Forwarded from Salafy Indonesia
1⃣🔭🇮🇩 PENETAPAN AWAL DZULHIJJAH
Pemerintah Republik Indonesia melalui sidang isbat yang di adakan Kementrian Agama, menetapkan tanggal 1 Dzulhijjah 1439H jatuh pada hari Senin bertepatan dengan tanggal 13 Agustus 2018M.
Berdasarkan keputusan hasil sidang isbat tersebut, in sya Allah 10 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha) jatuh pada hari Rabu 22 Agustus 2018M
🌏 Sumber || https://twitter.com/Kemenag_RI/status/1028258798266245122?s=08
Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada Pemerintah kita. Aamiin
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Pemerintah Republik Indonesia melalui sidang isbat yang di adakan Kementrian Agama, menetapkan tanggal 1 Dzulhijjah 1439H jatuh pada hari Senin bertepatan dengan tanggal 13 Agustus 2018M.
Berdasarkan keputusan hasil sidang isbat tersebut, in sya Allah 10 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha) jatuh pada hari Rabu 22 Agustus 2018M
🌏 Sumber || https://twitter.com/Kemenag_RI/status/1028258798266245122?s=08
Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada Pemerintah kita. Aamiin
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
::
🚇 Hukum Mundur dari Shaf Pertama untuk Menemani Makmum yang Masbuq di Shaf Kedua
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-
❓Pertanyaan:
“Kami sedang shalat dan telah menyempurnakan shaf pertama. Kemudian masuk seseorang dan ia berada di shaf kedua sendirian. Lalu salah seorang dari shaf awal mundur untuk shalat di sampingnya(di shaf kedua), apakah amalan ini benar?“
📡 Jawaban:
“Amalan ini tidak disyariatkan. Bahkan apabila seseorang datang sementara shaf akhir telah sempurna(penuh) maka ia berdiri shalat sendirian karena ada udzur. Sebab ia pada saat ini mendapat udzur, yang andai ia mendapati tempat di shaf sebelumnya sungguh ia pasti akan masuk.
Dan tidak sepatutnya untuk ia menarik mundur seseorang. Tidak pantas pula untuk seseorang mundur bersamanya. Karena jika seseorang mundur untuk bersamanya(orang yang di shaf akhir) niscaya tersisa celah pada shaf yang di depannya. Hal ini menyelisihi perkara yang disyariatkan dalam membentuk shaf. Karena yang disyariatkan adalah mereka tidak membiarkan adanya celah untuk syaithan(di dalam shaf).
Hal yang kami sebut ini, yaitu bolehnya bagi seseorang yang datang lalu mendapati shaf telah penuh untuk shalat sendirian di belakang shaf, adalah pendapat yang _rajih_ (kuat) lagi pertengahan di antara dua pendapat lainnya:
▪Pertama: Tidak sah untuk shalat bersendirian di belakang shaf dalam kondisi apapun.
▪Kedua: Boleh shalat (di belakang shaf) dalam segala keadaan(baik shaf di depan penuh atau tidak, pent.)
✍🏻 Pendapat yang kami sebut dengan rincian ini adalah yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dan Syaikh kami Abdurrahman bin Nashir as-Sa’diy rahimahullah.”
Fataawa Nuurun ‘alad Darb, al-‘Utsaimin, 5/ 286
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 Hukum Mundur dari Shaf Pertama untuk Menemani Makmum yang Masbuq di Shaf Kedua
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-
❓Pertanyaan:
“Kami sedang shalat dan telah menyempurnakan shaf pertama. Kemudian masuk seseorang dan ia berada di shaf kedua sendirian. Lalu salah seorang dari shaf awal mundur untuk shalat di sampingnya(di shaf kedua), apakah amalan ini benar?“
📡 Jawaban:
“Amalan ini tidak disyariatkan. Bahkan apabila seseorang datang sementara shaf akhir telah sempurna(penuh) maka ia berdiri shalat sendirian karena ada udzur. Sebab ia pada saat ini mendapat udzur, yang andai ia mendapati tempat di shaf sebelumnya sungguh ia pasti akan masuk.
Dan tidak sepatutnya untuk ia menarik mundur seseorang. Tidak pantas pula untuk seseorang mundur bersamanya. Karena jika seseorang mundur untuk bersamanya(orang yang di shaf akhir) niscaya tersisa celah pada shaf yang di depannya. Hal ini menyelisihi perkara yang disyariatkan dalam membentuk shaf. Karena yang disyariatkan adalah mereka tidak membiarkan adanya celah untuk syaithan(di dalam shaf).
Hal yang kami sebut ini, yaitu bolehnya bagi seseorang yang datang lalu mendapati shaf telah penuh untuk shalat sendirian di belakang shaf, adalah pendapat yang _rajih_ (kuat) lagi pertengahan di antara dua pendapat lainnya:
▪Pertama: Tidak sah untuk shalat bersendirian di belakang shaf dalam kondisi apapun.
