Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
.:
📫🌳🎒
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
🚇 (FIQIH PRAKTIS) BERQURBAN SESUAI TUNTUNAN RASULULLAH ﷺ
🔬 Oleh: Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅Audio Kajian Ilmiyah hari Ahad, 21 Dzulqa'dah 1436 H - 06 September 2015 di Masjid Baiturrahman, Pengasih, Kulonprogo DIY
🅾 Bagian 1 (51:27) 8,92 MB
▪️• Keutamaan 10 hari pertama Bulan Dzulhijjah
▪️• Puasa dan Tuntunan Amalan sunnah di awal Dzulhijjah
▪️• Syarat Orang yang berkurban, waktu dan tempat qurban
▪️• dll
🅾 Bagian 2 (43:07) 7,49 MB
▪️• Ketentuan hewan kurban
▪️• Cacat hewan kurban
▪️• Upah untuk jagal dan panitia
▪️• Tanyajawab
▪️• dll
ـــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
💾 Channel Telegram:
👉🏽 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
📫🌳🎒
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
🚇 (FIQIH PRAKTIS) BERQURBAN SESUAI TUNTUNAN RASULULLAH ﷺ
🔬 Oleh: Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅Audio Kajian Ilmiyah hari Ahad, 21 Dzulqa'dah 1436 H - 06 September 2015 di Masjid Baiturrahman, Pengasih, Kulonprogo DIY
🅾 Bagian 1 (51:27) 8,92 MB
▪️• Keutamaan 10 hari pertama Bulan Dzulhijjah
▪️• Puasa dan Tuntunan Amalan sunnah di awal Dzulhijjah
▪️• Syarat Orang yang berkurban, waktu dan tempat qurban
▪️• dll
🅾 Bagian 2 (43:07) 7,49 MB
▪️• Ketentuan hewan kurban
▪️• Cacat hewan kurban
▪️• Upah untuk jagal dan panitia
▪️• Tanyajawab
▪️• dll
ـــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
💾 Channel Telegram:
👉🏽 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
بسم الله الرحمن الرحيم
```🚇INFORMASI SHOLAT 'IEDUL ADHA DAN PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN TAHUN 1437 H ~ 2016 M DI BANDUNG```
•••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
📋 Hadirilah Sholat dan Khutbah 'Iedul Adha pada hari Senin, 10 Dzulhijjah 1437 H bertepatan dengan tanggal 12 September 2016.
⏰ Dimulai Insya Allah pukul 06.00 WIB
🚠 Imam dan Khotib:
Al-Ustadz Abu Yasir hafidzahullah
_Bertempat di:_
Tanah Lapang Calon Ma'had Ali bin Abi Thalib, Kp.Sukamaju RT 02 RW 10, Desa Cimekar, Kec.Cileunyi Bandung.
📊 GPS Lokasi:
Klik http://goo.gl/C9kSId
Informasi:
▪08562908112
▪081320247989
Demikian informasi dari kami, Jazaakumullahu khoiron..
بارك الله فيكم
______________
*_) Disarankan untuk membawa alas untuk Sholat 'ied dan alat pisau/kapak bagi yang akan berta'awwun membantu pengurusan hewan qurban.
```🚇INFORMASI SHOLAT 'IEDUL ADHA DAN PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN TAHUN 1437 H ~ 2016 M DI BANDUNG```
•••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
📋 Hadirilah Sholat dan Khutbah 'Iedul Adha pada hari Senin, 10 Dzulhijjah 1437 H bertepatan dengan tanggal 12 September 2016.
⏰ Dimulai Insya Allah pukul 06.00 WIB
🚠 Imam dan Khotib:
Al-Ustadz Abu Yasir hafidzahullah
_Bertempat di:_
Tanah Lapang Calon Ma'had Ali bin Abi Thalib, Kp.Sukamaju RT 02 RW 10, Desa Cimekar, Kec.Cileunyi Bandung.
📊 GPS Lokasi:
Klik http://goo.gl/C9kSId
Informasi:
▪08562908112
▪081320247989
Demikian informasi dari kami, Jazaakumullahu khoiron..
بارك الله فيكم
______________
*_) Disarankan untuk membawa alas untuk Sholat 'ied dan alat pisau/kapak bagi yang akan berta'awwun membantu pengurusan hewan qurban.
:.
