Forwarded from Salafy Indonesia
✍🏻✋🏻💥📢 KLARIFIKASI SALAFI ATAS SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN JOKO WIDODO YANG MENGATASNAMAKAN SALAFI INDONESIA
🎙 Bersama: Al-Ustadz Luqman bin Muhammad Ba'abduh hafizhahullah
🕌 Tempat: Masjid Ma'had as-Salafy Jember || Rabu malam Kamis 02 Dzulhijjah 1438H/23 Agustus 2017M
⏳ Durasi 46:28
📥 Unduh di link https://drive.google.com/file/d/0By37s-7RO_8HSEd5QTRfalRCNnc/view?usp=drivesdk
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
🎙 Bersama: Al-Ustadz Luqman bin Muhammad Ba'abduh hafizhahullah
🕌 Tempat: Masjid Ma'had as-Salafy Jember || Rabu malam Kamis 02 Dzulhijjah 1438H/23 Agustus 2017M
⏳ Durasi 46:28
📥 Unduh di link https://drive.google.com/file/d/0By37s-7RO_8HSEd5QTRfalRCNnc/view?usp=drivesdk
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
::
🚇 PENGKURBAN YANG MEWAKILKAN PENYEMBELIHAN HARUSKAH HADIR MENYAKSIKAN PENYEMBELIHAN QURBANNYA?
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah dipersyaratkan seseorang menyembelih sendiri kurbannya atau hadir ketika wakilnya menyembelih kurban?
Jawaban:
Yang utama bagi seseorang adalah menangani sendiri penyembelihan hewan kurbannya hingga menjadi tenang atasnya dan menghadirkan hatinya.
Karena menyembelih kurban adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala dengannya
Namun bila berat baginya hal itu atau berat baginya membagi kurban, maka tidak mengapa dia mewakilkan orang yang dipercaya untuk menangani penyembelihannya dan membaginya
Hanya saja tidak dipersyaratkan dengan itu dia menyaksikan penyembelihannya, bahkan jika dia telah mewakilkannya lalu pulang kemudian orang yang dipercayanya ini menangani penyembelihan dan membagikan kurbannya, maka hal itu boleh dan tidak mengapa karena telah shahih dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sesungguhnya Beliau mewakilkan kepada Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu apa yang tersisa dari hewan kurbannya dan Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah berkurban seratus ekor unta.
Enam puluh tiga ekor unta telah Beliau sembelih dengan tangannya lalu Beliau menyerahkan sisanya kepada Ali untuk menyembelihnya dan memerintahkannya untuk menyedekahkan apa yang Beliau sedekahkan dari kurban unta Beliau.
📚Majmu ' Fatawa wa Rasail
س52: سئل فضيلة الشيخ- رحمه الله-: هل يشترط أن يذبح الإنسان أضحيته بنفسه أو يحضر عند ذبح الوكيل للأضحية؟
فأجاب بقوله:
الأفضل للإنسان أن يتولى ذبح الهدي بنفسه حتى يكون مطمئنًا عليه، ومستحضرًا؛ لأنه في عبادة يتقرب بها إلى الله، ولكن إذا شق عليه ذلك أو شق عليه توزيعه فإنه لا حرج عليه أن
يوكل ثقة يتولى ذبحه وتوزيعه، ولا يشترط مع ذلك أن يشاهد ذبحه، بل إذا وكله وانصرف وتولى هذا الثقة ذبحه وتوزيعه فإن ذلك جائز ولا حرج فيه، فقد ثبت عن النبي - صلى الله عليه وسلم - إنه وكَّل علي بن أبي طالب أن يذبح ما تبقى من هديه وكان - صلى الله عليه وسلم - قد أهدى مئة من الإبل فنحر ثلاثًا وستين بيده، وأعطى عليًّا الباقي لينحره وأمره أن يتصدق بما يتصدق به منها (1) .
______
(1) أخرجه مسلم، كتاب الحج، باب حجة النبي - صلى الله عليه وسلم - (1218) .
Sumber:
t.me/ukhwh
🚇 PENGKURBAN YANG MEWAKILKAN PENYEMBELIHAN HARUSKAH HADIR MENYAKSIKAN PENYEMBELIHAN QURBANNYA?
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah dipersyaratkan seseorang menyembelih sendiri kurbannya atau hadir ketika wakilnya menyembelih kurban?
Jawaban:
Yang utama bagi seseorang adalah menangani sendiri penyembelihan hewan kurbannya hingga menjadi tenang atasnya dan menghadirkan hatinya.
Karena menyembelih kurban adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala dengannya
Namun bila berat baginya hal itu atau berat baginya membagi kurban, maka tidak mengapa dia mewakilkan orang yang dipercaya untuk menangani penyembelihannya dan membaginya
Hanya saja tidak dipersyaratkan dengan itu dia menyaksikan penyembelihannya, bahkan jika dia telah mewakilkannya lalu pulang kemudian orang yang dipercayanya ini menangani penyembelihan dan membagikan kurbannya, maka hal itu boleh dan tidak mengapa karena telah shahih dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sesungguhnya Beliau mewakilkan kepada Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu apa yang tersisa dari hewan kurbannya dan Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah berkurban seratus ekor unta.
Enam puluh tiga ekor unta telah Beliau sembelih dengan tangannya lalu Beliau menyerahkan sisanya kepada Ali untuk menyembelihnya dan memerintahkannya untuk menyedekahkan apa yang Beliau sedekahkan dari kurban unta Beliau.
📚Majmu ' Fatawa wa Rasail
س52: سئل فضيلة الشيخ- رحمه الله-: هل يشترط أن يذبح الإنسان أضحيته بنفسه أو يحضر عند ذبح الوكيل للأضحية؟
فأجاب بقوله:
الأفضل للإنسان أن يتولى ذبح الهدي بنفسه حتى يكون مطمئنًا عليه، ومستحضرًا؛ لأنه في عبادة يتقرب بها إلى الله، ولكن إذا شق عليه ذلك أو شق عليه توزيعه فإنه لا حرج عليه أن
يوكل ثقة يتولى ذبحه وتوزيعه، ولا يشترط مع ذلك أن يشاهد ذبحه، بل إذا وكله وانصرف وتولى هذا الثقة ذبحه وتوزيعه فإن ذلك جائز ولا حرج فيه، فقد ثبت عن النبي - صلى الله عليه وسلم - إنه وكَّل علي بن أبي طالب أن يذبح ما تبقى من هديه وكان - صلى الله عليه وسلم - قد أهدى مئة من الإبل فنحر ثلاثًا وستين بيده، وأعطى عليًّا الباقي لينحره وأمره أن يتصدق بما يتصدق به منها (1) .
______
(1) أخرجه مسلم، كتاب الحج، باب حجة النبي - صلى الله عليه وسلم - (1218) .
Sumber:
t.me/ukhwh
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
.:
```🚇BERHUTANG UNTUK KURBAN```
Apa Hukum berkurban dan apakah boleh seseorang berhutang untuk berkurban?
Asy-Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:
“(Hukum) berkurban adalah sunnah muakkadah bagi orang yang mampu. Bahkan sebagian ahlul ilmi menyatakan, hukum berkurban adalah wajib.
Di antara ulama yang berpendapat wajib adalah Abu Hanifah dan pengikutnya –semoga Allah merahmati mereka, juga dalam satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal –semoga Allah merahmati beliau-. Dan pendapat ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –semoga Allah merahmati beliau-.
