:.
*🚇 HUKUM BISNIS MULTILEVEL MARKETING (MLM)*
Bagaimanakah tinjauan sisi syariah tentang bisnis model MLM ini?
Sebelum membahas lebih jauh, perlu disinggung bahwa secara sederhana, sistem pemasaran suatu produk dari suatu perusahaan ada dua cara:
*▪Yang pertama cara konvensional, sebagaimana yang biasa berlaku.* Yaitu sampainya suatu produk kepada konsumen setelah melalui setidaknya 4 (empat) tahap; dari pabrik kepada distributor, kemudian kepada agen, lalu kepada grosir, setelahnya kepada pengecer atau toko, baru kepada konsumen.
*▪Yang kedua melalui sistem pemasaran berjenjang (Network Marketing) atau kita kenal dengan MLM (Multy Level Marketing).* Inilah pembahasan kita. Di sistem ini seorang konsumen harus mampu merekrut konsumen (jaringan) di bawahnya (downline, yaitu jaringan kedua dan seterusnya). Dan ia (upline) akan menerima keuntungan (prosentase) dari setiap pembelanjaan downline tersebut. Semakin banyak jaringan (downline), maka semakin besar pula keuntungan yang akan diterima. Bila mampu mencapai titik tertentu sesuai persyaratan, ia akan menduduki suatu posisi dan akan menerima bonus yang telah ditentukan.
Hukum muamalah seperti sistem ini telah diterangkan oleh komite fatwa ulama Saudi.
Banyak pertanyaan yang masuk kepada Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsil Ilmiah Wal Ifta’ seputar bisnis MLM (At Taswiq Al Haramiy atau At Taswiq Asy Syabakiy), seperti perusahaan MLM Baznas dan Hibatul Jazirah.
🔻Sistem penjualan perusahaan tersebut secara garis besar; seseorang yang membeli barang atau sebuah produk dipersyaratkan menjual produk tersebut kepada orang lain (downline).
🔻Kemudian masing-masing downline tersebut menawarkan kepada orang lain pula (membuat jaringan downline). Begitu seterusnya.
🔻Semakin banyak jaringan, upline (orang yang di atas) akan semakin meraup ribuan real (banyak mendapat keuntungan). Masing-masing anggota (member) mendapatkan keuntungan sesuai jaringan di bawahnya.
🔻Jumlah uang besar akan didapat apabila berhasil membuat jaringan yang besar.
*Ini dinamakan At Taswiq Al Haramiy(penjualan berjenjang sistem paramida) atau At Taswiq Asy Syabakiy (penjualan berjenjang sistem jaringan).*
Alhamdulillah, Al Lajnah menjawab soal di atas dengan jawaban berikut:
Jenis muamalah ini hukumnya haram. Alasannya, karena tujuan sistem ini adalah uang semata (dari downline), bukan barang yang diperjualbelikan.
Nilai keuntungan bisa mencapai angka yang fantastis (puluhan ribu real) padahal harga barang itu sendiri tidak lebih dari beberapa ratus real. Siapa saja, apabila ditawarakan antara dua hal ini; barang atau keuntungannya, pasti akan memilih keuntungan yang puluhan ribu real tersebut (tidak peduli dengan barangnya).
Oleh sebab itu, sistem ini bertopang pada jaringan piramidanya. Dan promosi yang ditawarkan kepada calon member adalah keuntungan besar dengan keberhasilan membangun jaringan downline yang besar, keuntungan fantastis dari modal kecil (sebesar nilai produk saja).
Barang yang dijualbelikan pun sekadar kedok atau alat untuk mendapat tumpukan real dan keuntungan (dzat barang tersebut tidak dibutuhkan oleh pembeli). *Dari kenyataan sesungguhnya sistem muamalah ini, maka hukumnya HARAM secara syariah dari beberapa sisi:*
*1⃣Pertama, sistem ini mengandung dua jenis riba sekaligus; riba fadhl dan nasiah.*
(Dalam konteks sistem piramida ini, riba fadhl bisa kita definisikan sebagai; membeli uang dalam nominal besar dengan uang bernilai kecil. Adapun nasiah adalah membeli uang dengan uang tidak dengan kontan. Padahal, jual beli uang dengan uang pada mata uang yang sama disyaratkan harus saling kontan dan benilai sama. Kalau tidak terpenuhi dua syarat ini maka dihukumi riba, red).
Dalam sistem ini, member membayar sejumlah kecil uang untuk mendapatkan uang nominal yang besar. Artinya membeli uang dengan uang dengan selisih nilai dan waktu. Inilah riba yang haram sesuai nash dalil dan ijma’ ulama. Adapun produk yang dijual tidak lebih sebagai kedok saja. Barang tersebut tidak dimaukan oleh anggota, sehingga tidak mempengaruhi hukum.
*2⃣kedua, sistem ini termasuk GH
*🚇 HUKUM BISNIS MULTILEVEL MARKETING (MLM)*
Bagaimanakah tinjauan sisi syariah tentang bisnis model MLM ini?
