BULETIN AL-FAIDAH
Edisi 005, Vol 2/Tahun 3/1438 H.
"MENGIMANI ISRA' DAN MI'RAJ"
Edisi 005, Vol 2/Tahun 3/1438 H.
"MENGIMANI ISRA' DAN MI'RAJ"
::
🚇 SEMANGAT MENCARI ILMU
Nilai Ilmu dan Akal
Segala sesuatu jika melimpah akan murah nilainya kecuali ilmu dan akal, setiap bertambah salah satunya pasti akan semakin mahal nilainya.
(Abdul ’Aziz As-Salman, Iyqaazhu Ulil Himamil ‘Aliyyah, hal. 20)
================
Hakikat Mencari Ilmu dan Harta
Carilah ilmu dan harta di dalam kehidupan.
Ilmu untuk menghilangkan kebodohan dari dirimu dan orang-orang mukmin.
Adapun harta untuk menggunakannya dalam perkara yang Allah ridhai, bukan untuk mengumpulkan dan berbangga-bangga, yang dengan keduanya kamu menjaga kepemimpinan atas manusia.
Karena sesungguhnya manusia terbagi dua: orang khusus dan orang awam.
◽️ Orang-orang khusus (pilihan) dari orang mukmin mengutamakanmu dikarenakan kebaikanmu.
◽️ Sedangkan orang awam memandangmu berdasarkan apa yang kamu miliki.
(Abdul ’Aziz As-Salman, Iyqaazhu Ulil Himamil ‘Aliyyah, hal. 70)
================
Perbandingan Ilmu dan Harta
Ilmu itu lebih baik dari harta karena ilmu akan menjagamu. Adapun harta, kamu yang menjaganya.
(As-Sa’di, Ar-Riyadhun Nadhirah, hal. 68)
================
Harta itu Pelayanmu
Sesungguhnya harta ini, yang kamu terus berusaha untuk mendapatkannya, kenyataannya ia diciptakan bagimu.
Lalu, bagaimana kamu menjadikan dirimu sebagai pelayan bagi harta itu? Seharusnya, harta itu yang menjadi pelayanmu.
(Al-Utsaimin, http://ar.miraath.net/book/Advice-for-traders)
================
Hindari Kebodohan!
Kebutaan itu lebih baik daripada kebodohan.
Karena, yang dikhawatirkan dari kebutaan adalah jatuh ke dalam lubang sedangkan yang ditakutkan dari kebodohan adalah terjerumus dalam kebinasaan.
(Abdul ’Aziz As-Salman, Iyqaazhu Ulil Himamil ‘Aliyyah, hal. 18)
_______________
(*) Faidah dan Kaidah
Jika ditemui kata "ilmu" dalam Al-Qur'an dan Sunnah serta ucapan ulama maka yang dimaksud dengannya adalah "ilmu syar'i" ilmu tentang agama Allah. Bukan ilmu duniawi.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 SEMANGAT MENCARI ILMU
Nilai Ilmu dan Akal
Segala sesuatu jika melimpah akan murah nilainya kecuali ilmu dan akal, setiap bertambah salah satunya pasti akan semakin mahal nilainya.
(Abdul ’Aziz As-Salman, Iyqaazhu Ulil Himamil ‘Aliyyah, hal. 20)
================
Hakikat Mencari Ilmu dan Harta
Carilah ilmu dan harta di dalam kehidupan.
Ilmu untuk menghilangkan kebodohan dari dirimu dan orang-orang mukmin.
Adapun harta untuk menggunakannya dalam perkara yang Allah ridhai, bukan untuk mengumpulkan dan berbangga-bangga, yang dengan keduanya kamu menjaga kepemimpinan atas manusia.
Karena sesungguhnya manusia terbagi dua: orang khusus dan orang awam.
◽️ Orang-orang khusus (pilihan) dari orang mukmin mengutamakanmu dikarenakan kebaikanmu.
◽️ Sedangkan orang awam memandangmu berdasarkan apa yang kamu miliki.
(Abdul ’Aziz As-Salman, Iyqaazhu Ulil Himamil ‘Aliyyah, hal. 70)
================
Perbandingan Ilmu dan Harta
Ilmu itu lebih baik dari harta karena ilmu akan menjagamu. Adapun harta, kamu yang menjaganya.
(As-Sa’di, Ar-Riyadhun Nadhirah, hal. 68)
================
Harta itu Pelayanmu
Sesungguhnya harta ini, yang kamu terus berusaha untuk mendapatkannya, kenyataannya ia diciptakan bagimu.
