:.
_Seseorang memiliki bunga (bank) dalam jumlah yang besar –semoga Allah Ta'ala menyucikan kita dan melindungi muslimin darinya–. Apakah boleh dia menyalurkannya untuk kegiatan-kegiatan yang baik, seperti membangun perguruan tinggi syariah atau madrasah tahfidzul Qur’an secara khusus, dan kegiatan-kegiatan baik lainnya secara umum?_
_Dan apakah membangun masjid dengannya haram atau makruh, atau hanya kurang baik? Berikan fatwa kepada kami, semoga Allah Ta'ala menambahkan ilmu kepada Anda sekalian._
Jawab:
Bunga riba termasuk harta yang haram. Allah Ta'ala berfirman:
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Seseorang yang memiliki sesuatu dari harta tersebut hendaknya berusaha membersihkan diri darinya, dengan menginfakkannya pada hal yang bermanfaat bagi muslimin. Di antaranya membangun jalan, membangun sekolah, dan memberikannya kepada orang-orang fakir.
👉🏽Adapun masjid, tidak boleh dibangun dari harta riba. Tidak halal pula bagi seseorang untuk senantiasa mengambil atau memanfaatkan bunga.
Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Shalih Al-Fauzan, Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh, Bakr Abu Zaid
(Fatawa Al-Lajnah, 13/354, fatwa no. 16576)
_Apakah boleh seseorang meminta bunga dari uang seseorang yang telah meninggal –yang dahulu ditabungkan– ketika uang itu hendak diambil? Kalau tidak boleh, apakah bunga bank tersebut dibiarkan diambil oleh bank tersebut, baik untuk kepentingan bank atau selainnya?_
Jawab:
Bila seorang muslim wafat dan meninggalkan harta di sebagian bank ribawi di mana ada bunganya, ahli waris atau para walinya yang lain tidak boleh mengambil bunga tersebut untuk kepentingan mereka, karena Allah Ta'ala mengharamkan riba. Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam juga melaknat orang-orang yang memakannya, menulisnya, dan menjadi saksinya.
Namun jangan biarkan bunga itu ada di bank tersebut, bahkan ambil dan salurkanlah secepatnya pada kegiatan-kegiatan kebaikan. Seperti menyantuni orang fakir, melunasi utang orang yang kesulitan membayarnya, dan sejenisnya.
Bagi orang yang berwenang terhadap pokok harta tersebut, hendaknya mengambilnya dari bank. Karena keberadaannya di bank adalah salah satu bentuk saling membantu dalam dosa dan permusuhan. Kecuali bila terpaksa untuk tetap menyimpannya di sana, maka tidak mengapa namun tanpa bunga, seperti jawaban pertanyaan pertama yang telah lalu.
Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad, wa alihi wshahbihi wasallam.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakil: Abdurrazzaq Afifi, anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud
_____________
Dalam permasalahan seseorang yang menyimpan uang di bank dan ia mengetahui haramnya riba, apakah ia harus mengambil uangnya saja atau beserta ribanya, terdapat perbedaan pendapat.
▪Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menyatakan dalam kaset Silsilatul Huda wa Nur (no. 231), bahwa ada yang berpendapat riba tersebut tidak diambil secara mutlak, adapula yang berpendapat boleh diambil dan diberikan kepada fuqara.
▪Ada lagi yang berpendapat riba tersebut boleh diambil tapi jangan dimanfaatkan olehnya secara pribadi. Namun riba tersebut hendaknya diberikan untuk pembuatan fasilitas umum yang dimanfaatkan oleh masyarakat secara bersama seperti jalan atau saluran air, dan yang sejenisnya.
••••
📊 http://asysyariah.com/hukum-menabung-di-bank-ribawi/
🚇BAGAIMANA MEMANFAATKAN BUNGA BANK?