```🚇TATA CARA PENYEMBELIHAN```
*▪a.Menajamkan Pisau dan Memperlakukan Binatang Kurban Dengan Baik*
Rasulullah ﷺ bersabda (artinya):
_“Sesungguhnya Allah mewajibkan perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik pula. Hendaklah salah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan (tidak menyiksa) sesembelihannya.”(H.R. Muslim)_
*▪Menjauhkan Pisaunya Dari Pandangan Binatang Qurban*
Cara ini seperti yang diceritakan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di dekat leher seekor kambing, sedangkan dia menajamkan pisaunya. Binatang itu pun melirik kepadanya. Lalu beliau ﷺ bersabda (artinya):
_''Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini (sebelum dibaringkan, pen)?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (H.R. Ath Thabrani dengan sanad shahih)_
*▪Menghadapkan Binatang Qurban Ke arah Kiblat*
Sebagaimana hal ini pernah dilakukan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dengan sanad yang shahih.
*▪d. Tata Cara Menyembelih Unta, Sapi, Kambing Atau Domba*
▶ Apabila sesembelihannya berupa unta, maka hendaknya kaki kiri depannya diikat sehingga dia berdiri dengan tiga kaki. Namun bila tidak mampu maka boleh dibaringkan dan diikat. Setelah itu antara pangkal leher dengan dada ditusuk dengan tombak, pisau, pedang atau apa saja yang dapat mengalirkan darahnya.
▶ Sedangkan bila sesembelihannya berupa sapi, kambing atau domba maka *dibaringkan pada sisi kirinya,* kemudian penyembelih meletakkan kakinya pada bagian kanan leher binatang tersebut.
Seiring dengan itu dia memegang kepalanya dan membiarkan keempat kakinya bergerak lalu menyembelihnya pada bagian atas dari leher.
📚 (Asy Syarhul Mumti’ 7/478~480 dengan beberapa tambahan)
*▪ e. Bacalah basmalah:*
بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، اللَّهُمَّ هَذِهِ عَنِّيْ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتَيْ
*"Bismillah, wallahu Akbar, Allahumma hadza minka wa laka, Allahumma hadzihi ‘anni wa ‘an ahli baiti."*
“Dengan nama Allah, Allah Maha besar, Ya Allah (hewan) ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, ini kurban dariku dan keluargaku.”
Dan boleh juga dengan membaca:
بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ
*"Bismillah, wallahu Akbar."*
“Dengan nama Allah, Allah Maha besar.”
*▪ f. Lalu gorokkan pisau dengan kuat di leher bagian atas hingga terputus al-hulqum (jalan pernapasan), al-wajdain (dua urat leher) dan al-muri (jalur makanan).*
⭕Diusahakan menyembelih sendiri hewan qurbannya karena itu yang lebih utama, bila tidak mampu maka diwakilkan kepada orang yang terpercaya.
⭕ Boleh baginya melihat proses penyembelihan atau pun tidak melihatnya.
⭕ Diperbolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurbannya sendiri bila ia mampu melakukannya.
📚 (Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/60 dan 81)
•••••
Sumber: @ManhajulAnbiya
💻 www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
```🚇TATA CARA PENYEMBELIHAN```
*▪a.Menajamkan Pisau dan Memperlakukan Binatang Kurban Dengan Baik*
Rasulullah ﷺ bersabda (artinya):
_“Sesungguhnya Allah mewajibkan perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik pula. Hendaklah salah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan (tidak menyiksa) sesembelihannya.”(H.R. Muslim)_
*▪Menjauhkan Pisaunya Dari Pandangan Binatang Qurban*
Cara ini seperti yang diceritakan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di dekat leher seekor kambing, sedangkan dia menajamkan pisaunya. Binatang itu pun melirik kepadanya. Lalu beliau ﷺ bersabda (artinya):
_''Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini (sebelum dibaringkan, pen)?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (H.R. Ath Thabrani dengan sanad shahih)_
*▪Menghadapkan Binatang Qurban Ke arah Kiblat*
Sebagaimana hal ini pernah dilakukan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dengan sanad yang shahih.
*▪d. Tata Cara Menyembelih Unta, Sapi, Kambing Atau Domba*
▶ Apabila sesembelihannya berupa unta, maka hendaknya kaki kiri depannya diikat sehingga dia berdiri dengan tiga kaki. Namun bila tidak mampu maka boleh dibaringkan dan diikat. Setelah itu antara pangkal leher dengan dada ditusuk dengan tombak, pisau, pedang atau apa saja yang dapat mengalirkan darahnya.
▶ Sedangkan bila sesembelihannya berupa sapi, kambing atau domba maka *dibaringkan pada sisi kirinya,* kemudian penyembelih meletakkan kakinya pada bagian kanan leher binatang tersebut.
Seiring dengan itu dia memegang kepalanya dan membiarkan keempat kakinya bergerak lalu menyembelihnya pada bagian atas dari leher.
📚 (Asy Syarhul Mumti’ 7/478~480 dengan beberapa tambahan)
*▪ e. Bacalah basmalah:*
بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، اللَّهُمَّ هَذِهِ عَنِّيْ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتَيْ
*"Bismillah, wallahu Akbar, Allahumma hadza minka wa laka, Allahumma hadzihi ‘anni wa ‘an ahli baiti."*
“Dengan nama Allah, Allah Maha besar, Ya Allah (hewan) ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, ini kurban dariku dan keluargaku.”