▪Kedua: Boleh shalat (di belakang shaf) dalam segala keadaan(baik shaf di depan penuh atau tidak, pent.)
✍🏻 Pendapat yang kami sebut dengan rincian ini adalah yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dan Syaikh kami Abdurrahman bin Nashir as-Sa’diy rahimahullah.”
Fataawa Nuurun ‘alad Darb, al-‘Utsaimin, 5/ 286
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 BACAAN MUROTTAL AL-QUR'AN
JUZ 30 (JUZ 'AMMA)
🎙 Oleh: Ahmad Sa'ud
| Durasi 1:05:22 (11,26 MB)
•••
💾 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌏 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 BACAAN MUROTTAL AL-QUR'AN
JUZ 30 (JUZ 'AMMA)
🎙 Oleh: Ahmad Sa'ud
| Durasi 1:05:22 (11,26 MB)
•••
💾 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌏 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 Hukum Menyebarkan SMS Ajakan untuk beristighfar dan bertaubat pada Akhir Tahun Hijriyah, serta mengucapkan "Selamat Tahun Baru"
al-'Allamah Shalih al-Fauzan hafizhahullah
P e r t a n y a a n:
Hari-hari ini banyak disebarkan melalui media-media ajakan untuk beristighfar dan bertaubat pada Akhir Tahun Hijriyah, serta mengucapkan selamat dengan datangnya Tahun Baru?
J a w a b a n:
"Semua itu BID'AH. Sebenarnya tidak ada Tahun Baru, itu sekedar istilah. Tidak ada tahun baru. Setiap hari mungkin saja engkau menyempurnakan tahun dari umurmu, setiap hari, setiap bulan, dan setiap pekan, sesuai dengan waktu kelahiranmu, tidak terikat dengan bulan Muharram.
Namun itu (penyebutan tahun baru) hanyalah istilah. Dulu Khalifah 'Umar - radhiyallahu 'anhu - bermusyawarah dengan para shahabat, karena berdatangan kepada beliau surat-surat dinas dari para gubernur dan pegawai beliau tanpa ada tanggalnya, sehingga tidak diketahui kapan surat tersebut ditulis. Maka beliaupun bermusyawarah dengan para shahabat.
Padahal ketika itu kalender miladi/masehi sudah ada. Namun beliau dan para shahabat TIDAK mau ikut-ikutan Yahudi dan Nashara.
Maka pendapat mereka sepakat untuk membuat penanggalan berdasarkan hijrah Rasulullah -ﷺ - karena hijrah merupakan peristiwa terbesar dalam Islam. Maka dijadikanlah peristiwa tersebut sebagai awal kalender hijriyyah, karena suatu mashlahah dan kebutuhan.
Sehingga tidak ada pengkhususan tahun hijriyah dengan ucapan selamat, tidak pula dikhususkan dengan do'a tertentu. Karena itu tidak ada dasarnya. Jadi itu BID'AH.
••••
💻 Sumber http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=140856
@ManhajulAnbiya
🚇 Hukum Menyebarkan SMS Ajakan untuk beristighfar dan bertaubat pada Akhir Tahun Hijriyah, serta mengucapkan "Selamat Tahun Baru"
al-'Allamah Shalih al-Fauzan hafizhahullah
P e r t a n y a a n:
Hari-hari ini banyak disebarkan melalui media-media ajakan untuk beristighfar dan bertaubat pada Akhir Tahun Hijriyah, serta mengucapkan selamat dengan datangnya Tahun Baru?
J a w a b a n:
"Semua itu BID'AH. Sebenarnya tidak ada Tahun Baru, itu sekedar istilah. Tidak ada tahun baru. Setiap hari mungkin saja engkau menyempurnakan tahun dari umurmu, setiap hari, setiap bulan, dan setiap pekan, sesuai dengan waktu kelahiranmu, tidak terikat dengan bulan Muharram.
Namun itu (penyebutan tahun baru) hanyalah istilah. Dulu Khalifah 'Umar - radhiyallahu 'anhu - bermusyawarah dengan para shahabat, karena berdatangan kepada beliau surat-surat dinas dari para gubernur dan pegawai beliau tanpa ada tanggalnya, sehingga tidak diketahui kapan surat tersebut ditulis. Maka beliaupun bermusyawarah dengan para shahabat.
Padahal ketika itu kalender miladi/masehi sudah ada. Namun beliau dan para shahabat TIDAK mau ikut-ikutan Yahudi dan Nashara.
Maka pendapat mereka sepakat untuk membuat penanggalan berdasarkan hijrah Rasulullah -ﷺ - karena hijrah merupakan peristiwa terbesar dalam Islam. Maka dijadikanlah peristiwa tersebut sebagai awal kalender hijriyyah, karena suatu mashlahah dan kebutuhan.
Sehingga tidak ada pengkhususan tahun hijriyah dengan ucapan selamat, tidak pula dikhususkan dengan do'a tertentu. Karena itu tidak ada dasarnya. Jadi itu BID'AH.
••••
💻 Sumber http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=140856
@ManhajulAnbiya
::
🚇 AKHIR TAHUN BARU HIJRIYAH ....