Atas dasar ini maka tidak sepantasanya bagi orang yang mampu untuk tidak berkurban.
Adapun orang yang tidak memiliki uang, maka tidak sepantasanya dia berhutang hanya untuk berkurban, karena hutang akan membebani dirinya, sedangkan dia tidak tahu apakah mampu untuk membayar hutang itu atau tidak?! Akan tetapi bagi orang yang mampu maka jangan meninggalkan berkurban karena itu adalah sunnah.
Dan hakekat berkurban adalah (1 ekor) mencukupi seorang (yang berkurban) dan keluarganya, ini yang sunnah sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.
Beliau dahulu menyembelih satu ekor domba dengan niat dari beliau dan keluarga beliau. Dan seseorang jika menyembelih satu ekor domba dengan niat dari dirinya dan keluarganya, maka hal itu sudah mencukupi bagi keluarganya yang masih hidup dan yang sudah meninggal. Sehingga tidak perlu berkurban khusus untuk keluarga yang telah meninggal sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang, dimana mereka mengkhususkan kurban untuk keluarga yang telah meninggal tapi membiarkan diri-diri mereka dan keluarga yang hidup tidak berkurban.
Adapun berkurban bagi orang yang telah meninggal jika itu adalah wasiat darinya maka harus dilaksanakan wasiat tersebut. Wallahu ‘alam.
http://bit.ly/1UDmfp3
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
```🚇 BOLEHKAH BERKURBAN DENGAN UANG PINJAMAN```
Min fadhlik .. Bolehkah berkurban dengan uang hasil pinjaman ?
Jawaban:
Berikut ini penjelasan para ulama terkait dengan pertanyaan tersebut:
Dalam masalah ini ada dua pendapat dari para ulama;
◾️PENDAPAT PERTAMA: Membolehkan perkara tersebut. Diantara mereka Abu Hatim –rahimahullah–, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Katsir dari Sufyan Ats-Tsauri.
Sufyan ats-Tsauri —rahimahullah_ mengatakan,
“Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta kurban. Beliau ditanya: “Apakah kamu berhutang untuk membeli unta kurban?” Beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman:
لَكُمْ فِيهَا خَيْر
_“Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).” (Al Hajj:36)._
[Lihat Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36 (5/426)]
Kemudian diantaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiah –rahimahullah–, beliau berkata dalam Majmu'ul Fatawa (26/307): “Seorang yang memiliki hutang boleh berkurban jika dia tidak diminta untuk (segera) melunasinya. Dan (boleh pula) seseorang berhutang untuk berkurban jika dia memiliki kemampuan untuk membayarnya”. (Selesai)
Asy-Syekh Bin Baz –rahimahullah– juga membolehkan hal tsb, beliau berkata: “Tidak mengapa seorang muslim berhutang dalam rangka menyembelih kurban, jika dia memiliki kemampuan untuk membayar hutang tersebut. [Majmu' Fatawa ibn Baz (18/38)]
◾️PENDAPAT KEDUA: Menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang sebelum berkurban.
Diantara mereka adalah asy-Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah–. Beliau menjelaskan, “Jika seseorang memiliki hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berkurban”.[ Syarhul Mumti’ (7/423) ]
Pada hakekatnya kedua pendapat tsb masih bisa digabungkan:
✅Pendapat pertama yang menyarankan berhutang ketika kurban adalah bagi orang yang mampu dan mudah baginya untuk melunasi hutang. Sehingga dia bisa tetap berkurban dan membayar hutangnya.
✅Adapun pendapat kedua yang menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang daripada kurban adalah bagi orang yang kesulitan ekonomi, sehingga kesulitan dalam melunasi hutang. Sehingga ketika berkurban dia tetap tidak bisa membayar hutangnya.
Wallahu a’lam
Dikumpulkan oleh al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan hafidzahullah | WA AFCO
```🚇BERHUTANG UNTUK KURBAN```
Apa Hukum berkurban dan apakah boleh seseorang berhutang untuk berkurban?
Asy-Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:
“(Hukum) berkurban adalah sunnah muakkadah bagi orang yang mampu. Bahkan sebagian ahlul ilmi menyatakan, hukum berkurban adalah wajib.
Di antara ulama yang berpendapat wajib adalah Abu Hanifah dan pengikutnya –semoga Allah merahmati mereka, juga dalam satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal –semoga Allah merahmati beliau-. Dan pendapat ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –semoga Allah merahmati beliau-.
Atas dasar ini maka tidak sepantasanya bagi orang yang mampu untuk tidak berkurban.
Adapun orang yang tidak memiliki uang, maka tidak sepantasanya dia berhutang hanya untuk berkurban, karena hutang akan membebani dirinya, sedangkan dia tidak tahu apakah mampu untuk membayar hutang itu atau tidak?! Akan tetapi bagi orang yang mampu maka jangan meninggalkan berkurban karena itu adalah sunnah.
Dan hakekat berkurban adalah (1 ekor) mencukupi seorang (yang berkurban) dan keluarganya, ini yang sunnah sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.
Beliau dahulu menyembelih satu ekor domba dengan niat dari beliau dan keluarga beliau. Dan seseorang jika menyembelih satu ekor domba dengan niat dari dirinya dan keluarganya, maka hal itu sudah mencukupi bagi keluarganya yang masih hidup dan yang sudah meninggal. Sehingga tidak perlu berkurban khusus untuk keluarga yang telah meninggal sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang, dimana mereka mengkhususkan kurban untuk keluarga yang telah meninggal tapi membiarkan diri-diri mereka dan keluarga yang hidup tidak berkurban.
Adapun berkurban bagi orang yang telah meninggal jika itu adalah wasiat darinya maka harus dilaksanakan wasiat tersebut. Wallahu ‘alam.
http://bit.ly/1UDmfp3
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
```🚇 BOLEHKAH BERKURBAN DENGAN UANG PINJAMAN```
Min fadhlik .. Bolehkah berkurban dengan uang hasil pinjaman ?
Jawaban:
Berikut ini penjelasan para ulama terkait dengan pertanyaan tersebut:
Dalam masalah ini ada dua pendapat dari para ulama;
◾️PENDAPAT PERTAMA: Membolehkan perkara tersebut. Diantara mereka Abu Hatim –rahimahullah–, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Katsir dari Sufyan Ats-Tsauri.
Sufyan ats-Tsauri —rahimahullah_ mengatakan,
“Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta kurban. Beliau ditanya: “Apakah kamu berhutang untuk membeli unta kurban?” Beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman:
لَكُمْ فِيهَا خَيْر
_“Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).” (Al Hajj:36)._
[Lihat Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36 (5/426)]
Kemudian diantaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiah –rahimahullah–, beliau berkata dalam Majmu'ul Fatawa (26/307): “Seorang yang memiliki hutang boleh berkurban jika dia tidak diminta untuk (segera) melunasinya. Dan (boleh pula) seseorang berhutang untuk berkurban jika dia memiliki kemampuan untuk membayarnya”. (Selesai)
Asy-Syekh Bin Baz –rahimahullah– juga membolehkan hal tsb, beliau berkata: “Tidak mengapa seorang muslim berhutang dalam rangka menyembelih kurban, jika dia memiliki kemampuan untuk membayar hutang tersebut. [Majmu' Fatawa ibn Baz (18/38)]
◾️PENDAPAT KEDUA: Menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang sebelum berkurban.