Dan boleh juga dengan membaca:
بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ
*"Bismillah, wallahu Akbar."*
“Dengan nama Allah, Allah Maha besar.”
*▪ f. Lalu gorokkan pisau dengan kuat di leher bagian atas hingga terputus al-hulqum (jalan pernapasan), al-wajdain (dua urat leher) dan al-muri (jalur makanan).*
⭕Diusahakan menyembelih sendiri hewan qurbannya karena itu yang lebih utama, bila tidak mampu maka diwakilkan kepada orang yang terpercaya.
⭕ Boleh baginya melihat proses penyembelihan atau pun tidak melihatnya.
⭕ Diperbolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurbannya sendiri bila ia mampu melakukannya.
📚 (Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/60 dan 81)
•••••
Sumber: @ManhajulAnbiya
💻 www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
.:
```🚇 MENYEBUT-NYEBUT KEBID'AHAN```
▪Ats-Tsauriy rahimahullah berkata:
« من سمع ببدعة فلا يحكها لجلسائه لايلقها في قلوبهم »
"Siapa yang mendengar suatu kebid'ahan maka janganlah ia menceritakannya kepada teman-teman duduknya. Janganlah ia melemparkannya ke hati-hati mereka".
▪Adz-Dzahabiy rahimahullah berkata:
« السلف على هذا التحذير يرون أن القلوب ضعيفة والشبه خطافة »
"(Atsar) Salaf dari peringatan yang demikian ini karena mereka melihat bahwa "Hati itu lemah sedangkan syubhat itu menyambar dengan cepat".
[Siyaar A'laamin Nubalaa' : 7 / 216].
ـــــــــــــــــــــــ
📓 جواهر الكلم والقصص: التحدث بالبدعة
قال الثوري رحمه الله:
« *من سمع ببدعة فلا يحكها لجلسائه لايلقها في قلوبهم*»
قال الذهبي رحمه الله:
« *السلف على هذا التحذير يرون أن القلوب ضعيفة والشبه خطافة* »
📖سير أعلام النبلاء(٢١٦/٧)
__________________
🔍 مجموعــــــة توزيع الفــــوائد
💾 Channel Telegram:
👉🏽 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
```🚇 MENYEBUT-NYEBUT KEBID'AHAN```
▪Ats-Tsauriy rahimahullah berkata:
« من سمع ببدعة فلا يحكها لجلسائه لايلقها في قلوبهم »
"Siapa yang mendengar suatu kebid'ahan maka janganlah ia menceritakannya kepada teman-teman duduknya. Janganlah ia melemparkannya ke hati-hati mereka".
▪Adz-Dzahabiy rahimahullah berkata:
« السلف على هذا التحذير يرون أن القلوب ضعيفة والشبه خطافة »
"(Atsar) Salaf dari peringatan yang demikian ini karena mereka melihat bahwa "Hati itu lemah sedangkan syubhat itu menyambar dengan cepat".
[Siyaar A'laamin Nubalaa' : 7 / 216].
ـــــــــــــــــــــــ
📓 جواهر الكلم والقصص: التحدث بالبدعة
قال الثوري رحمه الله:
« *من سمع ببدعة فلا يحكها لجلسائه لايلقها في قلوبهم*»
قال الذهبي رحمه الله:
« *السلف على هذا التحذير يرون أن القلوب ضعيفة والشبه خطافة* »
📖سير أعلام النبلاء(٢١٦/٧)
__________________
🔍 مجموعــــــة توزيع الفــــوائد
💾 Channel Telegram:
👉🏽 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
:.
```🚇MEMPERPANJANG SUJUD DENGAN BERDO'A, BERLEBIHANKAH?```
❓Pertanyaan :
Bismillah. Afwan ustadz mohon jawabanya; apakah termasuk berlebihan kalau kita dalam setiap sujud dalam sholat, terkhusus sholat sunnah, kita perpanjang sujudnya dengan berdo'a? Jazakallahu khairan.
✅ Jawaban :
Jika ia sebagai makmum, maka panjangnya masa sujud mengikuti Imam. Jangan memperlambat utk bersegera bertakbir mengikuti Imam saat bangkit dari sujud karena alasan memperbanyak doa. Semestinya, saat Imam bertakbir bangkit dari sujud, makmum selanjutnya bersegera bertakbir mengikutinya.
فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا
"Jika Imam bertakbir, maka berakhirlah" (H.R al-Bukhari dan Muslim).