_Seseorang memiliki bunga (bank) dalam jumlah yang besar –semoga Allah Ta'ala menyucikan kita dan melindungi muslimin darinya–. Apakah boleh dia menyalurkannya untuk kegiatan-kegiatan yang baik, seperti membangun perguruan tinggi syariah atau madrasah tahfidzul Qur’an secara khusus, dan kegiatan-kegiatan baik lainnya secara umum?_
_Dan apakah membangun masjid dengannya haram atau makruh, atau hanya kurang baik? Berikan fatwa kepada kami, semoga Allah Ta'ala menambahkan ilmu kepada Anda sekalian._
Jawab:
Bunga riba termasuk harta yang haram. Allah Ta'ala berfirman:
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Seseorang yang memiliki sesuatu dari harta tersebut hendaknya berusaha membersihkan diri darinya, dengan menginfakkannya pada hal yang bermanfaat bagi muslimin. Di antaranya membangun jalan, membangun sekolah, dan memberikannya kepada orang-orang fakir.
👉🏽Adapun masjid, tidak boleh dibangun dari harta riba. Tidak halal pula bagi seseorang untuk senantiasa mengambil atau memanfaatkan bunga.
Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Shalih Al-Fauzan, Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh, Bakr Abu Zaid
(Fatawa Al-Lajnah, 13/354, fatwa no. 16576)
_Apakah boleh seseorang meminta bunga dari uang seseorang yang telah meninggal –yang dahulu ditabungkan– ketika uang itu hendak diambil? Kalau tidak boleh, apakah bunga bank tersebut dibiarkan diambil oleh bank tersebut, baik untuk kepentingan bank atau selainnya?_
Jawab:
Bila seorang muslim wafat dan meninggalkan harta di sebagian bank ribawi di mana ada bunganya, ahli waris atau para walinya yang lain tidak boleh mengambil bunga tersebut untuk kepentingan mereka, karena Allah Ta'ala mengharamkan riba. Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam juga melaknat orang-orang yang memakannya, menulisnya, dan menjadi saksinya.
Namun jangan biarkan bunga itu ada di bank tersebut, bahkan ambil dan salurkanlah secepatnya pada kegiatan-kegiatan kebaikan. Seperti menyantuni orang fakir, melunasi utang orang yang kesulitan membayarnya, dan sejenisnya.
Bagi orang yang berwenang terhadap pokok harta tersebut, hendaknya mengambilnya dari bank. Karena keberadaannya di bank adalah salah satu bentuk saling membantu dalam dosa dan permusuhan. Kecuali bila terpaksa untuk tetap menyimpannya di sana, maka tidak mengapa namun tanpa bunga, seperti jawaban pertanyaan pertama yang telah lalu.
Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad, wa alihi wshahbihi wasallam.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakil: Abdurrazzaq Afifi, anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud
_____________
Dalam permasalahan seseorang yang menyimpan uang di bank dan ia mengetahui haramnya riba, apakah ia harus mengambil uangnya saja atau beserta ribanya, terdapat perbedaan pendapat.
▪Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menyatakan dalam kaset Silsilatul Huda wa Nur (no. 231), bahwa ada yang berpendapat riba tersebut tidak diambil secara mutlak, adapula yang berpendapat boleh diambil dan diberikan kepada fuqara.
▪Ada lagi yang berpendapat riba tersebut boleh diambil tapi jangan dimanfaatkan olehnya secara pribadi. Namun riba tersebut hendaknya diberikan untuk pembuatan fasilitas umum yang dimanfaatkan oleh masyarakat secara bersama seperti jalan atau saluran air, dan yang sejenisnya.
••••
📊 http://asysyariah.com/hukum-menabung-di-bank-ribawi/
.:
Ⓜ BAGAIMANAKAH POSISI MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDO'A?