Diantara mereka adalah asy-Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah–. Beliau menjelaskan, “Jika seseorang memiliki hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berkurban”.[ Syarhul Mumti’ (7/423) ]
Pada hakekatnya kedua pendapat tsb masih bisa digabungkan:
✅Pendapat pertama yang menyarankan berhutang ketika kurban adalah bagi orang yang mampu dan mudah baginya untuk melunasi hutang. Sehingga dia bisa tetap berkurban dan membayar hutangnya.
✅Adapun pendapat kedua yang menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang daripada kurban adalah bagi orang yang kesulitan ekonomi, sehingga kesulitan dalam melunasi hutang. Sehingga ketika berkurban dia tetap tidak bisa membayar hutangnya.
Wallahu a’lam
Dikumpulkan oleh al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan hafidzahullah | WA AFCO
.:
🚇 HUKUM SESEORANG BERKURBAN LEBIH DARI 1 EKOR DAN HUKUM SUAMI ISTERI URUNAN/PATUNGAN UNTUK BERKURBAN
Oleh: Asy-Syaikh al-'Allaamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rahimahullah-
✹✹✹
P E R T A N Y A A N :
Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin ditanya, “Apakah boleh bagi orang yang mampu untuk berkurban lebih dari satu ekor?
Karena telah diriwayatkan bahwasanya Nabi ﷺ pernah berkurban dengan dua ekor domba.
Dan apakah memungkinkan bagi seorang suami dan isterinya berserikat dalam satu hewan kurban, yakni si suami membayar separuh harga dan si isteri membayar separuhnya?
J A W A B A N:
Beliau menjawab, “yang lebih afdhal adalah seseorang tidak menambah lebih dari satu ekor domba untuk dia dan keluarganya.
❗Karena Nabi ﷺ dahulu berkurban dengan satu ekor domba untuk beliau dan keluarga beliau. Dan telah diketahui bersama bahwa beliau ﷺ adalah makhluk yang paling mulia, dan beliau adalah orang yang paling cinta dan mengangungkan peribadahan kepada Allah.
Adapun apa yang disebutkan bahwa beliau pernah berkurban dengan dua ekor domba, maka domba yang kedua bukan untuk keluarga beliau tapi untuk umatnya.
Atas dasar ini, maka yang lebih afdhal adalah berkurban dengan satu ekor untuk orang tersebut (yang berkurban) dan keluarganya.
Dan barangsiapa memiliki kelebihan uang hendaknya ia sedehkankan sedikit (uang tersebut) atau dalam bentuk makanan atau yang semisalnya dan dikirim ke negeri lain yang membutuhkannya atau kepada orang yang membutuhkan di daerahnya, karena biasanya di daerahnya sendiri ada orang-orang yang membutuhkan.
Adapun apabila seorang suami berserikat (patungan) dengan isterinya dalam satu harga domba maka ini TIDAK SAH, karena tidak boleh BERSERIKAT dua orang dalam satu ekor kambing.
Berserikat beberapa orang hanya boleh bagi unta dan sapi. Bagi unta 7 orang dan bagi sapi juga 7 orang. Sedangkan kambing, maka tidak memungkinkan untuk patungan antara dua orang selamanya.
Adapun (berserikat) dalam hal pahala maka tidak ada batasannya, tidak mengapa dia mengucapkan, “Ya Allah (kurban) ini dariku dan dari isteriku” atau “dariku dan keluargaku”.
Tapi kalau masing-masingnya urunan separuh harga dan (setelah terkumpul) membeli satu ekor hewan kurban berupa kambing maka tidak sah.
✺✺✺
🗺 Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin 25/46 | Dinukil dari http://bit.ly/1MgjZog
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌏 www.Alfawaaid.net
🚇 HUKUM SESEORANG BERKURBAN LEBIH DARI 1 EKOR DAN HUKUM SUAMI ISTERI URUNAN/PATUNGAN UNTUK BERKURBAN
Oleh: Asy-Syaikh al-'Allaamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rahimahullah-
✹✹✹
P E R T A N Y A A N :
Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin ditanya, “Apakah boleh bagi orang yang mampu untuk berkurban lebih dari satu ekor?
Karena telah diriwayatkan bahwasanya Nabi ﷺ pernah berkurban dengan dua ekor domba.
Dan apakah memungkinkan bagi seorang suami dan isterinya berserikat dalam satu hewan kurban, yakni si suami membayar separuh harga dan si isteri membayar separuhnya?
J A W A B A N:
Beliau menjawab, “yang lebih afdhal adalah seseorang tidak menambah lebih dari satu ekor domba untuk dia dan keluarganya.
❗Karena Nabi ﷺ dahulu berkurban dengan satu ekor domba untuk beliau dan keluarga beliau. Dan telah diketahui bersama bahwa beliau ﷺ adalah makhluk yang paling mulia, dan beliau adalah orang yang paling cinta dan mengangungkan peribadahan kepada Allah.
Adapun apa yang disebutkan bahwa beliau pernah berkurban dengan dua ekor domba, maka domba yang kedua bukan untuk keluarga beliau tapi untuk umatnya.
Atas dasar ini, maka yang lebih afdhal adalah berkurban dengan satu ekor untuk orang tersebut (yang berkurban) dan keluarganya.
Dan barangsiapa memiliki kelebihan uang hendaknya ia sedehkankan sedikit (uang tersebut) atau dalam bentuk makanan atau yang semisalnya dan dikirim ke negeri lain yang membutuhkannya atau kepada orang yang membutuhkan di daerahnya, karena biasanya di daerahnya sendiri ada orang-orang yang membutuhkan.
Adapun apabila seorang suami berserikat (patungan) dengan isterinya dalam satu harga domba maka ini TIDAK SAH, karena tidak boleh BERSERIKAT dua orang dalam satu ekor kambing.
Berserikat beberapa orang hanya boleh bagi unta dan sapi. Bagi unta 7 orang dan bagi sapi juga 7 orang. Sedangkan kambing, maka tidak memungkinkan untuk patungan antara dua orang selamanya.
Adapun (berserikat) dalam hal pahala maka tidak ada batasannya, tidak mengapa dia mengucapkan, “Ya Allah (kurban) ini dariku dan dari isteriku” atau “dariku dan keluargaku”.
Tapi kalau masing-masingnya urunan separuh harga dan (setelah terkumpul) membeli satu ekor hewan kurban berupa kambing maka tidak sah.
✺✺✺
🗺 Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin 25/46 | Dinukil dari http://bit.ly/1MgjZog
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌏 www.Alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
🚇 HUKUM BERKURBAN DAN MENIATKANNYA UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL
Oleh:
Asy-Syaikh al-'Allaamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rahimahullah-
✹✹✹
P E R T A N Y A A N:
Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin ditanya tentang hukum berkurban, dan apakah boleh mengkhususkannya untuk keluarga yang telah meninggal?
J A W AB A N:
Beliau menjawab,
“Udhiyah (menyembelih hewan kurban,pen) adalah sunnah mu’akkadah bagi orang yang mampu melakukannya. Maka dia hendaknya menyembelih hewan kurban untuk dirinya dan keluarganya.
Adapun meniatkan berkurban khusus untuk anggota keluarga yang telah meninggal, maka hal itu TIDAK PERNAH teriwayatkan dari Nabi ﷺ, menurut yang saya tahu, bahwa beliau menyembelih hewan kurban khusus untuk orang yang telah meninggal. hal ini juga tidak (pernah diriwayatkan) dari para shahabat ketika di masa Nabi ﷺ .