Lalu, bagaimana kamu menjadikan dirimu sebagai pelayan bagi harta itu? Seharusnya, harta itu yang menjadi pelayanmu.
(Al-Utsaimin, http://ar.miraath.net/book/Advice-for-traders)
================
Hindari Kebodohan!
Kebutaan itu lebih baik daripada kebodohan.
Karena, yang dikhawatirkan dari kebutaan adalah jatuh ke dalam lubang sedangkan yang ditakutkan dari kebodohan adalah terjerumus dalam kebinasaan.
(Abdul ’Aziz As-Salman, Iyqaazhu Ulil Himamil ‘Aliyyah, hal. 18)
_______________
(*) Faidah dan Kaidah
Jika ditemui kata "ilmu" dalam Al-Qur'an dan Sunnah serta ucapan ulama maka yang dimaksud dengannya adalah "ilmu syar'i" ilmu tentang agama Allah. Bukan ilmu duniawi.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT DENGAN RAMBUT TAMBAHAN
Pertanyaan:
Apa hukumnya wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut tambahan (WIG/ SANGGUL/ KONDE,- red)?
Jawaban:
Alhamdulillah, kaum wanita diharamkan menyambung rambut mereka dengan rambut tambahan (WIG/SANGGUL, red) atau dengan benda lainnya yang menyerupai rambut. Berdasarkan dalil-dalil yang melarang hal tersebut. (Hadits Asma binti Abu Bakar radiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam MELAKNAT wanita yang menyambung rambutnya (dengan RAMBUT PALSU/KONDE) dan wanita yang minta disambungkan rambutnya (Muttafaqun ‘alaihi)”, red)
Dan disisi Allah-lah seluruh kesuksesan dan semoga Allah memberikan sholawat dan salam atas Nabi kita (Shalallahu `alaihu wasallam) dan keluarganya dan sahabatnya.
Komite Tetap untuk Riset Islam Dan Fatawa Saudi Arabia
Ketua : Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz
Wakil : Syaikh ‘Abdur-Razaq ‘ Afifi
Anggota : Syaikh ‘ Abdullah Ibn Ghudayyan
Fataawa al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts al-‘Ilmiyyah Wal-Iftaa Saudi Arabia,- Jilid 5, Halaman 193, Pertanyaan nomor 10 dari fatwa No. 9850; Fatawa wa Ahkaam fi Sya’r an-Nisaa- Pertanyaan 5 Halaman 8.
✍🏼 Diterjemahkan dari: http://www.fatwa-online.com/fataawa/womensissues/beautification/bea001/0020106_1.htm)
📑 Selengkapnya klik link berikut: https:salafy.or.id/blog/2004/12/13/fatwa-fatwa-ulama-berkaitan-dengan-rambut-wanita/
▫▫▫▫▫▫▫▫▫▫▫
🚇 HUKUM WANITA BERHIAS DENGAN MENGENAKAN SANGGUL/ KONDE DIHADAPAN SUAMINYA
Pertanyaan:
Apa hukumnya wanita mengenakan sanggul/konde untuk berhias di hadapan suaminya?
Jawaban:
Alhamdulillah, suami maupun istri mesti berhias diri untuk pasangannya dengan perhiasan yang menambah rasa cinta dan memperkuat hubungan antara keduanya.
Akan tetapi dalam koridor-koridor yang dibolehkan syariat Islam, bukan yang diharamkannya. Perhiasan yang disebut SANGGUL/KONDE itu pertama kali muncul dan populer di kalangan wanita non muslim yang mereka kenakan untuk berhias hingga menjadi ciri khas mereka.
❗️Memakainya untuk berhias meskipun di hadapan suaminya termasuk menyerupai wanita-wanita kafir.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam telah melarang hal itu. Beliau bersabda:
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.”
Dan juga sanggul tersebut digolongkan kepada hukum menyambung rambut, bahkan lebih berat dari itu. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam telah melarang hal tersebut dan melaknat pelakunya.
(Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu dari Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah melaknat wanita-wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambungkan rambutnya, wanita-wanita yang bertatto dan yang meminta ditattokan untuknya.” *-HR Al-Bukhari no: 5477).** (Fatwa Lajnah AdDaimah V/191)
📑 Selengkapnya klik link berikut: http://bit.ly/2q67wNS
🌏 @salafybaturaja
▫▫▫▫▫▫▫▫▫▫▫
🚇 HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT DENGAN RAMBUT TAMBAHAN
Pertanyaan:
Apa hukumnya wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut tambahan (WIG/ SANGGUL/ KONDE,- red)?
