منتدى نشر الفـــــــوائد
7.53K subscribers
4.31K photos
260 videos
279 files
5.63K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
.:
HUKUM DEMONSTRASI / UNJUK RASA DIMANA PEMERINTAH SENDIRI MEMBOLEHKANNYA DENGAN SYARAT-SYARAT


📊 05:00 (1,8MB)

🔬 Al-Ustadz Muhammad As-Sewed -hafidzahullah-
| Kajian Ilmiyah "Fatamorgana Politik Praktis" | Sabtu, 1 Rabi'uts Tsani 1438 H ~ 31 Desember 2016 Di Ma'had Darul Ihsan Madiun


______
)* Juga penjelasan tentang hukum membenci penguasa tapi dalam hati.


•••
📶 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 KALAU SUDAH MANDI JANABAH, APAKAH HARUS WUDHU LAGI?

_Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah_



P e r t a n y a a n :

Apakah seseorang harus mengulangi wudhunya setelah mandi janabah?



J a w a b a n :

Dia tidak perlu mengulangi wudhunya selama dia telah berkumur-kumur, menghirup air ke hidung dan meratakan penyucian seluruh bagian tubuhnya, maka tidak ada kewajiban berwudhu baginya.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala yang artinya : "Jika kalian junub maka bersucilah."

👉🏽Dan ini sudah mencukupi karena konteks ayat ini berkenaan dengan pelaksanaan shalat, yaitu firman-Nya (Wahai orang-orang yang beriman jika kalian hendak mengerjakan shalat maka cucilah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku) sampai firman-Nya (dan jika kalian junub maka bersucilah).

Ayat ini menunjukkan bersucinya orang junub yaitu penyuciannya terhadap seluruh tubuhnya sudah cukup untuk mengangkat janabah.

📚Sumber : Silsilah Fatawa Nur 'alad Darb. Nomor kaset : 353



هل يعيد الوضوء بعد الغسل من الجنابة ؟

الجواب:

لا يعيد الوضوء ما دام قد تمضمض واستنشق وعم بدنه للغسل فلا وضوء عليه؛ لقول الله تبارك وتعالى: ﴿وإن كنتم جنباً فاطهروا﴾، وهو يكفي؛ لأن الآية في سياق القيام إلى الصلاة: ﴿يا أيها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق﴾ إلى قوله﴿وإن كنتم جنباً فاطهروا﴾، فدل ذلك على أن تطهر الجنب أي غسله جميع بدنه كافٍ في رفع الجنابة.
المصدر: سلسلة فتاوى نور على الدرب > الشريط رقم [353]


@KajianIslamTemanggung
:.
🚇HUKUM SEORANG IBU MENGGUNAKAN HADIAH KELAHIRAN ANAKNYA

_✍🏼 Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah_



P e r t a n y a a n :

Hadiah yang diberikan kepada bayi yang baru lahir, apakah bagi ibu dibolehkan menggunakannya dengan memberikan, menjual atau semisalnya ?


J a w a b a n :

Hadiah yang diberikan untuk (anak) yang baru lahir adalah milik (anak) tersebut. Ibu bukanlah wali bagi anaknya dengan keberadaan bapaknya.

Atas dasar ini tidak dibolehkan ibu bertindak terhadapnya, kecuali dengan izin bapaknya. Bila telah diizinkan, maka tidak apa-apa. Sama saja yang dilahirkan perempuan atau laki-laki.

Hak pada harta adalah milik bapak, bukan ibu.

[Referensi : Liqa' Bab Al Maftuh, kaset 129]


📑 حكم تصرف الأم بهدايا طفلها المولود؟
الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله

السؤال :

الهدايا التي تُقَدَّم إلى الأطفال حديثي الولادة هل للأم التصرف فيها بإهداء أو بيع أو نحوه؟

الجواب :

الهدايا التي تُهدى للمولود من أول ما يولد هي ملك له، والأم ليس لها ولاية على ولدها مع وجود أبيه، وعلى هذا فلا يحل لها أن تتصرف فيها إلا بإذن أبيه، إذا أذن فلا بأس، وسواء كان المولود بنتاً أو ابناً، الحق في المال للأب لا للأم .