Akan tetapi hendaknya seseorang di dalam berkurban meniatkan untuk dirinya dan keluarganya, dan bila ia meniatkan juga untuk anggota keluarganya yang telah meninggal maka tidak mengapa (yang dilarang adalah mengkhususkan untuk mayit, pen).” (Majmu Fatawa wa Rasail25/10)
__________
Didalam fatwa berikutnya beliau menambah keterangan tentang larangan mengkhususkan berkurban bagi anggota keluarga yang telah meninggal, beliau berkata,
“Kemudian berkurban bukan bagi orang yang telah meninggal, tapi berkurban bagi orang yang masih hidup. Dan berkurban tidak sunnah bagi orang yang telah meninggal.
Dalilnya adalah, bahwasanya syari’at ini hanya bersumber dari sisi Allah dan rasul-Nya ﷺ. Dan as-sunnah telah datang menjelaskan bahwasanya berkurban hanya bagi orang yang masih hidup.
❗Nabi ﷺ juga memiliki kerabat-kerabat yang telah meninggal, akan tetapi beliau tidak pernah berkurban KHUSUS bagi mereka. Semua putra dan putri Nabi telah meninggal sebelum beliau ﷺ.
Diantara mereka ada yang meninggal sebelum usia baligh, dan sebagian yang lain setelah usia baligh. Anak laki-laki beliau semuanya meninggal sebelum baligh, sedangkan putri-putri beliau meninggal di usia baligh, kecuali Fathimah yang masih hidup sepeninggal beliau.
Juga ada dua isteri Nabi yang meninggal sebelum beliau yaitu Khadijah dan Zainab bintu Khuzaimah Radhiallahu ‘anhuma.
Demikian pula paman beliau, Hamzah bin Abdul Muthallib telah terbunuh sebagai syahid, akan tetapi tidak pernah beliau (mengkhususkan) berkurban bagi mereka. Maka (dapat diketahui bahwa) beliau tidak mensyari’atkan berkurban bagi orang yang telah meninggal, dan tidak mendakwahkan hal tersebut.
Atas dasar ini kami katakan, tidak termasuk sunnah (mengkhususkan) berkurban bagi mayit, karena tidak pernah diriwayatkan dari Nabi ﷺ, dan aku juga tidak mengetahui ada riwayat dari shahabat .
Baik, jika si mayit telah berwasiat untuk disembelihkan hewan kurban baginya maka ditunaikan wasiatnya dengan disembelihkan hewan kurban baginya, dalam rangka menunaikan wasiatnya.
Demikian pula bila si mayit digabungkan bersama orang-orang yang masih hidup, contohnya seseorang menyembelih hewan kurban dengan niat untuk dirinya dan keluarganya, dia meniatkan keluarga yang masih hidup dan yang sudah meninggal (maka tidak mengapa).
Adapun mengkhususkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal, maka perbuatan itu bukan sunnah. (Majmu Fatawa wa Rasail 25/11)
✺✺✺
Sumber:
http://bit.ly/1JCg1CH
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌏 www.alfawaaid.net
🚇 HUKUM BERKURBAN DAN MENIATKANNYA UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL
Oleh:
Asy-Syaikh al-'Allaamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rahimahullah-
✹✹✹
P E R T A N Y A A N:
Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin ditanya tentang hukum berkurban, dan apakah boleh mengkhususkannya untuk keluarga yang telah meninggal?
J A W AB A N:
Beliau menjawab,
“Udhiyah (menyembelih hewan kurban,pen) adalah sunnah mu’akkadah bagi orang yang mampu melakukannya. Maka dia hendaknya menyembelih hewan kurban untuk dirinya dan keluarganya.
Adapun meniatkan berkurban khusus untuk anggota keluarga yang telah meninggal, maka hal itu TIDAK PERNAH teriwayatkan dari Nabi ﷺ, menurut yang saya tahu, bahwa beliau menyembelih hewan kurban khusus untuk orang yang telah meninggal. hal ini juga tidak (pernah diriwayatkan) dari para shahabat ketika di masa Nabi ﷺ .
Akan tetapi hendaknya seseorang di dalam berkurban meniatkan untuk dirinya dan keluarganya, dan bila ia meniatkan juga untuk anggota keluarganya yang telah meninggal maka tidak mengapa (yang dilarang adalah mengkhususkan untuk mayit, pen).” (Majmu Fatawa wa Rasail25/10)
__________
Didalam fatwa berikutnya beliau menambah keterangan tentang larangan mengkhususkan berkurban bagi anggota keluarga yang telah meninggal, beliau berkata,
“Kemudian berkurban bukan bagi orang yang telah meninggal, tapi berkurban bagi orang yang masih hidup. Dan berkurban tidak sunnah bagi orang yang telah meninggal.
Dalilnya adalah, bahwasanya syari’at ini hanya bersumber dari sisi Allah dan rasul-Nya ﷺ. Dan as-sunnah telah datang menjelaskan bahwasanya berkurban hanya bagi orang yang masih hidup.
❗Nabi ﷺ juga memiliki kerabat-kerabat yang telah meninggal, akan tetapi beliau tidak pernah berkurban KHUSUS bagi mereka. Semua putra dan putri Nabi telah meninggal sebelum beliau ﷺ.
Diantara mereka ada yang meninggal sebelum usia baligh, dan sebagian yang lain setelah usia baligh. Anak laki-laki beliau semuanya meninggal sebelum baligh, sedangkan putri-putri beliau meninggal di usia baligh, kecuali Fathimah yang masih hidup sepeninggal beliau.
Juga ada dua isteri Nabi yang meninggal sebelum beliau yaitu Khadijah dan Zainab bintu Khuzaimah Radhiallahu ‘anhuma.
Demikian pula paman beliau, Hamzah bin Abdul Muthallib telah terbunuh sebagai syahid, akan tetapi tidak pernah beliau (mengkhususkan) berkurban bagi mereka. Maka (dapat diketahui bahwa) beliau tidak mensyari’atkan berkurban bagi orang yang telah meninggal, dan tidak mendakwahkan hal tersebut.
Atas dasar ini kami katakan, tidak termasuk sunnah (mengkhususkan) berkurban bagi mayit, karena tidak pernah diriwayatkan dari Nabi ﷺ, dan aku juga tidak mengetahui ada riwayat dari shahabat .
Baik, jika si mayit telah berwasiat untuk disembelihkan hewan kurban baginya maka ditunaikan wasiatnya dengan disembelihkan hewan kurban baginya, dalam rangka menunaikan wasiatnya.
Demikian pula bila si mayit digabungkan bersama orang-orang yang masih hidup, contohnya seseorang menyembelih hewan kurban dengan niat untuk dirinya dan keluarganya, dia meniatkan keluarga yang masih hidup dan yang sudah meninggal (maka tidak mengapa).
Adapun mengkhususkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal, maka perbuatan itu bukan sunnah. (Majmu Fatawa wa Rasail 25/11)
✺✺✺
Sumber:
http://bit.ly/1JCg1CH
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌏 www.alfawaaid.net
.:
🚇 SYARAT HEWAN KURBAN
Oleh:
_Asy-Syaikh al-'Allaamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rahimahullah-_
✹✹✹
Asy-Syaikh Al-Utsaimin berkata, “Kemudian berkurban memiliki beberapa syarat, di antaranya ada syarat terkait waktunya, dan ada syarat terkait hewan kurban itu sendiri.
Adapun waktunya:
Sesungguhnya berkurban memiliki waktu yang telah ditentukan, yang tidak disyari’atkan untuk dilakukan sebelum atau setelahnya.