📊 01:15 (674 KB)
🔬 Al-Ustadz Muhammad As-Sewed -hafidzahullah-
| Kajian Bab 17 Hidayah Alloh Ta'ala [ Kitab Fathul Majid Syarh Kitabut Tauhid ] Sabtu, 15 Robi'ul Akhir 1438 H / 14 Januari 2017 M di Masjid Agung Baitussalam Purwokerto
•••
📶 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ BAGAIMANAKAH POSISI MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDO'A?
📊 01:15 (674 KB)
🔬 Al-Ustadz Muhammad As-Sewed -hafidzahullah-
| Kajian Bab 17 Hidayah Alloh Ta'ala [ Kitab Fathul Majid Syarh Kitabut Tauhid ] Sabtu, 15 Robi'ul Akhir 1438 H / 14 Januari 2017 M di Masjid Agung Baitussalam Purwokerto
•••
📶 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
::
🚇HUKUM MENGANGKAT TANGAN UNTUK BERDO'A SETELAH SHALAT FARDHU
Asy-syaikh Sholeh alu Syaikh hafidzahullah mengatakan :
Itu termasuk amalan bid'ah jika senantiasa dilakukan, adapun yang sunnah setelah shalat fardhu adalah ;
▪Berdzikir dengan istighfar, tahlil, tasbih, tahmid, takbir, dan
▪Berdo'a sendiri dengan do'a yang telah di tuntunkan dalam sunnah Rasul ﷺ tanpa mengangkat tangan.
هكذا كانﷺ يفعل، ولم يكن يرفع يديه للدعاء بعد المكتوبات، فهذا مما لا يفعل لمخالفته السنة، والتزامه بدعة.
👉🏽Inilah yang dilakukan Rasulullah ﷺ , beliau tidak mengangkat tangan untuk berdo'a setelah shalat fardhu, maka amalan ini (mengangkat tangan untuk berdo'a setelah shalat fardhu) tidak boleh dilakukan karena menyelisihi sunnah Rasul, dan jika senantiasa dilakukan maka itu termasuk kebid'ahan.
_Sumber : [ Mindhor fi bayani kastir minal akhtho asy-syai'ah ]_
📋رفع اليدين بعد الصلوات المكتوبة :
وذلك من جملة البدع إذا التزمه صاحبه، والسنة بعد الصلوات المكتوبة الذكر من الاستغفار والتهليل، والتسبيح والتحميد والتكبير، والدعاء مفردا بما ورد دون رفع يدين، هكذا كان -صلى الله عليه وسلم- يفعل، ولم يكن يرفع يديه للدعاء بعد المكتوبات، فهذا مما لا يفعل لمخالفته السنة، والتزامه بدعة.
انتهى.
المصدر : ← [المنظار في بيان كثير من الأخطاء الشائعة - لفضيلة الشيخ صالح آل الشيخ]
•••
🚡 15 Dzulhijjah 1437 H | @KajianIslamTemanggung
🚇HUKUM MENGANGKAT TANGAN UNTUK BERDO'A SETELAH SHALAT FARDHU
Asy-syaikh Sholeh alu Syaikh hafidzahullah mengatakan :
Itu termasuk amalan bid'ah jika senantiasa dilakukan, adapun yang sunnah setelah shalat fardhu adalah ;
▪Berdzikir dengan istighfar, tahlil, tasbih, tahmid, takbir, dan
▪Berdo'a sendiri dengan do'a yang telah di tuntunkan dalam sunnah Rasul ﷺ tanpa mengangkat tangan.
هكذا كانﷺ يفعل، ولم يكن يرفع يديه للدعاء بعد المكتوبات، فهذا مما لا يفعل لمخالفته السنة، والتزامه بدعة.
👉🏽Inilah yang dilakukan Rasulullah ﷺ , beliau tidak mengangkat tangan untuk berdo'a setelah shalat fardhu, maka amalan ini (mengangkat tangan untuk berdo'a setelah shalat fardhu) tidak boleh dilakukan karena menyelisihi sunnah Rasul, dan jika senantiasa dilakukan maka itu termasuk kebid'ahan.