Bahkan, jika ia sampai terlewat satu rukun dari Imam dgn sengaja, maka bisa batal sholatnya, sebagaimana dijelaskan Syaikh Ibn Utsaimin. Misalkan, saat Imam bangkit dari sujud menuju duduk di antara dua sujud, makmum masih sujud karena memperpanjang berdoa dlm sujud, bahkan ketika Imam kembali sujud berikutnya, makmum masih sujud, maka hal ini bisa membatalkan sholat makmum. Jika itu dilakukan makmum dgn sengaja dan Imam sudah thuma'ninah.
Jika ia sebagai Imam, maka ia perlu memperhatikan kondisi makmum. Jangan terlalu memperpanjang yg menyebabkan makmum kesulitan.
َ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ مِنْهُمْ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَالْكَبِيرَ وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ
"Jika seseorang dari kalian memimpin shalat orang banyak, hendaklah dia meringankannya. Karena di antara mereka ada orang yang lemah, orang yang sakit dan orang berusia lanjut. Namun bila dia shalat sendiri silahkan dia panjangkan sesukanya." (H.R al-Bukhari)
Jika ia sholat Sunnah sendirian, silakan ia perpanjang sesukanya (termasuk memperbanyak doa dalam sujud). Namun, adakalanya sholat Sunnah memang dianjurkan untuk diringkas, seperti sholat Sunnah sebelum sholat Subuh.
َّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ
"Adapun sujud, maka berusahalah bersungguh-sungguh dalam doa, sehingga layak dikabulkan untuk kalian" (H.R Muslim).
Wallahu A'lam
📋Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafidzahullahu ta'ala, dan dikutip dari Grup WA al-I'tishom
___________________
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
💾 Channel Telegram:
👉 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
```🚇MEMPERPANJANG SUJUD DENGAN BERDO'A, BERLEBIHANKAH?```
❓Pertanyaan :
Bismillah. Afwan ustadz mohon jawabanya; apakah termasuk berlebihan kalau kita dalam setiap sujud dalam sholat, terkhusus sholat sunnah, kita perpanjang sujudnya dengan berdo'a? Jazakallahu khairan.
✅ Jawaban :
Jika ia sebagai makmum, maka panjangnya masa sujud mengikuti Imam. Jangan memperlambat utk bersegera bertakbir mengikuti Imam saat bangkit dari sujud karena alasan memperbanyak doa. Semestinya, saat Imam bertakbir bangkit dari sujud, makmum selanjutnya bersegera bertakbir mengikutinya.
فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا
"Jika Imam bertakbir, maka berakhirlah" (H.R al-Bukhari dan Muslim).
Bahkan, jika ia sampai terlewat satu rukun dari Imam dgn sengaja, maka bisa batal sholatnya, sebagaimana dijelaskan Syaikh Ibn Utsaimin. Misalkan, saat Imam bangkit dari sujud menuju duduk di antara dua sujud, makmum masih sujud karena memperpanjang berdoa dlm sujud, bahkan ketika Imam kembali sujud berikutnya, makmum masih sujud, maka hal ini bisa membatalkan sholat makmum. Jika itu dilakukan makmum dgn sengaja dan Imam sudah thuma'ninah.
Jika ia sebagai Imam, maka ia perlu memperhatikan kondisi makmum. Jangan terlalu memperpanjang yg menyebabkan makmum kesulitan.
َ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ مِنْهُمْ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَالْكَبِيرَ وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ
"Jika seseorang dari kalian memimpin shalat orang banyak, hendaklah dia meringankannya. Karena di antara mereka ada orang yang lemah, orang yang sakit dan orang berusia lanjut. Namun bila dia shalat sendiri silahkan dia panjangkan sesukanya." (H.R al-Bukhari)
Jika ia sholat Sunnah sendirian, silakan ia perpanjang sesukanya (termasuk memperbanyak doa dalam sujud). Namun, adakalanya sholat Sunnah memang dianjurkan untuk diringkas, seperti sholat Sunnah sebelum sholat Subuh.
َّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ
"Adapun sujud, maka berusahalah bersungguh-sungguh dalam doa, sehingga layak dikabulkan untuk kalian" (H.R Muslim).
Wallahu A'lam
📋Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafidzahullahu ta'ala, dan dikutip dari Grup WA al-I'tishom
___________________
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
💾 Channel Telegram:
👉 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا
"Jika Imam bertakbir, maka berakhirlah" (H.R al-Bukhari dan Muslim).
______________________________
👆🏼Ralat:
maksudnya "Jika Imam bertakbir, maka bertakbirlah"
"Jika Imam bertakbir, maka berakhirlah" (H.R al-Bukhari dan Muslim).
______________________________
👆🏼Ralat:
maksudnya "Jika Imam bertakbir, maka bertakbirlah"
:.
