:.
```🚇HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU```
_Pertanyaan : Apa hukumnya mengucapkan selamat tahun baru, sebagaimana yang banyak dilakukan oleh umat, seperti saling mengucapkan : كُلَّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ (setiap tahun engkau senantiasa berada dalam kebaikan) atau ucapan-ucapan semisal?_
Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullah menjawab :
Ucapan selamat tahun baru bukanlah perkara yang dikenal di kalangan para ‘ulama salaf. Oleh karena itu lebih baik ditinggalkan.
Namun kalau seseorang mengucapkan selamat karena pada tahun yang sebelumnya ia telah menggunakannya dalam ketaatan kepada Allah, ia mengucapkan selamat karena umurnya yang ia gunakan untuk ketaatan kepada Allah, maka yang demikian tidak mengapa.
Karena sebaik-baik manusia adalah barangsiapa yang panjang umurnya dan baik amalannya.
Namun perlu diingat, ucapan selamat ini hanyalah dilakukan pada penghujung tahun hijriyyah. Adapun penghujung tahun miladiyyah (masehi) maka tidak boleh mengucapkan selamat padanya, karena itu bukan tahun yang syar’i. Bahkan kaum kafir biasa mengucapkan selamat pada hari-hari besar mereka.
Seseorang akan berada pada bahaya besar jika ia mengucapkan selamat pada hari-hari besar orang-orang kafir. Karena ucapan selamat untuk hari-hari besar orang-orang kafir merupakan bentuk ridha terhadap mereka bahkan lebih. Ridha terhadap hari-hari besar orang-orang kafir bisa mengeluarkan seorang muslim dari agama Islam, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Imâm Ibnul Qayyim dalam kitab Ahkâm Ahlidz Dzimmah (Hukum-hukum tentang Kafir Dzimmi).
_________
*Kesimpulannya :*
Ucapan selamat untuk tahun baru hijriyyah lebih baik ditinggalkan tanpa diragukan lagi, karena itu bukan kebiasaan para ‘ulama salaf. Namun kalau ada seseorang yang mengucapkannya maka ia tidak berdosa.
Adapun ucapan selamat untuk tahun baru miladiyyah (masehi) maka tidak boleh.
[dari Liqâ`âtil Bâbil Maftûh ]
••••
📋Sumber: http://www.darussalaf.or.id/aqidah/hukum-mengucapkan-selamat-tahun-baru/?fdx_switcher=true
```🚇HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU```
_Pertanyaan : Apa hukumnya mengucapkan selamat tahun baru, sebagaimana yang banyak dilakukan oleh umat, seperti saling mengucapkan : كُلَّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ (setiap tahun engkau senantiasa berada dalam kebaikan) atau ucapan-ucapan semisal?_
Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullah menjawab :
Ucapan selamat tahun baru bukanlah perkara yang dikenal di kalangan para ‘ulama salaf. Oleh karena itu lebih baik ditinggalkan.
Namun kalau seseorang mengucapkan selamat karena pada tahun yang sebelumnya ia telah menggunakannya dalam ketaatan kepada Allah, ia mengucapkan selamat karena umurnya yang ia gunakan untuk ketaatan kepada Allah, maka yang demikian tidak mengapa.
Karena sebaik-baik manusia adalah barangsiapa yang panjang umurnya dan baik amalannya.
Namun perlu diingat, ucapan selamat ini hanyalah dilakukan pada penghujung tahun hijriyyah. Adapun penghujung tahun miladiyyah (masehi) maka tidak boleh mengucapkan selamat padanya, karena itu bukan tahun yang syar’i. Bahkan kaum kafir biasa mengucapkan selamat pada hari-hari besar mereka.
Seseorang akan berada pada bahaya besar jika ia mengucapkan selamat pada hari-hari besar orang-orang kafir. Karena ucapan selamat untuk hari-hari besar orang-orang kafir merupakan bentuk ridha terhadap mereka bahkan lebih. Ridha terhadap hari-hari besar orang-orang kafir bisa mengeluarkan seorang muslim dari agama Islam, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Imâm Ibnul Qayyim dalam kitab Ahkâm Ahlidz Dzimmah (Hukum-hukum tentang Kafir Dzimmi).