Sebelum membahas lebih jauh, perlu disinggung bahwa secara sederhana, sistem pemasaran suatu produk dari suatu perusahaan ada dua cara:
*▪Yang pertama cara konvensional, sebagaimana yang biasa berlaku.* Yaitu sampainya suatu produk kepada konsumen setelah melalui setidaknya 4 (empat) tahap; dari pabrik kepada distributor, kemudian kepada agen, lalu kepada grosir, setelahnya kepada pengecer atau toko, baru kepada konsumen.
*▪Yang kedua melalui sistem pemasaran berjenjang (Network Marketing) atau kita kenal dengan MLM (Multy Level Marketing).* Inilah pembahasan kita. Di sistem ini seorang konsumen harus mampu merekrut konsumen (jaringan) di bawahnya (downline, yaitu jaringan kedua dan seterusnya). Dan ia (upline) akan menerima keuntungan (prosentase) dari setiap pembelanjaan downline tersebut. Semakin banyak jaringan (downline), maka semakin besar pula keuntungan yang akan diterima. Bila mampu mencapai titik tertentu sesuai persyaratan, ia akan menduduki suatu posisi dan akan menerima bonus yang telah ditentukan.
Hukum muamalah seperti sistem ini telah diterangkan oleh komite fatwa ulama Saudi.
Banyak pertanyaan yang masuk kepada Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsil Ilmiah Wal Ifta’ seputar bisnis MLM (At Taswiq Al Haramiy atau At Taswiq Asy Syabakiy), seperti perusahaan MLM Baznas dan Hibatul Jazirah.
🔻Sistem penjualan perusahaan tersebut secara garis besar; seseorang yang membeli barang atau sebuah produk dipersyaratkan menjual produk tersebut kepada orang lain (downline).
🔻Kemudian masing-masing downline tersebut menawarkan kepada orang lain pula (membuat jaringan downline). Begitu seterusnya.
🔻Semakin banyak jaringan, upline (orang yang di atas) akan semakin meraup ribuan real (banyak mendapat keuntungan). Masing-masing anggota (member) mendapatkan keuntungan sesuai jaringan di bawahnya.
🔻Jumlah uang besar akan didapat apabila berhasil membuat jaringan yang besar.
*Ini dinamakan At Taswiq Al Haramiy(penjualan berjenjang sistem paramida) atau At Taswiq Asy Syabakiy (penjualan berjenjang sistem jaringan).*
Alhamdulillah, Al Lajnah menjawab soal di atas dengan jawaban berikut:
Jenis muamalah ini hukumnya haram. Alasannya, karena tujuan sistem ini adalah uang semata (dari downline), bukan barang yang diperjualbelikan.
Nilai keuntungan bisa mencapai angka yang fantastis (puluhan ribu real) padahal harga barang itu sendiri tidak lebih dari beberapa ratus real. Siapa saja, apabila ditawarakan antara dua hal ini; barang atau keuntungannya, pasti akan memilih keuntungan yang puluhan ribu real tersebut (tidak peduli dengan barangnya).
Oleh sebab itu, sistem ini bertopang pada jaringan piramidanya. Dan promosi yang ditawarkan kepada calon member adalah keuntungan besar dengan keberhasilan membangun jaringan downline yang besar, keuntungan fantastis dari modal kecil (sebesar nilai produk saja).
Barang yang dijualbelikan pun sekadar kedok atau alat untuk mendapat tumpukan real dan keuntungan (dzat barang tersebut tidak dibutuhkan oleh pembeli). *Dari kenyataan sesungguhnya sistem muamalah ini, maka hukumnya HARAM secara syariah dari beberapa sisi:*
*1⃣Pertama, sistem ini mengandung dua jenis riba sekaligus; riba fadhl dan nasiah.*
(Dalam konteks sistem piramida ini, riba fadhl bisa kita definisikan sebagai; membeli uang dalam nominal besar dengan uang bernilai kecil. Adapun nasiah adalah membeli uang dengan uang tidak dengan kontan. Padahal, jual beli uang dengan uang pada mata uang yang sama disyaratkan harus saling kontan dan benilai sama. Kalau tidak terpenuhi dua syarat ini maka dihukumi riba, red).
Dalam sistem ini, member membayar sejumlah kecil uang untuk mendapatkan uang nominal yang besar. Artinya membeli uang dengan uang dengan selisih nilai dan waktu. Inilah riba yang haram sesuai nash dalil dan ijma’ ulama. Adapun produk yang dijual tidak lebih sebagai kedok saja. Barang tersebut tidak dimaukan oleh anggota, sehingga tidak mempengaruhi hukum.
*2⃣kedua, sistem ini termasuk GH
ARAR yang haram menurut syariah. Karena member tidak tahu apakah berhasil membuat jaringan yang diinginkan atau tidak.*
Sedangkan MLM ini, bagaimanapun besar jaringan downlinenya, pasti ada ujungnya juga. Member tersebut tidak tahu apakah saat bergabungnya ia dalam sistem piramida ini akan mendapat downline yang besar sehingga akan beruntung, atau justru di tingkat terbawah sehingga rugi.