```🚇SAFAR DAN BATASANNYA```
Asy Syariah Edisi 048 | Ditulis Oleh: Al-Ustadz Abu Muhammad Abdul Jabbar hafidzahullah
Safar merupakan bagian hidup setiap muslim dalam rangka menjalankan ketaatan kepada Rabbnya atau untuk meraih kemaslahatan duniawinya. Dari kesempurnaan agama ini serta kemudahan-kemudahan yang ada di dalamnya, Allah Ta'ala menetapkan hukum-hukum safar serta mengajarkan adab-adabnya di dalam Al-Kitab dan Sunnah Nabi-Nya ﷺ.
*Pengertian Safar*
Dalam bahasa Arab, safar berarti menempuh perjalanan. Adapun secara syariat safar adalah meninggalkan tempat bermukim dengan niat menempuh perjalanan menuju suatu tempat. (Lisanul Arab, 6/277, Asy-Syarhul Mumti’, 4/490, Shahih Fiqhus Sunnah, 1/472)
*Batasan Safar*
Para ulama berbeda pendapat tentang jarak perjalanan yang telah dianggap sebagai safar. Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullah menyebutkan ada sekitar 20 pendapat dalam permasalahan ini sebagaimana dihikayatkan oleh Ibnul Mundzir. (Subulus Salam, 3/109)
Di sini akan kita sebutkan beberapa pendapat.
*◾1. Jarak minimal suatu perjalanan dianggap/disebut safar adalah 4 barid = 16 farsakh = 48 mil = 85 km.*
Ini adalah pendapat Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al-Hasan Al-Bashri, Az-Zuhri, Malik, Ahmad, dan Asy-Syafi’i. Dalilnya adalah riwayat dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas Radhiyallaahu 'anhuma:
كَانَا يُصَلِّيَانِ رَكْعَتَيْنِ وَيُفْطِرَانِ فِي أَرْبَعَةٍ بُرُدٍ فَمَا فَوْقَ ذَلِكَ
_“Adalah beliau berdua (Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas) shalat dua rakaat (qashar) dan tidak berpuasa dalam perjalanan 4 barid atau lebih dari itu.”_ (Diriwayatkan Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih, dan Al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu’allaq)
Mereka juga berdalil dengan sabda Nabi ﷺ:
يَا أَهْلَ مَكَّةَ، لاَ تَقْصُرُوا الصَّلَاةَ فِي أَقَلِّ مِنْ أَرْبَعَةِ بُرُدٍ مِنْ مَكَّةَ إِلَى عَسْفَانَ
_“Wahai penduduk Makkah, janganlah kalian mengqashar shalat (dalam perjalanan) kurang dari 4 barid dari Makkah ke ‘Asfan.”_
(HR. Ad-Daraquthni dan Al-Baihaqi. Hadits ini dhaif sekali karena ada dua perawi yang dhaif: Abdulwahhab bin Mujadid bin Jabr dan Isma’il bin ‘Iyyasy. Lihat Al-Irwa’ no. 565)
*◾2. Jarak minimal sebuah perjalanan dianggap/disebut safar adalah sejauh perjalanan 3 hari 3 malam (berjalan kaki atau naik unta).*
Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud, Suwaid bin Ghafalah, Asy-Sya’bi, An-Nakha’i, Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallaahu 'anhuma:
لاَ تُسَافِرُ الْـمَرْأَةُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
_“Tidak boleh seorang wanita safar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.”_1 (HR. Al-Bukhari, Kitabul Jum’ah, Bab Fi Kam Yaqshuru Ash-Shalah no. 1034)
*◾3. Jarak minimal sebuah perjalanan dianggap safar adalah sejauh perjalanan sehari penuh.*
Pendapat ini dipilih oleh Al-Auza’i dan Ibnul Mundzir.
Dan masih ada beberapa pendapat yang lain.
Sedangkan riwayat yang paling kuat dalam permasalahan ini adalah hadits Anas Radhiyallaahu 'anhu:
كَانَ رَسُولُ اللهِﷺ إِذَا خَرَجَ مَسِيْرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلَاثَةِ فَرَاسِخَ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ
_“Adalah Rasulullahﷺ apabila beliau keluar sejauh 3 mil atau 3 farsakh beliau shalat 2 rakaat (yakni mengqashar shalat).”_ (HR. Muslim, Kitab Shalatul Musafirin wa Qashruha, Bab Shalatul Musafirin wa Qashruha, no. 1116)
Dalam riwayat di atas tidak dipastikan apakah Rasulullah ﷺ mengqashar shalat pada jarak 3 mil atau 3 farsakh. Sehingga riwayat ini tidak bisa dijadikan hujjah dalam membatasi jarak safar.