_________
*Kesimpulannya :*
Ucapan selamat untuk tahun baru hijriyyah lebih baik ditinggalkan tanpa diragukan lagi, karena itu bukan kebiasaan para ‘ulama salaf. Namun kalau ada seseorang yang mengucapkannya maka ia tidak berdosa.
Adapun ucapan selamat untuk tahun baru miladiyyah (masehi) maka tidak boleh.
[dari Liqâ`âtil Bâbil Maftûh ]
••••
📋Sumber: http://www.darussalaf.or.id/aqidah/hukum-mengucapkan-selamat-tahun-baru/?fdx_switcher=true
:.
```🚇RADIO ISLAM INDONESIA (RII)```
Bismillah,
Radio Islam Indonesia merupakan aplikasi yang berisi kumpulan radio streaming di Indonesia yang berasas Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Radio ini mengumpulkan stasiun-stasiun radio streaming berdasarkan wilayah radio berada, di antaranya: Radio Islam Jember, Radio Islam Depok, Radio Islam Bandung, Radio Islam Semarang, Radio Islam Bekasi, Radio Islam Jogja, dll. Radio ini insyaAllaah dapat berjalan pada perangkat android mulai dari versi frozen yoghurt 2.2 + hingga versi Lolypop.
Ittiba’ (mengikuti) asas Al-Qur’an dan As-Sunnah berdasarkan pemahaman para sahabat, tabi'in, dan tabi'ut tabi'in merupakan salahsatu asas penting dalam mempelajari agama Islam.
Radio Islam Indonesia memiliki beberapa fitur, antara lain:
▪Tombol "REFRESH", untuk menampilkan status stasiun radio yang ada secara REAL TIME.
▪Tombol "SHARE", untuk membagikan aplikasi dan memberitahu saudara-saudara kita yang lain tentang kajian yang sedang berlangsung.
▪Tampilan status radio secara real time yang menampilkan, status online dengan tampilan warna logo yang berbeda dan judul kajian yang sedang berlangsung, serta jumlah pendengar saat ini.
▪Sistem pengurutan stasiun radio dinamis, berdasar jumlah pendengar terbanyak saat itu.
▪Tersedia tautan (link) untuk menuju laman pengelola setiap stasiun radio.
Aplikasi ini masih jauh dari sempurna, karena itu jika Anda menemukan hal-hal yang mengganggu dalam aplikasi, sudi kiranya untuk segera menghubungi pengembang melalui email ke oasemedia.dev@gmail.com
Kami juga mengharapkan masukan Anda untuk tambah-tambahan fitur yang bermanfaat bagi kaum muslimin.
Semoga aplikasi ini dapat membawa manfaat bagi kita semua. Aamiin.
•••
Aplikasi Android tersedia di play store :
📲Download RII (1,10 MB) di:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.radioislam
```🚇RADIO ISLAM INDONESIA (RII)```
Bismillah,
Radio Islam Indonesia merupakan aplikasi yang berisi kumpulan radio streaming di Indonesia yang berasas Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Radio ini mengumpulkan stasiun-stasiun radio streaming berdasarkan wilayah radio berada, di antaranya: Radio Islam Jember, Radio Islam Depok, Radio Islam Bandung, Radio Islam Semarang, Radio Islam Bekasi, Radio Islam Jogja, dll. Radio ini insyaAllaah dapat berjalan pada perangkat android mulai dari versi frozen yoghurt 2.2 + hingga versi Lolypop.
Ittiba’ (mengikuti) asas Al-Qur’an dan As-Sunnah berdasarkan pemahaman para sahabat, tabi'in, dan tabi'ut tabi'in merupakan salahsatu asas penting dalam mempelajari agama Islam.
Radio Islam Indonesia memiliki beberapa fitur, antara lain:
▪Tombol "REFRESH", untuk menampilkan status stasiun radio yang ada secara REAL TIME.
▪Tombol "SHARE", untuk membagikan aplikasi dan memberitahu saudara-saudara kita yang lain tentang kajian yang sedang berlangsung.
▪Tampilan status radio secara real time yang menampilkan, status online dengan tampilan warna logo yang berbeda dan judul kajian yang sedang berlangsung, serta jumlah pendengar saat ini.
▪Sistem pengurutan stasiun radio dinamis, berdasar jumlah pendengar terbanyak saat itu.