Padahal pada kenyataannya, mayoritas member paramida ini rugi kecuali jumlah sedikit pada tingkat upline. Sehingga sebagian besarnya mengalami kerugian. Ini adalah hakikat penipuan, yang berkisar antara dua kemungkinan. Dan kemungkinan terbesarnya adalah kerugian. Sementara Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam telah melarang dari gharar sebagaimana riwayat Muslim dalam Shahihnya.
*3⃣Ketiga, dalam sistem ini, (disadari atau tidak) mengandung unsur makan harta orang lain dengan cara yang batil.* Dimana tidak ada yang mendapat manfaat dari akad semacam ini kecuali perusahaan saja. Dan setiap anggota yang mau membeli produk ini pun tujuannya adalah menipu anggota yang lain. Inilah yang tegas Allah Ta'ala larang dalam firman-Nya yang artinya,
_“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta orang lain di antara kalian dengan cara yang bathil.” [Q.S. An Nisa:29]._
*4⃣Empat, dalam muamalah ini terdapat penipuan, kecurangan, dan pengkaburan hakikat sesuatu kepada orang lain.*
Menampakkan seolah-olah menjual produk tertentu. Inilah yang dikesankan sebagai tujuan sistem ini. Padahal, kenyataannya tidak seperti itu (namun sebaliknya). Sisi yang lain, penggambaran keuntungan berlipat yang seringnya tidak terwujud. Inilah penipuan yang haram. Rasulullah bersabda yang artinya, “Siapa yang menipu, bukanlah dariku.” [H.R. Muslimdalam Shahihnya].
Beliau juga bersabda yang artinya,
_“Dua yang terlibat jual beli masing-masing memiliki hak memilih (melanjutkan transaksi ataukah tidak) selama belum berpisah. Apabila jujur dan menjelaskan aib barangnya, maka akan diberkahi dalam jual beli tersebut. Namun, apabila masing-masing dusta dan menyembunyikan aib barangnya, akan dihapus barakah dari keduanya.” [Muttafaqun’alaihi]._
*Adapun yang beralasan bahwa muamalah ini termasuk jasa marketing yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen (samsarah atau makelar), maka hal ini tidak benar.*
👉🏽Karena permakelaran adalah akad yang terjadi dengan pihak yang memperantarai terjadinya jaul beli dengan imbalan tertentu. Adapun MLM, member yang membayar untuk pemasaran suatu produk. Sebagaimana makelar maksudnya adalah penjualan barang, sementara MLM maksudnya adalah pembelian uang, bukan barangnya. Makanya MLM hanya menjual kepada orang yang akan menjual kepada orang yang akan menjualnya, dan seterusnya. Berbeda dengan permakelaran yang menjual kepada orang yang benar-benar membutuhkan barang tersebut. Perbedaan antara keduanya sangat jelas.
*Yang lain lagi menamakannya dengan hadiah. Ini pun tidak tepat.*
Seandainya dianggap sebagai hadiah, tidaklah semua hadiah itu boleh (halal) menurut syariah. Hadiah yang diberikan karena sebab telah meminjami uang dianggap sebagai riba (haram). Oleh sebab itulah Abdullah bin Sallam berkata kepada Abu Burdah,
_“Engkau berada di daerah yang riba tersebar luas. Apabila engkau memiliki hak yang harus ditunaikan oleh orang lain kepadamu (piutang), kemudian orang tersebut memberikan hadiah satu ikat pakan hewan, atau gandum, atau makanan pokok, maka itu adalah riba.” [H.R. Al Bukhari ]._
Sehingga hadiah itu mengambil hukum sebab adanya hadiah tersebut. Oleh sebab itu Rasulullah bersabda yang artinya,
_“Tidakkah engkau duduk saja di rumah ayah atau ibumu, engkau tunggu apakah engkau akan mendapat hadiah atau tidak?” [Muttafaqun’alaihi]._
Sedangkan hasil uang tersebut (yang dinamakan hadiah) didapat karena ikut dalam jaringan MLM. Maka nama apapun yang dipakai, hadiah atau hibah, atau yang lainnya tidaklah merubah hakikat dan hukumnya sedikitpun.
Yang pantas disebutkan di sini pula, bahwa di sana ada beberapa perusahaan yang memakai sistem MLM ini. Seperti perusahaan Smarts Way, Go
Sedangkan MLM ini, bagaimanapun besar jaringan downlinenya, pasti ada ujungnya juga. Member tersebut tidak tahu apakah saat bergabungnya ia dalam sistem piramida ini akan mendapat downline yang besar sehingga akan beruntung, atau justru di tingkat terbawah sehingga rugi.
Padahal pada kenyataannya, mayoritas member paramida ini rugi kecuali jumlah sedikit pada tingkat upline. Sehingga sebagian besarnya mengalami kerugian. Ini adalah hakikat penipuan, yang berkisar antara dua kemungkinan. Dan kemungkinan terbesarnya adalah kerugian. Sementara Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam telah melarang dari gharar sebagaimana riwayat Muslim dalam Shahihnya.