Adapun larangan Rasulullah ﷺ terhadap seorang wanita yang safar sejauh perjalanan 3 hari tanpa mahram, maka tidak ada hujjah dalam hadits tersebut 2. Karena hadits tersebut tidak menunjukkan bahwa safar tidak terwujud atau terjadi kecuali dalam jarak perjalanan tiga hari. Hadits itu hanya menunjukkan larangan bagi seorang wanita untuk safar tanpa disertai mahram.
Hal ini ditunjukkan pula dalam riwayat yang lain dari sahabat Abu Sa’id Radhiyallaahu 'anhu dalam riwayat Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim. Di dalamnya terdapat lafadz يَوْمَيْنِ (dua hari):
لاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ يَوْمَيْنِ إِلاَّ وَمَعَهَا زَوْجُه
```🚇SAFAR DAN BATASANNYA```
Asy Syariah Edisi 048 | Ditulis Oleh: Al-Ustadz Abu Muhammad Abdul Jabbar hafidzahullah
Safar merupakan bagian hidup setiap muslim dalam rangka menjalankan ketaatan kepada Rabbnya atau untuk meraih kemaslahatan duniawinya. Dari kesempurnaan agama ini serta kemudahan-kemudahan yang ada di dalamnya, Allah Ta'ala menetapkan hukum-hukum safar serta mengajarkan adab-adabnya di dalam Al-Kitab dan Sunnah Nabi-Nya ﷺ.
*Pengertian Safar*
Dalam bahasa Arab, safar berarti menempuh perjalanan. Adapun secara syariat safar adalah meninggalkan tempat bermukim dengan niat menempuh perjalanan menuju suatu tempat. (Lisanul Arab, 6/277, Asy-Syarhul Mumti’, 4/490, Shahih Fiqhus Sunnah, 1/472)
*Batasan Safar*
Para ulama berbeda pendapat tentang jarak perjalanan yang telah dianggap sebagai safar. Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullah menyebutkan ada sekitar 20 pendapat dalam permasalahan ini sebagaimana dihikayatkan oleh Ibnul Mundzir. (Subulus Salam, 3/109)
Di sini akan kita sebutkan beberapa pendapat.
*◾1. Jarak minimal suatu perjalanan dianggap/disebut safar adalah 4 barid = 16 farsakh = 48 mil = 85 km.*
Ini adalah pendapat Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al-Hasan Al-Bashri, Az-Zuhri, Malik, Ahmad, dan Asy-Syafi’i. Dalilnya adalah riwayat dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas Radhiyallaahu 'anhuma:
كَانَا يُصَلِّيَانِ رَكْعَتَيْنِ وَيُفْطِرَانِ فِي أَرْبَعَةٍ بُرُدٍ فَمَا فَوْقَ ذَلِكَ
_“Adalah beliau berdua (Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas) shalat dua rakaat (qashar) dan tidak berpuasa dalam perjalanan 4 barid atau lebih dari itu.”_ (Diriwayatkan Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih, dan Al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu’allaq)
Mereka juga berdalil dengan sabda Nabi ﷺ:
يَا أَهْلَ مَكَّةَ، لاَ تَقْصُرُوا الصَّلَاةَ فِي أَقَلِّ مِنْ أَرْبَعَةِ بُرُدٍ مِنْ مَكَّةَ إِلَى عَسْفَانَ
_“Wahai penduduk Makkah, janganlah kalian mengqashar shalat (dalam perjalanan) kurang dari 4 barid dari Makkah ke ‘Asfan.”_
(HR. Ad-Daraquthni dan Al-Baihaqi. Hadits ini dhaif sekali karena ada dua perawi yang dhaif: Abdulwahhab bin Mujadid bin Jabr dan Isma’il bin ‘Iyyasy. Lihat Al-Irwa’ no. 565)
*◾2. Jarak minimal sebuah perjalanan dianggap/disebut safar adalah sejauh perjalanan 3 hari 3 malam (berjalan kaki atau naik unta).*
Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud, Suwaid bin Ghafalah, Asy-Sya’bi, An-Nakha’i, Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallaahu 'anhuma:
لاَ تُسَافِرُ الْـمَرْأَةُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
_“Tidak boleh seorang wanita safar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.”_1 (HR. Al-Bukhari, Kitabul Jum’ah, Bab Fi Kam Yaqshuru Ash-Shalah no. 1034)
*◾3. Jarak minimal sebuah perjalanan dianggap safar adalah sejauh perjalanan sehari penuh.*
Pendapat ini dipilih oleh Al-Auza’i dan Ibnul Mundzir.
Dan masih ada beberapa pendapat yang lain.
