منتدى نشر الفـــــــوائد
7.54K subscribers
4.31K photos
259 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
🚇 HUKUM MUDIK LEBARAN/PULANG KAMPUNG & SILATURRAHMI SAAT IEDUL FITRI


⭕️ Pertanyaan:
Apakah bukan termasuk bid’ah pada hari raya Idul Fitri dengan kita berkunjung/silaturahmi ke tempat karib kerabat yang sudah menjadi tradisi masyarakat?

Jawaban Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah

Silaturahmi saat Idul Fitri diperbolehkan, sebagaimana fatwa para ulama.

🌐 Sumber: https://www.asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-104/amp/



⭕️ Pertanyaan:
Ada beberapa pertanyaan tentang mengunjungi kerabat yang masih hidup atau yang sudah meninggal pada hari 'Id?

Jawaban Asy-Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah:

Adapun berziyarah ke kubur pada hari 'Id atau hari Jumat atau mengkhususkan pada hari tertentu, maka hal itu tidak boleh.

وأما زيارة الأقارب يوم العيد والذهاب إليهم و .. يعني الدعاء لهم فإن ذلك لا بأس به .

Adapun mengunjungi kerabat pada hari 'Id dan pergi kepada mereka dan....yakni mendo'akan mereka, maka tentunya tidak mengapa.

Adapun mengkhususkan kubur dengan ziyarah pada hari 'Id atau hari Jumat atau hari-hari tertentu, maka pada esensinya tidak boleh seseorang melakukannya.

[ Syarh Sunan at-Tirmidzi kaset 76]

___________________

السائل : هنا عدة أسئلة عن زيارة الأقارب أحياء أو أمواتا يوم العيد

الشيخ : أما زيارة القبور في يوم العيد أو في يوم الجمعة أو تخصيص يوم معين فلا يجوز ذلك ، وأما زيارة الأقارب يوم العيد والذهاب إليهم و .. يعني الدعاء لهم فإن ذلك لا بأس به . أما تخصيص المقابر بالزيارة يوم العيد أو يوم الجمعة أو يوما معينا من يالأيام بالذات ليس للإنسان أن يفعل ذلك.
 
🌐 Sumber: https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=115979

Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Abu Zulfa Anas hafizhahullah | @maximal4
::
🚇 APAKAH ADA ZAKAT GAJI/PROFESI?

_Dijawab oleh: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as Sarbini Hafizhahullah_



PERTANYAAN:

Saya menerima gaji (tiap bulan) sebesar Rp 3.300.000,00. Apakah gaji saya tersebut sudah terkena wajib zakat mal 2,5%? Apakah bayar zakatnya setiap gajian seperti petani setiap panen?

****@gmail.com


J A W A B A N :

Tidak ada zakat gaji atau zakat profesi dalam syariat Islam. Gaji Anda tidak terkena wajib zakat mal setiap kali gajian.

Hanya saja, jika akumulasi gaji Anda—setelah dikurangi berbagai pengeluaran tentunya—mencapai nishab perak (595 gram), yaitu sekitar Rp3.368.000,00 dan nilai tersebut bertahan sampai akhir tahun (menurut hitungan bulan qamariah dan tahun hijriah), berarti terkena zakat uang.

Zakatnya wajib dikeluarkan di akhir tahun saat genap periode setahun (haul) sebesar 2,5% dari seluruh uang yang Anda miliki.


••••
Sumber: Tanya jawab ringkas Asy Syari'ah, Edisi.072 | Baca juga http://asysyariah.com/zakat-profesi/
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
:.
🚇 BAGAIMANA JIKA PEMERINTAH MEWAJIBKAN ZAKAT FITRAH BERUPA UANG ?


Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih al-'Utsaimin rahimahullah



PERTANYAAN

Di beberapa negeri orang-orang diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah dengan dirham (uang). Apa hukumnya?
Semoga Allah membalas Anda -dari (rasa syukur) kaum muslimin- dengan ganjaran yang baik.




JAWABAN

Hal yang tampak bagiku bahwa apabila seseorang dipaksa untuk mengeluarkan zakat fitrah berupa uang dirham maka ia memberikannya kepada mereka dan tidak menampakkan penyelisihan kepada pemerintah.