Jawaban:
Alhamdulillah, kaum wanita diharamkan menyambung rambut mereka dengan rambut tambahan (WIG/SANGGUL, red) atau dengan benda lainnya yang menyerupai rambut. Berdasarkan dalil-dalil yang melarang hal tersebut. (Hadits Asma binti Abu Bakar radiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam MELAKNAT wanita yang menyambung rambutnya (dengan RAMBUT PALSU/KONDE) dan wanita yang minta disambungkan rambutnya (Muttafaqun ‘alaihi)”, red)
Dan disisi Allah-lah seluruh kesuksesan dan semoga Allah memberikan sholawat dan salam atas Nabi kita (Shalallahu `alaihu wasallam) dan keluarganya dan sahabatnya.
Komite Tetap untuk Riset Islam Dan Fatawa Saudi Arabia
Ketua : Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz
Wakil : Syaikh ‘Abdur-Razaq ‘ Afifi
Anggota : Syaikh ‘ Abdullah Ibn Ghudayyan
Fataawa al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts al-‘Ilmiyyah Wal-Iftaa Saudi Arabia,- Jilid 5, Halaman 193, Pertanyaan nomor 10 dari fatwa No. 9850; Fatawa wa Ahkaam fi Sya’r an-Nisaa- Pertanyaan 5 Halaman 8.
✍🏼 Diterjemahkan dari: http://www.fatwa-online.com/fataawa/womensissues/beautification/bea001/0020106_1.htm)
📑 Selengkapnya klik link berikut: https:salafy.or.id/blog/2004/12/13/fatwa-fatwa-ulama-berkaitan-dengan-rambut-wanita/
▫▫▫▫▫▫▫▫▫▫▫
🚇 HUKUM WANITA BERHIAS DENGAN MENGENAKAN SANGGUL/ KONDE DIHADAPAN SUAMINYA
Pertanyaan:
Apa hukumnya wanita mengenakan sanggul/konde untuk berhias di hadapan suaminya?
Jawaban:
Alhamdulillah, suami maupun istri mesti berhias diri untuk pasangannya dengan perhiasan yang menambah rasa cinta dan memperkuat hubungan antara keduanya.
Akan tetapi dalam koridor-koridor yang dibolehkan syariat Islam, bukan yang diharamkannya. Perhiasan yang disebut SANGGUL/KONDE itu pertama kali muncul dan populer di kalangan wanita non muslim yang mereka kenakan untuk berhias hingga menjadi ciri khas mereka.
❗️Memakainya untuk berhias meskipun di hadapan suaminya termasuk menyerupai wanita-wanita kafir.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam telah melarang hal itu. Beliau bersabda:
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.”
Dan juga sanggul tersebut digolongkan kepada hukum menyambung rambut, bahkan lebih berat dari itu. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam telah melarang hal tersebut dan melaknat pelakunya.
(Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu dari Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah melaknat wanita-wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambungkan rambutnya, wanita-wanita yang bertatto dan yang meminta ditattokan untuknya.” *-HR Al-Bukhari no: 5477).** (Fatwa Lajnah AdDaimah V/191)
📑 Selengkapnya klik link berikut: http://bit.ly/2q67wNS
🌏 @salafybaturaja
▫▫▫▫▫▫▫▫▫▫▫
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
:.
SEBAB DINAMAKAN BULAN SYA'BAN
Sebab dinamakan dengan nama ini (Sya'ban), Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
«وسمي شعبان لتشعبهم في طلب المياه أو في الغارات بعد أن يخرج شهر رجب الحرام» فتح الباري (4/213).
"Dinamakan bulan Sya'ban dikarenakan berpencarnya mereka dalam mencari air atau dalam penyerangan setelah keluar bulan Rajab, bulan haram".《Fathul Baary (4/213)》
-----------------------
@ForumSalafy
SEBAB DINAMAKAN BULAN SYA'BAN
Sebab dinamakan dengan nama ini (Sya'ban), Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
«وسمي شعبان لتشعبهم في طلب المياه أو في الغارات بعد أن يخرج شهر رجب الحرام» فتح الباري (4/213).