Waktunya adalah dimulai sejak selesai dilaksanakannya shalat ‘ied sampai terbenamnya matahari di malam 13 (DzulHijjah). Sehingga waktunya ada 4 hari, yaitu hari Ied dan 3 hari setelahnya.
Maka siapa saja yang menyembelih hewan kurbannya dalam kurun waktu tersebut baik di waktu siang atau malam hari maka sembelihannya adalah sah, ini ditinjauh dari sisi waktu.
Dan barangsiapa menyembelihnya sebelum shalat ‘Ied maka hewan kurbannya adalah hewan kurban lahm (yaitu daging biasa,pen) dan tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban, dia boleh menyembelih hewan kurban lain sebagai pengganti yang pertama.
Barangsiapa menyembelih setelah matahari terbenam di malam ke 13 (DzulHijjah) maka hewan kurbannya tidak sah, kecuali jika ada udzur.
Sedangkan syarat terkait hewan kurbannya, maka syaratnya adalah:
P E R T A M A:
Harus dari bahimatul an’am (hewan ternak), yaitu Onta, sapi, dan kambing domba/kacang. Barangsiapa yang berkurban dengan selain hewan tersebut maka kurbannya tidak sah.
Misalnya seseorang berkurban dengan kuda, kijang, atau burung unta, maka kurbannya tidak diterima darinya, karena hewan kurban hanyak berlaku bagi hewan-hewan ternak.
Udhiyah adalah ibadah dan syari’at, sehingga tidaklah seseorang menjadikan sebuah syari’at dan tidak beribadah kecuali yang telah ditetapkan di dalam syari’at. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
“من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد”
“Barangsiapa melakukan sebuah perbuatan yang tidak ada dasarnya dari kami maka amalannya tertotak.”(HR. Muslim no.1718) yakni ditolak tidak diterima.
K E D U A:
Telah mencapai usia yang cukup menurut syari’at.
▪Bagi kambing domba usia 6 bulan,
▪kambing kacang/jawa 1 tahun,
▪sapi 2 tahun,
▪dan unta 5 tahun.
Barangsiapa menyembelih di bawah usia tersebut maka tidak sah kurbannya. Seandainya ia menyembelih kambing domba berusia 5 bulan maka tidak sah kurbannya, atau menyembelih sapi usia 1 tahun lebih 10 bulan juga tidak sah kurbannya, atau menyembelih unta usia 4 tahun lebih 6 bulan juga tidak sah kurbannya. Maka harus telah sampai usia yang telah ditentukan. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ,
(لا تذبحوا إلا مُسِنَّة- يعني ثنيّة- إلا أن تعْسُرَ عليكم فتذبحوا جَذَعة من الضأن “
“Janganlah kalian menyembeli (hewan kurban) kecuali musinnah (yaitu tsaniyyah). Kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka boleh menyembelih jadza’ah dari domba.”
(Keterangan tambahan: Musinnah adalah Tsaniyah. Tsaniyah pada Unta adalah unta yang genap berumur lima tahun. Tsaniyah pada Sapi adalah sapi yang genap berumur dua tahun. Tsaniyah pada Kambing (baik dari jenis dha’n maupun ma’iz) adalah yang genap berumur satu tahun. Adapun jadza’ dari jenis dha’n adalah yang genap berumur setengah tahun.)
K E T I G A:
Terbebas dari ‘aib yang membuatnya tidak sah.
‘Aib pada hewan kurban ada empat: (keempatnya) telah dijawab oleh Nabi ﷺ ketika beliau ditanya, “Apa yang harus dihindari dari hewan kurban?
Maka beliau menjawab, “yang buta dan jelas butanya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, yang kurus tidak bersumsum.” (HR. Malik)
Hewan-hewan seperti di atas atau bahkan lebih parah lagi maka dihukumi sama. Inilah 3 syarat yang kembalinya kepada hewan kurban, dan 1 syarat sebelumnya kembali kepada waktu pelaksanaannya, dan telah dijelaskan sebelumnya.
✺✺✺
Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin 25/12-14.
Dinukil dari http://bit.ly/1g4iACR
____________
مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
✆ https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF] |www.alfawaaid.net
🚇 SYARAT HEWAN KURBAN
Oleh:
_Asy-Syaikh al-'Allaamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rahimahullah-_
✹✹✹
Asy-Syaikh Al-Utsaimin berkata, “Kemudian berkurban memiliki beberapa syarat, di antaranya ada syarat terkait waktunya, dan ada syarat terkait hewan kurban itu sendiri.
Adapun waktunya:
Sesungguhnya berkurban memiliki waktu yang telah ditentukan, yang tidak disyari’atkan untuk dilakukan sebelum atau setelahnya.
Waktunya adalah dimulai sejak selesai dilaksanakannya shalat ‘ied sampai terbenamnya matahari di malam 13 (DzulHijjah). Sehingga waktunya ada 4 hari, yaitu hari Ied dan 3 hari setelahnya.
Maka siapa saja yang menyembelih hewan kurbannya dalam kurun waktu tersebut baik di waktu siang atau malam hari maka sembelihannya adalah sah, ini ditinjauh dari sisi waktu.
Dan barangsiapa menyembelihnya sebelum shalat ‘Ied maka hewan kurbannya adalah hewan kurban lahm (yaitu daging biasa,pen) dan tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban, dia boleh menyembelih hewan kurban lain sebagai pengganti yang pertama.
Barangsiapa menyembelih setelah matahari terbenam di malam ke 13 (DzulHijjah) maka hewan kurbannya tidak sah, kecuali jika ada udzur.
Sedangkan syarat terkait hewan kurbannya, maka syaratnya adalah:
P E R T A M A:
Harus dari bahimatul an’am (hewan ternak), yaitu Onta, sapi, dan kambing domba/kacang. Barangsiapa yang berkurban dengan selain hewan tersebut maka kurbannya tidak sah.
Misalnya seseorang berkurban dengan kuda, kijang, atau burung unta, maka kurbannya tidak diterima darinya, karena hewan kurban hanyak berlaku bagi hewan-hewan ternak.
Udhiyah adalah ibadah dan syari’at, sehingga tidaklah seseorang menjadikan sebuah syari’at dan tidak beribadah kecuali yang telah ditetapkan di dalam syari’at. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
“من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد”
“Barangsiapa melakukan sebuah perbuatan yang tidak ada dasarnya dari kami maka amalannya tertotak.”(HR. Muslim no.1718) yakni ditolak tidak diterima.
K E D U A:
Telah mencapai usia yang cukup menurut syari’at.
▪Bagi kambing domba usia 6 bulan,
▪kambing kacang/jawa 1 tahun,
▪sapi 2 tahun,
▪dan unta 5 tahun.
Barangsiapa menyembelih di bawah usia tersebut maka tidak sah kurbannya. Seandainya ia menyembelih kambing domba berusia 5 bulan maka tidak sah kurbannya, atau menyembelih sapi usia 1 tahun lebih 10 bulan juga tidak sah kurbannya, atau menyembelih unta usia 4 tahun lebih 6 bulan juga tidak sah kurbannya. Maka harus telah sampai usia yang telah ditentukan. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ,
(لا تذبحوا إلا مُسِنَّة- يعني ثنيّة- إلا أن تعْسُرَ عليكم فتذبحوا جَذَعة من الضأن “
“Janganlah kalian menyembeli (hewan kurban) kecuali musinnah (yaitu tsaniyyah). Kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka boleh menyembelih jadza’ah dari domba.”