_Sumber : [ Mindhor fi bayani kastir minal akhtho asy-syai'ah ]_
📋رفع اليدين بعد الصلوات المكتوبة :
وذلك من جملة البدع إذا التزمه صاحبه، والسنة بعد الصلوات المكتوبة الذكر من الاستغفار والتهليل، والتسبيح والتحميد والتكبير، والدعاء مفردا بما ورد دون رفع يدين، هكذا كان -صلى الله عليه وسلم- يفعل، ولم يكن يرفع يديه للدعاء بعد المكتوبات، فهذا مما لا يفعل لمخالفته السنة، والتزامه بدعة.
انتهى.
المصدر : ← [المنظار في بيان كثير من الأخطاء الشائعة - لفضيلة الشيخ صالح آل الشيخ]
•••
🚡 15 Dzulhijjah 1437 H | @KajianIslamTemanggung
:.
_Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله_
Pertanyaan:
Semoga Allah memberkahi Anda, wahai Syaikh kami. Ada yang bertanya, bagaimana hukum mengangkat tangan ketika berdo'a antara adzan dan iqamah?
Jawaban:
Atas dasar keumuman sunnah, maka aku berpendapat ini tidak mengapa, in sya Allah.
Akan tetapi, saya ingatkan tentang satu perkara, yaitu bahwasanya selesai shalat fardhu tidak disyari'atkan berdo'a mengangkat tangan.
Adapun ketika selesai shalat sunnah atau do'a antara adzan dan iqamah, maka ini TIDAK MENGAPA mengangkat tangan berdasarkan keumuman sunnah pada bab ini.
Wallahu a’lam
Sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/2420 | Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
بارك الله فيكم, يقول السائل ماحكم رفع اليدين بالدعاء بين الأذان والإقامه ؟
الجواب:
بناء على عمومات السنة, أرى أنه لا مانع من ذلك إن شاء الله تعالى ولكن, أنبه إلى شيء، وهو أنه بعد الفريضة لا ترفع اليدان ,وبعد النافلة أو بين الأذان و الإقامة فلا بأس بهذا إن شاء الله تعالى لعمومات السنة في هذا الباب, والله أعلم
WSI | @forumsalafy
ⓂHUKUM MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDO’A ANTARA ADZAN DAN IQOMAH
_Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله_
Pertanyaan:
Semoga Allah memberkahi Anda, wahai Syaikh kami. Ada yang bertanya, bagaimana hukum mengangkat tangan ketika berdo'a antara adzan dan iqamah?
Jawaban:
Atas dasar keumuman sunnah, maka aku berpendapat ini tidak mengapa, in sya Allah.
Akan tetapi, saya ingatkan tentang satu perkara, yaitu bahwasanya selesai shalat fardhu tidak disyari'atkan berdo'a mengangkat tangan.
Adapun ketika selesai shalat sunnah atau do'a antara adzan dan iqamah, maka ini TIDAK MENGAPA mengangkat tangan berdasarkan keumuman sunnah pada bab ini.
Wallahu a’lam
Sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/2420 | Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
بارك الله فيكم, يقول السائل ماحكم رفع اليدين بالدعاء بين الأذان والإقامه ؟
الجواب:
بناء على عمومات السنة, أرى أنه لا مانع من ذلك إن شاء الله تعالى ولكن, أنبه إلى شيء، وهو أنه بعد الفريضة لا ترفع اليدان ,وبعد النافلة أو بين الأذان و الإقامة فلا بأس بهذا إن شاء الله تعالى لعمومات السنة في هذا الباب, والله أعلم
WSI | @forumsalafy
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
.:
Ⓜ 3 KAEDAH MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDO'A | APA DILARANG JIKA MENGANGKAT KEDUA TANGAN SECARA TERUS-MENERUS KETIKA DO'A ANTARA 2 ADZAN (ADZAN & IQOMAH)?