▪Tersedia tautan (link) untuk menuju laman pengelola setiap stasiun radio.
Aplikasi ini masih jauh dari sempurna, karena itu jika Anda menemukan hal-hal yang mengganggu dalam aplikasi, sudi kiranya untuk segera menghubungi pengembang melalui email ke oasemedia.dev@gmail.com
Kami juga mengharapkan masukan Anda untuk tambah-tambahan fitur yang bermanfaat bagi kaum muslimin.
Semoga aplikasi ini dapat membawa manfaat bagi kita semua. Aamiin.
•••
Aplikasi Android tersedia di play store :
📲Download RII (1,10 MB) di:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.radioislam
:.
```🚇HUKUM MENGQADHA (MENGGANTI) IBADAH SUNNAH```
Pertanyaan:
Apabila datang hari Asyura (10 Muharram) namun dia sedang haidh, Apakah boleh untuk meng-qadha (mengganti pada waktu yang lain) puasanya? Apakah ada kaidah tentang ibadah-ibadah sunnah yang bisa di-qadha dan yang tidak? Semoga Allah membalasi Anda dengan kebaikan.
_Dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah:_
Ibadah-ibadah sunnah ada dua jenis: Ibadah itu memiliki sebab dan tidak memiliki sebab.Yang memiliki sebab, terlewat jika sebabnya sudah lewat. Dan tidak bisa di-qadha.
Seperti shalat tahiyatul masjid. Jika ada seseorang datang, lalu duduk lama, kemudian dia ingin melakukan shalat tahiyatul masjid, maka shalat tersebut bukan tahiyatul masjid. Karena shalat tersebut memiliki sebab. Shalat itu terkait dengan suatu sebab. Jika terlewatkan sebab itu, terlewatkanlah disyariatkannya ibadah itu. Dan seperti itu pula -nampaknya- pada [puasa] hari Arafah (9 Dzulhijjah) dan [puasa] hari Asyura (10 Muharram).
Jika seseorang mengundurkan puasa hari Arafah dan hari Asyura tanpa ada uzur, tidak ragu lagi bahwa dia tidak bisa meng-qadha dan tidak berguna meskipun dia qadha. Maksudnya, tidak berguna (tidak sah_ed) puasanya jika diniatkan hari Arafah atau hari Asyura.
Adapun jika hari tersebut datang, dan orang itu memiliki uzur, seperti wanita yang haid dan nifas, atau sakit, maka nampaknya dia tidak meng-qadha karena hal tersebut khusus untuk hari tertentu. Akan lewat hukumnya jika harinya telah lewat.
[Sumber: Liqa` Babil Maftuh, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah]
Dinukil dari http://tashfiyah.com/hukum-mengqadha-ibadah-sunnah/
```🚇HUKUM MENGQADHA (MENGGANTI) IBADAH SUNNAH```
Pertanyaan:
Apabila datang hari Asyura (10 Muharram) namun dia sedang haidh, Apakah boleh untuk meng-qadha (mengganti pada waktu yang lain) puasanya? Apakah ada kaidah tentang ibadah-ibadah sunnah yang bisa di-qadha dan yang tidak? Semoga Allah membalasi Anda dengan kebaikan.
_Dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah:_
Ibadah-ibadah sunnah ada dua jenis: Ibadah itu memiliki sebab dan tidak memiliki sebab.Yang memiliki sebab, terlewat jika sebabnya sudah lewat. Dan tidak bisa di-qadha.
Seperti shalat tahiyatul masjid. Jika ada seseorang datang, lalu duduk lama, kemudian dia ingin melakukan shalat tahiyatul masjid, maka shalat tersebut bukan tahiyatul masjid. Karena shalat tersebut memiliki sebab. Shalat itu terkait dengan suatu sebab. Jika terlewatkan sebab itu, terlewatkanlah disyariatkannya ibadah itu. Dan seperti itu pula -nampaknya- pada [puasa] hari Arafah (9 Dzulhijjah) dan [puasa] hari Asyura (10 Muharram).
Jika seseorang mengundurkan puasa hari Arafah dan hari Asyura tanpa ada uzur, tidak ragu lagi bahwa dia tidak bisa meng-qadha dan tidak berguna meskipun dia qadha. Maksudnya, tidak berguna (tidak sah_ed) puasanya jika diniatkan hari Arafah atau hari Asyura.