(Keterangan tambahan: Musinnah adalah Tsaniyah. Tsaniyah pada Unta adalah unta yang genap berumur lima tahun. Tsaniyah pada Sapi adalah sapi yang genap berumur dua tahun. Tsaniyah pada Kambing (baik dari jenis dha’n maupun ma’iz) adalah yang genap berumur satu tahun. Adapun jadza’ dari jenis dha’n adalah yang genap berumur setengah tahun.)
K E T I G A:
Terbebas dari ‘aib yang membuatnya tidak sah.
‘Aib pada hewan kurban ada empat: (keempatnya) telah dijawab oleh Nabi ﷺ ketika beliau ditanya, “Apa yang harus dihindari dari hewan kurban?
Maka beliau menjawab, “yang buta dan jelas butanya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, yang kurus tidak bersumsum.” (HR. Malik)
Hewan-hewan seperti di atas atau bahkan lebih parah lagi maka dihukumi sama. Inilah 3 syarat yang kembalinya kepada hewan kurban, dan 1 syarat sebelumnya kembali kepada waktu pelaksanaannya, dan telah dijelaskan sebelumnya.
✺✺✺
Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin 25/12-14.
Dinukil dari http://bit.ly/1g4iACR
____________
مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
✆ https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF] |www.alfawaaid.net
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
.:
📫🌳🎒
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
🚇 (FIQIH PRAKTIS) BERQURBAN SESUAI TUNTUNAN RASULULLAH ﷺ
🔬 Oleh: Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅Audio Kajian Ilmiyah hari Ahad, 21 Dzulqa'dah 1436 H - 06 September 2015 di Masjid Baiturrahman, Pengasih, Kulonprogo DIY
🅾 Bagian 1 (51:27) 8,92 MB
▪️• Keutamaan 10 hari pertama Bulan Dzulhijjah
▪️• Puasa dan Tuntunan Amalan sunnah di awal Dzulhijjah
▪️• Syarat Orang yang berkurban, waktu dan tempat qurban
▪️• dll
🅾 Bagian 2 (43:07) 7,49 MB
▪️• Ketentuan hewan kurban
▪️• Cacat hewan kurban
▪️• Upah untuk jagal dan panitia
▪️• Tanyajawab
▪️• dll
ـــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
💾 Channel Telegram:
👉🏽 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
📫🌳🎒
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
🚇 (FIQIH PRAKTIS) BERQURBAN SESUAI TUNTUNAN RASULULLAH ﷺ
🔬 Oleh: Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅Audio Kajian Ilmiyah hari Ahad, 21 Dzulqa'dah 1436 H - 06 September 2015 di Masjid Baiturrahman, Pengasih, Kulonprogo DIY
🅾 Bagian 1 (51:27) 8,92 MB
▪️• Keutamaan 10 hari pertama Bulan Dzulhijjah
▪️• Puasa dan Tuntunan Amalan sunnah di awal Dzulhijjah
▪️• Syarat Orang yang berkurban, waktu dan tempat qurban
▪️• dll
🅾 Bagian 2 (43:07) 7,49 MB
▪️• Ketentuan hewan kurban
▪️• Cacat hewan kurban
▪️• Upah untuk jagal dan panitia
▪️• Tanyajawab
▪️• dll
ـــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
💾 Channel Telegram:
👉🏽 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
🚇 HUKUM BERKURBAN LEBIH DARI 1 EKOR DALAM SATU KELUARGA
Oleh:
Asy-Syaikh al-'Allaamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rahimahullah-
✹✹✹
P E R T A N Y A A N :
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya tentang seseorang yang sudah berkeluarga akan tetapi masih tinggal bersama orang tuanya, dan dia memiliki harta. Apakah dia mencukupkan dengan kurban orang tuanya?
J A W A B A N:
“Yang sesuai dengan sunnah ialah seseorang berkurban untuk dirinya dan keluarganya, baik yang masih kecil atau yang sudah besar (yakni cukup satu ekor saja,pen).
Adapun jika dia tinggal secara terpisah dari ayahnya, yaitu dia tinggal di rumah sendiri dan ayahnya di rumahnya sendiri, maka masing-masingnya berkurban sendiri-sendiri. Si ayah berkurban untuk dia dan keluarganya (yang serumah dengan dia) dan si anak berkurban untuk dia dan keluarganya.
Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa yang disebutkan ini adalah yang sesuai dengan sunnah, bukan maksudnya diharamkan bagi si anak yang tinggal bersama orang tuanya untuk berkurban sendiri. Akan tetapi tidak diragukan lagi bahwasanya mencocoki sunnah itu lebih baik daripada tidak.
Aku akan berikan sebuah permisalan: ada dua orang, yang satu menegakkan shalat sunnah fajar secara ringkas dan yang satunya memanjangkannya, mana dari keduanya yang lebih mencocoki sunnah?
Jawabannya adalah orang pertama yang shalatnya pendek (yang mencocoki sunnah). Akan tetapi orang kedua walaupun dia memanjangkan shalatnya dan menyalahi sunnah dia tidak dianggap berdosa.
Demikian pula, jika kita katakan bahwa yang sunnah bagi penghuni dalam satu rumah menyembelih 1 hewan kurban, dan yang akan melakukannya adalah kepala rumah tangga. Bukan berarti seandainya mereka berkurban lebih dari satu ekor maka mereka berdosa, mereka tidak berdosa. Hanya saja beramal sesuai sunnah lebih afdhal ketimbang memperbanyak amalan. Allah Ta’ala berfirman,
(لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا)
“agar Allah menguji kalian, siapakah di antara kalian yang paling baik amalannya.” (QS. Al-Mulk ayat 2)
Oleh karena itu, ketika Nabi ﷺ mengutus dua orang dalam suatu keperluan. Ketika keduanya tidak mendapati air (untuk berwudhu), keduanya pun bertayamum dan melakukan shalat. Kemudian (ketika selesai shalat) keduanya mendapati air.
Lantas seorang dari keduanya berwudhu’ dan mengulangi shalatnya, sedangkan yang satu lagi tidak berwudhu’ dan tidak mengulangi shalatnya.
Kejadian itu dilaporkan kepada Nabi ﷺ, maka beliau berkata kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya, “Engkau telah benar (mencocoki sunnah,pen).” Dan kepada orang yang mengulangi shalatnya beliau katakan, “Engkau mendapat pahala dua kali.” Maka tentu saja yang afdhal dari keduanya adalah yang mencocoki sunnah.
Hanyalah orang satunya mendapat pahala dua kali dikarenakan dia melakukan dua amalan, sehingga mendapat pahala dari dua amalan tersebut. Akan tetapi pahalanya tidak seperti orang yang mencocoki sunnah.
✺✺✺
Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin 25/39 | Dinukil dari http://bit.ly/1JXxmq1
____________
مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
📊 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌏 www.alfawaaid.net
🚇 HUKUM BERKURBAN LEBIH DARI 1 EKOR DALAM SATU KELUARGA
Oleh:
Asy-Syaikh al-'Allaamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rahimahullah-
✹✹✹
P E R T A N Y A A N :
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya tentang seseorang yang sudah berkeluarga akan tetapi masih tinggal bersama orang tuanya, dan dia memiliki harta. Apakah dia mencukupkan dengan kurban orang tuanya?
J A W A B A N:
“Yang sesuai dengan sunnah ialah seseorang berkurban untuk dirinya dan keluarganya, baik yang masih kecil atau yang sudah besar (yakni cukup satu ekor saja,pen).