📊 03:14 (1,2 MB)
🔬 Al-Ustadz Abu Hafiy Abdullah -hafidzahullah- | Kajian Masjid Ponpes Darul Atsar, Kedu Temanggung
•••
📶 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ 3 KAEDAH MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDO'A | APA DILARANG JIKA MENGANGKAT KEDUA TANGAN SECARA TERUS-MENERUS KETIKA DO'A ANTARA 2 ADZAN (ADZAN & IQOMAH)?
📊 03:14 (1,2 MB)
🔬 Al-Ustadz Abu Hafiy Abdullah -hafidzahullah- | Kajian Masjid Ponpes Darul Atsar, Kedu Temanggung
•••
📶 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
.:
Ⓜ LANTUNAN ADZAN | Al-Ustadz Fauzy Isnaeni -hafidzahullah-
| Durasi 01:59 (1,9 MB)
📶 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ LANTUNAN ADZAN | Al-Ustadz Fauzy Isnaeni -hafidzahullah-
| Durasi 01:59 (1,9 MB)
📶 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
.:
Ⓜ INILAH SIKAP SALAFY TERHADAP PEMERINTAH | MASIHKAH MENUDUH SALAFY ITU RADIKAL DAN PRO TERORISME?
📊 07:07 (1,9 MB)
🔬 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-
| Kajian Ilmiyah "KEBOBROKAN PAHAM KOMUNIS" | Ahad, 09 Rabi'ul Akhir 1438 H ~ 08 Januari 2017 di Ma'had Darussalam as-Salafy, Wonogiri
•••
📶 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ INILAH SIKAP SALAFY TERHADAP PEMERINTAH | MASIHKAH MENUDUH SALAFY ITU RADIKAL DAN PRO TERORISME?
📊 07:07 (1,9 MB)
🔬 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-
| Kajian Ilmiyah "KEBOBROKAN PAHAM KOMUNIS" | Ahad, 09 Rabi'ul Akhir 1438 H ~ 08 Januari 2017 di Ma'had Darussalam as-Salafy, Wonogiri
•••
📶 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
::
🚇HUKUM MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDO'A
_Fadhilatusy Syaikh Muqbil bin Hadiy al Madkhaliy rahimahullah_
Pertanyaan :
Ada sebuah hadits yang disebutkan oleh al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitab "Bulughul Maram" dalam permasalahan mengusap wajah setelah berdo'a, apakah ini shahih?
Jawaban :
Hadits ini, al Imam Ahmad menghukuminya dengan hadits maudhu' (palsu) atau yang semisal itu.
Dan al Hafidz Ibnu Hajar mendatangkan untuk hadits ini, jalan-jalan yang lain dalam "Bulughul Maram" pada kitabud du'a di bagian akhir kitab Bulughul Maram. Hadits-hadits ini memiliki jalan-jalan yang lain, sehingga menjadikan derajatnya HASAN.
Dan kami berpendapat sebagaimana al Imam Ahmad rahimahullah ta'ala. al Hafidz Ibnu Hajar, walaupun beliau seorang hafidz namun beliau tidak seperti al Imam Ahmad atau seperti al Imam al Bukhariy rahimahumullahu ta'ala jami'an. Wallahul musta'an.
al Imam Ahmad menghukumi hadits tersebut sebagaimana dalam kitab "Qiyamul Lail" milik Muhammad bin Nashr al Marwaziy dengan hadits maudhu' -aku tidak ingat- atau dengan yang semisalnya.
Yang shahih bahwa hadits tersebut TIDAK SHAHIH. Barokallahu fikum
•••
📼 Dari kaset :
Jalsah fi Nazlah al Yamaniyyah
http://www.rabee.net/ar/articles.php?cat=8&id=92
@ForumSalafyPurbalingga
🚇HUKUM MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDO'A
_Fadhilatusy Syaikh Muqbil bin Hadiy al Madkhaliy rahimahullah_
Pertanyaan :
Ada sebuah hadits yang disebutkan oleh al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitab "Bulughul Maram" dalam permasalahan mengusap wajah setelah berdo'a, apakah ini shahih?