*3⃣Ketiga, dalam sistem ini, (disadari atau tidak) mengandung unsur makan harta orang lain dengan cara yang batil.* Dimana tidak ada yang mendapat manfaat dari akad semacam ini kecuali perusahaan saja. Dan setiap anggota yang mau membeli produk ini pun tujuannya adalah menipu anggota yang lain. Inilah yang tegas Allah Ta'ala larang dalam firman-Nya yang artinya,
_“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta orang lain di antara kalian dengan cara yang bathil.” [Q.S. An Nisa:29]._
*4⃣Empat, dalam muamalah ini terdapat penipuan, kecurangan, dan pengkaburan hakikat sesuatu kepada orang lain.*
Menampakkan seolah-olah menjual produk tertentu. Inilah yang dikesankan sebagai tujuan sistem ini. Padahal, kenyataannya tidak seperti itu (namun sebaliknya). Sisi yang lain, penggambaran keuntungan berlipat yang seringnya tidak terwujud. Inilah penipuan yang haram. Rasulullah bersabda yang artinya, “Siapa yang menipu, bukanlah dariku.” [H.R. Muslimdalam Shahihnya].
Beliau juga bersabda yang artinya,
_“Dua yang terlibat jual beli masing-masing memiliki hak memilih (melanjutkan transaksi ataukah tidak) selama belum berpisah. Apabila jujur dan menjelaskan aib barangnya, maka akan diberkahi dalam jual beli tersebut. Namun, apabila masing-masing dusta dan menyembunyikan aib barangnya, akan dihapus barakah dari keduanya.” [Muttafaqun’alaihi]._
*Adapun yang beralasan bahwa muamalah ini termasuk jasa marketing yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen (samsarah atau makelar), maka hal ini tidak benar.*
👉🏽Karena permakelaran adalah akad yang terjadi dengan pihak yang memperantarai terjadinya jaul beli dengan imbalan tertentu. Adapun MLM, member yang membayar untuk pemasaran suatu produk. Sebagaimana makelar maksudnya adalah penjualan barang, sementara MLM maksudnya adalah pembelian uang, bukan barangnya. Makanya MLM hanya menjual kepada orang yang akan menjual kepada orang yang akan menjualnya, dan seterusnya. Berbeda dengan permakelaran yang menjual kepada orang yang benar-benar membutuhkan barang tersebut. Perbedaan antara keduanya sangat jelas.
*Yang lain lagi menamakannya dengan hadiah. Ini pun tidak tepat.*
Seandainya dianggap sebagai hadiah, tidaklah semua hadiah itu boleh (halal) menurut syariah. Hadiah yang diberikan karena sebab telah meminjami uang dianggap sebagai riba (haram). Oleh sebab itulah Abdullah bin Sallam berkata kepada Abu Burdah,
_“Engkau berada di daerah yang riba tersebar luas. Apabila engkau memiliki hak yang harus ditunaikan oleh orang lain kepadamu (piutang), kemudian orang tersebut memberikan hadiah satu ikat pakan hewan, atau gandum, atau makanan pokok, maka itu adalah riba.” [H.R. Al Bukhari ]._
Sehingga hadiah itu mengambil hukum sebab adanya hadiah tersebut. Oleh sebab itu Rasulullah bersabda yang artinya,
_“Tidakkah engkau duduk saja di rumah ayah atau ibumu, engkau tunggu apakah engkau akan mendapat hadiah atau tidak?” [Muttafaqun’alaihi]._
Sedangkan hasil uang tersebut (yang dinamakan hadiah) didapat karena ikut dalam jaringan MLM. Maka nama apapun yang dipakai, hadiah atau hibah, atau yang lainnya tidaklah merubah hakikat dan hukumnya sedikitpun.
Yang pantas disebutkan di sini pula, bahwa di sana ada beberapa perusahaan yang memakai sistem MLM ini. Seperti perusahaan Smarts Way, Go
ld Kuist, dan Sufun Diamond. Hukumnya sama persis dengan perusahaan MLM sebelumnya, walaupun produk yang dijual berbeda. Wa billahit taufik wa shalallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa 'aalihi wa shahbihi wa sallam.
[Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsi Al ‘Ilmiyati Wal Ifta’ No 22935 Tanggal 14/3/1425 H]. Demikian nukilan dari kamite tetap bidang riset ilmiyah dan fatwa Islam Kerajaan Saudi Arabia.
••••
📨 www.tashfiyah.com/hukum-mlm-multi-level-marketing/
[Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsi Al ‘Ilmiyati Wal Ifta’ No 22935 Tanggal 14/3/1425 H]. Demikian nukilan dari kamite tetap bidang riset ilmiyah dan fatwa Islam Kerajaan Saudi Arabia.
••••
📨 www.tashfiyah.com/hukum-mlm-multi-level-marketing/
Ada jenis MLM lain yang dipraktikkan dalam dunia bisnis. Yaitu MLM yang tidak menjual produk. Jenis ini biasa disebut money game atau permainan uang.
Contoh:
Pihak MLM menawarkan sebuah sepeda motor merk tertentu hanya dengan menyetor uang Rp. 2.000.000,- dengan syarat harus bisa menjaring sebanyak sepuluh orang yang masing-masing harus menyetorkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- pula. Bila tidak, maka uang tersebut hangus.
Demikian pula untuk tingkat downlinenya, masing-masing akan mendapatkan sepeda motor tersebut dengan menjaring sepuluh orang. Demikian seterusnya sampai tidak terbatas.