"Dinamakan bulan Sya'ban dikarenakan berpencarnya mereka dalam mencari air atau dalam penyerangan setelah keluar bulan Rajab, bulan haram".《Fathul Baary (4/213)》
-----------------------
@ForumSalafy
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
📫🌳🎒
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
🚇 AMALAN SYA'BAN YANG BANYAK DILALAIKAN MANUSIA DAN BIMBINGAN UNTUK MEMASUKI RAMADHAN
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad 'Afifuddin hafizhahullah
📅 Kajian Ilmiyah pada hari Kamis, 6 Syaban 1437 H / 12 Mei 2016 di Majelis Taklim Ath Thoyyibah Perum Babatan Indah B9-B10, Wiyung Surabaya
------------------
🅾 BAGIAN 1 Durasi 39:17 (6,78 MB)
▪️ Keutamaan beramal di bulan yang banyak DILALAIKAN kaum Muslimin
▪️ Bolehkah niat puasa SYA'BAN digabung dengan niat puasa Sunnah Senin-Kamis, Ayyamul bidh atau puasa Dawud?
▪️ Benarkah puasa SYA'BAN hanya boleh dilakukan sampai pertengahan bulan SYA'BAN saja?
▪️ Hukum puasa khusus dan qiyamul lail khusus di malam Nisfu Sya'ban (Sholat Alfiyah)?
▪️ HARI SYAK: Larangan berpuasa khusus pada akhir Sya'ban (1-2 hari sebelum Ramadhan) untuk menyambut Ramadhan
▪️ Apa hikmah puasa SYA'BAN ?
▪️ Keutamaan yang ada pada bulan Syawwal, Dzulqa'dah, Dzulhijjah & Muharram
🅾 BAGIAN 2 Durasi 37:02 (6,40 MB) & Tanyajawab
▪️ Apa saja Keutamaan bulan Ramadhan?
▪️ Maksud ''Syaithan dibelenggu''
▪️ Mereka yang sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan apa bisa diqadha?
▪️ Nasehat Poligami
▪️ Apa Hukum Nikah Siri dan Poligami Siri?
▪️ Jika lupa membayar jumlah hari hutang puasa, bagaimana caranya?
▪️ Jika sudah sholat tarawih dan ditutup witir apa boleh melakukan sholat tarawih lagi?
▪️ Bagaimana tuntunan membaca sholawat ketika disebut nama Rosululloh dalam satu Majlis?
▪️ Dan lain-lain
•••••
Sumber: @iksas
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
🚇 AMALAN SYA'BAN YANG BANYAK DILALAIKAN MANUSIA DAN BIMBINGAN UNTUK MEMASUKI RAMADHAN
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad 'Afifuddin hafizhahullah
📅 Kajian Ilmiyah pada hari Kamis, 6 Syaban 1437 H / 12 Mei 2016 di Majelis Taklim Ath Thoyyibah Perum Babatan Indah B9-B10, Wiyung Surabaya
------------------
🅾 BAGIAN 1 Durasi 39:17 (6,78 MB)
▪️ Keutamaan beramal di bulan yang banyak DILALAIKAN kaum Muslimin
▪️ Bolehkah niat puasa SYA'BAN digabung dengan niat puasa Sunnah Senin-Kamis, Ayyamul bidh atau puasa Dawud?
▪️ Benarkah puasa SYA'BAN hanya boleh dilakukan sampai pertengahan bulan SYA'BAN saja?
▪️ Hukum puasa khusus dan qiyamul lail khusus di malam Nisfu Sya'ban (Sholat Alfiyah)?
▪️ HARI SYAK: Larangan berpuasa khusus pada akhir Sya'ban (1-2 hari sebelum Ramadhan) untuk menyambut Ramadhan
▪️ Apa hikmah puasa SYA'BAN ?
▪️ Keutamaan yang ada pada bulan Syawwal, Dzulqa'dah, Dzulhijjah & Muharram
🅾 BAGIAN 2 Durasi 37:02 (6,40 MB) & Tanyajawab
▪️ Apa saja Keutamaan bulan Ramadhan?
▪️ Maksud ''Syaithan dibelenggu''
▪️ Mereka yang sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan apa bisa diqadha?
▪️ Nasehat Poligami
▪️ Apa Hukum Nikah Siri dan Poligami Siri?
▪️ Jika lupa membayar jumlah hari hutang puasa, bagaimana caranya?
▪️ Jika sudah sholat tarawih dan ditutup witir apa boleh melakukan sholat tarawih lagi?
▪️ Bagaimana tuntunan membaca sholawat ketika disebut nama Rosululloh dalam satu Majlis?
▪️ Dan lain-lain
•••••
Sumber: @iksas
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
🌳🍒🍊
-----------
🚇HUKUM MENUNDA PEMBAYARAN HUTANG PUASA HINGGA TIBA RAMADHAN TAHUN BERIKUTNYA
🅾 Pertanyaan :
Seseorang memiliki tanggungan/hutang beberapa hari puasa Ramadhan. Namun hingga datang bulan Ramadhan tahun berikutnya ternyata ia belum juga mengqodho’ (mengganti kewajiban/membayar) hutang puasanya tersebut. Bagaimana seharusnya yang ia lakukan? Apakah ia berdosa, dan apakah gugur kewajibannya?