Adapun jika dia tinggal secara terpisah dari ayahnya, yaitu dia tinggal di rumah sendiri dan ayahnya di rumahnya sendiri, maka masing-masingnya berkurban sendiri-sendiri. Si ayah berkurban untuk dia dan keluarganya (yang serumah dengan dia) dan si anak berkurban untuk dia dan keluarganya.
Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa yang disebutkan ini adalah yang sesuai dengan sunnah, bukan maksudnya diharamkan bagi si anak yang tinggal bersama orang tuanya untuk berkurban sendiri. Akan tetapi tidak diragukan lagi bahwasanya mencocoki sunnah itu lebih baik daripada tidak.
Aku akan berikan sebuah permisalan: ada dua orang, yang satu menegakkan shalat sunnah fajar secara ringkas dan yang satunya memanjangkannya, mana dari keduanya yang lebih mencocoki sunnah?
Jawabannya adalah orang pertama yang shalatnya pendek (yang mencocoki sunnah). Akan tetapi orang kedua walaupun dia memanjangkan shalatnya dan menyalahi sunnah dia tidak dianggap berdosa.
Demikian pula, jika kita katakan bahwa yang sunnah bagi penghuni dalam satu rumah menyembelih 1 hewan kurban, dan yang akan melakukannya adalah kepala rumah tangga. Bukan berarti seandainya mereka berkurban lebih dari satu ekor maka mereka berdosa, mereka tidak berdosa. Hanya saja beramal sesuai sunnah lebih afdhal ketimbang memperbanyak amalan. Allah Ta’ala berfirman,
(لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا)
“agar Allah menguji kalian, siapakah di antara kalian yang paling baik amalannya.” (QS. Al-Mulk ayat 2)
Oleh karena itu, ketika Nabi ﷺ mengutus dua orang dalam suatu keperluan. Ketika keduanya tidak mendapati air (untuk berwudhu), keduanya pun bertayamum dan melakukan shalat. Kemudian (ketika selesai shalat) keduanya mendapati air.
Lantas seorang dari keduanya berwudhu’ dan mengulangi shalatnya, sedangkan yang satu lagi tidak berwudhu’ dan tidak mengulangi shalatnya.
Kejadian itu dilaporkan kepada Nabi ﷺ, maka beliau berkata kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya, “Engkau telah benar (mencocoki sunnah,pen).” Dan kepada orang yang mengulangi shalatnya beliau katakan, “Engkau mendapat pahala dua kali.” Maka tentu saja yang afdhal dari keduanya adalah yang mencocoki sunnah.
Hanyalah orang satunya mendapat pahala dua kali dikarenakan dia melakukan dua amalan, sehingga mendapat pahala dari dua amalan tersebut. Akan tetapi pahalanya tidak seperti orang yang mencocoki sunnah.
✺✺✺
Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin 25/39 | Dinukil dari http://bit.ly/1JXxmq1
____________
مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
📊 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌏 www.alfawaaid.net
::
🚇 HARI 'IED DAN TASYRIK: HARI BERMAIN DALAM ISLAM
Anas radhiyallahu ‘anhu berkata,
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهﷺ الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ
“Ketika Nabi ﷺ datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyyah. Maka beliau berkata,
“Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha. ” (HR. An Nasai dan Ahmad)
👉Dalam hadits disebutkan,
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim).
Nabi Muhammad ﷺ juga bersabda :
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ
"Hari Tasyrik adalah hari makan, minum, dan banyak mengingat Allah."(HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud, Nasa'i).
Ibnu Rajab alhambali menjelaskan tentang hari tasyrik:
و إنما نهى عن صيام أيام التشريق لأنها أعياد للمسلمين مع يوم النحر.
"Kita dilarang berpuasa pada hari tasyrik karena hari tasyrik adalah hari raya kaum muslimin, disamping hari raya qurban.
(Lathaiful Ma'arif)
__________
NB. Tetap dalam keadaan mengingat kebesaran Alloh dihari-hari tasyrik dengan berdzikir (takbir, tahlil, tahmid dan ibadah lainya yang di syari'atkan).
•••••
🖋 Al-Ustadz Abu Falah حفظه الله
@Riyadhussalafiyyin
🚇 HARI 'IED DAN TASYRIK: HARI BERMAIN DALAM ISLAM
Anas radhiyallahu ‘anhu berkata,
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهﷺ الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ
“Ketika Nabi ﷺ datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyyah. Maka beliau berkata,
“Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha. ” (HR. An Nasai dan Ahmad)
👉Dalam hadits disebutkan,
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim).
Nabi Muhammad ﷺ juga bersabda :
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ
"Hari Tasyrik adalah hari makan, minum, dan banyak mengingat Allah."(HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud, Nasa'i).
Ibnu Rajab alhambali menjelaskan tentang hari tasyrik:
و إنما نهى عن صيام أيام التشريق لأنها أعياد للمسلمين مع يوم النحر.
"Kita dilarang berpuasa pada hari tasyrik karena hari tasyrik adalah hari raya kaum muslimin, disamping hari raya qurban.
(Lathaiful Ma'arif)
__________
NB. Tetap dalam keadaan mengingat kebesaran Alloh dihari-hari tasyrik dengan berdzikir (takbir, tahlil, tahmid dan ibadah lainya yang di syari'atkan).
•••••
🖋 Al-Ustadz Abu Falah حفظه الله
@Riyadhussalafiyyin
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
💵🍜📛
-----------
Ⓜ ROHINGYA: BAGAIMANA MENYIKAPI PEMBANTAIAN MUSLIMIN BURMA MYANMAR OLEH KAFIR BUDHA?
(Bagaimana Jika Seluruh Negara Islam Bersatu Menyerang Budha Myanmar Dipimpin Oleh Saudi Arabia?)
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-
📆 Dauroh Sabtu, 04 Rabi'ul Awwal 1438H / 03 Desember 2016 M di Masjid Al-Furqon, Komplek Ma'had Al-Ittiba', Dukuh Kebokura, Sumpiuh, Banyumas - Jawa Tengah
📊 Durasi 04:37 (1,3 MB)
)*Juga penjelasan sampai kapan kita melakukan Qunut Nazilah?
____________________
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
📶 telegram.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
-----------
Ⓜ ROHINGYA: BAGAIMANA MENYIKAPI PEMBANTAIAN MUSLIMIN BURMA MYANMAR OLEH KAFIR BUDHA?
(Bagaimana Jika Seluruh Negara Islam Bersatu Menyerang Budha Myanmar Dipimpin Oleh Saudi Arabia?)
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-
📆 Dauroh Sabtu, 04 Rabi'ul Awwal 1438H / 03 Desember 2016 M di Masjid Al-Furqon, Komplek Ma'had Al-Ittiba', Dukuh Kebokura, Sumpiuh, Banyumas - Jawa Tengah
📊 Durasi 04:37 (1,3 MB)
)*Juga penjelasan sampai kapan kita melakukan Qunut Nazilah?