Hukum jenis MLM ini haram, karena jelas ada unsur dharar(memadharati atau menzhalimi), jahalah (ketidakjelasan), maysir (judi atau untung-untungan), serta gharar (penipuan). Istilah jual beli dalam sistem ini sekadar polesan saja. Pada hakikatnya adalah memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
Bentuk money game yang lain ditawarkan sebagai bentuk investasi.
Calon anggota ditawarkan menanam modal usaha misalnya Rp 1.200.000,-. Bagi hasil dan bonus akan semakin besar dengan jaringan downline yang besar. Yang sesungguhnya, uang bagi hasil dan bonus itu diambil dari uang downline. Sementara usaha yang dijalankan adalah kamuflase semata. Atau tepatnya perangkap untuk menjebak calon member.
Lebih parah dari ini semua, fenomena yang sangat memprihatinkan belum lama ini adalah munculnya selebaran yang dinisbatkan kepada seorang ‘Ustadz sedekah’ menggunakan sistem ini atas nama keajaiban sedekah untuk menjadi kaya mendadak bagi siapa saja yang menjadi anggota. Innalillahi wainna ilaihi raji’un.
Pembaca, prinsip muamalah Islami adalah yang berorientasi kepada kemashlahatan sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, baik individu maupun masyarakat. Orientasi ini menjadi pertimbangan mendasar bagi setiap muamalah yang terjadi. Untuk itulah kaidah syariah begitu ketat menetapkan ketentuannya. Maka kaum muslimin hendaknya mempertimbangkan kaidah-kaidah tersebut dalam kegiatan ekonominya agar berbarakah di dunia dan akhirat. Wallaahu A’lam Bish Shawaab. [Farhan]
••••
📨Sumber : http://tashfiyah.com/mlm-multi-level-marketing/
Contoh:
Pihak MLM menawarkan sebuah sepeda motor merk tertentu hanya dengan menyetor uang Rp. 2.000.000,- dengan syarat harus bisa menjaring sebanyak sepuluh orang yang masing-masing harus menyetorkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- pula. Bila tidak, maka uang tersebut hangus.
Demikian pula untuk tingkat downlinenya, masing-masing akan mendapatkan sepeda motor tersebut dengan menjaring sepuluh orang. Demikian seterusnya sampai tidak terbatas.
Hukum jenis MLM ini haram, karena jelas ada unsur dharar(memadharati atau menzhalimi), jahalah (ketidakjelasan), maysir (judi atau untung-untungan), serta gharar (penipuan). Istilah jual beli dalam sistem ini sekadar polesan saja. Pada hakikatnya adalah memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
Bentuk money game yang lain ditawarkan sebagai bentuk investasi.
Calon anggota ditawarkan menanam modal usaha misalnya Rp 1.200.000,-. Bagi hasil dan bonus akan semakin besar dengan jaringan downline yang besar. Yang sesungguhnya, uang bagi hasil dan bonus itu diambil dari uang downline. Sementara usaha yang dijalankan adalah kamuflase semata. Atau tepatnya perangkap untuk menjebak calon member.
Lebih parah dari ini semua, fenomena yang sangat memprihatinkan belum lama ini adalah munculnya selebaran yang dinisbatkan kepada seorang ‘Ustadz sedekah’ menggunakan sistem ini atas nama keajaiban sedekah untuk menjadi kaya mendadak bagi siapa saja yang menjadi anggota. Innalillahi wainna ilaihi raji’un.
Pembaca, prinsip muamalah Islami adalah yang berorientasi kepada kemashlahatan sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, baik individu maupun masyarakat. Orientasi ini menjadi pertimbangan mendasar bagi setiap muamalah yang terjadi. Untuk itulah kaidah syariah begitu ketat menetapkan ketentuannya. Maka kaum muslimin hendaknya mempertimbangkan kaidah-kaidah tersebut dalam kegiatan ekonominya agar berbarakah di dunia dan akhirat. Wallaahu A’lam Bish Shawaab. [Farhan]
••••
📨Sumber : http://tashfiyah.com/mlm-multi-level-marketing/
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
.:
Ⓜ APA ITU SALAFY? SIAPA KETUANYA DAN APAKAH HARUS BAI'AT PIMPINAN ORGANISASI?
🔬 Al-Ustadz Muhammad Rijal Lc حَفِظَهُ اللهُ
📨 (1,1 MB) - Durasi [03:49]
| Jum'at, 4 Jumadal Akhirah 1438 H / 3 Maret 2017 | di Masjid Umar Ibnul Khotthob [ Jl. Truntum No 1, Krapyak - Pekalongan ]
_
(*) Juga dijelaskan Apakah Sholat Tarawih berjama'ah dihukumi Bid'ah?
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ APA ITU SALAFY? SIAPA KETUANYA DAN APAKAH HARUS BAI'AT PIMPINAN ORGANISASI?