✍ Jawab :
Sesungguhnya Allah berfirman dalam Al-Qur`anul Karim :
(( فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ , وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا أَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٍ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ))
“Barangsiapa diantara kalian yang mendapati bulan (Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa, dan barangsiapa yang sakit atau berpergian (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya di hari yang lain.” [Al Baqorah : 185.]
Sehingga seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika ada alasan syar’i, kemudian ia berkewajiban untuk menggantinya pada hari-hari lain, serta tidak menundanya sampai datang bulan Ramadhan berikutnya, dengan dasar ucapan ‘Aisyah Radhiyallah ‘anha (istri Rasulullah), ia berkata :
كَانَ يَكُوْنُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ .
''Dahulu kami memiliki tanggungan/hutang puasa Ramadhan, dan tidaklah aku sempat mengqodho’nya (yakni terus tertunda) kecuali setelah sampai bulan Sya’ban (yakni terus tertunda hingga tiba bulan Sya’ban berikutnya)'' [HR. Al-Bukhari, Bab Kapan Menunaikan Qodho’ Puasa, no.1950]
‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha tidak sempat mengqodho’ puasanya hingga tiba bulan Sya’ban (berikutnya) karena keadaan beliau di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam .
Adapun perkataan Aisyah : “dan tidaklah aku sempat mengqodho’nya kecuali setelah sampai bulan Sya’ban”, adalah dalil wajibnya mengqodho’ puasa Ramadhan sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya.
☝️🏼Namun apabila qodho’nya diakhirkan/ditunda-tunda hingga datang bulan Ramadhan tahun berikutnya maka ia berkewajiban untuk beristighfar dan meminta ampun kepada Allah, serta menyesal dan mencela perbuatannya menunda-nunda qodho’ puasa. Namun ia tetap berkewajiban mengqodho’ puasanya yang ia tinggalkan, karena kewajiban mengqodho’ tidak gugur dengan sebab diakhirkan/ditunda.
❗️Maka ia tetap wajib menggantinya walaupun setelah bulan Ramadhan tahun berikutnya, Wallahul Muwaffiq.
☄Fatawa Arkanul Islam oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, halaman 489, pertanyaan yang ke – 439.
•••••
Sumber: http://bit.ly/1XmyfzT
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
🏀 www.alfawaaid.net
-----------
🚇HUKUM MENUNDA PEMBAYARAN HUTANG PUASA HINGGA TIBA RAMADHAN TAHUN BERIKUTNYA
🅾 Pertanyaan :
Seseorang memiliki tanggungan/hutang beberapa hari puasa Ramadhan. Namun hingga datang bulan Ramadhan tahun berikutnya ternyata ia belum juga mengqodho’ (mengganti kewajiban/membayar) hutang puasanya tersebut. Bagaimana seharusnya yang ia lakukan? Apakah ia berdosa, dan apakah gugur kewajibannya?
✍ Jawab :
Sesungguhnya Allah berfirman dalam Al-Qur`anul Karim :
(( فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ , وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا أَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٍ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ))
“Barangsiapa diantara kalian yang mendapati bulan (Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa, dan barangsiapa yang sakit atau berpergian (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya di hari yang lain.” [Al Baqorah : 185.]
Sehingga seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika ada alasan syar’i, kemudian ia berkewajiban untuk menggantinya pada hari-hari lain, serta tidak menundanya sampai datang bulan Ramadhan berikutnya, dengan dasar ucapan ‘Aisyah Radhiyallah ‘anha (istri Rasulullah), ia berkata :
كَانَ يَكُوْنُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ .
''Dahulu kami memiliki tanggungan/hutang puasa Ramadhan, dan tidaklah aku sempat mengqodho’nya (yakni terus tertunda) kecuali setelah sampai bulan Sya’ban (yakni terus tertunda hingga tiba bulan Sya’ban berikutnya)'' [HR. Al-Bukhari, Bab Kapan Menunaikan Qodho’ Puasa, no.1950]
‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha tidak sempat mengqodho’ puasanya hingga tiba bulan Sya’ban (berikutnya) karena keadaan beliau di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam .
Adapun perkataan Aisyah : “dan tidaklah aku sempat mengqodho’nya kecuali setelah sampai bulan Sya’ban”, adalah dalil wajibnya mengqodho’ puasa Ramadhan sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya.
