منتدى نشر الفـــــــوائد
7.53K subscribers
4.31K photos
260 videos
279 files
5.63K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
.:
📇🌍
-----------
```🚇 AKU INGIN RUJUK TETAPI.. ```


🔬 Disampaikan Oleh:
_Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah_

📅 Dauroh Senin, 2 Muharram 1438 H ~ 3 Oktober 2016 di Masjid Al Anshar, Wonosalam Ngaglik Sleman Yogyakarta

🅾 Bagian 1 Durasi 0:58:37 (6,86 MB)
🅾 Bagian 2 Durasi 0:39:38 (4,63 MB)




* Juga dijelaskan sebab-sebab yang menghalangi seseorang mengakui kesalahan dan rujuk kepada Al-haq (kebenaran).

ـــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد

قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇

💾 JOIN channel kami di: bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
:.
```🚇 BOLEHKAH MENGINGKARI WANITA YANG TIDAK BERCADAR ?```
(Penjelasan Bolehnya Mengingkari Permasalahan Khilafiyah)



_Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, apakah wanita yang membuka wajahnya wajib diingkari? Atau karena masalah ini (menutup wajah) adalah masalah khilafiyah, sedang masalah khilafiyah tidak boleh ada pengingkaran padanya?_


Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin Rahimahullah menjawab:

Kalau kita katakan bahwa secara mutlak masalah khilafiyyah tidak boleh ada pengingkaran padanya, sungguh semua perkara agama ini akan hilang. Karena hampir-hampir tidak mendapati permasalahan kecuali akan ada pada khilaf (silang pendapat) di antara para  ulama.

Kita ambil sebagai contoh, laki-laki (suami) menyentuh perempuan (istrinya) disertai dengan syahwat dan masalah memakan daging unta.

Lalu ada orang yang berdiri untuk shalat dan mengatakan, “Aku mengikuti pendapat al-Imam Ahmad dalam masalah menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu. dan aku mengikuti pendapat al-Imam asy-Syafi’i dalam masalah makan daging unta tidak membatalkan wudhu. Aku akan melakukan shalat dalam keadaan seperti ini (setelah menyentuh istri dengan syahwat dan memakan daging unta-pen).”

Apakah shalatnya sekarang menjadi sah berdasar kedua madzhab ini?

Shalatnya tidak sah, karena jika tidak menjadi batal menurut pendapat Ahmad bin Hambal, akan menjadi batal menurut madzhab al-Imam asy-Syafi’i.

Dan jika tidak batal menurut madzhab al-Imam asy-Syafi’i, akan menjadi batal menurut madzhab al-Imam Ahmad. Maka agama orang itu akan menjadi hilang.


Masalah khilafiyah terbagi menjadi dua:

Pertama: masalah ijthadiyyah yang ada kelapangan padanya khilaf (perbedaan pendapat).

Yang dimaksud adalah permasalahan khilaf (perbedaan pendapat) benar-benar terjadi dan memiliki sisi pandang. Maka jenis masalah khilafiyyah seperti ini tidak boleh ada pengingkaran padanya atas mujtahid.

Adapun kalangan awam, maka mereka dituntut untuk mengikuti pendapat yang diikuti oleh ulama di negerinya agar kaum muslimin secara umum tidak tercerai berai. Karena jika katakan kepada seorang awam, “Pendapat apapun yang pernah kamu jumpai, boleh bagimu untuk mengambilnya.”

Jika dikatakan demikian ini, umat ini tidak akan pernah menjadi satu. Oleh karena itu syaikh kami, yaitu asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Kalangan awam harus mengikuti madzhab ulama mereka.”

Sebagai contoh di negeri kami, yaitu Kerajaan Saudi Arabia, wajib bagi wanita untuk menutup wajahnya. Sehingga kami mengharuskan kaum wanita kami untuk melakukannya. Walaupun ada seorang wanita yang mengatakan, “Saya akan mengikuti madzhab Fulan, yaitu masalah membuka wajah adalah perkara yang boleh.”

Maka kita katakan, “Yang demikian ini tidak boleh kamu tempuh, karena kamu seorang awam. Kamu tidak sampai pada derajat ijtihad. Yang Kamu inginkan hanyalah ingin mengikuti madzhab ini karena menjadi rukhshah, padahal mengikuti rukhshah adalah perkara yang haram.”