🔬 Al-Ustadz Muhammad Rijal Lc حَفِظَهُ اللهُ
📨 (1,1 MB) - Durasi [03:49]
| Jum'at, 4 Jumadal Akhirah 1438 H / 3 Maret 2017 | di Masjid Umar Ibnul Khotthob [ Jl. Truntum No 1, Krapyak - Pekalongan ]
_
(*) Juga dijelaskan Apakah Sholat Tarawih berjama'ah dihukumi Bid'ah?
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 Pdf Kitab yang sering dikaji Asatidzah
📕Judul: MATAN USHUL TSALATSAH (TIGA LANDASAN UTAMA)
✍🏽Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah
Kapasitas: (0,99 MB)- [26 Halaman]
📨 Download juga pdf Syarh Tsalatsatil Ushul wa Adillatiha oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah
Kapasitas (2,0 MB) - [82 Halaman]
••••
📑 t.me/ForumBerbagiFaidah (FBF)
🚇 Pdf Kitab yang sering dikaji Asatidzah
📕Judul: MATAN USHUL TSALATSAH (TIGA LANDASAN UTAMA)
✍🏽Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah
Kapasitas: (0,99 MB)- [26 Halaman]
📨 Download juga pdf Syarh Tsalatsatil Ushul wa Adillatiha oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah
Kapasitas (2,0 MB) - [82 Halaman]
••••
📑 t.me/ForumBerbagiFaidah (FBF)
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
Ⓜ TENTANG MENGHADIRI DAUROH SYAIKH ABDURROZZAQ BIN ABDUL MUHSIN AL-'ABBAD YANG DIUNDANG RODJA
📊 (4,2 MB) - Durasi [06:08]
🎙Al-Ustadz Muhammad As-Sewed حَفِظَهُ اللهُ
🎙Al-Ustadz Usamah Mahri حَفِظَهُ اللهُ
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ TENTANG MENGHADIRI DAUROH SYAIKH ABDURROZZAQ BIN ABDUL MUHSIN AL-'ABBAD YANG DIUNDANG RODJA
📊 (4,2 MB) - Durasi [06:08]
🎙Al-Ustadz Muhammad As-Sewed حَفِظَهُ اللهُ
🎙Al-Ustadz Usamah Mahri حَفِظَهُ اللهُ
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله و على آله و صحبه و من اتبع هداه ،اما بعد:
Telah sampai kepada ana rekaman ceramah yang ana sampaikan beberapa tahun yang lalu, yang di dalam rekaman tersebut ana mengucapkan kalimat:
الحلبيون فى النار،الرحيليون فى النار.
Terkait ucapan ana tersebut, telah ada beberapa pihak yang membantahnya. Dan bahkan, bantahan tersebut telah dilakukan semenjak beberapa tahun yang lalu, tidak lama setelah ana meyampaikan ceramah tersebut.
Meskipun begitu, ana baru mengetahui hal tersebut beberapa hari yg lalu. Hal ini ana ketahui setelah ada pula yang chating dan menyampaikan perihal tersebut secara langsung kepada ana. Dibawakan pula oleh beliau jawaban dari Ibrohim ar Ruhaily. Pada saat itu juga sempat terjadi dialog dan ana mendudukkan beberapa hal yang ana anggap penting.
Setelah ana tukar maklumat dengan sebagian asatidzah fudholaa terutama Ustadzunaa Muhammad Umar as Sewed dan Ustadz Usamah Mahri, beliau menyarankan supaya ana menanyakan permasalahan itu kepada masyaikh secara langsung.
Alhamdulillah, selang beberapa waktu akhirnya Allah memberi ana kemudahan untuk dapat menanyakannya kepada Syaikh Muhammad bin Hady al Madkholy hafidhohullah dan beliau pun memberikan jawaban.
Terdapat beberapa hal penting yang harus difahami sebelum masuk kepada inti masalah.
1. Tentang menta'yin atau menyebutkan secara mubham 72 firqah yang diancam neraka.
Ulama ada yg menta'yin semisal Abdullah bin Mubarok dan ulama masa ini semisal Syaikh Ibnu Baaz rohimahumallahu, walau banyak ulama yg menganggap lebih afdhol disebutkan secara mubham.
Asy Syathiby di dalam "Al I'tishom" berpendapat mubham dengan membawa beberapa alasan. Namun beliau mengecualikan dua keadaan:
a. Firqah tersebut di-ta'yin di dalam nash dalil semisal khowarij.
b. Firqah tersebut sangat besar serta luas fitnahnya.
Khulashohnya, masalah ini tidak membuat orang dianggap sesat karena memilih satu pendapat kecuali bila menggunakan hawa nafsu.
2. Tentang syahadah ala mu'ayyan dengan neraka.
Ana sepakat terhadap apa yang telah dijelaskan oleh ulama dan sampai detik ini pun menjadi aqidah ana yaitu tidak boleh melakukannya kecuali yang ada nash dalilnya.
Adapun secara umum dengan menyebut sifat, jenis dan ragam maka diperbolehkan sebab banyak terdapat di dalam nash al Quran dan as Sunnah.
3. Tentang takfir mu'ayyan.
Ana juga seaqidah dengan ulama kita bahwa tidak diperbolehkan untuk takfir secara mu'ayyan kecuali yang telah disebutkan di dalam nash dalil atau yang sudah dikafirkan ulama terkemuka. Adapun secara umum, maka hal ini diperbolehkan.