📩📧📲📞 Seputar pesan yang disebarkan melalui SMS, WhatsApp, Facebook, e-mail, ataupun situs-situs internet semisal :
"Bersemangatlah untuk menutup lembaran akhir tahun anda dengan Istighfar, taubat, dan amalan shalih"
atau yang kalimat-kalimat semacam ini.
Pesan-pesan semacam ini DIHARAMKAN bagi seorang Muslim untuk saling menukilkan dan menyebarkannya kepada umat. Hal ini karena 3 perkara :
1⃣ Didalamnya terdapat ajakan untuk mengkhususkan akhir tahun dengan ibadah tertentu.
Pengkhususan akhir tahun dengan ibadah tertentu yang tidak ada bimbingannya di dalam Al-Quran ataupun As-Sunnah an-Nabawiyah. Tidak pula didapati keterangan para Ulama untuk melakukannya. Maka berdasarkan hal ini, tindakan menyebarkannya merupakan BID’AH yang diharamkan, dan pesan semisal ini merupakan ajakan untuk menghidupkan bid’ah serta menyebarkannya ditengah-tengah umat.
2⃣ Ucapan tentang “Tertutupnya lembaran amalan di setiap akhir tahun”, maka orang yang mengucapkannya dituntut mendatangkan dalil dari Al-Quran ataupun As-Sunnah.
Karena tertutupnya kitab catatan amal termasuk perkara ghaib, maka mana dalil atas ucapan tersebut sampai orang-orang termotivasi untuk bersegera dan bergegas di dalam menyebarkannya tanpa croschek, atau dikoreksi, tanpa ada muroqobah (merasa diawasi oleh Allah Ta’ala) dan rasa takut kepada Allah Jalla Jalaluhu.
Kemudian, jika kalender Hijriyah ditetapkan di masa Khilafah Umar radhiyallahu ‘anhu, -wahai kalian orang-orang yang melihat- lalu kapan ditutupnya lembaran amalan hamba sebelum ditetapkannya kalender Hijriyah tersebut?
3⃣ Sudah menjadi ketetapan bagi para Ulama bahwasannya tertutupnya lembaran amalan hamba hanya ketika dia telah meninggal. Amalannya entah baik ataukah buruk akan terus tertulis sampai ajal menjemputnya.
[dari Khutbah asy-Syaikh 'Abdul Qadir al-Junaid]
📥 Sumber: http://manhajul-anbiya.net
@ManhajulAnbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
🚇 AKHIR TAHUN BARU HIJRIYAH ....
📩📧📲📞 Seputar pesan yang disebarkan melalui SMS, WhatsApp, Facebook, e-mail, ataupun situs-situs internet semisal :
"Bersemangatlah untuk menutup lembaran akhir tahun anda dengan Istighfar, taubat, dan amalan shalih"
atau yang kalimat-kalimat semacam ini.
Pesan-pesan semacam ini DIHARAMKAN bagi seorang Muslim untuk saling menukilkan dan menyebarkannya kepada umat. Hal ini karena 3 perkara :
1⃣ Didalamnya terdapat ajakan untuk mengkhususkan akhir tahun dengan ibadah tertentu.
Pengkhususan akhir tahun dengan ibadah tertentu yang tidak ada bimbingannya di dalam Al-Quran ataupun As-Sunnah an-Nabawiyah. Tidak pula didapati keterangan para Ulama untuk melakukannya. Maka berdasarkan hal ini, tindakan menyebarkannya merupakan BID’AH yang diharamkan, dan pesan semisal ini merupakan ajakan untuk menghidupkan bid’ah serta menyebarkannya ditengah-tengah umat.
2⃣ Ucapan tentang “Tertutupnya lembaran amalan di setiap akhir tahun”, maka orang yang mengucapkannya dituntut mendatangkan dalil dari Al-Quran ataupun As-Sunnah.
Karena tertutupnya kitab catatan amal termasuk perkara ghaib, maka mana dalil atas ucapan tersebut sampai orang-orang termotivasi untuk bersegera dan bergegas di dalam menyebarkannya tanpa croschek, atau dikoreksi, tanpa ada muroqobah (merasa diawasi oleh Allah Ta’ala) dan rasa takut kepada Allah Jalla Jalaluhu.
Kemudian, jika kalender Hijriyah ditetapkan di masa Khilafah Umar radhiyallahu ‘anhu, -wahai kalian orang-orang yang melihat- lalu kapan ditutupnya lembaran amalan hamba sebelum ditetapkannya kalender Hijriyah tersebut?
3⃣ Sudah menjadi ketetapan bagi para Ulama bahwasannya tertutupnya lembaran amalan hamba hanya ketika dia telah meninggal. Amalannya entah baik ataukah buruk akan terus tertulis sampai ajal menjemputnya.
[dari Khutbah asy-Syaikh 'Abdul Qadir al-Junaid]
📥 Sumber: http://manhajul-anbiya.net
@ManhajulAnbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~~~