منتدى نشر الفـــــــوائد
7.54K subscribers
4.31K photos
259 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
🚇 APAKAH ADA ZAKAT GAJI/PROFESI?

_Dijawab oleh: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as Sarbini Hafizhahullah_



PERTANYAAN:

Saya menerima gaji (tiap bulan) sebesar Rp 3.300.000,00. Apakah gaji saya tersebut sudah terkena wajib zakat mal 2,5%? Apakah bayar zakatnya setiap gajian seperti petani setiap panen?

****@gmail.com


J A W A B A N :

Tidak ada zakat gaji atau zakat profesi dalam syariat Islam. Gaji Anda tidak terkena wajib zakat mal setiap kali gajian.

Hanya saja, jika akumulasi gaji Anda—setelah dikurangi berbagai pengeluaran tentunya—mencapai nishab perak (595 gram), yaitu sekitar Rp3.368.000,00 dan nilai tersebut bertahan sampai akhir tahun (menurut hitungan bulan qamariah dan tahun hijriah), berarti terkena zakat uang.

Zakatnya wajib dikeluarkan di akhir tahun saat genap periode setahun (haul) sebesar 2,5% dari seluruh uang yang Anda miliki.


••••
Sumber: Tanya jawab ringkas Asy Syari'ah, Edisi.072 | Baca juga http://asysyariah.com/zakat-profesi/
::

🚇 Silahkan JOIN channel kami di:

https://telegram.me/alfawaaidnet


Yang berisi 4 poin:

1. Informasi dan jadwal kajian rutin di berbagai kota

2. Informasi Dauroh/Tabligh Akbar terbaru

3. Update Audio kajian terbaru

4. Kumpulan poster dakwah


Baarokallaahu fiikum
 ::
🚇 HUKUM, HIKMAH, DAN NASIHAT SEPUTAR TA'ADDUD (Bagian 2)

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz -rahimahullah-


Pembawa Acara:
“Faktanya wahai Syaikh yang mulia, dan semoga Anda memperkenankan arahan yang tulus ini, banyak kita mendengar para wanita yang perawan tua di rumah-rumah, apakah Anda berkenaan menyampaikan sepatah kata(nasihat) wahai Syaikh?”
 

Asy-Syaikh –rahimahullah-:

Hal ini terjadi pada masyarakat kita. Oleh sebab ini saya berwasiat kepada seluruh wanita agar tidak mencegah dirinya dari seorang suami yang sudah beristri. Kami berwasiat untuk mereka semua agar bersemangat untuk menjaga kehormatan mereka dan nama baik mereka. Juga untuk menjaga kemaluan mereka dan menundukkan pandangan mereka serta menjaga harga diri mereka. Hendaknya mereka bersegera menikah walau kalian (para istri) adalah sesama tetangga, walaupun dia adalah yang kedua atau ketiga atau keempat.

Saya berwasiat dengan hal ini dan memohon kepada Allah agar membimbing kita seluruhnya kepada apa yang Dia ridhoi.

Dan saya juga berwasiat kepada para suami yang mampu untuk menikah, dan menjaga kehormatan wanita-wanita dari umat ini, untuk mereka bersemangat dalam memperbanyak keturunan, menjaga kemaluan mereka, dan menundukkan pandangan mereka kepada apa yang Allah halalkan. Bukan apa yang Allah haramkan.

Banyak orang –kita berlindung kepada Allah- yang enggan untuk menikahi yang kedua namun ridha dengan teman-teman wanita (pacaran) di dalam apa yang Allah haramkan. Sementara istrinya mengetahui hal tersebut.

Dan hal itu terkadang lebih disukai sang istri daripada seorang istri muslimah yang sesuai syariat!!

Sehingga si istri mengetahui sang suami pergi kepada apa yang diharamkan dan teman-teman wanitanya serta berzina. Namun hal itu tidak penting baginya. Akan tetapi jika suami menikah lagi ia benar-benar marah dan mengutuknya!!

Tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah.

Si wanita ridha dengan suatu yang haram dan menetapkannya. Namun ia tidak ridha dengan yang halal. Hal ini termasuk musibah dan menunjukkan kelemahan agamanya serta pandangan yang pendek. Kita memohon kepada Allah hidayah dan keselamatan.
 

Pembawa Acara:
“Syaikh yang mulia, saya memohon kepada Anda sebuah nasihat kepada para akhwat yang telah bersuami, kebanyakan dari ikhwah ketika akan menikah dengan niatan seperti ini, minimalnya menafkahi saudarinya muslimah yang tidak memiliki sanak keluarga, istrinya lari dari rumah, bersikap, mendoakan kejelekan, mempengaruhi anak-anak untuk membencinya, dan berkeluh-kesah kepada mereka(anak-anak) tentang ia(ayah mereka)?!”

Asy-Syaikh –rahimahullah-:

“Hal ini suatu kemungkaran.  Hal ini mungkar sebagaimana telah engkau dengar. Ini kemungkaran. Tidak boleh baginya melakukan hal tersebut. Tidak boleh bagi seorangpun dari istri yang mengingkari suaminya dalam hal tersebut. Tidak ada untuknya penentangan. Dan ia tidak boleh berbuat jelek kepada suaminya dan tidak pula kepada anak-anaknya. Tidak lain suaminya melakukan sesuatu yang Allah membolehkannya.