☝️🏼Namun apabila qodho’nya diakhirkan/ditunda-tunda hingga datang bulan Ramadhan tahun berikutnya maka ia berkewajiban untuk beristighfar dan meminta ampun kepada Allah, serta menyesal dan mencela perbuatannya menunda-nunda qodho’ puasa. Namun ia tetap berkewajiban mengqodho’ puasanya yang ia tinggalkan, karena kewajiban mengqodho’ tidak gugur dengan sebab diakhirkan/ditunda.
❗️Maka ia tetap wajib menggantinya walaupun setelah bulan Ramadhan tahun berikutnya, Wallahul Muwaffiq.
☄Fatawa Arkanul Islam oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, halaman 489, pertanyaan yang ke – 439.
•••••
Sumber: http://bit.ly/1XmyfzT
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
🏀 www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
::
HUKUM PERAYAAN MALAM NISHFU SYA'BAN
Diantara bid’ah yang biasa dilakukan oleh banyak orang adalah bid’ah mengadakan upacara peringatan malam nisyfu sya’ban dan mengkhususkan hari tersebut dengan puasa tertentu.
Padahal tidak ada satupun dalil yang dapat dijadikan sandaran, memang ada beberapa hadits yang menegaskan keutamaan malam tersebut akan tetapi hadits-hadits tersebut dhaif sehingga tidak dapat dijadikan landasan. Adapun hadits-hadits yang menegaskan keutamaan shalat pada hari tersebut adalah maudhu’ (palsu).
▪Al Hafidz ibnu Rajab dalam bukunya “Lathaiful Ma’arif ‘ mengatakan bahwa:
Perayaan malam nisyfu sya’ban adalah bid’ah dan hadits-hadits yang menerangkan keutamaannya adalah lemah.
▪Imam Abu Bakar At Turthusi berkata dalam bukunya `alhawadits walbida’ :
“Diriwayatkan dari wadhoh dari Zaid bin Aslam berkata :”kami belun pernah melihat seorangpun dari sesepuh ahli fiqih kami yang menghadiri perayaan nisyfu sya’ban, tidak mengindahan hadits makhul (dhaif) dan tidak pula memandang adanya keutamaan pada malam tersebut terhadap malam-malam lainnya”.
▪Dikatakan kepada Ibnu Maliikah bahwasanya Ziad Annumari berkata:
“Pahala yang didapat (dari ibadah ) pada malam nisyfu sya’ban menyamai pahala lailatul qadar.
👉🏽Ibnu Maliikah menjawab : Seandainya saya mendengar ucapannya sedang ditangan saya ada tongkat, pasti saya pukul dia. Ziad adalah seorang penceramah.
▪Al Allamah Syaukani menulis dalam bukunya, fawaidul majmuah, sebagai berikut :
Hadits : “Wahai Ali barang siapa melakukan shalat pada malam nisyfu sya’ban sebanyak seratus rakaat : ia membaca setiap rakaat Al Fatihah dan Qulhuwallahuahad sebanyak sepuluh kali, pasti Allah memenuhi segala …. dan seterusnya.
👉🏽Hadits ini adalah maudhu’, pada lafadz-lafadznya menerangkan tentang pahala yang akan diterima oleh pelakunya adalah tidak diragukan kelemahannya bagi orang berakal, sedangkan sanadnya majhul (tidak dikenal). Hadits ini diriwayatkan dari jalan kedua dan ketiga, kesemuanya maudhu ‘ dan perawi¬-perawinya majhul.
▪Dalam kitab “Al-Mukhtashar” Syaukani melanjutkan :
“Hadits yang menerangkan shalat nisfu sya’ban adalah batil” .
▪Ibnu Hibban meriwayatkan hadits dari Ali :
“…Jika datang malam nisfu sya’ban bershalat malamlah dan berpusalah pada siang harinya”. Inipun adalah hadits yang dhaif.
▪Dalam buku Al-Ala’i diriwayatkan :
“Seratus rakaat dengan tulus ikhlas pada malam nisfu sya’ban adalah pahalanya sepuluh kali lipat”. Hadits riwayat Ad-Dailamy, hadits ini tidak maudhu; tetapi mayoritas perawinya pada jalan yang ketiga majhul dan dho’if.
▪Imam Syaukani berkata :
“Hadits yang menerangkan bahwa dua belas raka’ at dengan tulus ikhlas pahalanya adalah tiga puluh kali lipat, maudhu’. Dan hadits empat belas raka’at ….dst adalah maudhu”.
