adalah boleh dengan syarat sampling harus sesuai dengan keadaan riil barang, sesuai dengan yang diminta pembeli.
Jika ada yang berbeda, pembeli mempunyai hak khiyar, yaitu melanjutkan atau membatalkan akad. Jika barang tersebut termasuk ashnaf ribawiyah seperti emas dan perak, harus ada taqabudh. Jika tidak, termasuk riba nasiah. Akad yang mudah dan syar’i dalam hal ini ada dua cara:
◾️Sistem salam, yaitu menyerahkan uang sesuai dengan harga yang disepakati di muka. Akad untuk barang yang disepakati sesuai dengan sifat, jumlah/takaran, dan waktu pengiriman terima yang disepakati. Jika ketentuan di atas tidak terpenuhi, pembeli punya hak khiyar. Untuk itu kedua pihak harus saling percaya, karena rawan manipulasi.
◾️Sistem ‘urbun, yaitu pembeli menyerahkan DP untuk barang dengan sifat yang disepakati. Jika barang sudah ada, baru dilunasi pembayarannya. Jika pembeli menggagalkan akad, DP menjadi hak penjual. Jika penjual tidak bisa mendatangkan barang, DP harus kembali.
⭕️ Kedua, pengiriman barang. Yang syar’i, penjual harus menerima terlebih dahulu barang yang dia pesan dari suplier kemudian dia kirim ke pembelinya. Jika dikirim langsung dari suplier ke pembeli, hukumnya haram berdasarkan hadits,
(( نَهَى رَسُولُ اللهِ عَنْ بَيْعِ مَا لَمْ يُقْبَضْ ))
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli sesuatu yang belum dimiliki.”
Dalam soal di atas, transaksi tersebut termasuk dalam larangan hadits di atas kecuali kalau penjual posisinya hanya sebagai makelar bagi supplier, maka tidak ada masalah.
Solusi untuk kasus di atas adalah penjual menunjuk seorang untuk menerima barang dari supplier lalu dia serahkan kepada sang pembeli. Allohu a’lam.
(Dijawab oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin As-Sidawi, sumber: Majalah Asy-Syariah ed. 103)
Sumber:
https://problematikaumat.com/dropship-problema-dan-solusi/
🚇 DROPSHIP, PROBLEMA DAN SOLUSI
Soal:
Apa hukumnya jual beli dengan skema dropship?
Jawaban:
Dalam soal di atas, ada dua masalah:
⭕️ Pertama, jual-beli sistem sampling barang. Pendapat yang rajih adalah boleh dengan syarat sampling harus sesuai dengan keadaan riil barang, sesuai dengan yang diminta pembeli.
Jika ada yang berbeda, pembeli mempunyai hak khiyar, yaitu melanjutkan atau membatalkan akad. Jika barang tersebut termasuk ashnaf ribawiyah seperti emas dan perak, harus ada taqabudh. Jika tidak, termasuk riba nasiah. Akad yang mudah dan syar’i dalam hal ini ada dua cara:
◾️Sistem salam, yaitu menyerahkan uang sesuai dengan harga yang disepakati di muka. Akad untuk barang yang disepakati sesuai dengan sifat, jumlah/takaran, dan waktu pengiriman terima yang disepakati. Jika ketentuan di atas tidak terpenuhi, pembeli punya hak khiyar. Untuk itu kedua pihak harus saling percaya, karena rawan manipulasi.
◾️Sistem ‘urbun, yaitu pembeli menyerahkan DP untuk barang dengan sifat yang disepakati. Jika barang sudah ada, baru dilunasi pembayarannya. Jika pembeli menggagalkan akad, DP menjadi hak penjual. Jika penjual tidak bisa mendatangkan barang, DP harus kembali.
⭕️ Kedua, pengiriman barang. Yang syar’i, penjual harus menerima terlebih dahulu barang yang dia pesan dari suplier kemudian dia kirim ke pembelinya. Jika dikirim langsung dari suplier ke pembeli, hukumnya haram berdasarkan hadits,
(( نَهَى رَسُولُ اللهِ عَنْ بَيْعِ مَا لَمْ يُقْبَضْ ))
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli sesuatu yang belum dimiliki.”
Dalam soal di atas, transaksi tersebut termasuk dalam larangan hadits di atas kecuali kalau penjual posisinya hanya sebagai makelar bagi supplier, maka tidak ada masalah.
Solusi untuk kasus di atas adalah penjual menunjuk seorang untuk menerima barang dari supplier lalu dia serahkan kepada sang pembeli. Allohu a’lam.
(Dijawab oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin As-Sidawi, sumber: Majalah Asy-Syariah ed. 103)
Sumber:
https://problematikaumat.com/dropship-problema-dan-solusi/
Problematika Umat
Dropship, Problema dan Solusi - Problematika Umat
Soal: Apa hukumnya jual beli dengan skema dropship? Jawaban: Dalam soal di atas, ada dua masalah: Pertama, jual-beli sistem sampling barang. Pendapat yang rajih adalah boleh dengan syarat : sampling harus sesuai dengan keadaan riil barang, sesuai dengan yang…