Adapun seorang alim dari jajaran ulama yang ijtihadnya membawanya kepada kesimpulan bahwasanya tidak mengapa bagi wanita untuk membuka wajahnya, lalu ia mengatakan, “Isteriku akan aku biarkan membuka wajahnya.” Maka kita katakan, “Tidak mengapa.” Akan tetapi jangan ia membiarkan membuka wajah di wilayah (negeri) yang penduduk (wanita)nya menutup wajah. Yang demikian ini dilarang karena akan merusak yang lain. Juga dikarenakan ada kesepakatan bahwa menutup wajah adalah perkara yang lebih utama.

Ketika menutup wajah adalah perkara yang lebih utama, maka ketika kami mengharuskannya untuk menutup wajah, kami tidak menjadi pihak yang mengharuskannya untuk melakukan perbuatan yang haram menurut pendapatnya. Yang kami paksakan adalah perkara yang lebih utama menurut pendapatnya.

Juga karena adanya masalah lain agar penduduk di negeri yang menutup wajah wanita tidak taklid kepadanya. Karena hal ini akan menyebabkan perpecahan dan tercerai berainya kalimat.

Adapun jika ia pergi ke negerinya sendiri, kami tidak bisa memaksakan pendapat kami. Selama masalah ini masih menjadi masalah ijtihadiyyah dan masih ada peluang untuk mengikuti ha
sil penelitian dalil-dalil dan tarjih (pemilihan dalil mana yang lebih kuat)


Kedua: masalah kedua dari masalah khilafiyyah, yaitu tidak boleh adanya perselisihan di dalamnya, serta bukan masalah yang bisa berijtihad di dalamnya.

Maka dalam masalah seperti ini  pihak yang menyelisihi harus diingkari, karena tidak ada uzur baginya.

Selesai...

📋 Sumber: Silsilah Liqaa-aat al-Baab al-Maftuh, Liqaa’ al-Baab al-Maftuh (Liqo' 49 hal.14)

_Diterjemahkan oleh: al Ustadz Fathul Mujib hafizhahullah_

#fawaidumum #fatawafikih #fikihwanita

Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com 
.:
📫🌳🎒
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
🚇 APA NASEHAT UNTUK ORANG YANG SULIT MEMAAFKAN KESALAHAN ORANG LAIN?

🔬 Oleh:
Al-Ustadz Qomar Su'adi, Lc. hafizhahullah

📊 Durasi 04:13 (1,73 MB)

ـَـــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد

💾 Channel Telegram:
👉 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
.:
📫🌳🎒
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
🚇 APA NASEHAT UNTUK IKHWAH YANG KURANG SEMANGAT DALAM THOLABUL 'ILMY & BERTA'AWWUN DALAM DAKWAH

🔬 Oleh:
Al-Ustadz Qomar Su'adi, Lc. hafizhahullah

📅 Audio sesi Tanyajawab di Masjid Umar Ibnul Khotthob - Pekalongan | Jum'at, 06 Muharrom 1438 H / 7 Oktober 2016 Link: bit.ly/2dzoiSw

📊Durasi 20:08 (3,67 MB)

ـَـــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
💾 Channel Telegram:
👉 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
📡 SEKILAS INFO 📡

Simak berbagai artikel ilmiah dan segudang info tentang Ma'had As Salafy Jember.

Dengan mengklik:
🌏 http://mahad-assalafy.com

Insya Allah, selalu update!
Bantu sebar info ini ke dunia.