Adapun jika hari tersebut datang, dan orang itu memiliki uzur, seperti wanita yang haid dan nifas, atau sakit, maka nampaknya dia tidak meng-qadha karena hal tersebut khusus untuk hari tertentu. Akan lewat hukumnya jika harinya telah lewat.
[Sumber: Liqa` Babil Maftuh, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah]
Dinukil dari http://tashfiyah.com/hukum-mengqadha-ibadah-sunnah/
📇🌍☕
-----------
🚇 MEMBANTAH SYUBHAT RADIKAL ALUS : "WALAUPUN MEREKA SALAH TAPI KAN ADA KEBAIKANNYA"
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "Menyimpang Tanpa Sadar" | Ahad, 25 September 2016 di Masjid Baitul Ma'mur, Perum Telaga Sakinah Cikarang Barat JABAR
🅾 Durasi 09:26 (2,31 MB)
)* Juga penjelasan bahwa ujung dari semua kelompok yang menyimpang adalah menghalalkan darah (takfir).
ـــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
-----------
🚇 MEMBANTAH SYUBHAT RADIKAL ALUS : "WALAUPUN MEREKA SALAH TAPI KAN ADA KEBAIKANNYA"
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "Menyimpang Tanpa Sadar" | Ahad, 25 September 2016 di Masjid Baitul Ma'mur, Perum Telaga Sakinah Cikarang Barat JABAR
🅾 Durasi 09:26 (2,31 MB)
)* Juga penjelasan bahwa ujung dari semua kelompok yang menyimpang adalah menghalalkan darah (takfir).
ـــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
📇🌍☕
-----------
🚇 KELOMPOK YANG SUDAH TERJANGKITI FAHAM IKHWANUL MUSLIMIN (IM): IM-1, IM-2 Surury, IM-3 Halaby Rodja, IM-4 MLM
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "Menyimpang Tanpa Sadar" | Ahad, 25 September 2016 di Masjid Baitul Ma'mur, Perum Telaga Sakinah Cikarang Barat JABAR
🅾 Durasi 23:16 (5,48 MB)
)* Juga penjelasan hukum seorang akhowat yang baru kenal salaf minta nasehat kepada ikhwah yang bukan mahromnya.
ـــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN channel kami di: bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
-----------
🚇 KELOMPOK YANG SUDAH TERJANGKITI FAHAM IKHWANUL MUSLIMIN (IM): IM-1, IM-2 Surury, IM-3 Halaby Rodja, IM-4 MLM
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "Menyimpang Tanpa Sadar" | Ahad, 25 September 2016 di Masjid Baitul Ma'mur, Perum Telaga Sakinah Cikarang Barat JABAR
🅾 Durasi 23:16 (5,48 MB)
)* Juga penjelasan hukum seorang akhowat yang baru kenal salaf minta nasehat kepada ikhwah yang bukan mahromnya.
ـــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN channel kami di: bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
:.
```🚇 MANA YANG LEBIH UTAMA : “SHAUM ‘ASYURA BERSAMA SHAUM TANGGAL 9, ATAU BERSAMA SHAUM TANGGAL 11?”```
_✍🏽Ditulis Oleh Ustadz Alfian hafidzahullah_
Shaum ‘Asyura (tanggal 10 Muharram) adalah salahsatu puasa sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadits shahih.
Namun dalam pelaksanaannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan tidak hanya berpuasa pada tanggal 10-nya saja, namun beliau memerintahkan untuk berpuasa pada tanggal 9-nya juga dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
«لئن عشت إلى قابل لأصومن التاسع والعاشر (1) »
_“Kalau aku hidup hingga tahun depan, niscaya aku akan berpuasa tanggal 9 dan 10”_
Beliau juga bersabda :
«خالفوا اليهود صوموا يوما قبله أو يوما بعده (1) »
_“Berbedalah dengan orang-orang Yahudi, berpuasalah juga kalian sehari sebelumnya (yakni tanggal 9) atau sehari setelahnya (yakni tanggal 11).”_ (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi)
Dalam lafazh lain :
«صوموا يوما قبله ويوما بعده (2) »
_“Berpuasalah juga kalian sehari sebelumnya (yakni tanggal 9) dan sehari setelahnya (yakni tanggal 11).”_
________________
Atas dasar beberapa riwayat di atas, para ‘ulama berbeda pendapat : Mana yang lebih utama (afdhal), berpuasa tanggal 9 dan 10 saja, ataukah berpuasa tanggal 9,10,dan 11?