4. Ucapan firqoh fulaniyyah fiin naar di dalam konteks pemahaman hadits iftirooqil ummah belum mesti dimaknakan takfir sebab yang masyhur dari kalam ulama bahwa mereka adalah umaat ijabah yakni muslimin.
5. Para ulama menyebutkan kaidah secara umum bahwa siapa saja dan apa saja yang sesat lagi menyimpang dari aqidah ahlus sunnah maka dia masuk ke dalam firqoh dhoollah, ini fatwa Syaikh Ibnu Baaz, Syaikh Sholih al Fauzan, dan lain-lain.
6. Di dalam rekaman suara kajian tersebut, ana secara jelas menyebutkan:
a. Kaidah orang yang masuk ke dalam firqoh dhoollah seperti yang telah dijelaskan para ulama di atas.
b. Sebelum memberikan contoh ana menegaskan "DIANCAM DENGAN NERAKA".
Dan ana tidak mengatakan "DIPASTIKAN MASUK NERAKA".
c. Ana menegaskan bahwa
"INI HUKUM SECARA UMUM", ana tidak menyatakan "HUKUM SECARA VONIS".
Apa yang telah ana ungkapan sesuai dengan manhaj dan kaidah ulama salaf.
7. Permasalahan pada contoh yang ana sebutkan yaitu halabiyyuun fin naar, ruhailiyyuun fin naar.
Setelah hal itu kami tanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Hady beliau menjawab:
هذا كلام باطل،وان خالفونا لكن ما وصلوا الى هذا الحد.
((Ini adalah ucapan bathil, walaupun mereka berseberangan dengan kita namun mereka tidak sampai pada batas ini)).
Maka dengan ini ana menyatakan:
A. Mencabut ucapan di atas dan meminta kepada semua pihak yang sampai kepadanya cer
Klarifikasi Terhadap Kalimat Yang Pernah Ana Ucapkan Yaitu Bahwasannya, "AL HALABIYYUUN FIIN NAAR, AR RUHAILIYYUUN FIIN NAAR."
الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله و على آله و صحبه و من اتبع هداه ،اما بعد:
Telah sampai kepada ana rekaman ceramah yang ana sampaikan beberapa tahun yang lalu, yang di dalam rekaman tersebut ana mengucapkan kalimat:
الحلبيون فى النار،الرحيليون فى النار.
Terkait ucapan ana tersebut, telah ada beberapa pihak yang membantahnya. Dan bahkan, bantahan tersebut telah dilakukan semenjak beberapa tahun yang lalu, tidak lama setelah ana meyampaikan ceramah tersebut.
Meskipun begitu, ana baru mengetahui hal tersebut beberapa hari yg lalu. Hal ini ana ketahui setelah ada pula yang chating dan menyampaikan perihal tersebut secara langsung kepada ana. Dibawakan pula oleh beliau jawaban dari Ibrohim ar Ruhaily. Pada saat itu juga sempat terjadi dialog dan ana mendudukkan beberapa hal yang ana anggap penting.
Setelah ana tukar maklumat dengan sebagian asatidzah fudholaa terutama Ustadzunaa Muhammad Umar as Sewed dan Ustadz Usamah Mahri, beliau menyarankan supaya ana menanyakan permasalahan itu kepada masyaikh secara langsung.
Alhamdulillah, selang beberapa waktu akhirnya Allah memberi ana kemudahan untuk dapat menanyakannya kepada Syaikh Muhammad bin Hady al Madkholy hafidhohullah dan beliau pun memberikan jawaban.
Terdapat beberapa hal penting yang harus difahami sebelum masuk kepada inti masalah.
1. Tentang menta'yin atau menyebutkan secara mubham 72 firqah yang diancam neraka.
Ulama ada yg menta'yin semisal Abdullah bin Mubarok dan ulama masa ini semisal Syaikh Ibnu Baaz rohimahumallahu, walau banyak ulama yg menganggap lebih afdhol disebutkan secara mubham.
Asy Syathiby di dalam "Al I'tishom" berpendapat mubham dengan membawa beberapa alasan. Namun beliau mengecualikan dua keadaan:
a. Firqah tersebut di-ta'yin di dalam nash dalil semisal khowarij.
b. Firqah tersebut sangat besar serta luas fitnahnya.
Khulashohnya, masalah ini tidak membuat orang dianggap sesat karena memilih satu pendapat kecuali bila menggunakan hawa nafsu.
2. Tentang syahadah ala mu'ayyan dengan neraka.
Ana sepakat terhadap apa yang telah dijelaskan oleh ulama dan sampai detik ini pun menjadi aqidah ana yaitu tidak boleh melakukannya kecuali yang ada nash dalilnya.
Adapun secara umum dengan menyebut sifat, jenis dan ragam maka diperbolehkan sebab banyak terdapat di dalam nash al Quran dan as Sunnah.
3. Tentang takfir mu'ayyan.
Ana juga seaqidah dengan ulama kita bahwa tidak diperbolehkan untuk takfir secara mu'ayyan kecuali yang telah disebutkan di dalam nash dalil atau yang sudah dikafirkan ulama terkemuka. Adapun secara umum, maka hal ini diperbolehkan.