المصدر
(لقاء الباب المفتوح) شريط (129).


••••
Alih Bahasa : Abdurrahman Abu Lu'lu' hafizhahullah | Muroja'ah : Al Ustadz Syafi'i Alaydrus hafizhahullah

📝Forum Ahlussunnah Ngawi
.:
UANG PANYECEP KHITAN: HAKNYA SI ANAK ATAUKAH MILIK ORANGTUA?


📊 00:47 (619 KB)

🔬 Al-Ustadz Abu 'Ubaidah Syafruddin -hafidzahullah-

| Kajian "Prinsip Pokok Aqidah Ahlussunnah" | Ahad, 23 Rabiuts Tsani 1438 H / 22 Januari 2017 di Masjid Diponegoro Pleburan Semarang

•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
.:
DIANTARA ORANGTUA ADA YANG "MELABRAK" PROTES KEPADA MUDARRISNYA


📊 21:54 (3,9 MB)

🔬 Al-Ustadz Luqman Ba'abduh -hafidzahullah-

| Tausiyah Pendidikan | Sabtu dan Ahad, 28-29 Dzulqa'dah 1436H ~ 12-13 September 2015 M di Batam


________
)* Juga penjelasan pentingnya kepedulian orangtua dalam mengisi Bukom, mengerjakan PR, memperhatikan kebersihan anak, dll

•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
:.
🚇FATWA ULAMA TENTANG BONEKA (1/2)

| Asy Syariah Edisi 023



1⃣ Ada beragam boneka, di antaranya yang terbuat dari kapas yang memiliki kepala, dua tangan, dan dua kaki. Ada pula yang sempurna menyerupai manusia. Ada yang bisa bicara, menangis, atau berjalan. Lalu apa hukum membuat atau membeli boneka semacam itu untuk anak-anak perempuan dalam rangka pengajaran sekaligus hiburan?



Jawab:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah menjawab: “Boneka yang tidak detail bentuknya menyerupai manusia/ makhluk hidup (secara sempurna) namun hanya berbentuk anggota tubuh dan kepala yang tidak begitu jelas maka tidak diragukan kebolehannya dan ini termasuk jenis anak-anakan yang dimainkan Aisyah Radhiyallahu 'Anha.

Adapun bila boneka itu bentuknya detail, mirip sekali dengan manusia sehingga seakan-akan kita melihat sosok seorang manusia, apalagi bila dapat bergerak atau bersuara, maka ada keraguan di jiwa saya untuk membolehkannya. Karena boneka itu menyerupai makhluk Allah Ta'ala secara sempurna.

Sedangkan yang dzahir, boneka yang dimainkan Aisyah, tidaklah demikian modelnya (tidaklah rinci/ detail bentuknya). Dengan demikian menghindarinya lebih utama. Namun saya juga tidak bisa memastikan keharamannya, karena memandang, anak-anak kecil itu diberikan rukhshah/ keringanan yang tidak diberikan kepada orang dewasa seperti perkara ini. Disebabkan anak-anak memang tabiatnya suka bermain dan hiburan, mereka tidaklah dibebani dengan satu macam ibadah pun sehingga kita tidak dapat berkomentar bahwa waktu si anak sia-sia terbuang percuma dengan main-main.

Jika seseorang ingin berhati-hati dalam hal ini, hendaknya ia melepas kepala boneka itu atau melelehkannya di atas api hingga lumer, kemudian menekannya hingga hilang bentuk wajah boneka tersebut (tidak lagi tampak/berbentuk hidung, mata, mulutnya, dsb, -pent.)."

(Majmu Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, no. 329, 2/277-278)




2⃣ Banyak sekali dijumpai pendapat dan fatwa seputar permainan anak-anak. Lalu apa hukum boneka/ anak-anakan dan boneka hewan? Bagaimana pula hukumnya menggunakan kartu bergambar guna mengajari huruf dan angka pada anak-anak?



Jawab:

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab: “Tidak boleh mengambil/ menyimpan gambar makhluk yang memiliki nyawa (kecuali gambar yang darurat seperti foto di KTP, SIM). Adapun yang selain itu tidaklah diperbolehkan.