Hanya saja antara dirinya dengan Allah, ia mengeluarkan (lagi) apa yang diperintahkan Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam (Zakat Fitr secara sembunyi-sembunyi) sehingga ia mengeluarkan berupa satu sha' bahan makanan. Sebab pengharusan dari mereka (pemerintah) untuk mengeluarkan berupa dirham adalah mengharuskan sesuatu yang tidak disyari'atkan oleh Allah dan Rasul-Nya Shalallahu 'alaihi wasallam.

Sehingga pada saat ini wajib atasmu menunaikan apa yang kamu yakini wajib atasmu maka kamu mengeluarkannya berupa bahan makanan.

Dan berilah apa yang diharuskan kepadamu berupa dirham dan jangan perlihatkan penyelisihan terhadap pemerintah.

[ Majmu' Fatawa wa Rosàil Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin (18/281) ]





ــــــــــــــــــــــــــــ
📋 ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺒﻼﺩ ﻳﻠﺰﻡ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺑﺈﺧﺮﺍﺝ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺩﺭﺍﻫﻢ، ﻓﻤﺎ ﺍﻟﺤﻜﻢ؟ ﺟﺰﺍﻛﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺧﻴﺮ ﺍﻟﺠﺰﺍﺀ؟

ﻓﺄﺟﺎﺏ ﻓﻀﻴﻠﺘﻪ ﺑﻘﻮﻟﻪ :

ﺍﻟﻈﺎﻫﺮ ﻟﻲ ﺃﻧﻪ ﺇﺫﺍ ﺃﺟﺒﺮ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺇﺧﺮﺍﺝ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺩﺭﺍﻫﻢ ﻓﻠﻴﻌﻄﻬﺎ ﺇﻳﺎﻫﻢ ﻭﻻ ﻳﺒﺎﺭﺯ ﺑﻤﻌﺼﻴﺔ ﻭﻻﺓ ﺍﻷﻣﻮﺭ، ﻟﻜﻦ ﻓﻴﻤﺎ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﺨﺮﺝ ﻣﺎ ﺃﻣﺮ ﺑﻪ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻴﺨﺮﺝ ﺻﺎﻋﺎً ﻣﻦ ﻃﻌﺎﻡ؛ ﻷﻥ ﺇﻟﺰﺍﻣﻬﻢ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﺑﺄﻥ ﻳﺨﺮﺟﻮﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﺭﺍﻫﻢ ﺇﻟﺰﺍﻡ ﺑﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﺸﺮﻋﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻭﺣﻴﻨﺌﺬ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻚ ﺃﻥ ﺗﻘﻀﻲ ﻣﺎ ﺗﻌﺘﻘﺪ ﺃﻧﻪ ﻫﻮ ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ ﻋﻠﻴﻚ، ﻓﺘﺨﺮﺟﻬﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ، ﻭﺍﻋﻂ ﻣﺎ ﺃﻟﺰﻣﺖ ﺑﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﺭﺍﻫﻢ ﻭﻻ ﺗﺒﺎﺭﺯ ﻭﻻﺓ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﺑﺎﻟﻤﻌﺼﻴﺔ .

ﻣﺠﻤﻮﻉ ﻓﺘﺎﻭﻯ ﻭﺭﺳﺎﺋﻞ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ [ ١٨/ ٢٨١ ]


ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد

💾 Channel Telegram:
👉🏽 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
::
🚇 TANYA JAWAB RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH

_Bersama: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafidzahullah_


Pertanyaan 1: Apa zakat fitrah seseorang sah menurut syariat agama kita, kalau dibayarkan zakat seseorang?

Jawab:

Sah jika dilakukan dengan seizin dan ridha orang yang dibayarkan. Wallahu a’lam

—————————————————

Pertanyaan: Apakah zakat yang di bayarkan 7 hari sebelum ramadhan berakhir termasuk waktu yang di bolehkan?

Jawab:

Yang terkuat dan lebih hati-hati adalah mengeluarkan zakat 3, 2, atau sehari sebelum ‘Id. Afdhalnya di keluarkan di  hari ‘Id sebelum shalat ‘Id dimulai.

—————————————————

Pertanyaan ke 2: Terkait permasalahan zakat fitrah, ana sekeluarga berjumlah 4 orang.. Apakah ana sekeluarga boleh menyerahkan zakat fitrah hanya kepada 1 atau 2 orang fakir/miskin saja? mohon nasehatnya ustadz, barokallohu fiikum

Jawab: boleh

—————————————————

Pertanyaan ke 3 : 1 sho’= 4 mud= berapa liter?