____________________
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
📶 telegram.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
.:
📫🌳🎒
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Ayip Syafruddin hafidzahullah
🕌📆 Program Acara Radio Rasyid BERANDA KITA: "ROHINGYA TERLUKA MUSLIMIN BERDUKA" | 6 Rabiul Awwal 1438 Hijriyah ~ 5 Desember 2016 | Studio Utama Radio Rasyid Solo
•••
📶 Durasi 29:48 (6,9 MB)
ـــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 Channel Telegram:
👉 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
📫🌳🎒
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
🚇 DIALOG INTERAKTIF: SEJARAH AWAL MULA ISLAM DI ARAKAN-RAKHINE BURMA DAN MENYIKAPI TRAGEDI PEMBANTAIAN MUSLIM ROHINGYA MYANMAR OLEH KAFIR BUDHA
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Ayip Syafruddin hafidzahullah
🕌📆 Program Acara Radio Rasyid BERANDA KITA: "ROHINGYA TERLUKA MUSLIMIN BERDUKA" | 6 Rabiul Awwal 1438 Hijriyah ~ 5 Desember 2016 | Studio Utama Radio Rasyid Solo
•••
📶 Durasi 29:48 (6,9 MB)
ـــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 Channel Telegram:
👉 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 BULAN MUHARRAM BUKAN BULAN SIAL
................................................
Sebagian orang meyakini bulan Muharram sebagai bulan keramat yang tidak boleh dibuat acara dan bersenang-senang, sehingga banyak aktivitas tertentu yang ditunda atau bahkan dibatalkan.
Lebih dari itu, mereka meyakini siapa yang mengadakan hajatan pada bulan ini akan ditimpa musibah dan malapetaka.
Sebagai contoh adalah pernikahan, mereka enggan menikahkan putra putrinya di bulan ini karena khawatir ditimpa petaka dan kesengsaraan bagi kedua mempelai.
Ketika ditanya mengenai alasan mereka menilai bulan Muharram sebagai bulan keramat nan penuh pantangan, tidak ada jawaban berarti dari mereka, selain ’Beginilah tradisi kami’ atau ’Beginilah yang diajarkan bapak-bapak kami’.
Sikap mengikuti tradisi atau leluhur tanpa bimbingan Islam adalah terlarang, bahkan sikap seperti ini termasuk sifat orang-orang jahiliyah dan penyembah berhala pada masa Rasulullah ﷺ dan nabi-nabi sebelumnya.
Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan di dalam Al-Qur’an tentang jawaban orang-orang Quraisy ketika diajak oleh Rasulullah ﷺ untuk meninggalkan kesyirikan, kata mereka,
إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَىٰ أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَىٰ آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ
“Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak (nenek moyang) kami menganut suatu agama (bukan agama yang engkau bawa –pent), dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka.” (QS. Az-Zukhruf: 22)
Demikian pula Fir’aun, ketika diajak oleh Nabi Musa ‘alaihis salam agar beriman kepada Allah ‘Azza wa Jalla, ia malah berkata,
أَجِئْتَنَا لِتَلْفِتَنَا عَمَّا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا
“Apakah kamu datang kepada kami untuk memalingkan kami dari apa yang kami dapati nenek moyang kami mengerjakannya.” (QS. Yunus: 78)
Kemudian, anggapan sial untuk melakukan aktivitas tertentu, seperti hajatan dan semisalnya di bulan Muharram yang diyakini oleh keumuman masyarakat Jawa, dalam ajaran Islam disebut Tathoyyur atau Thiyaroh, yaitu meyakini suatu keburuntungan atau kesialan didasarkan pada kejadian, tempat, atau waktu tertentu.
Anggapan seperti ini sebenarnya sudah ada sejak zaman jahiliyah. Setelah Islam datang, maka ia dikategorikan ke dalam perbuatan syirik yang harus ditinggalkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
أَلَا إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
”Ketahuilah, sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al-A’raf: 131)
Dalil yang menunjukkan bahwa Tathoyyur atau Thiyaroh termasuk kesyirikan adalah sabda Rasulullah ﷺ,
اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ
“Thiyaroh adalah kesyirikan”, beliau mengulangnya sebanyak tiga kali.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dari shahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu)
Apabila kita telah mengetahui bahwa anggapan sial atau keberuntungan seperti itu termasuk kesyirikan, maka kewajiban kita selanjutnya adalah menjauhinya dan menjauhkannya dari anak dan istri kita dari keyakinan tersebut. Sehingga kita beserta keluarga kita tidak terjerembab kedalam kubangan dosa besar yang paling besar, yaitu dosa syirik.
Sumber : @ManhajulAnbiya
🚇 BULAN MUHARRAM BUKAN BULAN SIAL
................................................
Sebagian orang meyakini bulan Muharram sebagai bulan keramat yang tidak boleh dibuat acara dan bersenang-senang, sehingga banyak aktivitas tertentu yang ditunda atau bahkan dibatalkan.
Lebih dari itu, mereka meyakini siapa yang mengadakan hajatan pada bulan ini akan ditimpa musibah dan malapetaka.
Sebagai contoh adalah pernikahan, mereka enggan menikahkan putra putrinya di bulan ini karena khawatir ditimpa petaka dan kesengsaraan bagi kedua mempelai.
Ketika ditanya mengenai alasan mereka menilai bulan Muharram sebagai bulan keramat nan penuh pantangan, tidak ada jawaban berarti dari mereka, selain ’Beginilah tradisi kami’ atau ’Beginilah yang diajarkan bapak-bapak kami’.
Sikap mengikuti tradisi atau leluhur tanpa bimbingan Islam adalah terlarang, bahkan sikap seperti ini termasuk sifat orang-orang jahiliyah dan penyembah berhala pada masa Rasulullah ﷺ dan nabi-nabi sebelumnya.
Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan di dalam Al-Qur’an tentang jawaban orang-orang Quraisy ketika diajak oleh Rasulullah ﷺ untuk meninggalkan kesyirikan, kata mereka,
إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَىٰ أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَىٰ آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ
“Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak (nenek moyang) kami menganut suatu agama (bukan agama yang engkau bawa –pent), dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka.” (QS. Az-Zukhruf: 22)
Demikian pula Fir’aun, ketika diajak oleh Nabi Musa ‘alaihis salam agar beriman kepada Allah ‘Azza wa Jalla, ia malah berkata,
أَجِئْتَنَا لِتَلْفِتَنَا عَمَّا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا
“Apakah kamu datang kepada kami untuk memalingkan kami dari apa yang kami dapati nenek moyang kami mengerjakannya.” (QS. Yunus: 78)
Kemudian, anggapan sial untuk melakukan aktivitas tertentu, seperti hajatan dan semisalnya di bulan Muharram yang diyakini oleh keumuman masyarakat Jawa, dalam ajaran Islam disebut Tathoyyur atau Thiyaroh, yaitu meyakini suatu keburuntungan atau kesialan didasarkan pada kejadian, tempat, atau waktu tertentu.
Anggapan seperti ini sebenarnya sudah ada sejak zaman jahiliyah. Setelah Islam datang, maka ia dikategorikan ke dalam perbuatan syirik yang harus ditinggalkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
أَلَا إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
”Ketahuilah, sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al-A’raf: 131)
Dalil yang menunjukkan bahwa Tathoyyur atau Thiyaroh termasuk kesyirikan adalah sabda Rasulullah ﷺ,
اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ
“Thiyaroh adalah kesyirikan”, beliau mengulangnya sebanyak tiga kali.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dari shahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu)
Apabila kita telah mengetahui bahwa anggapan sial atau keberuntungan seperti itu termasuk kesyirikan, maka kewajiban kita selanjutnya adalah menjauhinya dan menjauhkannya dari anak dan istri kita dari keyakinan tersebut. Sehingga kita beserta keluarga kita tidak terjerembab kedalam kubangan dosa besar yang paling besar, yaitu dosa syirik.
Sumber : @ManhajulAnbiya