Sedangkan riwayat yang paling kuat dalam permasalahan ini adalah hadits Anas Radhiyallaahu 'anhu:
كَانَ رَسُولُ اللهِﷺ إِذَا خَرَجَ مَسِيْرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلَاثَةِ فَرَاسِخَ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ
_“Adalah Rasulullahﷺ apabila beliau keluar sejauh 3 mil atau 3 farsakh beliau shalat 2 rakaat (yakni mengqashar shalat).”_ (HR. Muslim, Kitab Shalatul Musafirin wa Qashruha, Bab Shalatul Musafirin wa Qashruha, no. 1116)
Dalam riwayat di atas tidak dipastikan apakah Rasulullah ﷺ mengqashar shalat pada jarak 3 mil atau 3 farsakh. Sehingga riwayat ini tidak bisa dijadikan hujjah dalam membatasi jarak safar.
Adapun larangan Rasulullah ﷺ terhadap seorang wanita yang safar sejauh perjalanan 3 hari tanpa mahram, maka tidak ada hujjah dalam hadits tersebut 2. Karena hadits tersebut tidak menunjukkan bahwa safar tidak terwujud atau terjadi kecuali dalam jarak perjalanan tiga hari. Hadits itu hanya menunjukkan larangan bagi seorang wanita untuk safar tanpa disertai mahram.
Hal ini ditunjukkan pula dalam riwayat yang lain dari sahabat Abu Sa’id Radhiyallaahu 'anhu dalam riwayat Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim. Di dalamnya terdapat lafadz يَوْمَيْنِ (dua hari):
لاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ يَوْمَيْنِ إِلاَّ وَمَعَهَا زَوْجُه
َا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ
_“Tidak boleh seorang wanita safar selama dua hari kecuali bersama suami atau mahramnya.”_
Dalam riwayat yang lain disebutkan dengan lafadz يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ (satu hari satu malam):
لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا مَحْرَمٍ
_“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk safar sejauh perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram.”_ (Muttafaqun ‘alaih dari hadits Abu Hurairah)
*Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa safar tidak dibatasi dengan perjalanan tiga hari.*
Ibnu Qudamah berkata: “Tidak ada dasar yang jelas untuk menentukan batasan jarak safar. Karena menetapkan batasan jarak safar membutuhkan nash (dalil) yang datang dari Allah Ta'ala atau Rasul-Nya ﷺ.”
Sedangkan dalam Al-Qur’an 3 dan As-Sunnah 4, safar disebutkan secara mutlak tanpa dikaitkan dengan batasan tertentu.
Dalam kaidah fiqhiyah disebutkan: “Sesuatu yang mutlak tetap berada di atas kemutlakannya sampai datang sesuatu yang memberi batasan atasnya.”
Ketika tidak ada pembatasan jarak safar dalam syariat (nash), demikian pula tidak ada pembatasannya dalam bahasa Arab, *maka pembatasan safar kembali kepada ‘urf (kebiasaan masyarakat setempat)*.
✔Selama masyarakat setempat menganggap/ menyatakan perjalanan tersebut adalah safar, maka perjalanan itu adalah safar yang disyariatkan untuk mengqashar shalat dan berbuka puasa di dalamnya.
*Pendapat yang paling kuat –wallahu a’lam– adalah pendapat Ibnu Qudamah dan yang lainnya, bahwa batasan safar kembali kepada ‘urf (kebiasaan masyarakat setempat).*
Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Al-’Allamah Ibnul Qayyim. Demikian pula dikuatkan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Syaikhuna Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahumullah. (lihat Al-Mughni 2/542-543, Al-Majmu’ 4/150, Majmu’Al-Fatawa 24/21, Asy-Syarhul Mumti’ 4/497, Al-Jam’u baina Ash-Shalataini fis Safar hal. 122)
Wallahu a’lam.
__________
1) Mahram adalah lelaki yang diharamkan menikahinya selama-lamanya, disebabkan adanya hubungan nasab (keturunan), hubungan pernikahan, dan persusuan. Lihat Syarh Riyadhish Shalihin, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, no. 990)
2) Yakni hadits Ibnu ’Umar Radhiyallaahu 'anhuma:
لاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
_“Tidak boleh seorang wanita safar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.”_
3) Firman Allah Ta'ala:
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (An-Nisa’: 101)
Juga firman Allah Ta'ala:
“Dan barangsiapa sakit atau dalam safar (kemudian berbuka) maka hendaknya ia berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu.” (Al-Baqarah: 185)
4) Di antaranya, dari Abdullah bin Umar Radhiyallaahu 'anhuma dia berkata:
صَحِبْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ فَكَانَ لاَ يَزِيدُ فِي السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ، وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَذَلِكَ
“Aku telah menemani Rasulullah ﷺ, maka beliau tidak pernah menambah lebih dari dua rakaat dalam safar. Demikian pula aku menemani Abu Bakr, ‘Umar, dan ‘Utsman seperti itu.” (Muttafaqun alaih, lafadz ini adalah lafadz Al-Bukhari)
•••
📇 http://asysyariah.com/safar-dan-batasannya/
_“Tidak boleh seorang wanita safar selama dua hari kecuali bersama suami atau mahramnya.”_
Dalam riwayat yang lain disebutkan dengan lafadz يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ (satu hari satu malam):
لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا مَحْرَمٍ
_“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk safar sejauh perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram.”_ (Muttafaqun ‘alaih dari hadits Abu Hurairah)
*Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa safar tidak dibatasi dengan perjalanan tiga hari.*
Ibnu Qudamah berkata: “Tidak ada dasar yang jelas untuk menentukan batasan jarak safar. Karena menetapkan batasan jarak safar membutuhkan nash (dalil) yang datang dari Allah Ta'ala atau Rasul-Nya ﷺ.”