💐 Jazakumullaahu khairan
:.
```🚇 BERIKUT INI RAGAM DAN JENIS-JENIS HARTA, MASUK JENIS YANG MANA HARTA ANDA?```


Ketahuilah, rahimakumullah, dirham itu terbagi menjadi empat:

❶ Dirham yang diperoleh dengan ketaatan kepada Allah (dengan cara yang halal -pen) dan dikeluarkan pada hak Allah (disalurkan pada tempat-tempat yang dicintai dan diridhai-Nya-pen). Inilah sebaik-baik dirham.

❷ Dirham yang diperoleh dengan bermaksiat kepada Allah (dengan cara yang haram-pen) dan dibelanjakan di jalan kemaksiatan kepada-Nya. Inilah sejelek-jelek dirham.

❸ Dirham yang diperoleh dengan cara menyakiti seorang muslim dan dibelanjakan dalam rangka menyakiti seorang muslim pula. Maka dirham ini sama seperti sebelumnya.

❹ Dirham yang diperoleh dengan cara yang mubah dan dibelanjakan dalam rangka memenuhi keinginannya yang mubah pula. Maka dirham jenis ini tidaklah pelakunya beroleh pahala dengan sebabnya, tidak pula dosa.



Inilah pokok-pokok dirham dan bercabang darinya dirham-dirham lain di antaranya:

Dirham yang diperoleh dengan cara yang benar dan dibelanjakan di jalan kebatilan.

Dirham yang diperoleh dengan cara yang batil dan dibelanjakan di jalan yang benar maka penyalurannya di jalan yang benar tersebut adalah kaffarah (penebus) baginya.

Dirham yang diperoleh dari perkara-perkara yang syubhat (yang samar, tidak jelas kehalalannya), maka tebusannya adalah dengan menginfakkannya di jalan ketaatan kepada Allah.

Kelak di hari akhir, pemilik harta akan ditanya tentang cara mendapatkannya dan bagaimana mengeluarkannya, dari mana ia mendapatkannya dan ke mana ia menginfakkannya.

_Diringkas dari al-Fawaid, karya Ibnul Qayyim rahimahullah_

📋Sumber: http://bit.ly/2e8G5Ly
:.
🚇DZIKIR-DZIKIR SELEPAS SHALAT


1. BERISTIGHFAR sebanyak 3x

(( أَسْتَغْفِرُ اللَّه َ- أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ - أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ)).
رواه مسلم

2. Membaca DZIKIR dengan dzikir-dzikir yang sudah diajarkan oleh Rosulullah Shollallahu 'alaihi wasallam

📌( اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ يا ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ )
رواه مسلم عن ثوبان_رضي الله عنه

📌 ( لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شيء قَدِيرٌ.

-اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ )
متفق عليه عن المغيرة بن شعبة

📌( اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا _يَعْنِي فِتْنَةَ الدَّجَّالِ_ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ )
رواه البخاري عن سعد بن أبي وقاص

📌( اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ )
رواه البخاري عن معاذ بن جبل

3. Kemudian BERTASBIH, BERTAHMID, BERTAKBIR DAN BERTAHLIL

Ada 4 sifat dalam BERTASBIH, TAHMID, TAKBIR DAN TAHLIL
( Bacalah terkadang sifat yang satu, dan terkadang sifat yang lain)

1⃣ سُبْحَانَ اللَّه وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ 33x
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شيء قَدِيرٌ 1x
(رواه مسلم)

2⃣ سُبْحَانَ اللَّه33x
الْحَمْدُ لِلَّه 33x
اللَّهُ أَكْبَرُ 34x
رواه مسلم
(Dengan tanpa mengucap:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شيء قَدِيرٌ

3⃣ سُبْحَانَ اللَّه، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، ولا إله إلا الله، وَاللَّهُ أَكْبَرُ 25x

4⃣ سُبْحَانَ اللَّه 10x
الْحَمْدُ لِلَّه 10x
اللَّهُ أَكْبَرُ 10x
(أخرجه أبو داود، والترمذي، والنسآئي وغيرهم)


📚 صفة الصلاة لإبن عثيمن_ رحمه الله

•••
@pencarialhaq1
.:
🚇 JANGAN BERLEBIHAN DALAM MEMUJI DAN MENCELA


Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anhu berkata:

(لاتعجلوا بمدح الناس ولا بذمهم فلعلّ ما يسرُّكم منهم اليوم يَسُوءُكم غدًا)

"Janganlah kalian tergesa-gesa dalam memuji dan mencela manusia!

Sebab mungkin apa yang menggembirakan kalian dari mereka pada hari ini, menjadi jelek untuk kalian di kemudian hari.."

📚Syu'abul Iman, al-Baihaqi, 6177

ـَـــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
💾 Channel Telegram:
👉 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
.:
🌍📇📮
-----------
🚇 NASEHAT SEPUTAR TUNTUNAN PAKAIAN MUSLIMAH (KAOS KAKI, KAOS TANGAN, CADAR, DLL) & HUKUM AKHOWAT MEMBAWA SEPEDA MOTOR / NEBENG MOBIL IKHWAH

🔬Disampaikan oleh:
Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafizhahullah

📅🕌 Kajian Ilmiyah "Membangun Semangat Ta'awwun dan Ukhuwah Dalam Dakwah" l Ahad, 15 Muharram 1438 H ~16 Oktober 2016 M di Masjid Zaenab Ahmad, Ma'had Tamaamul Minnah, Karawang | Link: bit.ly/2ebjRcz


•••••••
🅾 durasi 17:25 (4,14 MB)

ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد

قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN Channel Telegram http://bit.ly/ForumBerbagiFaidah
🏀 www.alfawaaid.net

🔄 أُنشرُوهـــَا فَالـدّالُّ علَى الخَيرِ كَفَاعِلِــه