Jawaban :
Hadits ini, al Imam Ahmad menghukuminya dengan hadits maudhu' (palsu) atau yang semisal itu.
Dan al Hafidz Ibnu Hajar mendatangkan untuk hadits ini, jalan-jalan yang lain dalam "Bulughul Maram" pada kitabud du'a di bagian akhir kitab Bulughul Maram. Hadits-hadits ini memiliki jalan-jalan yang lain, sehingga menjadikan derajatnya HASAN.
Dan kami berpendapat sebagaimana al Imam Ahmad rahimahullah ta'ala. al Hafidz Ibnu Hajar, walaupun beliau seorang hafidz namun beliau tidak seperti al Imam Ahmad atau seperti al Imam al Bukhariy rahimahumullahu ta'ala jami'an. Wallahul musta'an.
al Imam Ahmad menghukumi hadits tersebut sebagaimana dalam kitab "Qiyamul Lail" milik Muhammad bin Nashr al Marwaziy dengan hadits maudhu' -aku tidak ingat- atau dengan yang semisalnya.
Yang shahih bahwa hadits tersebut TIDAK SHAHIH. Barokallahu fikum
•••
📼 Dari kaset :
Jalsah fi Nazlah al Yamaniyyah
http://www.rabee.net/ar/articles.php?cat=8&id=92
@ForumSalafyPurbalingga
::
📝 HUKUM MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDO'A
_Asy Syaikh Al allamah Ubaid bin Abdillah Al jabiri حفظه الله_
Pertanyaan:
Apakah dikatakan kepada orang yang mengangkat kedua tangannya di dalam berdoa kemudian ia mengusap wajahnya dengan keduanya bahwa pengusapan ini adalah bid'ah atau menyelisihi sunnah ? Apa keshahihan hadits yang menyebutkan tentang hal ini?
Jawab:
"Hadits - hadits yang menyebutkan tentang mengusap wajah setelah berdoa tidak bisa menjadi hujjah (argumen), jika demikian maka ia termasuk bid'ah".
📑Sumber: http://miraath.net/quesdownload.php?id=2826
🌐 @salafykolaka
•••
📝MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDO'A
_Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah_
"Apabila do'a itu adalah ibadah yang disyariatkan, dalam keadaan tidak ada (dalil) yang tetap dalam masalah mengusap wajah dengan kedua telapak tangan setelahnya, baik dalil sunnah ucapan (Nabi ) ataupun perbuatan, bahkan diriwayatkan hal itu dari jalan-jalan yang lemah, maka mengusap wajah dengan kedua telapak tangan setelah berdoa itu tidak disyariatkan."
📑 Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah -Al-Majmuah Al-Uula 4/445 | Channel Syaikh Fawwaz al-Madkhali hafizhahullah.
🌐 @ForumSalafy
•••
📝BID'AHNYA MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDO'A
Hal tersebut tidak jarang kita jumpai pada kaum muslimin, mungkin mereka belum mengerti tuntunan Nabi dalam berdo'a. Lalu bagaimana bimbingan Nabi صلى الله عليه و سلم dalam permasalahan ini? Simak ucapan-ucapan 'Ulama berikut:
_Syaikh Al-Albany رحمة الله عليه mengatakan,_
"Adapun mengusap wajah dengan kedua tangan (setelah berdo'a) maka tidak ada tempat padanya, perbuatan tersebut digolongkan suatu yang bid'ah(tidak ada tuntunannya).
Demikian pula setelah sholat juga tidak ada hadits yang shahih padanya.
Riwayat tentang hal tersebut adalah dhaif (lemah), bahkan sebagiannya lebih dhaif dari yang lain. Hal ini sebagaimana yang beliau tegaskan di dalam 'Dhaif Abu Dawud, hadits no 262' dan juga di dalam Al-Ahadits Ash-Shahihah, hadts no 597'.