Jawab:

Hal itu sebenarnya tidak bisa dipastikan, tetapi sebatas pendekatan mengingat adanya perbedaan berat jenis yang memengaruhi hasil penimbangan. Yang jelas, menurut al Lajnah ad Da’imah 3 kg, menurut Ibnu ‘Utsaimin 2,10 kg. Jika mau hati-hati ambil aja fatwa al Lajnah. Wallahu a’lam.

—————————————————

Pertanyaan ke 4 : Ibuku janda, punya penghasilan dari pensiun ayahku tiap bulan, dan mampu bayar zakat, tapi sama RT disini tetap dikasih zakat, bagaimana hukumnya?

Jawab:

Jika uang pensiun yang diterimanya itu cukup untuk memenuhi kebutuhan primernya selama setahun, ia tidak berhak dapat zakat. Jika kurang, ia berhak dapat zakat.

—————————————————

Pertanyaan ke 5 : Ada seorang teman bertanya, dia memiliki istri dan anak. Katanya, orang tuannya telah membayarkan zakat fitr untuknya dan anak istrinya. Yang menjadi masalah adalah bayaran dibuat dengan uang dan dibayar sebelum tiba penghujung Ramadhan..

Apakah dia harus mengulangi membayar zakat fitr dan anak serta istrinya dengan cara yang syar’i (dengan beras dan dibayar pada hujung Ramadhan).?

Jawab:

Benar, dia wajib membayarnya sendiri dengan beras di penghujung Ramdhan. Karena, yang sebelumnya itu tidak sah. Namun, menurut pendapat yang rajih setiap orang berkewajiban bayar zakat fitr sendiri jika mampu, bukan kewajiban orang yang menanggung nafkahnya. Hanya saja, jika yang menanggung nafkahnya membayarkan untuknya denagan keridhaannya, hal itu boleh.

—————————————————

Pertanyaan ke 6 : Afwan ustadz bertanya : Baru baca takaran yang ditetapkan depag, zakat fitrah 2.7 kg beras,, ana sudah keluarkan zakat fitrah tapi 2.5 kg 5 orang.. Jika takaran 2.7 kg maka kurang 1 kg. Bagaimana seharusnya apa ana tambah ustadz?

Jawab:

Ya, segera susulkan tambahannya agar tenang dan mantap.


••••
📨 https://www.salafymakassar.net/tanya-jawab-zakat-fitrah/
::
🚇 WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRI (FITRAH)

🔹 Berkata Asy-Syaikh Ibnu Baz رحمه الله تعالى :

Waktu mengeluarkan zakat fitri :
Hari ke 28 Ramadhan
Hari ke 29 Ramadhan
Hari ke 30 Ramadhan
Malam 'Id
Pagi hari 'Id sebelum shalat

📚 Al-Fatawa (14/32-33)

ــــــــــــــــــــــــــــــ

متى وقت إخراج زكاة الفطر؟

قال ابن باز:
إخراجها في اليوم الثامن والعشرين والتاسع والعشرين والثلاثين وليلة العيد ، وصباح العيد قبل الصلاة .

📚 الفتاوى (.14/.33-32.)
المصدر: مجموعة مشايخ عدن و الغرباء

📑 WA SALAFY WONOGIRI
@hikmahsalafiyyah
::
🚇 NASEHAT UNTUK ORANG TUA YANG MENGAJAK SI BUAH HATI KE MASJID

Al Ustadz Muhammad bin Umar as-Seweed hafizhahullah


__Pertanyaan: Apa nasihat antum bagi orang tua yang membawa anaknya di bawah 5 tahun ke masjid.__

__Terkadang membuat kegaduhan menyebabkan terganggunya para jamaah shalat, alasan ikhwah kalo tidak di ajak anaknya suka nangis dan mengganggu ketika umi nya shalat?__



Jawaban:

ikhwanufiddin a’azakumullah, shalat adalah sesuatu yang harus dihormati, dijaga.
Sesungguhnya shalat itu memiliki kesibukan tersendiri.

Jangan disibukkan dengan yang lainnya.

Sebagian orang tua beralasan bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bahwa dua anaknya hasan dan husen bahkan naik ke punggungnya digendong dan sebagainya.

Pertama ustbut, tetapkan riwayatnya yang shahih bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam membawa, karena tidak tegas beritanya bahwa itu dibawa oleh Nabi. Tapi yang diberitakan datang anaknya.

Itu satu !