4. Ucapan firqoh fulaniyyah fiin naar di dalam konteks pemahaman hadits iftirooqil ummah belum mesti dimaknakan takfir sebab yang masyhur dari kalam ulama bahwa mereka adalah umaat ijabah yakni muslimin.
5. Para ulama menyebutkan kaidah secara umum bahwa siapa saja dan apa saja yang sesat lagi menyimpang dari aqidah ahlus sunnah maka dia masuk ke dalam firqoh dhoollah, ini fatwa Syaikh Ibnu Baaz, Syaikh Sholih al Fauzan, dan lain-lain.
6. Di dalam rekaman suara kajian tersebut, ana secara jelas menyebutkan:
a. Kaidah orang yang masuk ke dalam firqoh dhoollah seperti yang telah dijelaskan para ulama di atas.
b. Sebelum memberikan contoh ana menegaskan "DIANCAM DENGAN NERAKA".
Dan ana tidak mengatakan "DIPASTIKAN MASUK NERAKA".
c. Ana menegaskan bahwa
"INI HUKUM SECARA UMUM", ana tidak menyatakan "HUKUM SECARA VONIS".
Apa yang telah ana ungkapan sesuai dengan manhaj dan kaidah ulama salaf.
7. Permasalahan pada contoh yang ana sebutkan yaitu halabiyyuun fin naar, ruhailiyyuun fin naar.
Setelah hal itu kami tanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Hady beliau menjawab:
هذا كلام باطل،وان خالفونا لكن ما وصلوا الى هذا الحد.
((Ini adalah ucapan bathil, walaupun mereka berseberangan dengan kita namun mereka tidak sampai pada batas ini)).
Maka dengan ini ana menyatakan:
A. Mencabut ucapan di atas dan meminta kepada semua pihak yang sampai kepadanya cer
amah ana untuk menghapusnya.
B. Ana bertaubat dan beristighfar kepada Allah atas pelafadzan dan pengungkapan di atas serta meyakini ungkapan itu sebagai ungkapan yang batil dan karenanya ana berazzam untuk tidak akan mengulangi lagi seraya berharap kepada semua pihak tidak bosan menegur, menasehati bahkan membantah ana bila mendapati di dalam ceramah atau tulisan ana sesuatu yang salah atau menyimpang.
8. Sedikit pun tidak terbetik di dalam benak dan fikiran ana mengkafirkan hizbiyyin secara khusus Ali al Halaby dan Ibrohim ar Ruhaily.
9. Sampai detik ini ana meyakini bahwa Ali al Halaby adalah orang yang menyimpang, memiliki banyak syubuhaat dalam memerangi manhaj salaf di dalam bab jarh wa ta'dil, seperti yang telah banyak dijelaskan oleh ulama besar masa ini semisal Syaikh Robi', Syaikh Ubaid dan lainnya hafidhohumullahu jamii'an.
10. Sampai detik ini ana meyakini bahwa Ibrohim Ruhaily memiliki banyak syubhat dan sebagiannya telah dibantah Syaikh Robi'.
Demikian klarifikasi yang bisa ana buat semoga Allah senantiasa memberi taufiq dan hidayah kepada ana hingga akhir hayat nanti.
و صلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه و سلم.
Masjidil Haram jelang dhuhur, Senin 7 Jumadal Akhirah 1438 H/ 6 Maret 2017
*Abu Abdillah Afifuddin as Sidawy hadaahullah wa waffaqahu*
B. Ana bertaubat dan beristighfar kepada Allah atas pelafadzan dan pengungkapan di atas serta meyakini ungkapan itu sebagai ungkapan yang batil dan karenanya ana berazzam untuk tidak akan mengulangi lagi seraya berharap kepada semua pihak tidak bosan menegur, menasehati bahkan membantah ana bila mendapati di dalam ceramah atau tulisan ana sesuatu yang salah atau menyimpang.
8. Sedikit pun tidak terbetik di dalam benak dan fikiran ana mengkafirkan hizbiyyin secara khusus Ali al Halaby dan Ibrohim ar Ruhaily.
9. Sampai detik ini ana meyakini bahwa Ali al Halaby adalah orang yang menyimpang, memiliki banyak syubuhaat dalam memerangi manhaj salaf di dalam bab jarh wa ta'dil, seperti yang telah banyak dijelaskan oleh ulama besar masa ini semisal Syaikh Robi', Syaikh Ubaid dan lainnya hafidhohumullahu jamii'an.
10. Sampai detik ini ana meyakini bahwa Ibrohim Ruhaily memiliki banyak syubhat dan sebagiannya telah dibantah Syaikh Robi'.
Demikian klarifikasi yang bisa ana buat semoga Allah senantiasa memberi taufiq dan hidayah kepada ana hingga akhir hayat nanti.
و صلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه و سلم.
Masjidil Haram jelang dhuhur, Senin 7 Jumadal Akhirah 1438 H/ 6 Maret 2017
*Abu Abdillah Afifuddin as Sidawy hadaahullah wa waffaqahu*