Ya, apabila suami berbuat lalim, jika aniaya, kalau tidak adil kepadanya maka boleh bagi si wanita untuk berbicara dan mengadu kepada mahkamah, jika ia tidak mampu bersabar dan mengharap pahala.

Adapun (setelah menikah lagi) senantiasa tidak terlihat pada suami kecuali kebaikan atau sampai saat ini tidak melakukan apapun maka hendaknya ia bersabar dan mengharap pahala serta berharap kepada Allah untuk menetapkan baginya suatu yang lebih baik. Dan untuk Dia menolongnya agar bersabar.

Allah akan menjadikan celah dan jalan keluar. Allah ‘azaa wa jalla berfirman di dalam kitab-Nya yang agung:

فَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللّهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراً ﴿١٩﴾

(maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. Q.S. An-Nisaa’: 19.
Dan Allah Ta’ala berfirman:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّواْ شَيْئاً وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ ﴿٢١٦﴾

"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." Q.S. Al-Baqarah: 216.

Sehingga Allah Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi, Dia-lah yang mengetahui. Mungkin pernikahan yang kedua ini menjadi sebab menguatnya ikatan suami kepada istrinya dan penambah cinta suami kepadanya. Karena ia melihta dari yang kedua sesuatu yang tidak dilihat pada yang pertama. Dan ia melihat perilaku yang pertama lebih baik, kisah hidup lebih bagus, dan agamanya lebih sempurna. Sehingga ikatan hubungan suami kepadanya(istri pertama) lebih menguat. Bisa jadi ia menceraikan yang kedua dan bertambah cinta kepada yang pertama.

Maka tidak sepatutnya untuk ia marah dari ta’addud ini. Bisa jadi hal itu akan lebih baik baginya.

Sehingga apabila suami sukses dalam pernikahannya dan berbuat adil kepada keduanya maka alhamdulillah.

Seorang mukmin mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai. Maka sepantasnya untuk si wanita mencintai untuk saudari-saudarinya karena Allah agar Allah menganugerahi mereka  suami dan keturunan(semisal dirinya).

Demikian pula seorang laki-laki beriman kepada saudaranya. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

"Tidak sempurna keimanan salah seorang dari kalian sampai ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri."

Demikian ini juga ia wanita tidak sempurna imannya sampai ia mencintai untuk saudarinya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.

Inilah makna dari sabda Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasallam- di atas. Sebab sabda beliau berlaku umum bagi laki-laki dan wanita.

Allah-lah semata tempat memohon pertolongan.

 
Pembawa Acara:
“Syaikh yang mulia, apabila seorang wanita juru dakwah bangkit menasihati dengan tulus terkait ketentuan yang Anda telah berkenan menyampaikannya ini, jika ia menegakkanya untuk para akhwat semoga memberi pengaruh?”

Asy-Syaikh –rahimahullah-:

“Ya. Iya. Saya berwasiat kepada para wanita yang menyeru kepada Allah, para siswi, ulama wanita; saya mewasiatkan mereka seluruhnya untuk bertakwa kepada Allah, banyak membahas permasalahan ini. Dan hendaknya mereka memberi bimbingan dengan apa yang Allah bimbingkan serta berwasiat kepada saudari-saudari mereka terkait permasalahan ini. Mereka juga menasihati saudari-saudarainya kepada hal yang berfaidah dan masalahat. Dan hendaknya mereka membantu bagi para suami yang beriman atas hal yang disyariatkan ini yang memberi keselamatan lagi manfaat untuk para laki-laki dan wanita seluruhnya.

Sesungguhnya ucapan juru dakwah dari wanita mukminah yang membimbing seringnya mengena di hati saudari-saudarinya. Sehingga saya menasihatkan kepada seluruh wanita penuntut ilmu dan seluruh guru wanita serta semua yang ada di sisi mereka untuk saling membantu dalam hal ini. Dan memberi bimbingan. Sehingga ada pada mereka kebaikan yang banyak.

Dan Allah-lah semata tempat memohon pertolongan.

📨 Sumber:
https://www.binbaz.org.sa/noor/3668
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Hati-hati Bahaya Ain!
Cinta Kasih yang TERLARANG..
::
🚇 MUSLIM KOK VALENTIN- NAN? MENYIKAPI PERAYAAN (BUKAN) HARI KASIH SAYANG

[Nasehat Agar Tidak Tasyabbuh/Menyerupai Ciri Khasnya Orang Kafir]

📊 43:53 (5,24 MB)

🔬Al-Ustadz Abu Nashim Mukhtar Hafizhahullah
| Kajian Spesial, Ahad, 5 Jumadil Ula 1437 H | 14 Februari 2016 di Masjid Syukur, Kentingan, Solo (Belakang kampus UNS)


••••
💾 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌏 www.alfawaaid.net
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 Audio Kajian Islam Ilmiah
Masjid Agung Al-Ukhuwwah Balai Kota Bandung
| Ahad, 25 Jumadal Ula 1439 H / 11 Februari 2018 M

''Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Kacamata Islam''

🎙 Pemateri:
al-Ustadz Abu Abdillah Luqman Ba'abduh حفظه الله تعالى

Sesi 1 : 1:58:49
Sesi 2 & TJ : 1:53:49

http://www.salafybandung.com/2018/02/kajian-islam-ilmiah-masjid-agung-al.html

https://t.me/SalafyBandung