_Al-'Izz bin Abdissalam رحمه الله mengomentari dalam fatwa beliau,_
"Tidaklah seseorang mengusap wajahnya dengan kedua tangannya setelah berdo'a kecuali seoarang yang jahil." (Sumber: Shifat Shalat Nabi صلى الله عليه و سلم 141, dengan sedikit penyesuaian)
_Berkata Al-Baihaqy رحمه الله di dalam sunannya (2/212)_
“Adapun mengusap wajah dengan kedua tangan ketika selesai dari berdo'a aku tidak hafal (tidak mengetahui) dari para salaf (pendahulu ummat) seorangpun."
🌐 @FawaidIlmiyyah
📝 HUKUM MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDO'A
_Asy Syaikh Al allamah Ubaid bin Abdillah Al jabiri حفظه الله_
Pertanyaan:
Apakah dikatakan kepada orang yang mengangkat kedua tangannya di dalam berdoa kemudian ia mengusap wajahnya dengan keduanya bahwa pengusapan ini adalah bid'ah atau menyelisihi sunnah ? Apa keshahihan hadits yang menyebutkan tentang hal ini?
Jawab:
"Hadits - hadits yang menyebutkan tentang mengusap wajah setelah berdoa tidak bisa menjadi hujjah (argumen), jika demikian maka ia termasuk bid'ah".
📑Sumber: http://miraath.net/quesdownload.php?id=2826
🌐 @salafykolaka
•••
📝MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDO'A
_Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah_
"Apabila do'a itu adalah ibadah yang disyariatkan, dalam keadaan tidak ada (dalil) yang tetap dalam masalah mengusap wajah dengan kedua telapak tangan setelahnya, baik dalil sunnah ucapan (Nabi ) ataupun perbuatan, bahkan diriwayatkan hal itu dari jalan-jalan yang lemah, maka mengusap wajah dengan kedua telapak tangan setelah berdoa itu tidak disyariatkan."
📑 Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah -Al-Majmuah Al-Uula 4/445 | Channel Syaikh Fawwaz al-Madkhali hafizhahullah.
🌐 @ForumSalafy
•••
📝BID'AHNYA MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDO'A
Hal tersebut tidak jarang kita jumpai pada kaum muslimin, mungkin mereka belum mengerti tuntunan Nabi dalam berdo'a. Lalu bagaimana bimbingan Nabi صلى الله عليه و سلم dalam permasalahan ini? Simak ucapan-ucapan 'Ulama berikut:
_Syaikh Al-Albany رحمة الله عليه mengatakan,_
"Adapun mengusap wajah dengan kedua tangan (setelah berdo'a) maka tidak ada tempat padanya, perbuatan tersebut digolongkan suatu yang bid'ah(tidak ada tuntunannya).
Demikian pula setelah sholat juga tidak ada hadits yang shahih padanya.
Riwayat tentang hal tersebut adalah dhaif (lemah), bahkan sebagiannya lebih dhaif dari yang lain. Hal ini sebagaimana yang beliau tegaskan di dalam 'Dhaif Abu Dawud, hadits no 262' dan juga di dalam Al-Ahadits Ash-Shahihah, hadts no 597'.
_Al-'Izz bin Abdissalam رحمه الله mengomentari dalam fatwa beliau,_
"Tidaklah seseorang mengusap wajahnya dengan kedua tangannya setelah berdo'a kecuali seoarang yang jahil." (Sumber: Shifat Shalat Nabi صلى الله عليه و سلم 141, dengan sedikit penyesuaian)
_Berkata Al-Baihaqy رحمه الله di dalam sunannya (2/212)_
“Adapun mengusap wajah dengan kedua tangan ketika selesai dari berdo'a aku tidak hafal (tidak mengetahui) dari para salaf (pendahulu ummat) seorangpun."
🌐 @FawaidIlmiyyah