Para fuqoha’ banyak yang tertipu oleh hadits-¬hadits maudhu’ diatas seperti pengarang Ihya’ Ulumuddin dan sebagian ahli tafsir. Telah diriwayatkan bahwa sholat pada malam itu yakni malam nisfu sya’ban yang telah tersebar ke seluruh pelosok dunia semuanya adalah bathil (tidak benar) dan haditsnya adalah maudhu’.
▪Al-Hafidh Al-Iraqy berkata :
“Hadits yang menerangkan tentang sholat nisfu sya’ban maudhu’ dan pembohongan atas diri Rasulullallah Shalallahu’alaihi Wassallam.
Dalam kitab Al-Majmu’, Imam Nawawi berkata :”Shalat yang sering kita kenal dengan shalat ragha’ib berjumlah dua belas raka’at dikerjakan antara maghrib dan isya’ pada malam jum’at pertama bulan rajab, dan sholat seratus raka’at pada malam nisfu sya’ban, dua sholat ini adalah bid’ah dan mungkar.
••••
Selengkapnya baca di www.darussalaf.or.id/fiqih/hukum-perayaan-malam-nisyfu-syaban/
HUKUM PERAYAAN MALAM NISHFU SYA'BAN
Diantara bid’ah yang biasa dilakukan oleh banyak orang adalah bid’ah mengadakan upacara peringatan malam nisyfu sya’ban dan mengkhususkan hari tersebut dengan puasa tertentu.
Padahal tidak ada satupun dalil yang dapat dijadikan sandaran, memang ada beberapa hadits yang menegaskan keutamaan malam tersebut akan tetapi hadits-hadits tersebut dhaif sehingga tidak dapat dijadikan landasan. Adapun hadits-hadits yang menegaskan keutamaan shalat pada hari tersebut adalah maudhu’ (palsu).
▪Al Hafidz ibnu Rajab dalam bukunya “Lathaiful Ma’arif ‘ mengatakan bahwa:
Perayaan malam nisyfu sya’ban adalah bid’ah dan hadits-hadits yang menerangkan keutamaannya adalah lemah.
▪Imam Abu Bakar At Turthusi berkata dalam bukunya `alhawadits walbida’ :
“Diriwayatkan dari wadhoh dari Zaid bin Aslam berkata :”kami belun pernah melihat seorangpun dari sesepuh ahli fiqih kami yang menghadiri perayaan nisyfu sya’ban, tidak mengindahan hadits makhul (dhaif) dan tidak pula memandang adanya keutamaan pada malam tersebut terhadap malam-malam lainnya”.
▪Dikatakan kepada Ibnu Maliikah bahwasanya Ziad Annumari berkata:
“Pahala yang didapat (dari ibadah ) pada malam nisyfu sya’ban menyamai pahala lailatul qadar.
👉🏽Ibnu Maliikah menjawab : Seandainya saya mendengar ucapannya sedang ditangan saya ada tongkat, pasti saya pukul dia. Ziad adalah seorang penceramah.
▪Al Allamah Syaukani menulis dalam bukunya, fawaidul majmuah, sebagai berikut :
Hadits : “Wahai Ali barang siapa melakukan shalat pada malam nisyfu sya’ban sebanyak seratus rakaat : ia membaca setiap rakaat Al Fatihah dan Qulhuwallahuahad sebanyak sepuluh kali, pasti Allah memenuhi segala …. dan seterusnya.
👉🏽Hadits ini adalah maudhu’, pada lafadz-lafadznya menerangkan tentang pahala yang akan diterima oleh pelakunya adalah tidak diragukan kelemahannya bagi orang berakal, sedangkan sanadnya majhul (tidak dikenal). Hadits ini diriwayatkan dari jalan kedua dan ketiga, kesemuanya maudhu ‘ dan perawi¬-perawinya majhul.
▪Dalam kitab “Al-Mukhtashar” Syaukani melanjutkan :
“Hadits yang menerangkan shalat nisfu sya’ban adalah batil” .
▪Ibnu Hibban meriwayatkan hadits dari Ali :
“…Jika datang malam nisfu sya’ban bershalat malamlah dan berpusalah pada siang harinya”. Inipun adalah hadits yang dhaif.
▪Dalam buku Al-Ala’i diriwayatkan :
“Seratus rakaat dengan tulus ikhlas pada malam nisfu sya’ban adalah pahalanya sepuluh kali lipat”. Hadits riwayat Ad-Dailamy, hadits ini tidak maudhu; tetapi mayoritas perawinya pada jalan yang ketiga majhul dan dho’if.