➰Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Berdasarkan hal di atas, puasa ‘asyura ada tiga tingkatan :
▪Yang paling rendah adalah berpuasa tanggal 10 saja
▪Lebih utama lagi, berpuasa tanggal 9 dan 10.
▪Paling utama, adalah berpuasa tanggal 9, 10, dan 11.
(lihat Fathul Bari IV/246)
➰Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tingkatan puasa ‘asyura ada tiga :
▪Yang paling sempurna adalah berpuasa sehari sebelumnya dan sehari setelahnya (yakni tanggal 9,10, dan 11)
▪Yang berikutnya adalah berpuasa tanggal 9 dan 10. Kebanyakan hadits-hadits menunjukkan pada makna ini.
▪Yang berikutnya adalah berpuasa hanya tanggal 10 saja.
Adapun barangsiapa (memahami dalil-dalil di atas) bahwa (yang disyari’atkan) hanya tanggal 9 saja, maka itu disebabkan karena kurang bisa memahami dalil-dalil yang ada, dan tidak meniliti dengan seksama lafazh-lafazh dan jalur-jalur periwayatan (dalil-dalil tersebut), sekaligus (pemahaman) tersebut jauh dari bahasa dan syari’at. Wallahul Muwaffiq lish Shawab. (lihat Zadul Ma’ad II/72)
➰Sementara itu Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah berpendapat :
▪Berpuasa tanggal 9 dan 10 adalah paling utama.
▪Jika berpuasa tanggal 10 dan 11 maka itu cukup menunjukkan penyelisihan terhadap Yahudi.
▪Jika berpuasa tanggal 9, 10, dan 11 maka itu tidak mengapa, berdasarkan sebagian riwayat “Berpuasalah juga kalian sehari sebelumnya (yakni tanggal 9) dan sehari setelahnya (yakni tanggal 11).”
▪Adapun berpuasa tanggal 10 saja, maka itu makruh.”
(lihat Majmu’ Fatawa wal Maqalat XV/403-404)
➰Hal senada juga disampaikan oleh Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :
“Atas dasar itu, yang lebih utama adalah berpuasa tanggal 10 dan sehari sebelumnya (tanggal 9), atau sehari setelahnya (tanggal 11). Namun berpuasa tanggal 9-10 lebih utama daripada berpuasa tanggal 10-11.“ (lihat Fatwa Arkanil Islam 491)
••••
📋 Sumber: http://salafy.or.id/blog/2012/11/23/mana-lebih-utama-shaum-asyura-bersama-shaum-tanggal-9-atau-bersama-shaum-tanggal-11/
```🚇 MANA YANG LEBIH UTAMA : “SHAUM ‘ASYURA BERSAMA SHAUM TANGGAL 9, ATAU BERSAMA SHAUM TANGGAL 11?”```
_✍🏽Ditulis Oleh Ustadz Alfian hafidzahullah_
Shaum ‘Asyura (tanggal 10 Muharram) adalah salahsatu puasa sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadits shahih.
Namun dalam pelaksanaannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan tidak hanya berpuasa pada tanggal 10-nya saja, namun beliau memerintahkan untuk berpuasa pada tanggal 9-nya juga dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
«لئن عشت إلى قابل لأصومن التاسع والعاشر (1) »
_“Kalau aku hidup hingga tahun depan, niscaya aku akan berpuasa tanggal 9 dan 10”_
Beliau juga bersabda :
«خالفوا اليهود صوموا يوما قبله أو يوما بعده (1) »
_“Berbedalah dengan orang-orang Yahudi, berpuasalah juga kalian sehari sebelumnya (yakni tanggal 9) atau sehari setelahnya (yakni tanggal 11).”_ (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi)
Dalam lafazh lain :
«صوموا يوما قبله ويوما بعده (2) »
_“Berpuasalah juga kalian sehari sebelumnya (yakni tanggal 9) dan sehari setelahnya (yakni tanggal 11).”_
________________
Atas dasar beberapa riwayat di atas, para ‘ulama berbeda pendapat : Mana yang lebih utama (afdhal), berpuasa tanggal 9 dan 10 saja, ataukah berpuasa tanggal 9,10,dan 11?