Sehingga cukup yang diriwayatkan itu sebagai dalil bahwasanya gerakan-gerakan yang ringan mengangkat anak atau menurunkannya tidak merusak shalat.

Tidak kemudian mengatakan “Silahkan wahai para muslimin untuk membawa anak-anak kalian ke masjid rame-rame…”

Jadi apa (nanti) masjidnya?

Orang membaca Al Quran disuruh pelankan kalo ada orang shalat, kenapa?

Mengganggu..!

Perempuan kalo menegur imamnya dengan menepuk paha, tidak mengucapkan subhanallah, kenapa?

Sekian banyak, bahkan Rasulullah mengembalikan baju, jubah yang diberikan oleh Abu Jahm, kembalikan kepada Abu Jahm.

Berikan aku baju janiyahnya daripada ini, kenapa?

Karena coraknya mengganggu.

Bayangkan corak mengganggu.

Suara Al Quran (saja) ndak boleh, apalagi suara anak anak lari-larian main petak umpet di masjid..

Jangan seenaknya beristinbat hukum..!

Bahkan ketika ada ikhwan yang masya Allah cerdas, anak-anak dikumpulkan (di) satu kelas, (lalu) dikasih kesibukan, (kemudian) ditutup pintunya, kemudian dia shalat jamaah.

Ustadznya membatalkannya, (dan berkata) “Kenapa dikurung semua?. Suruh ke sini semua anak-anaknya..!”

Ana (Ust. Muhammad Assewed) bilang: “Gila mungkin ustadznya..”

Apa maksudnya ?

Maksudnya silahkan ganggu orang shalat, begitu?

Dengan alasan apa, sama seperti tadi dengan alasan Rasulullah membawa anaknya, anak cucunya.

Tanyakan bagaimana para shahabat..

Apakah mereka menggandeng anak-anak kecilnya? bayi-bayinya?

Naam, kalau dia sudah mumayyiz, bisa diatur, maka silahkan dilatih mereka untuk ke masjid.

Sudah mumayyiz, sudah bisa diatur..

Dan Syaikh ibnu Utsaimin rahimahullah punya pendapat kalo anak itu dikhawatirkan akan berbuat ini dan itu, mengganggu, maka taruh disebelah bapaknya.

Kalau dia (ketika shalat) mau pergi, (maka bapaknya) pegangi (anaknya), gak papa. Tarik lagi, kenapa?

Khawatir menganggu.

Sehingga tidak saklek tidak boleh, juga tidak dianjurkan untuk bawa anak semuanya rame-rame, ndak.

Tetap shalat itu adalah perkara yang harus dijaga.

Jangan sampai kaum muslimin terganggu dengan shalatnya.

Bau saja yang lupa sikat gigi, bau pete, bau rokok bau segala macem itu makruh, di usir sampai ke baqi, yang makan bawang putih, kenapa?

Khawatir menggangu.

Jangan sampai shalat itu terganggu.

Harus dijaga betul dari segala sisinya dari suara, bau-bauan gambar corak-corak harus dibersihkan semuanya.

Sehingga tidak ada gangguan-gangguan.

Memalingkan dari kekhusyuan.


•••
Sumber Audio : Tanya Jawab Kajian Limo-Depok || Rabiul awwal 1436 H ll Januari 2015 M

http://forumsalafy.net/nasehat-untuk-orang-tua-yang-mengajak-si-buah-hati-ke-masjid/
.:
🌍🚠🌳
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
🚇 PEMBAHASAN RINGKAS ZAKAT FITRAH & SHOLAT 'IED

🔬 Oleh : Al-Ustadz Abdullah Al-Jakarty hafidzahullah

🅾 Panduan Zakat Fitrah
◙ Durasi 23:47
◙ Ukuran file 4,12 MB

🅾 Panduan Sholat 'Ied
◙ Durasi 44:57
◙ Ukuran file 7,76 MB



________________________________________

🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد

💾 Channel Telegram:
👉 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
________________________________________
::
🚇 MENGHADIRI MAJELIS ILMU DI MASJID KETIKA I’TIKAF

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah- berkata:

Mustahab(disukai) bagi mu’takif untuk sibuk dengan al-qurab, jamak qurbah(ibadah mendekatkan diri kepada Allah). Dan yang dimaksud yaitu ibadah-ibadah tertentu. Seperti membaca  Al-Qur’an, dzikir, shalat pada waktu yang tidak terlarang, dan yang semisalnya.