Sedangkan dalam Al-Qur’an 3 dan As-Sunnah 4, safar disebutkan secara mutlak tanpa dikaitkan dengan batasan tertentu.
Dalam kaidah fiqhiyah disebutkan: “Sesuatu yang mutlak tetap berada di atas kemutlakannya sampai datang sesuatu yang memberi batasan atasnya.”
Ketika tidak ada pembatasan jarak safar dalam syariat (nash), demikian pula tidak ada pembatasannya dalam bahasa Arab, *maka pembatasan safar kembali kepada ‘urf (kebiasaan masyarakat setempat)*.
✔Selama masyarakat setempat menganggap/ menyatakan perjalanan tersebut adalah safar, maka perjalanan itu adalah safar yang disyariatkan untuk mengqashar shalat dan berbuka puasa di dalamnya.
*Pendapat yang paling kuat –wallahu a’lam– adalah pendapat Ibnu Qudamah dan yang lainnya, bahwa batasan safar kembali kepada ‘urf (kebiasaan masyarakat setempat).*
Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Al-’Allamah Ibnul Qayyim. Demikian pula dikuatkan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Syaikhuna Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahumullah. (lihat Al-Mughni 2/542-543, Al-Majmu’ 4/150, Majmu’Al-Fatawa 24/21, Asy-Syarhul Mumti’ 4/497, Al-Jam’u baina Ash-Shalataini fis Safar hal. 122)
Wallahu a’lam.
__________
1) Mahram adalah lelaki yang diharamkan menikahinya selama-lamanya, disebabkan adanya hubungan nasab (keturunan), hubungan pernikahan, dan persusuan. Lihat Syarh Riyadhish Shalihin, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, no. 990)
2) Yakni hadits Ibnu ’Umar Radhiyallaahu 'anhuma:
لاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
_“Tidak boleh seorang wanita safar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.”_
3) Firman Allah Ta'ala:
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (An-Nisa’: 101)
Juga firman Allah Ta'ala:
“Dan barangsiapa sakit atau dalam safar (kemudian berbuka) maka hendaknya ia berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu.” (Al-Baqarah: 185)
4) Di antaranya, dari Abdullah bin Umar Radhiyallaahu 'anhuma dia berkata:
صَحِبْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ فَكَانَ لاَ يَزِيدُ فِي السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ، وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَذَلِكَ
“Aku telah menemani Rasulullah ﷺ, maka beliau tidak pernah menambah lebih dari dua rakaat dalam safar. Demikian pula aku menemani Abu Bakr, ‘Umar, dan ‘Utsman seperti itu.” (Muttafaqun alaih, lafadz ini adalah lafadz Al-Bukhari)
•••
📇 http://asysyariah.com/safar-dan-batasannya/
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
.:
📫🌳🎒
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
```🚇 DETIK-DETIK FUTURNYA SESEORANG``
[ 9 Penyebab Futur dan Solusi untuk Melewati Rintangan-rintangan Istiqomah]
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafidzahullah
🕌📆 Sabtu, 17 Dzulqo'dah 1437 H / 20 Agustus 2016 M ll Masjid al-Atsary Sindangkasih Majalengka. Link bit.ly/2b8mh8x
📶 Bagian 1
Durasi 55:13 (9,52 MB)
📶 Bagian 2
Durasi 50:11 (8,65 MB
ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 Channel Telegram:
👉 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
📫🌳🎒
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
```🚇 DETIK-DETIK FUTURNYA SESEORANG``
[ 9 Penyebab Futur dan Solusi untuk Melewati Rintangan-rintangan Istiqomah]
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafidzahullah
🕌📆 Sabtu, 17 Dzulqo'dah 1437 H / 20 Agustus 2016 M ll Masjid al-Atsary Sindangkasih Majalengka. Link bit.ly/2b8mh8x
📶 Bagian 1
Durasi 55:13 (9,52 MB)
📶 Bagian 2
Durasi 50:11 (8,65 MB
ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 Channel Telegram:
👉 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com