▪Imam Syaukani berkata :
“Hadits yang menerangkan bahwa dua belas raka’ at dengan tulus ikhlas pahalanya adalah tiga puluh kali lipat, maudhu’. Dan hadits empat belas raka’at ….dst adalah maudhu”.
Para fuqoha’ banyak yang tertipu oleh hadits-¬hadits maudhu’ diatas seperti pengarang Ihya’ Ulumuddin dan sebagian ahli tafsir. Telah diriwayatkan bahwa sholat pada malam itu yakni malam nisfu sya’ban yang telah tersebar ke seluruh pelosok dunia semuanya adalah bathil (tidak benar) dan haditsnya adalah maudhu’.
▪Al-Hafidh Al-Iraqy berkata :
“Hadits yang menerangkan tentang sholat nisfu sya’ban maudhu’ dan pembohongan atas diri Rasulullallah Shalallahu’alaihi Wassallam.
Dalam kitab Al-Majmu’, Imam Nawawi berkata :”Shalat yang sering kita kenal dengan shalat ragha’ib berjumlah dua belas raka’at dikerjakan antara maghrib dan isya’ pada malam jum’at pertama bulan rajab, dan sholat seratus raka’at pada malam nisfu sya’ban, dua sholat ini adalah bid’ah dan mungkar.
••••
Selengkapnya baca di www.darussalaf.or.id/fiqih/hukum-perayaan-malam-nisyfu-syaban/
Forwarded from Salafy Indonesia
📢🔭🌕🇮🇩 DIANTARA UPAYA PEMERINTAH MENGURUSI KEPENTINGAN KAUM MUSLIMIN
Kementerian Agama akan menggelar pemantauan hilal (rukyatul hilal) untuk penetapan awal bulan Ramadlan 1439H/2018M. Rukyatul Hilal akan dilaksanakan hari Selasa (15/05) mendatang pada 95 titik pemantauan yang tersebar di 32 Provinsi di Indonesia.
»» Lihat Titik pemantauan hilal || https://t.co/rJSbcMKU0A
🌏 Sumber || https://twitter.com/Kemenag_RI/status/993967653625589761?s=08
Yaa Allah, anugerahkanlah kebaikan kepada pemerintah kami, dan berilah mereka taufik dan hidayah-Mu
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Kementerian Agama akan menggelar pemantauan hilal (rukyatul hilal) untuk penetapan awal bulan Ramadlan 1439H/2018M. Rukyatul Hilal akan dilaksanakan hari Selasa (15/05) mendatang pada 95 titik pemantauan yang tersebar di 32 Provinsi di Indonesia.
»» Lihat Titik pemantauan hilal || https://t.co/rJSbcMKU0A
🌏 Sumber || https://twitter.com/Kemenag_RI/status/993967653625589761?s=08
Yaa Allah, anugerahkanlah kebaikan kepada pemerintah kami, dan berilah mereka taufik dan hidayah-Mu
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
📫🌳🎒
----------
🚇 BUKAN CIRI TERORIS : BERJENGGOT, BERJUBAH, CELANA CINGKRANG DAN WANITANYA BERCADAR)*
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Ayip Syafruddin hafidzahullah
🅾 Durasi 11:34 (1,41MB)
Link: bit.ly/1KhkKxt [Versi full]
📅 Dauroh di Ma’had Riyadhul Jannah Cileungsi Bogor | Ahad, 9 Shafar 1434 H ~ 23 Desember 2012
------------------------
)* Ketika melakukan "aksinya" justeru para teroris itu mencukur habis jenggot, bertopi, memakai kaos dan celana jeans.. namun ketika berhasil ditangkap dan dipenjara baru mereka berpenampilan yang nyunnah.
•••••
➤ #khowarij #terorisme #isis #takfir #vonis_kafir #pengkafiran #kepolisian
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
----------
🚇 BUKAN CIRI TERORIS : BERJENGGOT, BERJUBAH, CELANA CINGKRANG DAN WANITANYA BERCADAR)*
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Ayip Syafruddin hafidzahullah
🅾 Durasi 11:34 (1,41MB)
Link: bit.ly/1KhkKxt [Versi full]
📅 Dauroh di Ma’had Riyadhul Jannah Cileungsi Bogor | Ahad, 9 Shafar 1434 H ~ 23 Desember 2012
------------------------
)* Ketika melakukan "aksinya" justeru para teroris itu mencukur habis jenggot, bertopi, memakai kaos dan celana jeans.. namun ketika berhasil ditangkap dan dipenjara baru mereka berpenampilan yang nyunnah.
•••••
➤ #khowarij #terorisme #isis #takfir #vonis_kafir #pengkafiran #kepolisian
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net