Dan qurbah ini lebih utama(dilakukan) daripada menghadiri majelis-majelis ilmu.

✍🏻 Ya Allah, KECUALI halaqah-halaqah ilmu ini jarang, yang tidak ditemui kecuali pada waktu itu. Maka (dalam kondisi ini) mungkin untuk kita katakan,

“Menuntut ilmu pada situasi seperti ini lebih utama daripada sibuk dengan ibadah-ibadah tertentu, sehingga hadirilah!”

Sebab hal ini tidak menyibukkan dari tujuan beri’tikaf.

📖 Asy-Syarhul Mumti’, 6/ 529.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 APABILA HARI RAYA ‘IED BERTEPATAN DENGAN HARI JUM'AT

Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan : Jika datang ‘Idul Fithri pada hari Jum’at apakah boleh bagiku untuk shalat ‘Id namun aku tidak shalat Jum’at, atau sebaliknya?

Jawab : 
Apabila Hari Raya bertepatan dengan hari Jum’at maka barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘id berjama’ah bersama imam gugur darinya kewajiban menghadiri shalat Jum’at, dan hukumnya bagi dia menjadi sunnah saja. Apabila dia tidak menghadiri shalat Jum’at maka tetap wajib atasnya shalat zhuhur. Ini berlaku bagi selain imam.

Adapun imam, tetap wajib atasnya untuk menghadiri Jum’at dan melaksanakannya bersama kaum muslimin yang hadir. Shalat Jum’at pada hari tersebut tidak ditinggalkan sama sekali. (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan VIII/44)

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta Fatwa no. 2358

Pertanyaan : 
Pada tahun ini bertemu dalam sehari dua hari raya, yaitu : Hari Jum’at dan ‘Idul Adh-ha. Manakah yang benar : Kita tetap melaksanakan shalat zhuhur jika kita tidak shalat Jum’at, ataukah kewajiban shalat zhuhur gugur apabila kita tidak shalat Jum’at?

Jawab : 
Barangsiapa yang melaksanakan shalat ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka dia diberi rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at pada hari tersebut, kecuali imam. Adapun imam, tetap wajib atasnya menegakkan shalat Jum’at bersama kaum muslimin yang hadir shalat Jum’at, baik yang sudah shalat ‘Id maupun tidak shalat ‘Id. Apabila tidak ada seorang pun yang hadir, maka gugurlah kewajiban Jum’at darinya, dan dia melaksanakan shalat Zhuhur.

(Para ‘ulama yang berpendapat demikian) berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami berkata :

« شهدت معاوية بن أبي سفيان وهو يسأل زيد بن أرقم قال: أشهدت مع رسول الله ﷺ عيدين اجتمعا في يوم؟ قال: نعم، قال: فكيف صنع؟ قال: صلى العيد ثم رخص في الجمعة، فقال: من شاء أن يصلي فليصل، »

Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam, “Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah ﷺ dua ‘Id bertepatan pada satu hari?” Zaid menjawab, “Ya.” Mu’awiyah bertanya lagi, “Bagaimana yang beliau lakukan?” Zaid menjawab, “Beliau mengerjakan shalat ‘Id kemudian memberikan rukhshah (keringanan) untuk shalat Jum’at. Beliau mengatakan, Barangsiapa yang hendak mengerjakan shalat (Jum’at), maka silakan mengerjakan shalat (Jum’at).” [1]

Juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya juga dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda :

« قد اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة، وإنا مجمعون »

Telah terkumpul pada hari kalian ini dua ‘Id. Barangsiapa yang mau maka itu sudah mencukupinya dari shalat Jum’at. Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id). [2]

Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa rukhshah (keringanan) tersebut untuk shalat Jum’at bagi barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘Id pada hari tersebut.

Sekaligus diketahui bahwa tidak berlaku rukhshah bagi imam, karena sabda Nabi ﷺ dalam hadits tersebut, “Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id).” Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma :

« أن النبي ﷺ كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »

“Bahwa Nabi ﷺ dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”

Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat Jum’at bagi yang telah menunaikan shalat ‘Id, maka tetap wajib atasnya untuk shalat Zhuhur, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban shalat Zhuhur bagi yang tidak shalat Jum’at.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta, Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Wakil Ketua: ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, Anggota: ‘Abdullah bin Ghudayyan, Anggota: Abdullah bin Qu'ud.