Termasuk pula dalam hal ini boneka untuk mainan anak-anak atau gambar yang digunakan untuk mengajari mereka (seperti memperkenalkan bentuk-bentuk hewan dengan memperlihatkan gambarnya, –pent), karena keumuman larangan membuat gambar dan memanfaatkannya.

Padahal banyak kita dapatkan mainan anak-anak tanpa gambar/ berbentuk makhluk hidup. Dan masih banyak sarana yang bisa kita gunakan untuk mengajari mereka tanpa menggunakan gambar.

Adapun pendapat yang membolehkan mainan boneka untuk anak-anak, maka pendapatnya lemah karena bersandar dengan hadits tentang mainan ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha ketika ia masih kecil. Namun ada yang mengatakan hadits ‘Aisyah tersebut mansukh (dihapus hukumnya) dengan hadits-hadits yang menunjukkan diharamkannya gambar.

Ada pula yang mengatakan bentuk boneka/ anak-anakan ‘Aisyah tidaklah seperti boneka yang ada sekarang, karena boneka ‘Aisyah terbuat dari kain dan tidak mirip dengan boneka berbentuk makhluk hidup yang ada sekarang. Inilah pendapat yang kuat, wallahu a’lam. Sementara boneka yang ada sekarang sangat mirip dengan makhluk hidup (detail/ rinci bentuknya). Bahkan ada yang bisa bergerak seperti gerakan makhluk hidup.”

(Kitabud Da’wah, 8/23-24, seperti dinukil dalam Fatawa ‘Ulama
Al-Baladil Haram hal. 1228-1229)


••••
http://asysyariah.com/fatwa-ulama-tentang-boneka/
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
:.
🚇FATWA ULAMA TENTANG BONEKA (2/2)

| Asy Syariah Edisi 023



3⃣Apakah ada perbedaan bila boneka/ anak-anakan itu dibuat sendiri oleh anak-anak dengan kita yang membuatkannya atau membelikannya untuk mereka ?


Jawab:

Aku memandang –kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah– membuat boneka dengan bentuk yang menyerupai ciptaan Allah Ta'ala haram hukumnya. Karena perbuatan ini termasuk tashwir yang tidak diragukan keharamannya.

Akan tetapi bila mainan itu dibuat oleh orang-orang Nasrani dan kalangan non muslim, maka hukum memanfaatkannya sebagaimana yang pernah aku katakan.

Tapi kalau kita harus membelinya maka lebih baik kita membeli mainan yang tidak berbentuk makhluk hidup seperti sepeda, mobil-mobilan dan semisalnya.

Adapun boneka dari kapas/katun yang tidak detail bentuknya walaupun punya anggota-anggota tubuh, kepala dan lutut, namun tidak memiliki mata dan hidung, maka tidak apa-apa (dimainkan oleh anak-anak kita) karena tidak menyerupai makhluk ciptaan Allah Ta'ala.”

(Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, no. 330, 2/278)




4⃣Apakah benar pendapat sebagian ulama yang mengecualikan mainan anak-anak/boneka dari gambar yang diharamkan?


Jawab:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: “Pendapat yang mengecuali-kan mainan anak-anak/ boneka dari gambar yang diharamkan adalah pendapat yang benar. Namun perlu diperjelas, boneka seperti apakah yang dikecualikan tersebut?

Apakah boneka yang dulu pernah ada (seperti yang dimainkan oleh Aisyah Radhiyallahu 'Anha dengan sepengetahuan Nabi Shalallahu alaihi wasallam -pent), yang modelnya tidaklah detail, tidak ada matanya, bibir dan hidung sebagaimana boneka yang dimainkan oleh anak-anak sekarang?

Ataukah keringanan/pengecualian dari pengharaman tersebut berlaku umum pada seluruh boneka anak-anak, walaupun bentuknya seperti yang kita saksikan di masa sekarang ini?

Maka dalam hal ini perlu perenungan dan kehati-hatian. Sehingga seharusnya anak-anak dijauhkan dari memainkan boneka-boneka dengan bentuk detail seperti yang ada sekarang ini. Dan cukup bagi mereka dengan model boneka yang dulu (tidak detail).”

(Majmu’ Fatawa wa Rasa
il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, no. 327, 2/275)



••••
http://asysyariah.com/fatwa-ulama-tentang-boneka/