➰Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Berdasarkan hal di atas, puasa ‘asyura ada tiga tingkatan :
▪Yang paling rendah adalah berpuasa tanggal 10 saja
▪Lebih utama lagi, berpuasa tanggal 9 dan 10.
▪Paling utama, adalah berpuasa tanggal 9, 10, dan 11.
(lihat Fathul Bari IV/246)
➰Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tingkatan puasa ‘asyura ada tiga :
▪Yang paling sempurna adalah berpuasa sehari sebelumnya dan sehari setelahnya (yakni tanggal 9,10, dan 11)
▪Yang berikutnya adalah berpuasa tanggal 9 dan 10. Kebanyakan hadits-hadits menunjukkan pada makna ini.
▪Yang berikutnya adalah berpuasa hanya tanggal 10 saja.
Adapun barangsiapa (memahami dalil-dalil di atas) bahwa (yang disyari’atkan) hanya tanggal 9 saja, maka itu disebabkan karena kurang bisa memahami dalil-dalil yang ada, dan tidak meniliti dengan seksama lafazh-lafazh dan jalur-jalur periwayatan (dalil-dalil tersebut), sekaligus (pemahaman) tersebut jauh dari bahasa dan syari’at. Wallahul Muwaffiq lish Shawab. (lihat Zadul Ma’ad II/72)
➰Sementara itu Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah berpendapat :
▪Berpuasa tanggal 9 dan 10 adalah paling utama.
▪Jika berpuasa tanggal 10 dan 11 maka itu cukup menunjukkan penyelisihan terhadap Yahudi.
▪Jika berpuasa tanggal 9, 10, dan 11 maka itu tidak mengapa, berdasarkan sebagian riwayat “Berpuasalah juga kalian sehari sebelumnya (yakni tanggal 9) dan sehari setelahnya (yakni tanggal 11).”
▪Adapun berpuasa tanggal 10 saja, maka itu makruh.”
(lihat Majmu’ Fatawa wal Maqalat XV/403-404)
➰Hal senada juga disampaikan oleh Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :
“Atas dasar itu, yang lebih utama adalah berpuasa tanggal 10 dan sehari sebelumnya (tanggal 9), atau sehari setelahnya (tanggal 11). Namun berpuasa tanggal 9-10 lebih utama daripada berpuasa tanggal 10-11.“ (lihat Fatwa Arkanil Islam 491)
••••
📋 Sumber: http://salafy.or.id/blog/2012/11/23/mana-lebih-utama-shaum-asyura-bersama-shaum-tanggal-9-atau-bersama-shaum-tanggal-11/
Salafy.or.id
Mana Lebih Utama, "Shaum ‘Asyura bersama Shaum tanggal 9, atau bersama Shaum tanggal 11?" - Salafy.or.id
Ditulis Oleh Ustadz Alfian Shaum ‘Asyura (tanggal 10 Muharram) adalah salah satu puasa sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
💽📇🌍
-----------
🚇 BAGAIMANA CARA MELAWAN RASA MALAS UNTUK BERIBADAH TERUTAMA SHOLAT MALAM (TAHAJJUD)?
🔬 Disampaikan Oleh: Al-Ustadz Usamah Mahri -hafidzahullah-
📅 Dauroh "Menjaga Kehormatan Bulan Muharram" | Ahad, 1 Muharram 1438 H/ 2 Oktober 2016 di Masjid Al-Anshar, Sleman ~ DIY.
✅ Durasi 03:00 (885 KB)
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
🏀 www.alfawaaid.net
-----------
🚇 BAGAIMANA CARA MELAWAN RASA MALAS UNTUK BERIBADAH TERUTAMA SHOLAT MALAM (TAHAJJUD)?
🔬 Disampaikan Oleh: Al-Ustadz Usamah Mahri -hafidzahullah-
📅 Dauroh "Menjaga Kehormatan Bulan Muharram" | Ahad, 1 Muharram 1438 H/ 2 Oktober 2016 di Masjid Al-Anshar, Sleman ~ DIY.
✅ Durasi 03:00 (885 KB)
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
🏀 www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com